Tag: Tri Winarno

  • Jauh dari ‘Kiamat’, Batu Bara RI Diramal Masih Laris Manis

    Jauh dari ‘Kiamat’, Batu Bara RI Diramal Masih Laris Manis

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memprediksi bahwa masa depan batu bara Indonesia masih akan tetap cerah dalam beberapa tahun ke depan. Sekalipun dunia terus berupaya mendorong ke arah transisi menuju energi bersih.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menilai berbagai faktor global seperti kebijakan energi murah di Amerika Serikat, kebutuhan energi China, serta dampak konflik Rusia-Ukraina, diperkirakan akan menjaga permintaan terhadap komoditas emas hitam ini tetap stabil.

    “Dengan adanya China, konflik Rusia-Ukraina dan lain sebagainya yang mungkin ada dinamikanya seperti saya sampaikan, mungkin Batu Bara relatif masih digunakan lah. Saya ngomong di sini bukan sebagai pemerintah,tapi nanti dikira nggak berpihak pada transisi energi nanti kan,” kata Tri dalam acara MIND ID Commodities Outlook 2025 di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Oleh sebab itu, ia pun memandang bahwa sektor batu bara masih mempunyai prospek yang cukup menjanjikan dengan adanya isu global tersebut. Terutama dengan adanya kebijakan Donald Trump, yang cenderung mendukung energi berbasis fosil, memberikan sinyal positif untuk keberlanjutan permintaan batu bara.

    Namun, Tri mengingatkan bahwa strategi peningkatan produksi harus dilakukan dengan hati-hati mengingat pasar global yang cenderung jenuh. Ia pun mengingatkan pentingnya efisiensi logistik bagi PT Bukit Asam (PTBA) yang merupakan perusahaan batu bara pelat merah.

    “Jadi rasanya Batu Bara masih oke, produksi Batu Bara dunia itu kan sekitar 8,4 miliar ton dan yang ada di pasar itu sekitar 1,4 sampai dengan 1,5 miliar ton. Nah poinnya kalau misalnya mau ngisi market internasional, itu rasanya untuk tambahin Batu Bara saat ini rasanya sudah agak jenuh lah. Jadi harapannya untuk teman-teman di PTBA mungkin untuk peningkatan kapasitas produksi gak terlalu tajam sekali,” katanya.

    Selain itu, ia juga menekankan pentingnya hilirisasi batu bara sebagai langkah strategis untuk menghadapi perubahan pasar global. Misalnya seperti Mongolia dan China, yang telah berhasil mengembangkan hilirisasi batu bara secara ekonomis.

    “Beberapa hal memang kalau kita lihat di Mongolia, yang sekitar Mongolia itu kan Batu Bara sudah mulai dihilirisasi ya, sudah banyak Batu Bara yang dihilirisasi bahkan di China juga ada, itu dan mereka ekonomis,” katanya.

    (pgr/pgr)

  • Bahlil Ungkap Modus ‘Dokumen Terbang’ Izin Tambang, Pakai Nomor Surat Pengantar Jenazah

    Bahlil Ungkap Modus ‘Dokumen Terbang’ Izin Tambang, Pakai Nomor Surat Pengantar Jenazah

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sejumlah modus kecurangan dalam pembuatan izin usaha pertambangan (IUP).

    Dia menyebut, hal itu dengan istilah ‘dokumen terbang’. Artinya, pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pengusaha ataupun pemangku kepentingan terkait.

    Bahlil bahkan menyebut ada pengusaha yang memalsukan nomor surat pada IUP. Dia mengatakan, nomor surat IUP diganti dengan nomor surat pengantar KTP ataupun surat pengantar jenazah.

    “Kita kan tahu ada dokumen terbang. Bupati sudah meninggal, tanda tangan masih jalan. Sudahlah jangan kita baku tipu. Kita sama-sama tahu ini barang. Nomor surat kadang-kadang [diganti] surat pengantar KTP, kadang-kadang surat pengantar jenazah pun masuk dalam nomor surat IUP,” ucap Bahlil dalam acara Minerba Expo 2024 di Jakarta, Senin (25/11/2024).

