Tag: Tri Winarno

  • ESDM nilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat tak bermasalah

    ESDM nilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat tak bermasalah

    Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi ‘overall’ ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah

    Raja Ampat, Papua Barat Daya (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya tidak bermasalah, setelah Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bersama timnya singgah ke tambang nikel PT GAG Nikel.

    “Kami lihat dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikutip di Jakarta, Minggu.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara ‘overall’, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap ‘report’-nya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” ucapnya.

    Sementara itu, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam) I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan Antam, wajib menjalankan kaidah pertambangan yang baik (“good mining practice”), dengan menaati prosedur teknis, lingkungan dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.

    “Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya,” katanya.

    “Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini,” lanjutnya.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).

    Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

    Di samping itu, PT GAG Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat.

    Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Agus Salim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hasil Kunjungan DPR ke Raja Ampat, Minta Pemerintah Evaluasi Aktivitas Tambang

    Hasil Kunjungan DPR ke Raja Ampat, Minta Pemerintah Evaluasi Aktivitas Tambang

    Jakarta

    Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) turut meninjau langsung kondisi Raja Ampat menyusul dugaan kerusakan ekosistem akibat aktivitas tambah anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam, yakni PT Gag Nikel.

    Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah diminta mengevaluasi seluruh aktivitas tambang di Raja Ampat. Berdasarkan hasil lawatannya, masyarakat dan pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kelestarian ekosistem di Raja Ampat.

    “Jangan sampai, perusahaannya dapat untung, lingkungan dan masyarakat di sekitarnya rusak. Alam dan lingkungan harus dijaga untuk masa depan anak-anak Papua,” kata Daulay dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/6/2025).

    Daulay menjelaskan, terdapat dua isu yang mengemuka di kawasan tersebut, yakni peningkatan kualitas Raja Ampat sebagai destinasi wisata dan soal kerusakan ekosistem dan lingkungan akibat pertambangan yang ada.

    Ia menilai, kedua isu ini saling berhubungan. Karenanya, Daulay menekankan, aktivitas tambang tidak boleh merusak alam dan lingkungan.

    “Kalau pertambangan dibiarkan merusak alam dan lingkungan, maka Raja Ampat sebagai destinasi wisata strategis akan terganggu. Karena itu, pemda dan masyarakat meminta agar alam dan lingkungan mereka tetap dijaga,” imbuhnya.

    Diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengaku tidak ditemukan masalah di wilayah tambang PT Gag Nikel dalam lawatannya kemarin.

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri dalam keterangannya, Sabtu (7/6/2025).

    Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    “Kalau secara overall, reklamasi di sini cukup bagus juga tapi nanti kita tetap reportnya dari Inspektur Tambang nanti seperti apa, terus kemudian nanti kita hasil dari evaluasi yang kita lakukan dari laporan Inspektur Tambang kemudian kita eksekusi untuk seperti apa nanti,” tandasnya.

    Tonton juga “‘Save Raja Ampat’ Terus Menggema, Ini Tindakan Para Menteri” di sini:

    (rrd/rrd)

  • Menteri ESDM tugaskan inspektur tambang ke lima pulau di Raja Ampat

    Menteri ESDM tugaskan inspektur tambang ke lima pulau di Raja Ampat

    Untuk pulau lain, kami bersama Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) melihat dari atas

    Raja Ampat, Papua Barat Daya (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menugaskan inspektur tambang untuk mengevaluasi lima tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, guna memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    “Untuk pulau lain, kami bersama Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) melihat dari atas. Tapi, nanti kami juga menugaskan inspektur tambang untuk melihat pulau-pulau lain,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, dikutip Minggu.

    Evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM meliputi aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil, sebagaimana yang menjadi sorotan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023.

    Putusan tersebut melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

    Tri menyampaikan, selain pertambangan nikel di Pulau Gag, pulau lain yang sempat memiliki izin produksi berlokasi di Pulau Kawe.

    “Di Kawe itu pun berhenti tahun 2024, total produksi yang sudah dilakukan sekitar 700-an ribu ton,” kata Tri.

