Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Jelang Natal 2025, Polri Cek Kesiapan Pengamanan di Gereja dan Objek Vital

    Jelang Natal 2025, Polri Cek Kesiapan Pengamanan di Gereja dan Objek Vital

    JAKARTA – Menjelang perayaan Natal 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan pemantauan langsung ke sejumlah rumah ibadah dan lokasi strategis guna memastikan sistem pengamanan berjalan optimal.

    Berdasarkan informasi yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 20 Desember 2025. Sejumlah titik yang dikunjungi meliputi Gereja Santa, Gereja Katedral, Stasiun Gambir, Pos Pengamanan Monas, serta Pos Pengamanan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

    Peninjauan lapangan ini dipimpin oleh Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Mulia Hasudungan Ritonga yang juga bertindak sebagai Kepala Operasi Pusat (Kaopspus) Operasi Lilin 2025. Ia didampingi Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Mokhamad Ngajib selaku Kepala Satuan Tugas Preventif Operasi Lilin 2025.

    Selama kunjungan berlangsung, jajaran Polri melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pengurus serta pemuka agama di Gereja Santa dan Gereja Katedral untuk memastikan kesiapan pelaksanaan ibadah Natal serta keamanan bagi para jemaat.

    Selain itu, rombongan juga berdialog dengan Kepala Stasiun Gambir terkait kesiapan layanan dan pengamanan bagi masyarakat yang menggunakan transportasi kereta api selama periode libur akhir tahun.

    Kasatgas Humas Operasi Lilin 2025 Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kesiapan seluruh personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sepanjang rangkaian Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

    “Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, serta pola pengamanan di lapangan berjalan sesuai rencana. Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal maupun aktivitas libur akhir tahun,” katanya.

    Ia menambahkan, hasil pemantauan menunjukkan seluruh lokasi yang dikunjungi berada dalam kondisi aman dan tertib. Seluruh personel pengamanan telah disiagakan secara lengkap dan siap menjalankan tugas sesuai dengan penempatan yang telah ditetapkan.

    Lebih lanjut, Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan terus mengoptimalkan langkah-langkah pencegahan serta pengamanan terpadu selama Operasi Lilin 2025 guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

    “Melalui Pelayanan Terpadu 2025 ini, Polri hadir untuk memberikan jaminan keamanan, pelayanan, dan perlindungan kepada seluruh masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ucapnya.

  • Polri cek langsung tempat ibadah dan objek vital jelang perayaan Natal

    Polri cek langsung tempat ibadah dan objek vital jelang perayaan Natal

    “Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, serta pola pengamanan di lapangan berjalan sesuai rencana. Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal maupun aktivit

    Jakarta (ANTARA) – Polri mengecek langsung sejumlah tempat ibadah dan objek vital menjelang perayaan Natal 2025 untuk memastikan kesiapan pengamanan.

    Dilansir dari keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Minggu, pengecekan itu berlangsung pada Sabtu (20/12) dengan menyasar Gereja Santa, Gereja Katedral, Stasiun Gambir, Pos Pengaman Monas, dan Pos Pengamanan Bundaran HI.

    Pengecekan dipimpin oleh Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Mulia Hasudungan Ritonga selaku Kepala Operasi Pusat (Kaopspus) Operasi Lilin 2025 dengan didampingi Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Mokhamad Ngajib selaku Kasatgas Preventif Operasi Lilin 2025.

    Dalam pengecekan tersebut, rombongan berdialog dengan pengurus dan pemuka agama di Gereja Santa dan Gereja Katedral terkait kesiapan pelaksanaan ibadah Natal 2025 serta jaminan keamanan bagi jemaat.

    Selain itu, dialog juga dilakukan dengan Kepala Stasiun Gambir mengenai kesiapan pelayanan dan pengamanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi.

    Kasatgas Humas Operasi Lilin 2025 Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel pengamanan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama rangkaian perayaan Natal dan libur Tahun Baru 2026.

    “Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, serta pola pengamanan di lapangan berjalan sesuai rencana. Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal maupun aktivitas libur akhir tahun,” katanya.

