Tag: Tri Winarno

  • Pengusaha Minta Harga DMO Batu Bara Naik, ESDM Matangkan Skema MIP

    Pengusaha Minta Harga DMO Batu Bara Naik, ESDM Matangkan Skema MIP

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mematangkan skema pungut salur dana kompensasi domestic market obligation (DMO) batu bara lewat format mitra instansi pengelola (MIP). Hal ini tak lepas dari adanya permintaan pengusaha batu bara yang menginginkan harga DMO naik. 

    Adapun, perusahaan tambang saat ini diwajibkan untuk memasok batu bara minimal 25% dari total produksi ke dalam negeri. Harga DMO dipatok sebesar US$70 per metrik ton untuk ketenagalistrikan dan US$90 per metrik ton untuk bahan baku industri.

    Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno mengaku pihaknya saat ini masih membahas permintaan kenaikan harga batu bara untuk DMO.

    “Tapi untuk DMO itu akan ada aturan terkait gimana DMO yang pas, kira-kira gitu lah,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (5/2/2025).

    Menurutnya, permintaan pengusaha terkait penyesuaian harga DMO itu akan difasilitasi lewat format mitra instansi pengelola (MIP). Di sisi lain, skema tersebut hingga saat ini belum diberlakukan.

    Tri pun mengatakan pembentukan MIP segera dilakukan. Saat ini, pihaknya masih akan melakukan pembahasan.

    “Ini akan dilakukan pembahasan, dalam waktu dekat,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa perusahaan batu bara sebenarnya bersedia untuk memasok batu bara ke PT PLN (Persero). Namun, yang menjadi masalah adalah harga DMO batu bara untuk PLN berada di bawah harga pasar. 

    “Begitu masuk di PLN dihargai di bawah harga pasar. Makanya dibutuhkan satu lembaga mediasi untuk menghimpun antara dana ekspor selisih dengan yang masok DMO agar harganya seimbang,” ujar Bahlil dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (3/2/2025).

    Bahlil menegaskan, hingga saat ini, pemerintah belum menaikkan harga DMO lantaran ingin menjaga keberlangsungan PLN.

    “Justru saya melindungi PLN, maka sekalipun pengusaha batu bara meminta naik harga, kami belum naikkan. Kalau nggak, PLN lewat itu,” kata

    Adapun, Kementeiran ESDM tengah menggodok skema pungut salur dana kompensasi DMO batu bara lewat format MIP. Dalam menjalankan skema tersebut, Kementerian ESDM telah menunjuk tiga bank BUMN sebagai mitra instansi pengelola yang bertugas memungut dan menyalurkan dana kompensasi batu bara untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

    Ketiga bank tersebut adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI). 

    Dalam pelaksanaan skema pungut salur dana kompensasi batu bara (DKB) ini, seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP)/IUP khusus (IUPK)/perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) membayar dana kompensasi ke pengelola DKB. 

    Nantinya, pengelola DKB menyalurkan kepada IUP/IUPK/PKP2B yang melakukan kontrak atau transaksi DMO setelah dikurangi kewajiban PPN, biaya operasional, dan imbal jasa (fee), serta dana cadangan.

    Adapun, sistem eDKB akan diintegrasikan dengan sistem ePNBP dalam skema pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.

  • Santer soal Produksi Nikel Mau Dipangkas, Ini Penjelasan Bahlil

    Santer soal Produksi Nikel Mau Dipangkas, Ini Penjelasan Bahlil

    Jakarta

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan akan memperhatikan pasokan dan permintaan nikel. Hal ini menyusul rencana pemangkasan produksi nikel global 2025.

    Pemangkasan lantaran permintaan turun imbas ketegangan geopolitik dunia.

    “Kita punya target minimal (produksi nikel), tapi kita akan memperhatikan supply and demand. Contoh nikel, kita menghitung berapa total kapasitas kita, industri kita, yang ada. Tetapi nggak boleh dimonopoli,” kata Bahlil dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Bahlil memberi contoh, ada salah satu perusahaan yang memiliki industri dan tambang. Jika perusahaan tersebut membutuhkan nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dengan jumlah tertentu, pemerintah tidak akan memenuhi kebutuhan untuk memberdayakan pengusaha tambang lokal.