    Hingga saat ini, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

    Kemudian, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

    “Izin yang sudah diberikan tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Tri Winarno.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Faisal Yunianto
    Copyright © ANTARA 2025

  • Terkuak! 5 Perusahaan Garap Tambang di Raja Ampat

    Terkuak! 5 Perusahaan Garap Tambang di Raja Ampat

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan ada lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat.

    Kelimanya adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

    Dari kelima perusahaan itu, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).

    PT Gag Nikel terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akta Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektar.

    PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 Perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    PT Gag Nikel, yang merupakan anak usaha PT Antam Tbk, belakangan dituding merusak kawasan Raja Ampat lewat aktivitas pertambangan nikel.

    Merespons tudingan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mendatangi tambang nikel PT Gag Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6/2025).

    Bahlil melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    “Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya (inspektur tambang),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa bahwa tidak ditemukan masalah di wilayah tambang. “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah,” tutur Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    (ily/hns)

  • Izin Tambang di Papua Tidak Akan Terdampak Perubahan Tata Ruang

    Izin Tambang di Papua Tidak Akan Terdampak Perubahan Tata Ruang

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan tetap berlaku dan tidak akan terdampak oleh perubahan tata ruang. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan kerja ke Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu (7/6/2025) dikutip dari Antara.

    Pernyataan tersebut disampaikan Tri saat menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

    Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa eksploitasi mineral di kawasan tersebut dapat menyebabkan kerusakan permanen dan melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan serta keadilan lintas generasi.

    Tri menyatakan pihaknya terbuka untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait aturan tersebut, khususnya yang berkaitan dengan implementasinya di lapangan.

    Ia juga menjelaskan bahwa PT GAG Nikel, perusahaan yang beroperasi di Pulau Gag, berdasarkan sejarahnya berstatus sebagai pemegang Kontrak Karya (KK).

    Perusahaan ini termasuk dalam daftar 13 kontrak karya yang memperoleh pengecualian dari larangan aktivitas di kawasan hutan lindung sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan.

    “Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung, dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” jelas Tri.

    Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan telah menghentikan sementara kegiatan operasional PT GAG Nikel guna menindaklanjuti laporan masyarakat. Untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, tim inspeksi dari Kementerian ESDM telah dikirim ke lapangan.

    GAG Nikel tercatat memiliki izin dalam bentuk kontrak karya berdasarkan akta perizinan nomor 430.K/30/DJB/2017 yang terdaftar di sistem Mineral One Data Indonesia (MODI), dengan luas wilayah izin mencapai 13.136 hektare.

    Menurut Bahlil, GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini aktif berproduksi di wilayah Raja Ampat. “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil.

    Kontrak karya GAG Nikel disahkan pada 2017 dan kegiatan produksi dimulai pada 2018 setelah mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

  • ESDM: Izin tambang yang diberi tak akan alami perubahan tata ruang

    ESDM: Izin tambang yang diberi tak akan alami perubahan tata ruang

    Raja Ampat, Papua Barat Daya (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan izin tambang yang sudah diberi tidak akan mengalami perubahan tata ruang berdasarkan UU No. 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    “Di situ (UU Minerba) dinyatakan bahwa izin yang sudah diberikan itu tidak akan mengalami perubahan tata ruang,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu.

    Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang melarang aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil.

    MK menegaskan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

    Tri menyampaikan terbuka untuk mendiskusikan ihwal aturan tersebut.

    Selain itu, Tri menjelaskan bahwa PT GAG Nikel awalnya beroperasi di bawah skema Kontrak Karya. GAG Nikel termasuk salah satu dari 13 Kontrak Karya yang oleh Undang-Undang Kehutanan dikecualikan dari larangan aktivitas di hutan lindung.

    “Jadi, kontrak karya yang kemudian UU Kehutanan pun untuk hutan lindung dia termasuk 13 KK yang mendapat pengecualian,” ucap Tri.

    Sebelumnya, Menteri Bahlil menghentikan sementara kegiatan operasi GAG Nikel di Pulau Gag guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

    Ia menyebut guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.

    GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa kontrak karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah izin pertambangan 13.136 ha.

    Menurut Bahlil, GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut.

    Kontrak karya (KK) perusahaan anak usaha Antam itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

    “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Reklamasi Tambang Nikel di Pulau Gag Dinilai Cukup Baik

    Reklamasi Tambang Nikel di Pulau Gag Dinilai Cukup Baik

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai proses reklamasi lahan bekas tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menunjukkan hasil yang positif.

    “Secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, saat mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam kunjungan lapangan ke Pulau Gag pada Sabtu (7/6/2025).

    Tri menjelaskan bahwa luas area tambang nikel yang dibuka di Pulau Gag tidak tergolong besar. Ia menambahkan, dari total lahan seluas 263 hektare yang dibuka untuk aktivitas pertambangan, sekitar 131 hektare sudah menjalani proses reklamasi, dan 59 hektare di antaranya dinyatakan telah berhasil direklamasi.

    “Secara total, bukaan lahannya tidak besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil reklamasinya,” ucap Tri.

    Tri juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pengamatan dari udara menggunakan helikopter, tidak tampak adanya sedimentasi di wilayah pesisir sekitar tambang. Hal ini menjadi indikator bahwa operasional tambang tidak menimbulkan gangguan berarti terhadap lingkungan laut.

    “Secara keseluruhan, tambang tak ada masalah,” katanya.

    Namun, ia menegaskan bahwa penilaian ini belum bisa dijadikan dasar keputusan resmi mengenai kelanjutan aktivitas pertambangan. Penentuan kelanjutan kegiatan pertambangan nikel di Pulau Gag tetap akan mengacu pada hasil evaluasi dari tim inspektur tambang.

    “Nanti seperti apa, terus kemudian hasil dari evaluasi yang dilakukan dari laporan inspektur tambang, kemudian kami eksekusi untuk seperti apa nantinya,” tambah Tri.

    Sebelumnya, Menteri Bahlil Lahadalia menginstruksikan penghentian sementara operasional PT GAG Nikel sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat.

    Untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, Kementerian ESDM telah mengirimkan tim inspeksi ke lokasi tambang guna melakukan verifikasi langsung di lapangan.

    PT GAG Nikel beroperasi dengan status perizinan kontrak karya, sebagaimana tercatat dalam sistem Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017. Total luas wilayah izin usaha pertambangan perusahaan ini mencapai 13.136 hektare.

    Bahlil juga menyebut bahwa GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini aktif berproduksi di kawasan tersebut. Izin kontrak karya yang dimiliki perusahaan, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam), diterbitkan pada 2017 dan mulai digunakan secara operasional pada 2018, setelah memperoleh dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

    “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” terang Bahlil.

  • ESDM: Tambang GAG di Raja Ampat Cukup Bagus, Tapi Tunggu Laporan Final Inspektur

    ESDM: Tambang GAG di Raja Ampat Cukup Bagus, Tapi Tunggu Laporan Final Inspektur

    FAJAR.CO.ID, PAPUA BARAT DAYA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai proses reklamasi lahan tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, berjalan cukup baik.

    “Secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Tri Winarno saat meninjau langsung lokasi tambang bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Sabtu (7/6).

    Menurut Tri, luas bukaan lahan untuk pertambangan nikel di pulau tersebut tergolong kecil. Dari total 263 hektare lahan yang dibuka, sebanyak 131 hektare sudah direklamasi dan 59 hektare di antaranya dinilai berhasil dalam proses reklamasi.

    “Bukaan lahannya tidak besar-besar amat,” tambahnya.

    Tri juga menyampaikan bahwa dari pantauan udara menggunakan helikopter, tidak tampak sedimentasi di wilayah pesisir. Oleh sebab itu, secara teknis ia menyebut tidak ada masalah besar pada tambang GAG.

    “Secara keseluruhan, tambang tak ada masalah,” tegasnya.

