Wagub Babel Pasrah jika Ditahan Usai Diperiksa dalam Kasus Ijazah Palsu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, mengaku pasrah dan siap jika ia ditahan setelah diperiksa Bareskrim Polri sebgai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Rabu (7/1/2026).
“Ya semua itu kita lakukan saja semua proses hukum yang memang harus dilalui,” kata Hellyana saat ditemui di Gedung
Bareskrim Polri
, Jakarta, Rabu.
Hellyana mengaku berusaha memenuhi aturan hukum dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus ini.
Ia menghormati segala proses hukum yang akan dijalani.
“Pertama, saya apa melaksanakan semua proses hukum yang seharusnya. Dan saya menghormati itu,” kata Hellyana.
Kendati demikian, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan bahwa tidak ada niat jahat dalam perkara dugaan penggunaan
ijazah palsu
yang menimpanya.
“Terkait ijazah dugaan ijazah palsu ini, perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi tidak ada niat jahat dan kita juga tidak mengetahui tentang hal itu,” ujar dia.
Mabes Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Informasi penetapan tersangka tersebut pertama kali disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait status hukum Hellyana.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan ijazah palsu tersebut mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ujar Herdika.
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Atas perbuatannya, Hellyana disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan/atau akta otentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Trunoyudo Wisnu Andiko
-
/data/photo/2026/01/07/695dda7d2a4fa.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wagub Babel Pasrah jika Ditahan Usai Diperiksa dalam Kasus Ijazah Palsu
-

Mabes Polri Benarkan Penangkapan Jurnalis di Morowali Terkait Pembakaran Kantor Tambang
Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan soal penangkapan wartawan berinisial R yang dilakukan oleh Polres Morowali di kasus dugaan pembakaran kantor tambang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan penangkapan itu murni berdasarkan tindak pidana dan tak berkaitan dengan profesi jurnalis.
“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (7/1/2026).
Dia menambahkan, polri juga telah berkoordinasi dan menyuratu Dewan Pers sebelum melakukan penangkapan ini. Langkah ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman saat melakukan penangkapan.
“Langkah ini kami lakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” pungkasnya.
Selanjutnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnaen menegaskan sebelum jurnalis R ditangkap, pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait tindak pidananya.
Dia memaparkan, alat bukti yang dikantongi penyidik antara lain keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan perbuatan pelemparan api.
“Kami menjamin proses penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berita-berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” tutur Zulkarnaen.
-

Polri Resmi Tingkatkan Pangkat 42 Perwira Tinggi di Akhir 2025
Bisnis.com, JAKARTA — Polri menaikkan 42 Perwira Tinggi (Pati) Polri, serta kenaikan pangkat bagi Perwira, Bintara, dan Tamtama Polri di seluruh wilayah Indonesia pada akhir 2025.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kenaikan pangkat ini merupakan pembinaan karier dan penghargaan atas kinerja anggota dalam menjalankan tugas pengabdian kepada negara dan masyarakat.
“Pada saat yang sama, ini juga menjadi amanah untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Trunoyudo menambahkan Pati Polri yang mengalami kenaikan pangkat ke Irjen Pol, yaitu Kalingga Rendra Raharja yang menjabat sebagai Kakorbinmas Baharkam Polri.
Kemudian, Agus Santoso dan Umar Surya Fana selaku Penyidik Tindak Pidana Utama TK I Bareskrim Polri juga telah resmi menyandang bintang dua.
Sementara itu, sejumlah nama yang dinaikkan ke Brigjen antara lain Murry Mirranda yang menjabat sebagai Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung, serta Susatyo Purnomo Condro yang bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri.
Secara nasional, total personel Polri yang menerima kenaikan pangkat mencapai puluhan ribu orang. Kenaikan pangkat reguler ke dan dalam golongan Pati Polri diberikan kepada 42 personel, sementara kenaikan pangkat ke Kombes Pol sebanyak 308 personel, ke AKBP 642 personel, ke Kompol 1.332 personel, ke AKP 3.335 personel, dan ke Iptu 4.418 personel.
