Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Polri Gelar Operasi Sikat Premanisme: Ganggu Iklim Usaha Ditindak Tegas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 Mei 2025

    Polri Gelar Operasi Sikat Premanisme: Ganggu Iklim Usaha Ditindak Tegas Nasional 7 Mei 2025

    Polri Gelar Operasi Sikat Premanisme: Ganggu Iklim Usaha Ditindak Tegas
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Polri
    menggelar operasi penindakan terhadap
    premanisme
    , seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, hingga penganiayaan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
    Hal ini tertuang dalam instruksi pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak yang tercantum dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
    Operasi yang dimulai sejak 1 Mei 2025 yang ditujukan juga untuk mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh, sembari menindak tegas para pelaku.

    Premanisme
    dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
    Truno menjelaskan, operasi ini ditujukan untuk mengatasi praktik premanisme yang juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
    Operasi ini akan dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif.
    “Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ujar Truno.
    Untuk mengatasi persoalan premanisme, Polri juga akan menjalin kerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan pihak lain yang memegang kepentingan.
    Koordinasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang.
    Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga menegaskan, pemerintah tidak ragu untuk menindak premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.
    Karenanya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.
    “Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya.
    Satgas tersebut dibentuk untuk menjaga stabilitas nasional, serta memberikan kepastian hukum atas persoalan ormas yang meresahkan dan mengganggu investasi.
    Pembentukan Satgas ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan BSSN.
    “Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ujar Budi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikat Habis Aksi Premanisme, Polri Gelar Operasi Besar Secara Serentak di Seluruh Indonesia

    Sikat Habis Aksi Premanisme, Polri Gelar Operasi Besar Secara Serentak di Seluruh Indonesia

    GELORA.CO – Merespons aksi premanisme yang semakin marak berlakangan ini, Mabes Polri menggelar operasi besar secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi yang berjalan sejak 1 Mei itu secara khusus menyasar praktik premanisme yang meresahkan masyarakat. 

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa praktik premanisme juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Operasi besar yang dilaksanakan oleh Polri dilakukan setelah terbitnya Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.

    Surat telegram tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran polda dan polres di Indonesia. Operasi tersebut dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, langkah preemtif, dan tindakan preventif. Polri menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

    ”Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” kata Trunoyudo dalam keterangan resmi pada Selasa (6/5). 

    Menurut Trunoyudo, jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan polisi dalam operasi besar tersebut mencakup pemerasan, pungutan liar (pungli), pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

    ”Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.

    Tidak sendirian, Polri juga akan menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah (pemda), dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan operasi tersebut. Polri menilai koordinasi lintas sektor krusial untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas keamanan jangka panjang.

  • Mabes Polri Gelar Operasi Berantas Premanisme yang Hambat Investasi

    Mabes Polri Gelar Operasi Berantas Premanisme yang Hambat Investasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengumumkan operasi untuk memberantas premanisme yang menghambat iklim investasi di Indonesia secara serentak oleh Polda dan Polres jajaran sejak Kamis (1/5/2025).

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.

    Dia menambahkan operasi ini diharapkan bisa menekan praktik premanisme yang mengganggu keamanan masyarakat dan iklim investasi nasional.

    “Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).

    Trunoyudo menekankan operasi ini bakal dilakukan melalui penegakan hukum dengan kegiatan intelijen baik itu secara pre-emptif dan preventif.

    Adapun, jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan operasi ini mencakup pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.

    “Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” imbuhnya.

    Di lain sisi, korps Bhayangkara bakal menggandeng stakeholder terkait seperti TNI, pemerintah daerah (Pemda) serta lembaga terkait lainnya untuk melancarkan operasi ini.

    “Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” pungkasnya.

  • Polda Metro Jaya Dalami Gaduh Aplikasi Pemindai Retina Worldcoin dan WorldID – Halaman all

    Polda Metro Jaya Dalami Gaduh Aplikasi Pemindai Retina Worldcoin dan WorldID – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya masih mendalami perihal aplikasi Worldcoin dan WorldID yang belakangan ini menyita perhatian masyarakat.

