Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

    loading…

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH). Foto/iNews

    JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).

    “Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.

    “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.

    “Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggat menyatakan banding,” sambungnya.

    Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto juga sempat mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

    “Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Senin (17/3/2025).

    Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    (rca)

  • Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Polri Resmi Pecat Mantan Kapolres Ngada

    Terbukti Cabuli Anak di Bawah Umur, Polri Resmi Pecat Mantan Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri resmi memberikan sanksi Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Fajar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus asusila hingga narkoba.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia menambahkan, pelecehan seksual itu berupa persetubuhan anak di bawah umur, mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pelecehan seksualnya.

    “Telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan, mengonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

    Adapun, Fajar juga telah menyatakan banding atas putusan terkait pemecatannya sebagai anggota korps Bhayangkara.

    “Atas putusan tersebut pelanggar banding yang menjadi bagian hak pelanggar,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini sudah berstatus tersangka dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

    Dalam kasusnya, Fajar diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat orang korban. Tiga dari empat korban itu merupakan anak di bawah umur.

    Adapun, bahwa mantan anggota Polri dengan pangkat melati dua itu juga diduga telah menyebarkan konten asusila-nya ke darkweb.

  • Luthfi Tegaskan Tidak Ada Praktik Premanisme Ormas: Silakan Lapor Kalau Ada
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        17 Maret 2025

    Luthfi Tegaskan Tidak Ada Praktik Premanisme Ormas: Silakan Lapor Kalau Ada Regional 17 Maret 2025

    Luthfi Tegaskan Tidak Ada Praktik Premanisme Ormas: Silakan Lapor Kalau Ada
    Tim Redaksi

    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Gubernur Jawa Tengah,
    Ahmad Luthfi
    , menegaskan bahwa tidak ada praktik premanisme yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) di wilayahnya.
    Luthfi menyatakan bahwa tugas penertiban merupakan tanggung jawab kepolisian, sehingga ormas dilarang mengambil alih peran tersebut, terutama dengan cara kasar dan pemalakan.
    “Enggak ada. Di Jawa Tengah tidak ada premanisme ormas, yang melakukan tindakan, kepolisian. Itu ada Pak Kapolda maupun ada Pak Pangdam. Jadi siapapun ya di wilayah Jawa Tengah tidak boleh melakukan tindakan-tindakan kepolisian. Mau
    nutup
    , mau
    nyegel
    , mau menertibkan apalagi sampai minta-minta. Enggak ada,” ujar Luthfi usai rapat koordinasi di kantornya, Senin (17/3/2025).
    Luthfi juga menegaskan bahwa bagi pelaku usaha yang merasa dirugikan oleh tindakan ormas, mereka dapat melapor kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
    Ia bahkan menyatakan siap turun tangan untuk menertibkan jika ditemukan adanya praktik premanisme.
    “Silakan lapor. Nek perlu lapor ke Polda, ada Kapolda, ada Pangdam. Lapor gubernur, nek perlu kita turun tangan untuk membasmi itu, enggak boleh premanisme dan lain sebagainya,” tegasnya.
    Menurutnya, praktik premanisme atau ormas yang meminta uang dari pengusaha maupun masyarakat dapat mengancam iklim investasi di Jawa Tengah.
    Oleh karena itu, pemerintah perlu menjamin kondusivitas keamanan dan ketertiban.
    “Karena itu kan, jaminan keamanan, ketertiban merupakan modal dasar dalam rangka membangun masyarakat dan investasi. Jadi enggak boleh diganggu,” tuturnya.
    Sebelumnya, menjelang Lebaran, fenomena ormas yang meminta dana tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan kembali muncul.
    Salah satu yang ramai di media sosial X adalah surat permohonan THR berkop Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebuah desa.
    Organisasi tersebut, yang beralamat di Kabupaten Tangerang, diduga meminta THR kepada perusahaan di wilayah sekitar mereka.
    Surat bernomor 005/LPM/2025 itu menyatakan permohonan dana THR mereka ajukan sehubungan dengan semakin dekatnya Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriah.
    Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polri tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.
    “Sesuai komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok ormas,” ucap Trunoyudo dalam keterangan resminya Jumat (14/3/2025).
    Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan melalui hotline layanan 110 jika mengalami gangguan keamanan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!

