Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    PIKIRAN RAKYAT – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

    Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

    “Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” kata Choirul Anam seperti dikutip dari Antara.

    Konstruksi Peristiwa Kasus Eks Kapolres Ngada

    Menurut Choirul Anam, sidang etik kali ini tak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.

    Ia meyakini AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya cukup berat.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujarnya.

    Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus asusila dan penggunaan narkoba menurut hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

    Kronologi Kasus Eks Kapolres Ngada

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku Ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

    Ia diduga melakukan pelecehan pada 3 anak-anak, yakni berumur 6, 13, dan 16 tahun serta 1 orang dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia juga diduga merekam dan mengunggah video asusilanya ke situs atau forum pornografi di web gelap (darkweb).

    Polisi masih mendalami motif pelaku. Ia juga terbukti sebagai pengguna narkoba menurut pemeriksaan awal, tetapi kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dipecat dari Polisi, Ini Pelanggaran Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Dipecat dari Polisi, Ini Pelanggaran Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Jakarta, Beritasatu.com – Polri resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terhadap eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terungkap sejumlah pelanggaran AKBP Fajar.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari sidang etik didapatkan beberapa pelanggaran yang dilakukan AKBP Fajar saat menjabat sebagai kapolres Ngada.

    Pelanggaran tersebut, yaitu melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, dan mengonsumsi narkoba.

    “Selain itu, merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025) terkait pemecatan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Dia mengatakan, selain pemecatan, sanksi administratif lainnya yang dijatuhkan adalah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) terhitung sejak 7 Maret sampai dengan 13 Maret 2025. Sanksi tersebut telah dijalani AKBP Fajar.

    Di samping itu, sanksi etika yang dijatuhkan adalah perbuatan AKBP Fajar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

    Selain itu, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

  • Dipecat dari Polisi, Ini Pelanggaran Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Dipecat karena Pelecehan dan Narkoba, Eks Kapolres Ngada Banding

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding seusai mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

    AKBP Fajar dipecat karena telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernihakan yang sah, serta mengkonsumsi narkoba.

    “Dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi  bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Sementara itu di kesempatan yang sama, Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan banding diajukan selambat-lambatnya tiga hari pascaputusan sidang, sehingga kewajiban AKBP Fajar (pelanggar) adalah menyerahkan memori banding.

    “Setelah (Fajar) menyerahkan memori banding, kita sekretariat membentuk komisi banding. Setelah dibentuk komisi banding, kita laksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar,” katanya lagi.

    Agus menambahkan, nantinya sidang banding akan dilakukan tanpa kehadiran dari AKBP Fajar. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

    “Saya tegaskan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar sesuai dengan Perpol 7 Tahun 2022,” tutupnya.

    Selain dipecat, AKBP Fajar juga dijatuhi sanksi berupa penempatan di tempat khusus (patsus) di ruang Patsus Biro Provos Propam Polri, selama tujuh hari terhitung sejak 7-13 Maret.

    Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

    Selain itu, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan berbagai pelanggaran berat yang dilakukan, ia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

  • Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik

    Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik

    Istri Eks Kapolres Ngada Ikut Hadir Jadi Saksi di Sidang Kode Etik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Istri Mantan Kapolres Ngada,
    AKBP Fajar Widyadharma Lukman
    Sumaatmaja, menjadi salah satu saksi yang hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
    Diketahui, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang kode etik terhadap AKBP Fajar Widyadharma pada Senin (17/3/2025) ini.
    “Saksi yang hadir langsung, saudari ADP selaku istri terduga pelanggar,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin.
    Selain itu, hadir juga seorang ahli psikologi dan ahli laboratorium untuk menjelaskan hasil tes urine Fajar yang juga diduga mengonsumsi narkoba.
    Selain tiga orang yang hadir secara langsung, ada lima saksi lagi yang hadir secara virtual. Mereka adalah seorang ahli kesehatan jiwa saksi dari pihak polisi, AKP FDK.
    Kemudian, ada saksi berinisial SHDR, seorang perempuan berinisial ABA, dan saksi berkelamin pria berinisial RM.
    Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan secara gamblang identitas dan atribusi saksi-saksi yang disebutkan.
    Berdasarkan pemeriksaan hari ini, Fajar dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela, mulai dari perzinaan hingga pencabulan terhadap sejumlah anak di bawah umur.
    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ujar Trunoyudo.
    Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut Fajar terbukti melakukan perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
    Atas tindakannya, Fajar divonis hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
    “Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo.
    Atas putusan etik yang dijatuhkan padanya hari ini, Fajar menyatakan untuk banding.
    Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
    Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
    Trunoyudo sebelumnya mengatakan, AKBP Fajar Widyadharma Lukman telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.
    Dia menuturkan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
    Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
    Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    loading…

    Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri karena pelecehan seksual terhadap 3 anak. Foto/iNews TV

    JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding, atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

    Putusan PTDH terhadap Fajar diputus dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menunjukkan bahwa mantan Kapolres Ngada itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan perzinahan dengan orang dewasa berusia 20 tahun.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Dalam sidang yang digelar tertutup sejak pukul 10.00 WIB itu, beberapa fakta terungkap. Di antaranya, Fajar melakukan pelecehan terhadap para korban secara sadar, dan lokasinya pun tidak hanya satu.

