Polri Gelar Operasi Sikat Premanisme: Ganggu Iklim Usaha Ditindak Tegas
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Polri
menggelar operasi penindakan terhadap
premanisme
, seperti pemerasan, pungutan liar, pengancaman, hingga penganiayaan, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
Hal ini tertuang dalam instruksi pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan serentak yang tercantum dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polda dan Polres di Indonesia.
Operasi yang dimulai sejak 1 Mei 2025 yang ditujukan juga untuk mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh, sembari menindak tegas para pelaku.
”
Premanisme
dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Selasa (6/5/2025).
Truno menjelaskan, operasi ini ditujukan untuk mengatasi praktik premanisme yang juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional.
Operasi ini akan dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, preemtif, dan preventif.
“Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ujar Truno.
Untuk mengatasi persoalan premanisme, Polri juga akan menjalin kerja sama dengan TNI, pemerintah daerah, dan pihak lain yang memegang kepentingan.
Koordinasi lintas sektor ini dinilai krusial untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang.
Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan juga menegaskan, pemerintah tidak ragu untuk menindak premanisme dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang meresahkan masyarakat.
Karenanya, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas.
“Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha,” kata Budi Gunawan dalam keterangannya.
Satgas tersebut dibentuk untuk menjaga stabilitas nasional, serta memberikan kepastian hukum atas persoalan ormas yang meresahkan dan mengganggu investasi.
Pembentukan Satgas ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Investasi, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, dan BSSN.
“Kehadiran negara harus dirasakan nyata oleh masyarakat, khususnya dalam memberikan rasa aman, menjamin kebebasan beraktivitas, dan menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” ujar Budi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko
-
/data/photo/2024/06/21/6674f3e8bf3b1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Polri Gelar Operasi Sikat Premanisme: Ganggu Iklim Usaha Ditindak Tegas Nasional 7 Mei 2025
-

Sikat Habis Aksi Premanisme, Polri Gelar Operasi Besar Secara Serentak di Seluruh Indonesia
GELORA.CO – Merespons aksi premanisme yang semakin marak berlakangan ini, Mabes Polri menggelar operasi besar secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi yang berjalan sejak 1 Mei itu secara khusus menyasar praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa praktik premanisme juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan iklim investasi nasional. Operasi besar yang dilaksanakan oleh Polri dilakukan setelah terbitnya Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.
Surat telegram tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran polda dan polres di Indonesia. Operasi tersebut dilakukan dengan pendekatan penegakan hukum yang didukung kegiatan intelijen, langkah preemtif, dan tindakan preventif. Polri menegaskan komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
”Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi. Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” kata Trunoyudo dalam keterangan resmi pada Selasa (6/5).
Menurut Trunoyudo, jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan polisi dalam operasi besar tersebut mencakup pemerasan, pungutan liar (pungli), pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
”Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” ujarnya.
Tidak sendirian, Polri juga akan menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah (pemda), dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan operasi tersebut. Polri menilai koordinasi lintas sektor krusial untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas keamanan jangka panjang.
-