    Ia mengungkapkan, dari hasil pemantauan di lapangan, seluruh lokasi yang dikunjungi dalam kondisi aman dan tertib. Personel pengamanan lengkap dan siap melaksanakan tugas sesuai ploting yang telah ditentukan.

    Ia menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan langkah preventif dan pengamanan terpadu selama pelaksanaan Operasi Lilin 2025 demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

    “Melalui Pelayanan Terpadu 2025 ini, Polri hadir untuk memberikan jaminan keamanan, pelayanan, dan perlindungan kepada seluruh masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” ucapnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kriminal sepekan, periksa pemilik ruko Terra Drone hingga kasus aborsi

    Kriminal sepekan, periksa pemilik ruko Terra Drone hingga kasus aborsi

    Jakarta (ANTARA) – Peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta selama sepekan mulai dari polisi periksa pemilik rumah toko (ruko) Terra Drone yang terbakar di Jakarta Pusat hingga kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun di Jakarta Timur.

    1. Insiden Terra Drone, Polisi periksa pemilik ruko

    Pihak kepolisian telah memeriksa pemilik rumah toko (ruko) Terra Drone yang terbakar di Jakarta Pusat hingga menewaskan 22 orang pada 9 Desember 2025.

    “Sudah, diperiksa pada Sabtu (13/12) kemarin,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Rabu.

    2. Polri mutasi sejumlah pejabat di Polda Metro Jaya, ini daftarnya

    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) pada Desember 2025, termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang tercantum dalam lima Surat Telegram (ST) mutasi yang diterbitkan pada 15 Desember 2025.

    Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta upaya penguatan kinerja Polri dalam menjawab tantangan tugas ke depan.

    3. Polisi selidiki kasus pria tewas usai minum obat di Jakut

    Polsek Cilincing, Jakarta Utara menyelidiki kasus kematian seorang pria berinisial WS (27) usai meminum obat lambung di warung pecel ayam, Jalan Tipar Cakung Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Selasa sore

    “Korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri di Jakarta, Selasa.

    4. Pomdam Jaya serahkan berkas pembunuhan kacab bank ke Oditur Militer

    Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) menyerahkan berkas perkara kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta yang berinisial MIP (37) kepada Oditur Militer,

    “Penyerahan perkara kacab bank dari Penyidik Pomdam Jaya kepada Oditur Militer Jakarta II-07 Jakarta,” kata Kepala Oditurat Militer (Kaotmil) II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (15/12).

    5. Polisi bongkar praktik aborsi yang sudah beroperasi 2 tahun di Jaktim

    Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi ilegal yang telah beroperasi selama dua tahun, di Jakarta Timur (Jaktim).

    “Sudah berlangsung dari 2023 sampai dengan November 2025, dengan pasien sebanyak 361 orang,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • AKBP Victor Inkiriwang ke Polda Metro, AKBP Boy Kapolres Tangsel

    AKBP Victor Inkiriwang ke Polda Metro, AKBP Boy Kapolres Tangsel

    Jakarta

    Tongkat kepemimpinan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berpindah. Kapolres Tangsel AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang ditunjuk sebagai Kepala Bagian Pembinaan Karier Biro SDM Polda Metro Jaya.

    Dilihat dari dokumen yang diterima detikcom, Sabtu (20/12/2025), sebagai gantinya, AKBP Boy Jumalolo ditunjuk untuk menduduki jabatan Kapolres Tangsel. Boy sebelumnya bertugas sebagai Pamen Kortastipidkor Polri.

    Peralihan kepemimpinan di Polres Tangsel ini tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor ST/2781/В/XII/KEP./2025. Surat ini terbit pada Senin, 15 Desember lalu.

    “Mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri. Selain sebagai bentuk pembinaan karier, ini juga dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulis mutasi 1.086 perwira Polri.

    Surat telegram tersebut ditandatangani Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Anwar. Selain ST/2781/В/XII/KEP./2025, Kapolri juga menerbitkan empat surat telegram lainnya di hari yang sama.

    Total ada 1.086 perwira Polri yang dirotasi. Selain Kapolres Tangsel, Polri juga memutasi pejabat di jabatan Kapolres Jakarta Selatan (Jaksel), Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus), Kapolresta Bekasi, Kapolres Bandara Soekarno Hatta hingga Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.

