Tag: Tri Winarno

  • Pengusaha Protes Kenaikan Tarif Royalti Bikin Rugi, ESDM Minta Data

    Pengusaha Protes Kenaikan Tarif Royalti Bikin Rugi, ESDM Minta Data

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta pengusaha nikel untuk menyerahkan data terkait kerugian atas kenaikan tarif royalti nikel. 

    Adapun pertemuan antara Ditjen Mineral Dan Batu Bara (Minerba) dengan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) berlangsung di Jakarta, Kamis (18/4/2025) lalu.

    Tarif royalti nikel sendiri naik dari 10% menjadi 14% hingga 19%, sesuai Harga Mineral Acuan (HMA) Ni per US$. Aturan baru untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini akan berlaku mulai 26 April 2025.

    Dirjen Minerba Tri Winarno mengatakan, pertemuan itu masih tahap penyerapan aspirasi. Maklum, pertemuan digelar merespons protes yang sebelumnya dilontarkan pengusaha.

    Tri pun menyebut belum ada kesepakatan apapun yang diambil dari pertemuan itu. Apalagi, para pengusaha tidak menunjukan data konkret apakah mereka akan rugi jika royalti naik.

    “Jadi jangan hanya komplain doang. ‘Kami sekarang rugi karena kenaikan Royalti.’. Mana catatanmu?” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Senin (21/4/2025) malam.

    Tri mengatakan bahwa dalam merumuskan kenaikan tarif royalti, pihaknya telah melakukan perhitungan. Salah satunya, dengan mempelajari laporan keuangan pengusaha.

    Menurutnya dari hasil riset tersebut, pengusaha seharusnya tidak akan rugi jika tarif royalti nikel naik. Oleh karena itu, Tri siap beradu data dengan para pengusaha.

    “Data-datanya mana? Kalau misalnya [royalti] industri nikel itu dinaikkan, [pengusaha] mengalami kerugian, datanya seperti apa? Ya kita beradu data,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Tri menegaskan hingga saat ini pihaknya belum berencana memberikan insentif atau kebijakan lain terkait royalti. Menurutnya, pengusaha harus menunjukan data-data konkret kalau mereka memang akan dirugikan.

    “Ya mana? datanya dulu,” kata Tri.

    Terpisah, Dewan Penasihat APNI Djoko Widajatno berjanji pihaknya akan membawa data-data konkret yang membuktikan perusahan nikel akan rugi jika royalti naik. Oleh karena itu, dia berharap pemerintah mau melakukan pertemuan lanjutan.

    “APNI menyiapkan data-data terkait sehingga peningkatan royalti sangat membebani operasi penambangan,” kata Djoko kepada Bisnis.

    Dia juga mengusulkan diskusi kembali dengan pemerintah agar pembahasan mengenai tarif royalti dilakukan dengan dasar pemikiran yang komprehensif. Dengan begitu, bisa tercipta keputusan yang saling menguntungkan.

    “APNI mengharapkan hal itu,” ucap Djoko.

  • Kalang Kabut Pengusaha Nikel kala Tarif Royalti Naik

    Kalang Kabut Pengusaha Nikel kala Tarif Royalti Naik

    Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha nikel masih keberatan dengan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) yang dinilai akan makin menekan kinerja industri.

    Adapun, pemerintah resmi menerbitkan ketentuan tarif baru royalti minerba melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

    Beleid yang menggantikan PP No. 26/2022 itu ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Penerapan aturan tarif royalti baru ini mulai berlaku 15 hari terhitung setelah tanggal diundangkan atau pada 26 April 2025.

    Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin mengatakan, kenaikan tarif royalti di tengah ketidakpastian ekonomi global dikhawatirkan akan menambah tekanan terhadap industri nikel nasional, baik di hulu maupun di hilir.

    “Kenaikan tarif royalti akan menekan margin produksi penambang dan smelter secara signifikan, berpotensi mengurangi penerimaan negara dari royalti produk smelter yang tidak dapat terjual karena kurang kompetitifnya harga produk di pasar,” ujar Meidy, Rabu (16/4/2025).

    Kekhawatiran APNI bukan tanpa alasan. Pasalnya, kenaikan tarif royalti nikel cukup signifikan, seperti bijih nikel naik dari 10% menjadi 14%-19%. Lalu, feronikel dari 2% menjadi 4%-6% dan nickel pig iron dari 5% menjadi 5%-7%.

    Sementara di sisi lain, harga nikel global terus mengalami penurunan. Dengan kondisi ini, kata Meidy, beban royalti yang meningkat akan makin menggerus margin usaha yang sudah tipis.

