Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Presiden Timor Leste Jose Manuel Ramos Horta Beri Penghargaan untuk Kapolri

    Presiden Timor Leste Jose Manuel Ramos Horta Beri Penghargaan untuk Kapolri

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima penghargaan Tingkat Insignia dalam Ordo Timor Leste dari Presiden Republik Demokratik Timor Leste, Jose Manuel Ramos-Horta.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penghargaan itu merupakan bentuk pengakuan atas upaya nyata Kapolri, dalam mempererat kerja sama strategis antara Polri dan Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL).

    “Penghargaan itu mencerminkan hubungan yang erat antara Indonesia dan Timor Leste, khususnya dalam konteks kerja sama keamanan regional, karena Kapolri dinilai berhasil membangun pondasi kerja sama yang kuat, mulai dari penanggulangan kejahatan lintas batas, peningkatan kapasitas personel PNTL, hingga dukungan keamanan pada kunjungan Paus Fransiskus tahun lalu,” kata Trunoyudo dilansir dari Antara, Jumat (28/3/2025).

    Trunoyudo menjelaskan penghargaan tersebut diumumkan dalam momen upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-25 PNTL, yang dipimpin langsung oleh Perdana Menteri Y.M Maun Bot Kayrala Xanana Gusmao.

    Acara yang digelar di halaman Istana Perdana Menteri Timor Leste, di Dili itu dilakukan dengan penuh penghormatan dan nuansa persahabatan antarbangsa.

    Kapolri yang diwakili oleh Kadivhubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti, ikut dalam dua kegiatan resmi, termasuk pada peringatan ulang tahun PNTL.

    Trunoyudo menambahkan medali dan dokumen penghargaan akan diserahkan secara langsung di Mabes Polri, Jakarta, oleh Kepala Kepolisian Nasional Timor Leste, yang dijadwalkan melakukan kunjungan resmi dalam waktu dekat.

    “Ini bukan hanya apresiasi untuk Kapolri secara pribadi, tapi juga pengakuan atas peran institusi Polri dalam menjaga stabilitas kawasan bersama PNTL dan kami berharap kerja sama ini terus tumbuh, serta memberikan manfaat bagi kedua negara,” ujar dia.

    Dia juga menekankan, penghargaan itu juga menegaskan bahwa sinergi antar penegak hukum di kawasan Asia Tenggara sangat penting dalam menjaga stabilitas dan ketertiban, terutama di wilayah perbatasan yang memiliki potensi rawan terhadap kejahatan lintas negara.

    Ordo Timor Leste merupakan tanda kehormatan tertinggi yang diberikan kepada individu yang dianggap berjasa besar bagi rakyat dan negara tersebut, baik dari dalam maupun luar negeri.

  • Ketua DPR Puan Maharani Minta Teror Kepala Babi Tempo Diselidiki sampai Tuntas

    Ketua DPR Puan Maharani Minta Teror Kepala Babi Tempo Diselidiki sampai Tuntas

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua DPR Puan Maharani ikut menanggapi huru-hara teror pengiriman kepala babi tanpa kuping ke kantor media Tempo. Dia meminta aparat penegak hukum (APH) agar menyelidikinya hingga ke akar.

    Menurut Puan, aksi teror terhadap kantor media massa bisa mengancam kebebasan pers di dalam negeri. Presenden negatif tak dapat dihindarkan jika sudah demikian.

    “Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.

    Dia menjelaskan, jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan pemberitaan yang dipublikasikan oleh Tempo, disarankan untuk mengajukan laporan kepada Dewan Pers.

    Dia berpendapat bahwa melaporkan hal tersebut ke Dewan Pers merupakan solusi terbaik dibandingkan menyebarkan teror.

    “Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu,” kata dia.

    Bagi Puan, segala hal yang sifatnya anarkis termasuk teror merupakan tindakan yang tidak sepatutnya dilakukan.