    Berikut daftarnya:

    – Kombes Susatyo Purnomo Condro
    Jabatan Lama: Kapolres Metro Jakpus Polda Metro Jaya
    Jabatan Baru: Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri

    – AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang
    Jabatan Lama: Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel)
    Jabatan Baru: Kabagbinkar Ro SDM Polda Metro Jaya

    – AKBP Boy Jumalolo
    Jabatan Lama: Pamen Kortastipidkor
    Jabatan Baru: Kapolres Tangerang Selatan

    – AKBP Martuasah Hermindo Tobing
    Jabatan Lama: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok
    Jabatan Baru: Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya

    – AKBP Aris Wibowo
    Jabatan Lama: Kanit 1 Subdit III Dittipidum Bareskrim
    Jabatan Baru: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok

    – Kombes Ronald Fredy Christian Sipayung
    Jabatan Lama: Kapolresta Bandara Soetta
    Jabatan Baru: Dirresnarkoba Polda Kep. Babel

    – AKBP Wisnu Wardana
    Jabatan Lama: Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
    Jabatan Baru: Kapolresta Bandara Soekarno Hatta

    – Kombes Nicolas Ary Lilipaly
    Jabatan Lama: Kapolres Metro Jaksel Polda Metro Jaya
    Jabatan Baru: Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri

    – Kombes I Putu Yuni Setiawan
    Jabatan Lama: Kasubdit SDA Baintelkam
    Jabatan Baru: Kapolres Metro Jaksel

    – Kombes Mustofa
    Jabatan Lama: Kapolres Metro Bekasi
    Jabatan Baru: Ps. Dirpolairud Polda Metro Jaya

    – Kombes Sumarni
    Jabatan Lama: Kapolresta Cirebon
    Jabatan Baru: Kapolres Metro Bekasi

    (aud/idh)

  • Kombes Reynold Hutagalung Jadi Kapolres Jakpus, Gantikan Kombes Susatyo
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Kombes Reynold Hutagalung Jadi Kapolres Jakpus, Gantikan Kombes Susatyo Megapolitan 20 Desember 2025

    Kombes Reynold Hutagalung Jadi Kapolres Jakpus, Gantikan Kombes Susatyo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Analis Kebijakan Madya Bidang Inafis Bareskrim Polri, Kombes Reynold E P Hutagalung, diangkat menjadi Kapolres Jakarta Pusat menggantikan Kombes Susatyo Purnomo.
    Mutasi ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP./2025 yang diterbitkan pada 15 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM, Irjen Anwar.
    “Kombes Pol. Dr. Reynold E. P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H. NRP 77110995 Analis Kebijakan Madya Bidang Inafis
    Bareskrim Polri
    (dalam rangka Dik Sespimti Polri Dikreg ke-34 T.A. 2025) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolres Metro Jakarta Pusat Polda Metro Jaya,” bunyi surat tersebut, dikutip Sabtu (20/12/2025).
    Sementara itu, Kombes Susatyo Purnomo yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Jakpus dimutasi ke Bareskrim Polri sebagai penyidik.
    Posisi wakapolres juga diganti lewat mutasi ini, AKBP Budi Prasetya digantikan oleh AKBP Eko Yulianto yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Tanah Karo Polda Sumatera Utara.
    Sementara, Budi diangkat menjadi Komandan Resimen (Danmen) IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.
    Mutasi ini dilakukan terhadap 928 personel, baik yang dipromosikan jabatannya maupun penugasan.
    Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa mutasi ini dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi serta penguatan kinerja Polri.
    “Mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri. Selain sebagai bentuk pembinaan karier, ini juga dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme serta optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo dalam keterangannya, Sabtu (20/12/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mutasi Polri: Irjen Edy Murbowo Jadi Kapolda NTB, Brigjen Hengki Haryadi Jadi Wakapolda Riau

    Mutasi Polri: Irjen Edy Murbowo Jadi Kapolda NTB, Brigjen Hengki Haryadi Jadi Wakapolda Riau

