Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko

  • Fakta-fakta Sidang ‘Bisu’ Oknum Polisi Pelindas Affan Kurniawan

    Fakta-fakta Sidang ‘Bisu’ Oknum Polisi Pelindas Affan Kurniawan

    Bisnis.com, JAKARTA – Divpropam Polri telah menggelar sidang etik oknum polisi pelaku pelindas Affan Kurniawan pada Rabu (3/9/2025).

    Adapun, oknum polisi pelindas tersebut diketahui adalah Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K. Gae yang bertugas sebagai komandan di dalam mobil rantis.

    Sidang tersebut mulanya disiarkan langsung pada kanal Youtube PTVChannnel, tetapi siaran langsung tersebut sempat disiarkan tanpa suara dan tak lama kemudian dihentikan.

    Video sidang etik Kompol Kosmas yang diunggah oleh akun PTVChannel berlangsung selama 15.56 menit. Hanya saja, tak berselang lama dari pembukaan sidang. Siaran langsung itu mendadak dibisukan atau mute, sehingga penonton tidak bisa mendengar secara langsung jalannya sidang tersebut.

    Pantauan Bisnis pada pukul 11.24, kini siaran langsung itu telah berakhir dan videonya telah dihapus oleh pemilik akun.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan bahwa sejatinya peran Kompol Kosmas sudah diungkap saat pemeriksaan etik Polri.

    “Nanti tentunya dalam konteks pemeriksaan, semuanya sudah disampaikan, maka dari putusan yang telah diberikan kepada terduga, itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

    Sidang Etik Pelanggaran Berat

    Sidang etik yang digelar tersebut digelar untuk para oknum polisi terduga pelaku pelanggaran berat pada kasus Affan Kurniawan.

    Karo Wabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sidang etik ini dilaksanakan untuk terduga pelanggar dalam kategori berat.

    “Dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar Kompol K,” ujarnya di Divpropam Polri, Senin (1/9/2025).

    Dia menambahkan, terduga pelanggar berat lainnya yakni anggota Brimob Polri Bripka Rohmat selaku pengemudi rantis mobil Brimob akan menjalani sidang pada Kamis (4/9/2025).

    Selain itu, ada lima anggota lain yang turut terseret dalam perkara ini yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana, Baraka Yohanes David masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

    Menurut Agus, kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya ini masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan. 

    Adapun, sidang etik kelima anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan bakal berlangsung setelah sidang terduga pelanggar dalam kategori berat.

    “Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan,” pungkasnya.

    Pengakuan Kompol Kosmas

    Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Kosmas K Gae mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa mobil rantis yang dinaikinya telah melindas pendemo, termasuk Affan Kurniawan.

    Kosmas yang berperan sebagai komandan di dalam mobil rantis berdalih bahwa dia tidak mengetahui bahwa telah melindas para pendemo yang ada di depan mobil yang dinaikinya bersama tim Brimob lainnya.

    Padahal dalam video yang beredar, mobil rantis tersebut sempat berhenti beberapa detik setelah melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) saat waktu kejadian. Kemudian mobil rantis tersebut kabur, sehingga massa mengejar dirinya

    Kompol Kosmas menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui mobil Brimob yang dikendarainya melindas Affan saat diperlihatkan video viral di media sosial.

    “Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya di TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

    Oleh karena itu, dia tidak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan.

    “Sungguh-sungguh demi tuhan, bukan ada niat, untuk membuat orang celaka tapi sebaliknya,” imbuhnya.

    Terakhir, Kosmas juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga Affan Kurniawan. Menurutnya, kejadian ini di luardugaan.

    “Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae atas kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

    Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi pemecatan itu diberikan karena Kosmas dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa.

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

    Alhasil, kata Trunoyudo, ketidakprofesionalan itu kemudian menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas mobil Brimob yang ditumpanginya. 

    “Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.

    Adapun, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Kosmas merupakan perbuatan tercela. 

