Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Polda Metro Jaya Dalami Gaduh Aplikasi Pemindai Retina Worldcoin dan WorldID – Halaman all

    Polda Metro Jaya Dalami Gaduh Aplikasi Pemindai Retina Worldcoin dan WorldID – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami perihal aplikasi Worldcoin dan WorldID yang belakangan ini menyita perhatian masyarakat.

    Diketahui kedua aplikasi itu menawarkan imbalan uang tunai hingga Rp800 ribu bagi pengguna yang melakukan verifikasi pemindaian atau scan retina mata dengan alat khusus bernama Orbs.

    Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan akan berkoordinasi dengan stakeholder yang menangani aplikasi itu.

    “Masih kita Lakukan pendalaman nanti perkembangannya kalau sudah ada progres baru kita sampaikan,” tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Pihak kepolisian belum melihat unsur perkaranya sebab masih sebatas isu di media sosial.

    “Yang kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi sama ementerian lembaga terkait,” imbuh Herman.

    Dia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari korban kepada polisi. 

    Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perkembangan teknologi membuat semuanya berubah tak terkecuali kejahatan.

    “Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya langkaj-langkah polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat serta penegakan hukum dalam rangkaian harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan,” katanya kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

    Trunoyudo menyebut pihaknya akan mendalami terlebih dahulu soal hal yang menjadi sorotan masyarakat luas ini.

    Setelahnya dilakukan langkah-langkah penegakkan hukum jika ditemukan adanya tindak pidana.

    “Tentunya akan dilakukan langkah-langkah Namun demikian dalam setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas,” ungkapnya.

    “Artinya dalam bentuk perkembangan kejahatan apapun memang memiliki kewajiban polri dalam Amanah Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Yaitu dalam proses penegakan hukum,” sambungnya.

    Perbincangan mengenai aplikasi bernama World App heboh di media sosial.

    Banyak warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, berbondong-bondong datang ke sebuah tempat yang diduga menawarkan aplikasi tersebut.

    Bukan tanpa alasan mereka datang berbondong-bondong ke lokasi tersebut.

    Ada imbalan berupa uang tunai kepada siapa saja yang bersedia melakukan pendaftaran dan menjalani pemindaian atau scan retina mata.

    Nominal uang tunai yang diberikan besarannya Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali scan retina mata.

    “Kalau mau mampir saja ke lokasi di Jalan Juanda sebelah stasiun Bekasi Timur,” tulis akun @AKU_dgn3 putra di media sosial X (dulu Twitter), Minggu(4/5/2025).

    Akun media sosial Instagram juga diramaikan dengan fenomena serupa.

    Pantauan Tribunnews di akun @depokhariini memposting sebuah tempat di dekat perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi pemindaian retina aplikasi world app.

    “Ini tempat verifikasi retina kemarin nyoba eh nggak bisa, syukur deh,” kata seorang warga bernama Dewi.

    Kata Dewi, siapa saja yang berhasil memindai retina dengan aplikasi worldapp di lokasi tersebut bakal mendapatkan uang tunai Rp300 ribu.

    “Dikasih uang Rp300 ribu, banyak yang datang ke sini,” ujarnya.

    Izin Dibekukan

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

    Tak hanya itu, Kementerian Komdigi juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

    “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).

    Hasil penelusuran awal Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

    “Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

    “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

    Ia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ujarnya. 

  • Polri Angkat Bicara soal Polemik Jual Data Retina Melalui WorldApp

    Polri Angkat Bicara soal Polemik Jual Data Retina Melalui WorldApp

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri angkat bicara terkait dengan polemik layanan WorldApp soal transaksi rekaman atau data retina mata dengan imbalan mencapai Rp800.000.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya selalu melakukan pemantauan terkait dengan isu yang menjadi perhatian di media sosial, termasuk polemik ini.

    “Setiap tindak kejahatan dalam hal teknologi, tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial. Polri tentunya akan menentukan langkah dalam menjaga stabilitas menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (6/5/2025).

    Namun, kata Trunoyudo, tindakan yang bakal diambil untuk merespons persoalan terkait transaksi rekaman retina itu masih menunggu perkembangan yang ada.

    “Tentunya akan dilakukan langkah-langkah. Namun demikian setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, lokasi penjualan retina dalam aplikasi WorldApp seperti WorldID dan Worldcoin berada di Bekasi, Jawa Barat.