Mabes Polri Gelar Operasi Berantas Premanisme yang Hambat Investasi
Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri mengumumkan operasi untuk memberantas premanisme yang menghambat iklim investasi di Indonesia secara serentak oleh Polda dan Polres jajaran sejak Kamis (1/5/2025).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025.
Dia menambahkan operasi ini diharapkan bisa menekan praktik premanisme yang mengganggu keamanan masyarakat dan iklim investasi nasional.
“Polri berkomitmen memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan masyarakat dan berpotensi menghambat investasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (6/5/2025).
Trunoyudo menekankan operasi ini bakal dilakukan melalui penegakan hukum dengan kegiatan intelijen baik itu secara pre-emptif dan preventif.
Adapun, jenis kejahatan yang menjadi fokus penindakan operasi ini mencakup pemerasan, pungutan liar, pengancaman, intimidasi, pengeroyokan, hingga penganiayaan yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
“Operasi ini bertujuan menindak tegas pelaku dan mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh,” imbuhnya.
Di lain sisi, korps Bhayangkara bakal menggandeng stakeholder terkait seperti TNI, pemerintah daerah (Pemda) serta lembaga terkait lainnya untuk melancarkan operasi ini.
“Premanisme dalam bentuk apa pun yang mengganggu ketertiban masyarakat dan iklim usaha akan ditindak tegas. Ini adalah bagian dari upaya menciptakan rasa aman dan kepastian hukum, terutama bagi para pelaku usaha di Indonesia,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/04/30/6812286ae0636.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Ini Daftarnya
13 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, Ini Daftarnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Polri
) melaksanakan upacara
kenaikan pangkat
perwira tinggi (Pati) Polri.
Sebanyak 13 personel yang menerima kenaikan pangkat dalam upacara yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupattama) Mabes Polri,
Jakarta
.
“
Kenaikan pangkat
ini tidak hanya menjadi kebanggaan pribadi bagi para perwira tinggi, tetapi juga menjadi motivasi bagi seluruh personel Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme, dedikasi, dan loyalitas dalam menjalankan tugas,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Dalam upacara ini, dua perwira tinggi resmi menyandang pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi, yakni:
1. Irjen Pol Akhmad Wiyagus, jabatan Astamaops Kapolri.
2. Irjen Pol Djoko Poerwanto, jabatan Irjen Kementerian Perhutanan RI.
Sementara itu, lima perwira tinggi lainnya naik pangkat menjadi Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi, yaitu:
1. Brigjen Pol Asep Jenal Ahmadi, jabatan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Kemenkopolkam RI.
2. Brigjen Pol Desman Sujaya Tarigan, jabatan Staff Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi, Kemenkopolkam RI.
3. Brigjen Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, jabatan Sahlisosbud Kapolri.
4. Brigjen Pol Jebul Jatmoko, jabatan Widyaiswara Utama Lemdiklat Polri.
5. Brigjen Pol Hudit Wahyudi, jabatan Dosen Kepolisian Utama TK.I Akpol Lemdiklat Polri.
Sedangkan enam personel lainnya naik pangkat menjadi Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi, yakni:
1. Kombes Pol Yulmar Try Himawan, jabatan Kepala Divisi Pengelolaan Tanah Badan Bank Tanah.
2. Kombes Pol Zulkifli, jabatan Dosen Kepolisian Utama Tk.II Akpol Lemdiklat Polri.
3. Kombes Pol Idodo Simangunsong, jabatan Kapusjarah Polri.
4. Kombes Pol Suharjimantoro, jabatan Dosen Kepolisian Utama Tk.II Akpol Lemdiklat Polri.
5. Kombes Pol Didi Hayamansyah, jabatan Dosen Kepolisian Utama Tk.II Akpol Lemdiklat Polri.
6. Kombes Pol Yohanes Agus Rijanto, jabatan Agen Intelijen Kepolisian Utama Baintelkam Polri.
Kenaikan pangkat ini juga disertai dengan bertambahnya tanggung jawab.
Polri mengharapkan para perwira tinggi yang baru naik pangkat dapat terus menjaga integritas dan memberikan kontribusi nyata dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mabes Polri Bakal Patuhi Putusan MK Terkait UU ITE
Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri memastikan akan mematuhi 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemaknaan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya bakal sejalan dengan apapun yang diputuskan oleh MK.
“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (30/4/2025).
Dia juga menekankan, korps Bhayangkara memastikan bakal terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Putusan MK merupakan aturan berlaku untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sekadar informasi, MK telah memutus dua gugatan terkait UU ITE. Pertama, dilayangkan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dengan nomor perkara 105/PUU-XXII/2024.
Daniel meminta agar MK dapat mengubah pasal pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
Pasal itu juga tidak berkekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
MK juga menilai terdapat ketidakjelasan batasan pada frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE, sehingga norma pasal tersebut rentan untuk disalahgunakan.
Selain itu, Pasal 27A UU ITE merupakan tindak pidana dengan delik aduan. Artinya, tindakan tersebut dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau yang dicemarkan nama baiknya.
Dengan begitu, ketentuan aturan tersebut dapat dikecualikan apabila bukan menyangkut individu atau perseorangan.
Kedua, perkara yang diputuskan MK berkaitan dengan gugatan Jovi Andrea Bachtiar dengan nomor perkara 115/PUU-XXII/2024.
Jovi meminta MK untuk mengubah sejumlah pasal dalam UU ITE yaitu, Pasal 310 ayat 3 KUHP, Pasal 27 ayat 1 UU ITE 2024, Pasal 28 ayat 3, Pasal 45 ayat 1 dan ayat 2 huruf a, Pasal 45 ayat 7, dan Pasal 45A ayat 3.
Pada intinya, MK hanya mengabulkan sebagian gugatan dari pihak pemohon yaitu Pasal 28 ayat 3 dan Pasal 45A ayat 3.
Dalam putusannya, MK menyatakan kata “kerusuhan” dalam tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945. Alhasil, aturan itu tidak mempunyai hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.
-

Polri Akan Adaptasi Putusan MK soal Batasan ‘Pasal Karet’ di UU ITE – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polri memastikan akan beradaptasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut batasan pasal multitafsir atau pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025).
“Tentu Polri akan beradaptasi atau menyesuaikan serta tunduk pada putusan MK yang merupakan aturan berlaku, untuk memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memperjelas batasan makna “kerusuhan” dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (29/4/2025), MK menyatakan ihwal kerusuhan yang dapat dikenai sanksi pidana hanyalah kerusuhan yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan sekadar kegaduhan di dunia maya.
“Menyatakan kata ‘kerusuhan’ dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” kata Ketua MK Suharto di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.“Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber’,” sambungnya.
Putusan ini merupakan bagian dari permohonan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar, seorang jaksa, yang menggugat ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE.
Ia menilai ketentuan tentang penyebaran berita bohong berpotensi mengkriminalisasi warga negara hanya karena perdebatan atau keributan di media sosial.
Selain gugatan yang diajukan Jovi, MK mengabulkan gugatan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan warga bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Daniel menggugat pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE hingga pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Pemohon merasa pasal-pasal tersebut belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik.
Dia pun meminta MK mengubah pasal-pasal itu.
MK mengabulkan sebagian gugatan Daniel terkait pasal 27A, Pasal 45 ayat (4), pasal 28 ayat (2) dan pasal 45A ayat (2).