    Mutasi Polri: Irjen Edy Murbowo Jadi Kapolda NTB, Brigjen Hengki Haryadi Jadi Wakapolda Riau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memutasi posisi Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan tujuh wakil kepala kepolisian daerah (Wakapolda).
    Mutasi ini termuat dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025.
    “Mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025).
    Dalam surat telegram itu, Irjen Edy Murbowo ditunjuk menjadi
    Kapolda NTB
    .
    Edy akan menggantikan Irjen Hadi Gunawan yang memasuki masa pensiun.
    Sementara jabatan Edy sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri akan diisi oleh Brigjen Pol Kalingga Rendra Raharja.
    “Irjen Pol Edy Murbowo Kakorbimnas Baharkam Polri diagkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda NTB,” tulis isi surat telegram.
    Selain itu, ada tujuh jajaran
    Wakapolda
    yang dimutasi lewat surat telegram yang sama.
    Brigjen
    Hengki Haryadi
    yang tadinya Penyidik Utama Tingkat II Bareskrim Polri mendapat jabatan baru sebagai Wakapolda Riau.
    Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo yang awalnya Wakapolda Riau akan dimutasi menjadi Wakapolda Kalimantan Timur.
    Kemudian, Wakapolda Kalimantan Tengah akan diisi oleh Brigjen Yosi Muhamartha yang sebelumnya menjabat Wakapolda Papua Barat.
    Sementara posisi Wakapolda Papua Barat akan dijabat seorang polisi wanita (polwan) yakni Brigjen Sulastiana.
    Sulastiana sebelumnya merupakan Auditor Kepolisian Utama Tingkat II Itwasum Polri.
    Kemudian Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung juga dimutasi dan akan diisi oleh Kombes Pol Murry Mirranda yang bakal mendapat kenaikan pangkat jenderal bintang satu.
    Selanjutnya, Wakapolda Sumatera Selatan Brigjen M Zulkarnain akan mendapat jabatan baru sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri.
    Posisi yang ditinggal Brijen Zulkarnain akan diisi oleh Brigjen Rony Samtana, yang tadinya Wakapolda Sumatera Utara.
    Sedangkan posisi Wakapolda Sumatera Utara akan diisi oleh Brigjen Sonny Irawan, yang sebelumnya menduduki jabatan Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kapolres Jaksel Diganti: Kombes Putu Yuni Gantikan Nicolas Lilipaly
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Desember 2025

    Kapolres Jaksel Diganti: Kombes Putu Yuni Gantikan Nicolas Lilipaly Megapolitan 20 Desember 2025

    Kapolres Jaksel Diganti: Kombes Putu Yuni Gantikan Nicolas Lilipaly
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Kasubdit Sumber Daya Alam Ditekonomi Baintelkam Polri Kombes Pol I Putu Yuni Setiawan menggantikan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly sebagai Kapolres Jakarta Selatan.
    Nicolas Ary Lilipaly dimutasi ke Sekolah Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri sebagai pendidik atau Widyaswara Kepolisian Utama.
    “Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, S.I.K., M.H., M.Si. NRP 73090617 Kapolres Metro Jaksel Polda Metro Jaya diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri TTK,” dikutip dari isi surat telegram tersebut.
    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan mutasi dan promosi jabatan terhadap 1.086 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) pada Desember 2025.
    Total sebanyak 1.086 personel Polri tercantum dalam lima Surat Telegram (ST) mutasi yang diterbitkan pada 15 Desember 2025
    “Mutasi merupakan hal yang wajar dalam organisasi Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Sabtu (20/12/2025)
    Dalam mutasi kali ini, tercatat sebanyak 35 polisi wanita (polwan) mendapatkan promosi.
    Salah satu pati polwan yakni Brigjen Pol Sulastiana dipercaya menjabat sebagai Wakapolda Papua Barat.
    Enam Polwan juga dipercaya menjabat sebagai kapolres di berbagai daerah.
    Dari keseluruhan mutasi, sebanyak 928 personel mendapatkan promosi maupun penugasan setara (flat), termasuk satu jabatan Kapolda NTB yang dipercayakan kepada Irjen Pol Edy Murbowo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Ungkap Peran 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata

    Polri Ungkap Peran 6 Anggota Yanma Pengeroyok Matel di Kalibata

    Jakarta

    Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap enam anggota satuan layanan markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di Kalibata, Jakarta Selatan. Hasilnya dua anggota dipecat dan empat lainnya disanksi demosi.

    Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, menyebut sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan kepada Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Keduanya disebut merupakan pelanggar utama dalam kasus ini.

    “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Erdi di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

    Erdi menjelaskan bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik kendaraan yang dicegat dan diberhentikan oleh korban. Saat diberhentikan, AMZ tak terima, kemudian menghubungi rekannya yakni IAM untuk meminta pertolongan.

    “Bripda AMZ pemilik kendaraan NMAX hitam yang dicegat dan diberhentikan oleh pihak debt collector dan kemudian menginformasikan ke Brigadir IAM,” ucap Erdi.

    Menerima informasi tersebut, Brigadir IAM lantas mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh AMZ yakni di depan TMP Kalibata.

    “Kemudian untuk Brigadir IAM menerima informasi melalui WA Group dari Bripda AMZ bahwa dia dan motornya ditahan oleh pihak matel. Sehingga Brigadir IAM spontan saat itu juga mengajak empat orang lainnya ke lokasi yang dikirim oleh Bripda AMZ,” ujarnya.

    Empat orang yang diajak Brigadir IAM adalah juniornya, di antaranya Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW dan Bripda IAB. Keempatnya langsung mengikuti ajakan sang senior.

    “(Keempatnya) Hanya mengikuti ajakan senior dan turut melakukan pengeroyokan untuk menolong Bripda AMZ yang sedang diberhentikan oleh pihak matel,” katanya.

    Adapun keempat anggota Yamna yang diajak Brigadir IAM dijatuhkan sanksi demosi. Meskipun keempatnya dinilai hanya mengikuti ajakan senior.

    “Sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 5 tahun,” ucap Erdi.

    Atas sanksi itu keenam pelanggar menyatakan banding atas putusan yang dijatuhan komisi sidang.

    Adapun sidang KKEP digelar sejak pukul 08.00 WIB tadi di Gedung Divisi Propam Mabes Polri. Sidang digelar secara tertutup dari awak media.

    Meski begitu Erdi belum menjelaskan lebih jauh perihal motif keenam pelanggar. Perihal itu, Erdi menyebut akan diungkap Polda Metro Jaya dalam pengusutan pada ranah pidana.

    “Di sini kita hanya menyampaikan tentang masalah sidang KKEP. Nah dari substansi itu saya rasa sudah masuk dalam substansi penyidikan. Nanti silakan teman-teman menanyakan ke Polda Metro bagaimana perkembangannya dan bagaimana yang dilakukan dalam artian mens rea-nya seperti apa yang dilakukan oleh para keenam tersangka tersebut,” ujarnya.

    Begitu juga terkait perkembangan kasus pembakaran dalam kerusuhan yang terjadi pasca pengeroyokan. Erdi menyatakan perihal itu juga tengah berproses di Polda Metro Jaya.

    “Untuk pengusutan terkait pembakaran, seperti yang sudah kita ketahui, ini sedang dikembangkan oleh Polda Metro. Jadi untuk masalah pembakaran, kita menunggu perkembangan penyidikan ya, yang terpenting adalah yakinlah bahwa Polri tetap berkomitmen,” kata Erdi.

    “Saat ini kasus memang sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya, dan kami pastikan ya penyidik tetap berjalan komprehensif dalam proses penyidikannya. Kemudian kita pastikan juga dalam proses tersebut, rasa keadilan tetap kita prioritaskan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, kasus pengeroyokan ini bermula saat Polsek Pancoran menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria. Korban yang dikeroyok adalah dua debt collector atau mata elang (matel).

    Saat tiba di lokasi, polisi menemukan satu korban dalam keadaan meninggal dunia dan satu korban lainnya meninggal saat di rumah sakit. Polisi kemudian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

    Hasil pengusutan polisi itu kemudian mengungkap adanya enam terduga pelaku pengeroyokan. Para terduga pelaku diketahui merupakan anggota Polri yang berdinas di Mabes Polri.

    “Ada pun keenam tersangka tersebut merupakan anggota dari satuan pelayan markas di Mabes Polri,” kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12).

