Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Legislator apresiasi Polri tangguhkan penahanan mahasiswi kasus meme

    Legislator apresiasi Polri tangguhkan penahanan mahasiswi kasus meme

    Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang.

    Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengapresiasi Polri yang menangguhkan penahanan SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), yang ditangkap karena mengunggah meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.

    Tandra dalam keterangannya di Jakarta, Senin, mengatakan bahwa langkah yang diambil tersebut sudah tepat.

    Wakil rakyat ini menyarankan agar penanganan kasus ini diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

    “Kalau menurut saya, sudah tepatlah langkah itu. Itu ‘kan mereka masih anak muda, masih emosional. Kalau boleh, di-restorative justice saja,” ucapnya.

    Lebih lanjut Tandra berharap agar Presiden Prabowo Subianto memaafkan kesalahan mahasiswi tersebut.

    “Kami mohon kepada Presiden untuk memaafkan karena masa depan anak-anak muda kita ini masih panjang,” ucapnya.

    Anggota Komisi DPR RI yang membawahi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan itu juga mengingatkan mahasiswa agar menyampaikan kritik dengan cara yang sesuai dengan etika.

    “Kami juga mengimbau kepada teman-teman generasi muda, khususnya mahasiswa, kritik tidak dilarang, asal sesuai dengan norma-norma etika kita,” ucapnya.

    Diketahui bahwa tersangka SSS ditangguhkan penahannya pada hari Minggu (11/5). Sebelumnya, SSS dijerat dengan UU ITE.

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penangguhan penahanan itu diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasihat hukumnya serta orang tuanya.

    Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

    “Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.

    Lebih lanjut Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.

    “Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polri: Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sesuai prosedur

    Polri: Proses hukum tersangka pengunggah meme Prabowo sesuai prosedur

    “Kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas,”

    Jakarta (ANTARA) – Polri mengatakan bahwa proses hukum terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang menjadi tersangka pengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, sudah sesuai prosedur.

    Adapun proses hukum tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sebelum akhirnya penahanan terhadap SSS ditangguhkan pada Minggu (11/5).

    “Kami yakini proses ini dilandasi dengan proses secara prosedural, proporsional, dan profesional dan tentu juga dari tim kuasa hukum selalu mendampingi dalam hal ini juga untuk memberikan akuntabilitas,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, pada Minggu (11/5) malam.

    Dikemukakan Brigjen Pol. Trunoyudo, kasus ini bermula ketika adanya laporan polisi bernomor LP/B/159/III/2025/SPKT pada tanggal 24 Maret 2025.

    Kemudian, Dittipidsiber memulai proses penyidikan pada 7 April 2025. Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan meminta keterangan dari lima orang ahli.

    Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti, baik dari para saksi maupun tersangka, dan barang bukti tersebut telah diperiksa dengan digital forensik.

    Lantas, pada 6 Mei 2025, penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap SSS selaku pemilik akun media sosial X yang diduga melanggar UU ITE.

    “Atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik dan/atau mengunggah berupa dokumen atau gambar yang memiliki muatan terhadap melanggar kesusilaan,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.

    Tersangka SSS pun mulai ditahan pada tanggal 7 Mei 2025 hingga penahanannya ditangguhkan pada tanggal 11 Mei 2025.

    Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa penangguhan penahanan itu diberikan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas dasar permohonan dari tersangka SSS melalui penasehat hukumnya serta orang tuanya.

    Selain itu, penangguhan juga diberikan karena adanya iktikad baik dari tersangka SSS beserta keluarganya untuk memohon maaf karena telah membuat kegaduhan.

    “Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” katanya.

    Lebih lanjut, Brigjen Pol. Trunoyudo mengatakan bahwa tersangka SSS juga menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden RI Joko Widodo serta pihak ITB atas perbuatannya.

    “Yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Mahasiswi ITB Pembuat Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Ditangkap Polisi

    Mahasiswi ITB Pembuat Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Ditangkap Polisi

    GELORA.CO – Polisi telah menangkap seorang wanita mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) karena diduga membuat meme tak senonoh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

    Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

    “Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” katanya kepada awak media, Jumat 9 Mei 2025.

    Wanita berinisial SSS tersebut diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Kasus ini masih dalam proses penyidikan,” ujarnya.

    Penangkapan ini membuat heboh platform media sosial X, dengan banyak akun yang membagikan informasi dan foto-foto terkait kasus ini.

    Seperti yang diposting akun X @MurtadhaOne1. Dimana, disebutkannya mahasiswi tersebut ditangkap karena membuat meme yang menyerupai Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis caption akun tersebut.

  • Polisi Tangkap Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo-Jokowi

    Polisi Tangkap Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo-Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polisi menangkap seorang wanita berinisial SSS yang diduga telah membuat foto palsu vulgar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto.

    Informasi penangkapan itu disampaikan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

    “Bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (9/5/2025).