Selain itu, kenaikan pangkat pengabdian ke Ipda diberikan kepada 448 personel, serta kenaikan pangkat dalam golongan Bintara sebanyak 36.053 personel dan Tamtama sebanyak 1.918 personel.
“Kami berharap momentum ini semakin memotivasi seluruh personel untuk memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” jelasnya.
-
/data/photo/2015/05/11/2306049Neo-nazi780x390.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Bagaimana Bisa 68 Anak Indonesia Terpapar White Supremacy Neo-Nazi? Nasional 31 Desember 2025
Bagaimana Bisa 68 Anak Indonesia Terpapar White Supremacy Neo-Nazi?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Polisi mengungkap ada puluhan anak Indonesia terpapar ideologi neo-Nazi dan supremasi ras kulit putih atau
white supremacy
. Bagaimana bisa?
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim)
Polri
Komjen Syahardiantono mengatakan ada 68 anak yang terpapar ideologi tersebut.
Mereka terpapar ideologi
ekstrem kanan
tersebut melalui grup daring (online) bernama True Crime Community (TCC).
“Penanganan 68 anak di 18 provinsi yang terpapar ideologi ekstrem melalui grup TCC, seperti
neo-Nazi
dan
White Supremacy
,” kata Syahar dalam Rilis Akhir Tahun 2025 Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Juru Bicara Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, mengatakan anak-anak Indonesia itu bisa terpapar ideologi fasis tersebut karena anak-anak ini juga mengakses gim daring berbasis kekerasan.
“Terpapar dari berbagai platform yang beraliran TCC, gim daring berbasis kekerasan (gore),” ucap Mayndra kepada
Kompas.com
.
AKBP Mayndra menjelaskan, ideologi neo-Nazi dan white supremacy itu hanya menjadi alasan saja bagi anak-anak itu untuk melakukan kekerasan.
“Berdasarkan interogasi yang dilakukan oleh tim, mereka mengaku bahwa paham-paham tersebut hanya sebagai legitimasi tindakan yang mereka lakukan dalam melampiaskan dendam atau ketidaksukaan, ataupun melampiaskan kekerasan,” ujar Mayndra.
Anak-anak ini juga memiliki senjata yang dibeli secara daring. Ternyata, itu hanya senjata mainan.
“Senjata mainan dan pisau kebanyakan dari pembelian daring,” imbuh Mayndra.
Berdasarkan catatan
Kompas.com
, grup daring TCC juga disebut polisi dalam peristiwa ledakan SMAN 72 Jakarta pada 7 November 2025 lalu.
Pelaku yang juga siswa sekolah tersebut disebut polisi mengakses grup TCC sebelum melakukan perbuatannya.
Temuan tersebut menjadi salah satu indikasi bahwa pelaku terpapar memetic violence atau kekerasan berbasis peniruan alias kekerasan mimesis.
“Jadi dia lebih kepada meniru ide atau perilaku. Ya, contohnya, kalau di SMA 72 diketahui Densus juga mengakses grupnya yang namanya TCC, True Crime Community,” kata Kepala BNPT Eddy Hartono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 18 November 2025 lalu.
Polisi menilai peristiwa ledakan itu lebih dipengaruhi faktor psikologis dan sosial ketimbang ideologi ekstrem.
“Pelaku melakukan aksi karena menjadi korban bullying dari rekannya dan meniru pelaku penembakan massal di luar negeri sebagai metode untuk melakukan aksi balas dendam dan bukan melakukan aksi karena keyakinan atas salah satu paham atau ideologi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, 18 November 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Nggak Berguru sama Mulyono sih, Jadi Ketangkep deh!
GELORA.CO – Nama Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, tengah ramai diperbincangkan publik. Hal ini menyusul kabar bahwa Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penggunaan ijazah palsu. Kasus ini memunculkan perbandingan dengan polemik ijazah mantan Presiden Jokowi yang hingga kini masih menjadi perdebatan.
Akun pegiat media sosial Gobang Gacir menyoroti perbedaan penanganan kasus serupa antara dua pejabat tersebut. “SAMA-SAMA KASUS IJAZAH PALSU, TAPI BEDA TERSANGKANYA,” tulis Gobang dalam unggahannya di Facebook, dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (24/12/2025).
