Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Kasus Lisa Mariana Masuk Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Kasus Lisa Mariana Masuk Babak Baru, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan

    Liputan6.com, Jakarta Kasus pencemaran nama baik yang menjerat model majalah dewasa, Lisa Mariana, memasuki babak baru. Lisa sebelumnya dilaporkan oleh mantan gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Polri menyerahkan berkas perkara atau tahap I kasus tersebut ke Kejaksaan.

    “Untuk khusus kasus yang di Bareskrim, dalam hal ini penyidik telah melengkapi berkas perkara, kemudian sudah melimpahkan berkas perkara tahap satu, sehingga nanti kita menunggu petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/11).

    Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak 13 November 2025 lalu.

    “Di mana Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk adalah di wilayah Kejati Jawa Barat,” sambungnya.

    Saat ini, Polri sedang menunggu apakah berkas yang dilimpahkan langsung dinyatakan lengkap atau P19.

    “Apa yang menjadi kelengkapan berkas perkara syarat-syarat formil dan materil sudah dipenuhi. Namun koordinasi dalam criminal justice system, untuk lebih meyakinkan lagi ini bisa dibawa ke persidangan,” ujarnya.

    Selebgram Lisa Mariana akhirnya menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025). Tes ini merupakan bagian dari proses hukum terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kam…

  • Mabes Polri Ungkap Aksi Ledakan SMAN 72 Jakarta Didasari Motif Perundungan

    Mabes Polri Ungkap Aksi Ledakan SMAN 72 Jakarta Didasari Motif Perundungan

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menyampaikan pelaku dalam peristiwa ledakan SMAN 72 Jakarta menjadi korban perundungan atau bullying dari rekannya.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan aksi pelaku yang saat ini berstatus anak berkonflik hukum (ABH) itu tidak berkaitan dengan jaringan teroris.

    “Di mana pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dari rekannya,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

    Dia menambahkan, tindakan pelaku dalam melancarkan aksinya itu karena didorong aksi balas dendam dengan meniru perilaku kekerasan ekstrem di luar negeri.

    Meskipun begitu, Trunoyudo memastikan bahwa pelaku ini tidak terpapar radikalisme atau salah satu paham ideologi terorisme tertentu.

    “Meniru pelaku penembakan massal di luar negeri sebagai metode untuk melakukan aksi balas dendam dan bukan melakukan aksi karena keyakinan atas salah satu paham atau ideologi,” imbuhnya.

    Sementara itu, Mabes Polri juga telah mengeluarkan empat rekomendasi untuk menjadi bahan evaluasi perkara SMAN 72. Misalnya, mengkaji regulasi terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur.

    Selanjutnya, pembentukan tim terpadu, lintas kementerian atau lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, serta pengawasan pasca intervensi.

    Ketiga, penyusunan standar operasi prosedur teknis bagi seluruh stakeholder agar penanganan dilakukan secara cepat, seragam, dan sesuai pada mandat dan tupoksi pada masing-masing institusi.

    Terakhir, meminta agar seluruh elemen masyarakat, baik orang tua, guru, dan semua pihak, bahkan seluruh stakeholder, peduli terhadap fenomena ini agar dapat terus serta dalam menghentikan mata rantai rekrutmen online tersebut.

    “Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia, beserta seluruh kementerian dan lembaga, dan BNPT, KPAI, dan LPSK, serta seluruh kementerian stakeholder terkait, terhadap dari ancaman radikalisasi eksploitasi ideologi maupun kekerasan digital untuk melindungi anak-anak Indonesia,” pungkas Trunoyudo.

  • Rekomendasi Polri untuk Jauhkan Anak dan Pelajar dari Rekrutmen Jaringan Teroris

    Rekomendasi Polri untuk Jauhkan Anak dan Pelajar dari Rekrutmen Jaringan Teroris

    Liputan6.com, Jakarta – Polri merekomendasikan empat langkah utama dalam rangka menjauhkan anak dan pelajar dari upaya rekrutmen jaringan terorisme. Terlebih, Tim Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan sebanyak lebih dari 110 anak direkrut jaringan terorisme sepanjang tahun 2025.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memaparkan, rekomendasi yang pertama adalah kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan kemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur.

