Tag: Tri Winarno

  • Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, DPR: Menguntungkan Semua Pihak

    Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, DPR: Menguntungkan Semua Pihak

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menekankan agar kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal Harga Batu Bara Acuan (HBA) bisa menguntungkan negara dan pelaku usaha.

    “Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik. Kedua juga harus menguntungkan juga pelaku usaha,” ujar Sugeng di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

    Sugeng mengatakan, Komisi XII bakal segera membahas terkait ketetapan tersebut. Menurutnya hal itu sudah menjadi kewajiban DPR untuk menjembatani antara dua kepentingan itu.

    “Ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” katanya.

    Harga acuan eksportir

    Bahkan lanjut Sugeng menambahkan, HBA Indonesia yang bakal digunakan sebagai harga acuan eksportir sudah perlakukan sebelumnya.

    “Yang lalu-lalu juga ada kok. Cuman mungkin ada perhitungan-perhitungan kembali atau metode-metode perhitungannya kembali yang saya kira nanti akan dalam rapat tertentu akan kita bahas,” tuturnya.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor. Kalau dulu harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), maka mulai 1 Maret 2025 berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan) melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah stabilkan harga batu bara.

    “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri dalam keterangannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Nantikan PNBP Naik usai Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

    DPR Nantikan PNBP Naik usai Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto berharap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat meningkat usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan eksportir untuk menggunakan harga batu bara acuan (HBA) Indonesia.

    Sugeng mengaku masih akan membahas lebih lanjut terkait aturan tersebut dengan para pemegang kepentingan. Kendati demikian, dia menekankan aturan tersebut harus berdampak positif kepada pendapat negara.

    “Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak, satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng, Kamis (27/2/2025).

    Di samping itu, legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan aturan tersebut juga harus menguntungkan pelaku usaha. Oleh sebab itu, sambungnya, DPR mempunyai fungsi untuk menjembatani dua kepentingan yang ada.

    “Ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mewajibkan eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai dasar penjualan di pasar global.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Dia pun menyebut Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno tengah melakukan sosialisasi kepada para eksportir emas hitam tersebut.

    “[Aturan akan berbentuk] Kepmen [Keputusan Menteri],” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, harga batu bara RI untuk ekspor masih menggunakan acuan dari negara lain. Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan karena terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibanding negara lain.

    “Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu,” kata Bahlil.

    Oleh karena itu, dia pun menilai menjadikan HBA sebagai acuan ekspor merupakan keniscayaan. Dengan begitu, harga jual batu bara Indonesia di pasar internasional lebih menguntungkan.

    “Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” tuturnya.

  • Wamen ESDM: Kontrak ekspor batu bara harus diperbarui dan gunakan HBA

    Wamen ESDM: Kontrak ekspor batu bara harus diperbarui dan gunakan HBA

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa kontrak ekspor batu bara harus diperbarui agar menggunakan harga batu bara acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM mulai Maret 2025.

    “Ya (harus diperbarui). Harus menggunakan HBA karena terkait dengan penerimaan negara,” ujar Yuliot ketika ditemui setelah menghadiri Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis.

    Dengan demikian, untuk perusahaan yang mengekspor batu bara harus memperbarui kontraknya dan menjadikan HBA sebagai harga acuan untuk bertransaksi.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penetapan HBA untuk ekspor tersebut bertujuan agar Indonesia lebih independen dalam menentukan harga ekspor batu baranya sendiri.

    Sebelumnya, harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan).

    “Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya (jadi) rendah. Saya gak mau itu. Jadi, sekarang kita membuat HBA agar kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” ujar Bahlil ketika ditemui setelah acara pelantikan pejabat pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2).

    Bahlil menyampaikan bahwa HBA tersebut mulai berlaku pada Maret 2025.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah stabilkan harga batu bara.

    Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, Anggota Komisi XII DPR: Harus untuk Kemakmuran Rakyat – Halaman all

    Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, Anggota Komisi XII DPR: Harus untuk Kemakmuran Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto merespons positif peraturan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai Harga Batu bara Acuan (HBA) Indonesia yang bakal digunakan sebagai harga acuan eksportir.

    “Nanti akan kami bahas, kan apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Sugeng mengatakan, aturan yang dibuat tentunya juga harus menguntungkan pelaku usaha. Meskipun begitu, dia menekankan aturan tersebut harus bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

    “Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” kata dia. 

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan harga patokan batu bara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga.

    “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Meski begitu, Ia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.

    Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.

    Tri menerangkan, jika harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, maka proses penentuan harga bisa dilakukan dua kali dalam sebulan.

    Sementara jika menggunakan ICI, harga penentu ditentukan sekali untuk sebulan. Otomatis, pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

    Asal tahu saja, Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025. 

    Hal itu tertuang dalam Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Februari 2025.

    Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025,  batu bara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga.

    Sedangkan, kategori IV yakni batu bara berkalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.    

    Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. 

    Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.

  •  Menteri Bahlil Tetapkan HBA Jadi Penentu Harga Batu Bara Ekspor – Halaman all

     Menteri Bahlil Tetapkan HBA Jadi Penentu Harga Batu Bara Ekspor – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebagai negara penghasil batu bara terbesar di dunia, Indonesia memiliki posisi tawar yang besar.

    Selayaknya Indonesia menjadi penentu harga batu bara di pasar global.

    Selama ini, batu bara asal Indonesia dihargai rendah di pasaran global.

    Pemicunya, setiap kali ekspor, patokan harga yang dijadikan acuan adalah Indonesia Coal Index (ICI) yang nilainya rendah sekali.

    Dampaknya, penerimaan negara dan pengusaha batu bara tak naik-naik.

    Paham akan masalah ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tancap gas.

    Dia pun meneken keputusan menteri (kepmen) yang mengubah acuan harga batu bara ekspor dari ICI ke HBA (Harga Acuan Batu Bara).

    “Ya betul, mulai diberlakukan 1 Maret 2025,” ujar Bahlil kepada wartawan Jakarta dikutip Kamis, 27/2/2025.

    Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan sosialisasi aturan HBA sebagai patokan harga batu bara ekspor sudah dilakukan.

    Tujuannya mulia agar Indonesia semakin diakui sebagai bangsa mandiri, tidak bergantung kepada negara lain, serta meningkatkan penerimaan negara.

    “Jadi sudah sosialisasi jadi HBA. Selama ini kan batu bara kita harga acuannya kan dikendalikan atau ditentukan negara lain. Bahkan sampai kemudian harga kita dibanderol jauh lebih murah ketimbang negara lain,” kata Menteri Bahlil.

    Menurutnya, dengan adanya aturan HBA ini, Indonesia memiliki harga pasar batu bara ekspor secara global.

    Kebijakan ini sudah melalui kajian panjang yang melibatkan banyak pihak.

    Kesimpulannya, aturan ini berdampak kepada meningkatnya penerimaan negara.

    “Kita harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan orang lain harganya rendah pula. Aku enggak mau itu. Jadi kita sekarang membuat aturan HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” tutur Menteri Bahlil.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menerangkan perubahan aturan harga patokan batu bara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga.

    “Jadi kalau kami menggunakan data, yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu Bara Patokan) harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan, perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri di Jakarta, Rabu, 26/2/2025.

    Meski begitu, ia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

     “Sampaikan realisasi harga seluruhnya. Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik PNBP untuk penentuan harga berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.

    Tri menerangkan, jika harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, maka proses penentuan harga bisa dilakukan dua kali dalam sebulan.

    Sementara jika menggunakan ICI, harga penentu ditentukan sekali untuk sebulan.

    Otomatis, pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

    Asal tahu saja, Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025.

    Hal itu tertuang dalam Kepmen ESDM No. 67/KMB.01/MEMB/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu Bara Acuan untuk Februari 2025.

    Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori.

    Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025, batu bara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga.

    Sedangkan kategori IV, yakni batu bara berkalori tertinggi, justru mengalami kenaikan harga.

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Stok BBM SPBU Shell & BP Sempat Langka, ESDM Bantah Gegara Izin Impor Lama

    Stok BBM SPBU Shell & BP Sempat Langka, ESDM Bantah Gegara Izin Impor Lama

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah salah satu faktor stok BBM di SPBU swasta sempat langka pada Januari lalu disebabkan perizinan impor yang lama terbit. 

    Plt Direktur Jenderal Migas ESDM Tri Winarno mengatakan, mestinya badan usaha BBM mempersiapkan proses impor hingga distribusi bensin. Dalam hal ini, dia mencontohkan hal yang dilakukan oleh Pertamina. 

    “Enggak ada [izin lama]. Jadi gini, modelnya [harusnya] seperti Pertamina, semua disiapin pada saat rekomendasi keluar, itu langsung running,” kata Tri kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Rabu (26/2/2025). 

    Menurut dia, pada saat rekomendasi impor BBM diterbitkan, seharusnya pengelola SPBU telah mempersiapkan atau memesan kebutuhan seperti kapal, storage, dan sebagainya. 

    Oleh karena itu, dia menegaskan tidak ada penerbitan izin impor yang lama. Bahkan, untuk 3 bulan ke depan, pemerintah telah memberikan izin impor bahan bakar minyak kepada badan usaha. Mestinya, tidak ada lagi kekhawatiran akan kelangkaan pasokan BBM. 

    “Kalau pada saat rekomendasi keluar baru pesan ini, pesan itu, nah itu kan lama. Jadi kayak Pertamina itu bisa cepet, kan sebelum rekomendasi keluar dia sudah pesan kapal, pesan ini, jadi pada saat rekomendasi ini sudah langsung running,” terangnya. 

    Sebelumnya, Shell Indonesia dan BP AKR mengungkap kelangkaan stok BBM yang terjadi pada Januari 2025 lalu dipicu berbagai faktor, utamanya hambatan rantai pasok. Kendati demikian, kondisi stok BBM di kedua SPBU tersebut saat ini disebut telah normal. 

    Presiden Direktur dan Country Chair Shell Indonesia Ingrid Siburian membenarkan kondisi stock out terjadi di seluruh varian produk BBM yaitu RON 92, RON 95, RON 98, dan solar CN 51. Hal ini lantaran hambatan rantai pasok yang diluar kendali perusahaan. 

    “Karena yang dapat kami fokuskan adalah hal-hal yang memang dapat kami kendalikan yaitu, pertama kami telah menyampaikan permohonan neraca komoditas untuk tahun 2025 sebagai dasar untuk mendapatkan persetujuan impor pada bulan September 2024,” kata Ingrid dalam RDP dengan Komisi XII, Rabu (26/2/2025). 

    Adapun, pihaknya telah mengajukan permohonan izin impor lewat neraca komoditas pada September 2024 dan baru disetujui pada 20 Januari 2025. Sementara itu, persetujuan impor pada 23 Januari 2025. 

    Namun, ketika pihak Shell mendapatkan izin impor tersebut pasokan BBM di berbagai SPBU Shell nyaris habis. Hanya 25% dari total SPBU Shell yang ada di Indonesia sebanyak 200 unit yang beroperasi di Jakarta, Banten, Jawa Timur dan Jawa Barat. 

    “Kami juga melakukan korespondensi dengan kementerian terkait yaitu ESDM dan menyampaikan apa saja potensi yang akan terjadi misalnya potensi stock out apabila terjadi keterlambatan dari sisi supply,” ujarnya. 

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden Direktur PT Aneka Petroindo Raya (BP-AKR) Vanda Laura mengatakan, pihaknya mengakui bahwa beberapa jaringan SPBU BP tidak dapat melayani penjualan BBM secara lengkap karena keterbatasan stok.