    Kosmas juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.

    “Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Heri di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

  • 6
                    
                        Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas Mengaku Tak Berniat Celakai Orang
                        Nasional

    6 Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas Mengaku Tak Berniat Celakai Orang Nasional

    Buat Tanda Salib hingga Menangis, Kompol Cosmas Mengaku Tak Berniat Celakai Orang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Palu sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) diketuk. Melalui tayangan langsung dari Divpropam Polri, Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas Kaju Gae divonis tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
    Cosmas adalah Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat peristiwa pelindasan Affan terjadi. Dalam putusan majelis etik, Cosmas diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu saudara Affan Kurniawan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025) malam.
    Cosmas dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang dikaitkan dengan sejumlah pasal dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
    Putusan sidang menjatuhkan tiga sanksi, yaitu:
    Pertama, menyatakan perbuatan Cosmas sebagai perbuatan tercela.
    Kedua, penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
    Ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
    “Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo menegaskan.
    Polri memastikan perkara Cosmas tidak berhenti di meja sidang etik.
    Hasil KKEP merekomendasikan adanya unsur pidana dalam peristiwa tewasnya Affan Kurniawan.
    “Hasilnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke Bareskrim Polri guna langkah tindak lanjut,” ujar Trunoyudo.
    Dia bilang, sejak Selasa (2/9/2025), berkas perkara Cosmas bersama Bripka Rohmat telah dilimpahkan ke Bareskrim.
    “Pelimpahan sejak kemarin, tentu akan diawali oleh Bareskrim untuk menindaklanjuti hal tersebut,” ucapnya.
    Dalam rekaman sidang yang dipantau awak media, Cosmas sempat menahan tangis ketika putusan dibacakan.
    Ia menengadah, lalu menunduk, matanya berkaca-kaca. Saat air matanya jatuh, ia membuat tanda salib sebelum berbicara.
    “Yang mulia, ketua sidang kode etik. Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab, sesuai perintah institusi dan komandan,” kata Cosmas.
    “Secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan risiko yang begitu besar,” ucapnya sambil menangis.
    Cosmas menegaskan tidak pernah berniat mencelakai siapa pun.
    “Dengan kejadian atau peristiwa, bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya,” katanya.
    Ia juga menyampaikan belasungkawa untuk korban.
    “Saya juga mau menyampaikan dukacita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” tutur Danyon Korbrimob itu.
    “Dan saya mengetahui ketika korban meninggal ketika video viral, dan kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut,” ujarnya.
    Tangisnya pecah kembali ketika ia meminta maaf kepada pimpinan Polri dan rekan-rekannya.
    “Saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum, kalau memang sudah membuat rekan-rekan atau pimpinan Polri jadi pekerjaan yang banyak mengorbankan waktu dan tenaga,” katanya.
    Di akhir pernyataannya, Cosmas menyebut masih akan mempertimbangkan banding terhadap putusan PTDH.
    “Ketua sidang, yang mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkoordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih,” ucapnya sebelum kembali menunduk.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Peran Kompol Kosmas di Kasus Kematian Affan Kurniawan Tak Diungkap Jelas

    Peran Kompol Kosmas di Kasus Kematian Affan Kurniawan Tak Diungkap Jelas

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri belum mengungkapkan peran Kompol Kosmas K Gae dalam kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang dilindas mobil rantis Brimob.

    Adapun, Kosmas merupakan komandan yang berada di mobil Brimob pelindas Affan. Kosmas juga duduk di kursi samping pengemudi. Hanya saja, sejauh ini tidak jelas peran dari Kompol Kosmas.

    Namun demikian, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengemukakan bahwa sejatinya peran Kompol Kosmas sudah diungkap saat pemeriksaan etik Polri.

    “Nanti tentunya dalam konteks pemeriksaan, semuanya sudah disampaikan, maka dari putusan yang telah diberikan kepada terduga, itu adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, peran Kosmas juga nanti bakal didalami lebih jauh saat proses pengusutan terkait dengan pidana di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

    “Maka tentu konteks itu juga akan didalami pada proses berikutnya dalam proses tindak pidana,” imbuhnya.

    Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Kosmas berada di samping pengemudi saat peristiwa pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) dilindas oleh mobil Brimob.

    Kompol Kosmas telah resmi dipecat Polri atau PTDH usai menjalani sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025). Adapun, alasan Kosmas dipecat lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa pada Kamis (28/8/2025).

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” pungkas Trunoyudo.

  • Pelanggaran Kompol Kosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

    Pelanggaran Kompol Kosmas di Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menjatuhkan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas K Gae atas kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

    Karo Penmas Divisi Humas Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi pemecatan itu diberikan karena Kosmas dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa.

    “Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

    Alhasil, kata Trunoyudo, ketidakprofesionalan itu kemudian menyebabkan Affan Kurniawan meninggal dunia usai dilindas mobil Brimob yang ditumpanginya. 

    “Sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan,” imbuhnya.

    Atas perbuatannya itu, Kosmas dinilai telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 jo Pasal 4 huruf B jo Pasal 5 ayat 1 huruf C jo Pasal 8 huruf C angka 1 Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022.

    Adapun, Majelis Sidang KKEP yang dipimpin oleh Kombes Heri Setiawan menyatakan tindakan Kosmas merupakan perbuatan tercela. 

    Kosmas juga telah menjalani sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 6 hari terhitung mulai tanggal 29 Agustus sampai dengan 3 September 2025.

    “Dalam sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Heri di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025).

  • 1
                    
                        Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol
                        Nasional

    1 Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol Nasional

    Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
    Usai diberhentikan dengan tidak hormat, Kompol Cosmas menyampaikan bahwa dia tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa dari pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob) Polri.
    “Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Kompol Cosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).
    Dengan seragam kepolisian dan baret berwarna biru yang dikenakannya, Kompol Cosmas menangis sambil menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga Affan Kurniawan.
    Ia mengatakan, peristiwa tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial.
    “Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kompol Cosmas yang tangisnya pecah saat menyampaikan permohonan maafnya itu.
    Kompol Cosmas sendiri merupakan anggota Brimob yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi rantis yang melindas Affan pada Kamis (28/8/2025) malam.
    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan.
    “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
    Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Kompol Cosmas melakukan perbuatan tercela karena turut serta melindas Affan Kurniawan.
    “Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya usai sidang.
    Ada tujuh orang polisi terlibat dalam pelindasan terhadap ojol Affan Kurniawan, Kompol Cosmas adalah salah satunya.
    Kompol Cosmas dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama enam hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2025. Dia juga dipecat.
    “Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol
                        Nasional

    1 Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol Nasional

    Kompol Cosmas Menangis, Usai Diberhentikan Tak Hormat dalam Kasus Rantis Melindas Ojol
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menangis usai dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
    Usai diberhentikan dengan tidak hormat, Kompol Cosmas menyampaikan bahwa dia tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa dari pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), yang meninggal dunia akibat dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob) Polri.
    “Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka,” ujar Kompol Cosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).
    Dengan seragam kepolisian dan baret berwarna biru yang dikenakannya, Kompol Cosmas menangis sambil menyampaikan rasa belasungkawanya kepada keluarga Affan Kurniawan.
    Ia mengatakan, peristiwa tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial.
    “Setelah kejadian video viral kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos dan kesempatan ini pula saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum,” ujar Kompol Cosmas yang tangisnya pecah saat menyampaikan permohonan maafnya itu.
    Kompol Cosmas sendiri merupakan anggota Brimob yang duduk di sebelah kiri kursi pengemudi rantis yang melindas Affan pada Kamis (28/8/2025) malam.
    Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan.
    “Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).
    Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan Kompol Cosmas melakukan perbuatan tercela karena turut serta melindas Affan Kurniawan.
    “Putusan sidang KKEP hari ini, yang pertama, kami sampaikan sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan persnya usai sidang.
    Ada tujuh orang polisi terlibat dalam pelindasan terhadap ojol Affan Kurniawan, Kompol Cosmas adalah salah satunya.
    Kompol Cosmas dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus alias patsus selama enam hari, terhitung mulai tanggal 29 Agustus hingga 3 September 2025. Dia juga dipecat.
    “Sanksi administratif, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pastikan Jakarta Kondusif, Ini Rute Patroli Ratusan Personel Polda Metro Jaya