    “Kedua, pembentukan tim terpadu lintas kementerian atau lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, serta pengawasan pasca intervensi,” tutur Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

    Kemudian rekomendasi yang ketiga adalah penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan teknis bagi seluruh stakeholder, agar penanganannya dapat dilakukan secara cepat, seragam, serta sesuai dengan mandat dan tupoksi masing-masing institusi.

    Sementara yang kempat, lanjut Trunoyudo, meminta agar seluruh elemen masyarakat, baik orang tua, guru, dan seluruh pihak terkait lainnya untuk lebih peduli terhadap fenomena rekrutmen jaringan terorisme yang mengincar anak dan pelajar, demi memutus mata rantainya.

    “Polri menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia, beserta seluruh kementerian dan lembaga, dan BNPT, KPAI, dan LPSK, serta seluruh kementerian stakeholder terkait, terhadap dari ancaman radikalisasi eksploitasi ideologi maupun kekerasan digital untuk melindungi anak-anak Indonesia, serta terus bekerja sama dengan seluruh unsur-unsur pemerintah serta masyarakat,” jelas dia.

  • Rekomendasi Polri untuk Jauhkan Anak dan Pelajar dari Rekrutmen Jaringan Teroris

    Grup Jaringan Terorisme Mengincar Anak-Anak, Hati-Hati dengan Pertanyaan Jebakan ini

    Polisi mendorong orang tua untuk mengecek ponsel anak untuk mencegah anak menjadi korban rekrutmen jaringan terorisme.

    “Orang tua punya kendali terhadap anaknya. Ambil handphone (ponsel) putra-putrinya, secara sidak seperti itu,” kata AKBP Mayndra Eka Wardhana. 

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, Polri merekomendasikan empat langkah utama guna mencegah anak menjadi korban rekrutmen jaringan terorisme.

    Langkah pertama adalah adanya kajian regulasi terkait pembatasan dan pengawasan pemanfaatan media sosial untuk anak di bawah umur.

    Kedua, pembentukan tim terpadu lintas kementerian/lembaga untuk deteksi dini, edukasi, intervensi pencegahan, penegakan hukum, pendampingan psikologis, serta pengawasan pascaintervensi.

    Ketiga, penyusunan standard operating procedure (SOP) teknis bagi seluruh pemangku kepentingan agar penanganan dilakukan secara cepat, seragam, dan sesuai pada mandat serta tupoksi pada masing-masing institusi.

    Terakhir, Polri meminta agar seluruh elemen masyarakat untuk peduli dengan fenomena ini dan dapat terus ikut serta dalam menghentikan mata rantai rekrutmen online.

    “Polri beserta seluruh kementerian dan lembaga, menegaskan komitmen untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, maupun kekerasan digital untuk melindungi anak-anak Indonesia serta terus bekerja sama dengan seluruh unsur-unsur pemerintah serta masyarakat,” ucapnya.

  • Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Perekrut Anak dan Pelajar ke dalam Jaringan Terorisme

    Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Perekrut Anak dan Pelajar ke dalam Jaringan Terorisme

    Liputan6.com, Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka terkait upaya rekrutmen anak-anak dan pelajar untuk masuk ke jaringan terorisme. Mereka diamankan di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera Utara, Jawa Tengah hingga Sumatera Barat.

    “Penindakan terbaru dilakukan pada 17 November 2025 dengan menangkap atau melakukan penangkapan dua tersangka dewasa yang berperan sebagai perekrut dan pengendali komunikasi kelompok, di mana kelompok satu di Sumatera Barat dan satu di wilayah Jawa Tengah,” tutur Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025).

    Trunoyudo merinci identitas tersangka dan lokasi penangkapan, yaitu FW alias JT di Medan, Sumatera Utara; LM di Bangai, Sulawesi Tengah; PP alias BBMS di Sleman, Jawa Tengah; MSVO di Tegal, Jawa Tengah; dan JJS alias BS di Agam, Sumatera Barat.