    Apalagi, pengusaha nikel juga tengah dihadapkan pada biaya operasional yang melonjak akibat kenaikan harga biosolar B40, upah minimum, penerapan PPN 12%, dan kewajiban parkir devisa hasil ekspor (DHE) 100% selama 12 bulan.

    “Kenaikan royalti berpotensi mengurangi minat investasi di sektor hulu-hilir nikel, menurunkan daya saing produk nikel Indonesia di pasar global dan memicu PHK massal akibat tekanan margin, terutama di sektor hilir yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja,” kata Meidy.

    Tak hanya itu, kenaikan royalti diperkirakan juga akan memaksa penambang meningkatkan cut off grade. Alhasil, volume cadangan nikel berpotensi menyusut signifikan.

    “Dengan cadangan yang menyusut, tingkat produksi dan life of mine akan berkurang sehingga secara long-term penerimaan negara justru akan berkurang,” tuturnya.

    Meidy menambahkan, pada dasarnya APNI memahami bahwa kebijakan kenaikan royalti minerba telah resmi diundangkan. Namun, pihaknya berharap pemerintah masih membuka ruang dialog untuk mengevaluasi ulang kebijakan ini secara menyeluruh, termasuk potensi penundaan implementasi atau penerapan secara bertahap guna memitigasi dampak negatif terhadap keberlangsungan industri.

    Dalam kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia juga sempat mengatakan, kenaikan royalti akan memberi dampak terhadap 700 hingga 800 perusahaan mineral.

    Perusahaan-perusahaan tersebut kemungkinan akan menempuh jalan efisiensi untuk biaya produksi dan menghitung ulang biaya-biaya operasional imbas kenaikan royalti.

    “Untuk menyiasati dampak kenaikan tarif royalti atau biaya-biaya, setiap orang atau perusahaan tentu akan melakukan efisiensi,” kata Hendra.

    Terbuka Masukan

    Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, pemerintah masih akan melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem terkait kenaikan tarif royalti minerba.

    Tarif baru royalti minerba itu akan berlaku efektif pada 26 April. Yuliot pun memastikan pihaknya tetap terbuka terhadap masukan.

    “Untuk masa transisi 15 hari ini kita menyesuaikan sistem, kita sosialisasi. Jadi ya menunggu dan sekitar tanggal 26 itu sudah bisa kita implementasikan,” kata Yuliot di Jambi, Rabu (16/4/2025).

    Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya akan bertemu para pengusaha nikel untuk membahas penyesuaian tarif royalti minerba. Hal ini merespon keberatan yang disampaikan para pengusaha nikel.

    Tri menyebut, pertemuan dengan para pengusaha nikel itu akan berlangsung pada Kamis (17/4/2025).

    “Yang jelas kami ada diskusi besok hari Kamis, kira-kira begitu lah,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Senin (14/4/2025) malam.

    Dia mengatakan, pertemuan akan membahas jalan tengah agar margin pengusaha tetap baik meski tarif royalti naik. Tri juga berjanji akan mendengar masukan dari para pengusaha nikel.

    “Minggu ini mau diskusi gimana cara ini [tetap adil], gitu-gitulah. Apakah ongkosnya kita [sesuaikan], gimana caranya supaya margin mereka [pengusaha] tetap bagus, tapi royalti naik,” jelas Tri.

    Dia juga mengatakan kenaikan tarif royalti minerba dilakukan demi mengerek penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pihaknya menargetkan PNBP di sektor minerba tembus Rp124,5 triliun tahun ini.  

    Target PNBP di sektor minerba senilai Rp124,5 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun. 

    “Tahun ini target Rp124,5 triliun,” ujarnya. 

    Tri memastikan kenaikan tarif royalti tidak akan memberatkan para pengusaha. Dia mengeklaim telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. 

  • Pertamina, Inpex, hingga BP Menang Lelang Blok Migas Tahap II 2024

    Pertamina, Inpex, hingga BP Menang Lelang Blok Migas Tahap II 2024

    Bisnis.com, JAKARTA —  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan secara resmi pemenang lelang penawaran langsung wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) tahap II 2024.

    Pengumuman ini disampaikan secara langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Migas Tri Winarno di Kantor Direktorat Jenderal Migas Jakarta, hari ini, Rabu (16/4/2025). Adapun, WK yang dilelang itu terdiri atas WK Kojo, WK Binaiya, WK Serpang, WK Gaea, dan WK Gaea II. 

    Tri menyampaikan bahwa pengumuman lelang penawaran WK migas ini telah dimulai sejak tanggal 3 Desember 2024. Dari kelima pemenang WK migas yang telah ditetapkan ini, total nilai investasi dari komitmen pasti 3 tahun pertama masa eksplorasi mencapai sebesar US$21,7 juta atau setara Rp364,82 miliar (asumsi kurs Rp16.812 per US$).

