Tag: Tri Winarno

  • Subsidi BBM-LPG Bisa Bengkak Jadi Rp 400 T, ESDM Putar Otak

    Subsidi BBM-LPG Bisa Bengkak Jadi Rp 400 T, ESDM Putar Otak

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mewaspadai adanya pembengkakan subsidi energi dan kompensasi yang diprediksi mencapai Rp 400 triliun pada 2026 mendatang. Hal ini bisa terjadi jika tidak ada pembenahan terhadap mekanisme pemberian subsidi agar lebih tepat sasaran.

    Plt Direktur Jenderal Migas Tri Winarno mengatakan subsidi energi tersebut meliputi subsidi Bahan Bakar Minyak, subsidi LPG 3 kg, dan subsidi listrik. Ia mengatakan selama ini pemberian subsidi masih kurang tepat sasaran.

    “Misalnya subsidi LPG misalnya katakanlah. Saya ini gunakan LPG 3 kg, berarti kan saya sebetulnya kan nggak berhak. Nah itu banyak sekali yang sebetulnya tidak berhak, tetapi dia menggunakan itu. Terus kemudian seperti Pertalite misalnya, Pertalite itu kan sebetulnya untuk ada subsidinya kan di sana, nah itu ada yang banyak yang tidak tepat sasaran,” katanya saat ditemui di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    “Kalau misalnya kita nggak care terhadap itu, bisa mencapai sampai segitu (Rp 400 triliun). Bisa melebar sampai segitu,” tambahnya.

    Tri menambahkan bahwa saat ini Kementerian ESDM tengah mencari skema yang tepat agar subsidi energi yang di berikan lebih tepat sasaran.

    “Tapi mekanisme untuk bagaimana supaya tepat sasaran, nah ini lagi kita pikirkan,” katanya.

    Adapun untuk tahun 2025 ini total subsidi dan kompensasi yang dianggarkan dalam APBN 2025 adalah Rp 394,3 triliun. Angka ini membengkak dibandingkan realisasi subsidi dan kompensasi energi tahun 2024 yang realisasinya adalah Rp 386,9 triliun.

    Untuk kuotanya antara lain, listrik bersubsidi untuk 42,1 juta pelanggan untuk kelompok pelanggan 450 dan 900 volt ampere. Lalu BBM bersubsidi untuk 19,4 juta kiloliter (KL) dan LPG 3 kilogram untuk 8,2 juta metric ton LPG.

    (acd/acd)

  • Kementerian ESDM konfirmasi wacana KEK untuk pengembangan DME

    Kementerian ESDM konfirmasi wacana KEK untuk pengembangan DME

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengonfirmasi wacana pemerintah terkait pengembangan proyek batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

    “Setelah jadi, setelah ini kan Kawasan Ekonomi Khusus, artinya nanti kita finalkan dulu (proyek DME), step by step dulu untuk keekonomiannya, studinya,” kata Tri saat ditemui di sela-sela acara Energi Mineral Festival 2025 di Jakarta, Kamis.

    Lebih jauh, Tri mengungkapkan bahwa sejumlah wilayah di Pulau Kalimantan merupakan lokasi paling potensial untuk dibidik sebagai KEK khusus DME.

    “Kemungkinannya bisa jadi di Kalimantan Timur, Kalimantan Utara,” ujar dia.

    Tri mengatakan, pemerintah kemungkinan bakal menambah insentif bagi perusahaan batu bara yang menggarap proyek DME mereka sendiri.

    “Iya (ada) insentif, tapi saya kurang (tahu) untuk detailnya, insentifnya apa saja,” kata Tri.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Kamis (31/7) secara terpisah di Indonesia Mining Forum 2025 menilai pemberian status KEK akan membuka jalan bagi kemudahan investasi dari sisi fiskal dan nonfiskal bagi perusahaan batu bara yang menggarap proyek DME.

    Adapun proyek ini diharapkan dapat menjadi substitusi impor liquefied petroleum gas (LPG) Indonesia yang dinilai masih tinggi dengan angka Rp80 triliun per tahun.

    Menko Airlangga pun mengatakan pemerintah membidik proyek DME bisa mulai berjalan dalam dua hingga tiga tahun ke depan.

    Di sisi lain, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional Bahlil Lahadalia menyampaikan hilirisasi batu bara menjadi DME dengan nilai investasi mencapai Rp164 triliun merupakan salah satu dari 18 proyek prioritas hilirisasi.