    “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan setahun ini benar bahwa telah ditemukan tiga perkara, yaitu perkara utama secara terpisah yang menggunakan modus rekrutmen anak dan pelajar dengan memanfaatkan ruang digital, termasuk diantaranya media sosial, game online, aplikasi perpesan instan dan situs-situs tertutup,” jelas dia.

  • Densus 88 Ungkap Modus Baru Jaringan Teror Rekrut Anak dari Gim Online

    Densus 88 Ungkap Modus Baru Jaringan Teror Rekrut Anak dari Gim Online

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menjelaskan modus baru perekrutan anak oleh jaringan teroris gim online.

    Juru Bicara Densus 88 Anti-teror Polri, Mayndra Eka Wardhana mengatakan jaringan teroris ini memakai fasilitas komunikasi di dalam game online untuk merekrut anak.

    “Ada beberapa kegiatan yang dilakukan anak-anak kita ini ya, bermain game online. Nah di situ mereka juga ada sarana komunikasi chat, gitu ya,” ujar Mayndra di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

    Dia menambahkan, dari interaksi dalam saluran game online itu terbentuk komunikasi. Setelah itu, perekrut kemudian melakukan komunikasi dengan anak melalui kanal yang lebih privat.

    Salah satu saluran itu yakni grup dari aplikasi pesan online yang lebih terenkripsi dan tidak bisa diakses oleh umum. Di dalam grup itulah kemudian terjadi doktrinisasi paham radikal.

    “Kemudian diarahkan kepada grup yang lebih privat, grup yang lebih kecil, dikelola oleh admin ini ya. Di situlah proses-proses indoktrinasi berlangsung,” tutur Mayndra.

    Sementara itu, Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan modus perekrutan melalui medsos atau game online ini dilakukan dengan propaganda.

    Propaganda itu dilakukan melalui penyebaran menggunakan video pendek, konten meme hingga musik untuk membangun ketertarikan anak.

    “Propaganda dideseminasi dengan menggunakan video pendek, animasi, meme, serta musik yang dikemas menarik untuk membangun kedekatan emosional dan memicu ketertarikan ideologis,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam catatan Bisnis total ada 110 anak yang diduga terekrut jaringan terorisme melalui modus ini sepanjang 2025. Total, ada lima tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

    Secara terperinci, FW alias YT (47) di Medan, Sumatera Utara; LN (23) asal Kabupaten Bangai, Sulawesi Tengah; PP alias BMS (37) Sleman, Jawa Tengah; MSPO (18) Tegal, Jawa Tengah; dan JJS alias BS (17) Kabupaten Agam Sumatera Barat.

  • Densus 88 Catat 110 Anak Direkrut Jaringan Terorisme Sepanjang 2025

    Densus 88 Catat 110 Anak Direkrut Jaringan Terorisme Sepanjang 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri mencatat total ada 110 anak yang direkrut ke dalam jaringan teroris sepanjang 2025.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ratusan anak itu memiliki rentang usia dari 10-18 tahun.

    “Densus 88 AT Polri mencatat ada sekitar 110 anak yang memiliki usia rentang antara 10 hingga 18 tahun, tersebar di 23 provinsi yang diduga terrekrut oleh jaringan terorisme,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).

    Dia menambahkan, anak itu direkrut melalui modus penyebaran, propaganda dilakukan secara bertahap lewat media sosial hingga game online.

    Mulanya, jaringan teror ini akan membuat anak atau pelajar tertarik lebih dahulu. Setelah itu, pelaku bakal menghubungi anak secara pribadi.

    Setelah itu, anak bakal dimasukkan ke dalam grup yang lebih privat untuk mendoktrinisasi paham terorisme terhadap anak.

    “Propaganda didisiminasi dengan menggunakan video pendek, animasi, meme, serta musik yang dikemas menarik untuk membangun kedekatan emosional dan memicu ketertarikan ideologis,” imbuhnya.

    Adapun, Trunoyudo juga menjelaskan faktor anak atau pelajar ini bisa terekrut jaringan terorisme karena faktor lingkungannya, baik itu di dalam keluarga maupun luar keluarga.