    “Dari perhitungan kami, bonus tanda tangan yang akan diterima oleh pemerintah dari kelima WK migas ini yaitu sebesar US$1,1 juta,” ujar Tri melalui keterangan resmi.

    Lebih terperinci, pemenang lelang WK Kojo adalah Armada Etan Limited dengan komitemen pasti 3 tahun pertama sebesar US$2,1 juta dan bonus tanda tangan US$200.000.

    Lalu, pemenang lelang WK Binaiya adalah Konsorsium PT Pertamina Hulu Energi, PC North Madura II Ltd., dan SK Earthon Co.Ltd. Adapun, komitmen pasti 3 tahun pertama dari perusahaan itu mencpai US$6,6 juta dengan bonus tanda tangan US$200.000.

    Kemudian, pemenang lelang WK Serpang adalah Konsorsium PC North Madura II Ltd., INPEX Corporation, dan SK Earthon Co.Ltd. Komitmen pasti 3 tahun pertama dari perusahaan mencapau US$4,7 juta dengan bonus tanda tangan US$300.000.

    Selanjutnya, pemenang lelang WK Gaea adalah Konsorsium Enquest Petroleum Production Malaysia Ltd., PT Agra Energi Indonesia, BP Exploration Indonesia Limited, MI Berau B.V., CNOOC Southeast Asia Limited, ENEOS Xplora Inc., Indonesia Natural Gas Resources Muturi Inc., dan KG Wiriagar Petroleum Ltd.

    Adapun, komitmen pasti 3 tahun pertama dari konsorsium itu mencapai US$4,95 juta dengan bonus tanda tangan US$200.000.

    Terakhir, pemenang lelang WK Gaea II adalah Konsorsium Enquest Petroleum Production Malaysia Ltd., PT Agra Energi Indonesia, BP Exploration Indonesia Limited, MI Berau B.V., CNOOC Southeast Asia Limited, ENEOS Xplora Inc., Indonesia Natural Gas Resources Muturi Inc., dan KG Wiriagar Petroleum Ltd.

    Komitemen pasti 3 tahun pertama dari konsorsium itu mencapai US$3,45 juta dengan bonus tanda tangan US$200.000.

    Lebih lanjut, Tri mengatakan, dengan ditetapkannya pemenang lelang WK Migas Tahap II ini membuktikan bahwa industri hulu migas di Indonesia masih memiliki daya tarik bagi investor. 

    Pemerintah pun terus berupaya menciptakan iklim investasi yang lebih baik bagi investor. Hal ini dengan melakukan perbaikan regulasi termasuk perbaikan skema bagi hasil kontraktor, insentif, serta ketentuan kontrak.

    “Dalam 4 tahun terakhir, sejak dilakukannya penawaran WK migas dengan terms and conditions yang lebih menarik, telah ditandatangani sebanyak 24 kontrak kerja sama [KKS] baru,” jelasnya.

    Tri berharap para pemenang lelang wilayah kerja migas ini agar dapat memberikan kontribusinya terhadap peningkatan ketahanan energi di Indonesia. Dia juga mengingatkan para pemenang lelang untuk melaksanakan dengan baik komitmen pasti yang telah ditetapkan.

    “Kami mengimbau para pemenang lelang wilayah kerja migas untuk dapat melaksanakan dengan baik komitmen pasti yang telah ditetapkan dan segera menyelesaikan kontrak kerja samanya,” katanya.

    Dalam penjelasannya, Tri menyebutkan, sesuai arahan menteri ESDM untuk mendukung peningkatan produksi migas, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, terdapat tiga strategi utama yang dilakukan dengan dukungan kebijakan yang disiapkan. 

    Pertama, dalam jangka pendek, pemerintah akan melakukan optimalisasi teknologi, mencakup horizontal multi stage fracturing dan penerapan enhanced oil recovery (EOR).

    Kedua, reaktivasi sumur dan lapangan idle, baik dikerjakan sendiri oleh KKKS maupun dikerjasamakan dengan mitra. Ketiga, pemerintah akan melakukan eksplorasi masif. Dalam 2-3 tahun ke depan, akan disiapkan sekitar 60 wilayah kerja migas.

  • Tarif Baru Royalti Minerba Berlaku 26 April, ESDM Siapkan Sistem & Sosialisasi

    Tarif Baru Royalti Minerba Berlaku 26 April, ESDM Siapkan Sistem & Sosialisasi

    Bisnis.com, JAMBI — Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan, pemerintah masih akan melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem terkait kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba).

    Tarif baru royalti minerba itu akan berlaku efektif pada 26 April. Yuliot pun memastikan pihaknya tetap terbuka terhadap masukan.

    Adapun, ketentuan terkait tarif royalti baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

    Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.

