Tag: Trubus Rahardiansyah

  • Ketika Rugi Tanggung Jawab Siapa?

    Ketika Rugi Tanggung Jawab Siapa?

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang tegas jika ingin melibatkan Danantara dalam merger Gojek-Grab, mengingat terdapat dana publik yang dikelola oleh badan tersebut. Regulasi akan mengatur mengenai hak dan kewajiban Danantara.  

    Pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai keterlibatan Danantara membutuhkan landasan regulasi yang jelas dan pengawasan ketat. Dia menyoroti dana Danantara berasal dari hasil efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga tetap merupakan dana publik. 

    Karena itu, keterlibatan badan tersebut dalam aksi korporasi seperti merger Grab–GoTo berpotensi mengalihkan manfaat dana publik kepada entitas privat. Dia juga menyoroti risiko keuangan negara apabila investasi tersebut mengalami kerugian.

    “Ketika rugi, loss, itu siapa, dana publik siapa yang bertanggung jawab kan?” kata Trubus kepada Bisnis pada Senin (17/11/2025).

    Trubus menambahkan, negara pada prinsipnya tidak boleh berkompetisi dengan rakyatnya dalam mencari keuntungan, sehingga motif investasi pemerintah harus benar-benar berlandaskan kemanfaatan publik. 

    Ketika ditanya mengenai potensi monopoli pasar karena pangsa kedua perusahaan yang digabung dapat mencapai sekitar 90%, Trubus menyebut pemerintah cenderung melihat isu tersebut dari sudut pandang penyerapan tenaga kerja. 

    Namun dia mengingatkan model intervensi pemerintah dalam bisnis swasta harus dibatasi oleh aturan yang tegas dan transparan. 

    Sebagai perbandingan, Trubus menyinggung persoalan tata kelola proyek Kereta Cepat Whoosh yang sempat disorot KPK terkait transaksi lahan negara. 

    Menurutnya, contoh tersebut menunjukkan perlunya regulasi yang jelas agar pemanfaatan aset negara dalam proyek bisnis tidak menimbulkan kerancuan. 

    “Ini kan juga harus ada kejelasan, untuk bisa optimal menurut saya ini perlu aturan regulasi yang betul-betul rigid, transparan, terbuka, dan partisipatif,” ujarnya.

    Sebelumnya, Menteri Sekretariat Negara Indonesia Prasetyo Hadi mengungkapkan pembahasan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang ojek daring kini memasuki tahap penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga.  

    Regulasi itu akan mencakup pengaturan pembagian komisi mitra pengemudi serta skema penggabungan dua perusahaan aplikasi, Grab dan GoTo. Prasetyo menyebut adanya rencana penggabungan antara kedua perusahaan tersebut. “Rencana begitu,” kata Prasetyo di Istana Merdeka, Jakarta, akhir pekan lalu (7/11/2025). 

    Saat ditanya tentang kemungkinan keterlibatan Danantara, Prasetyo memberi isyarat adanya peran lembaga tersebut. Menurutnya, rencana penggabungan Grab dan GoTo masih berada pada tahap penjajakan untuk menentukan bentuk yang paling tepat.

    Beberapa opsi yang tengah dikaji mencakup skema merger maupun akuisisi. “Ya ini lagi dicari skemanya,” ujarnya.

    Prasetyo juga menekankan pembahasan penggabungan bukan bertujuan menciptakan monopoli, melainkan menjaga keberlanjutan industri transportasi daring.  Menurut dia, ekosistem ojol memiliki kontribusi besar bagi ekonomi rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan perputaran layanan. 

    “Karena bagaimanapun perusahaan ini adalah pelayanan yang di situ tercipta tenaga kerja, saudara-saudara kita yang menjadi mitra itu jumlahnya cukup besar, dan sekarang kita tersadar bahwa ojol adalah pahlawan ekonomi, menggerakkan ekonomi. Jadi tujuan utamanya arahnya ke situ,” kata Prasetyo.

  • Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan

    Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan

    Eko Patrio Dinyatakan Langgar Kode Etik DPR, Dinonaktifkan 4 Bulan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam putusannya menyatakan bahwa Eko Hendro Purnama alias Eko Patrio melanggar kode etik DPR RI.
    Eko Patrio
    dinyatakan melanggar Pasal Undang-Undang Nomor Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan
    DPR
    RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
    Oleh karenanya, MKD menjatuhkan hukuman terhadap Eko Patrio berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.
    “Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional,” kata Wakil Ketua
    MKD DPR
    Adang Daradjatun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Kemudian, terhadap Eko Patrio juga diputuskan tidak mendapatkan hak keuangan selama dinonaktifkan sebagai anggota dewan.
    Dalam pertimbangannya, MKD menilai bahwa tidak ada niat dari Eko Patrio untuk menghina atau melecehkan siapa pun terkait aksinya berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 15 Agustus 2025.
    Hal itu dinilai setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
    Selain itu, MKD menyebut, aksi joget yang dilakukan Eko Patrio bukan untuk merespons adanya kenaikan gaji anggota DPR RI.
    Sebab, menurut MKD, berdasarkan rekaman dari Sidang Tahunan MPR tersebut, tidak ada pengumuman kenaikan gaji atau tunjangan DPR.
    Namun, majelis MKD berpandangan bahwa reaksi parodi yang disampaikan Eko Patrio setelah viral aksi jogednya kurang tepat karena bersifat defensif.
    Oleh karena itu, terhadap Eko Patrio diperintahkan juga untuk berhati-hati dalam memberikan pendapat di muka umum.
    Diketahui, Eko Patrio sebelumnya sudah dinonaktifkan sebagai Anggota DPR RI oleh
    PAN
    .
    Penonaktifan tersebut buntut dari kontroversi yang dilakukan Eko karena mengunggah video parodi menanggapi kritikan terhadap anggota DPR yang berjoget saat Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2025.
    Melalui akun TikTok pribadinya @ekopatriosuper, Eko Patrio mengunggah sebuah video parodi yang menampilkan dirinya sedang berakting menjadi DJ yang menyetel musik dengan sound horeg.
    Tindakan itu Eko lakukan untuk membalas kritik publik atas sejumlah anggota dewan yang berjoget setelah Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, sementara situasi masyarakat sedang sulit.
    “Biar jogednya lebih keren pakai sound ini aja,” tulis Eko.
    Namun, akhirnya, Eko Patrio menyampaikan permintaan maaf atas video parodinya tersebut.
    Meski sudah meminta maaf, perbuatan Eko dinilai berkontribusi pada eskalasi kemarahan publik yang mengkritik kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
    Masyarakat menggelar unjuk rasa memprotes kenaikan tunjangan anggota DPR RI pada 25 Agustus lalu.
    Unjuk rasa kemudian berlanjut pada 28 Agustus, hari di mana driver ojek online (Ojol) Affan Kurniawan meninggal setelah dilindas mobil Brimob.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dua pakar sebut disinformasi akar kesalahpahaman terhadap Sahroni

    Dua pakar sebut disinformasi akar kesalahpahaman terhadap Sahroni

    Jakarta (ANTARA) – Pakar sosiologi Trubus Rahardiansyah menilai pernyataan Ahmad Sahroni saat menanggapi seruan soal pembubaran DPR, bukanlah bentuk penghinaan ataupun ujaran kebencian.

    Hal itu disampaikan Trubus menjawab pertanyaan hakim Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman terkait pernyataan Ahmad Sahroni yang sempat viral dan menimbulkan polemik di ruang publik, dalam sidang dengan agenda Permintaan Keterangan Saksi dan Pendapat Ahli.

    “Apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni itu merespons setting atau situasi yang melatarbelakanginya. Nah saya melihat apa yang disampaikan itu tidak menyinggung apa pun. Walaupun di situ ada kata tolol yang diviralkan, itu menurut saya lebih ke menyampaikan bahwa tidak mungkin DPR dibubarkan. Kita kan sistemnya bukan parlementer, tapi non-parlementer,” kata Trubus dalam sidang MKD DPR RI, Senin.

    Trubus juga menyoroti banyaknya pihak yang sengaja menggiring opini publik keluar dari konteks aslinya melalui manipulasi informasi di media sosial.

    “Ini kan sebenarnya arahnya ke sana. Tapi kemudian dipahami (berbeda) karena itu tadi, manipulasi. Makanya di pasal 35 UU ITE itu kan dilarang orang memanipulasi dan mengubah-ubah itu. Jadi apa yang disampaikan Pak Ahmad Sahroni bukan suatu ucapan kriminal ataupun kebencian,” ujarnya.

    Pandangan Trubus tersebut sejalan dengan pendapat saksi ahli lainnya yakni pakar analisis perilaku Gustia Aju Dewi, yang menilai bahwa saat ini potongan-potongan informasi digunakan untuk membentuk persepsi publik yang keliru.

    “Zaman sekarang perang bukan lagi dengan senjata api, tapi senjatanya informasi yang diselewengkan, bisa dipotong. Jadi 90 persen kebenaran itu bukan kebenaran, karena ada 10 persen yang tidak dimasukkan sehingga informasi tersebut menjadi disinformasi,” kata Gustia Aju.

    Gustia juga menegaskan bahwa para penyebar DFK (Disinformasi, Fitnah, dan Kebencian) dapat dilacak dengan teknologi digital forensik, termasuk untuk mengetahui siapa yang pertama kali menggulirkan narasi manipulatif di media sosial.

    “Siapa yang menggulirkan sampai sekarang belum terungkap. Sebenarnya dengan teknologi AI itu mudah dilakukan digital forensik, Yang Mulia, untuk ditelusuri siapa yang pertamakali mengeluarkan narasi-narasi DFK,” ujarnya.

    Pernyataan para ahli ini memperkuat posisi bahwa gelombang opini negatif terhadap DPR, termasuk terhadap Ahmad Sahroni, bukan muncul secara alami, melainkan merupakan hasil dari penggiringan opini dan disinformasi yang terstruktur di media sosial.

    Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mulai menggelar sidang atas kasus lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan partainya di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, dengan menghadirkan sejumlah saksi.

    Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan pemeriksaan pendahuluan itu digelar untuk mencari titik terang terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik pada 15 Agustus sampai 3 September 2025, yang terkait penonaktifan lima anggota DPR itu.

    “Ada lima anggota DPR RI yang telah dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing, yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni,” kata Dek Gam saat membuka sidang.

    Adapun sejumlah saksi yang diundang untuk menjalani pemeriksaan MKD itu, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Anggaran Suvenir Pemkot Tangsel 2024 Capai Rp 20,48 Miliar, Naik 51 Persen dari Tahun Lalu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        18 September 2025

    Anggaran Suvenir Pemkot Tangsel 2024 Capai Rp 20,48 Miliar, Naik 51 Persen dari Tahun Lalu Megapolitan 18 September 2025

    Anggaran Suvenir Pemkot Tangsel 2024 Capai Rp 20,48 Miliar, Naik 51 Persen dari Tahun Lalu
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com –
    Anggaran pengadaan suvenir atau cendera mata Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tahun 2024 menuai sorotan publik setelah diunggah ke media sosial.
    Dalam unggahan di akun Instagram @leonyvh, pemilik akun yang diketahui sebagai Leoni, mantan penyanyi cilik Trio Kwek Kwek, menyoroti sejumlah pos anggaran Pemkot Tangsel yang dinilai janggal.
    Salah satunya adalah anggaran untuk pengadaan suvenir senilai Rp20,48 miliar.
    “Gaes, khususnya warga Tangsel. Gua akan post screenshot dari Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Laporannya 520 halaman, gua coba post yang penting-penting ya. Mabok ini liatin angka, banyak bener,” tulis Leoni dalam unggahannya, Rabu (17/8/2025).
    Angka tersebut tercantum dalam laporan resmi bertajuk Beban Alat atau Bahan untuk Kegiatan Kantor, Suvenir, atau Cendera Mata.
    Nilainya naik signifikan dibandingkan 2023 yang tercatat Rp 13,48 miliar, atau meningkat sekitar 51,94 persen.
    Selain anggaran suvenir, Leoni juga menyoroti pos belanja lain seperti pakaian dinas, makanan rapat, dan atribut seremonial, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
    Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tangsel 2024, total pendapatan daerah mencapai Rp4,57 triliun, dengan belanja daerah Rp4,36 triliun.
    Jika dibandingkan, anggaran suvenir hanya sekitar 0,47 persen dari total belanja. Namun, jumlah tersebut tetap dipandang besar di tengah banyaknya kebutuhan mendesak masyarakat.
    Unggahan Leoni memicu beragam komentar warganet yang mempertanyakan urgensi belanja seremonial dengan nilai miliaran rupiah itu.
    Menanggapi sorotan publik tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menilai pemerintah daerah seharusnya membuka ruang dialog publik sebelum menetapkan anggaran besar untuk pos non-prioritas.
    “Kalau tidak, bisa memicu protes publik, bahkan petisi atau kemunculan tagar di media sosial,” ujar Trubus saat dihubungi, Kamis (18/9/2025).
    Menurut dia, belanja suvenir bukanlah pengeluaran produktif dan seharusnya bisa dialihkan untuk program yang lebih bermanfaat.
    “Harusnya anggaran dikaitkan dengan penciptaan lapangan kerja atau pengembangan UMKM. Kalau tidak, ya kesannya pemborosan, dan itu tidak adil,” kata dia.
    Trubus juga menekankan pentingnya aturan yang jelas untuk membatasi belanja seremonial agar tidak terkesan berlebihan. Selain itu, mekanisme pengawasan anggaran dinilai belum optimal jika hanya dilakukan antar lembaga pemerintah.
    “Kalau hanya lembaga dengan lembaga, kadang tidak efektif. Ini yang menyebabkan anggaran tidak transparan,” jelasnya.
    Trubus menilai, DPRD Kota Tangerang Selatan memiliki peran krusial dalam memastikan transparansi dan partisipasi publik dalam pengelolaan anggaran.
    “Harus diatur oleh DPRD. Perlu dibuatkan aturan agar proses keterbukaan dan partisipasi publik berjalan. Karena ini dana publik, maka harus dikonfirmasi ke publik juga,” lanjut dia.
    Hingga berita ini ditayangkan, Pemkot Tangsel belum memberikan klarifikasi resmi terkait anggaran pengadaan suvenir Rp 20,48 miliar tersebut.
    Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Sekretariat Daerah serta Badan Keuangan dan Aset Daerah Tangsel juga belum mendapat jawaban.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Perlindungan Jamsostek Diperluas, Pekerja Rentan di Desa Jadi Prioritas – Page 3

    Perlindungan Jamsostek Diperluas, Pekerja Rentan di Desa Jadi Prioritas – Page 3

    Dalam kesempatan terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, menilai bahwa Indonesia telah memiliki instrumen kebijakan jaring pengaman sosial yang cukup baik, khususnya di sektor ketenagakerjaan untuk mendukung pekerja rentan. Namun, ia menilai pelaksanaannya di lapangan masih belum berjalan secara optimal. Trubus juga menyoroti bahwa perlindungan terhadap pekerja bukan penerima upah, termasuk mereka yang berstatus mitra seperti pengemudi daring (ojek online), serta pekerja di wilayah pedesaan, masih belum diberikan secara maksimal.