    “Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan di sini proses pengadaan butuh waktu untuk kami sendiri sekitar 40 hari dari mulai proses nominasi kemudian juga konfirmasi jumlah stok yang akan kami bawa ke Indonesia mencari kapal dan setelah itu pada saat proses pengiriman Jakarta terjadi congestion di terminal, jadi memang kapal itu mengantre untuk loading,” jelasnya. 

    Hal tersebut yang menjadi penghambat proses distribusi dari impor. Namun, dia memastikan pasokan BBM saat ini tersedia normal di 63 SPBU yang tersebar di Jabodetabek, Jawa Timur dan juga Jawa Barat. 

    Vanda juga menerangkan pihaknya telah mengajukan izin impor lewat neraca komoditas pada September 2024. Namun, izin impor baru keluar pada Januari 2025. 

    “Seingat saya di bulan Januari, tapi memang gini izin adalah satu hal ya tapi proses untuk impor itu tidaklah mudah. Tapi memang ada prosesnya dan untuk kami itu membutuhkan sekitar 40 hari dari mulai barang itu di nominasi kita nyebutnya gitu ya,” tuturnya. 

    Normalnya, Vanda menilai proses perizinan impor bergantung pada negosiasi antara badan usaha dengan Ditjen Migas terkait kuantitas dan proyeksi kebutuhan dari tahun-tahun sebelumnya. 

    “Itu variatif tapi memang sudah ada standarnya dan itu 3 sampai 4 minggu ataupun kadang-kadang bisa lebih tergantung juga biasanya kan ada proses penelitian atau penelaahan lebih lanjut,” pungkasnya. 

  • Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batu bara Ekspor Lebih Stabil – Halaman all

    Gunakan HBA, Ditjen Minerba Pastikan Harga Batu bara Ekspor Lebih Stabil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor.

    Kalau dulu harga cuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan).

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian EESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah menstabilkan harga batu bara.

    “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Rabu (26/2/2025).

    Meski begitu, Ia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.

    “Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.

    Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan.

    Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

    Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025.

    Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori.

    Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.    

     

     

  • Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA Mulai 1 Maret 2025

    Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA Mulai 1 Maret 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mewajibkan eksportir batu bara menggunakan harga batu bara acuan (HBA) sebagai dasar penjualan di pasar global.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Dia pun menyebut saat ini, Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno tengah melakukan sosialisasi kepada para eksportir emas hitam tersebut.

    “[Aturan akan berbentuk] Kepmen [Keputusan Menteri]. [Berlaku] 1 Maret,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, harga batu bara RI untuk ekspor masih menggunakan acuan dari negara lain. Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan.

    Sebab, terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibanding negara lain.

    “Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu,” kata Bahlil.

    Oleh karena itu, dia pun menilai menjadikan HBA sebagai acuan ekspor merupakan keniscayaan. Dengan begitu, harga jual batu bara Indonesia di pasar internasional lebih menguntungkan.

    “Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” tuturnya.

    Adapun, HBA Februari 2025 mayoritas melemah, kecuali untuk jenis kalori tinggi 6.322 kcal/kg GAR. Lebih rinci, HBA untuk batu bara kalori tinggi dalam kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR pada Februari 2025 naik tipis menjadi US$124,24 per ton. 

    Pada bulan sebelumnya, harga batu bara kalori ini berada di level US$124,01 per ton Sementara itu, HBA dengan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR dipatok senilai US$82,26 per ton, turun dibandingkan bulan lalu yang dipatok US$83,95 per ton.

    HBA batu bara dengan kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR juga turun ke level US$50,52 per ton. Melemah dibandingkan harga acuan bulan sebelumnya di angka US$52,75 per ton.

    Batu bara dengan kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR juga kembali melemah ke level US$34,38 per ton. Harga acuan itu turun dari posisi bulan sebelumnya di angka US$34,70 per ton.

