Tag: Tri Winarno

  • Wow! Prabowo Siapkan 21 Proyek Hilirisasi, Nilainya Rp 656 Triliun

    Wow! Prabowo Siapkan 21 Proyek Hilirisasi, Nilainya Rp 656 Triliun

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menyiapkan setidaknya 21 proyek hilirisasi. Adapun investasi untuk proyek tersebut diperkirakan mencapai US$ 40 miliar atau sekitar Rp 656 triliun (kurs Rp 16.400 per dolar AS).

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan bahwa pemerintah sudah membentuk satuan tugas (satgas) hilirisasi yang diketuai oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan diwakili oleh beberapa Menteri terkait yakni Menteri Investasi, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan lainnya.

    “Satuan Tugas Hilirisasi ada beberapa tugas, antara lain meningkatkan koordinasi kebijakan dengan Pemda, menerapkan standar prioritas usaha dan penerimaan negara. Tidak hanya koordinasi tadi percepatan hilirisasi,” terang Dadan dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum, dikutip Kamis (20/3/2025).

    Dengan dibentuknya Satgas Hilirisasi, tercatat ada sekitar 21 proyek hilirisasi yang akan dijalankan. Gak mendadak, Dadan menegaskan bahwa seluruh master plan sudah disusun.

    “Seluruh master plan disusun di pemerintahan sebelumnya. Dilakukan kurasi proyek prioritas untuk 21 proyek senilai US$ 40 miliar,” terang Dadan.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno merinci, dari 21 proyek hilirisasi tersebut, terdapat 4 proyek hilirisasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME), 1 proyek hilirisasi besi, 1 proyek hilirisasi alumina, 1 proyek hilirisasi aluminium, 2 proyek hilirisasi tembaga, dan 2 proyek hilirisasi nikel.

    Nah, nilai investasi dari proyek hilirisasi yang terbesar adalah proyek gasifikasi batu bara menjadi DME. Yang diperkirakan mencapai US$ 11 miliar atau sekitar Rp 180 triliun (asumsi kurs Rp 16.450 per US$).

    “Paling gede DME, DME-nya 4. DME-nya 4 itu sekitar US$ 11 miliar,” kata Tri ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Rabu (5/3/2025).

    (wia)

  • Danantara biayai DME untuk kurangi impor LPG

    Danantara biayai DME untuk kurangi impor LPG

    Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu dalam Mining Forum dengan tema, “Industri Tambang di Tengah Target Pertumbuhan Ekonomi 8 persen dan Gejolak Dunia”, digelar di Jakarta, Selasa (18/3/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

    Wamen Investasi: Danantara biayai DME untuk kurangi impor LPG
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 06:48 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi Todotua Pasaribu menyampaikan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) akan membiayai proyek dimethyl ether (DME) untuk mengurangi impor LPG.

    “Melalui Danantara, tentunya pemerintahan ini juga memiliki pemikiran untuk batu bara menjadi produk DME. Produk ini adalah produk pengganti LPG, yang banyak digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat kita,” ucap Todotua dalam Mining Forum dengan tema, “Industri Tambang di Tengah Target Pertumbuhan Ekonomi 8 persen dan Gejolak Dunia”, digelar di Jakarta, Selasa.

    Setiap tahunnya, lanjut dia, Indonesia melakukan impor LPG dengan angka yang cukup besar.

    Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dipaparkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno dalam forum yang sama, Indonesia mengimpor LPG sekitar 7–8 juta ton per tahun. Data tersebut menunjukkan tingginya ketergantungan Indonesia terhadap impor LPG.

    Di satu sisi, Indonesia memiliki cadangan batu bara yang bisa diubah untuk menjadi DME guna menggantikan LPG.

    “Apabila program ini (DME) bisa kami laksanakan maka kami bisa mengurangi impor LPG ke depannya,” kata Todotua.

    Sebelumnya, proyek DME sempat mengalami kendala karena investor asing, seperti Air Products dari Amerika Serikat dan juga investor lainnya dari China, mundur dari kerja sama. Namun, kali ini pemerintah memastikan proyek akan berjalan tanpa ketergantungan pada modal asing.