    Sahroni Desak Polisi Tegas Tertibkan Preman Berkedok Ormas: Negara Jangan Kalah!

    loading…

    Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi agar bertindak lebih tegas menertibkan preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi agar bertindak lebih tegas menertibkan preman berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas). Tindakan tegas kepolisian misalnya dengan melakukan sweeping langsung ke lapangan dan menangkap mereka yang melakukan pungutan liar (pungli).

    “Polisi wajib sikat oknum ormas bergaya premanisme karena mereka ini parasit yang merusak iklim investasi. Contoh kecil, misalnya urusan lahan parkir kios atau restoran. Itu kan lahan pemilik usaha, kenapa ormas yang maksa kelola lahan dan uang parkirnya? Ini kan meresahkan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Senin (17/3/2025).

    “Makanya menurut saya, dipertegas aja tindakan polisi. Tangkap para preman berkedok ormas ini, sweeping, periksa, dan tentunya diperingatkan agar tidak mengulang kembali kelakuannya,” sambungnya.

    Menurut Sahroni, upaya sapu bersih ormas pelaku pungutan liar (pungli) ini penting untuk menjaga nyamannya investor di Tanah Air. “Saya rasa semangat ini juga sejalan dengan Pak Prabowo yang ingin mendorong investasi berkembang di Tanah Air. Artinya polisi tegas saja. Sampaikan ke para ormas ini agar tidak main-main dengan hukum. Negara jangan kalah dengan preman,” ujar politikus Partai Nasdem ini.

    Selain ormas yang suka memalak, dia juga mendesak polisi menertibkan ormas berkedok agama yang men-sweeping warung yang buka di siang hari di Bulan Ramadan. “Saya perhatikan juga di tahun ini kok mulai bermunculan lagi berita tentang sweeping warung-warung yang buka di siang hari di Bulan Ramadan. Ini juga pelakunya harus ditertibkan, karena jelas ada kebutuhan orang tidak berpuasa di situ,” jelasnya.

    “Mungkin ada non-muslim, ibu hamil, orang sakit, jadi mereka ini bertindak tidak jelas juga atas perintah agama yang mana. Saya minta ini diberantas juga,” sambungnya.

    SCOPE: RUU TNI Tuai Polemik, Tetap Dikebut atau Dilanjut setelah Reses?

    Sahroni pun turut menyoroti kebiasaan beberapa oknum ormas, yang kerap memanfaatkan momentum Lebaran sebagai ladang pungli. “Apalagi ini mau Lebaran, biasanya para oknum ada aja akalnya untuk memeras para pengusaha. Maksa minta THR-lah, bikin proposal, pungli, dan sebagainya. Padahal itu kan bukan urusan pemilik usaha, mereka sudah bayar pajak ke negara. Harus ditertibkan,” pungkasnya.

    Diketahui sebelumnya, Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmennya yang akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam aksi premanisme sehingga menghambat iklim investasi di Tanah Air.

    (rca)

  • Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada

    Kompolnas Pastikan Sidang Etik Bakal Pecat Eks Kapolres Ngada

    loading…

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam memastikan sidang KKEP bakal memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam memastikan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bakal memecat eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Anam menegaskan, tindakan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun oleh Fajar, merupakan pelanggaran berat dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    “Dengan kontruksi peristiwa seperti itu, apalagi Pak Karowatprof menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” kata Anam, Senin (17/3/2025).

    Terlebih, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Fajar terbukti melakukan tindakan tersebut.

    “Nah dalam konteks itu penting, ada korban ini menunjukkan intensitas perilaku dari Kapolres ini. Kalau dia masuk dalam konteks ini, korbannya lebih dari satu, hukumannya kan bisa lebih berat. Istilahnya ya kalau istilah sosialnya sebagai predator,” katanya.