    Besar harapannya supaya jajaran aparat penegak hukum gegas menyelidiki dan menindak siapa pun pelaku di balik kejadian tersebut.

    Sekilas Kasus Tempo

    Pada Rabu, 19 Maret 2025, Kantor Tempo menerima paket yang berisi kepala babi, dikirim dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam.

    Paket tersebut ditujukan kepada seseorang bernama ‘Cica’, yang dikenal di lingkungan Tempo sebagai julukan bagi Francisca Christy Rosana, seorang wartawan politik sekaligus pembawa acara siniar Bocor Alus Politik.

    Setelah pengiriman kepala babi, dua hari kemudian, kantor Tempo kembali menerima ancaman berupa paket yang berisi enam bangkai tikus yang sudah dipenggal kepalanya.

    Menyusul kejadian tersebut, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menyelidiki laporan mengenai dugaan teror yang dialami oleh Kantor Tempo.

    Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Minggu, 23 Maret 2025.

    Proses olah TKP tersebut mencakup pemeriksaan lokasi kejadian, koordinasi, serta pencatatan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Ketua DPR minta aparat usut tuntas kasus teror paket ke Kantor Tempo

    Ketua DPR minta aparat usut tuntas kasus teror paket ke Kantor Tempo

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR Puan Maharani meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus teror paket yang dikirimkan ke kantor Media Tempo karena aksi teror terhadap kantor media massa bisa mengancam kebebasan pers.

    “Aparat penegak hukum agar menindaklanjutinya dan menyelidikinya dengan sebaik-baiknya,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia menuturkan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan yang dimuat Tempo, sebaiknya melaporkan kepada Dewan Pers.

    Dia menilai laporan ke Dewan Pers adalah jalan terbaik yang bisa dilakukan daripada menebar teror.

    “Kalau kemudian ada protes ya sampaikan ke Dewan Pers, tidak perlu melakukan hal-hal seperti itu,” kata dia.

    Menurut dia, hal-hal yang bersifat anarkis seperti teror tersebut adalah tindakan yang tidak pantas untuk dilakukan.

    Dia ingin agar aparat penegak hukum menyelidiki menindak siapapun pelakunya.

    Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi dalam sebuah kotak kardus yang dilapisi styrofoam pada Rabu, (19/3). Paket tersebut ditujukan kepada seseorang dengan nama ‘Cica’ yang di lingkungan Tempo dikenal sebagai panggilan bagi Francisca Christy Rosana, seorang wartawan bidang politik yang juga menjadi pembawa acara siniar Bocor Alus Politik.

    Setelah kiriman kepala babi, dua hari kemudian kantor Tempo kembali menerima teror berupa paket berisi enam bangkai tikus.

    Kemudian, Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan terkait dugaan teror ke Kantor Tempo tersebut.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, pada Minggu (23/4).

    Olah TKP itu, kata dia, meliputi mendatangi lokasi kejadian, koordinasi serta mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

    Nasib Aipda Anwar usai Sebarkan Surat Permintaan THR ke Pengusaha Hotel di Menteng, Dipatsus 20 Hari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Beredar viral foto surat dengan kop Polsek Menteng, Jakarta Pusat meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah hotel.

    Setelah ditelusuri, surat tersebut palsu dan tak terdaftar di Polsek Menteng.

    Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, mengatakan surat dibuat sendiri oleh Aipda Anwar, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” paparnya, Senin (24/3/2025), dikutip dari TribunJakarta.com.

    Selain Aipda Anwar, tiga nama yang ada di dalam surat akan diperiksa.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” imbuhnya.

    Hasil penyelidikan sementara, hanya Aipda Anwar yang terlibat pembuatan surat palsu untuk melakukan pungutan liar ke pengusaha.

    “Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” lanjutnya.

    Aipda Anwar terancam sanksi dan dipatsus selama 20 hari kedepan.

    “Terhadap Aipda Anwar telah dilakukan Patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan kode etik, selanjutnya dinonaktifkan,” tuturnya.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, akan menindak oknum yang  menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    “Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” tegasnya.