    DME merupakan bahan bakar alternatif berbasis batu bara kalori rendah yang dirancang sebagai substitusi impor bahan bakar LPG.

    Proyek DME ini akan dikembangkan di beberapa lokasi, termasuk Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa proyek hilirisasi Dimethyl Ether (DME) di Indonesia kali ini tidak lagi bergantung pada investor asing.

    Bahlil, di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/3), mengatakan bahwa pemerintah melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto, akan membiayai proyek ini dengan sumber daya dalam negeri, baik melalui anggaran negara maupun swasta nasional.

    Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), investasi untuk proyek DME ini diperkirakan mencapai 11 miliar dolar AS. Dana tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur pengolahan batu bara menjadi DME.

    Sumber : Antara

  • Tarif Royalti Batu Bara, Nikel dkk Bakal Naik, Pengamat Ingatkan Hal Ini

    Tarif Royalti Batu Bara, Nikel dkk Bakal Naik, Pengamat Ingatkan Hal Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengamat mengingatkan agar kenaikan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba) tak diberlakukan dalam waktu dekat. Kebijakan itu berpotensi menambah beban industri.

    Adapun, kenaikan tarif royalti minerba itu tengah dikaji oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kenaikan tarif royalti itu akan berlaku untuk batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah.

    Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menilai saat ini waktu yang kurang tepat untuk menaikkan royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) minerba.

    Menurutnya, kondisi usaha akhir-akhir tidak bagus. Apalagi, harga komoditas cenderung turun, pajak pertambahan nilai (PPN) naik, juga kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) hingga beban operasional yang meningkat. 

    “Jadi sebaiknya jangan dulu menaikkan royalti, berikan nafas pada pelaku usaha untuk terus menggerakkan usahanya agar perekonomian tetap jalan,” kata Bisman kepada Bisnis, Senin (10/3/2025).

    Bisman berpendapat kenaikan tarif royalti juga akan berpengaruh kepada industri. Menurutnya, dengan beban semakin bertambah maka perputaran produksi berpotensi menurun.

    Buntutnya, kinerja industri juga berpotensi menurun. Oleh karena itu, Bisman mengingatkan sebaiknya pemerintah tak menaikkan tarif royalti dalam waktu dekat.

    Menurutnya, kenaikan tarif royalti minerba idealnya paling cepat berlaku pada akhir tahun ini.

    “Kita tunggu kondisi ekonomi menjadi lebih baik dan stabil, paling cepat di akhir tahun ini atau tahun depan,” katanya.

    Kementerian ESDM sebelumnya telah melakukan konsultasi publik terkait kajian menaikkan tarif royalti minerba.

    Penyesuaian itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. 

    Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, revisi tersebut sebagai upaya perbaikan tata kelola. Khususnya untuk meningkatkan PNBP.

    “Tidak ada maksud apapun atau memberatkan salah satu pihak ataupun industri, dan kita harap industri pertambangan bisa sustain, bisa berpartisipasi lebih untuk kemakmuran dan kejayaan,” kata Tri dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Revisi PP 26 Tahun 2022 dan PP 15 Tahun 2022, Sabtu (8/3/2025).

  • Siapkan Proyek Pengganti LPG, Bahlil: Kita Tidak Butuh Investor!

    Siapkan Proyek Pengganti LPG, Bahlil: Kita Tidak Butuh Investor!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan mempercepat hilirisasi batu bara menjadi gas atau gasifikasi batu bara menjadi Dhmethyl Ether (DME). Pengembangan industri DME ini akan dimanfaatkan sebagai substitusi Liquefied Petroleum Gas (LPG).

    Proyek ini direncanakan akan dibangun secara paralel di Kabupaten Muara Enim dan Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, serta Kabupaten Kutai Timur Kalimantan Timur.

    “Kita juga akan membangun DME yang berbahan baku daripada batubara low-calorie (kalori rendah) sebagai substitusi daripada LPG. Ini kita akan lakukan agar betul-betul produknya bisa dipasarkan dalam negeri sebagai substitusi impor (LPG),” jelas Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dikutip Rabu (5/2/2025).