    “(DME) termasuk, refinery (kilang) juga termasuk,” ujar Bahlil dalam konferensi pers setelah acara bertajuk, “Penyerahan Dokumen Pra-Studi Kelayakan Proyek Prioritas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional”, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/7).

    Proyek industri DME (batu bara) yang tersebar di enam lokasi, yaitu Bulungan, Kutai Timur, Kota Baru, Muara Enim, Pali, dan Banyuasin memiliki nilai investasi sebesar Rp164 triliun dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja sebanyak 34.800 orang.

    Proyek DME memiliki nilai investasi tertinggi apabila dibandingkan dengan 17 proyek prioritas hilirisasi dan ketahanan energi lainnya.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • ESDM nilai batu bara masih diperlukan dalam proses transisi EBT

    ESDM nilai batu bara masih diperlukan dalam proses transisi EBT

    energi baru terbarukan bisa tetap berkembang, energi batu bara pun diupayakan lebih ramah lingkungan. Keduanya berjalan paralel

    Jakarta (ANTARA) – Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno menilai batu bara sebagai sumber daya masih diperlukan Indonesia dalam proses transisi menuju energi baru terbarukan (EBT).

    “Untuk energi baru terbarukan bisa tetap berkembang, energi batu bara pun diupayakan lebih ramah lingkungan. Keduanya berjalan paralel,” kata Tri di sela-sela acara Energi Mineral Festival 2025 Jakarta, Kamis.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan pengembangan EBT di Indonesia sejalan dengan Peta Jalan Investasi Energi Nasional dan target Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang telah disahkan.

    Ia menambahkan porsi EBT dalam pengembangan energi nasional setelah tahun 2030 adalah sebesar 70 persen. Namun, dalam jangka pendek, sekitar 40 persen bauran energi nasional sekarang masih mengandalkan batu bara sebagai sumber energi utama.

    “Harapannya ke depan, semakin lama energi yang kita gunakan semakin ramah lingkungan,” kata Tri.

    “Akan tetapi, sektor batu bara yang masih kita andalkan tetap digunakan dengan teknologi seperti carbon capture and storage (CCS), serta pembangkit listrik rendah karbon lainnya. Sehingga pemanfaatannya bisa optimal dan juga masyarakat bisa menikmati energi yang murah,” ujar dia menambahkan.

    Ia juga menyoroti masih terdapat sekitar 5.400 desa yang belum teraliri listrik secara memadai, serta adanya keterbatasan pasokan bahan bakar minyak di sejumlah daerah.

    “Ini menjadi tantangan besar dalam pemerataan energi nasional. Masyarakat Indonesia berhak menikmati energi yang murah dan terjangkau,” kata Tri.

    Selain itu, untuk mewujudkan pemerataan dan kemandirian energi tersebut, Tri menilai hal ini perlu dilakukan bersama-sama.

    “Transisi energi adalah sebuah keniscayaan, dilakukan secara bertahap, realistis, dan inklusif. Gasifikasi, batu bara adalah solusi jangka menengah untuk memastikan energi terjangkau dan berkelanjutan. Pemerintah pun berkomitmen untuk mempercepat adopsi energi baru terbarukan,” ujar Tri.

    Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Bahlil & Sri Mulyani Tiba-Tiba Rapat, Ini 3 Topik yang Dibahas

    Bahlil & Sri Mulyani Tiba-Tiba Rapat, Ini 3 Topik yang Dibahas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan rapat dengan Menteri Keuangan (Menekeu) Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini, Kamis (31/7/2025).

    Rapat tersebut setidaknya membahas mengenai tiga topik. “Oh iya, tadi kita membahas beberapa program-program pemerintah dengan Ibu Menkeu. Ada tiga substansinya,” beber Bahlil saat ditemui usai rapat, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Bahlil membeberkan, Pertama, perihal peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik dari sektor mineral dan batu bara maupun dari migas.

    Kedua, perihal perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

    Ketiga, mengenai pengadaan anggaran untuk program Listrik Masuk Desa (Lisdes). “Karena kita kan tahu ada sekitar 5.700 desa yang belum (teraliri listrik), 4.400 dusun, tambahin 68 titik yang lain,” imbuhnya.

    Sayangnya, Bahlil tidak memberikan keterangan lebih lanjut perihal berapa anggaran yang dibutuhkan untuk program Lisdes tersebut. Yang pasti, program tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan seluruh masyarakat Indonesia mendapatkan akses listrik.

    Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia di lokasi, Bahlil tiba ditemani oleh Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba sekaligus Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno, dan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto.