    Diketahui kedua aplikasi itu menawarkan imbalan uang tunai hingga Rp800 ribu bagi pengguna yang melakukan verifikasi pemindaian atau scan retina mata dengan alat khusus bernama Orbs.

    Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan akan berkoordinasi dengan stakeholder yang menangani aplikasi itu.

    “Masih kita Lakukan pendalaman nanti perkembangannya kalau sudah ada progres baru kita sampaikan,” tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

    Pihak kepolisian belum melihat unsur perkaranya sebab masih sebatas isu di media sosial.

    “Yang kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi sama ementerian lembaga terkait,” imbuh Herman.

    Dia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari korban kepada polisi. 

    Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perkembangan teknologi membuat semuanya berubah tak terkecuali kejahatan.

    “Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya langkaj-langkah polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat serta penegakan hukum dalam rangkaian harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan,” katanya kepada wartawan, Senin (5/5/2025).

    Trunoyudo menyebut pihaknya akan mendalami terlebih dahulu soal hal yang menjadi sorotan masyarakat luas ini.

    Setelahnya dilakukan langkah-langkah penegakkan hukum jika ditemukan adanya tindak pidana.

    “Tentunya akan dilakukan langkah-langkah Namun demikian dalam setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas,” ungkapnya.

    “Artinya dalam bentuk perkembangan kejahatan apapun memang memiliki kewajiban polri dalam Amanah Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Yaitu dalam proses penegakan hukum,” sambungnya.

    Perbincangan mengenai aplikasi bernama World App heboh di media sosial.

    Banyak warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, berbondong-bondong datang ke sebuah tempat yang diduga menawarkan aplikasi tersebut.

    Bukan tanpa alasan mereka datang berbondong-bondong ke lokasi tersebut.

    Ada imbalan berupa uang tunai kepada siapa saja yang bersedia melakukan pendaftaran dan menjalani pemindaian atau scan retina mata.

    Nominal uang tunai yang diberikan besarannya Rp300 ribu hingga Rp500 ribu untuk sekali scan retina mata.

    “Kalau mau mampir saja ke lokasi di Jalan Juanda sebelah stasiun Bekasi Timur,” tulis akun @AKU_dgn3 putra di media sosial X (dulu Twitter), Minggu(4/5/2025).

    Akun media sosial Instagram juga diramaikan dengan fenomena serupa.

    Pantauan Tribunnews di akun @depokhariini memposting sebuah tempat di dekat perumahan Pesona Khayangan, Depok, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi pemindaian retina aplikasi world app.

    “Ini tempat verifikasi retina kemarin nyoba eh nggak bisa, syukur deh,” kata seorang warga bernama Dewi.

    Kata Dewi, siapa saja yang berhasil memindai retina dengan aplikasi worldapp di lokasi tersebut bakal mendapatkan uang tunai Rp300 ribu.

    “Dikasih uang Rp300 ribu, banyak yang datang ke sini,” ujarnya.

    Izin Dibekukan

    Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.

    Tak hanya itu, Kementerian Komdigi juga akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.

    “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/4/2025).

    Hasil penelusuran awal Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Di sisi lain, layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yaitu PT Sandina Abadi Nusantara.

    “Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara,” ungkap Alexander.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.

    “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.

    Ia menambahkan, Kementerian Komdigi berkomitmen mengawasi ekosistem digital secara adil dan tegas demi menjamin keamanan ruang digital nasional. Dalam hal ini, peran aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

    “Kami mengajak masyarakat untuk turut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warga negara. Komdigi juga mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap layanan digital yang tidak sah, serta segera melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi pengaduan publik,” ujarnya. 

  • Polri Angkat Bicara soal Polemik Jual Data Retina Melalui WorldApp

    Polri Angkat Bicara soal Polemik Jual Data Retina Melalui WorldApp

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri angkat bicara terkait dengan polemik layanan WorldApp soal transaksi rekaman atau data retina mata dengan imbalan mencapai Rp800.000.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya selalu melakukan pemantauan terkait dengan isu yang menjadi perhatian di media sosial, termasuk polemik ini.

