Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Anggota DPR: Mutasi AKBP Fajar tunjukkan langkah tegas Kapolri

    Anggota DPR: Mutasi AKBP Fajar tunjukkan langkah tegas Kapolri

    “Saya apresiasi dengan tindakan super tegas ini, apalagi ini langsung oleh Kapolri,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa keputusan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatan Kapolres Ngada menunjukkan langkah tegas dalam menindak personel bermasalah.

    “Saya apresiasi dengan tindakan super tegas ini, apalagi ini langsung oleh Kapolri,” ucapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sebagai wakil ketua dari komisi yang membidangi urusan hukum, HAM, dan keamanan, Sahroni mengingatkan agar Polri memiliki kebijakan preventif agar masalah yang serupa tidak terulang.

    Dirinya juga meminta agar proses kenaikan jabatan dalam kepolisian dapat dilakukan dengan ketat.

    “Proses kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan harus dengan prosedur yang ketat, misalnya dengan tes narkoba dan kejiwaan untuk naik jadi kapolres,” ujarnya.

    Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda NTT dan dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

    Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

    Adapun Fajar pada Kamis (13/3) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba.

    “Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

    Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

    Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap Fajar pada Senin (17/3).

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Senin Pekan Depan, Terancam PTDH – Halaman all

    Polri Gelar Sidang Etik Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Senin Pekan Depan, Terancam PTDH – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menggelar sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar pada Senin pekan depan (17/3/2025).

    AKBP Fajar terancam PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.

    Informasi soal sidang etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar itu disampaikan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto.

    Sebelum menjalani sidang etik, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah menjalani proses pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    “”Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan FWLS (AKBP Fajar,-red) termasuk kategori pelanggaran berat, sehingga sidang kode etik akan segera digelar,” kata Brigjen Agus pada Kamis (13/3/2025).

    Selain sanksi etik, FWLS juga menghadapi jeratan hukum pidana. 

    Kompolnas Awasi Proses Hukum

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri turut mengawal jalannya penyidikan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. 

    Hal itu ditegaskan Komisioner Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari.

    Ida menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan agar kasus ini ditangani dengan benar sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    “Kami memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai aturan. Kami juga mendorong sidang kode etik segera dilaksanakan serta proses pidana berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

    KPAI Beri Pendampingan Korban

    Mengingat korban dalam kasus ini adalah anak-anak, berbagai lembaga seperti KPAI, Kementerian Sosial, dan Kemen PPPA bergerak memberikan pendampingan. 

    Ketua KPAI, Aimariati Solihah, menekankan pentingnya perlindungan psikososial bagi korban.

    “Kami telah berkoordinasi dengan Kemensos dan Kemen PPPA untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan trauma,” kata Aimariati.

    Ancaman Hukuman

    Atas perbuatannya, FWLS dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. 

    Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    AKBP Fajar Resmi Tersangka

    AKBP Fajar resmi menjadi tersangka dan memakai baju tahanan pada Kamis (13/3/2025).

    AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan narkoba.

    Pada Kamis ini, AKBP Fajar ditampilkan dalam sesi jumpa pers di Mabes Polri.

    Berdasarkan pemantauan, AKBP Fajar memakai baju tahanan berwarna oranye dan masker berwarna hitam.

    “Polri dalam hal ini telah melakukan tindak tegas terhadap FWLS Eks Kapolres Ngada melalui proses kode etik dan bersamaan atau simultan dengan tindak pidananya,” kata Karo Penman Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

    Mutasi Kapolres Ngada

    AKBP Fajar dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada.

    AKBP Fajar dicopot usai ditangkap karena diduga terlibat kasus narkoba dan asusila.

    Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino.

    Sosok AKBP Andrey Valentino adalah perwira menengah di institusi Polri.

    Ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo.

    Kini, AKBP Fajar sedang berada di Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

    AKBP Fajar dimutasi ke Yanma Polri.