Menurut Gobang, pada kasus ijazah Jokowi, tersangkanya adalah pihak ketiga seperti Roy Suryo cs. Sedangkan dalam kasus Wagub Babel, tersangkanya langsung pemilik ijazah. “Kenapa kasus ijazah Wagub Babel bisa lebih cepat terungkap dibanding kasus ijazah Jokowi?” tanya akun itu.
Unggahan ini langsung menarik perhatian warganet. Banyak yang mengungkapkan keterkejutannya dan membandingkan perlakuan terhadap mantan presiden.
“Karena Wagub Babel, Ibu Hellyana, tidak ada keterkaitan dengan Geng Solo, jadi cepat terungkap. Beda dengan Gubernur Sumut, meskipun banyak laporan, tak mungkin terungkap,” komentar seorang netizen.
“Pejabat menengah ke bawah langsung ditetapkan tersangka, sementara atasan yang jelas-jelas bermasalah masih terlindungi. Yang diperiksa justru orang lain… Negeri ini bisa saja seperti Nepal,” tulis netizen lainnya.
Ada juga yang menyindir dengan santai: “Ibu nggak berguru sama Mulyono sih, jadi ketangkep deh.”
Dalam informasi resmi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membenarkan Hellyana ditetapkan tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan, “Benar, Hellyana menjadi tersangka.”
Kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, yang dibuat oleh pelapor berinisial AS pada 21 Juli 2025. Penyidikan dimulai sejak awal November 2025. Ijazah yang dipersoalkan berasal dari Fakultas Hukum Universitas Azzahra, sebuah universitas swasta di Jatinegara, Jakarta Timur.
Perlu diketahui, Universitas Azzahra telah resmi ditutup oleh pemerintah melalui Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 pada 27 Mei 2024.
-
/data/photo/2025/06/11/6849396cba1f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kasus Ijazah Palsu Jerat Wagub Babel Hellyana, Berawal dari Laporan Mahasiswa Regional 23 Desember 2025
Kasus Ijazah Palsu Jerat Wagub Babel Hellyana, Berawal dari Laporan Mahasiswa
Editor
KOMPAS.com
– Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penetapan status tersangka tersebut.
Hellyana
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa bernama Ahmad Sidik.
Adapun Ahmad Sidik merupakan mahasiswa dari Universitas
Bangka Belitung
, perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Universitas tersebut didirikan tahun 2006 dan menjadi perguruan tinggi negeri pada tahun 2010.
Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum pada tahun 2013.
Namun, dia tidak menyelesaikan kuliah tersebut.
Pada Senin (21/7/2025), Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Wagub Babel.
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa (22/7/2025).
Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.
Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.
Fotokopi ijazah sarjana hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012. Ada pula surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.
Sidik menyampaikan bahwa kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025, yakni saat Hellyana disebut mengeklaim telah lulus SI dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.
“Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada tahun 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014. Anehnya, ijazah Sarjana Hukumnya diterbitkan tahun 2012, satu tahun sebelum ia tercatat sebagai mahasiswa aktif,” ucap Sidik.
Universitas Azzahra di Jakarta belakangan disebut bermasalah dan telah ditutup oleh pemerintah karena berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan universitas.
Keputusan penutupan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 370/E/O/2024, tertanggal 27 Mei 2024.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika mengatakan, dugaan penggunaan ijazah palsu itu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” ucap Herdika.
Sementara itu, pihak Hellyana mengeklaim belum menerima surat penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan ijazah palsu.
Hal ini dikatakan kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin yang menanggapi soal status hukum kliennya tersebut.
Menurut Zainul, informasi soal penetapan tersangka itu masih bersifat prematur.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul saat dihubungi, Selasa (23/12/2025).
Meski status tersangka itu benar, kata Zainul, Hellyana merupakan pihak yang dirugikan (korban), atau bukan pelaku tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan, khususnya terkait isu dugaan pemalsuan ijazah.
“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” ucapnya.
Di sisi lain, Zainul mengatakan pihaknya sudah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan keaslian ijazah kliennya kepada penyidik.
Termasuk bukti autentik yang menunjukkan bahwa Wakil Gubernur pernah secara sah menempuh pendidikan dan mengikuti perkuliahan di kampus Azzahra.