    “Setiap tindak kejahatan dalam hal teknologi, tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial. Polri tentunya akan menentukan langkah dalam menjaga stabilitas menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (6/5/2025).

    Namun, kata Trunoyudo, tindakan yang bakal diambil untuk merespons persoalan terkait transaksi rekaman retina itu masih menunggu perkembangan yang ada.

    “Tentunya akan dilakukan langkah-langkah. Namun demikian setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas,” pungkasnya.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, lokasi penjualan retina dalam aplikasi WorldApp seperti WorldID dan Worldcoin berada di Bekasi, Jawa Barat.

    Di lokasi itu, masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan perekaman retina mata untuk imbalan ratusan ribu mulai Rp300.000 hingga Rp800.000.

    Dibekukan Komdigi

    Terkait hal ini, Kementerian Komdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID tersebut.

    Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan pembekuan ini menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait layanan Worldcoin dan WorldID.

    “Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” tegas Alexander dalam keterangan tertulis di situs Komdigi.go.id.

    Adapun, berdasarkan penelusuran awal aktivitas transaksi rekaman retina itu berkaitan dengan PT Terang Bulan Abadi (TBA) dan PT Sandina Abadi Nusantara (SAN).

    Hanya saja, PT TBA belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Sementara, TPDSE Worldcoin terdaftar badan hukum lain, yaitu PT SAN. Oleh sebab itu, Komdigi bakal memanggil dua perusahaan tersebut untuk klarifikasi.

    “Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” pungkas Alexander.

  • Sosok Komjen Djoko Poerwanto, Eks Kapolda Kalteng, Kini Resmi Bertugas di Kementerian Kehutanan – Halaman all

    Sosok Komjen Djoko Poerwanto, Eks Kapolda Kalteng, Kini Resmi Bertugas di Kementerian Kehutanan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melaksanakan upacara kenaikan pangkat untuk sejumlah perwira tinggi (Pati) pada Rabu (30/4/2025).

    Terdapat sebanyak 13 Pati yang menerima kenaikan pangkat, terdiri dari dua Pati kini menyandang pangkat Komisaris Jenderal, lima Pati menyandang pangkat Inspektur Jenderal, dan enam Pati naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal.

    Salah satu Pati yang naik pangkat menjadi Komisaris Jenderal yakni Djoko Poerwanto.

    Komjen Pol Djoko Poerwanto kini akan ditugaskan di Kementerian Kehutanan RI.

    Lantas, siapakah sosok Komjen Pol Djoko Poerwanto ?

    Sosok Komjen Pol Djoko Poerwanto

    Komisaris Jenderal Polisi Drs. Djoko Poerwanto merupakan Perwira Tinggi Polri yang kini resmi menyandang tiga bintang di pundaknya.

    Komjen Pol Djoko Poerwanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1989.

    Jenderal Polisi bintang tiga itu kini akan bertugas sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) di Kementerian Kehutanan.

    Sebelumnya, ia pernah menjabat sejumlah posisi penting di Polri.

    Beberapa posisi penting itu di antaranya, Kapolsek Tambelang Polres Bekasi Polda Metro Jaya, Wakapolres Kerinci, Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2018), Kapolda Nusa Tenggara Barat (2021), dan Kapolda Kalimantan Tengah (2023).

    Mutasi Polri

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin upacara korps raport kenaikan pangkat sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Adapun sebanyak 13 Pati Polri menerima kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, mulai dari Kombes menjadi Brigjen (jenderal bintang satu), Brigjen Pol menjadi Irjen Pol (jenderal bintan dua), hingga Irjen Pol naik ke pangkat Komjen Pol (jenderal bintang tiga).

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi kepada Korps Bhayangkara.