    Pembangunan industri DME kali ini, sambung Bahlil, tidak akan lagi bergantung dengan investor luar negeri, melainkan sumber daya dan modal dalam negeri, yang akan dijalankan melalui kebijakan Pemerintah. Selain DME, pemerintah juga akan meningkatkan nilai tambah di sektor pertambangan, seperti tembaga, nikel, dan bauksit hingga menjadi alumina.

    Sekarang kita tidak butuh investor, negara semua lewat kebijakan Bapak Presiden, memanfaatkan resource dalam negeri, yang kita butuh mereka adalah teknologinya. Jadi hari ini teknologi yang kita butuh, uangnya, capexnya semua dari Pemerintah dan dari swasta nasional, kemudian bahan bakunya dari kita, off takernya pun dari kita. Jadi saya pikir kali ini tidak ada lagi yang tergantung kepada pihak lain,” tandas Bahlil.

    Sebelumnya, Menteri ESDM menghadiri pertemuan yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. Dalam pertemuan tersebut, disepakati 21 proyek hilirisasi tahap pertama dengan total investasi mencapai US$40 miliar. Presiden Prabowo bahkan telah menetapkan 26 sektor komoditas sebagai prioritas hilirisasi nasional, mencakup mineral, minyak dan gas, perikanan, pertanian, perkebunan, serta kehutanan. Selain memperkuat ketahanan energi dan industri nasional, hilirisasi ini juga diproyeksikan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

    Investasi Rp 180 Triliun

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menyatakan, bahwa dari 21 proyek hilirisasi yang akan dipercepat, proyek gasifikasi batu bara menjadi DME menjadi yang terbesar.

    Adapun, nilai investasi dari proyek ini diperkirakan mencapai US$ 11 miliar atau sekitar Rp 180 triliun (asumsi kurs Rp 16.450 per US$).

    Dari 21 proyek hilirisasi, terdapat 4 proyek hilirisasi DME, 1 proyek hilirisasi besi, 1 proyek hilirisasi alumina, 1 proyek hilirisasi aluminium, 2 proyek hilirisasi tembaga, dan 2 proyek hilirisasi nikel. “Paling gede DME, DME-nya 4. DME-nya 4 itu sekitar US$ 11 miliar,” kata Tri ditemui di Gedung Kementerian ESDM, dikutip Rabu (5/3/2025).

    Tri memastikan bahwa pendanaan proyek DME akan berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sementara itu, pelaksana proyek masih dalam tahap pembahasan dan berpotensi melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Nanti pelaksananya bisa BUMN atau yang lain, sampai ke tataran pelaksana masih dalam pembahasan,” ujarnya.

    (pgr/pgr)

  • RI Garap Mandiri Proyek DME Pakai Duit Danantara, Pengamat: Tak Realistis

    RI Garap Mandiri Proyek DME Pakai Duit Danantara, Pengamat: Tak Realistis

    Bisnis.com, JAKARTA – Pendanaan proyek hilirisasi batu bara menjadi dimethyl ether (DME) tanpa melibatkan investor asing atau secara mandiri dinilai tidak realistis. 

    Adapun, proyek DME mandek usai ditinggal oleh investor asal Amerika Serikat, Air Products & Chemical Inc (APCI). Kini, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memutuskan proyek DME didanai langsung oleh negara dengan melibatkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.

    Terkait hal ini, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar menilai langkah Prabowo sangat bagus dalam konteks pengembangan energi. Namun, dari aspek investasi dan keuangan, upaya tersebut merupakan langkah berani dan berisiko tinggi. 

    Bisman menyebut, mundurnya investor AS dari proyek yang akan menjadi substitusi liquefied petroleum gas (LPG) itu, salah satunya karena faktor keekonomian proyek. Dia mengatakan, proyek DME membutuhkan biaya sangat besar, sementara balik modalnya lama sehingga terdapat risiko finansial yang cukup tinggi. 

    “Untuk saat ini jika proyek DME dilakukan 100% biaya negara pasti tidak realistis karena memang kemampuan dana yang terbatas, faktor risiko dan juga masih masih banyak kebutuhan lain yang jauh lebih urgen bagi negara,” kata Bisman kepada Bisnis, Selasa (4/3/2025).