    “Katakanlah dia butuh 10 juta (nikel), dia butuh RKAB mintanya 11 juta, atau 10 juta juga. Kalau itu kita kasih 10 juta semua, terus konsep kemitraan dengan pengusaha yang punya tambang di daerah, mau dijual kemana itu orang daerah itu,” terang Bahlil.

    Bahlil menduga, ketika kebutuhan nikel dipenuhi produksi pemerintah, produk pengusaha tambang lokal tidak akan tersentuh. Karenanya, ia menekankan agar tidak ada monopoli nikel di daerah.

    “Negara harus hadir buat keadilan. Itu sebenarnya. Jadi kita pingin suplai and demand kita jaga, tapi tidak dimonopoli oleh suatu kelompok tertentu. Jadi kita mau buat aturan mainnya bagus,” tegasnya.

    “Supaya rakyat hidup bagus, industri jalan, negara dapat royalti, tapi adil semuanya. Itu maksudnya,” tutupnya.

    Produksi Bijih Nikel 220 Juta Ton

    Sementara itu Kementerian ESDM telah membidik produksi bijih nikel tahun 2025 sebesar 220 juta ton. Adapun target produksi nikel disebut akan berbeda dengan RKAB lantaran ada potensi dispute atau lahan-lahan yang masih bersengketa.

    “Jadi bedakan RKAB dengan target produksi, karena biasanya, terjadi dispute. Sekarang sudah mengajukan RKAB ternyata lahannya nggak bisa dibebasin. (RKAB angkanya lebih tinggi dari target?) Betul, betul,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Tri Winarno, kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025).

    Sementara saat ini, Winarno mengatakan pemerintah telah melarang ekspor bijih nikel. Artinya, kelebihan pasokan bijih nikel yang terjadi merupakan kesalahan smelter yang berdampak pada anjloknya harga.

    Ke depan, Winarno mengatakan Kementerian ESDM akan kembali menghitung kebutuhan nikel dunia. Berdasarkan evaluasi itu, produksi nikel baru akan disesuaikan.

    “Mau akan dilakukan evaluasi terhadap itu, kepatuhan seperti apa terhadap pasar tambang, terus kemudian kecelakaan kerjanya seperti apa, dan kepatuhan teknik dan PNBP lainnya seperti apa,” tutur Winarno.

    (hns/hns)

  • Pemerintah Mau Pangkas Produksi Nikel, Pengusaha Teriak Bilang Gini

    Pemerintah Mau Pangkas Produksi Nikel, Pengusaha Teriak Bilang Gini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) buka suara terkait rencana pemerintah untuk memangkas produksi bijih nikel pada 2025.

    Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey menilai akan ada efek domino jika kebijakan pemangkasan tersebut benar-benar dilakukan pemerintah.

    Menurutnya, ini akan menimbulkan gangguan dan kekhawatiran di kalangan investor dan perusahaan. Pasalnya, pemerintah sudah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan untuk periode 2024-2026.

    “Contoh tadi saya bilang, perusahaan (nikel) sudah dapat (izin RKAB) 10 juta (ton per tahun). Berarti kan kita sudah melakukan persiapan, baik dari feasibility tadi sudah ada, kemudian laporan eksplorasi sudah ada, laporan keuangan sudah ada, kita sudah merencanakan anggaran baik alat, baik produksi, baik manpower, untuk kapasitas RKAB yang sudah disetujui,” jelasnya kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Selasa (21/1/2025).

    “Jadi (perusahaan nikel) sudah dapat RKAB-nya untuk 2025, misalnya 10 juta ton. Kan tidak mungkin ditarik kembali kan? Kan sudah disetujui, ini bisa jadi chaos gitu kan,” ujarnya.

    Kedua, bila produksi dipangkas, tapi di sisi lain ada kenaikan biaya, seperti adanya mandatori pencampuran biodiesel 40% (B40), tanpa subsidi, sehingga akan menambah biaya pengadaan bahan bakar.

    “Penggunaan bahan bakar B40. Berarti sudah naik lagi ya. Berarti setelah kita hitung, cost produksi kita itu ada kenaikan. Peningkatannya itu hampir 30%,” ucapnya.

    “Saya makin rugi. Mendingan saya freeze sementara. Kalau saya freeze, berarti kan kembali penerimaan negara, dapat dari mana,” tandasnya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan, Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan, khususnya nikel, periode 2024-2026 akan dilakukan evaluasi terhadap semua aspeknya.