    “Sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang juga mengawasi sidang etik secara langsung.

    Bahkan, kata Anam, sidang etik turut mendalami keuntungan yang diperoleh, dari penjualan video asusila anak di bawah umur, hingga kapan video tersebut diunggah ke situs pornografi.

    “Tadi juga dicek soal upload video kapan tanggalnya, berapa jumlahnya, terus apakah dapat keuntungan atau tidak dapat keuntungan,” ujarnya.

    (shf)

  • Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mabes Polri mengungkapkan hasil Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dijalani oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Sidang ini digelar  di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2035).

    Sidang KKEP AKBP Fajar ini berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.45 WIB.

    Menurut  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sidang etik ini memutuskan pemberian sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar.

    “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo dilansir tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (17/3/2035).

    Trunoyudo menyebut AKBP Fajar pun menyatakan banding atas putusan Sidang KKEP tersebut.

    “Dengan putusan tersebut kami nyatakan informasi bahwa pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak dari pelanggar,” terang Trunoyudo.

    Sementara itu, Karowabprof Div Propam Polri Agus Wijayanto menuturkan, setelah mengajukan banding, AKBP Fajar berkewajiban menyerahkan memori banding.

    Baru kemudian dibentuk Komisi Banding untuk selanjutnya bisa menggelar sidang banding.

    Agus berharap sidang banding ini nantinya bisa digelar secepatnya.

    “Kewajiban pelanggar itu menyerahkan memori banding. Setelah menyerahkan kita sekretariat membentuk Komisi Banding.”

    “Setelah itu akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar. Sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya, kita harap bisa secepatnya,” terang Agus.

    Kompolnas Minta AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menuturkan AKBP Fajar berpotensi dipenjara seumur hidup.

    Menurutnya, hukuman itu yang terberat atas tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar terkait perbuatan cabul terhadap anak.

    “Ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum sampai 15 tahun karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” ucap Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.”

    “Ini korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” tambahnya.

    Kompolnas, kata Anam, mendorong hukuman seumur hidup.

    Orang Tua Korban Ingin AKBP Fajar Dihukum Mati

    Orang tua korban asusila ingin AKBP Fajar dihukum mati atau penjara seumur hidup.

    Mereka merasa sangat terpukul dan marah atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

    Apalagi, sosok yang menjadi perantara atau pihak yang mengenalkan anaknya dengan pelaku adalah tetangga yang kenal baik dengan mereka.

    Situasi ini membuat keluarga korban sangat terpukul.

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ.”

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu,” kata Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata, Minggu (16/3/2025), dikutip dari tayangan KompasTV. 

    Bahkan, lanjut Veronika, keluarga korban baru mengetahui peristiwa ini setelah didatangi pihak kepolisian.

    Sontak, keluarga syok mendengar peristiwa yang menimpa anaknya ini.

    “Orang tuanya sangat terpukul dan marah dan mereka kecewa dengan situasi yang saat ini terjadi.”

    “Menurut ibunya, mereka baru tahu ketika teman-teman dari Polda datang untuk menginformasikan bahwa anaknya menjadi korban,” ujar Veronika.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

    Baca berita lainnya terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada.

  • Selain Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan Perzinaan

    Selain Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan Perzinaan

    Selain Cabuli Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan Perzinaan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Kapolres Ngada
    AKBP Fajar Widyadharma
    Lukman Sumaatmaja juga dinyatakan terbukti terlibat perzinaan selain mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Demikian bunyi putusan dalam sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang digelar Senin (17/3/2025).
    “(Fajar terbukti melakukan) perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengkonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di depan Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin.
    Totalnya, ada empat perbuatan tercela yang dilakukan Fajar. Dua lainnya, adalah pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.
    Atas tindakannya, Fajar divonis hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) usai dinyatakan melanggar etik dalam kasus pencabulan anak serta penggunaan narkotika.
    “Maka putusan pada sidang komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP), diputuskan (terhadap Fajar) PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
    Atas putusan etik yang dijatuhkan padanya hari ini, Fajar menyatakan untuk banding.
    Sebelumnya, mantan Kapolres Ngada tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah anak di bawah umur.
    Setelah diselidiki lebih lanjut oleh Polri dan Polda NTT, Fajar diduga melakukan pelanggaran dalam kategori berat.
    Sebelumnya, Trunoyudo mengatakan, Fajar Widyadharma telah mencabuli empat orang korban, di mana tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
    “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual dengan anak di bawah umur sebanyak tiga orang dan satu orang usia dewasa,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.
    Trunoyudo menuturkan, tiga anak yang menjadi korban pencabulan itu masing-masing berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan orang dewasa yang dicabuli berusia 20 tahun.
    Tak berhenti sampai di situ, dari hasil tes urine, AKBP Fajar Widyadharma terbukti positif menggunakan narkoba.
    Sebagaimana diberitakan, AKBP Fajar Widyadharma ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diduga mencabuli anak di bawah umur.
    Penangkapan ini menyusul laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh terhadap anak di bawah umur di salah satu situs porno.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Kapolres Ngada Dipecat Imbas Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

