Tag: Tri Winarno

  • Ikuti Rekomendasi KPK, ESDM Syaratkan Jaminan Reklamasi untuk Ajukan RKAB

    Ikuti Rekomendasi KPK, ESDM Syaratkan Jaminan Reklamasi untuk Ajukan RKAB

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mensyaratkan jaminan reklamasi bagi perusahaan tambang yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai tahun 2025. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah mengubah aturan pengajuan RKAB dari tiga menjadi satu tahun. Hal itu sejalan dengan rekomendasi perbaikan kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Perubahan itu, terangnya, sudah akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan RKAB mulai dari Oktober 2025 mendatang. Hal itu kendati pengajuan RKAB yang sebelumnya sudah disetujui untuk 2025, 2026 hingga 2027 belum menerapkan syarat jaminan reklamasi. 

    “Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi. Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” terang Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri kemudian memaparkan sejumlah rekomendasi atau perbaikan lain dari KPK yang sudah dilakukan Kementerian ESDM. Misalnya, meluncurkan sistem informasi data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). 

    Kemudian, rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem ePNBP. Digitalisasi sistem PNBP itu mulai efektif berlaku 2019, dan Tri mengeklaim sistem itu berdampak positif pada penerimaan negara. 

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya,” ujarnya.

    Adapun Tri mencatat bahwa kementeriannya juga melakukan penertiban perizinan tambang sejak 2009. Hasilnya, akselerasi penertiban perizinan telah memangkas dari awalnya terdapat sekitar 12.500 izin tambang menjadi 4.250 saja. 

    Untuk diketahui, KPK resmi menyerahkan temuan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor pertambangan ke tujuh kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan. 

  • Apa Kabar Pencabutan 4 IUP Tambang Raja Ampat? Begini Updatenya

    Apa Kabar Pencabutan 4 IUP Tambang Raja Ampat? Begini Updatenya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan penjelasan terkait tindak lanjut keputusan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan penambang nikel di Raja Ampat. 

    Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya resmi mencabut empat dari lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut tindak lanjutnya sudah disampaikan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 

    “Setahu saya sudah dikirim ke BKPM,” ujar Tri kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri menyebut kini tindak lanjut dari pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang itu berada di tangan BKPM. 

    Hal itu lalu dibenarkan oleh Sekjen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera. Dia menyebut pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang itu juga akan ditindaklanjuti berdasarkan sistem Online Singel Submission (OSS). 

    “Iya kalau pencabutan itu ada dari OSS juga nanti,” ungkapnya.

    Meski demikian, lanjut Heldy, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat itu. Upaya pemeriksaan dan pengawasan tersebut sesuai dengan aturan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

    “Hasil itu yang nanti akan disampaikan. Itu sebagai landasan hukum kami untuk melakukan pencabutan,” ujarnya. 

    Sementara itu, hanya PT Gag Nikel dari total lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yang masih diizinkan beroperasi. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini sudah hampir menyelesaikan kajian terkait dengan dampak lingkungan hidup atas aktivitas pertambangan nikel PT Gag. 

    KLH sebelumnya telah menyatakan bakal meninjau kembali persetujuan lingkungan hidup IUP PT Gag Nikel. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha di mana masuk dalam kategori pulau kecil. 

    Adapun kontrak karya PT GN seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung. 

    Berdasarkan UU No.19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2004 tentang Perubahan Atas UU No.41/1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung. 

    Secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Namun, terdapat pengecualian untuk 13 perusahaan termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka dinyatakan legal atau boleh dilakukan.  

    “13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025). 

  • Bocoran dari ESDM: KLH Segera Umumkan Hasil Kajian PT Gag Nikel Raja Ampat

    Bocoran dari ESDM: KLH Segera Umumkan Hasil Kajian PT Gag Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Emergi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mengungkap bahwa pemerintah segera menentukan nasib anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, PT Gag Nikel.

    PT Gag Nikel adalah satu-satunya dari total lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yang masih diizinkan beroperasi. Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan lainnya. 

    Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba ESDM Tri Winarno mengungkap, Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH saat ini sudah hampir menyelesaikan kajian terkait dengan dampak lingkungan hidup atas aktivitas pertambangan nikel PT Gag. 

    “Terkait dengan Gag Nikel, pada saat ini setahu saya sudah hampir selesai kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Tri mengatakan bahwa KLH bakal mengumumkan hasil kajian dampak lingkungan atas aktivitas anak usaha Antam itu, kendati sebelumnya sudah mendapatkan penghargaan PROPER Hijau pada 2024. 

    “Siapa tahu ada sesuatu dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ini mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan di-announce status dari Gag Nikel itu sendiri,” lanjutnya.

    Adapun izin empat perusahaan lainnya yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham tetap diputuskan untuk dicabut.

    KLH sebelumnya telah menyatakan bakal meninjau kembali persetujuan lingkungan hidup IUP PT Gag Nikel. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha di mana masuk dalam kategori pulau kecil. 

    Adapun kontrak karya PT GN seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung. 

    Berdasarkan UU No.19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2004 tentang Perubahan Atas UU No.41/1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung. 

    Secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Namun, terdapat pengecualian untuk 13 perusahaan termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka dinyatakan legal atau boleh dilakukan.  

    “13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025). 

  • ESDM Tegaskan Tidak Ada Tambahan Kuota LPG 3 Kg meski Kopdes jadi Penyalur

    ESDM Tegaskan Tidak Ada Tambahan Kuota LPG 3 Kg meski Kopdes jadi Penyalur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada penambahan kuota LPG 3 kg subsidi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meski Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) jadi penyalur.

    Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, Kopdes akan berperan sebagai sub-pangkalan dalam distribusi gas melon itu. 

    Dia pun menegaskan bertambahnya jumlah penyalur tidak berarti akan menambah pasokan LPG 3 Kg.

    Menurutnya, kuota LPG 3 kg yang ditetapkan bakal disalurkan merata di Kopdes maupun sub pangkalan lain. Tri menilai, dengan memperluas titik distribusi melalui Kopdes, diharapkan penyaluran LPG 3 kg lebih merata dan tepat sasaran.

    “Katakanlah [dialokasikan] 1.000 tabung. Terus pengencernya banyak, gitu. Nah kan berarti 1.000 dibagi 10 [Kopdes] ya jadi 100-100. Kalau misalnya 1.000 dibagi 2 kan 500-500. Kira-kira gitu lah,” jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (24/7/2025).

    Lebih lanjut, Tri menyoroti tantangan menjadikan Kopdes sebagai penyalur LPG 3 kg. Menurutnya, akan tetap ada potensi penyelewengan harga di lapangan.

    Oleh karena itu, Tri mengatakan pengawasan masih menjadi tantangan. Namun, Kementerian ESDM berkomitmen untuk memperkuat sistem pendataan dan pengawasan berbasis data.

    “Nanti ada sistem yang lagi dibuat. Tapi mudah-mudahan lebih tepat lah,” ujarnya.

    Kopdes Merah Putih sendiri memang bakal menjual sejumlah komoditas bahan pangan seperti beras, minyak goreng, LPG, pupuk, hingga obat-obatan.

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, pihaknya akan mengambil peran untuk distribusi LPG untuk Kopdes. Menurutnya, ini sejalan dengan visi Pertamina untuk menyediakan akses energi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

    Simon menegaskan bahwa peran Pertamina sebagai BUMN energi bukan hanya memastikan ketersediaan energi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi kerakyatan yang kuat berbasis perdesaan.

    “Program Koperasi Desa Merah Putih selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menempatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi rakyat. Melalui program ini, Pertamina mendukung dan mendorong pemerataan akses energi sekaligus memperkuat ekonomi desa sebagai bagian dari pembangunan nasional,” ujar Simon beberapa waktu lalu.