    Adapun, wacana penggunaan HBA untuk acuan ekspor batu bara telah dilontarkan Bahlil sejak awal Februari 2025 lalu.

    Saat itu, dia mengultimatum tidak akan mengeluarkan izin ekspor jika perusahaan batu bara tak mau mengikuti aturan tersebut. 

    “Kalau perusahaan tak mau menerapkan, kami punya cara agar mereka ikut. Kalau perlu kita enggak keluarkan izin ekspor. Masa harga batu bara kita dibuat lebih murah, masa harga batu bara kita ditentukan negara tetangga. Jadi negara kita harus berdaulat menentukan harga sendiri,” tegas Bahlil.

  • ESDM Respons soal Perizinan Jadi Biang Kerok BBM SPBU Swasta Kosong

    ESDM Respons soal Perizinan Jadi Biang Kerok BBM SPBU Swasta Kosong

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi terkait kelangkaan stok bahan bakar minyak (BBM) disebabkan karena perizinan impor yang dinilai lambat diterbitkan. Kelangkaan stok BBM itu terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta, seperti Shell Indonesia dan BP AKR.

    Plh Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Tri Winarno membantah bahwa rekomendasi atas persetujuan impor (PI) dari ESDM lama. Sebab, izin impor produk BBM untuk bulan April saja telah terbit sekarang.

    “Kalau saya melihatnya, enggak. Karena untuk bulan April saja izinnya udah keluar sekarang. Untuk yang 3 bulan ke depan, berarti April, Mei, Juni, udah kita kasih,” kata Tri saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

    Tri mendorong kepada SPBU Swasta agar persiapan untuk kebutuhan impor produk BBM, seperti logistik sudah disiapkan terlebih dahulu. Alhasil, saat izin impor keluar, proses distribusi produk BBM dapat berjalan dengan lancar.

    “Kalau pada saat rekomendasi keluar baru pesan ini, pesan itu, nah itu akan lama memang. Kayak Pertamina itulah, model Pertamina itu. Bisa cepet. Kan sebelum rekomendasi keluar, dia sudah pesan ini, pesan kapal, pesan ini. Jadi pada saat rekomendasi ini, sudah langsung running,” jelas Tri.

    Sebelumnya, Shell Indonesia menyatakan izin impor menjadi salah satu persoalan hingga akhirnya terjadi kelangkaan BBM. Presiden Direktur dan Country Chair Shell Indonesia Ingrid Siburian mengatakan telah menyampaikan permohonan neraca komoditas 2025 pada September 2024.
    Neraca komoditas itu sebagai dasar mendapatkan persetujuan impor (PI). Namun, Shell baru mendapatkan izin impor atau PI pada 23 Januari 2025. Pada saat itu kondisi pasokan BBM Shell hampir kosong yakni hanya 25%.

    “Neraca komoditas kami dapatkan 20 Januari 2025 dan persetujuan impor kami dapat 23 Januari. Tetapi ketika mendapatkan neraca komoditas, di SPBU sudah mengalami stock out 25% untuk beberapa varian. Kami berusaha memitigasi dengan cara membagi stok, agar di setiap daerah tetap ada, jangan sampai stock out,” terangnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/2/2025).

    Sementara itu, President Director PT Aneka Petroindo Raya Vanda Laura mengakui pada awal tahun ini pihaknya sempat mengalami kelangkaan stok BBM BP di sejumlah SPBU yang dikelola perusahaan. Terutama untuk stok produk BBM BP 92 dan BP Ultimate (RON 95).

    “Pada bulan Januari dan Februari jaringan SPBU kami beroperasi secara normal. Namun ada beberapa jaringan SPBU kami yang tidak dapat melayani BBM secara lengkap karena keterbatasan stok,” kata Vanda dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/2/2025).