    (pgr/pgr)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Beda Pandangan KPK Vs Kemenhut Soal Perusahaan Tambang Rambah Hutan

    Beda Pandangan KPK Vs Kemenhut Soal Perusahaan Tambang Rambah Hutan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Kehutanan berbeda pandangan mengenai tambang ilegal di kawasan hutan. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa hasil kajian dari Kedeputian Pencegahan dan Monitoring serta Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) menunjukkan, ternyata tidak semua pemegang IUP itu memiliki izin untuk beroperasi di kawasan hutan.

     “Nah ini ada IUP yang kemudian dia memiliki PPKH, Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Tapi ada yang tidak punya,” ujarnya pada konferensi pers bersama dengan tujuh kementerian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Setyo tidak memerinci lebih lanjut berapa tambang yang dimaksud olehnya diduga beroperasi ilegal di hutan. Namun demikian, dia menyebut ada total 9.009 tambang dengan kepemilikan IUP. Hanya lebih dari setengahnya yang diketahui aktif.

    Temuan itu berdasarkan kajian ataupun gerakan yang dilakukan oleh KPK sejak beberapa tahun lalu. “IUP itu ada 9.000-an lah. Kemudian dari 9.000 itu yang aktif 4.252. Berarti sisanya 4.755 itu [ditemukan] enggak aktif,” terangnya.

    Adapun, lanjut Setyo, pemerintah telah mengatur bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

    Modus Tambang Ilegal 

    Setyo juga menambahkan bahwa KPK menemukan modus bahwa meski perusahaan-perusahaan tambang yang memiliki IUP itu tanpa mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Namun, mereka tetap menyetorkan jaminan reklamasi. 

    Kementerian ESDM mengatur bahwa jaminan reklamasi adalah dana yang disediakan oleh Pemegang IUP atau IUPK sebagai jaminan untuk melakukan kegiatan reklamasi. Setyo menyebut, jaminan reklamasi disetorkan bagi pemegang IUP yang juga mengantongi PPKH apabila beroperasi di kawasan hutan. 

    “Harusnya kewajiban untuk menyetorkan jaminan reklamasi adalah IUP yang sudah memiliki PPKH. Tetapi, kemudian Kedeputian Pencegahan menemukan meskipun dia tidak memiliki PPKH, tapi dia setor juga,” ungkapnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Setyo menyebut masalah terkait dengan penyetoran jaminan reklamasi oleh pemegang IUP tanpa PPKH tidak sampai di situ saja. KPK menemukan bahwa penyetoran dana itu ke negara diterima dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh para perusahaan yang diduga beroperasi ilegal di dalam hutan. 

    “Ini tentu menjadi permasalahan seolah-olah pelaku usaha itu kemudian menganggap legal dia beroperasional di kawasan hutan kemudian dia sudah menyetorkan jaminan reklamasinya. Nah ini menurut kami juga tidak tepat. Harusnya itu sudah ditolak gitu, pada saat sistem membaca karena PPKH-nya tidak ada, harusnya ditolak,” terang mantan Direktur Penyidikan KPK itu.

    Beda Pandangan

    Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni masih enggan memberikan data yang dihimpun kementeriannya ihwal jumlah IUP yang beroperasi tanpa PPKH. 

    Raja Juli mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan untuk melakukan rekonsiliasi data. Menurutnya, data soal luas lahan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin pun masih berbeda antar kementerian dan lembaga. 

    “Sementara, data yang kami miliki masih selisih sekitar 50.000 hektare dengan KPK, kami juga memiliki data berbeda dengan [BKPM, red],” ujarnya.

    Pria yang juga Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu menargetkan, kementeriannya bakal mengundang lagi KPK untuk rekonsiliasi data terkait dengan IUP tanpa PPKH itu. 

    “Apakah kesalahannya karena memang data yang belum komplit atau metodologinya, berdasarkan citra satelit, tingkat kepercayaannya berapa persen sehingga memiliki implikasi pada berapa luasan sebenarnya,” ujarnya.

    Kawasan Tambang 

    Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mengikuti rekomendasi KPK. Mereka bahkan mensyaratkan jaminan reklamasi bagi perusahaan tambang yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai tahun 2025. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah mengubah aturan pengajuan RKAB dari tiga menjadi satu tahun. Hal itu sejalan dengan rekomendasi perbaikan kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Perubahan itu, terangnya, sudah akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan RKAB mulai dari Oktober 2025 mendatang. Hal itu kendati pengajuan RKAB yang sebelumnya sudah disetujui untuk 2025, 2026 hingga 2027 belum menerapkan syarat jaminan reklamasi. 