    Hal itu dilakukan, supaya produksi nikel tidak dilakukan secara ‘jor-joran’. Makanya, pemerintah merasa perlu untuk melakukan kontrol atas produksi tersebut.

    “Kemungkinan bisa dipotong kalau memang ada yang tidak komitmen dengan jaminan reklamasi pasca tambang, kecelakaan tambang tinggi dan lain sebagainya. Intinya kita akan lakukan evaluasi lah,” ungkap Tri Winarno kepada CNBC Indonesia, dikutip Senin (13/1/2025).

    Tri Winarno mencatat, tahun 2024 lalu produksi bijih nikel mencapai sekitar 215 juta ton per tahun. Realisasi produksi itu lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2023.

    “Tahun 2025 bisa jadi kita turunkan. Ini untuk mineral dan batu bara, karena harga turun terus, kita eksportir terbesar di dunia, coba kita evaluasi,” ungkap Tri.

    Melansir Trading Economics, harga nikel per Selasa (21/01/2025) tercatat sebesar US$ 16.095 per ton. Harga ini terpantau meningkat 1,07% dibandingkan pekan lalu dan naik 4,85% dibandingkan bulan lalu.

    (wia)

  • Bahlil Masih Berhitung soal Kuota Produksi Nikel 2025 Agar Harga Tak Anjlok

    Bahlil Masih Berhitung soal Kuota Produksi Nikel 2025 Agar Harga Tak Anjlok

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara soal isu pengurangan kuota produksi bijih nikel dari 272 juta ton menjadi 150 juta ton pada tahun ini.

    Bahlil tak membenarkan ataupun menyangkal isu pembatasan produksi nikel itu. Namun, dia mengaku masih mengkaji total kebutuhan salah satu bahan baku baterai tersebut.

    Dia juga mengatakan akan mendalami terlebih dahulu pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan nikel. Menurutnya, pembatasan bisa saja dilakukan demi menjaga harga nikel.

    “Jadi kami tetap menjaga kesinambungan dan harga. Nah, ini hukum permintaan dan penawaran. Bukan berarti semakin banyak RKAB itu semakin baik,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2025).

    Mantan ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu menjelaskan jika kuota produksi nikel terlalu banyak, maka harga nikel bisa jatuh. Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka pengusaha pertambangan nikel akan rugi.

    “Jadi jangan sampai kita jor-joran. Yang paling bagus itu adalah RKAB-nya banyak, harganya bagus. Nah, itu ok. Tapi kalau harganya anjlok, kemudian kita kasih RKAB-nya banyak, tambah anjlok lagi [harga nikel],” jelas Bahlil.

    Sebelumnya, Kementerian ESDM dikabarkan tengah mempertimbangkan untuk memangkas kuota produksi nikel guna mendongkrak harga nikel di pasaran. Dilansir dari Bloomberg, Jumat (20/12/2024), narasumber yang tak mau disebutkan namanya mengatakan diskusi mengenai besarnya potensi pemangkasan kuota sedang berlangsung di dalam pemerintahan. 

    Sinyal pembatasan produksi nikel juga sempat dilontarkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno. Dia mengatakan, pembatasan produk nikel kian relevan di tengah tingginya konflik geopolitik saat ini.

    “Nikel kita mulai atur produk apa di pasar jangan sampai over, jadi optimal saja. Nanti kita batasi produk nikel yang jenuh di pasar supaya harga naik,” kata Tri dalam acara Bisnis Indonesia Economic Outlook di Jakarta, Selasa (10/12/2024).  

    Namun, dia tak memerinci kapan pembatasan produk nikel itu bakal berlaku. Tri hanya mengatakan bahwa di tengah konflik global, Indonesia harus memiliki daya tahan. 

    “Saya sepakat tidak baik-baik saja [kondisi dunia], ini challenge bagi kita terutama Indonesia dengan komoditas yang ada bisa berperan lebih,” ucapnya.

    Adapun, harga nikel global anjlok sebesar 45% pada 2023 dan belum pulih hingga 2024. Melonjaknya pasokan dari Indonesia, yang kini menyumbang lebih dari separuh produksi nikel dunia, dan pertumbuhan permintaan yang lebih lambat dari perkiraan telah membebani pasar dan memaksa beberapa produsen di negara lain untuk menghentikan operasinya.