    Di lokasi itu, masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan perekaman retina mata untuk imbalan ratusan ribu mulai Rp300.000 hingga Rp800.000.

    Dibekukan Komdigi

    Terkait hal ini, Kementerian Komdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pembekuan ini menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan Worldcoin dan WorldID.

    “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander dalam keterangan tertulis di situs Komdigi.go.id.

    Adapun, berdasarkan penelusuran awal aktivitas transaksi rekaman retina itu berkaitan dengan PT Terang Bulan Abadi (TBA) dan PT Sandina Abadi Nusantara (SAN).

    Hanya saja, PT TBA belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara, TPDSE Worldcoin terdaftar badan hukum lain, yaitu PT SAN. Oleh sebab itu, Komdigi bakal memanggil dua perusahaan tersebut untuk klarifikasi.

    “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” pungkas Alexander.

  • Sosok Komjen Djoko Poerwanto, Eks Kapolda Kalteng, Kini Resmi Bertugas di Kementerian Kehutanan – Halaman all

    Sosok Komjen Djoko Poerwanto, Eks Kapolda Kalteng, Kini Resmi Bertugas di Kementerian Kehutanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melaksanakan upacara kenaikan pangkat untuk sejumlah perwira tinggi (Pati) pada Rabu (30/4/2025).

    Terdapat sebanyak 13 Pati yang menerima kenaikan pangkat, terdiri dari dua Pati kini menyandang pangkat Komisaris Jenderal, lima Pati menyandang pangkat Inspektur Jenderal, dan enam Pati naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal.

    Salah satu Pati yang naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal yakni Djoko Poerwanto.

    Komjen Pol Djoko Poerwanto kini akan ditugaskan di Kementerian Kehutanan RI.

    Lantas, siapakah sosok Komjen Pol Djoko Poerwanto ?

    Sosok Komjen Pol Djoko Poerwanto

    Komisaris Jenderal Polisi Drs. Djoko Poerwanto merupakan Perwira Tinggi Polri yang kini resmi menyandang tiga bintang di pundaknya.

    Komjen Pol Djoko Poerwanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989.

    Jenderal Polisi bintang tiga itu kini akan bertugas sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Kehutanan.

    Sebelumnya, ia pernah menjabat sejumlah posisi penting di Polri.

    Beberapa posisi penting itu di antaranya, Kapolsek Tambelang Polres Bekasi Polda Metro Jaya, Wakapolres Kerinci, Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2018), Kapolda Nusa Tenggara Barat (2021), dan Kapolda Kalimantan Tengah (2023).

    Mutasi Polri

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps raport kenaikan pangkat sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Adapun sebanyak 13 Pati Polri menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, mulai dari Kombes menjadi Brigjen (jenderal bintang satu), Brigjen Pol menjadi Irjen Pol (jenderal bintan dua), hingga Irjen Pol naik ke pangkat Komjen Pol (jenderal bintang tiga).

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi kepada Korps Bhayangkara.

    “Kenaikan pangkat bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga amanah yang mencerminkan prestasi, integritas, dan pengabdian kepada institusi. Ini adalah motivasi bagi seluruh anggota Polri untuk terus berkinerja dengan semangat Presisi,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Sosok Kapolda Termiskin Dimutasi Kapolri, Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1989 Tak Lagi Pimpin Polda

    (Tribunnews.com/David Adi/Abdi Ryanda Sakti) (TribunTimur.com/Sakinah Sudin)

  • 13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Ini Daftarnya

    13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Ini Daftarnya

    13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Ini Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Negara Republik Indonesia (
    Polri
    ) melaksanakan upacara
    kenaikan pangkat
    perwira tinggi (Pati) Polri.
    Sebanyak 13 personel yang menerima kenaikan pangkat dalam upacara yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupattama) Mabes Polri,
    Jakarta
    .