    Namun demikian, penilaian ini belum menjadi keputusan final dari ESDM. Tri menegaskan bahwa laporan lengkap dari inspektur tambang masih ditunggu sebelum ada keputusan lanjutan terkait kelanjutan operasi PT GAG Nikel.

    “Nanti hasil evaluasi berdasarkan laporan inspektur tambang, baru kami eksekusi kebijakannya seperti apa,” jelasnya.

    Saat ini, aktivitas tambang PT GAG Nikel masih dihentikan sementara. Langkah ini menyusul instruksi langsung dari Menteri Bahlil dalam konferensi pers pada Kamis (5/6) lalu, menyusul adanya protes dari masyarakat setempat.

  • Profil 5 Perusahaan yang Punya Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

    Profil 5 Perusahaan yang Punya Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, Sabtu (7/6/2025).

    Kunjungan singkat ini bertujuan melihat situasi operasi tambang dan menindaklanjuti keresahan publik atas dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

    Maklum, aktivitas tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat memicu polemik. Banyak pihak aktivis menganggap penambangan bakal memicu krisis lingkungan di kawasan konservasi yang kerap dijuluki sebagai surga terakhir dari timur tersebut.

    “Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya [inspektur tambang],” ujarnya melalui keterangan resmi.

    Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyampaikan, tidak ditemukan masalah di wilayah tambang. 

    “Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini nggak ada masalah,” tutur Tri.

    Meski demikian, Tri sudah menurunkan tim Inspektur Tambang, untuk melakukan inspeksi di beberapa wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Raja Ampat dan mengevaluasi secara menyeluruh untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada menteri ESDM untuk melakukan eksekusi keputusannya.

    Hasil evaluasi di lapangan mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan yang menjalankan usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

    Berikut profil lima tambang nikel di Raja Ampat:

    1. PT Gag Nikel

    Dari kelima perusahaan tersebut, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK). 

    Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare.

    Perusahaan itu memiliki izin tambang yang teregister dalam 430.K/30/DJB/2017 yang mulai berlaku pada 2017 sampai dengan 2047. Artinya, penerbitan IUP PT Gag Nikel itu terjadi saat Ignasius Jonan menjadi menteri ESDM.

    Masih mengacu pada data dari Kementerian ESDM, saham PT Gag Nikel semula dimiliki oleh dua perusahaan. Mayoritas saham itu dimiliki oleh perusahaan asing atau Australia, yaitu Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd sebanyak 75%.

    Sementara itu, sisa saham atau sebanyak 25% milik PT Gag Nikel itu dimiliki oleh perusahaan lokal yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam (ANTM).

    Namun sejak 2008, Antam berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd, sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah tersebut.

    Di samping itu, PT Gag Nikel termasuk ke dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di kawasan hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

    2. PT Anugerah Surya Pratama

    PT Anugerah Surya Pratama (ASP) adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Indonesia bagian timur, khususnya di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat.

    Adapun, perusahaan ini memiliki status penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

    Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) mencatat ASP melakukan kegiatan pertambangan di Pulau Manuran seluas 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengolahan air limbah larian. 

    Hal ini terbukti pada saat dilakukan pengawasan ditemukan kolam settling pond jebol akibat curah hujan tinggi. Dari visual menggunakan drone terlihat pesisir air laut terlihat keruh akibat sedimentasi.

    KLH akan mengevaluasi persetujuan lingkungan atas adanya kegiatan pertambangan di Pulau Manuran yang memiliki luas 746,88 hektare yang tergolong Pulau Kecil. 

    Hal ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf k Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

    3. PT Kawei Sejahtera Mining

    PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) merupakan perusahaan pertambangan bijih nikel yang didirikan pada Agustus 2023. Perusahaan itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Bupati Raja Ampat Nomor 210 Tahun 2013 tentang Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Kepada PT Kawei Sejahtera Mining.

    IUP itu diberikan pada 30 Desember 2013 berlaku hingga 20 puluh tahun dengan luas yang diizinkan 5.922 hektare. 