    Pungli di Pasar Induk Cibitung Bekasi

    Aksi pemerasan dialami pedagang Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Beberapa orang berseragam Pemkab Bekasi meminta uang THR Rp200 ribu ke setiap pedagang.

    Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Gatot Purnomo menyatakan pelaku pemerasan bernama Agus Sodri bukan bagian dari UPTD Pasar Induk Cibitung.  

    Tindakan Agus Sodri atas nama pribadi dan tidak ada kaitannya dengan instansi di Bekasi.

    “Tindakan itu dilakukan oleh oknum yang mengenakan seragam pemda, padahal dia bukan pegawai pemda atau UPTD Pasar,” lanjutnya.

    Menurutnya, pemungutan liar berlangsung lama dan baru terungkap setelah pedangan berani melapor.

    “Pelanggaran hukum bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja. Kalau pedagang tidak melapor, bagaimana kami atau aparat mengetahuinya,” jelasnya.

    Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Beredar Surat Berkop Polsek Metro Menteng Minta THR ke Hotel, 4 Polisi Akhirnya Diperiksa Propam dan TribunBekasi.com dengan judul Pemerasan ke Pedagang Pasar Cibitung Sudah Berlangsung Lama, Kadis Perdagangan Terkesan Cuci Tangan

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Dewi Kartika) (TribunBekasi.com/Prayogo)

  • Saat SKCK Diusulkan Dihapus karena Persulit Eks Napi Dapat Kerja

    Saat SKCK Diusulkan Dihapus karena Persulit Eks Napi Dapat Kerja

    Saat SKCK Diusulkan Dihapus karena Persulit Eks Napi Dapat Kerja
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com-
    Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar Polri menghapus surat keterangan catatan kepolisian (
    SKCK
    ) karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.
    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo menyatakan, usul tersebut disampaikan Menteri HAM Natalius Pigai lewat surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
    “Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay, Jumat (21/3/2025), dikutip dari
    Antara
    .
    Nicholay menjelaskan, usul ini muncul setelah Kementerian HAM menemui narapidana residivis saat berkunjung ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. 
    Ia menyebutkan, para mantan narapidana itu kembali mendekam di penjara karena sulit mencari pekerjaan setelah bebas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum.
    Menurut Nicholay, mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.
    Sebab, SKCK itu memuat keterangan bahwa mereka pernah dipidana yang membuat perusahaan atau penyedia pekerjaan sulit menerima mantan narapidana.
    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup,” kata Nicholay.
    “Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujar dia.
    Nicholay menegaskan, SKCK perlu dihapus demi penegakan, pemenuhan, dan penguatan HAM karena setiap manusia, termasuk narapidana, punya hak asasi yang melekat sejak lahir dan tidak dapat dicabut.
    Respons Polri
    Merespons usul Kementerian HAM, Polri menyatakan bahwa SKCK muncul karena lahir dari kebutuhan masyarakat, terutama untuk melamar pekerjaan.
    “(SKCK) itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/3/2025).
    Truno menegaskan bahwa SKCK merupakan salah satu fungsi operasional Polri yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
    Ia menambahkan bahwa hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan diatur dalam konstitusi.
    “Secara konstitusi, semua hak-hak masyarakat itu diatur. Kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya SKCK juga diatur,” lanjut dia.
    Trunoyudo juga menekankan komitmen Polri untuk memperbaiki proses pembuatan SKCK, yang dinilai dapat menghambat masyarakat.
    “Ketika ini dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan, catatan dalam kejahatan atau kriminalitas,” kata Truno.

    Pemberian layanan SKCK diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Pasal 15 Ayat 1 dan huruf K, serta dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
    “Tentu apa yang jadi masukan secara positif kami juga akan menghargai dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Minta Warga Perhatikan Waktu Mudik yang Tepat

    Polri Minta Warga Perhatikan Waktu Mudik yang Tepat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menentukan waktu pergi dan pulang saat mudik nanti sehingga tidak ada penumpukan di ruas jalan tol.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa Polri dan pemangku kepentingan terkait juga sudah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk masyarakat selama mudik, di antaranya diskon tol, maupun akomodasi transportasi.