  • Bantahan ESDM ke Ombudsman soal Temuan Maladministrasi RKAB Tambang Minerba

    Bantahan ESDM ke Ombudsman soal Temuan Maladministrasi RKAB Tambang Minerba

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait temuan maladministrasi penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara (minerba) oleh Ombudsman RI.

    Kementerian ESDM memastikan pendelegasian dalam penerbitan persetujuan RKAB minerba dilakukan secara akuntabel dan sesuai prinsip tata kelola yang baik (good governance). Namun ESDM menyebut terbuka dengan masukan berbagai pihak, termasuk dari Ombudsman RI.

    “Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” ujar Dirjen Minerba Tri Winarno dalam keterangannya, Sabtu (28/12/2024).

    “Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan,” tambah dia.

    Ia menjelaskan, mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu selama tiga tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB.

    Hal itu telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

    Selain itu diterbitkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menyempurnakan tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta memberikan kemudahan dalam perubahan studi kelayakan.

    Tri menyebut Kewenangan penerbitan RKAB oleh Dirjen Minerba tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal.

    Misalnya, atribusi, delegasi, dan/atau mandat, sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba. Hal itu juga tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

    Lebih lanjut, mengenai pendelegasian melalui PP/Peraturan Presiden, apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada Direktur Jenderal melalui peraturan di tingkat Menteri (Permen) sebagaimana kelaziman pendelegasian yang telah dikenal di berbagai instansi saat ini.

    Menurut Tri adapun apabila pendelegasian langsung kepada Direktur Jenderal melalui PP/Perpres dianggap berpotensi dapat melampaui materi muatan PP/Perpres yang memberikan pengaturan tata kelola pemerintahan di tingkat Presiden dan Menteri.

    Tri menambahkan, seluruh perbaikan tata Kelola RKAB pada prinsipnya diperlukan karena adanya penarikan kewenangan sekitar 1.900 izin dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat. Sehingga untuk perizinan yang berasal dari daerah diperlukan berbagai penyesuaian untuk dapat mengikuti seluruh ketentuan dan compliance yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

    Tercatat hingga 26 Desember 2024, Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba telah menyelesaikan 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026. Dari jumlah tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan.

    Sebelumnya, Ombudsman RI menemukan maladministrasi dalam penerbitan persetujuan RKAB usaha pertambangan minerba pada kurun waktu 2021-2024. RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

    Maladministrasi yang dimaksud salah satunya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    “Apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden,” ujar Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto.

    “Sedangkan yang berlaku saat ini terkait dasar hukum pendelegasian dari Menteri ESDM ke Dirjen Minerba adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden,” tegasnya.

    (ily/ara)

  • Kementerian ESDM Bantah Laporan Ombudsman soal Maladministrasi RKAB

    Kementerian ESDM Bantah Laporan Ombudsman soal Maladministrasi RKAB

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah laporan Ombudsman RI yang menyatakan terdapat maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batu bara pada 2021-2024.

    Kementerian ESDM memastikan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

    “Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno dilansir ANTARA, Jumat, 21 Desember.

    Temuan Ombudsman adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Ombudsman berpendapat, apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

    Sedangkan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan peraturan pemerintah/peraturan presiden.

    Terkait hal tersebut, Kementerian ESDM menjelaskan kewenangan penerbitan RKAB oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari peraturan pemerintah/peraturan presiden.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal, di antaranya atribusi, delegasi, dan/atau mandat, sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, sebagaimana saat ini tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.

    Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa mengenai pendelegasian melalui PP/peraturan presiden, apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada direktur jenderal melalui peraturan di tingkat menteri (permen).

    Kementerian ESDM menilai, apabila pendelegasian langsung kepada direktur jenderal melalui PP/perpres dianggap berpotensi dapat melampaui materi muatan PP/perpres yang memberikan pengaturan tata kelola pemerintahan di tingkat presiden dan menteri.

  • ESDM Selesaikan 830 Permohonan RKAB Mineral dan Batu bara Sepanjang 2024

    ESDM Selesaikan 830 Permohonan RKAB Mineral dan Batu bara Sepanjang 2024

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan 830 permohonan perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk komoditas mineral dan batu bara periode 2024-2026 per Kamis (26/12/2024).

    Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno mengatakan dari jumlah tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan.  

    Adapun komoditas yang mendapat persetujuan meliputi nikel 207 izin, timah 107, bauksit 37, galena 130, emas dan mineral pengikut 90, besi 74, tembaga 9, dan komoditas lainnya 56. 

    Sementara itu, untuk komoditas batu bara, Ditjen Minerba telah menyelesaikan 927 perizinan. Lebih rinci, 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut.  

    Di sisi lain, Ditjen Minerba juga terus memutakhirkan data persetujuan perubahan RKAB. Per 20 Desember 2024, dari 120 dokumen perubahan RKAB yang sebelumnya dikembalikan untuk perbaikan, 118 telah diperbaiki oleh pemohon. 

    Tri mengatakan dari jumlah tersebut, 79 dokumen disetujui, 19 ditolak, 17 dikembalikan untuk perbaikan lebih lanjut, dan 3 dokumen masih dalam proses evaluasi. 

    Dia pun menegaskan bahwa seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

    “Perbaikan regulasi ini menjadi bagian dari langkah kami untuk memastikan proses perizinan RKAB berjalan secara transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pemangku kepentingan,” ujar Tri melalui keterangan resmi, Jumat (27/12).  

    Dia menjelaskan mekanisme persetujuan RKAB untuk tahap Operasi Produksi telah diberikan untuk jangka waktu selama 3 tahun melalui sistem digitalisasi, yaitu e-RKAB. Hal ini sesuai yang telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara. 

    Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian usaha bagi perusahaan tambang serta menyederhanakan proses administrasi tanpa mengurangi substansi dalam proses evaluasi. 

    Guna memastikan penerapan yang lebih efektif dan efisien, telah juga diterbitkan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 yang menyempurnakan tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB serta memberikan kemudahan dalam perubahan studi kelayakan.

    Tri menyebut kewenangan penerbitan RKAB oleh dirinya tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal, diantaranya Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat, sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB berdasarkan ketentuan Pasal 177 PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, sebagaimana saat ini tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023. 

    Lebih lanjut, mengenai pendelegasian melalui PP/Peraturan Presiden apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada Direktur Jenderal melalui peraturan di tingkat Menteri (Permen) sebagaimana kelaziman pendelegasian yang telah dikenal di berbagai instansi saat ini. 

    Adapun apabila pendelegasian langsung kepada Direktur Jenderal melalui PP/Perpres dianggap berpotensi dapat melampaui materi muatan PP/Perpres yang memberikan pengaturan tata kelola pemerintahan di tingkat presiden dan menteri.

    “Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” imbuh Tri.

    Dia menambahkan bahwa seluruh perbaikan tata Kelola RKAB pada prinsipnya diperlukan karena adanya penarikan kewenangan sekitar 1.900 izin dari Pemerintah Daerah Provinsi kepada Pemerintah Pusat. Dengan begitu, untuk perizinan yang berasal dari daerah diperlukan berbagai penyesuaian untuk dapat mengikuti seluruh ketentuan dan compliance yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

  • ESDM menyelesaikan 1.757 permohonan RKAB per 26 Desember 2024

    ESDM menyelesaikan 1.757 permohonan RKAB per 26 Desember 2024

    Seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Jakarta (ANTARA) – Per 26 Desember 2024, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan 1.757 permohonan perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Minerba.

    Adapun 1.757 permohonan perizinan tersebut terdiri atas 830 permohonan perizinan RKAB untuk komoditas mineral periode 2024-2026 dan 927 permohonan perizinan untuk komoditas batu bara.

    “Dari jumlah (komoditas mineral) tersebut, 336 izin disetujui untuk produksi, 224 izin disetujui tanpa produksi, 262 ditolak, 6 dalam tahap evaluasi, dan 2 menunggu tanggapan,” ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat.

    Komoditas mineral yang mendapat persetujuan meliputi nikel (207 izin), timah (107), bauksit (37), galena (130), emas dan mineral pengikut (90), besi (74), tembaga (9), dan komoditas lainnya (56).

    Untuk komoditas batu bara, Ditjen Minerba telah menyelesaikan 927 perizinan, dengan rincian 736 izin disetujui, 66 ditolak, 120 dikembalikan, dan 5 permohonan dalam proses evaluasi lebih lanjut.