    Kasus Kapolres Ngada

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada, menjadi sorotan publik setelah terungkap sebagai pemeran dalam video porno anak di bawah umur dan terbukti menggunakan narkoba. 

    Kasus ini mencoreng karier cemerlangnya di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    Sebagai perwira menengah (Pamen) Polri, Fajar sebelumnya dipercaya memimpin Polres Ngada di bawah Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sejak Juni 2024.

    Namun, kariernya kini terancam hancur akibat keterlibatannya dalam kasus serius ini.

    Sosok AKBP Fajar

    Berikut ini sosok AKBP Fajar Widyadharma Lukman

    Latar Belakang Karier AKBP Fajar Widyadharma Lukman

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004. 

    Sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada, ia menggantikan posisi AKBP Padmo Arianto, yang dipromosikan ke jabatan lain di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri. 

    Selama menjabat, Fajar dikenal sebagai perwira yang berprestasi. Namun, reputasinya kini tercoreng setelah terjerat kasus hukum yang melibatkan penyalahgunaan narkoba dan tindakan asusila.

    Terungkapnya Kasus Video Porno Anak di Bawah Umur

    Kasus ini bermula ketika otoritas Australia menemukan video pelecehan seksual anak di bawah umur yang diunggah dari Kupang, NTT. 

    Setelah melakukan penyelidikan, otoritas Australia melaporkan temuan tersebut ke Polri. 

    Investigasi lebih lanjut mengarah pada AKBP Fajar sebagai tersangka. 

    Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri kemudian menangkap Fajar pada Kamis, 20 Februari 2025.

    Dalam penyelidikan, tiga korban anak di bawah umur berusia 14 tahun, 12 tahun, dan 3 tahun memberikan keterangan. 

    Para korban mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang untuk memulihkan trauma yang dialami.

    Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

    Selain kasus pelecehan seksual, AKBP Fajar juga terbukti positif menggunakan narkoba. Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi bahwa hasil tes urine Fajar menunjukkan indikasi penggunaan narkoba.

    Hal ini semakin memperburuk posisi Fajar dalam kasus hukum yang dihadapinya.

    Pengakuan Terbuka dari Fajar Widyadharma Lukman

    Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Patar Silalahi, menyatakan bahwa Fajar mengakui semua perbuatannya selama interogasi.

    “FWL secara terbuka, lancar, dan tidak ada hambatan memberikan keterangan mengakui semua perbuatannya,” ujar Patar saat berbicara kepada wartawan di Kupang pada Selasa, 11 Maret 2025.

  • Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba!

    Eks Kapolres Ngada Tersangka Asusila dan Narkoba!

    Jakarta

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja telah ditetapkan sebagai tersangka asusila. AKBP Fajar juga dinyatakan sebagai pengguna narkoba usai dites urine.

    “Terkait narkoba, di sini sejauh ini dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh Watprof adalah pengguna,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

    Trunoyudo menyebut pihaknya tentu lebih mengutamakan kasus asusila terlebih dahulu karena korban merupakan anak di bawah umur. Namun, dia memastikan bahwa akan mengusut lebih dalam terkait kasus narkotikanya.

    “Namun kita lihat lagi kembali pada posisi kasus yang saat ini kita tangani, kita melihat ada hal yang lebih untuk memberikan perlindungan dan jaminan, khususnya terhadap hak-hak anak maka ini yang proses kita sampaikan,” katanya.

    “Namun demikian ini nanti kita akan dalami. Tadi diksi yang di luar menggunakan,” tambahnya.

    Polri saat ini juga mendalami dugaan AKBP menjual aksi asusilanya itu ke sebuah situs. Penyidik akan mendalami keaslian dari video tersebut.

    “Kita proses mengidentifikasi dari mulai keasliannya, dan kemudian apakah ini unggahannya tidak ada editan, kemudian juga apakah ini asli, itu nanti akan, ini teknis ya. Nanti perkembangan aja,” tambahnya.

    Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen-PPPA, Nahar, mengatakan pihaknya mengapresiasi gerak cepat polisi yang langsung melindungi korban serta memberikan pendampingan. Nahar menyebutkan pihaknya juga terjun langsung mendampingi tiga korban yang masih di bawah umur itu.

    “Dari situ kemudian kami lacak dan kami dapatkan beberapa bukti bahwa sesungguhnya kepolisian daerah NTT sudah bergerak cepat dan dalam waktu singkat 1 anak ditemukan di Atambua, lalu kemudian dievakuasi dibawa ke Kupang lalu didampingi oleh tim di Kupang bekerja sama PPA Polda dan UPTD, itu kecepatan,” sambungnya.

    Seperti diketahui, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila. Fajar saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    Fajar melanggar sejumlah pasal kategori pelanggaran kode etik berat. Fajar bisa disanksi pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat karena dinilai telah melanggar sumpah atau janji anggota Polri.

    “Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” kata Trunoyudo.

    Terkait kasus pidananya, Fajar dijerat Pasal 6 huruf C dan Pasal 12 dan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dia juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C dan I UU nomor 12 tahun 2012 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 undang undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang ITE junto pasal 55 dan 56 KUHP.

    Saksikan pembahasan lengkap hanya di program detikPagi edisi Jumat (14/03/2025). Nikmati terus menu sarapan informasi khas detikPagi secara langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 08.00-11.00 WIB, di 20.detik.com, YouTube, TikTok dan Facebook detikcom. Tidak hanya menyimak, detikers juga bisa berbagi ide, cerita, hingga membagikan pertanyaan lewat kolom live chat.

    “Detik Pagi, Jangan Tidur Lagi!”

    (vrs/vrs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 1
                    
                        Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia
                        Nasional

    1 Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia Nasional

    Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan motif eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mencabuli anak dan menjual videonya ke situs porno Australia belum diketahui.
    Truno menyebut, motif hanya diketahui oleh AKBP Fajar sendiri.
    “Motif itu didapat atau diketahui hanya oleh pelaku, tersangka. Apa motifnya, hanya dia yang tahu. Sedangkan posisi kedudukan tersangka atau terdakwa ya, dalam alat bukti keterangan terdakwa itu posisinya terakhir,” kata Truno dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Menurut Truno, bisa saja tersangka berbohong terkait alasan dia melakukan perbuatannya.
    Dengan begitu, kata Truno, polisi akan melakukan observasi untuk mencari tahu motif dari perbuatan AKBP Fajar.
    “Dia bisa tidak berbicara, bisa berbicara yang supaya tidak diketahui oleh orang lain keasliannya, atau berbohong, atau bahkan tidak bicara sama sekali,” tuturnya.
    “Artinya langkah-langkah untuk mengetahui ini ada secara simultan juga, yaitu melalui apsifor, bisa kita lakukan dengan melakukan observasi, sehingga mengetahui motivasinya itu. Jadi itu sangat belum bisa kita jawab,” imbuh Truno.
    Kasus Kapolres Ngada bermula ketika Fajar melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (11/6/2024).
    Lokasi pencabulan berada di salah satu hotel di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
    Pada saat itu, Fajar memesan sebuah kamar hotel dengan identitas yang tertera pada Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya.
    Ia kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial F untuk dihadirkan anak di bawah umur.
    F lalu membawa anak di bawah umur dan mendapat bayaran sebanyak Rp 3 juta dari Fajar.
    Setelah itu, Kapolres Ngada tersebut melakukan tindakan asusila terhadap korban sambil memvideokan perbuatannya.
    Aksi tak terpuji yang dilakukan Fajar tidak berhenti sampai di situ.
    Ia juga mengunggah tindakan asusila terhadap korban ke salah satu situs porno di Australia.
    Video tak senonoh yang diunggah Fajar ke salah satu situs porno ternyata mendapat atensi dari otoritas Australia.
    Otoritas setempat kemudian melakukan penelusuran terhadap konten tersebut.
    Dari situlah, otoritas Australia mendapati lokasi pembuatan video dibuat di Kupang.
    Otoritas Australia kemudian melaporkan temuan tersebut kepada Mabes Polri.
    Setelah itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025). itu, Mabes Polri menginstruksikan Polda NTT untuk melakukan penyelidikan mulai Kamis (23/1/2025).
    Penyelidikan dimulai dengan menerjunkan Tim Divisi Propam Mabes Polri ke Bajawa, Kabupaten Ngada yang menjadi tempat Fajar bertugas.
    AKBP Fajar Kapolres Ngada kemudian ditangkap pada Kamis (20/2/2025) lalu dibawa ke Jakarta.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Selain Lecehkan 3 Anak-anak, Mantan Kapolres Ngada juga Lecehkan Orang Dewasa – Halaman all