    Sebagai informasi, Divpropam Polri menggelar sidang KKEP eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja hari ini, Senin, 17 Maret 2025.

    Adapun Fajar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    “Hari ini Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Agus, Kamis, 13 Maret 2025.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

    Selain itu, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Truno.

    (cip)

  • Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat

    Jalani Sidang Etik Hari Ini, Eks Kapolres Ngada Bakal Dipecat

    loading…

    Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja bakal menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. AKBP Fajar terancam dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

    Sanksi tegas tersebut lantaran AKBP Fajar terbukti melakukan kasus pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan satu orang dewasa berusia 20 tahun, serta penggunaan narkoba.

    Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto mengatakan, tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

    “Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus, dikutip Senin (17/3/2025).

    Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Fajar telah melakukan pelecehan terhadap tiga anak yang berusia enam tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Selain itu, ada juga korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.

    Bahkan, kata Trunoyudo, Fajar telah terbukti mengonsumsi narkoba, menyebarkan video pornografi terhadap anak di bawah umur ke situs internet.

    “Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Truno, Kamis, 13 Maret 2025.

    (cip)

  • Modus Wanita Inisial F yang Sediakan Korban Anak ke Eks Kapolres Ngada, Mulanya Diajak Main – Halaman all

    Modus Wanita Inisial F yang Sediakan Korban Anak ke Eks Kapolres Ngada, Mulanya Diajak Main – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Aksi keji mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma, melecehkan anak di bawah umur mendapat bantuan dari wanita berinisial F. 

    F membawakan anak seperti permintaan AKBP Fajar. 

    F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh Fajar.

    Setelah membawakan anak untuk Fajar, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta. 

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengatakan bahwa F mengenal baik keluarga korban. 

    Oleh karena itu, keluarga selama ini tak menaruh curiga kepada F. 

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,”  kata Veronika Ata, Minggu (16/3/2025) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.  

    Veronika mengatakan bahwa modus F adalah dengan mengajak korban bermain. 

    F meminta izin langsung kepada orang tua korban untuk mengajak korban. 

    “Kalau menurut keluarga korban, awalnya terjadi seperti apa itu tidak tahu sama sekali karena ketahuan ketika mereka didatangi oleh teman-teman dari Polda NTT untuk menginformasikan.”

    “Dan menurut mamanya setelah kejadian itu baru dia tahu bahwa selama ini si F yang jadi perantara, dia datang ke rumahnya dan kemudian setelah datang dia minta izin secara baik dengan mama dan bapaknya si anak itu,” jelas Veronika. 

    Alih-alih diajak bermain, korban justru diajak untuk bertemu AKBP Fajar. 

    “Mau jalan-jalan, mau pergi untuk bermain, nah di luar dugaan sama sekali bahwa ternyata dia mengajak untuk pergi untuk makan dan bertemu si pelaku,” kata Veronika. 

    Setelah korban pulang, tak ada kecurigaan dan keanehan terjadi. 

    Namun, pada suatu waktu, korban pernah membawa uang Rp 50.000 ketika pulang bermain dengan F.

    Saat ditanya, korban menjawab uang itu dari ‘ayah’ F yang diduga adalah AKBP Fajar. 

    “Mamanya pada suatu waktu dia heran sekali karena ketika anaknya pulang itu bawa uang 50 ribu dan mama langsung bertanya lalu dia menjawab ‘oh ini kakak F punya bapak yang kasih saya’,” jelas Veronika. 

    “Dan mamanya menyesal kenapa tidak menggali informasi lebih jauh,” lanjutnya. 

    Veronika mengatakan, F adalah anggota atau anak kos keluarga korban.

    Keluarga Korban Minta AKBP Fajar Dihukum Mati 

    Atas aksi keji ini, keluarga korban pun marah dan merasa terpukul.  

    Ibu korban mengecam tindakan AKBP Fajar yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur itu. 

    “Orang tuanya (korban) sangat terpukul, marah, dan sebenarnya mereka sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini,” kata Veronika. 