    Menurut Bisman, pemerintah harus mengkaji dan mempertimbangkan ulang terkait dengan urgensi, kemampuan negara, dan risiko dalam pengembangan DME sebagai subtitusi LPG.  

    “Apalagi juga suatu saat harga LPG turun atau sebagian besar bisa dipasok dari gas dalam negeri, maka DME sebagai substitusi LPG menjadi tidak ekonomis, bahkan bisa jadi perlu subsidi,” imbuh Bisman.

    Lebih lanjut, dia juga mengingatkan potensi gagalnya proyek DME. Sebab, proyek ini memerlukan teknologi tinggi yang belum banyak diterapkan. 

    Selain itu, faktor pengawasan dan potensi terjadinya penyimpangan juga harus menjadi perhatian. Bisman menyebut ini sangat berbahaya.

    “Kecuali ada pihak luar yang bisa diajak kerja sama untuk berbagi investasi dan risiko, hal ini akan lebih baik dan feasible,” katanya.

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan bahwa proyek DME akan dibiayai langsung oleh pemerintah melalui skema pendanaan yang telah disiapkan.

    “Nantinya proyek ini akan dibiayai oleh pemerintah, bukan penugasan [kepada pihak tertentu],” ujar Tri Winarno kepada Bisnis di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025) 

    Terkait pelaksana proyek, Tri menjelaskan bahwa pengerjaan DME ini akan melibatkan kerja sama antara berbagai pihak di dalam negeri tanpa dominasi satu perusahaan tertentu.

    Dia pun membantah bahwa proyek ini hanya akan dilaksanakan melalui penugasan ke PT Bukit Asam Tbk (PTBA), tetapi nantinya pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Sayangnya, Tri tidak memerinci pihak mana saja yang dimaksud

    Meskipun belum ada jadwal pasti mengenai kapan proyek ini akan dimulai, Tri memastikan bahwa pelaksanaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

    “Belum [ada tanggal pastinya], tetapi dalam waktu dekat [akan segera dijalankan],” jelasnya.

    Proyek DME menjadi salah satu bentuk hilirisasi batu bara yang didorong oleh pemerintah guna menyubtitusi LPG. Apalagi, Indonesia masih ketergantungan impor LPG.

    Berdasarkan keterangan Kementerian ESDM, industri dalam negeri hanya mampu memproduksi LPG sekitar 2 juta ton per tahun. Sementara itu, konsumsi LPG dalam negeri mencapai 8 juta ton sehingga RI masih mengimpor sekitar 6 juta ton LPG senilai US$3,45 miliar per tahun. 

    Bahkan, Indonesia harus mengeluarkan devisa yang signifikan untuk impor LPG, sekitar Rp450 triliun keluar setiap tahun untuk membeli minyak dan gas, termasuk LPG.  

    Di sisi lain, Indonesia belum mampu menggenjot produksi LPG lantaran kekurangan gas propana (C3) dan butana (C4). Oleh karena itu, DME untuk pengganti LPG menjadi penting.

  • Waketu Komisi XII: Aturan baru HBA harus untuk kemakmuran rakyat

    Waketu Komisi XII: Aturan baru HBA harus untuk kemakmuran rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto mengatakan ketentuan baru dari Kementerian ESDM mengenai harga batu bara acuan (HBA) harus mampu mendorong pendapatan negara dan berpihak kepada kemakmuran rakyat.

    “Nanti akan kami bahas, apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

    Sugeng mengatakan komisi legislatif yang membidangi pertambangan itu akan segera mengkaji ketentuan baru mengenai penetapan HBA yang menjadi acuan nilai ekspor batu bara.

    Kementerian ESDM telah menetapkan HBA pada periode Februari 2025 sejalan dengan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    “Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” kata dia.

    Menurut Kementerian ESDM, dengan adanya Kepmen tersebut, kontrak ekspor batu bara harus diperbarui agar menggunakan HBA mulai Maret 2025. Sebelum penerbitan HBA, harga acuan batu bara menggunakan Indonesia Coal Index (ICI).