    Pertamina berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan desa, salah satunya melalui distribusi LPG di Kopdes, sehingga memperluas akses masyarakat desa terhadap produk LPG.

    Pertamina berkomitmen terus memperluas akses energi bagi masyarakat desa. Pertamina memiliki berbagai program seperti Program BBM Satu Harga dan Pertashop untuk distribusi BBM ke lokasi 3T (terpencil, tertinggal, terluar).

    Selain itu, Program Desa Energi Berdikari tak hanya memperluas akses energi bersih, namun ikut mendorong lingkungan yang lebih sehat dan perekonomian desa. Hingga kini Desa Energi Berdikari telah beroperasi di sekitar 173 desa di seluruh Indonesia.

  • Pakai Aplikasi Ini, Setoran Tambang ke Negara Lompat 3 Kali Lipat

    Pakai Aplikasi Ini, Setoran Tambang ke Negara Lompat 3 Kali Lipat

    Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara yang dihadiri Dirjen Minerba Tri Winarno mengungkapkan peran penting Sistem Elektronik Penerimaan negara Bukan pajak Mineral dan Batu Bara atau ePNBP Minerba.

    ePNBP Minerba sendiri aktif sejak 2019 dan diklaim sejak diaktifkan mampu meningkatkan penerimaan negara hingga 2-3 kali lipat.

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019 Itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya. Betul-betul ePNBP ini sangat efektif Untuk meningkatkan jumlah penerimaan yang seharusnya diterima oleh negara,” ucap Tri Winarno saat konferensi pers yang dilaksanakan pada Kamis (24/7/2025) di Gedung KPK, Jakarta.

    ePNBP Minerba merupakan sistem yang dibangun untuk monitoring dan pengawasan kegiatan produksi dan penjualan mineral dan batubara yang terintegrasi dengan kewajiban pembayaran PNBP,

    Dirjen Minerba sendiri mendatangi KPK untuk mendiskusikan kajian KPK terkait tata kelola sektor pertambangan.

    Monitoring dan tata kelola pertambangan dilakukan bersama dengan KPK melalui kajian dan rekomendasi. Salah satu rekomendasinya adalah terkait RKAB.

    “Terhadap rekomendasi dari KPK akan kita lakukan Diantaranya yaitu untuk pengajuan RKAB Karena RKAB sekarang sudah berubah dari 3 tahun menjadi 1 tahun,” ungkap Tri.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Trump Incar Tembaga Indonesia, ESDM Buka Suara

    Trump Incar Tembaga Indonesia, ESDM Buka Suara

    Jakarta

    Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan dagang yang menetapkan tarif impor barang asal Indonesia sebesar 19%. Sebagai bagian dari kesepakatan ini, pemerintah memberikan akses bagi AS untuk melakukan ekspor-impor produk mineral dari Indonesia.

    Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Minerba dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyatakan pemerintah Indonesia telah lama membuka akses perdagangan komoditas tersebut dan akses ini sebenarnya terbuka untuk semua pihak, bukan hanya AS.

    “Kalau free access selama ini kan kita memang open saja, kan, untuk mineral loh ya. Kita open siapa yang mau beli dari kita silahkan saja,” ujar Winarno di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

    Trump sebelumnya menegaskan kesepakatan dagang Indonesia dan AS memberikan akses penuh atas semua hal di Indonesia. Termasuk berbagai sumber daya alam, seperti tembaga, tanpa harus dikenakan tarif.

    Trump menilai, kesepakatan ini merupakan bagian paling penting dari negosiasi tarif antara RI-AS. “Kami telah membuat kesepakatan dengan Indonesia.

    Saya berbicara dengan presidennya yang luar biasa, sangat populer, kuat, cerdas. Dan kami menyepakati perjanjian, kami mendapatkan akses penuh ke Indonesia, segalanya,” kata Trump seperti dikutip dari Youtube resmi Gedung Putih, Rabu (16/7/2025).