    Selain Lecehkan 3 Anak-anak, Mantan Kapolres Ngada juga Lecehkan Orang Dewasa – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Tidak hanya terhadap anak-anak, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman juga melecehkan seorang dewasa. Korban adalah SHDR (20).

    Berdasarkan keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko pada Kamis (13/3/2025), AKBP Fajar melecehkan tiga anak-anak.

    Mereka adalah anak berusia 6 tahun, berusia 13 tahun, dan berusia 15 tahun.

    Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari 4 korban, 4 manajer hotel, 2 personel Polda NTT, dan 3 ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta seorang dokter. Penyidik juga telah memeriksa ibu salah satu korban anak.

    AKBP Fajar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan asusila terhadap anak. Selain proses pidana, Fajar akan segera menjalani sidang etik atas pelanggaran berat yang dilakukan dengan ancaman pemecatan sebagai anggota Polri.

    ”(Pelanggarannya) Berupa perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinaan tanpa ikatan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mem-posting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.

    Sebarkan konten ke dark web

    AKBP Fajar menyebarkan konten asusila yang dibuatnya terhadap korban anak di bawah umur ke dark web.

    Hal itu ditegaskan Dirtipidsiber Bareksrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Menurutnya, tersangka tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.

    “Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan,” ungkap Himawan.

    Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.

    “Masih diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas dia.

    Penegakan Hukum

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan.

    Baik itu dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

    “Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” ucap Truno. 

    Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. 

    Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

    “Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujarnya.

    Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

    Dengan ditetapkannya AKBP Fajar sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. 

    Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

    “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” pungkas Brigjen Trunoyudo.

  • Eks Jenderal Heran dengan Kelakuan AKBP Fajar: Saya Jadi Polisi 50 Tahun, Baru Kali Ini Lihat – Halaman all

    Eks Jenderal Heran dengan Kelakuan AKBP Fajar: Saya Jadi Polisi 50 Tahun, Baru Kali Ini Lihat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Purnawirawan Inspektur Jenderal Polisi sekaligus Penasehat Ahli Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, ikut komentari kasus eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Aryanto dibuat heran dengan kelakuan AKBP Fajar yang terlibat kasus narkoba dan pelecehan anak di bawah umur.

    Pria berkacamata itu mengaku, selama puluhan tahun kerja di kepolisian, baru pertama kali ini dirinya melihat kasus merusak citra institusi Polri ini.

    “Saya sebagai polisi yang sudah 50 tahun, baru pertama kali ini melihat, kok polisi segitu brengsek. Itu saya tekankan.”

    “Kok brengsek sekali, (terlibat) narkoba, kemudian merekam (video syur), lalu mengirimkan ke luar negeri lagi. Ini jelas mencemarkan nama baik polisi,” urai Aryanto, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Jumat (13/3/2025).

    Aryanto dalam kesempatannya yakin AKBP Fajar akan diganjar Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    Di sisi lain, ia juga mendorong agar kasus ini diusut secara tuntas, utamanya motifnya.

    “Perlu penelitian mendalam apa latar belakang kok orang itu bisa berbuat seperti itu,” tegas Aryanto.