    “Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi. Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” terang Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri kemudian memaparkan sejumlah rekomendasi atau perbaikan lain dari KPK yang sudah dilakukan Kementerian ESDM. Misalnya, meluncurkan sistem informasi data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). 

    Kemudian, rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem ePNBP. Digitalisasi sistem PNBP itu mulai efektif berlaku 2019, dan Tri mengeklaim sistem itu berdampak positif pada penerimaan negara. 

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya,” ujarnya

  • Kementerian ESDM Tegaskan Kuota Subsidi Tak Bertambah meski Kopdes Dipersilakan Jual Elpiji 3 Kg

    Kementerian ESDM Tegaskan Kuota Subsidi Tak Bertambah meski Kopdes Dipersilakan Jual Elpiji 3 Kg

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan menambah kuota subsidi dalam APBN 2025 meski telah mengizinkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ikut menyalurkan elpiji 3 kilogram (kg).

    Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, Koperasi Desa memang telah diberikan peran sebagai sub-pangkalan untuk mendistribusikan elpiji 3 kg.

    “Enggak (menambah kuota subsidi). Malah turun harusnya,” ujar Tri Winarno kepada media, Kamis, 24 Juli.

    Dia menjelaskan, penyebaran elpiji melalui Koerasi Desa Merah Putih akan mendukung distribusi elpiji subsudi yang lebih merata dan tepat sasaran sehingga bisa diterima kasyarakat yang berhak

    “Katakanlah seribu. Terus pengencernya banyak, gitu. Nah kan berarti seribu ya dibagi 10 ya jadi 100-100. Kalau misalnya seribu dibagi 2 kan 500-500. Kira-kira gitu lah,” jelasnya.

    Saat ditanya terkait Elpiji Satu Harga, Tri menyebut pemerintah tidak akan bergantung pada Koperasi Merah Putih.

    “Enggak juga, semua enggak harus melalui dia (Kopdes). Tapi yang jelas, itu nanti untuk yang Merah Putih itu punya untuk sub-pangkalan,” kata Tri.

    Meski telah menjadkan Koperasi DesaMerah Putih sebagai sub pangkalan, Tri menyebut potensi penyelewengan hara masih menjadi tantangan pemerintah. Namun ia memastikan Kementerian ESDM akan memperkuat sistem pendataan dan pengawasan berbasis data.

    “Nanti ada sistem yang lagi dibuat. Tapi mudah-mudahan lebih tepat lah,” ujarnya.

    Sebelumnya, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, Pertamina mengambil peran untuk distribusi elpiji melalui Koperasi Merah Putih.

    Simon menegaskan, peran Pertamina sebagai BUMN energi bukan hanya memastikan ketersediaan energi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi kerakyatan yang kuat berbasis perdesaan.

    “Melalui program ini, Pertamina mendukung dan mendorong pemerataan akses energi sekaligus memperkuat ekonomi desa sebagai bagian dari pembangunan nasional,” ujar Simon, Senin, 21 Juli.

    Dia menambahkan, Pertamina berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan desa, salah satunya melalui distribusi elpiji di koperasi desa, sehingga memperluas akses masyarakat desa terhadap produk elpiji.

  • Ikuti Rekomendasi KPK, ESDM Syaratkan Jaminan Reklamasi untuk Ajukan RKAB

    Ikuti Rekomendasi KPK, ESDM Syaratkan Jaminan Reklamasi untuk Ajukan RKAB

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mensyaratkan jaminan reklamasi bagi perusahaan tambang yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mulai tahun 2025. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya telah mengubah aturan pengajuan RKAB dari tiga menjadi satu tahun. Hal itu sejalan dengan rekomendasi perbaikan kebijakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Perubahan itu, terangnya, sudah akan berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengajukan RKAB mulai dari Oktober 2025 mendatang. Hal itu kendati pengajuan RKAB yang sebelumnya sudah disetujui untuk 2025, 2026 hingga 2027 belum menerapkan syarat jaminan reklamasi. 

    “Mulai tahun 2026 pengajuan RKAB pada Oktober 2025 sudah mempunyai syarat yaitu jaminan reklamasi. Jadi apabila perusahaan belum menempatkan jaminan reklamasi maka RKAB-nya tidak mendapatkan persetujuan,” terang Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri kemudian memaparkan sejumlah rekomendasi atau perbaikan lain dari KPK yang sudah dilakukan Kementerian ESDM. Misalnya, meluncurkan sistem informasi data Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba One Map Indonesia (MOMI). 