    Trunoyudo tidak menjelaskan secara detail terkait sosok yang telah diringkus tersebut. Namun, dia menyampaikan bahwa saat ini SSS sudah menjadi tersangka dan masih dalam proses penyidikan.

    “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” imbuhnya.

    Dia menambahkan, tersangka yang diduga mahasiswi kampus ternama di Bandung itu diduga melanggar pasal pada Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Elektronik (ITE).

    “Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Trunoyudo.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku mengunggah meme vulgar atau “ciuman” itu di media sosial X. Salah satu akun X @bengkeldodo sempat mengunggah tangkapan layar meme vulgar tersebut dan disandingkan dengan foto yang diduga pembuatnya.

  • Pelaku Pembuat Meme Prabowo-Jokowi ‘Berciuman’ Ditangkap Polisi, Diduga Mahasiswi ITB – Halaman all

    Pelaku Pembuat Meme Prabowo-Jokowi ‘Berciuman’ Ditangkap Polisi, Diduga Mahasiswi ITB – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Media sosial platform X (Twitter) dihebohkan dengan viralnya kabar ditangkapnya seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) oleh pihak kepolisian.

    Kabar itu disampaikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1.

    Akun tersebut menyampaikan mahasiswi itu ditangkap polisi lantaran sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

    “Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis akun tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).

    Sementara itu, akun X lainnya, @bengkeldodo, mengunggah dua buah foto. Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Presiden RI saat ini, Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

    Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kacamata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

    Terkait itu, Mabes Polri membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SSS. 

    “Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

    Trunoyudo menyebut, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” tuturnya.

    Meski begitu, Trunoyudo belum memastikan apakah pelaku merupakan mahasiswi ITB atau bukan.

    Ia juga belum menjelaskan soal waktu dan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. 

     

  • Apakah Intelijen Militer Dilibatkan Tangani Premanisme yang Hambat Investasi? Ini Kata Danpuspom TNI – Halaman all

    Apakah Intelijen Militer Dilibatkan Tangani Premanisme yang Hambat Investasi? Ini Kata Danpuspom TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meresahkan dan mengganggu investasi.

    Pembentukan Satgas tersebut disampaikan Menko Polkam Budi Gunawan usai memimpin Rapat Koordinasi Lintas Kementerian dan Lembaga di kantor Kemenko Polkam RI Jakarta pada Selasa (6/5/2025) kemarin.

    Dalam rapat tersebut, sebanyak 19 unsur kementerian/lembaga terlibat.

    Satu di antaranya adalah TNI.

    Menko Polkam juga mengatakan operasi penanganan premanisme dan ormas meresahkan tersebut akan dilaksanakan secara sinergis oleh jajaran TNI-Polri bersama seluruh kementerian lembaga, bekerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya.

    Apakah intelijen militer TNI juga akan dilibatkan dalam operasi tersebut?

    Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan pada prinsipnya TNI akan selalu bersama-sama dengan Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

    Polisi militer sendiri, kata dia, memiliki fungsi Penyelidikan dan Pengamanan Fisik atau Lidpamfik. 

    Dalam menjalankan fungsi penyelidikan tersebut, intelijen militer di bawah Puspom TNI selalu bekerja sama dengan intelijen-intelijen kementerian atau lembaga lain di antaranya dengan kepolisian, BIN, dan BAIS.

    Hal itu disampaikannya usai Rakornis Polisi Militer TNI tahun 2025 di Markas Besar TNI Cilangkap Jakarta pada Rabu (7/5/2025).

    “Informasi-informasi yang ada kita combine (gabungkan), kita analisa, untuk dilakukan pencegahan-pencegahan. Kalau memang di ormas itu, mereka tentunya orang sipil ya, nanti yang menangani adalah kepolisian. Kalau ada oknum TNI-nya (yang membeking) baru kita yang menangani,” jelas Yusri.

    TNI Dilibatkan Untuk Pengawasan

    Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban hingga iklim investasi di Indonesia.

    Salah satu upayanya yakni dengan menggelar operasi kewilayahan serentak untuk menindak praktik premanisme yang tengah marak yang digelar mulai 1 Mei 2025.

    Langkah itu juga tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia. 

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah itu dilakukan dalam rangka menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” kata Trunoyudo dalam keterangannya pada Selasa (6/5/2025).

    Operasi tersebut, kata Trunoyudo, dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, pre-emtif, dan preventif.

    Dalam hal ini, kata dia, Polri bekerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan.

    Trunoyudo juga merinci jenis aksi premanisme yang bakal ditindak meliputi pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

    “Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ungkap dia.

  • Top 3 News: Polri Gelar Operasi Besar-besaran Berantas Premanisme yang Makin Meresahkan – Page 3

    Top 3 News: Polri Gelar Operasi Besar-besaran Berantas Premanisme yang Makin Meresahkan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Polri menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Serentak mulai Kamis 1 Mei 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Operasi besar tersebut menyasar kepada praktik premanisme yang semakin marak dan meresahkan masyarakat, serta berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, langkah itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di seluruh Indonesia.

    Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Alamudin Dimyati Rois alias Gus Alam dikabarkan meninggal dunia setelah sempat terlibat dalam kecelakaan maut yang terjadi di KM 315 ruas Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah pada Jumat 2 Mei 2025 sekitar pukul 02.40 WIB lalu.

    Gus Alam meninggal dunia pada Selasa dini hari 6 Mei 2025 setelah sempat mendapatkan perawatan intensif di RS Budi Rahayu Pekalongan pasca-kecelakaan. Kabar duka ini dikonfirmasi Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kendal Mahfud Sodiq.

    Mahfud yang juga merupakan Ketua DPRD Kabupaten Kendal itu mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Kijang Innova yang ditumpangi Gus Alam dan sebuah truk.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto meminta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

    Hal itu dilakukan guna mencegah terjadinya PSU berulang. Menurut dia, komitmen politik tanpa intervensi merupakan kunci dalam menjaga integritas proses demokrasi.

    Bima Arya menekankan, pentingnya menutup celah sejak awal agar tidak menimbulkan gugatan, serta perlunya pembahasan lebih lanjut mengenai prosedur berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dari sisi teknis.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Selasa 6 Mei 2025:

    Seorang preman di Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap di sebuah kebun. Preman tersebut sebelumnya viral usai meminta THR ke seorang pengusaha.

  • Polri Gelar Operasi Sikat Premanisme: Ganggu Iklim Usaha Ditindak Tegas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Mei 2025

    Polri Gelar Operasi Sikat Premanisme: Ganggu Iklim Usaha Ditindak Tegas Nasional 7 Mei 2025

    Polri Gelar Operasi Sikat Premanisme: Ganggu Iklim Usaha Ditindak Tegas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polri
    menggelar operasi penindakan terhadap
    premanisme
    , seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, hingga penganiayaan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
    Hal ini tertuang dalam instruksi pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak yang tercantum dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
    Operasi yang dimulai sejak 1 Mei 2025 yang ditujukan juga untuk mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh, sembari menindak tegas para pelaku.

    Premanisme
    dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
    Truno menjelaskan, operasi ini ditujukan untuk mengatasi praktik premanisme yang juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
    Operasi ini akan dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif.
    “Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ujar Truno.
    Untuk mengatasi persoalan premanisme, Polri juga akan menjalin kerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan pihak lain yang memegang kepentingan.
    Koordinasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang.
    Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga menegaskan, pemerintah tidak ragu untuk menindak premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.
    Karenanya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.
    “Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya.
    Satgas tersebut dibentuk untuk menjaga stabilitas nasional, serta memberikan kepastian hukum atas persoalan ormas yang meresahkan dan mengganggu investasi.
    Pembentukan Satgas ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan BSSN.
    “Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikat Habis Aksi Premanisme, Polri Gelar Operasi Besar Secara Serentak di Seluruh Indonesia

    Sikat Habis Aksi Premanisme, Polri Gelar Operasi Besar Secara Serentak di Seluruh Indonesia

    GELORA.CO – Merespons aksi premanisme yang semakin marak berlakangan ini, Mabes Polri menggelar operasi besar secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi yang berjalan sejak 1 Mei itu secara khusus menyasar praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. 

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa praktik premanisme juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Operasi besar yang dilaksanakan oleh Polri dilakukan setelah terbitnya Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.

    Surat telegram tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran polda dan polres di Indonesia. Operasi tersebut dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, langkah preemtif, dan tindakan preventif. Polri menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    ”Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” kata Trunoyudo dalam keterangan resmi pada Selasa (6/5). 

    Menurut Trunoyudo, jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan polisi dalam operasi besar tersebut mencakup pemerasan, pungutan liar (pungli), pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

    ”Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.

    Tidak sendirian, Polri juga akan menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah (pemda), dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan operasi tersebut. Polri menilai koordinasi lintas sektor krusial untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas keamanan jangka panjang.

  • Mabes Polri Gelar Operasi Berantas Premanisme yang Hambat Investasi

    Mabes Polri Gelar Operasi Berantas Premanisme yang Hambat Investasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengumumkan operasi untuk memberantas premanisme yang menghambat iklim investasi di Indonesia secara serentak oleh Polda dan Polres jajaran sejak Kamis (1/5/2025).

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.

    Dia menambahkan operasi ini diharapkan bisa menekan praktik premanisme yang mengganggu keamanan masyarakat dan iklim investasi nasional.

    “Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

    Trunoyudo menekankan operasi ini bakal dilakukan melalui penegakan hukum dengan kegiatan intelijen baik itu secara pre-emptif dan preventif.

    Adapun, jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan operasi ini mencakup pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

    “Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” imbuhnya.

    Di lain sisi, korps Bhayangkara bakal menggandeng stakeholder terkait seperti TNI, pemerintah daerah (Pemda) serta lembaga terkait lainnya untuk melancarkan operasi ini.

    “Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” pungkasnya.