    Pastikan Jakarta Kondusif, Ini Rute Patroli Ratusan Personel Polda Metro Jaya

    Jakarta: Polda Metro Jaya melaksanakan patroli berskala besar di berbagai kawasan di Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga pasca demonstrasi yang terjadi beberapa hari lalu.

    Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa sebanyak 350 personel dikerahkan dalam operasi ini. Tidak hanya itu, patroli tersebut juga melibatkan sejumlah elemen organisasi masyarakat (ormas) guna memperkuat pengawasan.

    “Niat, tujuan, dan maksud kita dalam melaksanakan patroli skala besar ini adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan di lingkungan Kota Jakarta. Harapannya, seluruh masyarakat bisa kembali normal seperti sediakala, tidak ada gangguan, tidak ada halangan, bekerja dengan tenang, dan beraktivitas dengan lancar,” ujar Wijatmika.
     

     

    Rute dan titik patroli

    Patroli ini melewati sejumlah titik strategis seperti Jatinegara, Kuningan, Kwitang, Juanda, Tomang, Sunter, dan Daan Mogot. Lebih jauh, Wijatmika menegaskan bahwa pengawasan juga merambah ke area yang lebih kecil, termasuk gang-gang di permukiman warga.

    Dalam menjalankan tugas, ia mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga sikap dan memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat.

    “Tunjukkan kepada masyarakat perilaku yang baik. Tentunya juga kepada seluruh anggota sekalian, mari dengan kehadiran kita, harapannya adalah supaya situasi terus kita pertahankan untuk kondusif,” lanjut Wijatmika.
     
    Situasi Jakarta berangsur kondusif

    Sementara itu, Polri memastikan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Indonesia, khususnya di Jakarta, saat ini sudah berangsur kondusif. 

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa patroli berskala besar ini merupakan upaya berkelanjutan bersama TNI untuk menjaga stabilitas.

    “Situasi saat ini kondusif. Di daerah Jakarta kemarin, dari Polda Metro Jaya dan Komando Daerah Militer Jayakarta melakukan patroli skala besar,” ujarnya.

    Trunoyudo juga menambahkan bahwa Polri terus melaksanakan langkah-langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum agar rasa aman dan nyaman masyarakat tetap terjaga.

    Jakarta: Polda Metro Jaya melaksanakan patroli berskala besar di berbagai kawasan di Jakarta. Langkah ini diambil untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga pasca demonstrasi yang terjadi beberapa hari lalu.
     
    Kombes Pol I Ketut Gede Wijatmika, Kepala Biro Operasi (Karoops) Polda Metro Jaya, menyampaikan bahwa sebanyak 350 personel dikerahkan dalam operasi ini. Tidak hanya itu, patroli tersebut juga melibatkan sejumlah elemen organisasi masyarakat (ormas) guna memperkuat pengawasan.
     
    “Niat, tujuan, dan maksud kita dalam melaksanakan patroli skala besar ini adalah untuk menjaga keamanan, kenyamanan di lingkungan Kota Jakarta. Harapannya, seluruh masyarakat bisa kembali normal seperti sediakala, tidak ada gangguan, tidak ada halangan, bekerja dengan tenang, dan beraktivitas dengan lancar,” ujar Wijatmika.
     