    Veronika mengatakan bahwa keluarga korban baru tahu anaknya menjadi korban setelah polisi datang ke rumah mereka. 

    Mereka tak pernah menyangka, terlebih perantara yang menghubungkan korban dengan tersangka adalah orang yang mereka kenal baik. 

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,” katanya. 

    Veronika mengatakan, keluarga korban meminta, agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati. 

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu,” tegasnya. 

    AKBP Fajar diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

    Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024). 

    Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

    Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

    Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.

    Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

    “Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak,” ucapnya.

    Eks Kapolres Ngada Buat 8 Video Pelecehan

    Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban AKBP Fajar. 

    Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka. 

    “(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Kamis (13/3/2024). 

    Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel. 

    “Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis.”

    “Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink,” papar Patar. 

    Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.

    Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

    “Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” katanya. 

    Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut.

    (Tribunnews.com/Milani) (KompasTV) 

  • Modus Wanita Inisial F yang Sediakan Korban Anak ke Eks Kapolres Ngada, Mulanya Diajak Main – Halaman all

    Keluarga Korban Minta Eks Kapolres Ngada Dihukum Mati, LPA NTT: Mereka Marah dan Terpukul – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Keluarga korban asusila mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, marah dan merasa terpukul atas tindakan keji tersangka. 

    Ibu korban mengecam tindakan AKBP Fajar yang melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anaknya yang masih di bawah umur itu. 

    “Orang tuanya (korban) sangat terpukul, marah, dan sebenarnya mereka sangat kecewa dengan situasi yang terjadi saat ini,” kata Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, Minggu (16/3/2025) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV. 

    Veronika mengatakan bahwa keluarga korban baru tahu anaknya menjadi korban setelah polisi datang ke rumah mereka. 

    Mereka tak pernah menyangka, terlebih perantara yang menghubungkan korban dengan tersangka adalah orang yang mereka kenal baik. 

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,” katanya. 

    Veronika mengatakan, keluarga korban meminta, agar tersangka dihukum seumur hidup atau mati. 

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu,” tegasnya. 

    AKBP Fajar diketahui telah mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

    Fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).

    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers, Kamis (13/3/2024). 

    Trunoyudo menjelaskan, tiga anak yang menjadi korban ada yang berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. 

    Sementara, satu orang dewasa yang dilecehkan berusia 20 tahun. 

    Penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban.

    Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.

    “Tiga ahli selaku ahli bidang psikologi, agama, dan kejiwaan, satu dokter, dan ibu seorang korban anak,” ucapnya.

    Aksi keji Fajar ini dibantu oleh seorang wanita berinisial F sebagai perantara dengan korban. 

    F membawakan anak seperti permintaan Fajar. 

    F membawa anak di bawah umur tersebut ke kamar sebuah hotel di Kupang yang telah dipesan oleh Fajar.

    Setelah membawakan anak untuk Fajar, F mendapatkan bayaran sebanyak Rp3 juta. 

    Eks Kapolres Ngada Buat 8 Video Pelecehan

    Polisi menemukan total 8 video pelecehan dari empat korban AKBP Fajar. 

    Hal itu diketahui penyidik setelah memeriksa saksi dan barang bukti berupa CD rekaman video yang direkam tersangka. 

    “(Disita) alat bukti surat berupa visum serta CD yang berisi kekerasan seksual sebanyak delapan video,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi, Kamis (13/3/2024). 

    Selain itu, polisi juga menyita pakaian anak berwarna pink dengan motif hati atau love, rekaman CCTV hingga data registrasi hotel. 

    “Ada pun beberapa alat bukti yang kami dapat dari saksi-saksi ada sembilan orang, kemudian petunjuk dari CCTV dan dokumen registrasi di resepsionis.”

    “Kemudian barang bukti satu baju dress anak bermotif love pink,” papar Patar. 

    Patar menjelaskan, awal mula kasus ini diungkap sejak 22 Januari 2025 setelah menerima laporan.