    “Kenaikan pangkat bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga amanah yang mencerminkan prestasi, integritas, dan pengabdian kepada institusi. Ini adalah motivasi bagi seluruh anggota Polri untuk terus berkinerja dengan semangat Presisi,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Sosok Kapolda Termiskin Dimutasi Kapolri, Jenderal Bintang 2 Alumni Akpol 1989 Tak Lagi Pimpin Polda

    (Tribunnews.com/David Adi/Abdi Ryanda Sakti) (TribunTimur.com/Sakinah Sudin)

  • 13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Ini Daftarnya

    13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Ini Daftarnya

    13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Ini Daftarnya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepolisian Negara Republik Indonesia (
    Polri
    ) melaksanakan upacara
    kenaikan pangkat
    perwira tinggi (Pati) Polri.
    Sebanyak 13 personel yang menerima kenaikan pangkat dalam upacara yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupattama) Mabes Polri,
    Jakarta
    .

    Kenaikan pangkat
    ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi bagi para perwira tinggi, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh personel Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan loyalitas dalam menjalankan tugas,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
    Dalam upacara ini, dua perwira tinggi resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi, yakni:
    1. Irjen Pol Akhmad Wiyagus, jabatan Astamaops Kapolri.
    2. Irjen Pol Djoko Poerwanto, jabatan Irjen Kementerian Perhutanan RI.
    Sementara itu, lima perwira tinggi lainnya naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi, yaitu:
    1. Brigjen Pol Asep Jenal Ahmadi, jabatan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kemenkopolkam RI.
    2. Brigjen Pol Desman Sujaya Tarigan, jabatan Staff Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi, Kemenkopolkam RI.
    3. Brigjen Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, jabatan Sahlisosbud Kapolri.
    4. Brigjen Pol Jebul Jatmoko, jabatan Widyaiswara Utama Lemdiklat Polri.
    5. Brigjen Pol Hudit Wahyudi, jabatan Dosen Kepolisian Utama TK.I Akpol Lemdiklat Polri.
    Sedangkan enam personel lainnya naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, yakni:
    1. Kombes Pol Yulmar Try Himawan, jabatan Kepala Divisi Pengelolaan Tanah Badan Bank Tanah.
    2. Kombes Pol Zulkifli, jabatan Dosen Kepolisian Utama Tk.II Akpol Lemdiklat Polri.
    3. Kombes Pol Idodo Simangunsong, jabatan Kapusjarah Polri.
    4. Kombes Pol Suharjimantoro, jabatan Dosen Kepolisian Utama Tk.II Akpol Lemdiklat Polri.
    5. Kombes Pol Didi Hayamansyah, jabatan Dosen Kepolisian Utama Tk.II Akpol Lemdiklat Polri.
    6. Kombes Pol Yohanes Agus Rijanto, jabatan Agen Intelijen Kepolisian Utama Baintelkam Polri.
    Kenaikan pangkat ini juga disertai dengan bertambahnya tanggung jawab.
    Polri mengharapkan para perwira tinggi yang baru naik pangkat dapat terus menjaga integritas dan memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

    Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri memastikan akan mematuhi 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemaknaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya bakal sejalan dengan apapun yang diputuskan oleh MK.

    “Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).

    Dia juga menekankan, korps Bhayangkara memastikan bakal terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Putusan MK merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, MK telah memutus dua gugatan terkait UU ITE. Pertama, dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024.

    Daniel meminta agar MK dapat mengubah pasal pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Pasal itu juga tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.

    MK juga menilai terdapat ketidakjelasan batasan pada frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE, sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan.

    Selain itu, Pasal 27A UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Artinya, tindakan tersebut dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau yang dicemarkan nama baiknya. 

    Dengan begitu, ketentuan aturan tersebut dapat dikecualikan apabila bukan menyangkut individu atau perseorangan.

    Kedua, perkara yang diputuskan MK berkaitan dengan gugatan Jovi Andrea Bachtiar dengan nomor perkara 115/PUU-XXII/2024.

    Jovi meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE yaitu, Pasal 310 ayat 3 KUHP, Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2024, Pasal 28 ayat 3, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 huruf a, Pasal 45 ayat 7, dan Pasal 45A ayat 3.

    Pada intinya, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon yaitu Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3.

    Dalam putusannya, MK menyatakan kata “kerusuhan” dalam tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, aturan itu tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.