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno meyakini perubahan aturan dengan menggunakan HBA ini akan mampu menstabilkan harga batu bara.

    Salah satu pembeda dalam ketentuan terbaru ini, proses penentuan harga dalam HBA dilakukan dua kali dalam sebulan, sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya ditentukan hanya sekali dalam sebulan. Dengan begitu, harga yang menjadi acuan ekspor akan lebih aktual.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyampaikan bahwa penetapan HBA untuk ekspor tersebut bertujuan agar Indonesia lebih independen dalam menentukan harga ekspor batu bara.

    “Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya (jadi) rendah. Saya gak mau itu. Jadi, sekarang kita membuat HBA agar kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” ujar Bahlil ketika ditemui setelah acara pelantikan pejabat pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2).

    Pewarta: Indra Arief Pribadi
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, DPR: Menguntungkan Semua Pihak

    Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, DPR: Menguntungkan Semua Pihak

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto menekankan agar kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal Harga Batu Bara Acuan (HBA) bisa menguntungkan negara dan pelaku usaha.

    “Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik. Kedua juga harus menguntungkan juga pelaku usaha,” ujar Sugeng di DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Februari 2025.

    Sugeng mengatakan, Komisi XII bakal segera membahas terkait ketetapan tersebut. Menurutnya hal itu sudah menjadi kewajiban DPR untuk menjembatani antara dua kepentingan itu.

    “Ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” katanya.

    Harga acuan eksportir

    Bahkan lanjut Sugeng menambahkan, HBA Indonesia yang bakal digunakan sebagai harga acuan eksportir sudah perlakukan sebelumnya.

    “Yang lalu-lalu juga ada kok. Cuman mungkin ada perhitungan-perhitungan kembali atau metode-metode perhitungannya kembali yang saya kira nanti akan dalam rapat tertentu akan kita bahas,” tuturnya.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga untuk batu bara ekspor. Kalau dulu harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), maka mulai 1 Maret 2025 berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan) melalui Keputusan Menteri (Kepmen).

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah stabilkan harga batu bara.

    “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri dalam keterangannya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • DPR Nantikan PNBP Naik usai Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

    DPR Nantikan PNBP Naik usai Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto berharap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dapat meningkat usai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan eksportir untuk menggunakan harga batu bara acuan (HBA) Indonesia.

    Sugeng mengaku masih akan membahas lebih lanjut terkait aturan tersebut dengan para pemegang kepentingan. Kendati demikian, dia menekankan aturan tersebut harus berdampak positif kepada pendapat negara.

    “Apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak, satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng, Kamis (27/2/2025).

    Di samping itu, legislator dari Fraksi Partai Nasdem itu mengatakan aturan tersebut juga harus menguntungkan pelaku usaha. Oleh sebab itu, sambungnya, DPR mempunyai fungsi untuk menjembatani dua kepentingan yang ada.

    “Ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” katanya.

    Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mewajibkan eksportir batu bara menggunakan HBA sebagai dasar penjualan di pasar global.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Dia pun menyebut Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno tengah melakukan sosialisasi kepada para eksportir emas hitam tersebut.

    “[Aturan akan berbentuk] Kepmen [Keputusan Menteri],” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (26/2/2025).

    Dia menjelaskan, harga batu bara RI untuk ekspor masih menggunakan acuan dari negara lain. Menurut Bahlil, hal ini cukup merugikan karena terkadang batu bara Indonesia dihargai lebih murah dibanding negara lain.

    “Nah, kita ini kan harus punya ide independensi, harus punya nasionalisme. Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain harganya rendah. Aku enggak mau itu,” kata Bahlil.

    Oleh karena itu, dia pun menilai menjadikan HBA sebagai acuan ekspor merupakan keniscayaan. Dengan begitu, harga jual batu bara Indonesia di pasar internasional lebih menguntungkan.

    “Jadi kita sekarang membuat HBA adalah agar harga kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” tuturnya.

  • Wamen ESDM: Kontrak ekspor batu bara harus diperbarui dan gunakan HBA

    Wamen ESDM: Kontrak ekspor batu bara harus diperbarui dan gunakan HBA

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa kontrak ekspor batu bara harus diperbarui agar menggunakan harga batu bara acuan (HBA) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM mulai Maret 2025.