    Lakukan pelanggaran berat

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, membeberkan empat pelanggaran yang dilakukan oleh AKBP Fajar.

    “Perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” urainya, dikutip dari Breaking News KompasTV, Kamis (13/3/2025).

    Brigjen Trunoyudo menyebut, ada empat korban pelecehan seksual AKBP Fajar.

    Rinciannya, tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.

    “Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” lanjutnya.

    Diketahui, penanganan perkara terhadap AKBP Fajar sudah berjalan sejak 24 Februari 2025 kemarin.

    Dalam berjalannya kasus, Propam Mabes sudah memeriksa saksi yang terdiri dari korban dan saksi lainnya dengan total 16 orang.

    “Terdiri dari empat orang korban, termasuk tiga anak, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda NTT, tiga orang ahli di bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, serta satu orang dokter. Dan kemudian ibu seorang korban anak,” bebernya.

    Brigjen Trunoyudo menegaskan, dari hasil pemeriksaan, AKBP Fajar melanggar kode etik berat.

    Adapun pasal yang dilanggar:

    Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,
    Pasal 8C angka 1, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 8C angka 2, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 8C angka 3, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13D, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13E, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13F, Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri,
    Pasal 13G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2002 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

    “Anggota kepolisian negara Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian republik indonesia karena melanggar sumpah janji kepolisian negara Indonesia,” urai Brigjen Trunoyudo.

    Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, dalam kesempatan yang sama membenarkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran berat.

    “Kita melaksanakan gelar perkara dan ini kategori berat, sehingga pasal yang disampaikan adalah pasal berlapis dan kita juncto-kan Pasal 13 Ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian polri,” ujarnya.

    Brigjen Agus menegaskan tidak pandang bulu dalam menindak anggota Polri yang melanggar.

    “Sesuai saran dari Kadiv Propam, Polri dalam hal ini tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran, khususnya yang menderita kehormatan dan nilai-nilai institusi polis,” tegasnya.

    Informasi tambahan, AKBP Fajar sudah resmi dijadikan tersangka. Yang bersangkutan ditahan di penempatan khusus (patsus).

    Pada pekan depan Senin (17/3/2025), tersangka AKBP Fajar akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP).

    (Tribunnews.com/Endra)

  • Korban Pelecehan Seksual AKBP Fajar Ada 4 Orang: Termuda Usia 6 Tahun, Tertua Umurnya 20 Tahun – Halaman all

    Korban Pelecehan Seksual AKBP Fajar Ada 4 Orang: Termuda Usia 6 Tahun, Tertua Umurnya 20 Tahun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terungkap, jumlah korban pencabulan yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman.

    Berdasarkan keterangan dari Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, AKBP Fajar telah mencabuli empat orang.

    Tiga korban pencabulan AKBP Fajar merupakan anak di bawah umur, sedangkan satu korban lainnya berumur 20 tahun.

    Trunoyudo menyebutkan, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). 

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak 3 orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunojoyo dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

    Truno menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
     
    Ia menuturkan, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang dalam kasus ini, mereka terdiri dari 4 orang korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

    Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

    “Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan telah ditempatkan secara penemaptan khusus,” kata Trunoyudo. 

    AKBP Fajar ditangkap oleh petugas Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Kamis (20/2/2025). 

    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.

    Pelanggaran Kode Etik Berat

    AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menuturkan AKBP Fajar melakukan pelanggaran kode etik berat.

    “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat,” katanya.

    Agus berujar terduga pelanggar telah menjalani proses kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    Adapun sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025.

    “Sidang kode etik akan segera digelar dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ucapnya.

    Atas perbuatannya,  AKBP Fajar Widyadharma   dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

    Di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

     

  • Kapolri Buka Puasa Bersama Bareng Media, Bagikan 136 Ribu Takjil dan 2.244 Santunan Anak Yatim – Halaman all

    Kapolri Buka Puasa Bersama Bareng Media, Bagikan 136 Ribu Takjil dan 2.244 Santunan Anak Yatim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri menggelar acara buka puasa bersama yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Kamis (13/3/2025) sore.

