Tag: Tri Rismaharini

  • Djarot PDIP: Koruptor dan Penguasa Tambang Pengkhianat Pancasila!

    Djarot PDIP: Koruptor dan Penguasa Tambang Pengkhianat Pancasila!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menyinggung bahwa para koruptor telah mengkhianati Pancasila.

    Mulanya, dia menyebut seseorang dengan jiwa Pancasila haruslah melawan korupsi dan ini harus benar-benar diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

    Hal tersebut dia sampaikan langsung dalam amanatnya saat Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni, di Halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (1/6/2025).

    “Mereka-mereka yang korupsi sampai miliaran dan puluhan miliar bahkan ratusan miliar itu adalah mereka bukan seorang Pancasilais, mereka penghianat dari pancasila,” singgungnya.

    Selain menyinggung koruptor, mantan Wakil Gubernur Jakarta ini juga menyentil para penguasa tambang yang menyengsarakan rakyat adalah pengkhianat Pancasila.

    “Mereka-mereka yang menguasai tambang beribu-ribu hektar, menyengsarakan rakyat, dan merusak lingkungan itu adalah pengkhianat Pancasila maka itu juga harus kita lawan,” ujar Djarot.

    Lebih lanjut, Djarot berpandangan saat ini banyak sekali ketimpangan-ketimpangan yang ada di Tanah Air. 

    Sebab itu, dia berpesan agar kader PDIP terus berjuang melawan ketimpangan itu. Dia juga meminta agar Pancasila tidak hanya dimaknai sebagai jargon belaka.

    “Pancasila itu bukan azimat, pancasila bukan jargon, pancasila itu harus diperjuangkan supaya menjadi realiter itu yang diinginkan oleh Bung Karno,” tegas dia.

    Lebih jauh, dia meminta agar para kader PDIP siap untuk turun ke bawah guna mendengarkan aspirasi rakyat, bersedia menderita bersama rakyat, dan berjuang untuk membebaskan rakyat dari penderitaannya.

    “Marilah kita bersama-sama untuk turun ke bawah mendengarkan aspirasi rakyat, menyatu dengan kehendak rakyat, dan berjalan di muka untuk mengorganisir dan memimpin rakyat untuk mendapatkan kebebasannya, mendapatkan kemakmurannya, mendapatkan kesehatannya,  meningkatkan pendidikannya,” pintanya.

    Sebagai informasi, acara PDIP hari ini diikuti oleh pengurus DPC dan PAC PDIP se-DKI Jakarta serta Satgas PDIP dari wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten Bogor. Para pengurus DPC dan PAC tampak mengenakan pakaian partai berwarna merah.

    Tampak hadir mengikuti upacara secara langsung diantaranya Wasekjen DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Wakil Bendahara DPP Yuke Yurike serta jajaran DPP PDIP diantaranya Ganjar Pranowo, Rano Karno, Tri Rismaharini, Mindo Sianipar, Ronny Talapessi, Wiryanti Sukamdani, Sri Rahayu hingga Adian Napitupulu.

    Sementara, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri tampak mengikuti upacara pagi ini melalui daring atau online. 

  • PDIP gelar upacara Hari Lahir Pancasila, kenang jasa Soekarno

    PDIP gelar upacara Hari Lahir Pancasila, kenang jasa Soekarno

    PDI Perjuangan menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (1/6/2025). ANTARA/HO-PDIP.

    PDIP gelar upacara Hari Lahir Pancasila, kenang jasa Soekarno
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Minggu, 01 Juni 2025 – 15:41 WIB

    Elshinta.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu, sekaligus mengenang jasa-jasa presiden pertama Republik Indonesia Soekarno. Upacara tampak dihadiri oleh jajaran DPP PDIP, seperti Ganjar Pranowo, Rano Karno, Tri Rismaharini, Kris Dayanti, Adian Napitupulu, dan Djarot Saiful Hidayat. Sementara itu, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menghadiri upacara secara daring.