     

    Rute dan titik patroli

    Patroli ini melewati sejumlah titik strategis seperti Jatinegara, Kuningan, Kwitang, Juanda, Tomang, Sunter, dan Daan Mogot. Lebih jauh, Wijatmika menegaskan bahwa pengawasan juga merambah ke area yang lebih kecil, termasuk gang-gang di permukiman warga.

    Dalam menjalankan tugas, ia mengingatkan seluruh anggota untuk selalu menjaga sikap dan memberikan contoh perilaku yang baik kepada masyarakat.
     
    “Tunjukkan kepada masyarakat perilaku yang baik. Tentunya juga kepada seluruh anggota sekalian, mari dengan kehadiran kita, harapannya adalah supaya situasi terus kita pertahankan untuk kondusif,” lanjut Wijatmika.
     

    Situasi Jakarta berangsur kondusif

    Sementara itu, Polri memastikan bahwa kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Indonesia, khususnya di Jakarta, saat ini sudah berangsur kondusif. 
     
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa patroli berskala besar ini merupakan upaya berkelanjutan bersama TNI untuk menjaga stabilitas.
     
    “Situasi saat ini kondusif. Di daerah Jakarta kemarin, dari Polda Metro Jaya dan Komando Daerah Militer Jayakarta melakukan patroli skala besar,” ujarnya.
     
    Trunoyudo juga menambahkan bahwa Polri terus melaksanakan langkah-langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum agar rasa aman dan nyaman masyarakat tetap terjaga.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News

    (PRI)

  • Kapolri Buru Aktor dan Pemasok Biaya Demonstrasi yang Berujung Ricuh

    Kapolri Buru Aktor dan Pemasok Biaya Demonstrasi yang Berujung Ricuh

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bakal memburu aktor hingga pihak yang membiayai massa anarkis dalam unjuk rasa beberapa hari terakhir.

    Dia mengatakan, Polri akan mencari serta mendalami bukti-bukti di lapangan untuk mencari dalang di balik kerusuhan tersebut.

    “Kita akan menarik dari fakta yang kita dapat akan terus kita cari baik pelaku di lapangan, aktornya, siapa yang membiayai semua akan kita cari,” ujar Sigit di RS Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Dia menambahkan, saat ini pihaknya memiliki misi untuk mengembalikan keamanan dan ketertiban masyarakat pasca kericuhan demonstrasi sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

    Dengan demikian, hal tersebut bisa mengembalikan kegiatan masyarakat sehingga roda perekonomian di Indonesia bisa kembali bergerak dan tumbuh.

    “Tentunya akan menindaklanjuti apa yang menjadi perintah beliau, segera mengembalikan keamanan, mengembalikan situasi yang ada sehingga masyarakat bisa kembali melaksanakan kegiatannya, perekonomian bisa kembali tumbuh,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya kepolisian telah menangkap 3.195 orang terkait dengan aksi unjuk rasa periode 25-31 Agustus 2025.

    Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan ribuan orang itu diamankan di seluruh Polda jajaran.

    Dia merincikan, total ada 387 orang telah dipulangkan ke keluarganya. Kemudian, 55 orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Sementara itu, sisanya sebanyak 2.753 orang masih dilakukan pemeriksaan. 

    “3.195 orang yang diamankan di 15 Polda di wilayah Indonesia,” ujarnya saat dihubungi, Senin (1/9/2025).

  • Polri Buka Suara soal Rumah Menkeu Sri Muyani & Sahroni Cs Dijarah Massa Anarkis

    Polri Buka Suara soal Rumah Menkeu Sri Muyani & Sahroni Cs Dijarah Massa Anarkis

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri angkat bicara terkait dengan pengamanan rumah pejabat Menkeu Sri Mulyani hingga Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya bisa sampai dijarah massa anarkis dan orang tidak dikenal (OTK) saat aksi demonstrasi 30-31 September 2025.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan untuk saat ini pihaknya tengah melakukan pengumpulan data melalui Polda jajaran terkait. 