“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Zainul mengatakan, kliennya tetap akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Hellyana merupakan seorang politikus kelahiran Tanjung Pandan, Pulau Belitung, Kepulauan Bangka Belitung, lahir 26 Juli 1977.
Hellyana disebutkan merupakan lulusan Universitas Azzahra jurusan Sarjana Hukum pada tahun 2012.
Karier politiknya dimulai sebagai anggota DPRD Kabupaten Belitung selama dua periode berturut-turut dari 2009 hingga 2019.
Setelah itu, ia melanjutkan kiprahnya di tingkat provinsi sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019-2024.
Di sana, dia menjabat sebagai Ketua Komisi I dan Wakil Pimpinan III DPRD Babel.
Hellyana juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung.
Pada Pilkada Belitung 2018, ia maju sebagai calon Bupati Belitung bersama Junaidi Rachman, tetapi tidak berhasil menang.
Pada Pilkada 2024, Hellyana terpilih sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani yang menjadi Gubernur.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Sosok Mahasiswa Pelapor Ijazah Palsu, Ungkap Kejanggalan hingga Wagub Babel Jadi Tersangka.”
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/11/26/69264c32646a2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka
Sengkarut Panjang Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Kini Tersangka
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sengkarut dugaan penggunaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, memasuki babak baru.
Mabes Polri membenarkan bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepastian itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/12/2025) malam.
“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.
Penetapan tersangka terhadap Hellyana sebelumnya diungkap kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
Ia mengaku telah menerima surat resmi dari Mabes Polri yang menyatakan status hukum Wakil Gubernur Bangka Belitung tersebut.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah Wakil Gubernur yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka Hellyana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan
ijazah palsu
tersebut mengacu pada hasil penelusuran data Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data PDDIKTI, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013.
Namun, status akademiknya disebut mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” terang Herdika.
Menurut dia, temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi pelapor untuk meyakini adanya dugaan penggunaan ijazah yang tidak sah.
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana membantah kabar yang menyebut kliennya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Kuasa hukum Hellyana, M. Zainul Arifin, menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari Mabes Polri.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik. Karena itu, kami meminta publik dan media untuk tidak berspekulasi serta menunggu penjelasan resmi dari aparat penegak hukum,” kata Zainul dalam keterangannya, Senin.
Menurut Zainul, informasi yang beredar di publik dinilai prematur dan berpotensi menyesatkan.
Ia pun meminta semua pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan.
Zainul juga menegaskan, apabila benar terdapat dugaan pemalsuan ijazah dalam perkara ini, maka secara hukum kliennya justru merupakan pihak yang dirugikan, bukan pelaku tindak pidana.
“Jika pun ada dugaan pemalsuan ijazah, maka secara hukum klien kami justru adalah pihak yang paling dirugikan. Tidak mungkin peristiwa seperti itu berdiri sendiri tanpa adanya pihak lain yang memiliki peran dan kepentingan,” tegas Zainul.
Lebih lanjut, Zainul menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti kepada penyidik, termasuk bukti keaslian ijazah serta dokumen yang menunjukkan bahwa Hellyana pernah menempuh pendidikan secara sah.
“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” lanjutnya.
Zainul menambahkan, Hellyana bersikap kooperatif dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Namun, ia mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati proses penyidikan, tetapi kami juga meminta agar asas praduga tak bersalah dijunjung tinggi dan tidak ada trial by the press,” pungkas Zainul.
Kasus ini bermula dari laporan seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik, yang didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara.
Laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu itu dilayangkan ke Bareskrim Polri dan diterima Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik.
Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452658/original/075586200_1766417477-wagub_babel.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pernah Kalah Pilkada, Ini Profil Wagub Bangka Belitung Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Liputan6.com, Jakarta – Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka kasus ijazah palsu. Dalam perkara ini, Hellyana dilaporkan oleh seorang mahasiswa bernama Ahmad Sidik.
“Iya benar (ditetapkan tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/12/2025).
Sidik yang merupakan mahasiswa Universitas Bangka Belitung menemukan adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.
Hellyana mengklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.