    Yuliot mengatakan, kedua beleid itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025. Adapun, penerapan aturan tarif royalti baru ini mulai berlaku 15 hari terhitung setelah tanggal diundangkan atau pada 26 April 2025.

    “Untuk masa transisi 15 hari ini kita menyesuaikan sistem, kita sosialisasi. Jadi ya menunggu dan sekitar tanggal 26 itu sudah bisa kita implementasikan,” kata Yuliot di Jambi, Rabu (16/4/2025).

    Dalam kesempatan terpisah, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, pihaknya akan bertemu para pengusaha nikel untuk membahas penyesuaian tarif royalti minerba. Hal ini merespon keberatan yang disampaikan para pengusaha nikel.

    Tri menyebut, pertemuan dengan para pengusaha nikel itu akan berlangsung pada Kamis (17/4/2025) mendatang.

    “Yang jelas kami ada diskusi besok hari Kamis, kira-kira begitu lah,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Senin (14/4/2025) malam.

    Dia mengatakan, pertemuan akan membahas jalan tengah agar margin pengusaha tetap baik meski tarif royalti naik. Tri juga berjanji akan mendengar masukan dari para pengusaha nikel.

    “Minggu ini mau diskusi gimana cara ini [tetap adil], gitu-gitulah. Apakah ongkosnya kita [sesuaikan], gimana caranya supaya margin mereka [pengusaha] tetap bagus, tapi royalti naik,” jelas Tri.

    Dia juga mengatakan kenaikan tarif royalti minerba dilakukan demi mengerek PNBP. Pihaknya menargetkan PNBP di sektor minerba tembus Rp124,5 triliun tahun ini.  

    Target PNBP di sektor minerba senilai Rp124,5 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun. 

    “Tahun ini target Rp124,5 triliun,” ujarnya. 

    Tri memastikan kenaikan tarif royalti tidak akan memberatkan para pengusaha. Dia mengeklaim telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. 

  • Royalti Minerba: Pengusaha Tambang Berharap Penundaan

    Royalti Minerba: Pengusaha Tambang Berharap Penundaan

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha tambang berharap rencana penaikkan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) ditunda implementasinya seiring meningkatnya ketidakpastian ekonomi global akibat tensi perang dagang.

    Indonesian Mining Association (IMA) menilai rencana penerapan tarif royalti baru di tengah eskalasi perang dagang dapat memberi tekanan terhadap industri dan kontraproduktif terhadap perekonomian nasional.

    IMA pun berharap pemerintah mau diajak berunding ulang terkait pengenaan tarif royalti baru. Apalagi, sampai saat ini, pelaku usaha belum menerima draf final dari penyesuaian tarif royalti minerba.

    “Sebagai mitra pemerintah, tentu anggota IMA akan mematuhi. Namun, kami mengharapkan bisa dibahas lagi mengingat situasi perang dagang,” ujar Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia kepada Bisnis, pekan lalu.

    Menurutnya, di tengah tekanan perang dagang, industri minerba seharusnya mendapat dukungan pemerintah alih-alih terbebani tarif royalti.

    Pasalnya, industri minerba tak terdampak langsung oleh kebijakan tarif ala Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Kondisi tersebut, kata Hendra, harusnya dapat menjadi peluang yang dimanfaatkan Indonesia untuk menggenjot perekonomian nasional.

    “Dalam kondisi perang tarif justru industri minerba kita tidak terdampak langsung sehingga berpotensi menopang perekonomian kita, pelaku usaha perlu didukung, termasuk tidak dibebani kenaikan royalti,” ucap Hendra.

    Senada, Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Alexander Barus menilai rencana kenaikan tarif royalti atas komoditas nikel perlu ditinjau kembali secara hati-hati. Apalagi, harga nikel tengah anjlok tajam akibat tekanan geopolitik dan perang dagang antara AS dan China.

    Dia memerinci, harga nikel global saat ini turun drastis sebesar 16% dalam 1 bulan terakhir dan 23% dalam 6 bulan terakhir, menyentuh level US$13.800 per ton. Angka ini merupakan titik terendah sejak 2020.

    Menurut Alexander, penurunan ini terjadi di tengah melambatnya ekonomi global dan ketegangan geopolitik, termasuk perang tarif antara AS dan China, yang secara langsung berdampak pada permintaan nikel dunia.

    Pada saat yang sama, industri nikel juga dibebani kenaikan biaya produksi dari kebijakan domestik seperti kenaikan upah minimum regional (UMR), penggunaan B40, retensi devisa hasil ekspor (DHE), dan penerapan global minimum tax mulai 2025. Oleh karena itu, dia berpendapat penyesuaian tarif royalti nikel saat ini bukan waktu yang tepat.