    Bahlil pun meminta para pengusaha mengakhiri modus-modus tersebut. Dia ingin tahap penerbitan IUP memasuki babak baru, yakni lebih transparan dan disiplin.

    Di sisi lain, Bahlil juga mengamini kecurangan penerbitan IUP tentu melibatkan oknum di Kementerian ESDM. Oleh karena itu, Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno mengevaluasi karyawan-karyawannya.

    “Ini bisa terjadi kalau ada kolaborasi yang baik antara eksternal dan internal. Ya Pak Dirjen, evaluasi juga karyawan kita. Nggak mungkin itu [kecurangan] terjadi kalau tanpa ada kolaborasi-kolaborasi,” ucap Bahlil.

    Sekali lagi, Bahlil meminta pengusaha dan para pemangku kepentingan untuk berhenti menjalankan modus kecurangan.

    “Saya ingin mengatakan demi Allah, di mimbar ini, cukup sudah. Jangan lagi buat gerakan tambahan. Saya mohon dengan hormat,” kata Bahlil.

  • Bahlil pastikan Ditjen Gakkum ESDM dipimpin polisi, tentara atau jaksa

    Bahlil pastikan Ditjen Gakkum ESDM dipimpin polisi, tentara atau jaksa

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) yang segera dibentuk di Kementerian ESDM, akan dipimpin oleh aparat, mulai dari polisi, tentara atau jaksa.

    “Ditjen Gakkum akan dipimpin kalau tidak polisi, TNI, kalau enggak jaksa,” kata Bahlil dalam acara Minerba Expo 2024 di Jakarta, Senin.

    Bahlil mengatakan dengan penambahan direktorat baru di institusi yang dipimpinnya tersebut, diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan izin usaha pertambangan (IUP), sekaligus menjadikan tata kelola pertambangan di Indonesia lebih transparan.

    “Saya gak mau tengok ke belakang. Saya mau bikin babak baru,” ujar Bahlil.

    Lebih lanjut, dirinya mengakui selama ini pengelolaan tambang di Indonesia belum transparan. Hal itu karena Bahlil mendapati laporan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara (RKAB), lambat dalam proses penerbitannya.

    Disampaikan Bahlil pula, tak hanya melalui Ditjen Gakkum yang bakal dibentuk, dirinya turut ingin ada komitmen dari para pengusaha untuk tidak menggunakan jasa konsultan dalam proses pembuatan izin di sektor minerba guna meminimalisasi kecurangan.

    “Tolong kalau bikin RKAB, bikin Minerba One Data Indonesia (MODI). Jangan pakai konsultan. Datang ke kantor kita, bapak Ibu semua yang datang. Karena konsultan itu yang membuat RKAB naik-naik gitu, seolah-olah ada titipan dirjen,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membentuk direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) sebagai upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa pembentukan ditjen baru itu dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024

    “Mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama (Ditjen Gakkum) akan segera ada di Kementerian ESDM,” ujar Tri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (12/11).

    Baca juga: Bahlil usulkan buat Ditjen Gakkum di ESDM berantas tambang ilegal
    Baca juga: Menteri ESDM-Menteri Energi UEA bahas tiga kerja sama di Abu Dhabi
    Baca juga: ESDM-Pertamina cek stok BBM serta LPG jelang Natal dan Tahun Baru

    Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Sempat Dicabut, 499 Izin Tambang Ini Aktif Lagi

    Sempat Dicabut, 499 Izin Tambang Ini Aktif Lagi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa terdapat 499 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditangguhkan lagi izinnya, pasca statusnya dicabut beberapa waktu yang lalu.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan bahwa dari 2.078 IUP yang dicabut izinnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sejatinya terhitung sebanyak 2.051 IUP yang dicabut.