    “Ini menjadi bagian penting supaya warga juga bijak memanfaatkan fasilitas lainnya,” ujarnya, Senin (24/3).

    Polri berkomitmen membuat perjalanan mudik masyarakat bisa berlangsung nyaman dan aman ke kampung halaman dan kembali lagi ke Jakarta.

    “Ada beberapa kegiatan operasi terpusat ini operasi dengan Sandi Ketupat 2025 yaitu mengangkat satu tagline di mana mudik aman ulangi keluarga nyaman,” katanya.

    Menurut Trunoyudo, Operasi Ketupat 2025 bakal digelar mulai tanggal 23 Maret hingga 8 April 2025 untuk 8 Polda prioritas seperti Polda di Pulau Jawa, Bali dan Lampung.

    “Total personil yang dikerahkan ada 164.298 personil,” ucapnya.

  • Polri Respons Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

    Polri Respons Kementerian HAM Usul SKCK Dihapus

    Jakarta

    Polri merespons usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) yang meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapuskan. Polri menyampaikan menghargai adanya usulan tersebut.

    “Tentu apabila itu masukkan secara konstruktif kami juga akan menghargai. Dan akan menjadi bagian untuk meningkatkan pelayanan kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).

    Trunoyudo menuturkan penerbitan SKCK saat ini telah sesuai dengan pendekatan perundang-undangan. SKCK, kata dia, merupakan syarat operasional dalam pelayanan masyarakat.

    “SKCK adalah salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur,” jelas Trunoyudo.

    “Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasanya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani. Dan itu juga berdasarkan pada permintaan dari beberapa masyarakat untuk khususnya adalah salah satunya misalkan pelamaran dalam bekerja,” lanjut dia.

    Dia kemudian menerangkan, manfaat dari SKCK tersebut. Selain untuk keperluan melamar pekerjaan, juga sebagai catatan kejahatan atau kriminalitas terhadap masyarakat dalam upaya pengawasan.

    Meski begitu, Trunoyudo menyebut jika memang SKCK dirasa menghambat, maka usulan tersebut akan dibahas. Untuk kemudian dicarikan solusinya demi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

    “Ketika itu dirasakan menghambat, tentu kita hanya memberikan suatu catatan-catatan. Karena SKCK adalah surat keterangan catatan dalam kejahatan atau kriminalitas. Ini tersimpan dalam satu catatan di kepolisian,” pungkasnya.

    Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat lalu.

    “Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3).

    Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

    Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

    Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

    Nicholay juga menyebut upaya tersebut selaras dengan Asta Cita yang dikedepankan Presiden Prabowo Subianto, khususnya butir yang pertama, yakni memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.

    “Saya berharap surat ini mendapat respons positif dari Kapolri, demi kemanusiaan. Ini tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tapi ini semata-mata demi kemanusiaan, demi penegakan dan pemenuhan serta penguatan HAM,” ucapnya.

    (ond/fca)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Kementerian HAM Minta SKCK Dihapus, Polri Buka Suara

    Kementerian HAM Minta SKCK Dihapus, Polri Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA – Mabes Polri akhirnya angkat bicara ihwal usulan dari Kementerian Hak Asasi Manusia yang ingin menghapus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebagai syarat melamar kerja.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menilai bahwa konstitusi mengatur hak masyarakat untuk mendapatkan SKCK. Dengan demikian, Polri tetap melayani masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK untuk melamar kerja.

    “SKCK ini kan merupakan bentuk pelayanan kami untuk masyarakat. Semua masyarakat yang ingin membuat SKCK akan tetap kami layani,” tuturnya di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (24/3).