    Kenaikan pangkat
    ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi bagi para perwira tinggi, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh personel Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan loyalitas dalam menjalankan tugas,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
    Dalam upacara ini, dua perwira tinggi resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi, yakni:
    1. Irjen Pol Akhmad Wiyagus, jabatan Astamaops Kapolri.
    2. Irjen Pol Djoko Poerwanto, jabatan Irjen Kementerian Perhutanan RI.
    Sementara itu, lima perwira tinggi lainnya naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi, yaitu:
    1. Brigjen Pol Asep Jenal Ahmadi, jabatan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kemenkopolkam RI.
    2. Brigjen Pol Desman Sujaya Tarigan, jabatan Staff Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi, Kemenkopolkam RI.
    3. Brigjen Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, jabatan Sahlisosbud Kapolri.
    4. Brigjen Pol Jebul Jatmoko, jabatan Widyaiswara Utama Lemdiklat Polri.
    5. Brigjen Pol Hudit Wahyudi, jabatan Dosen Kepolisian Utama TK.I Akpol Lemdiklat Polri.
    Sedangkan enam personel lainnya naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, yakni:
    1. Kombes Pol Yulmar Try Himawan, jabatan Kepala Divisi Pengelolaan Tanah Badan Bank Tanah.
    2. Kombes Pol Zulkifli, jabatan Dosen Kepolisian Utama Tk.II Akpol Lemdiklat Polri.
    3. Kombes Pol Idodo Simangunsong, jabatan Kapusjarah Polri.
    4. Kombes Pol Suharjimantoro, jabatan Dosen Kepolisian Utama Tk.II Akpol Lemdiklat Polri.
    5. Kombes Pol Didi Hayamansyah, jabatan Dosen Kepolisian Utama Tk.II Akpol Lemdiklat Polri.
    6. Kombes Pol Yohanes Agus Rijanto, jabatan Agen Intelijen Kepolisian Utama Baintelkam Polri.
    Kenaikan pangkat ini juga disertai dengan bertambahnya tanggung jawab.
    Polri mengharapkan para perwira tinggi yang baru naik pangkat dapat terus menjaga integritas dan memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

    Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri memastikan akan mematuhi 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemaknaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya bakal sejalan dengan apapun yang diputuskan oleh MK.

    “Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

    Dia juga menekankan, korps Bhayangkara memastikan bakal terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Putusan MK merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, MK telah memutus dua gugatan terkait UU ITE. Pertama, dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024.

    Daniel meminta agar MK dapat mengubah pasal pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Pasal itu juga tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    MK juga menilai terdapat ketidakjelasan batasan pada frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE, sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan.

    Selain itu, Pasal 27A UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Artinya, tindakan tersebut dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau yang dicemarkan nama baiknya. 

    Dengan begitu, ketentuan aturan tersebut dapat dikecualikan apabila bukan menyangkut individu atau perseorangan.

    Kedua, perkara yang diputuskan MK berkaitan dengan gugatan Jovi Andrea Bachtiar dengan nomor perkara 115/PUU-XXII/2024.

    Jovi meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE yaitu, Pasal 310 ayat 3 KUHP, Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2024, Pasal 28 ayat 3, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 huruf a, Pasal 45 ayat 7, dan Pasal 45A ayat 3.

    Pada intinya, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon yaitu Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3.

    Dalam putusannya, MK menyatakan kata “kerusuhan” dalam tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, aturan itu tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

  • Polri Akan Adaptasi Putusan MK soal Batasan ‘Pasal Karet’ di UU ITE – Halaman all

    Polri Akan Adaptasi Putusan MK soal Batasan ‘Pasal Karet’ di UU ITE – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri memastikan akan beradaptasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut batasan pasal multitafsir atau pasal karet dalam  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    “Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

    Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas batasan makna “kerusuhan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

    Dalam putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025), MK menyatakan ihwal kerusuhan yang dapat dikenai sanksi pidana hanyalah kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di dunia maya.

    “Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
    Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suharto di ruang sidang Gedung MK, Jakarta. 

    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber’,” sambungnya.

    Putusan ini merupakan bagian dari permohonan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa, yang menggugat ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. 

    Ia menilai ketentuan tentang penyebaran berita bohong berpotensi mengkriminalisasi warga negara hanya karena perdebatan atau keributan di media sosial.

    Selain gugatan yang diajukan Jovi, MK mengabulkan gugatan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan warga bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. 

    Daniel menggugat pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Pemohon merasa pasal-pasal tersebut belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. 

    Dia pun meminta MK mengubah pasal-pasal itu.

    MK mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2). 

     

  • Mabes Polri Buka Suara Soal Operasi Pencarian Iptu Tomi Diwarnai Insiden Penembakan – Halaman all

    Mabes Polri Buka Suara Soal Operasi Pencarian Iptu Tomi Diwarnai Insiden Penembakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya insiden penembakan saat operasi pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang hilang saat mengejar KKB.

    Peristiwa penembakan terjadi di Sungai Rawara, Dstrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu (27/4/2025).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim Brimob yang tergabung dalam Satgas AB Moskona 2025 telah sigap memberikan perlindungan.