    Setelah menerima laporan, keesokan harinya dilakukan penyelidikan ke sebuah hotel di Kupang.

    “Menggali informasi dari staf hotel serta pengecekan terhadap data hotel yang tertanggal 11 Juni 2024,” katanya. 

    Dari awal pengecekan itu lah kemudian polisi menemukan bukti-bukti tersebut.

    (Tribunnews.com/Milani) (KompasTV) 

  • Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Dinilai Melanggar HAM

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Dinilai Melanggar HAM

    Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Dinilai Melanggar HAM
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyatakan, Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman melanggar HAM karena telah merenggut hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik atau mental.
    “Terjadinya pelanggaran HAM terhadap hak-hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik atau mental, dan terjadi pelecehan seksual, dan atau pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres nonaktif Ngada,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing melalui keterangan resminya, Kamis (13/3/2025).
    Komnas HAM mendesak agar Fajar disanksi tegas, baik secara etika dan pidana.
    Bahkan, sanksi terhadap Fajar diharapkan bisa diperberat dengan adanya pertimbangan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
    “Dengan mempertimbangkan pemberatan hukuman terhadap pelaku yaitu pelaku sebagai aparat penegak hukum berdasarkan pertimbangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” lanjut Uli.
    Komnas HAM juga meminta agar para korban dapat dibantu proses pemulihannya melalui layanan psikologi serta restitusi atau kompensasi.
    Komnas HAM juga mendesak Polri memastikan peristiwa serupa tidak lagi terjadi, khususnya di lingkungan kepolisian.
    Untuk itu, Polri diminta untuk melakukan evaluasi secara berkala melalui uji narkoba secara rutin dan asesmen psikologi.
    Sebelumnya, eks
    Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma
    Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus pencabulan anak. Lukman juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
    “Hari ini statusnya sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” ujar Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
    Fajar disangkakan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 huruf c, Pasal 12 dan Pasal 14 Ayat 1 huruf a dan b, dan Pasal 15 Ayat 1, huruf e g c i, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 25 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana 3 di antaranya adalah anak di bawah umur.
    Trunoyudo menyebutkan, fakta itu terkuak dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri).
    Truno menuturkan, 3 anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Etik AKBP Fajar: Terancam PTDH karena Kasus Asusila dan Narkoba – Halaman all

    Sidang Etik AKBP Fajar: Terancam PTDH karena Kasus Asusila dan Narkoba – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, kini terjerat dalam kasus asusila dan narkoba.

    Polri akan menggelar sidang etik terhadapnya pada Senin, 17 Maret 2025.

    Dalam sidang tersebut, AKBP Fajar terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Proses Pemeriksaan Kode Etik

    Sebelum sidang etik, AKBP Fajar telah menjalani pemeriksaan kode etik di Propam Polri sejak 24 Februari 2025.

    Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat.

    “Kami akan segera menggelar sidang kode etik,” ungkap Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, pada Kamis, 13 Maret 2025.

    Jeratan Hukum Pidana

    Selain menghadapi sanksi etik, AKBP Fajar juga berhadapan dengan jeratan hukum pidana.

    AKBP Fajar dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, AKBP Fajar dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024.

    Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

    Pemeriksaan Kejiwaan

    Polisi juga berencana memeriksa kejiwaan AKBP Fajar, yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak-anak dan menjual videonya ke situs porno di Australia.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui motif di balik tindakan tersebut.

    “Motif dari perbuatan AKBP Fajar hanya dapat diketahui oleh tersangka sendiri,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan.

    Status di Polri

    Meski sudah menjadi tersangka, AKBP Fajar belum dipecat dari institusi Polri.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa saat ini AKBP Fajar hanya dimutasi ke Pamen Yanma Polri untuk memudahkan pemeriksaan.

    “Sanksi sementara berupa mutasi diberikan untuk memudahkan proses pemeriksaan,” jelasnya.

    Kapolri menambahkan bahwa proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Propam Polri akan dilakukan dalam waktu dekat.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).