    “Ya (harus diperbarui). Harus menggunakan HBA karena terkait dengan penerimaan negara,” ujar Yuliot ketika ditemui setelah menghadiri Indonesia Energy Outlook 2025 di Jakarta, Kamis.

    Dengan demikian, untuk perusahaan yang mengekspor batu bara harus memperbarui kontraknya dan menjadikan HBA sebagai harga acuan untuk bertransaksi.

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa penetapan HBA untuk ekspor tersebut bertujuan agar Indonesia lebih independen dalam menentukan harga ekspor batu baranya sendiri.

    Sebelumnya, harga acuan menggunakan Indonesia Coal Index (ICI), ke depan berubah menggunakan HBA (Harga Batu bara Acuan).

    “Jangan harga batu bara kita ditentukan oleh orang lain, harganya (jadi) rendah. Saya gak mau itu. Jadi, sekarang kita membuat HBA agar kita juga mempunyai harga yang baik di pasar global,” ujar Bahlil ketika ditemui setelah acara pelantikan pejabat pimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (26/2).

    Bahlil menyampaikan bahwa HBA tersebut mulai berlaku pada Maret 2025.

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan ini banyak dampaknya. Salah satunya adalah stabilkan harga batu bara.

    Tri menuturkan, yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Biqwanto Situmorang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, Anggota Komisi XII DPR: Harus untuk Kemakmuran Rakyat – Halaman all

    Ekspor Batu Bara Wajib Pakai HBA, Anggota Komisi XII DPR: Harus untuk Kemakmuran Rakyat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto merespons positif peraturan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai Harga Batu bara Acuan (HBA) Indonesia yang bakal digunakan sebagai harga acuan eksportir.

    “Nanti akan kami bahas, kan apa yang ditetapkan harus menguntungkan semua pihak. Satu hal juga pasti menguntungkan dari pendapatan negara naik,” ujar Sugeng kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Sugeng mengatakan, aturan yang dibuat tentunya juga harus menguntungkan pelaku usaha. Meskipun begitu, dia menekankan aturan tersebut harus bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

    “Di situlah peran atau fungsi DPR yang menjembatani antara dua kepentingan itu yang ujung-ujungnya adalah harus sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi ketetapan tentang HBA harga patokan batu bara itu yang ditetapkan,” kata dia. 

    Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno menerangkan, perubahan aturan harga patokan batu bara ekspor, salah satu tujuannya adalah stabilitas harga.

    “Jadi kalau kami menggunakan data yang harus menggunakan sesuai HBA atau HBP (Harga Batu bara Patokan), harganya stabil di angka itu saja. Karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” kata Tri, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Meski begitu, Ia meminta perusahaan tambang batu bara agar jujur dalam menjalankan kewajiban PNBP (penerimaan negara bukan pajak). Sampaikan realisasi harga seluruhnya.

    Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita tarik (PNBP), untuk penentuan harga berikutnya, sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan harga yang dulu,” ujarnya menambahkan.

    Tri menerangkan, jika harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, maka proses penentuan harga bisa dilakukan dua kali dalam sebulan.

    Sementara jika menggunakan ICI, harga penentu ditentukan sekali untuk sebulan. Otomatis, pengambilan datanya terakhir lebih dekat.

    Asal tahu saja, Kementerian ESDM menetapkan HBA periode Februari 2025. 

    Hal itu tertuang dalam Kepmen ESDM No: 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Februari 2025.

    Di beleid itu, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. Jika dibandingkan dengan HBA bulan Januari 2025,  batu bara kategori I, II, dan III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga.

    Sedangkan, kategori IV yakni batu bara berkalori tertinggi justru mengalami kenaikan harga.    

    Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan Februari 2025.

    Di dalam aturan tersebut, pemerintah setidaknya memisahkan HBA berdasarkan 4 kategori. 

    Adapun bila dibandingkan dengan HBA pada bulan Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, dan Kategori III pada bulan Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, hanya kategori batu bara kalori tertinggi yang mengalami kenaikan harga.