    Pihak kepolisian berhasil menyelamatkan Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey beserta rombongan ketika terjadi serangan.

    “Benar, saat operasi kemanusiaan dalam pencarian Iptu Tomi Marbun di Sungai Rawara, Distrik Moskona, pada pukul 07.10 WIT, rombongan mendapatkan serangan tembakan dari kelompok sipil bersenjata,” ucap Trunoyudo dalam keterangan Senin (28/4/2025).

    “Tim Brimob segera melakukan tindakan perlindungan dan berhasil menyelamatkan Ketua Komnas HAM Papua dan rombongan,” ungkapnya.

    Setelah kejadian, Frits Ramandey dan rombongan berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian.

    Mereka kemudian diterbangkan menggunakan helikopter menuju Pos Komando Taktis (Poskotis) Meyado untuk mendapatkan pengamanan lebih lanjut.

    “Alhamdulillah, atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka-luka di pihak tim pencarian maupun rombongan yang diserang,” tambahnya.

    Brigjen Trunoyudo memastikan, operasi pencarian ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan untuk menemukan keberadaan Iptu Tomi Marbun yang hilang sejak 18 Desember 2024. 

    Dalam operasi ini, Polri melibatkan berbagai unsur, termasuk Basarnas, TNI, Komnas HAM, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, sebagai wujud transparansi dan sinergi dalam penanganan kasus.

    Meski dihadapkan pada tantangan medan berat, Polri memastikan operasi kemanusiaan ini tetap berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

    Sebelumnya, Iptu Tomi dilaporkan hanyut saat menyeberangi Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat saat memimpin operasi penangkapan KKB pada 18 Desember 2024.

    Operasi Moskona AB 2025 merupakan tahap ketiga setelah upaya sebelumnya pada 18–31 Desember 2024 dan 27 Januari–2 Februari 2025.

    Kasus ini turut disorot Komisi III DPR. 

    Dalam rapat di DPR RI, Senin (17/3/2025) Kapolri diminta membentuk tim pencari fakta di bawah pengawasan Komisi III. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
     

  • Kopassus Soroti Premanisme, Siapa Bertanggung Jawab Memberantasnya?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 April 2025

    Kopassus Soroti Premanisme, Siapa Bertanggung Jawab Memberantasnya? Nasional 27 April 2025