    “Penyesuaian kebijakan fiskal, seperti kenaikan royalti, harus mempertimbangkan kondisi pasar saat ini yang sedang mengalami penurunan harga agar tidak membebani pelaku industri di tengah upaya menjaga keberlangsungan hilirisasi nikel nasional,” ujar Alexander melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (12/4/2025).

    “Kami berkomitmen mendukung visi Presiden Prabowo dalam memperkuat industrialisasi dan kemandirian ekonomi nasional, dan mengajak pemerintah untuk mengedepankan kebijakan yang adaptif dan berpihak pada keberlanjutan industri strategis Indonesia,” imbuhnya.

    Efektif April 2025

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan penyesuaian tarif royalti minerba berlaku efektif mulai April 2025.

    Dia mengatakan, revisi peraturan pemerintah (PP) terkait tarif royalti minerba telah rampung. Adapun, revisi PP yang dimaksud adalah PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.  

    “Bulan ini sudah berlaku efektif. Minggunya, mungkin minggu kedua sudah berlaku efektif dan sudah tersosialisasikan,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/4/2025).

    Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besaran kenaikannya diperkirakan berada dalam kisaran 1% hingga 3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.

    “Kalau harganya nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau tidak naik, itu [tarif royalti] tidak juga naik,” jelas Bahlil.

    Bahlil menyebut, kenaikan tarif royalti minerba dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, dia mengaku belum menghitung secara detail berapa potensi peningkatan PNBP sektor minerba usai kenaikan tarif royalti. 

    Menurut Bahlil, kenaikan harga komoditas akan menguntungkan pengusaha. Oleh karena itu, dia ingin mengambil jalan tengah.
    Dengan kata lain, saat perusahaan untung, maka negara juga harus mendapat pemasukan lebih.

    “Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kamu dapat untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, kita ingin pengusaha baik, negara juga baik,” jelas Bahlil.

    Sebelumnya, Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga menyebut kenaikan tarif royalti minerba dilakukan demi mengerek PNBP. Dia menargetkan PNBP di sektor minerba tembus Rp124,5 triliun tahun ini. 

    Target PNBP di sektor minerba senilai Rp124,5 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun.

    “Tahun ini target Rp124,5 triliun,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

    Tri memastikan kenaikan tarif royalti tidak akan memberatkan para pengusaha. Dia mengeklaim telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. 

    Dia bahkan mengaku telah mempelajari laporan keuangan dari setiap perusahaan. Dari hasil penelaahan laporan keuangan itu, Tri meyakini perusahaan tambang masih mampu jika tarif royalti naik. 

    “Kami sudah melakukan perhitungan. Perhitungan itu berdasarkan pada laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Kemudian kita evaluasi. Pada saat evaluasi itu dilakukan itu tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan itu akan mengalami collaps atau negatif cash flow-nya,” ucapnya.

  • Siap-siap! Tarif Baru Royalti Nikel, Batu Bara Cs Berlaku Bulan Ini

    Siap-siap! Tarif Baru Royalti Nikel, Batu Bara Cs Berlaku Bulan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) berlaku efektif mulai April 2025.

    Dia mengatakan, revisi peraturan pemerintah (PP) terkait tarif royalti minerba telah rampung. Adapun, revisi PP yang dimaksud adalah PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.  

    “Bulan ini sudah berlaku efektif. Minggunya, mungkin minggu kedua sudah berlaku efektif dan sudah tersosialisasikan,” kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/4/2025).

    Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besaran kenaikannya diperkirakan berada dalam kisaran 1% hingga 3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.

    “Kalau harganya nikel atau emas naik ada range tertentu, tapi kalau tidak naik, itu [tarif royalti] tidak juga naik,” jelas Bahlil.

    Bahlil menyebut, kenaikan tarif royalti minerba dapat meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Namun, dia mengaku belum menghitung secara detail berapa potensi peningkatan PNBP sektor minerba usai kenaikan tarif royalti. 

    Menurut Bahlil, kenaikan harga komoditas akan menguntungkan pengusaha. Oleh karena itu, dia ingin mengambil jalan tengah.
    Dengan kata lain, saat perusahaan untung, maka negara juga harus mendapat pemasukan lebih.

    “Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung dong, masa kemudian kamu dapat untung, negara tidak dapat bagian? Kita mau win-win, kita ingin pengusaha baik, negara juga baik,” jelas Bahlil.

    Semula, revisi PP terkait penyesuaian tarif royalti itu direncanakan rampung sebelum Idulfitri atau 31 Maret 2025. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno. 

    Senada dengan Bahlil, Tri menyebut kenaikan tarif royalti minerba dilakukan demi mengerek PNBP. Dia menargetkan PNBP di sektor minerba tembus Rp124,5 triliun tahun ini. 