    “Menurut saya yang perlu pembenahan tata kelolanya agar mereka bisa tertampung, karena persoalan selama ini memang pemerintah ini seringkali dihadapkan oleh kepentingan investor atau pelaku usaha dengan kepentingan pekerja,” jelasnya.

    Untuk itu dia mendorong sinergi antara kementerian/lembaga yang lebih baik untuk memastikan jaring pengaman sosial yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dapat mencapai seluruh lapisan pekerja, termasuk pekerja rentan yang berada di desa.

    Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa sinergi lintas sektor antar kementerian/lembaga menjadi kunci dalam pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem. Hal itu sesuai dengan target kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen pada 2026, yang melibatkan 17 pimpinan kementerian/lembaga.

    Muhaimin sendiri sebelumnya menyoroti bahwa pemerintah daerah hingga sampai ke tingkat desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan dan penganggaran terhadap pekerja rentan serta masyarakat yang masuk dalam kategori miskin ekstrem. Seperti yang direncanakan oleh Kemendes PDT, Muhaimin menyatakan perlindungan tersebut dapat didukung dengan penggunaan APBDes.

    Hal itu, jelasnya, akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melalui jaminan sosial ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat paling rentan.

    “Ke depan, termasuk orang miskin di tingkat paling bawah di desa, setidaknya minimal dicicil 100 orang yang paling rentan miskin, miskin ekstrem juga pekerjaannya dilindungi. Sehingga mereka sebagai pekerja informal pun bisa mendapatkan perlindungan dengan baik,” demikian Muhaimin Iskandar.

  • AKR Land diminta tuangkan komitmen AJB dalam kesepakatan resmi

    AKR Land diminta tuangkan komitmen AJB dalam kesepakatan resmi

    Jika memang AKR Land berkomitmen bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat 2028, seharusnya dituangkan dalam bentuk addendum PPJB atau kesepakatan tertulis resmi yang ditandatangani bersama para pemilik unit,

    Jakarta (ANTARA) – Pengembang properti PT AKR Land Development diminta untuk menuangkan komitmen Akta Jual Beli (AJB) dalam kesepakatan resmi.

    Sebagai respons terhadap pemilik unit apartemen Gallery West Residence (GWR) dan Office Tower, AKR Land merilis surat jawaban pada 11 Juni 2025, di mana salah satu poinnya yaitu AJB akan dilaksanakan paling lambat pada 2028.

    Koordinator Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Gallery West Residence dan AKR Office Tower Adam Mulyadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, meminta pernyataan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi agar mengikat secara hukum.

    “Jika memang AKR Land berkomitmen bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat 2028, seharusnya dituangkan dalam bentuk addendum PPJB atau kesepakatan tertulis resmi yang ditandatangani bersama para pemilik unit,” ujar Adam.

    Di sisi lain, warga juga menyoroti soal tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Adam, tagihan itu tidak disertai pertelaan, NPP (Nilai Perbandingan Proporsional), maupun dasar perhitungan yang sah.

    Warga meminta AKR Land untuk memberikan penjelasan resmi mengenai tagihan PBB.

    Diberitakan sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengingatkan pengembang properti memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan AJB dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan dalam perjanjian.

    Pasalnya, kata dia, apabila unit properti sudah dibayar lunas oleh pembeli kepada pengembang serta ada perjanjian bahwa AJB akan diterbitkan, misalnya tiga bulan atau enam bulan setelah pelunasan, maka pengembang wajib memenuhinya.

    Warga pemilik unit apartemen Galery West Residence dan AKR Office Tower Jakarta juga meminta Pemerintah dan pihak berwenang turun tangan memfasilitasi persoalan ini.

    Hal itu untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak konsumen.

    Pewarta: Imamatul Silfia
    Editor: Abdul Hakim Muhiddin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 5
                    
                        5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau
                        Nasional