Informasi yang dirangkum Liputan6.com, Hellyana lahir pada tanggal 26 Juli 1977 di Tanjung Pandan. Dia menempuh pendidikan di SMA Negeri 1 Tanjung Pandan dari tahun 1992 hingga 1995.
Hellyana pernah menjabat sebagai anggota DPRD Bangka Belitung selama dua periode berturut-turut, yakni dari tahun 2009 hingga 2019. Setelah itu, ia melanjutkan kiprah di tingkat provinsi sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2019–2024, di mana ia juga menjabat sebagai Ketua Komisi I.
Hellyana juga tercatat sebagai Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bangka Belitung.
Pada Pemilihan umum Bupati Belitung 2018, ia maju sebagai calon Bupati Belitung didampingi oleh Junaidi Rachman, namun kalah dengan pasangan Sahani Saleh-Isyak Meirobie.
Pada Pemilihan umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024, ia terpilih menjadi Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mendampingi Hidayat Arsani selaku Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
-

Bareskrim Tetapkan Wagub Babel jadi Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Informasi penetapan tersangka ini telah dibenarkan langsung oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko melalui pesan singkat.
“Iya benar [Wagub Babel Hellyana ditetapkan sebagai tersangka]” kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang dilihat Bisnis, Hellyana ditetapkan sejak (17/12/2025). Dia ditetapkan sebagai tersangka Hellyana melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim.
Masih dalam surat yang sama, Hellyana dipersangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sekadar informasi, kasus ini dilaporkan oleh masyarakat Ahmad Sidik pada Senin (21/7/2025). Laporan ini pun teregister dalam nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM.
Adapun, pelapor mengendus perkara dugaan ijazah palsu ini dari pemberitaan pada 16 Mei 2025 yang berisi informasi soal kelulusan sarjana Hellyana dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.
Namun, berdasarkan penelusuran pelapor, Hellyana memang tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013. Hanya saja, status mahasiswa Hellyana tidak aktif sejak 2014.
Oleh sebab itu, temuan inilah yang membuat pelapor melaporkan peristiwa dugaan pemalsuan ijazah ini ke Bareskrim Polri.
Di samping itu, Kuasa Hukum Hellyana, Zainul Arifin menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan ijazah asli yang otentik dari Universitas Azzahra ke penyidik.
Dia juga menegaskan bahwa kubu Hellyana bakal bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun demikian, Zainul menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah serta meminta agar tidak terjadi penggiringan opini publik dalam perkara ini.
“Kami sudah menyerahkan seluruh dokumen, termasuk bukti keaslian ijazah dan bukti bahwa klien kami benar pernah kuliah di Azzahra. Fakta-fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan objektif dalam proses hukum,” pungkasnya.
-
/data/photo/2025/06/11/6849396cba1f4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
3 Mabes Polri Benarkan Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Nasional
Mabes Polri Benarkan Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mabes Polri membenarkan telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi
Kompas.com
, Senin (22/12/2025) malam.
“Iya benar (Hellyana ditetapkan tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.
Sebelumnya, informasi penetapan status
tersangka
itu disampaikan kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara.
Ia mengatakan telah menerima surat resmi dari Mabes Polri terkait penetapan tersangka terhadap Hellyana.
“Benar terkait informasi tersebut. Kami juga sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Mabes Polri yaitu tentang perihal ijazah
Wakil Gubernur
yaitu Ibu Hellyana,” kata Herdika dalam keterangannya, Senin.
Berdasarkan dokumen yang diterima pihak pelapor, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Herdika menjelaskan, dugaan penggunaan
ijazah palsu
itu mengacu pada hasil penelusuran Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
Dalam data tersebut, Hellyana tercatat mulai menempuh pendidikan tinggi pada 2013 dan berstatus mengundurkan diri pada 2014.
“Tidak mungkin ijazah sudah keluar hanya kuliah satu tahun saja,” terang Herdika.
Kasus ini bermula ketika mahasiswa Universitas
Bangka Belitung
, Ahmad Sidik, bersama kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, melaporkan Hellyana ke Bareskrim Polri atas dugaan kepemilikan ijazah palsu.
Laporan itu diterima Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025.
Hellyana diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan/atau Akta Autentik, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.