    “Seperti yang Anda tahu, Indonesia sangat kuat dalam hal tembaga. Tapi kami punya akses penuh ke semua itu. Kami tidak akan membayar tarif apapun. Jadi mereka memberikan kami akses ke Indonesia yang tidak pernah kami miliki sebelumnya. Mungkin itu merupakan bagian terpenting dalam kesepakatan,” sambung Trump.

    (hns/hns)

  • Raksasa Migas AS Dikabarkan Akan Masuk ke RI Lagi

    Raksasa Migas AS Dikabarkan Akan Masuk ke RI Lagi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Amerika Serikat (AS), Chevron, dikabarkan tertarik untuk kembali mengelola blok migas di Indonesia.

    Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno mengakui bahwa Chevron kembali melirik blok migas di Tanah Air. Pemerintah pun kini tengah menyiapkan beberapa blok migas yang akan ditawarkan kepada Chevron.

    “Yang jelas kita sedang nyiapin beberapa blok-blok, tapi dia tertariknya sebelah mana nanti kita lihat,” kata Tri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Beberapa waktu lalu Tri sempat mengatakan bahwa setidaknya masih ada beberapa sumur migas potensial yang bisa dikelola oleh investor asing, termasuk salah satunya Area Warim yang saat ini pengelolaannya dibagi menjadi dua wilayah kerja yakni Akimeugah 1 dan Akimeugah 2.

    “Ya beberapa kan memang ada sumur-sumur kita kan masih ada yang potensial, yang belum dieksplorasi juga ada. Ya, semua kita tawarin,” kata dia ditemui di sela acara The 49th IPA Convention and Exhibition di ICE BSD, Tangerang Selatan, pada Selasa (20/5/2025).

    Di samping itu, pemerintah juga berencana untuk melelang sebanyak 60 Wilayah Kerja (WK) atau blok migas hingga 2028. Hal ini dilakukan guna mengerek kenaikan produksi migas nasional.

    Sementara, Koordinator Pokja Pengembangan Wilayah Kerja (WK) Migas Konvensional Maruf Affandi mengatakan, area Warim yang telah dibagi menjadi dua wilayah kerja tersebut saat ini masih dalam proses untuk dilelang.

    Menurut dia, selain mempunyai potensi yang cukup besar, namun terdapat tantangan dalam pengembangan Warim, seperti letaknya yang mempunyai medan cukup sulit.

    “Kendala di sana medan, tapi dari sisi sumber daya kita evaluasi masih cukup menjanjikan masing-masing sekitar 10 miliar (barel) minyak ekuivalen. Menantang tapi juga memiliki potensi,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (16/1/2024).

    Seperti diketahui, Chevron melalui unit usaha Chevron Pacific Indonesia sebelumnya mengelola blok minyak terbesar RI, yakni Blok Rokan di Riau. Namun, sejak 9 Agustus 2021, pengelolaan Blok Rokan resmi dialihkan kepada PT Pertamina Hulu Rokan, cucu usaha PT Pertamina (Persero).

    Kemudian, Chevron pun melepas proyek besarnya di Indonesia, yakni Indonesia Deepwater Development (IDD) di Kalimantan Timur kepada perusahaan asal Italia, Eni, pada Juli 2023 lalu.

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Siap-Siap Batu Bara & Emas Dikenakan Bea Keluar, Ini Penjelasan ESDM

    Siap-Siap Batu Bara & Emas Dikenakan Bea Keluar, Ini Penjelasan ESDM

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait rencana pemerintah untuk menerapkan bea keluar bagi komoditas batu bara dan emas. Rencananya, kebijakan ini diberlakukan mulai tahun depan, 2026.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengakui pemerintah memang berencana untuk mengenakan bea keluar untuk ekspor batu bara. Dengan catatan, bea keluar tersebut akan dikenakan jika harga batu bara dunia tengah ‘meroket’.

    Bahlil menyebutkan, jika harga batu bara global mengalami peningkatan di atas harga keekonomiannya, maka sudah sewajarnya negara mendapatkan pendapatan lebih dari peningkatan harga batu bara tersebut.