    Target PNBP di sektor minerba senilai Rp124,5 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target 2024 yang sebesar Rp113,54 triliun.

    “Tahun ini target Rp124,5 triliun,” ujarnya, Senin (24/3/2025).

    Tri memastikan kenaikan tarif royalti tidak akan memberatkan para pengusaha. Dia mengeklaim telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. 

    Dia bahkan mengaku telah mempelajari laporan keuangan dari setiap perusahaan. Dari hasil penelaahan laporan keuangan itu, Tri meyakini perusahaan tambang masih mampu jika tarif royalti naik. 

    “Kami sudah melakukan perhitungan. Perhitungan itu berdasarkan pada laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Kemudian kita evaluasi. Pada saat evaluasi itu dilakukan itu tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan itu akan mengalami collaps atau negatif cash flow-nya,” ucapnya.

  • Silaturahmi ke Kediaman Bahlil, Menteri Ara Bahas Kerja Sama Program 3 Juta Rumah

    Silaturahmi ke Kediaman Bahlil, Menteri Ara Bahas Kerja Sama Program 3 Juta Rumah

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan bekerja sama dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam program 3 juta Rumah.

    Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan pihaknya telah berbincang dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kerja sama pengadaan listrik dan jaringan gas (jargas) yang akan dibangun di bawah tanah perumahan dalam rangka program 3 juta rumah. 

    Hal itu disampaikan saat bersilaturahmi dan halal bihalal di kediaman Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2025).

    “Tadi ini kan saya diminta bantu Pak Bahlil di hilirisasi ya. Jadi kita bawa bagaimana nanti ada perumahan, kan ada jaringan listriknya, jaringan gas, supaya bisa sinergi,” ujarnya.

    Dia pun memastikan pihaknya akan mempersiapkan lahan cukup besar untuk perumahan. Dengan begitu, pembangunan jaringan listrik dan gas di bawah tanah bisa leluasa dilakukan. Adapun pembangunan perumahan dimaksud akan berada di wilayah Banten.

    “Kami diminta untuk mempersiapkanlah suatu kawasan yang cukup besar. Tapi ya teratur ya listriknya di bawah [tanah], gasnya di bawah. Kita coba lagi cari mungkin di daerah Banten,” katanya. 

    Lebih lanjut, silaturahmi Lebaran di kediaman Bahlil memang menjadi tradisi tahunan yang dihadiri berbagai tokoh, baik dari kalangan politik, pemerintahan, maupun akademisi. 

    Beberapa pejabat juga tampak hadir di kediaman Bahlil. Beberapa di antaranya seperti Wamen ESDM Yuliot Tanjung, Sekjen ESDM Dadan Kusdiana, hingga Dirjen Minerba ESDM Tri Winarno. 

    Lalu Anggota DPR Bambang Soesatyo, Dirut PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, Dirut PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri, hingga Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

    Sebelum Ara, Agus Gumiwang juga mengaku membahas sejumlah isu terkait pekerjaan sebagai menteri. Namun, dia tidak mau membocorkan isu yang dibahas tersebut. 

    “Ada beberapa pejabat juga Wamen [ wakil menteri] dan dirut BUMN. Silaturahmi ini kita gunakan untuk bicara santai. Ada sedikit soal kerjaan tapi gak banyak. Nanti kita lanjutkan setelah tanggal 7 [April],” jelas Agus.

  • Tarif Royalti Bakal Naik, PNBP Sektor Minerba Ditargetkan Capai Rp124,5 Triliun di 2025

    Tarif Royalti Bakal Naik, PNBP Sektor Minerba Ditargetkan Capai Rp124,5 Triliun di 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batu bara (minerba) senilai Rp124,5 triliun pada tahun ini. 

    Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan target PNBP di sektor minerba senilai Rp124,5 triliun tersebut mengalami kenaikan dari target 2024 yang sebesar Rp113, 54 triliun.

    “Tahun ini target Rp124,5 triliun,” ujarnya, Senin (24/3/2025). 

    Menurutnya, salah satu upaya untuk menggenjot PNBP di sektor minerba yakni dengan meningkatkan jumlah royalti dari hasil penjualan komoditas minerba.

    Wacana kenaikan tarif royalti itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. 

    Dalam revisi yang diusulkan pemerintah, besaran kenaikan tarif royalti bijih nikel naik dari sebelumnya single tariff 10% menjadi tarif progresif 14% hingga 19%.  

    Pihaknya telah melakukan kajian sebelum memutuskan menaikkan royalti minerba. Dia bahkan mengaku telah mempelajari laporan keuangan dari setiap perusahaan.

    Dari hasil penelaahan laporan keuangan itu, Tri meyakini perusahaan tambang masih mampu jika tarif royalti naik.