    Kopassus Soroti Premanisme, Siapa Bertanggung Jawab Memberantasnya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Masalah
    premanisme
    belakangan ini mendapatkan perhatian serius dari publik, khususnya ketika aksi tersebut mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas).
    Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno, yang menyebutkan bahwa
    ormas
    mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.
    Di sisi lain, pembakaran mobil polisi oleh empat anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya semakin memperburuk citra ormas di tengah masyarakat.
    Menanggapi fenomena tersebut, Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) Mayjen TNI Djon Afriandi buka suara.
    Djon menekankan bahwa segala bentuk premanisme harus ditindak dengan tegas. Hal ini termasuk tindakan yang dilakukan oleh kelompok yang mengatasnamakan ormas.
    Namun, Djon mengatakan, masyarakat juga harus membedakan antara ormas dan premanisme agar tidak terjadi generalisasi negatif terhadap semua ormas di Indonesia.
    “Kita harus pisahkan.
    Ormas
    itu tidak semuanya preman, dan premanisme juga tidak semuanya tergabung di ormas,” ujar Djon saat ditemui di Lapangan Ateng Sutresna, Cijantung, Jakarta Timur, Sabtu (26/4/2025).
    Djon juga menekankan bahwa selama ormas bersifat positif, mendukung kebijakan pemerintah, dan menjaga ketertiban, keberadaannya dapat membawa manfaat.
    Namun, jika ormas tersebut justru mengganggu stabilitas dan ketertiban masyarakat, tindakan hukum yang tegas perlu diambil.
    “Kalau sudah menghambat, mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, berarti harus ditindak,” tambahnya.
    Djon mengatakan, premanisme merupakan tindakan yang merugikan masyarakat, karena biasanya memaksakan kehendak dan mengambil hak orang lain.
    “Premanisme itu sudah pasti negatif. Mereka ingin penghasilan besar tanpa mau bekerja keras, dan biasanya memaksakan kepentingan pribadi atau kelompok dengan cara yang salah. Itu jelas salah,” tegasnya.
    Lantas, siapa yang bertanggung jawab dalam memberantas premanisme?
    Danjen Kopassus menekankan pentingnya peran aparat kepolisian dalam menangani praktik premanisme.
    Namun, ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melawan tindakan yang merusak kehidupan sosial.
    “Tugas menindak itu tentu ada pada kepolisian. Tapi, masyarakat juga harus berani melawan karena premanisme itu tidak baik dan tidak boleh dibiarkan,” imbuh dia.
    Di sisi lain, Polri berkomitmen untuk menindak tegas oknum ormas yang terlibat dalam aksi premanisme dan yang menghambat iklim investasi di Tanah Air.
    “Sesuai komitmen, Polri akan menindak tegas aksi
    premanisme berkedok ormas
    ,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
    Truno menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi oknum yang menggunakan nama ormas untuk melakukan pemerasan dan pungutan liar.
    “Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk premanisme yang mengancam investasi dan stabilitas ekonomi nasional,” tegasnya.
    Sebelum mengambil tindakan hukum, Polri berencana mengedepankan langkah preventif dan preemptif melalui sosialisasi dan pembinaan.
    “Pembinaan ini penting agar mereka bisa berkontribusi secara positif dalam menjaga ketertiban dan mendukung iklim investasi yang kondusif,” lanjut Truno.
    Selain itu, Polri juga aktif mengedukasi masyarakat mengenai penolakan aksi premanisme yang mengatasnamakan ormas, agar masyarakat lebih memahami modus-modus yang digunakan oleh oknum tertentu.
    Polri menjamin setiap laporan mengenai premanisme akan ditindaklanjuti secara serius.
    “Kami tidak akan ragu menindak oknum anggota ormas yang berperilaku preman dan menghambat investasi di Indonesia,” tegas Trunoyudo.
    Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pemerasan atau intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota ormas tertentu melalui hotline 110.
    Polri berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan iklim investasi yang lebih aman dan kondusif, bebas dari gangguan oknum anggota ormas yang merugikan dunia usaha dan perekonomian nasional.
    “Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional,” kata Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gangguan Layanan, Direktur IT Dicopot, Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim – Halaman all

    Gangguan Layanan, Direktur IT Dicopot, Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bank DKI mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung dan menantikan hasil pemeriksaan forensik digital dari Bareskrim Polri terkait pemulihan sistem layanan perbankan.

    Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi manajemen sebagai respons atas pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa.

    “Bank DKI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengajak publik untuk bersama-sama menunggu hasil forensik digital dari Bareskrim Mabes Polri,” tulis manajemen Bank DKI dalam keterangan tertulis, pekan lalu.

    Pihak Bank DKI menjelaskan bahwa forensik digital masih dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) guna mengidentifikasi akar permasalahan dan dampak yang ditimbulkan dari gangguan sistem sebelumnya.

    Manajemen kembali menegaskan bahwa seluruh dana nasabah tetap aman dan tidak mengalami pengurangan apa pun.

    Selama masa gangguan, transaksi antar rekening Bank DKI melalui aplikasi JakOne Mobile tetap berjalan normal.

    Sementara itu, layanan transfer antarbank melalui mesin ATM telah kembali beroperasi secara normal sejak 8 April 2025.

    Dalam upaya penguatan sistem ke depan, Bank DKI saat ini tengah memperkuat sistem mitigasi risiko secara berkelanjutan, termasuk pada aplikasi JakOne Mobile dan sistem lainnya.

    Proses ini dilakukan melalui tahapan asesmen dan mendapat persetujuan dari Bank Indonesia sebagai regulator.

    Manajemen Bank DKI juga menyampaikan apresiasi atas kepercayaan dan kesabaran para nasabah selama proses pemulihan berlangsung. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat keamanan sistem perbankan.

    Copot Direktur IT

    Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung mengambil langkah tegas menyusul gangguan layanan digital Bank DKI yang terjadi sejak akhir Maret 2025.

    Ia memanggil jajaran direksi Bank DKI untuk rapat terbatas di Balai Kota Jakarta pada Selasa (8/4/2025) guna meminta penjelasan langsung terkait kendala yang dikeluhkan nasabah.

    Gangguan yang dilaporkan mencakup aplikasi JakOne Mobile, layanan pembayaran QRIS, hingga tarik tunai melalui jaringan ATM Bersama.

    Banyak nasabah menyampaikan keluhan di media sosial sejak 29 Maret 2025, bahkan hingga hari Lebaran pada 31 Maret.