  • Polri Akan Adaptasi Putusan MK soal Batasan ‘Pasal Karet’ di UU ITE – Halaman all

    Polri Akan Adaptasi Putusan MK soal Batasan ‘Pasal Karet’ di UU ITE – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri memastikan akan beradaptasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut batasan pasal multitafsir atau pasal karet dalam  Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

    Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).

    “Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

    Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas batasan makna “kerusuhan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

    Dalam putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025), MK menyatakan ihwal kerusuhan yang dapat dikenai sanksi pidana hanyalah kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di dunia maya.

    “Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
    Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suharto di ruang sidang Gedung MK, Jakarta. 

    “Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber’,” sambungnya.

    Putusan ini merupakan bagian dari permohonan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa, yang menggugat ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. 

    Ia menilai ketentuan tentang penyebaran berita bohong berpotensi mengkriminalisasi warga negara hanya karena perdebatan atau keributan di media sosial.

    Selain gugatan yang diajukan Jovi, MK mengabulkan gugatan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan warga bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. 

    Daniel menggugat pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.

    Pemohon merasa pasal-pasal tersebut belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. 

    Dia pun meminta MK mengubah pasal-pasal itu.

    MK mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2). 

     

  • Mabes Polri Buka Suara Soal Operasi Pencarian Iptu Tomi Diwarnai Insiden Penembakan – Halaman all

    Mabes Polri Buka Suara Soal Operasi Pencarian Iptu Tomi Diwarnai Insiden Penembakan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia membenarkan adanya insiden penembakan saat operasi pencarian Iptu Tomi Samuel Marbun, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni yang hilang saat mengejar KKB.

    Peristiwa penembakan terjadi di Sungai Rawara, Dstrik Moskona, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Minggu (27/4/2025).

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim Brimob yang tergabung dalam Satgas AB Moskona 2025 telah sigap memberikan perlindungan.

    Pihak kepolisian berhasil menyelamatkan Ketua Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey beserta rombongan ketika terjadi serangan.

    “Benar, saat operasi kemanusiaan dalam pencarian Iptu Tomi Marbun di Sungai Rawara, Distrik Moskona, pada pukul 07.10 WIT, rombongan mendapatkan serangan tembakan dari kelompok sipil bersenjata,” ucap Trunoyudo dalam keterangan Senin (28/4/2025).

    “Tim Brimob segera melakukan tindakan perlindungan dan berhasil menyelamatkan Ketua Komnas HAM Papua dan rombongan,” ungkapnya.

    Setelah kejadian, Frits Ramandey dan rombongan berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian.

    Mereka kemudian diterbangkan menggunakan helikopter menuju Pos Komando Taktis (Poskotis) Meyado untuk mendapatkan pengamanan lebih lanjut.

    “Alhamdulillah, atas kejadian tersebut tidak ada korban jiwa maupun luka-luka di pihak tim pencarian maupun rombongan yang diserang,” tambahnya.

    Brigjen Trunoyudo memastikan, operasi pencarian ini merupakan bagian dari misi kemanusiaan untuk menemukan keberadaan Iptu Tomi Marbun yang hilang sejak 18 Desember 2024. 

    Dalam operasi ini, Polri melibatkan berbagai unsur, termasuk Basarnas, TNI, Komnas HAM, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, sebagai wujud transparansi dan sinergi dalam penanganan kasus.

    Meski dihadapkan pada tantangan medan berat, Polri memastikan operasi kemanusiaan ini tetap berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia.

    Sebelumnya, Iptu Tomi dilaporkan hanyut saat menyeberangi Kali Rawara, Kampung Meyah Lama, Distrik Moskona Barat saat memimpin operasi penangkapan KKB pada 18 Desember 2024.

    Operasi Moskona AB 2025 merupakan tahap ketiga setelah upaya sebelumnya pada 18–31 Desember 2024 dan 27 Januari–2 Februari 2025.

    Kasus ini turut disorot Komisi III DPR. 

    Dalam rapat di DPR RI, Senin (17/3/2025) Kapolri diminta membentuk tim pencari fakta di bawah pengawasan Komisi III. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)