    Ditjen Minerba juga terus memutakhirkan data persetujuan perubahan RKAB. Per 20 Desember 2024, dari 120 dokumen perubahan RKAB yang sebelumnya dikembalikan untuk perbaikan, 118 telah diperbaiki oleh pemohon.

    Dari jumlah tersebut, 79 dokumen disetujui, 19 ditolak, 17 dikembalikan untuk perbaikan lebih lanjut, dan 3 dokumen masih dalam proses evaluasi.

    “Seluruh tahapan evaluasi dilakukan secara cermat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Tri.

    Ia menjelaskan bahwa Kementerian ESDM terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki tata kelola pertambangan minerba.

    Perbaikan sistem dan tata kelola yang dilakukan diharapkan tidak hanya memberikan manfaat bagi pelaku usaha pertambangan, tetapi juga memastikan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat serta perekonomian nasional.

    Perbaikan lainnya yang telah dilakukan Kementerian ESDM adalah bersinergi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Bank Indonesia dalam pengembangan Sistem Informasi Mineral Batu Bara (SIMBARA). SIMBARA mengintegrasikan sejumlah aplikasi pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan tata niaga mineral dan batubara.

    “SIMBARA mencakup rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, mulai dari single identity dari wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, ekspor, proses clearance di pelabuhan untuk pengangkutan atau pengapalan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan devisa hasil ekspor,” kata Tri pula.

    Saat ini, Kementerian ESDM juga melakukan penyelesaian tahap akhir sistem digital terpadu Minerba One, yang menyatukan sistem pendataan, evaluasi, persetujuan, pemantauan, pembinaan, hingga pengawasan secara digital tata kelola mineral dan batu bara.

    Minerba One direncanakan dapat diluncurkan pada awal tahun 2025.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Budisantoso Budiman
    Copyright © ANTARA 2024

  • Beri Pengaruh Positif pada Sosial dan Lingkungan, Berau Coal Sabet Tamasya Award 2024

    Beri Pengaruh Positif pada Sosial dan Lingkungan, Berau Coal Sabet Tamasya Award 2024

    Liputan6.com, Jakarta – PT Berau Coal berhasil meraih penghargaan bergengsi dalam ajang Tamasya Award 2024 yang digelar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, kepada Direktur Operasional dan HSE PT Berau Coal, Arief Wiedhartono, pada acara puncak yang berlangsung di Kartika Expo Center, Jakarta, Selasa (26/11/2024).

    Dalam ajang ini, PT Berau Coal berhasil membawa penghargaan di kategori Badan Usaha Pertambangan Batu Bara Skala Besar dengan kapasitas produksi lebih dari 10 juta metrik ton.

    Penghargaan ini merupakan pengakuan atas keberhasilan perusahaan dalam menjalankan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang berdampak signifikan bagi wilayah operasionalnya, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, dan pelestarian lingkungan.

    Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan usaha pertambangan yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam pemberdayaan masyarakat. Ia menegaskan bahwa sektor pertambangan tidak hanya berkontribusi terhadap ekonomi nasional, tetapi juga memberikan dampak positif pada pemerataan perekonomian di daerah, terutama di luar Pulau Jawa.

    “Penghargaan ini mencerminkan kerja keras dan semangat dari badan usaha untuk terus berkontribusi bagi pembangunan bangsa. Semoga dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan komitmen dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batubara yang berkelanjutan,” ujar Yuliot.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, juga menekankan pentingnya program PPM sebagai langkah strategis dalam menciptakan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat sekitar tambang. Program ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transisi energi menuju Net Zero Emission.

    Penghargaan ini menegaskan posisi PT Berau Coal sebagai salah satu perusahaan tambang terkemuka yang tidak hanya berorientasi pada kinerja operasional, tetapi juga berkomitmen terhadap pembangunan masyarakat dan lingkungan secara berkelanjutan.

  • Wamen ESDM Beberkan Realisasi Penyaluran BBM Pertalite-Solar Per November

    Wamen ESDM Beberkan Realisasi Penyaluran BBM Pertalite-Solar Per November

    Jakarta

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung membeberkan realisasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) hingga November 2024. Menurutnya realisasi penyaluran BBM tahun ini hampir mencapai kuota yang telah ditentukan oleh pemerintah.