    5 5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau Nasional

    5 Kebijakan Menteri yang Dianulir Prabowo: Polemik Elpiji 3 Kg sampai Sengketa 4 Pulau
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – 
    Presiden Prabowo Subianto
    , dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara, tercatat lima kali membatalkan kebijakan yang dikeluarkan oleh para menteri Kabinet Merah Putih (KMP).
    Beberapa kebijakan tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
    Setidaknya, ada lima kebijakan “kontroversial” yang berujung ke atas meja kerja Prabowo.
    Beberapa di antaranya yakni pembatalan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang esensial, hingga yang teranyar polemik 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).
    Berikut 5
    kebijakan menteri
    KMP yang dibatalkan Presiden:
    Kebijakan pertama yang dianulir Presiden Prabowo adalah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen.
    Kala itu, menjelang malam Tahun Baru 2025, Kepala Negara mendatangi gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan rapat bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
    Setelah rapat sekian lama, keduanya bersama Wakil Menteri dan jajaran Direktur Jenderal (Dirjen) menggelar konferensi pers.
    Prabowo menyatakan, bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya untuk barang mewah, yakni objek pajak yang sebelumnya sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tanpa menyentuh kebutuhan pokok.
    Barang-barang tersebut antara lain jet pribadi, kapal pesiar, yacht, hingga rumah mewah.
    “Karena itu, seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo, Selasa (31/12/2024)
    Pembatalan itu dilakukan karena banyak protes dari masyarakat, saat ekonomi kelas menengah kian terpuruk—termasuk karena beras premium tergolong dikenakan pajak.
    Meski sejatinya kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 sudah direncanakan sejak Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) terbit.
    Masyarakat sempat gaduh, lalu menyampaikan aksi penolakan lewat petisi di media sosial hingga turun ke jalan. Kebijakan ini diprediksi akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, yang berpotensi mengubah pola konsumsi masyarakat.
     
    Sama seperti PPN, Prabowo kembali mengambil alih kebijakan kontroversial kedua yang dibuat menterinya, yakni membatalkan larangan pengecer menjual elpiji 3 kilogram setelah gaduh.
    Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
    “Hari ini, para pengecer bisa kembali berjualan agar tidak terjadi kesulitan akses elpiji di masyarakat,” ujar Hasan, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025) pagi.
    Semula, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatur, pembelian elpiji 3 kilogram harus melalui pangkalan atau subpenyalur Pertamina mulai 1 Februari 2025.
    Namun, kebijakan ini menyebabkan kelangkaan elpiji, antrean panjang, bahkan ada lansia yang meninggal akibat menunggu terlalu lama.
    Prabowo kemudian memanggil Bahlil ke Istana Kepresidenan Jakarta. Ia bahkan disebut-sebut sempat menelepon Bahlil hingga dua kali akibat kisruh ini.
    Setelah bertemu Prabowo, Bahlil mengungkapkan rasa bersalahnya di depan awak media. Bahlil pun meminta semua pihak untuk tidak menyalahkan pihak-pihak lain terkait isu itu karena ia sudah mengakui kesalahannya.
    “Jadi enggak usah dipersalahkan siapa-siapa, itu adalah kesalahan kami, kalau itu ada salah,” kata Bahlil, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
    “Tapi, kalau itu ada kelebihan, itu ada kebenaran pemerintah,” ujar dia.
    Bahlil mengungkapkan, kebijakan yang melarang pengecer menjual elpiji bersubsidi diambil lantaran selama ini gas bersubsidi banyak yang tidak tepat sasaran.
    Harganya dipatok lebih mahal dari harga tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
    Dengan subsidi senilai Rp 87 triliun, harga gas elpiji 3 kilogram harusnya berkisar Rp 18.000 – Rp 19.000, atau paling tinggi mencapai Rp 20.000 per tabung.
    Oleh karena itu, ia berjanji akan memastikan agar gas bersubsidi didistribusikan kepada pihak-pihak yang memang berhak menerima.
    “Sudah paling jelek-jelek banget kalau ada mark up, itu sudah paling jelek Rp20.000, sudah jelek banget lah, tapi sebenarnya Rp18.000, Rp19.000. Tapi apa yang terjadi, harga kita itu ada yang sampai Rp25.000 sampai Rp30.000,” imbuh dia.
     
    Kebijakan ketiga yang diubah Prabowo adalah percepat pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Maret 2025.
    Mulanya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini mengumumkan penundaan pengangkatan CASN 2024.
    Penundaan ini kemudian menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai.
    Masalah ini kemudian sampai ke Istana, kemudian akhirnya mendapat perhatian Presiden Prabowo Subianto.
    Merespons itu, Prabowo mengeluarkan instruksi agar pengangkatan dipercepat.
    Pengangkatan serentak CASN 2024 dipercepat paling lambat Juni 2025, dari semula diumumkan pada Oktober 2025.
    Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 diangkat paling lambat Oktober 2025. Sebelumnya, mereka semestinya diangkat pada Maret 2026.
    Kebijakan lainnya adalah mencabut izin eksplorasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, setelah muncul protes publik berkat laporan Greenpeace Indonesia atas kondisi Raja Ampat.
    Laporan Greenpeace Indonesia mengungkapkan, aktivitas penambangan nikel terjadi di sejumlah pulau-pulau kecil, di antaranya di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran.
    Seturut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel di ketiga pulau itu telah membabat lebih dari 500 hektar hutan dan vegetasi alami khas.
    Padahal, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.
    Berdasarkan sejumlah dokumentasi yang didapat, terlihat ada limpasan tanah yang memicu sedimentasi di pesisir. Limpasan tanah ini muncul karena pembabatan hutan dan pengerukan tanah.
    Kemudian, adanya sedimentasi ini berpotensi merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat. Selain Pulau Gag, Kawe, dan Manuran, masih ada dua pulau kecil lain di Raja Ampat yang terancam tambang nikel.
    Kedua pulau ini adalah Pulau Batang Pele dan Manyaifun. Kedua pulau ini bersebelahan dan jaraknya kurang lebih 30 kilometer dari Piaynemo, gugusan bukit karst yang gambarnya terpacak di uang pecahan Rp 100.000.
    Setelah protes dan hashtag #SaveRajaAmpat muncul di berbagai media sosial, Prabowo mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan UNESCO Geopark Raja Ampat—meliputi izin untuk PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
    Izin itu dinilai melanggar lingkungan dan administrasi.
    Sedangkan satu izin lainnya milik PT Gag Nikel, tetap diizinkan karena beroperasi di luar zonasi geopark dan memiliki RKAB lengkap.
    “Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini,” kata Prasetyo, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
    “Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo melanjutkan.
     