    Dia mengatakan bahwa SKCK merupakan catatan baik atau buruknya seseorang yang tercatat pada sistem kepolisian. Menurut Trunoyudo, manfaat SKCK tersebut adalah meningkatkan keamanan bagi perusahaan yang ingin menerima pekerja.

    “Manfaat lainnya itu memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu pengawasan serta pengendalian keamanan ya,” katanya.

    Berkaitan dengan usulan Kementerian HAM, Polri akan melakukan kajian terlebih dulu dan mengukur manfaat serta mudharatnya jika SKCK dihapuskan.

    “Tentunya ini menjadi masukan dan akan kami kaji dulu ya,” ujarnya.

    Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi usulan agar surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi menghalangi hak asasi warga negara.

    Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM Nicholay Aprilindo saat diskusi di kantornya, Kuningan, Jakarta, mengatakan surat tersebut ditandatangani oleh Menteri HAM Natalius Pigai dan telah dikirim ke Mabes Polri pada Jumat ini.

    “Alhamdulillah tadi Pak Menteri sudah menandatangani surat usulan kepada Kapolri untuk melakukan pencabutan SKCK dengan kajian yang kami telah lakukan secara akademis maupun secara praktis,” kata Nicholay dilansir dari Antara, Senin (24/3/2025). 

    Dia menjelaskan, usulan tersebut muncul setelah Kementerian HAM melakukan pengecekan ke berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di sejumlah daerah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan narapidana residivis.

    Mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum. Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja.

    Menurut Nicholay, sekalipun mantan narapidana mendapatkan SKCK, terdapat keterangan yang menyatakan bahwa mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.

    “Beberapa narapidana ini juga mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK itu, masa depan mereka sudah tertutup. Bahkan, mereka berpikiran bahwa mereka mendapatkan hukuman seumur hidup karena tidak bisa untuk hidup yang baik, layak, maupun normal karena terbebani oleh stigma sebagai narapidana,” ujarnya.

  • Viral Sejumlah Polisi Minta THR ke Hotel di Jakarta, Kini Pelaku Diperiksa Propam – Halaman all

    Viral Sejumlah Polisi Minta THR ke Hotel di Jakarta, Kini Pelaku Diperiksa Propam – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bukannya mencegah dan menindak aksi pungutan liar (pungli) bermodus tunjangan hari raya (THR), sejumlah polisi di Menteng Jakarta Pusat justru diduga menjadi pelaku permintaan pungli tersebut.

    Aksi tersebut terungkap setelah seorang warga mengunggah foto surat dengan kop Polres Metro Menteng, Jakarta Pusat, berisi permintaan yang diduga THR ke hotel di Menteng.

    Foto yang diunggah akun X @NalarPolitik itu pun viral di media sosial. 

    Dalam surat itu, oknum polisi meminta THR dengan modus partisipasi Lebaran untuk para anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng.

    Dan dalam surat itu, terdapat empat nama anggota polisi yakni AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. 

    “Lah ini kok ada surat pakai kop Polsek Metro Menteng meminta partisipasi Lebaran?!” tulis pengunggah foto tersebut, seperti dikutip Tribunnews.

    Terkait hal tersebut, Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi menyebut bahwa surat dengan kop kantornya itu bukan surat resmi.

    “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” kata Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

    Rezha mengatakan Propam Polres Metro Jakarta Pusat pun telah memeriksa keempat anggota yang tercantum namanya meminta THR kepada pengusaha.

    “Saat ini Propam Polres Jakpus Telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama – nama yg ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” tuturnya.

    Hasilnya, ternyata surat tersebut dibuat oleh salah satu anggota bernama Aipda Anwar.

    “Dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ucapnya.

    Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menindak oknum organisasi masyarakat (ormas) yang menghambat iklim investasi di Tanah Air. 

    Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip Kamis (20/3/2025).

    Polri memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu yang menyalahgunakan nama ormas demi kepentingan pribadi atau kelompok.