    Halaman 2 dari 2

    (ond/fas)

  • 6 Polisi Jalani Sidang Etik pada Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Hari Ini

    6 Polisi Jalani Sidang Etik pada Kasus Pengeroyokan Matel Kalibata Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Divisi Propam Mabes Polri menggelar sidang etik profesi terkait enam anggota Yanma dalam kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia dua mata elang alias matel di Kalibata.

    Enam anggota Yanma Mabes Polri ini bakal disidangkan di Gedung TNCC, Mabes Polri hari ini, Rabu (17/12/2025).

    “Infonya begitu [ada sidang etik enam anggota],” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dikonfirmasi.

    Sebelumnya, pengeroyokan terjadi di Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12). Pengeroyokan itu terjadi saat MET (41) dan NAT (32) selaku matel memberhentikan motor yang diduga milik anggota Mabes Polri untuk dilakukan penagihan.

    Tak terima dengan perlakuan matel, anggota kemudian melakukan penyerangan. Kemudian, sejumlah anggota lainnya melakukan pengeroyokan terhadap dua matel hingga meninggal dunia.

    Satu meninggal dunia di TKP. Satu lainnya meninggal di rumah sakit Budi Asih. Atas kejadian ini, enam anggota Yanma berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN dan Bripda AM ditetapkan sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara untuk kasus etik, dilimpahkan Div Propam Polri. Hasil penyelidikan, aksi keenam anggota Polri itu masuk dalam kategori berat. 

    “Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (12/12/2025) malam.

  • Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Aturan Baru Kapolri Picu Polemik Putusan MK Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil

    Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menutup celah hukum penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, tetapi dalam penerapannya menuai perdebatan karena bersinggungan dengan aturan sektoral dan kebijakan internal Polri.

    Hasil dari ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta kembali menjadi panggung bagi satu perdebatan lama yang tak pernah benar-benar selesai sejak Reformasi 1998 sejauh mana batas antara polisi dan jabatan sipil dalam negara demokratis.

    Ketukan palu Ketua MK Suhartoyo menandai dibacakannya Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif.

    Frasa kunci yang dipersoalkan mengenai “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

    Putusan ini langsung mengguncang satu praktik yang selama bertahun-tahun berlangsung nyaris tanpa perdebatan serius penempatan perwira aktif Polri di kementerian dan lembaga sipil.

    Namun, sebagaimana banyak putusan MK lainnya, palu hakim tidak otomatis mengakhiri polemik. Dia justru membuka babak baru perdebatan tafsir, benturan regulasi, dan tarik-menarik kepentingan antara supremasi sipil dan kebutuhan koordinasi negara.

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyebut keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” sebagai sumber ketidakpastian hukum.

    Norma tersebut, menurut MK, justru memperluas makna Pasal 28 ayat (3) yang sejatinya sudah tegas bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

    “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi aparatur sipil negara di luar kepolisian,” ujar Ridwan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

    MK juga menilai frasa itu berpotensi melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dengan satu kalimat penjelasan, seorang polisi aktif dapat menduduki jabatan yang tertutup bagi warga sipil lain.

    Putusan ini tidak bulat. Dua hakim Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah menyampaikan dissenting opinion. Hakim Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim bersepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

    Gugatan Warga dan Bayang-bayang Dwifungsi

    Perkara ini diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, dua warga negara yang memandang praktik penugasan polisi aktif di jabatan sipil sebagai ancaman serius bagi netralitas aparatur negara.

    Dalam permohonannya, mereka menyinggung sederet contoh: anggota Polri aktif yang menduduki posisi strategis di KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

    Menurut para pemohon, praktik ini tidak hanya menciptakan ketimpangan kesempatan bagi warga sipil, tetapi juga membuka kembali bayang-bayang dwifungsi Polri sebuah konsep yang secara ideologis ingin dikubur pasca-Reformasi.

    Polisi, dalam kerangka negara demokratis, memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun, ketika seragam kepolisian tetap melekat di ruang-ruang birokrasi sipil, garis pembatas itu kembali kabur.