    Teranyar, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) ini menyelesaikan polemik empat pulau yang sebelumnya disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
    Konflik bermula ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan keputusan yang salah satunya berisi keempat pulau masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut).
    Keputusan dimaksud yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
    Keputusan ini lantas dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak. Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan yang baru terbit itu.
    Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengeklaim mengantongi jejak historis di keempat pulau.
    Muzakir alias Mualem lalu menggelar pertemuan khusus dengan Forum Bersama (Forbes) DPR/DPD RI, DPR Aceh, dan rektor di wilayahnya. Pertemuan dengan lintas elemen pejabat Aceh itu berlangsung di ruang restoran Pendopo Gubernur Aceh, Jumat (13/6/2025) malam.
    Hasil silaturahmi dengan Forbes DPR/DPD RI ini menyepakati untuk memperjuangkan keempat pulau kembali menjadi milik Aceh.
    “Itu hak kami, kewajiban kami, wajib kami pertahankan. Pulau itu adalah milik kami, milik Pemerintah Aceh. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” katanya kepada awak media usai rapat.
    Meski Aceh mempertahankan, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak mau kalah. Ia berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.
    Pengaturan wilayah pun merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga ia hanya menjalankan putusan pemerintah pusat.
    “Kami hanya jalankan keputusan,” beber Bobby.
    Bobby juga sempat mengajak Pemprov Aceh untuk mengelola bersama keempat pulau, menyusul potensi pariwisata di empat pulau itu.
    “Kalau jadi milik Provinsi Sumatera Utara, pengelolaannya itu nanti di Provinsi Sumatera Utara, jadi opsi kami mau mengajak kerjasama siapa-siapa. Kalau mau nolak ya silakan,” ajak Bobby.
    Namun pengelolaan bersama ditolak mentah-mentah oleh Mualem. Sebab, Pemprov Aceh sudah banyak mengantongi dokumen secara historis bahwa keempat pulau adalah miliknya.
    “Tidak kita bahas itu, macam mana kita duduk bersama itu kan hak kita. Kepunyaan kita, milik kita,” tegas Mualem usai pertemuan dengan DPR/DPD RI asal Aceh.
    “Wajib kita pertahankan. Mereka-mereka tetap (harus) mengembalikan pulau ini kepada Aceh,” tandas Mualem.
    Pada akhirnya, Prabowo memutuskan bahwa 4 pulau masuk dalam wilayah administrasi Aceh.
    Keputusan itu diambil di sela-sela perjalanannya ke Rusia untuk menemui Presiden Rusia Vladimir Putin. Kepala Negara bahkan menyempatkan diri untuk memimpin rapat langsung secara daring melalui video konferensi.
    Sementara peserta rapat hadir langsung di Istana Kepresidenan Jakarta. Mereka adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, dan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution
    Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang disengketakan, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, masuk ke dalam wilayah administratif Aceh.
    “Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
     
    Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai, banyaknya kebijakan publik yang dianulir Presiden Prabowo terjadi karena komunikasi yang lemah di lingkup pemerintahan.
    Seharusnya, menteri sebagai pembantu Presiden dapat menyelesaikan berbagai konflik di tingkat kementerian. Meski ia tidak memungkiri, Presiden memang memiliki kewenangan untuk melerai dan mengambil keputusan akhir atas kebijakan pelik.
    “Jadi, komunikasi kebijakan publiknya yang lemah. Itu yang menjadi akar persoalan, kenapa semua persoalan baru ramai kemudian Presiden turun. Kan ini kan jadi enggak baik secara ketatanegaraan kan jadi problem. Di mana problemnya adalah, pembantu-pembantunya itu minim koordinasi atau minim kapasitas gitu,” kata Trubus, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
    Ia menuturkan, jika menterinya mampu bekerja baik, masalah pengambilalihan ini seharusnya tidak berulang.
    Pengambilalihan yang berulang ini pun menciptakan preseden buruk bagi Presiden, karena dianggap seperti pemadam kebakaran atau pahlawan kesiangan.
    “Itu kan artinya efek dominonya seperti itu (dianggap pahlawan kesiangan) Akibat dari lemahnya komunikasi kebijakan publik di tingkat kementerian, berakibat kemudian presiden seperti ini,” beber Trubus.
    Trubus menyarankan agar lembaga di sekeliling Presiden turut ambil bagian untuk mengatasi masalah. Dewan Pertimbangan Presiden dan Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), menurutnya, harus lebih aktif berperan dan menampung persoalan.
    Kementerian pun harus mengambil pelajaran agar tidak membuat kebijakan
    top-down
    atau kebijakan tanpa masukan dari masyarakat.
    “Jadi, dalam hal ini tidak boleh membuat kebijakan sifatnya
    top-down
    . Makanya harusnya sifatnya
    bottom-up
    . Ini kan kebijakan
    top-down
    tiba-tiba diputus begini. Tetapi
    bottom-up
    -nya, pelibatan publiknya lemah. Padahal, harusnya pelibatan publik itu yang harusnya dalam watak negara kita yang demokrasi itu yang dikedepankan,” ujar Trubus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat: Penertiban Jukir Liar Tanah Abang Harus Tegas, tapi Tak Boleh Asal Main Sikat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        17 April 2025