    “Hal ini telah dilakukan inventarisasi oleh Polda-polda, dan kemudian konsolidasi,” ujar Trunoyudo di Divhumas Polri, Jakarta, Senin (1/9/2025).

    Hanya saja, Trunoyudo tidak memaparkan secara detail terkait dengan pengamanan, termasuk jumlah personel yang disiagakan oleh kepolisian untuk mengamankan sejumlah rumah pejabat dan anggota dewan yang menjadi korban penjarahan. 

    Pada intinya, eks Kabid Humas Polda Metro Jaya ini meminta agar seluruh pihak menunggu hasil pengumpulan dari penyidik di lapangan terkait dengan peristiwa penjarahan tersebut.

    “Dan tentunya secara perkembangan nanti kita lihat dari hasil perkembangannya. Itu dulu bisa kami jawab sementara ini,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, sejumlah rumah pejabat mulai dijarah oleh orang tidak dikenal setelah peristiwa aksi unjuk rasa terkait tunjangan DPR dan demo pengemudi ojol yang dilindas mobil Brimob.

    Tercatat, rumah anggota DPR RI nonaktif Ahmad Sahroni di Jakarta Utara mulai dijarah massa anarkis dan OTK pada Sabtu (30/8/2025). Kemudian, rumah Uya Kuya, Eko Patrio hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani turut menjadi target penjarahan orang tidak dikenal.

  • Polri Pastikan Situasi Nasional Kondusif, Imbau Warga Saring Informasi

    Polri Pastikan Situasi Nasional Kondusif, Imbau Warga Saring Informasi

    Jakarta

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Indonesia kini kondusif. Hal itu merespons peristiwa kericuhan di Jakarta dan sejumlah daerah beberapa waktu lalu.

    “Situasi saat ini kondusif. Di daerah Jakarta kemarin dari Polda Metro Jaya, dan Kodam Jaya melakukan patroli skala besar,” kata Trunoyudo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/9/2025).

    Dia mengatakan Polri selalu mengedepankan upaya preventif didukung dengan kegiatan preemtif dalam menjaga kamtibmas di pusat hingga daerah. Tujuannya, lanjut Truno, yakni untuk menjaga kehidupan sosial masyarakat.

    “Kemudian kita bisa lihat saat ini dan merasakan tentunya, langkah-langkah dari preemtif, tadi preventif dan tentunya ada penegakan hukum, ini juga dalam rangka mewujudkan suatu rasa aman dan nyaman yang menjaga kehidupan sosial masyarakat maupun berbangsa dan negara secara nasional ini terus dilakukan. Artinya saat ini kondusif,” ungkap dia.

    “Yang kembali bekerja saat ini sudah kembali bekerja, tentu semua sudah bisa merasakan,” lanjut Trunoyudo.

    Pada kesempatan itu Trunoyudo juga menjawab perihal adanya grup-grup Whatasapp yang terorgansir terkait aksi massa. Dia menyatakan Polri, tengah melakukan konsolidasi perihal itu.

    “Terkait pertanyaan kedua, semua dalam rangka proses untuk konsolidasi, di antaranya proses penegakan hukum,” jawab Truno.

    Perihal itu, Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk mendapatkan informasi yang kredibel melalui media massa. Tak lupa dia mengingatkan agar tak mudah percaya akan segala informasi yang beredar.

    “Sekali lagi saya minta juga sekaligus mengimbau kepada masyarakat, jadikan informasi itusecara jernih dan kredibel. Saluran utamanya hanyalah teman-teman media massa, teman-teman wartawan dan jurnalis lah yang bisa menyampaikan dan bisa dijadikan suatu rujukan,” tutur Trunoyudo.

    “Bahwa setiap informasi itu betul-betul harus disaring dulu, kemudian lihat sumbernya tentu teman-teman media yang bisa menjernihkan informasi yang berkembang. Sehingga mari teman-teman media massa terdepan untuk selalu memberikan saluran utama informasi yang tepat dan kredibel,” pungkasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ond/isa)