    Kemudian, sebanyak 596 IUP diajukan untuk dibatalkan pencabutan izinnya, namun 97 IUP diantaranya masih tertahan lantaran masih memiliki utang setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada negara. Tri mengatakan, dengan begitu saat ini ada 499 IUP yang sudah masuk kembali pada sistem pemerintah melalui Minerba One Data Indonesia (MODI).

    “Kemudian (IUP) yang dibatalkan, dibatalkan pencabutannya ada 596. Kemudian dari 596 IUP tersebut ada 97 (IUP) yang belum memenuhi untuk naik ke modi karena ada utang PNBP,” jelas Tri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, dikutip Kamis (14/11/2024).

    “Nah sisanya ada 499 IUP yang dibatalkan pencabutannya oleh BKPM dan sekarang sudah masuk ke MODI,” tambahnya.

    Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, alasan di balik pemulihan beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya sempat dicabut.

    Adapun, pemerintah awalnya mencabut 2.078 IUP yang dianggap tidak produktif melalui Satgas Percepatan Investasi serta Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

    Bahlil membeberkan saat pertama kali mencabut izin-izin tersebut, ia sempat dipertanyakan karena pada saat itu posisinya sebagai Menteri Investasi bukan Menteri ESDM. Namun, ia menekankan bahwa tindakan ini diambil berdasarkan arahan Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Presiden (Keppres).

    “Waktu itu orang-orang tanya saya, kalau kamu kan Menteri Investasi, kenapa kamu cabut? Saya bilang, Bos, Perpres dan Kepres memerintahkan untuk pencabutan penataan lahan itu lewat Satgas. Baik itu hutan maupun HGU,” ujar Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Kamis (14/11/2024).

    Dalam proses evaluasi, pemerintah menemukan bahwa sekitar 500 izin masih layak untuk dipulihkan. Bahlil menekankan bahwa pemulihan ini didasarkan pada prinsip keadilan, terutama bagi pemegang izin yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

    “Kita buka ruang untuk kemudian mengecek mana yang pantas untuk dipulihkan, mana yang tidak. Itulah kemudian kita lakukan verifikasi,” katanya.

    (pgr/pgr)

  • Ditjen Gakkum Bakal Dipimpin Aparat, Bahlil Sebut Lebih Bertanggung Jawab

    Ditjen Gakkum Bakal Dipimpin Aparat, Bahlil Sebut Lebih Bertanggung Jawab

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ingin Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) segera dibentuk dan dipimpin oleh aparat.

    Hal itu Bhalil sampaikan dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XII DPR RI, Rabu (13/11/2024). Menurutnya, aparat lebih bisa bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas sebagai seorang Dirjen Gakkum.

    “Yang jadi Dirjen Gakum ini, kalau bukan Jaksa, Polisi, kalau enggak, [TNI] Angkatan Darat saja, Pak. Atau TNI lah. Mau Angkatan Udara, Angkatan Darat, Angkatan Laut, yang memang dapat kita bertanggung jawabkan orangnya,” tutur Bahlil.

    Dia juga mengatakan aparat tidak mudah dirayu jika ada oknum yang melobi. Selain itu, aparat juga dinilai bukan orang yang memiliki konflik kepentingan di dunia pertambangan.

    “Yang penting harus jangan sampai dirayu nih orang [calon Dirjen Gakkum]. Jadi kita harus menjamin bahwa ini steril, ya,” kata Bahlil.

    Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024. 

    Berdasarkan beleid itu, Ditjen Gakkum akan menyelenggarakan sejumlah fungsi seperti perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Lalu, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Selanjutnya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Adapun, alasan Ditjen Gakkum mendesak untuk dibentuk diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Menurutnya, pembentukan Ditjen Gakkum harus segera direalisasikan usai praktik penambangan ilegal kian marak.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” ungkap Tri.