    Berdasarkan catatan KLH, KSM memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan telah melaksanakan kegiatan pembukaan lahan pada 2023 dan operasional penambangan bijih nikel pada 2024. Penambangan berada di blok C dengan luas lahan yang ditambang 89,29 hektare.

    Menurut KLH, KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut telah menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai. 

    Selain itu, di wilayah KSM ditemukan dugaan terjadinya sedimentasi pada akar mangrove yang diduga berasal dari areal stockpile, jetty, dan sedimentasi di area outfall sediment pond Salasih dan Yehbi.

    4. PT Mulia Raymond Perkasa

    PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki IUP dengan luas konsesi sekitar 2.194 hektare yang mencakup Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele di Distrik Waigeo Barat Kepulauan. 

    KLH mencatat MRP tidak memiliki PPKH. Adapun, perusahaan memulai kegiatan eksplorasi pada tanggal 9 Mei 2025 di area Pulau Batang Pele Kabupaten Raja Ampat dengan membuat sejumlah 10 mesin bor coring untuk pengambilan sampel coring. 

    Pada saat verifikasi lapangan, hanya ditemukan area camp pekerja eksplorasi di area MRP. KLH telah mengenakan sanksi administrasi paksaan pemerintah dan denda administratif atas pelanggaran melakukan kegiatan tanpa persetujuan lingkungan.

    5. PT Nurham

    PT Nurham adalah perusahaan pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat. Namun, hingga saat ini, tidak terdapat informasi publik yang menyatakan bahwa PT Nurham aktif memproduksi nikel.

    PT Nurham terdaftar dalam sistem pengadaan elektronik Pemerintah Provinsi Papua. Namun, detail mengenai jumlah paket yang dimenangkan atau nilai kontrak tidak tersedia secara publik 

  • Kementerian ESDM nilai reklamasi lahan tambang Pulau Gag cukup bagus

    Kementerian ESDM nilai reklamasi lahan tambang Pulau Gag cukup bagus

    Raja Ampat, Papua Barat Daya (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai reklamasi lahan tambang nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sudah cukup bagus.

    “Secara keseluruhan, reklamasi di sini cukup bagus juga,” ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, ketika mendampingi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam meninjau Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu.

    Menurut Tri Winarno, luas lahan Pulau Gag yang dibuka untuk pertambangan nikel tidak terlalu besar.

    Selain itu, ia juga menyoroti total bukaan lahan yang sudah direklamasi oleh PT GAG Nikel.

    “Secara total, bukaan lahannya tidak besar-besar amat. Dari total 263 hektare, 131 hektare sudah reklamasi dan 59 hektare sudah dianggap berhasil reklamasinya,” ucap Tri.

    Selain itu, berdasarkan pantauan Tri dari helikopter, tidak terlihat sedimentasi area pesisir.

    Oleh karena itu, ia menilai tambang PT GAG tidak bermasalah.

    “Secara keseluruhan, tambang tak ada masalah,” kata dia.

    Meskipun demikian, penilaian tersebut tidak merepresentasikan putusan ESDM ihwal penambangan nikel di pulau tersebut.

    Tri menyampaikan inspektur tambang yang akan memberikan laporan soal tambang nikel di Raja Ampat.

    “Nanti seperti apa, terus kemudian hasil dari evaluasi yang dilakukan dari laporan jnspektur tambang, kemudian kami eksekusi untuk seperti apa nantinya,” kata Tri.

    Berdasarkan pantauan ANTARA di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Sabtu, aktivitas pertambangan PT GAG Nikel dihentikan untuk sementara.

    Menurut informasi yang dihimpun di lokasi, aktivitas pertambangan tersebut dihentikan sejak Menteri ESDM memberikan instruksi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

    Sebelumnya, Menteri Bahlil menghentikan sementara kegiatan operasi GAG Nikel di Pulau Gag guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

    Ia menyebut guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi tim inspeksi Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.

    GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa kontrak karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan luas wilayah izin pertambangan 13.136 ha.

    Menurut Bahlil, GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut.

    Kontrak karya (KK) perusahaan anak usaha Antam itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).

    “Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada lima. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN,” kata Bahlil.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025