    “Kami sudah melakukan perhitungan. Perhitungan itu berdasarkan pada laporan keuangan dua tahun berturut-turut dari beberapa perusahaan. Kemudian kita evaluasi. Pada saat evaluasi itu dilakukan itu tidak menunjukkan adanya potensi perusahaan itu akan mengalami collaps atau negatif cash flow-nya,” ucapnya. 

    Lebih lanjut, Kementerian ESDM menargetkan penerimaan total PNBP sektor ESDM pada 2025 sebesar Rp254,49 triliun. Target tersebut lebih besar daripada yang dipatok pada 2024 yang sebesar Rp234,2 triliun.

    Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, realisasi setoran PNBP dari ESDM sepanjang 2024 turun 10% secara Year-on-Year (YoY) menjadi Rp269,5 triliun. Namun, angka tersebut masih melampaui target 2024 yang sebesar Rp234,2 triliun.

    Lebih rinci, penerimaan dari sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) terhadap PNBP menjadi yang terbesar, yakni mencapai Rp140,5 triliun, minyak dan gas (migas) Rp110,9 triliun, sektor energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) sebesar Rp2,8 triliun, dan dari sektor lainnya mencapai Rp15,4 triliun. 

  • Royalti Nikel RI Tertinggi, ESDM: Indonesia sedang Membangun

    Royalti Nikel RI Tertinggi, ESDM: Indonesia sedang Membangun

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi pernyataan pengusaha yang menyebut royalti nikel di Indonesia menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan negara lain.

    Dirjen Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan kenaikan tarif royalti minerba, khususnya nikel tidak bertujuan untuk memberatkan pengusaha. 

    Tri pun meminta para pengusaha untuk ikut mendukung wacana kenaikan tarif royalti minerba demi mengerek penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

    “Ini negara kita lagi mau membangun, butuh [dana] dan lain sebagainya. Mari bareng-bareng dukung kalau misalnya isu negara kita royalty-nya terlalu tinggi,” kata Tri di Kantor Kementerian ESDM, Senin (24/3/2025).

    Dia juga menyebut biaya untuk penambangan nikel di Tanah Air 40% lebih rendah dibanding negara lain. Oleh karena itu, wajar-wajar saja jika tarif royalti naik.

    Apalagi, Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. 

    “Wajar-wajar dan yang ada di Pasal 33 itu ya hanya [untuk kesejahteraan rakyat] Indonesia kan bumi air dan segala kekayaannya. Kalau yang di Australia ini kan pemilik tanah yang di dalamnya. Ini kan beda,” jelas Tri.

    Sebelumnya, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) membeberkan tarif royalti nikel di Indonesia menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan negara-negara penghasil nikel lainnya.  

    Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, pihaknya pun meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan ulang rencana kenaikan tarif royalti tahun ini dari single tariff 10% menjadi progresif 14%—19% untuk bijih nikel. 

    “Saya coba banding-bandingkan dengan negara lain. Ternyata dari seluruh negara penghasil nikel, kita yang tertinggi, yang 10%. Belum tambah yang 14-19%,” kata Meidy, Senin (18/3/2025).  

    Dia menerangkan bahwa perbandingan tersebut baru menggunakan besaran tarif 10% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2019 mengatur tarif atas jenis PNBP. Menurut Meidy, rencana kenaikan royalti dengan kisaran 14%—19% tidak realistis. 

    Terlebih industri saat ini dihadapkan berbagai kewajiban yang meningkatkan ongkos produksi, sementara harga nikel global terus mengalami penurunan. Beban royalti yang meningkat akan semakin menggerus margin usaha yang sudah tipis. 

    “Negara penghasil nikel, bahkan ada yang bayar royalti basisnya profit. Kayak pajak saja. Di beberapa negara seperti Amerika, Afrika, Eropa, dan negara-negara tetangga kita lebih rendah dibanding Indonesia,” jelasnya. 

    Dia menyebutkan, tarif royalti nikel di negara produsen di Asia seperti China besaran tarifnya hanya 2–10%, Jepang 1–1,2%, Filipina 5–9%, Vietnam 10%.  

    Kemudian, di Afrika seperti DRC (Congo) besaran tarif royalti nikel sebesar 3,5%, Afrika Selatan 0,5 -7%, dan Zambia besar tarif royalti nikel 5%. Di Eropa, Rusia misalnya, tarif yang dikenakan pun hanya 8%. 

  • Prabowo Perlu Bijak Memutuskan Kenaikan Tarif Royalti Minerba

    Prabowo Perlu Bijak Memutuskan Kenaikan Tarif Royalti Minerba

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk menunda kenaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Presiden Prabowo Subianto perlu bijak dalam memutuskan regulasi tersebut.