    Legislator: Hormati MK, Tapi Jangan Tergesa

    Di Senayan, putusan MK disambut dengan sikap hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem Rudianto Lallo menyatakan menghormati putusan MK, tetapi menilai implementasinya tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa penyelarasan regulasi.

    “Putusan MK itu ya kita menghormati. Tapi tidak serta-merta diberlakukan begitu saja. Kita harus lihat dulu norma-norma yang ada di undang-undang lain,” ujarnya, Jumat (13/11/2025).

    Rudianto menyoroti bahwa UU Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif, selama berkaitan dengan fungsi kepolisian dan dilakukan atas perintah Kapolri. Dengan pendekatan acontrario, dia menilai jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian masih dimungkinkan diisi perwira aktif.

    Bagi Rudianto, penugasan lintas lembaga justru bagian dari penguatan sinergi antarinstitusi, sejalan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 tentang fungsi keamanan negara.

    Namun, sikap ini juga menegaskan satu hal: putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal dari perdebatan legislasi baru.

    Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025

    Di tengah dinamika itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah lebih dulu menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang melaksanakan tugas di luar struktur organisasi.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa peraturan tersebut masih sejalan dengan regulasi yang berlaku, bahkan setelah putusan MK.

    Menurut Trunoyudo, sejumlah aturan masih membuka ruang penugasan, antara lain mulai dari UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3); UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang memungkinkan jabatan tertentu diisi anggota Polri; dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

    Berdasarkan regulasi tersebut, Polri mencatat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, mulai dari Kemenko Polkam hingga lembaga strategis seperti BNN, BIN, BSSN, OJK, PPATK, dan KPK.

    Untuk mencegah rangkap jabatan, Polri melakukan mutasi struktural, menjadikan perwira tersebut sebagai pati atau pamen dalam penugasan khusus.

    Namun, di titik inilah polemik kembali mengeras apakah pengalihan jabatan administratif dapat menghapus status “polisi aktif”?

    Mantan Kapolri Badrodin Haiti melihat persoalan ini secara lebih lugas. Menurutnya, implementasi putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri.

    “Kalau secara hukum, sudah banyak pakar yang bicara. Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan. Tapi dilaksanakan atau tidak, itu tergantung Kapolri,” ujarnya.

    Badrodin mengingatkan bahwa sejak pemisahan TNI dan Polri pada 2000, polisi secara formal sudah menjadi bagian dari sipil. Namun, dalam praktik, kultur kepolisian masih belum sepenuhnya mencerminkan civilian police.

    “Budaya militernya masih kental. Ini sering menjadi problem dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat,” katanya.

    Pandangan senada sebelumnya pernah disampaikan Mahfud MD, mantan Ketua MK dan mantan Menko Polhukam. Dalam berbagai kesempatan, Mahfud menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, serta harus menjadi rujukan utama dalam penataan relasi sipil-militer-polisi.

    Menurut Mahfud, penempatan aparat bersenjata aktif di jabatan sipil berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan distorsi tata kelola demokrasi.

    “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” kata Mahfud.

    Data Mabes Polri menyebutkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga. Angka itu berasal dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri.

    Di ruang publik, sentimen masyarakat relatif jelas. Survei big data Continuum INDEF menunjukkan 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara 16,04 persen bersikap kritis.

    Menariknya, publik juga menuntut prinsip yang sama diberlakukan pada institusi lain, terutama TNI.

    Polemik polisi aktif mengisi jabatan sipil sesungguhnya bukan sekadar soal tafsir hukum. Dia adalah cermin dari ketegangan lama dalam demokrasi Indonesia: antara kebutuhan koordinasi negara dan tuntutan supremasi sipil.

    Putusan MK telah memberi garis tegas di atas kertas. Namun, bagaimana garis itu ditegakkan dalam praktik, akan menentukan arah reformasi kepolisian ke depan.

    Apakah Indonesia akan melangkah menuju polisi sipil sepenuhnya, atau tetap membiarkan ruang abu-abu tempat seragam dan jabatan sipil saling bertukar? Jawaban itu, kini, bukan lagi di tangan hakim konstitusi melainkan di ruang kebijakan, kepemimpinan, dan keberanian menegakkan prinsip negara hukum.