    Kemudian, rekomendasi perbaikan tata kelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dengan sistem ePNBP. Digitalisasi sistem PNBP itu mulai efektif berlaku 2019, dan Tri mengeklaim sistem itu berdampak positif pada penerimaan negara. 

    “Apabila dibandingkan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2-3 kali lipatnya,” ujarnya.

    Adapun Tri mencatat bahwa kementeriannya juga melakukan penertiban perizinan tambang sejak 2009. Hasilnya, akselerasi penertiban perizinan telah memangkas dari awalnya terdapat sekitar 12.500 izin tambang menjadi 4.250 saja. 

    Untuk diketahui, KPK resmi menyerahkan temuan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor pertambangan ke tujuh kementerian yaitu Kementerian Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Perhubungan. 

  • Apa Kabar Pencabutan 4 IUP Tambang Raja Ampat? Begini Updatenya

    Apa Kabar Pencabutan 4 IUP Tambang Raja Ampat? Begini Updatenya

    Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan penjelasan terkait tindak lanjut keputusan untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan penambang nikel di Raja Ampat. 

    Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya resmi mencabut empat dari lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yaitu PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut tindak lanjutnya sudah disampaikan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 

    “Setahu saya sudah dikirim ke BKPM,” ujar Tri kepada wartawan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025). 

    Tri menyebut kini tindak lanjut dari pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang itu berada di tangan BKPM. 

    Hal itu lalu dibenarkan oleh Sekjen Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Heldy Satrya Putera. Dia menyebut pencabutan izin usaha empat perusahaan tambang itu juga akan ditindaklanjuti berdasarkan sistem Online Singel Submission (OSS). 

    “Iya kalau pencabutan itu ada dari OSS juga nanti,” ungkapnya.

    Meski demikian, lanjut Heldy, saat ini pihaknya melakukan pemeriksaan di lapangan terhadap empat perusahaan tambang di Raja Ampat itu. Upaya pemeriksaan dan pengawasan tersebut sesuai dengan aturan di Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. 

    “Hasil itu yang nanti akan disampaikan. Itu sebagai landasan hukum kami untuk melakukan pencabutan,” ujarnya. 

    Sementara itu, hanya PT Gag Nikel dari total lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yang masih diizinkan beroperasi. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) saat ini sudah hampir menyelesaikan kajian terkait dengan dampak lingkungan hidup atas aktivitas pertambangan nikel PT Gag. 

    KLH sebelumnya telah menyatakan bakal meninjau kembali persetujuan lingkungan hidup IUP PT Gag Nikel. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha di mana masuk dalam kategori pulau kecil. 

    Adapun kontrak karya PT GN seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung. 

    Berdasarkan UU No.19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2004 tentang Perubahan Atas UU No.41/1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung. 

    Secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Namun, terdapat pengecualian untuk 13 perusahaan termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka dinyatakan legal atau boleh dilakukan.  

    “13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025). 

  • Bocoran dari ESDM: KLH Segera Umumkan Hasil Kajian PT Gag Nikel Raja Ampat

    Bocoran dari ESDM: KLH Segera Umumkan Hasil Kajian PT Gag Nikel Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Emergi dan Sumber Daya Mineral alias ESDM mengungkap bahwa pemerintah segera menentukan nasib anak usaha PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam, PT Gag Nikel.

    PT Gag Nikel adalah satu-satunya dari total lima perusahaan penambang nikel di Raja Ampat yang masih diizinkan beroperasi. Sementara itu, pemerintah memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan lainnya. 

    Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba ESDM Tri Winarno mengungkap, Kementerian Lingkungan Hidup atau KLH saat ini sudah hampir menyelesaikan kajian terkait dengan dampak lingkungan hidup atas aktivitas pertambangan nikel PT Gag. 

    “Terkait dengan Gag Nikel, pada saat ini setahu saya sudah hampir selesai kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup,” ungkap Tri pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Tri mengatakan bahwa KLH bakal mengumumkan hasil kajian dampak lingkungan atas aktivitas anak usaha Antam itu, kendati sebelumnya sudah mendapatkan penghargaan PROPER Hijau pada 2024. 

    “Siapa tahu ada sesuatu dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ini mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan di-announce status dari Gag Nikel itu sendiri,” lanjutnya.

    Adapun izin empat perusahaan lainnya yakni PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham tetap diputuskan untuk dicabut.