    Eks Kapolres Ngada Dipecat Imbas Pelecehan Seksual Anak dan Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri. Hal tersebut berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

    AKBP Fajar dipecat karena telah melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan anak dibawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernihakan yang sah, serta mengkonsumsi narkoba.

    “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Divisi Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/25).

    Dikatakan Trunoyudo, dalam melakukan perbuatan tercela tersebut, AKBP Fajar turut merekam, menyimpan dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

    Atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut, AKBP Fajar mengajukan banding.

    “Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding yang menjdi bagian hak milik pelanggar,” tutupnya.

    Sebelumnya, Mabes Polri telah menetapkan AKBP Fajar Widyadharma sebagai tersangka, dengan empat korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Selain melakukan pencabulan, Fajar juga merekam aksi bejatnya dan menjual video tersebut ke situs porno luar negeri.

    Selain itu, mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja juga terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dengan berbagai pelanggaran berat yang dilakukan, ia terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

  • Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Kompolnas Ungkap Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada, Berasal dari Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan asusila dan penggunaan narkoba yang menjerat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Kemungkinan adanya tersangka baru ini diungkap Anam berdasarkan struktur peristiwa dan penjelasan waktu oleh Reskrim.

    Meski demikian, Anam masih enggan mengungkap lebih lanjut soal informasi tersangka baru ini.

    “Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kami dengar di sini, harusnya ada tersangka baru,” kata Anam dilansir WartakotaLive.com, Senin (17/3/2025).

    Meski demikian, Anam menyebut tersangka baru ini kemungkinan bukan berasal dari kalangan polisi seperti Fajar Widyadharma.

    Namun, tersangka baru itu diduga berasal dari kalangan sipil.

    “Enggak, bukan polisi. (Sipil?) Iya,” terang Anam.

    Dorong Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup

    Anam juga mengungkap potensi Kapolres Ngada akan dipenjara seumur hidup imbas kasus pencabulan pada anak ini.

    “Ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum sampai 15 tahun karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” ungkap Anam.

    Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000.”

    “Ini korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” tambahnya.

    Kompolnas, kata Anam, mendorong hukuman seumur hidup.

    Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

    Sejauh in, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.

    Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Fajar juga dihadirkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri tersebut.

    Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.

    “Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” kata Trunoyudo.

    Sidang Kode Etik Dugaan Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Tertutup

    AKBP Fajar menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews, sidang kode etik dimulai pukul 10.35 WIB di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Terduga pelanggar terlihat mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

    Sidang KKEP yang dijalani AKBP Fajar ini berlangsung tertutup.

    Tidak ada siaran melalui saluran virtual yang dapat disaksikan awak media maupun publik.

    Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan terbaru soal sidang KKEP yang masih berlangsung.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(WartakotaLive.com/Ramadhan L Q)

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar akan Tambah, Komisioner Kompolnas: Ada dari Sipil.

    Baca berita lainnya terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada.

  • Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Dipecat dari Polri

    loading…

    Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH). Foto/iNews

    JAKARTA – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH).

    “Memutuskan sidang KKEP dengan sanksi etika yaitu perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Atas putusan tersebut, AKBP Fajar dipecat dari anggota Polri. Dia mengajukan banding atas sanksi administratif tersebut.

    “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ucap Truno.

    “Dengan putusan tersebut, kami perlu sampaikan informasi bahwasanya atas putusan tersebut pelanggat menyatakan banding,” sambungnya.

    Sebelumnya, Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto juga sempat mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan Fajar merupakan pelanggaran berat, dengan jeratan pasal berlapis.

    “Sampai kita melaksanakan gelar perkara, Div Propam melaksanakan gelar perkara dan ini adalah kategori berat. Sehingga pasal yang disampaikan Pak Karopenmas tadi adalah pasal yang berlapis dengan kategori berat dan kita juncto-kan PP 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Agus kepada wartawan, dikutip Senin (17/3/2025).

    Sebagai informasi, Fajar resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan penggunaan narkotika. Penetapan tersangka dilakukan usai Divisi Propam Polri memeriksa perwira menengah (pamen) Polri itu.

    (rca)