  • Gawat! Kegiatan Ilegal Drilling di RI Capai 8.000 Barel per Hari

    Gawat! Kegiatan Ilegal Drilling di RI Capai 8.000 Barel per Hari

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka-bukaan, bahwa ada kegiatan pengeboran minyak ilegal atau illegal drilling yang terjadi di Indonesia mencapai 8.000 barel per hari (bph).

    “Karena kami sudah menyampaikan bahwa illegal drilling per hari itu kurang lebih sekitar 7.000 sampai 8.000 barrel per day,” jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

    Dengan masifnya kegiatan pengeboran minyak ilegal maupun penambangan ilegal di dalam negeri itu, pihaknya meminta dukungan Komisi XII DPR perihal pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) di Kementerian ESDM.

    Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

    “Nah Ditjen Gakkum ini kita akan mengoptimalkan dalam waktu dekat struktur yang lagi kami buatkan. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan illegal mining dan illegal drilling. Tapi saya minta tolong Bapak Ibu semua (Komisi XII DPR RI) agar tolong dukung ini Ditjen Gakkum. Tolong dukung sekali. Karena pasti rayuannya, godaannya banyak ini Ditjen. Ini saya jujur saja,” imbuhnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM akan terbentuk dalam waktu dekat.

    “Kita lakukan secara Gakkum, ini kami berdasarkan pada awal kami ada Perpres ya, Perpres yang baru tentang tata kelola organisasi di Kementerian ESDM, ada dalam Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat RDP dengan Komisi XII DPR RI, Jakarta, Selasa (12/11/2024).

    Sebagaimana diketahui, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum), untuk memperkuat pengawasan dan penindakan hukum di sektor energi dan sumber daya mineral.

    Pembentukan Ditjen Gakkum ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024.

    Adapun, Ditjen Gakkum berada di bawah tanggung jawab Menteri ESDM dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal. Berdasarkan Pasal 24, Ditjen Gakkum bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    “Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral,” bunyi Pasal 24.

    Lebih lanjut, pada Pasal 25, Ditjen Gakkum diberi sejumlah fungsi utama yang meliputi:

    a. perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    b. pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

    g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.

    h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

    (pgr/pgr)

  • Simak Tupoksi Ditjen Gakkum yang Segera Dibentuk untuk Berantas Tambang Ilegal

    Simak Tupoksi Ditjen Gakkum yang Segera Dibentuk untuk Berantas Tambang Ilegal

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) segera dibentuk dan dilantik dalam waktu dekat dengan sejumlah tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

    Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024. 

    Berdasarkan beleid itu, Ditjen Gakkum akan menyelenggarakan sejumlah fungsi seperti perumusan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Lalu, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Kemudian, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Selanjutnya, pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM. 

    Ditjen Gakkum juga memiliki fungsi pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pencegahan, penanganan pengaduan, pengawasan kepatuhan hukum, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan hukum pidana, serta dukungan operasi penegakan hukum ESDM.

    Adapun, alasan Ditjen Gakkum mendesak untuk dibentuk diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Menurutnya, pembentukan Ditjen Gakkum harus segera direaliasikan usai praktik penambangan ilegal kian marak.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” ungkap Tri.

    Laporan Pertambangan Tanpa Izin

    Tri pun mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batu bara per 2023. Pertambangan tanpa izin itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB). 

    “Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” ucap Tri.

    Berdasarkan bahan paparan Tri, data pertambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI. 

    Lebih terperinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan. 

    Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

    Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.

  • ESDM Ungkap 128 Tambang Ilegal Tersebar di RI, Sumatra Selatan Paling Banyak

    ESDM Ungkap 128 Tambang Ilegal Tersebar di RI, Sumatra Selatan Paling Banyak

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batubara per 2023.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) ESDM Tri Winarno mengatakan pertambangan tanpa izin itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB).

    “Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” ucap Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan bahan paparan Tri, data pertambangan tanpa izin itu berdasarkan laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.

    Lebih rinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.

    Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

    Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatera Selatan 26 laporan, dan Sumatera Utara 12 laporan.