    “Memang pada saat itu terjadi kendala stok tetapi sampai saat ini kondisi sudah kembali normal. Ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan di sini memang di antaranya adalah proses pengadaan itu butuh waktu,” terangnya lagi.

    (rrd/rir)

  • Konsesi Tambang Berau Coal Diciutkan, Bakal Dibagikan ke Ormas dkk?

    Konsesi Tambang Berau Coal Diciutkan, Bakal Dibagikan ke Ormas dkk?

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih belum memutuskan pemanfaatan dari hasil penciutan lahan bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Berau Coal.

    Belum ada keputusan pasti terkait potensi pemberian lahan tersebut ke UMKM, organisasi masyarakat (ormas) keagamaan maupun koperasi. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno membenarkan adanya penciutan lahan dalam perpanjangan PKP2B menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Berau Coal yang berlaku hingga 26 April 2035. Berau Coal merupakan PKP2B generasi pertama yang izinnya berakhir tahun ini. 

    “Benar ada penciutan, untuk sisa penciutan akan dievaluasi apakah dapat ditetapkan menjadi WIUPK [wilayah izin usaha pertambangan khusus] atau tidak,” kata Tri kepada Bisnis, Selasa (25/2/2025). 

    Merujuk pada situs resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), IUPK Berau Coal diterbitkan dengan nomor perizinan 1/1/IUPK/PMA/2025 dan dengan kode WIUP 1300003032014075.  

    IUPK operasi produksi Berau Coal berlaku pada 31 Januari 2025 hingga 26 April 2035, dengan luas area konsesi 78.004 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Adapun, terbitnya IUPK ini merupakan perpanjangan dari hak konsesi Berau Coal yang dimulai pertama kali pada 26 April 1983.

    Berdasarkan situs resmi Berau Coal Energy, kala itu perusahaan memperoleh PKP2B dengan nomor surat 178.K/40.00/DJG/205.  Dalam perjanjian tersebut, luas area konsesi Berau Coal mencapai 108.009 hektar yang berlaku sampai dengan tahun 2025 dan memiliki opsi perpanjangan 2 x 10 tahun. Artinya, terdapat penciutan lahan 30.896 hektare dalam IUPK Berau terbaru. 

    Kendati demikian, Tri menegaskan pihaknya belum memberikan keputusan resmi atas potensi penawaran sisa lahan ke pihak manapun. Hal ini harus menunggu aturan teknis sebagai turunan dari revisi Undang-Undang Minerba untuk pemberian ke penerima manfaat prioritas, baik itu ormas, UMKM atau koperasi. 

    “Nanti ada kriteria melalui PP/Permen, sesuai perubahan ke-4 UU Minerba kan ada waktu 6 bulan untuk PP-nya,” ujarnya. 

    Namun, Tri mengakui bahwa penciutan lahan Berau Coal seluas 30.896 hektare akan menjadi lahan ketujuh eks PKP2B yang dikembalikan ke negara. 

    Sebelum disahkannya Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disahkan, Kementerian ESDM sempat mengungkapkan enam konsesi tambang eks PKP2B yang akan ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan. 

    Enam konsesi tambang tersebut berasal dari penciutan lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.

    Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menekankan bahwa revisi UU Minerba memberikan ruang lebih luas bagi ormas keagamaan untuk mendapatkan penawaran izin usaha pertambangan (IUP).  

    Bahlil mengatakan, kini penawaran izin tambang ormas tak terbatas pada lahan bekas PKP2B.

    “Dengan undang-undang ini, maka ruang untuk organisasi keagamaan tidak hanya terbatas pada PKP2B. Tetapi juga itu terbuka untuk di luar eks-PKP2B. Kalau kemarin di dalam PP, itu hanya terbatas pada eks-PKP2B,” ujar Bahlil usai Rapat Paripurna di DPR, Selasa (18/2/2025). 

    Bahlil menuturkan, pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan juga bertujuan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya alam (SDA) yang belum maksimal.