    Menurutnya, Korps Bhayangkara tidak mentoleransi segala bentuk hal yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

    “Sesuai komitmen Kapolri tidak boleh ada oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, atau aksi yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

    Polri menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan hukum, pihaknya selalu mengedepankan langkah preventif dan pre-emtif. 

    Upaya ini dilakukan melalui sosialisasi, pembinaan, serta koordinasi dengan berbagai pihak agar ormas tidak terjebak dalam tindakan melawan hukum.

    “Selain tindakan represif melalui penegakan hukum, Polri juga melakukan pendekatan preventif dan pre-emtif dengan memberikan pemahaman kepada anggota ormas agar tidak menyalahgunakan keorganisasian nya,” jelasnya.

    TRUNOYUDO WISNU ANDIKO – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko beri keterangan pers di Divisi Humas Polri, Jakarta, belum lama ini. Terkini, pihak Polri melalui Trunoyudo merespons atas adanya permintaan maaf terbuka band Sukatani terkait lagu tentang polisi berjudul “Bayar Bayar Bayar”, yang kini justru disorot publik.  (Dok. Polri)

    Polri juga gencar melakukan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih memahami modus-modus yang digunakan oknum tertentu untuk melakukan pemerasan atau tindakan intimidatif terhadap dunia usaha.

    “Dengan adanya pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan setiap bentuk gangguan terhadap investasi,” tambahnya.

    Diimbau pengusaha dan masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu.

    Untuk diketahui, THR sebenarnya merupakan hak pekerja yang diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan. Pemberian THR tersebut adalah kewajiban dari pengusaha kepada pekerjanya, bukan merupakan sumbangan atau kewajiban yang harus diberikan atas permintaan pihak luar seperti ormas, warga, maupun aparat pemerintah.

    Adapun pungli adalah pemungutan uang atau barang yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang tidak memiliki hak untuk memungutnya, dan tidak ada dasar hukum yang mendukung pemungutan tersebut.   

     

  • Bareskrim Polri Analisis CCTV Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo

    Bareskrim Polri Analisis CCTV Kasus Dugaan Teror di Kantor Tempo

    PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kabarnya telah menganalisa rekaman CCTV dalam penyelidikan kasus dugaan teror di Kantor Tempo, Jakarta Selatan.

    Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Raharjo Puro mengatakan bahwa rekaman CCTV yang dianalisis adalah yang berada di Pos Satpam Gedung Tempo dan disepanjang jalan yang diduga dilewati oleh pelaku.

    “Tim sudah menerima hasil rekaman CCTV Gedung Tempo, Grogol, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim melakukan analisis video dengan mengutamakan pencarian terhadap satu orang terduga pelaku yang belum teridentifikasi,” ucapnya.

    Penyidik Dittipidum diketahui, telah mendatangi Gedung Tempo untuk memeriksa titik lokasi terjadinya peristiwa pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus yang dijadikan objek teror.

    Brigjen Pol. Djuhandani mengatakan penyidik dalam kasus ini telah mendalami dugaan tindak pidana ancaman kekerasan dan menghalang-halangi kerja jurnalistik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan pasal 18 ayat (1)Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

    Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kabareskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan teror yang diterima media Tempo.

    “Saya sudah perintahkan Kabareskrim untuk melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya. Lalu, Jenderal Pol. Sigit pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini.

    Selain itu,sebelumnya Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan terkait dugaan teror berupa kepala babi di Kantor Tempo.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Gedung Tempo, Jakarta.

    Olah TKP tersebut dengan mendatangi lokasi kejadian, koordinasi dan mendata saksi-saksi yang mengetahui peristiwa.

    “Polri telah melakukan langkah awal penyelidikan di TKP untuk mengumpulkan informasi dan keterangan yang diperlukan serta mengecek CCTV di Pos Satuan Pengamanan Gedung Tempo,” ucapnya.

    Trunoyudo pun menambahkan bahwa peristiwa ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidik sedang mengumpulkan bahan keterangan untuk proses lanjutan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News