    Dalam kegiatan itu, Polri membagikan 136 ribu paket takjil kepada masyarakat, serta memberikan santunan kepada 2.244 anak yatim.

    Acara buka puasa bersama ini digelar serentak di seluruh markas kepolisian dari Aceh hingga Papua.

    Di Mabes Polri, acara ini dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang didampingi oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri.

    Selain itu hadir pula Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan para pemimpin redaksi dari berbagai media, termasuk CEO Tribun Network, Dahlan Dahi.

    Ninik Rahayu dalam kesempatan itu memberikan apresiasi terhadap peran Polri dalam membangun sinergi yang kuat dengan media.

    Menurutnya, kehadiran Polri dalam berbagai kegiatan sosial bersama media merupakan langkah positif dalam menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara kepolisian, insan pers, dan masyarakat.

    Ninik menyebut kegiatan ini juga menjadi bukti eratnya hubungan antara Polri dan media.

    Tercatat, lebih dari 11 ribu wartawan dari berbagai media hadir dalam acara ini di berbagai daerah.

    Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menekankan bahwa kolaborasi antara Polri dan media bukan hanya sebatas pemberitaan, tetapi juga aksi nyata untuk masyarakat.

    “Kami mengapresiasi peran media sebagai mitra strategis dalam menyebarkan informasi positif dan membangun engagement dengan masyarakat. Kegiatan berbagi takjil dan buka bersama ini menjadi bukti bahwa Polri dan media memiliki satu tujuan, yakni memberikan manfaat dan membangun kedekatan dengan masyarakat,” ujarnya.

    Di berbagai daerah, para Kapolda dan Kapolres bersama jajaran turun langsung ke lapangan membagikan takjil kepada masyarakat.

    Brigjen Pol Trunoyudo menambahkan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar berbagi makanan, tetapi juga sebagai sarana membangun kebersamaan dan keharmonisan antara Polri, media, dan masyarakat.

    “Sinergitas yang terjalin ini semakin memperkuat hubungan Polri dengan media, sekaligus menegaskan bahwa kepolisian hadir tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap sesama,” ujarnya.

    Selain sebagai ajang berbagi, kehadiran Kapolri dan Ketua Dewan Pers dalam acara ini juga menjadi simbol kuatnya kolaborasi dan sinergi antara kepolisian dan media di Indonesia.

    “Keharmonisan antara Polri dan media yang terjalin dalam kegiatan ini diharapkan dapat terus berlanjut dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Media adalah mitra strategis Polri dalam menyebarkan informasi yang kredibel, membangun keterlibatan publik, dan mendukung tugas-tugas kepolisian untuk menciptakan situasi yang kondusif,” tambah Trunoyudo.

    Dengan terlaksananya pelaksanaan kegiatan ini secara serentak di seluruh Indonesia, Polri berharap momentum kebersamaan ini terus terjaga, tidak hanya di bulan Ramadan, tetapi juga dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.

  • Selain Lecehkan 3 Anak-anak, Mantan Kapolres Ngada juga Lecehkan Orang Dewasa – Halaman all

    Terungkap, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Sebarkan Konten Asusila Anak ke Dark Web – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tersangka eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menyebarkan konten asusila terhadap anak di bawah umur yang dibuatnya ke dark web.

    Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menyatakan AKBP Fajar Widyadharma tidak hanya merekam dan menyimpan konten asusila anak.

    “Dia juga menyebarkannya melalui dark web, barang bukti berupa tiga unit handphone telah diamankan,” ungkap Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Saat ini barang bukti tengah dilakukan pemeriksaan forensik.

    “Masih diperiksa di laboratorium digital forensik,” jelas dia.

    Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma terungkap setelah Polri menerima laporan dari polisi Australia.

    Polisi Australia menemukan video asusila di situs dewasa Australia.