    KLH sebelumnya telah menyatakan bakal meninjau kembali persetujuan lingkungan hidup IUP PT Gag Nikel. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, PT Gag Nikel berkegiatan di Pulau Gag yang luasnya 6.030 Ha di mana masuk dalam kategori pulau kecil. 

    Adapun kontrak karya PT GN seluas 13.136 hektare yang berada di pulau Gag dan perairan pulau Gag yang seluruhnya berada di dalam kawasan hutan lindung. 

    Berdasarkan UU No.19/2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2004 tentang Perubahan Atas UU No.41/1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, PT GN merupakan salah satu dari 13 kontrak karya yang diperbolehkan untuk menambang dengan pola terbuka di kawasan hutan lindung. 

    Secara prinsip kegiatan tambang terbuka dilarang dilakukan di kawasan hutan lindung sesuai dengan ketentuan dalam UU No.41/1999 tentang Kehutanan. Namun, terdapat pengecualian untuk 13 perusahaan termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004. Dengan dasar itu, maka kegiatan tambang terbuka dinyatakan legal atau boleh dilakukan.  

    “13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (8/6/2025). 

  • ESDM Tegaskan Tidak Ada Tambahan Kuota LPG 3 Kg meski Kopdes jadi Penyalur

    ESDM Tegaskan Tidak Ada Tambahan Kuota LPG 3 Kg meski Kopdes jadi Penyalur

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada penambahan kuota LPG 3 kg subsidi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) meski Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) jadi penyalur.

    Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan, Kopdes akan berperan sebagai sub-pangkalan dalam distribusi gas melon itu. 

    Dia pun menegaskan bertambahnya jumlah penyalur tidak berarti akan menambah pasokan LPG 3 Kg.

    Menurutnya, kuota LPG 3 kg yang ditetapkan bakal disalurkan merata di Kopdes maupun sub pangkalan lain. Tri menilai, dengan memperluas titik distribusi melalui Kopdes, diharapkan penyaluran LPG 3 kg lebih merata dan tepat sasaran.

    “Katakanlah [dialokasikan] 1.000 tabung. Terus pengencernya banyak, gitu. Nah kan berarti 1.000 dibagi 10 [Kopdes] ya jadi 100-100. Kalau misalnya 1.000 dibagi 2 kan 500-500. Kira-kira gitu lah,” jelasnya di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (24/7/2025).

    Lebih lanjut, Tri menyoroti tantangan menjadikan Kopdes sebagai penyalur LPG 3 kg. Menurutnya, akan tetap ada potensi penyelewengan harga di lapangan.

    Oleh karena itu, Tri mengatakan pengawasan masih menjadi tantangan. Namun, Kementerian ESDM berkomitmen untuk memperkuat sistem pendataan dan pengawasan berbasis data.

    “Nanti ada sistem yang lagi dibuat. Tapi mudah-mudahan lebih tepat lah,” ujarnya.

    Kopdes Merah Putih sendiri memang bakal menjual sejumlah komoditas bahan pangan seperti beras, minyak goreng, LPG, pupuk, hingga obat-obatan.

    Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengungkapkan, pihaknya akan mengambil peran untuk distribusi LPG untuk Kopdes. Menurutnya, ini sejalan dengan visi Pertamina untuk menyediakan akses energi kepada seluruh masyarakat Indonesia.

    Simon menegaskan bahwa peran Pertamina sebagai BUMN energi bukan hanya memastikan ketersediaan energi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun ekonomi kerakyatan yang kuat berbasis perdesaan.

    “Program Koperasi Desa Merah Putih selaras dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang menempatkan koperasi sebagai pilar utama ekonomi rakyat. Melalui program ini, Pertamina mendukung dan mendorong pemerataan akses energi sekaligus memperkuat ekonomi desa sebagai bagian dari pembangunan nasional,” ujar Simon beberapa waktu lalu.

    Pertamina berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan desa, salah satunya melalui distribusi LPG di Kopdes, sehingga memperluas akses masyarakat desa terhadap produk LPG.

    Pertamina berkomitmen terus memperluas akses energi bagi masyarakat desa. Pertamina memiliki berbagai program seperti Program BBM Satu Harga dan Pertashop untuk distribusi BBM ke lokasi 3T (terpencil, tertinggal, terluar).

    Selain itu, Program Desa Energi Berdikari tak hanya memperluas akses energi bersih, namun ikut mendorong lingkungan yang lebih sehat dan perekonomian desa. Hingga kini Desa Energi Berdikari telah beroperasi di sekitar 173 desa di seluruh Indonesia.