    Tri pun menegaskan PETI tersebut melanggar hukum. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu pelaku bisa dikenakan sanksi.

    “Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun [pidana] dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Tri.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan pihaknya melakukan tiga pilar penyelesaian pertambangan tanpa izin tersebut.

    Pertama, digitalisasi. Tri menjelaskan digitalisasi pemberiana izin tambanga kini dilakukan lewat platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

    Tri menyebut SIMBARA telah mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir. 

    “Membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu SIMBARA, apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan,” kata Tri.

    Kedua, formalisasi. Tri menuturkan formalisasi dilakukan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Ketiga, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.

    Tri menuturkan Ditjen Gakkum segara dibentuk dan dilantik dalam waktu dekat.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” katanya.

  • Duh! Kegiatan Tambang Ilegal Masih Marak di RI, Ini Buktinya

    Duh! Kegiatan Tambang Ilegal Masih Marak di RI, Ini Buktinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat laporan 128 pertambangan tanpa izin (PETI) atau ilegal di sektor mineral dan batu bara per 2023.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan tambang ilegal itu tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia, dari Aceh hingga Nusa tenggara barat (NTB).

    “Ini adalah data yang PETI yang kami sampaikan, terkait dengan data yang ada di peti, mulai dari Aceh, Banten, Bengkulu, dan lain sebagainya,” kata Tri dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (12/11/2024).

    Berdasarkan bahan paparan Tri, data pertambangan tanpa izin itu mengacu pada laporan kepolisian dan keterangan ahli khusus PETI.

    Lebih rinci, pertambangan tanpa izin di Aceh mencapai 11 laporan, Banten 1 laporan, Bengkulu 6 laporan, Jambi 1 laporan, Jawa Barat 3 laporan, Jawa Timur 9 laporan, Kalimantan Barat 1 laporan, dan Kalimantan Selatan 2 laporan.

    Lalu, Kalimantan Tengah 1 laporan, Kalimantan Timur 7 laporan, Kalimantan Utara 1 laporan, Kepulauan bangka Belitung 2 laporan, Kepulauan Riau 1 laporan, Lampung 4 laporan, dan Maluku 1 laporan.

    Kemudian, NTB 2 laporan, Riau 24 laporan, Sulawesi Selatan 1 laporan, Sulawesi Tengah 1 laporan, Sulawesi Tenggara 2 laporan, Sulawesi Utara 2 laporan, Sumatra Barat 7 laporan, Sumatra Selatan 26 laporan, dan Sumatra Utara 12 laporan.

    Tri pun menegaskan PETI tersebut melanggar hukum. Hal ini sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Oleh karena itu pelaku bisa dikenakan sanksi.

    “Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu paling lama 5 tahun [pidana] dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ucap Tri.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan pihaknya melakukan tiga pilar penyelesaian pertambangan tanpa izin tersebut.

    Pertama, digitalisasi. Tri menjelaskan digitalisasi pemberian izin tambang kini dilakukan lewat platform Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).

    Tri menyebut SIMBARA telah mengintegrasikan proses monitoring dan pengawasan niaga batu bara dari hulu ke hilir. 

    “Membatasi pergerakan dari penambang tanpa izin melalui digitalisasi, yaitu SIMBARA, apabila perusahaan itu tidak berizin, kemudian tidak mempunyai stok, maka perusahaan itu tidak bisa melakukan penjualan,” kata Tri.

    Kedua, formalisasi. Tri menuturkan formalisasi dilakukan untuk wilayah kegiatan pertambangan ilegal yang memenuhi persyaratan untuk dapat diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Ketiga, pembentukan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM. Pembentukan Ditjen Gakkum sendiri sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian ESDM yang ditandatangani pada 5 November 2024.

    Tri menuturkan Ditjen Gakkum segara dibentuk dan dilantik dalam waktu dekat.

    “Gakkum yang mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ada di Kementerian ESDM,” katanya.