    Selanjutnya video asusila tersebut diserahkan Australian Federal Police (AFP) ke pihak Hubinter Polri.

    Penegakan Hukum

    Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara simultan.

    Baik itu dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

    “Polri konsisten dan berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, termasuk yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundang-undangan, terutama yang menyangkut perlindungan anak,” ucap Truno.

    Polri menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. 

    Bukti-bukti yang dikumpulkan diuji secara akademis dengan melibatkan berbagai ahli, termasuk psikologi, kejiwaan, dan agama.

    “Kasus ini ditangani dengan penuh kehati-hatian dan mengacu pada prosedur hukum yang berlaku, sehingga setiap tindakan tersangka dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana terhadap hak-hak perlindungan anak,” ujarnya.

    Sebagai langkah selanjutnya, Polda NTT dengan dukungan Bareskrim Polri akan melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.

    Dengan ditetapkannya AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, Polri menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap personel yang terlibat dalam tindak pidana. 

    Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak sebagai prioritas dalam sistem hukum Indonesia.

    “Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, apalagi yang menyangkut perlindungan anak,” kata Brigjen Trunoyudo.

    Empat Korban AKBP Fajar

    Trunoyudo pun mengungkap jumlah korban perbuatan bejat AKBP Fajar Widyadharma berjumlah empat orang.

    Tiga di antaranya anak di bawah umur, sedangkan satu lainnya wanita dewasa.

    Trunoyudo mengungkapkan, fakta itu terkuak setelah Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melakukan pemeriksaan kode etik.

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunojoyo. 

    Tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.

    Sementara, SHDR orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun. 
     
    Dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa total 16 orang.

    Mereka terdiri dari empat orang korban, empat orang manajer hotel, dua orang personel Polda Nusa Tenggara Timur. 

    Kemudian ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, satu orang dokter, serta ibu dari salah seorang korban. 

    “Tanggal 24 Februari 2025 ini sudah dilakukan penanganan perkaranya oleh Divpropam dan (pelaku) telah ditempatkan secara penempatan khusus (patsus),” kata Trunoyudo. 

    Selanjutnya, AKBP Fajar Widyadharma akan menjalani sidang kode etik Polri (KKEP), Senin (17/3/2025) pekan depan.  

    Adapun kini AKBP Fajar Widyadharma telah resmi menyandang status tersangka dalam empat kasus-kasus.

    Pertama, perkara pencabulan anak di bawah umur.

    Kedua, persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

    Ketiga, ia menjadi tersangka karena positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

    Keempat, merekam dan menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

  • Divpropam Polri: Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat

    Divpropam Polri: Eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat

    Jakarta, Beritasatu.com – Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelanggaran berat karena melakukan pelecehan seksual terhadap korban tiga anak, satu orang dewasa, dan menggunakan narkoba.

    “Divpropam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat sehingga dikenakan pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

    Dalam kesempatan yang sama, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 8 huruf C angka 2, Pasal 8 huruf C angka 3, Pasal 13 huruf D, Pasal 13 huruf E, Pasal 13 huruf F, Pasal 13 huruf G angka 5 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

    Trunoyudo membeberkan, pasal itu mengatur soal anggota kepolisian negara Republik Indonesia dapat diberhentikan dengan hormat dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah atau janji anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

    “Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma hukum dan menghormati norma agama,” ucapnya.

    Tidak hanya itu, penjelasan mengenai pasal tersebut yaitu setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan. Lalu, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perilaku penyimpangan seksual atau disorientasi seksual.

    “Kemudian, setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi penyimpanan, menggunakan, mengedarkan, dan atau memproduksi narkotika, psikotropika, dan obat terlarang,” tutur Truno.

    Terakhir, Trunoyudo menyebut setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan perzinahan dan atau perselingkuhan. Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang menggunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting, dan menyebarluaskan pornografi dan pornoaksi.

    Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja melakukan pelanggaran berat karena kasus pelecehan seksual.