    Lebih rinci ia menjelaskan hingga November 2024 volume realisasi Jenis BBM Tertentu (JBT) sebesar 16,61 juta KL atau 85% dari kuota sebesar 19,58 juta KL. Sementara Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) mencapai 27,33 juta KL (86% dari kuota), dan Jenis BBM Umum (JBU) mencapai 30,07 juta KL (85% dari kuota).

    “Badan usaha yang berkontribusi sebanyak 1.910 Badan Usaha, yang terdiri dari 19 Badan Usaha Pemegang Usaha Izin Pengolahan, 30 Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Penyimpanan, 1.730 Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengangkutan, 131 Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga BBM,” papar Yuliot dalam keterangan tertulis, Minggu (15/12/2024).

    Hal tersebut ia sampaikan dalam ajang BPH Migas Awards 2024 di di Jakarta, Jumat (13/12). Lebih lanjut ia menjelaskan sejak 2017, telah dibangun 583 Penyalur BBM 1 Harga untuk menjamin ketersediaan energi terjangkau bagi masyarakat di wilayah 3T atau daerah yang tergolong tertinggal, terdepan, dan terluar.

    Yuliot menyampaikan hingga triwulan III 2024, volume pengangkutan gas bumi melalui pipa mencapai 921,2 juta MSCF, dan volume niaga gas bumi melalui pipa mencapai 277,8 juta MSCF.

    Realisasi volume HGBT untuk sektor industri sebesar 87,2 juta MMBTU (80% dari alokasi), sementara untuk sektor kelistrikan mencapai 60,1 juta MMBTU (57% dari alokasi).

    Sebanyak 31 Badan Usaha berkontribusi dalam pengangkutan dan niaga gas bumi melalui pipa, terdiri dari 11 Badan Usaha Pengangkutan, 13 Badan Usaha Niaga, dan 7 Badan Usaha Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi.

    Sementara itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menjelaskan acara pemberian penghargaan dan apresiasi BPH Migas digelar untuk mendorong peran aktif dan meningkatkan kinerja pemangku kepentingan dalam memajukan sektor hilir minyak dan gas bumi, serta sebagai bagian dari transparansi informasi publik untuk mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik.

    Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ESDM bersama Erika Retnowati. Penghargaan tersebut diberikan kepada kementerian, pemerintah daerah, dan badan usaha yang berkontribusi dalam penyaluran dan pengawasan distribusi BBM, termasuk Program BBM Satu Harga.

    Selain BPH Migas Awards 2024, rangkaian Hilir Migas Conference & Expo 2024 diselenggarakan sejak Kamis (12/12). Kegiatan ini meliputi sesi pleno dengan tema Kolaborasi dalam Transisi Energi: Mengembangkan Ekosistem Hilir Minyak dan Gas Bumi yang Adaptif dan Inovatif.

    Terdapat beberapa sesi panel yaitu panel BBM dengan tema Road Map Kebijakan BBM Ramah Lingkungan dan Partisipasi Pemerintah Daerah dan Badan Usaha Penugasan dalam Implementasi dan Pengawasan Surat Rekomendasi melalui Aplikasi Xstar BPH Migas. Sesi panel lainnya di bidang gas bumi membahas tema Integrasi Pengembangan Gas Bumi dan Industri Hilirisasi untuk Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi.

    “Adapun plenary dan panel session tersebut melibatkan Kementerian ESDM, ahli bidang hilir migas, asosiasi bidang hilir migas, serta pemerintah daerah,” pungkas Erika.

    Hadir dalam acara ini antara lain Ketua Komisi XII Bambang Patijaya, Plt. Dirjen Migas KESDM Dadan Kusdiana, Dirjen Minerba KESDM Tri Winarno, Kepala BPSDM ESDM KESDM, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief, Iwan Prasetya Adhi, Saleh Abdurrahman, Wahyudi Anas dan Yapit Sapta Putra. Selanjutnya hadir Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon S, Direktur BBM Sentot Harijadi BTP, Direktur Gas Bumi Soerjaningsih, Kepala BPH Migas periode 2003-2013 Tubagus Haryono, Penjabat Gubernur Bangka Belitung Sugito, Dirut PT KAI, Didiek Hartantyo, dan Direktur Manajemen Risiko PT. Pertamina Patra Niaga Rahman Pramono.

    (akn/ega)