    Pengamat: Penertiban Jukir Liar Tanah Abang Harus Tegas, tapi Tak Boleh Asal Main Sikat Megapolitan 17 April 2025

    Pengamat: Penertiban Jukir Liar Tanah Abang Harus Tegas, tapi Tak Boleh Asal Main Sikat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pengamat kebijakan publik,
    Trubus Rahardiansyah
    , menilai keberadaan juru parkir (jukir) liar di
    Pasar Tanah Abang
    , Jakarta Pusat, mencerminkan situasi yang paradoksal.
    Di tengah menurunnya jumlah pengunjung pasar akibat pergeseran ke belanja daring, upaya penegakan hukum terhadap jukir liar justru berpotensi memicu konflik baru di lapangan.
    Kondisi ini diperburuk dengan semakin jarangnya terlihatnya para sopir bajaj, pemikul barang, dan penjual makanan kecil di kawasan tersebut.
    Hal ini menjadikan Pasar Tanah Abang bukan lagi sumber mata pencarian bagi mereka.
    Trubus berpendapat, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, harus mempertimbangkan bahwa penertiban jukir liar tidak seharusnya dilakukan dengan cara represif.
    Menurut dia, penertiban jukir liar semestinya dilakukan melalui pendekatan yang lebih progresif dan adaptif terhadap kondisi ekonomi saat ini.
    “Yang dipikirkan bukan masalah juru parkir dulu, yang dipikirkan itu bagaimana supaya Pasar Tanah Abang itu hidup, bermanfaat bagi masyarakat banyak lagi. Artinya, menjadi sumber nafkah orang,” ujarnya saat dihubungi
    Kompas.com.
    Menurut Trubus, penertiban yang terlalu keras dapat berdampak negatif pada kenyamanan
    tenant
    atau pedagang di dalam pasar, yang memiliki peranan penting dalam menopang pemasukan daerah.
    “Sekarang kan susahnya menghidupkan para
    tenant
    -nya. Kalau kita terlalu keras (terhadap jukir liar), nanti yang dimusuhi
    tenant
    -nya. Jadi, ini supaya
    tenant
    enggak dimusuhi, merasa nyaman,” ujarnya lebih lanjut.
    Dalam situasi pasar yang sepi dan ekonomi yang sulit, Trubus mengingatkan, penindakan tegas justru bisa memperburuk keadaan sosial atau mengganggu penghidupan orang-orang kecil.
    Ia menilai situasi ini menggambarkan kompleksitas kebijakan publik, di mana penegakan hukum kadang bertabrakan dengan aspek sosial ekonomi.
    Namun, Trubus juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta tidak bisa bersikap permisif terhadap praktik parkir liar.
    “Enggak, enggak (dicap) takut. Jadi, Pemprov itu (akan) memberikan perlindungan, mengubah polanya. Aturan atau hukum itu ditegakkan kalau kondisi normal. Ini kan kondisi tidak normal. Ekonominya yang tidak normal,” jelasnya.
    Trubus menyarankan agar penegakan hukum progresif diperlukan dalam penertiban jukir liar di tengah-tengah kondisi Pasar Tanah Abang yang tidak menentu.
    Ia menekankan, pendekatan yang digunakan perlu bersifat bertahap dan manusiawi, bukan pembiaran total.
    Sebagai salah satu solusi, Trubus mengusulkan agar jukir liar tidak langsung diberangus, tetapi difasilitasi melalui skema pemberdayaan, misalnya dengan dipekerjakan sebagai petugas parkir resmi.
    “Iya (Pemerintah Provinsi Jakarta seolah-olah bimbang), itu kan namanya paradoks. Penyelesaiannya itu, para jukir liar itu dipekerjakan, kayak PPSU,” ujar Trubus.
    Diberitakan sebelumnya, seorang warga Jakarta Utara bernama Tata Julia Permana (26) mengalami kejanggalan ketika ditarik tarif parkir liar saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Sabtu (12/4/2025).
    Ketika itu, Tata mengunjungi Pasar Tanah Abang bersama temannya. Dengan mengendarai mobil, keduanya mengikuti arahan di Google Maps.
    Karena baru pertama kali ke Pasar Tanah Abang, Tata belum mengetahui lokasi parkir resminya. Ia pun mengikuti arahan seorang pria yang ternyata adalah juru parkir (jukir) liar.
    “Di situ ada abang-abang langsung mengarahkan masuk parkir. Karena ketidaktahuan saya, saya langsung ikuti arahan abangnya. Di situ parkir juga di pinggir jalan trotoar banyak,” kata Tata.
    “Karena dari pertama kali belok (ke arah Pasar Tanah Abang), tukang parkir sudah mengarahkan untuk masuk dan itu ada dua orang. Satu
    stay
    di tengah jalan, yang satu di trotoarnya,” tambah dia.
    Polisi telah menangkap empat juru parkir liar dan satu penguasa lahan di Pasar Tanah Abang. Namun, mereka dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena korban tidak membuat laporan polisi.
    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan Tata yang sempat viral di media sosial. Oleh karena itu, para pelaku diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat sebagai pihak yang berwenang.