    Pemerintah sendiri saat ini tengah membahas kenaikan tarif royalti minerba. Hal ini bahkan telah dibahas oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis (20/3/2025) malam.

    Kenaikan tarif royalti minerba akan menyasar batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, dan logam timah. Besarannya diperkirakan berada dalam kisaran 1-3% dan akan bersifat fluktuatif, menyesuaikan dengan harga komoditas di pasar.

    Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bhaktiar mengatakan bahwa pemerintah harus arif dan bijak. Apalagi, beberapa hari terakhir ini banyak sekali aspirasi pengusaha agar pemerintah tidak menaikkan atau paling tidak menunda rencana tersebut.

    Menurut Bisman, kenaikan tarif royalti bisa menghimpit pengusaha. Saat ini mereka dihadapkan dengan ketidakpastian ekonomi.

    “Pemerintah juga harus melihat kondisi objektif bahwa kondisi usaha dan ekonomi memang benar-benar berat. Jika beban berat ditambahkan lagi pada pelaku usaha, bisa berdampak fatal,” katannya kepada Bisnis, Jumat (21/3/2025).

    Bisman juga menilai, tambahan penerimaan negara yang akan didapatkan dari kenaikan royalti tidak sebanding dengan dampak risiko. Menurutnya, risiko itu memungkinkan sebagian pelaku usaha akan menurunkan produksi bahkan bisa berhenti operasi.  

    “Artinya jika kondisi tersebut terjadi, justru tidak baik bagi perekonomian,” imbuhnya.

    Di sisi lain, Bisman mengaku dukung pemerintah untuk upaya menambah sumber pendapatan dari sektor pertambangan maupun energi. Akan tetapi, tidak dengan cara menaikkan royalti saat ini. 

    “Upaya itu bisa dengan memperbaiki tata kelola, memberantas illegal mining dan menutup kebocoran yang mungkin terjadi,” katanya.

    Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan dirinya telah menyampaikan kepada Prabowo terkait wacana kenaikan tarif royalti minerba. 

    Menurut Bahlil, kenaikan royalti terutama akan diterapkan pada emas dan nikel, termasuk batu bara juga berpotensi mengalami penyesuaian tarif.  

    “Kami lakukan exercise sumber pendapatan negara baru khususnya peningkatan royalti di sektor emas, nikel, dan beberapa komoditas lain, termasuk batu bara,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). 

    Penyesuaian itu seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Lalu, Revisi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau PNBP di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. 

    Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, draf revisi dari peraturan itu saat ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Menurutnya, semua proses hampir selesai.

    Oleh karena itu, dia mengungkapkan aturan baru terkait kenaikan tarif royalti minerba itu kemungkinan terbit sebelum Idulfitri atau 31 Maret 2025.

    “Ini tanggal berapa? Mungkin lah ya [terbit sebelum Lebaran],” katanya di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

    Pengusaha Pilih Setop Produksi

    Wacana kenaikan tarif royalti minerba ini menuai kerisauan para pengusaha tambang. Bahkan, beberapa penambang mengklaim terancam berhenti produksi bila tarif royalti naik. 

    Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyebut tak sedikit penambang yang bakal semakin tertekan profitnya imbas rencana kenaikan tarif royalti minerba di tengah tingginya biaya produksi. 

    Dalam revisi yang diusulkan pemerintah, besaran kenaikan tarif royalti bijih nikel naik dari sebelumnya single tariff 10% menjadi tarif progresif 14%-19%.  

    Sekretaris Jenderal APNI Meidy Katrin Lengkey mengatakan, kenaikan tarif royalti dengan besaran tersebut dapat menekan margin produksi dengan cukup signifikan, bahkan di bawah biaya produksi. Hal ini membuat pemegang izin usaha pertambangan (IUP) memilih berhenti beroperasi. 

    “Kalau penerapan royalti 14%, ada beberapa IUP yang ‘sudahlah tutup saja, daripada produksi, rugi,” kata Meidy dalam konferensi pers ‘Wacana Kenaikan Tarif Royalti Pertambangan’, Senin (17/3/2025).

    Dia menerangkan, mengacu pada harga mineral acuan (HMA) periode kedua bulan Maret 2025, harga patokan mineral (HPM) untuk bijih nikel berkadar 1,7% NI dan moisture 35% adalah US$30,9 per wet metric tons (wmt).   

    Dengan demikian, apabila tarif royalti tambang bijih nikel naik ke level 14%, maka royalti yang akan dikenakan sebesar US$4,3 per wmt. Artinya, margin yang tersisa hanya US$26,6 per wmt. 

    “Margin tersebut bahkan lebih kecil daripada biaya produksi sejumlah penambang,” kata Meidy.