    “Saya dan Wagub sudah memanggil Direksi Bank DKI. Kami telah mempelajari dan memahami secara detail apa yang terjadi di Bank DKI. Hari ini secara khusus, rapat pertama kami adalah menyangkut Bank DKI,” ujar Pramono usai rapat. 

    Direktur IT Dicopot, Laporan Dilayangkan ke Bareskrim

    Dalam rapat tersebut, Pramono langsung mencopot Amirul Wicaksono dari jabatannya sebagai Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI. Ia menilai Amirul lalai dalam menjaga sistem teknologi informasi bank milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

    “Jadi untuk itu saya akan putuskan pembebastugasan direktur IT-nya segera dilakukan dan harus dilakukan sekarang,” tegas Pramono.

    Tak hanya pencopotan, Pramono juga menginstruksikan agar persoalan ini dilaporkan ke Bareskrim Polri karena ia menduga ada unsur kelalaian yang melibatkan pihak internal.

    “Laporkan ke Bareskrim, proses hukum. Karena ini sudah keterlaluan. Tidak mungkin tidak melibatkan orang dalam,” katanya.

    Dalami Laporan

    Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mendalami laporan terkait gangguan sistem layanan Bank DKI yang sempat disinggung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, beberapa waktu lalu.

    “Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber masih melakukan pendalaman terhadap laporan terkait gangguan sistem Bank DKI. Kami pastikan bahwa proses ini dilakukan secara profesional dan transparan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

    Truno mengatakan, laporan ini sudah diterima Bareskrim Polri pada 1 April 2025 dari pihak Bank DKI.

    Saat ini, polisi juga tengah melakukan pendalaman secara intensif terhadap gangguan layanan sistem Bank DKI.

    Truno menegaskan, setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik sesuai dengan tahapan dan prosedur yang berlaku.

    “Setiap perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan kepada publik sesuai prosedur dan tahapan penyidikan. Kami mohon masyarakat bersabar dan memberikan kepercayaan kepada Polri untuk menangani kasus ini dengan tuntas,” imbuh dia.

  • LPSK Beri Perlindungan terhadap 3 Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada

    LPSK Beri Perlindungan terhadap 3 Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada

    Bisnis.com, Jakarta — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan bantuan berupa perlindungan kepada tiga korban pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati menilai bahwa bantuan berupa perlindungan itu sudah sesuai dengan Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada hari Rabu 9 April 2025 lalu.

    “Ketiga korban diputuskan mendapatkan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan fasilitas penghitungan restitusi,” kata Sri Nurherwati  di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

    Sri menjelaskan layanan pemenuhan hak prosedural diberikan LPSK kepada korban berupa melakukan pendampingan kepada korban setiap memberikan keterangan saat memasuki peradilan.

    Kemudian, dalam pelaksanaannya LPSK bekerja sama dengan Sahabat Saksi dan Korban NTT, LBH APIK-NTT, Pendamping Rehsos Kemensos Prov. NTT dan UPTD PPA Provinsi NTT.

    “Kami sudah bekerja sama dengan banyak pihak,” katanya.

    Selain itu, menurutnya, bantuan rehabilitasi psikologis juga akan diberikan pada salah satu korban yang masih berusia 6 tahun.

    Dia menegaskan fokus utama yang perlu ditekankan terkait penanganan perkara ini adalah kaitannya dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual yang terjadi di NTT.

    “Status korban adalah anak perempuan yang dieksploitasi secara seksual menggunakan aplikasi media sosial. Untuk itu, pelaku dapat dijerat dengan UU TPKS, Perlindungan Anak, TPPO dan ITE,” ujar Nurherwati.

    Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding usai memperoleh sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat kasus dugaan kekerasan seksual dan narkoba.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Fajar dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus asusila hingga narkoba.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujarnya di TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Dia menambahkan, pelecehan seksual itu berupa persetubuhan anak di bawah umur, mengonsumsi narkoba hingga menyebarkan video pelecehan seksualnya.

    “Telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur, perzinaan, mengonsumsi narkoba. Serta menyimpan menyebar video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” imbuhnya.

    Adapun, Fajar juga telah menyatakan banding atas putusan terkait pemecatannya sebagai anggota korps Bhayangkara.

    “Atas putusan tersebut pelanggar banding yang menjadi bagian hak pelanggar,” pungkasnya.