     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Baru, Daerah Penyangga Bisa Terimbas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 April 2025

    Pengamat: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Baru, Daerah Penyangga Bisa Terimbas Megapolitan 8 April 2025

    Pengamat: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Baru, Daerah Penyangga Bisa Terimbas
    Tim Redaksi
    TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – 
    Pengamat kebijakan publik,
    Trubus Rahardiansyah
    , menyoroti sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang memperbolehkan pendatang masuk ke Jakarta usai Lebaran asalkan memiliki keterampilan.
    Trubus menilai kebijakan ini bisa berdampak pada wilayah penyangga Jakarta, di antaranya Tangerang, Depok, dan Bekasi, terutama jika tidak diiringi pengawasan yang memadai.
    “Jakarta ini episentrum urbanisasi. Kalau tidak dikendalikan, akan banyak yang datang tanpa jaminan kerja jelas, akhirnya ke daerah penyangga,” ujar Trubus saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (8/4/2024).
    Menurut Trubus, pendekatan Pemprov Jakarta yang lebih lunak ini bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah kota/kabupaten penyangga yang masih melakukan operasi yustisi atau razia pendatang.
    Salah satu contohnya adalah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), di mana Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang usai Lebaran.
    Kondisi ini kontras dengan sikap Gubernur Jakarta Pramono Anung yang memastikan tidak akan melakukan operasi serupa terhadap pendatang yang masuk ke wilayahnya.
    “Ini bisa menimbulkan disparitas kebijakan. Di Jakarta longgar, tapi di kota penyangga ketat. Akhirnya mereka yang ditolak bisa jadi pindah ke penyangga, padahal infrastruktur dan daya tampung juga terbatas,” jelas dia.
    Trubus menilai langkah membuka pintu bagi pendatang seharusnya dibarengi dengan sinkronisasi kebijakan lintas wilayah.
    Tanpa itu, arus urbanisasi justru bisa menimbulkan masalah baru, di antaranya meningkatnya pengangguran terselubung dan tekanan pada layanan publik.
    “Pendatang harusnya dibekali bukan cuma keterampilan, tapi juga jaminan tempat tinggal, pekerjaan, dan kesiapan menghadapi kehidupan urban. Kalau hanya mengandalkan semangat coba-coba, akan menambah masalah sosial,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Percepatan Pengangkatan CPNS Bukti Prabowo Respons Aspirasi Masyarakat

    Percepatan Pengangkatan CPNS Bukti Prabowo Respons Aspirasi Masyarakat

    Jakarta, Beritasatu.com – Kebijakan pemerintah mempercepat pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagai bukti kepedulian Presiden Prabowo terhadap kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) serta aspirasi publik.

    “Saya melihat kebijakan ini sebagai langkah strategis yang sangat tepat. Pemerintah memang seharusnya selalu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat,” ujar pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah, Senin (17/3/2025).

    Pemerintah telah resmi mempercepat proses pengangkatan CPNS, yang sebelumnya dijadwalkan paling lambat pada Oktober 2025, menjadi Juni 2025. Sementara itu, pengangkatan PPPK yang sebelumnya direncanakan pada Maret 2026 kini dimajukan menjadi Oktober 2025.

    Menurutnya, penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK dapat berpotensi merugikan mereka karena harus menunggu dalam ketidakpastian hingga lebih dari enam bulan.

    “Jika dipercepat, ini justru selaras dengan berbagai masukan dari pengamat, pakar, serta masyarakat luas yang sebelumnya telah menyampaikan harapan agar tidak ada penundaan, melainkan percepatan,” lanjutnya.

    Trubus juga menilai kebijakan ini menunjukkan pemerintah benar-benar mendengarkan suara masyarakat dan memperhatikan kebutuhan ASN. “Keputusan mempercepat pengangkatan CPNS ini membuktikan bahwa Pak Prabowo sangat peduli terhadap kepentingan ASN serta percepatan dalam peningkatan layanan publik,” tutupnya.