    “Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara,” jelasnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Selain itu, dia mengatakan jika harga batu bara dunia sedang tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.

    “Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya,” imbuhnya.

    Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.

    Hal senada diungkapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Tri menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut kemungkinan akan diterapkan pada tahun depan dengan menyesuaikan kondisi harga.

    “Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sebelumnya, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, hari ini, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” papar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.

    Sebagai catatan, produk emas sudah dikenakan bea keluar. Namun, hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah saja. Kemudian, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak 2006.

    Menanggapi hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.

    “Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya,” ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang tadinya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.

    “Mungkin bahan mentah nya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja,” ujar Djaka.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.

    “Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batubara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM,” ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Siap-Siap Batu Bara dan Emas Bakal Dikenakan Bea Keluar di 2026

    Siap-Siap Batu Bara dan Emas Bakal Dikenakan Bea Keluar di 2026

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bea keluar khususnya untuk komoditas batu bara dan emas akan diterapkan pada 2026 mendatang. Saat ini rencana tersebut masih dibahas bersama Kementerian Keuangan.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebutkan, rencana penerapan bea keluar untuk kedua komoditas tersebut akan diterapkan dengan menyesuaikan kondisi harga.

    “Iya bakal diterapkan (2026). Kalau misalnya diterapkan, diterapkan,” ungkapnya saat ditanya apakah rencana ini akan diterapkan mulai 2026, ketika ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga mengungkapkan nantinya akan ada aturan turunan terhadap pengenaan bea keluar ekspor batu bara. Dia menyebutkan, pemerintah akan mengenakan bea keluar ekspor batu bara berdasarkan nilai keekonomian batu bara dunia.

    “Itu kan nanti ada aturan turunannya. Nanti kita akan buat di harga keekonomian berapa di pasar global, baru kita akan kenakan tarif bea keluar. Artinya kalau harganya lagi bagus, boleh dong sharing dengan pendapatan ke negara,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/7/2025).

    Meskipun akan dikenakan bea keluar, Bahlil mengatakan jika harga batu bara dunia sedang tidak ekonomis, maka pemerintah akan menyesuaikan bea keluarnya sesuai dengan harga yang berlaku.

    “Tapi kalau harganya belum ekonomis, ya jangan juga kita susahkan pengusaha ya,” imbuhnya.

    Aturannya, kata Bahlil, nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM yang baru akan disusun oleh pihaknya.

    Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati perluasan basis penerimaan bea keluar, terutama untuk produk emas dan batu bara.

    Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Komisi XI DPR, hari ini, Senin (7/7/2025).

    “Perluasan basis penerimaan bea keluar, di antaranya terhadap produk emas dan batu bara dimana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” papar Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun.

    Sebagai catatan, produk emas sudah dikenakan bea keluar. Namun, hanya untuk produk konsentrat dan emas mentah saja. Kemudian, batu bara tidak dikenakan bea keluar sejak 2006.

    Menanggapi hal ini, Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi mengatakan bahwa kebijakan ini baru akan diberlakukan. Selama ini, beberapa komoditas seperti emas dan batu bara belum dikenakan bea keluar karena masih dalam bentuk bahan mentah.

    “Sepertinya baru yah karena kan kemarin itu tidak dipungut karena mungkin ada yang bahan mentah itu ya,” ujar Djaka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    Menurut Djaka, masa bebas bea keluar akan segera berakhir, terutama untuk PT Freeport Indonesia (PTFI). Nantinya, ekspor bahan mentah yang tadinya tidak dikenakan bea keluar akan dikenakan pungutan.

    “Mungkin bahan mentahnya ke depan sudah selesai masa ekspor bahan mentah itu yang Freeport itu kan sudah habis waktunya mungkin itu aja,” ujar Djaka.

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro pun menjelaskan bahwa tarif bea masuk akan ditentukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kendati demikian, peraturan tetap akan diteken oleh Kementerian Keuangan.