    “Di antaranya adalah bullying dalam status sosial broken home dalam keluarga. Kemudian kurang perhatian keluarga, pencarian identitas jati diri, marginalisasi sosial, serta minimnya kemampuan literasi digital dan pemahaman agama,” pungkasnya.

  • Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Kasus Perekrutan Anak ke Jaringan Terorisme

    Densus 88 Tangkap 5 Tersangka Kasus Perekrutan Anak ke Jaringan Terorisme

    Bisnis.com, JAKARTA — Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri telah menetapkan lima tersangka dalam perkara rekrutmen pelajar dengan jaringan terorisme di media sosial sepanjang 2025.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan lima tersangka itu ditangkap di Sumatera Utara, Jawa Tengah hingga Sumatera Barat.

    Secara terperinci, FW alias YT (47) di Medan, Sumatera Utara; LN (23) asal Kabupaten Bangai, Sulawesi Tengah; PP alias BMS (37) Sleman, Jawa Tengah; MSPO (18) Tegal, Jawa Tengah; dan JJS alias BS (17) Kabupaten Agam Sumatera Barat.

    “Dan di grup media sosial tersebut, 5 orang [tersangka] dewasa telah ditangkap,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Selasa (14/11/2025).

    Dia menambahkan, lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berperan merekrut anak untuk bergabung ke kelompok terorisme.

    “Atas peranannya, merekrut dan memengaruhi anak anak tersebut supaya menjadi radikal. Bergabung dengan kelompok terorisme, dan melakukan aksi teror,” pungkas Trunoyudo.

    Di samping itu, Jubir Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana menyampaikan selain modus melalui media sosial, rekrutmen anak atau pelajar agar terpapar paham radikal ini juga dilakukan melalui game online.

    Khusus di game online, terdapat sarana komunikasi yang dimanfaatkan oleh jaringan teror. Setelah komunikasi terbentuk, anak-anak itu langsung dimasukkan dalam grup privat untuk didoktrin soal paham terorisme.

    “Jadi intinya ada beberapa proses, itu yang dari awal memang tidak langsung menuju kepada ideologi terorisme, tetapi anak-anak dibikin tertarik dulu, kemudian mengikuti grup, kemudian diarahkan kepada grup yang lebih privat,” tutur Mayndra.

  • Top 3 News: Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Top 3 News: Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Liputan6.com, Jakarta – Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana pada Kamis 13 November 2025 kemarin. Itulah top 3 news hari ini.

    Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    Trunoyudo menegaskan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan seluruh prosesnya dilakukan secara cermat.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai polemik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil seharusnya tidak berlarut jika pemerintah konsisten menjalankan aturan.

    Dia menegaskan, larangan itu sudah jelas tertulis dalam Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Menurutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru mempertegas kembali larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil.

    Menurut TB Hasanuddin, ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya sendiri memicu kerancuan di publik dan berpotensi merusak prinsip dasar profesionalisme kepolisian serta batas yang jelas antara lembaga penegak hukum dan birokrasi sipil.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan ini dijelaskan anggota polisi yang menduduki posisi di luar kepolisian atau mendapatkan jabatan sipil, diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Keputusan ini bermula dari permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk menguji menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

    Dalam Pasal 28 ayat (3) polisi diperkenankan menduduki posisi di sejumlah lembaga negara di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

    Untuk diketahui terdapat sejumlah anggota polisi yang masih menduduki jabatan sipil di pemerintahan tanpa mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hal ini tentu bertentangan dengan keputusan terbaru yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi RI.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Jumat 14 November 2025:

    Sejumlah terlapor kasus dugaan tindak pidana penghasutan, pencemaran nama baik, dan pelanggaran UU ITE terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya pada Senin siang.

  • Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Wakil Gubernur Babel Hellyana Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu

    Liputan6.com, Jakarta- Bareskrim Polri memeriksa Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana pada Kamis (13/11/2025) kemarin. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan dugaan penggunaan gelar akademik yang tidak sah.

    Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

    “Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud. Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan pemeriksaan materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian,” kata dia dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025).

    Dia menegaskan Polri tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan seluruh prosesnya dilakukan secara cermat.

    “Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan,” ujar dia.