    “Sebenarnya tarifnya itu kalau emas dan batu bara, kan jelas tadi itu tarifnya ditentukan oleh ESDM. ESDM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan untuk membuat PMK. Memang itu kan otoritas daripada Kementerian ESDM,” ujar Fauzi H. Amro saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (7/7/2025).

    (wia)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Harga Minyak Mentah Indonesia Juni 2025 Naik ke 69,33 Dolar AS per Barel

    Harga Minyak Mentah Indonesia Juni 2025 Naik ke 69,33 Dolar AS per Barel

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) bulan Juni 2025 pada level 69,33 dolar AS per barel.

    Angka tersebut naik dari ICP Mei 2025 sebesar 62,75 dolar AS per barel. Penatapan ini tercantum pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 229.K/MG.03/MEM.M/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Juni 2025 tanggal 3 Juli 2025.

    Kenaikan ICP Juni 2025 dan harga minyak mentah utama di pasar internasional dipengaruhi oleh kekhawatiran pasar pada kendala pasokan minyak mentah akibat peningkatan ketegangan geopolitik di wilayah Timur Tengah. Dimulai dari serangkaian serangan udara yang melibatkan Amerika Serikat (AS), Iran, dan Israel, hingga ancaman penutupan Selat Hormuz oleh Iran yang dapat berdampak pada kelancaran arus perdagangan minyak dunia.

    “Adanya ketegangan geopolitik di Timur Tengah mendukung terjadinya spekulasi dan sentimen pasar yang memperkuat lonjakan harga minyak dunia di pasar berjangka, akibat pembelian minyak untuk mengantisipasi kenaikan lebih lanjut,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno dalam keterangan kepada media, Jumat, 11 Juli.

    Tak hanya itu, berdasarkan laporan OPEC bulan Juni, terdapat revisi kenaikan permintaan minyak dunia untuk kuartal 3 2025 dan full year 2025 dibandingkan dengan perkiraan sebelumnya, masing-masing sebesar 0,14 juta barel per hari. Serta terdapat peningkatan permintaan minyak di AS, dikarenakan memasuki driving season atau musim mengemudi.

    “Faktor lain yang menyebabkan kenaikan harga minyak mentah bulan Juni 2025 adalah penurunan nilai tukar dolar AS di bulan Juni 2025 yang mendorong investor global untuk masuk ke komoditas minyak dan berdampak pada peningkatan permintaan minyak,” jelas Tri.

    Selain itu, kesepakatan AS dan China untuk memangkas tarif impor secara signifikan pada 14 Mei hingga 14 Agustus 2025 memberikan sentimen positif di pasar, yang turut menyebabkan kenaikan harga minyak bulan Juni.

    Sementara, untuk kawasan Asia Pasifik, kenaikan harga minyak mentah, selain disebabkan oleh faktor-faktor tersebut di atas, juga dipengaruhi peningkatan permintaan minyak terutama di China dan India, serta peningkatan Official Selling Price (OSP) oleh Saudi Aramco untuk ekspor minyak ke kawasan Asia pada Juni 2025, dikarenakan kondisi marjin kilang regional yang kuat.

    Adapun rincian perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada Juni 2025 dibandingkan Mei 2025, mengalami kenaikan sebagai berikut:

    Dated Brent naik sebesar 7,24 dolar AS per barel dari 64,22 dolar AS per barel menjadi 71,46 dolar AS per barel

    WTI (Nymex) naik sebesar 6,39 dolar AS per barel dari 60,94 dolar AS per barel menjadi 67,33 dolar AS per barel

    Brent (ICE) naik sebesar 5,79 dolar AS per barel dari 64,01 dolar AS per barel menjadi 69,80 dolar AS per barel

    Basket OPEC naik sebesar 6,18 dolar AS per barel dari 63,62 dolar AS per barel menjadi 69,80 dolar AS per barel

    Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia naik sebesar 6,58 dolar AS per barel dari 62,75 dolar AS per barel menjadi 69,33 dolar AS per barel.