    Adapun Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat, selaku inspektur upacara, mengatakan dalam amanatnya bahwa bulan Juni merupakan bulan yang identik dengan Bung Karno karena Bapak Proklamator itu lahir dan wafat di bulan ini. Selain itu, kata dia, pada bulan Juni 80 tahun yang lalu, Bung Karno menjawab pertanyaan Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat perihal dasar yang akan digunakan ketika Indonesia merdeka. Bung Karno lantas mengemukakan ihwal Pancasila.

    “Bung Karno menjelaskan dengan sangat gamblang dan sangat rinci bahwa kelak ketika Indonesia merdeka, kita harus mendasarkan diri, kita harus berdasarkan kepada filosofi grondslag, yaitu dasar filsafat yang sedalam-dalamnya yang kita sebut dengan Pancasila,” tutur Djarot.

    Bung Karno meyakini Pancasila merupakan landasan ideologi yang dapat menyatukan masyarakat yang beragam. Oleh sebab itu, Djarot menyebut bulan Juni tidak hanya bersejarah bagi PDIP, tetapi juga bagi bangsa Indonesia dan dunia.

    “Kita sadar bahwa Bung Karno itu bukan hanya milik PDI Perjuangan, Bung Karno adalah milik bangsa Indonesia dan pemikiran-pemikirannya adalah milik dunia,” ujarnya.

    Pada kesempatan itu, Djarot juga mengajak kader-kader PDIP untuk memaknai Pancasila dengan cara turun ke masyarakat, mendengarkan aspirasi, dan berjuang meluruhkan penderitaan rakyat. Ia mengimbau kader PDIP di seluruh Indonesia untuk membantu rakyat dalam mendapatkan kebebasan, kemakmuran, kesehatan, dan meningkatkan pendidikannya, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam butir-butir Pancasila.

    “Itulah lautan pengabdian kita. Jiwa-jiwa Pancasila itulah yang sekarang dituntut untuk benar-benar diaplikasikan di dalam kehidupan kita sehari-hari,” ucap Djarot.

    Selain jajaran DPP, upacara Hari Lahir Pancasila tersebut juga diikuti oleh pengurus dewan pimpinan cabang dan pengurus anak cabang PDIP se-Jakarta, serta Satgas PDIP dari wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Sumber : Antara

  • PDIP: Pancasila jangan hanya dipidatokan, tetapi diaktualisasikan

    PDIP: Pancasila jangan hanya dipidatokan, tetapi diaktualisasikan

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat mengatakan Pancasila jangan hanya sekadar dipidatokan, tetapi juga diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari karena dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia itu merupakan bagian dari jiwa bangsa.

    “Pancasila adalah nilai-nilai yang hidup dalam jiwa bangsa Indonesia sejak ribuan tahun lalu. Oleh sebab itu, Pancasila jangan hanya dipidatokan, jangan hanya sekadar diucapkan, mari kita aktualisasikan nilai-nilai Pancasila itu ke dalam diri kita,” kata Djarot dalam upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta Selatan, Minggu.

    Menurut Djarot, orang yang berjiwa Pancasila selalu bersemayam nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam jiwanya serta senantiasa dilandasi nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab ketika bertindak.

    “Mereka-mereka yang dijiwai oleh Pancasila adalah mereka-mereka yang gandrung akan persatuan, mereka-mereka yang benar-benar menghindari fitnah dan adu domba sesama warga bangsa,” ujarnya.

    Selain itu, Djarot menyebut orang yang berjiwa Pancasila akan menjunjung demokrasi yang berdasarkan hikmat kebijaksanaan dan musyawarah untuk mufakat. Pada akhirnya, para Pancasilais mendambakan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

    Dia pun mengakui masih banyak yang perlu dikerjakan oleh bangsa Indonesia. Kendati begitu, Djarot meyakini bahwa Pancasila akan selalu abadi, jaya, dan bersemayam dalam jiwa bangsanya agar NKRI tetap tegak berdiri.

    Menurut dia, kader PDIP di seluruh Indonesia untuk menjadi pelopor pengejawantahan nilai-nilai Pancasila di lingkungannya masing-masing. “Bukan hanya dari sisi ucapan, tetapi lebih dari itu dari sisi tindakan dan perilaku kita,” tuturnya.

    Adapun PDIP menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada hari Minggu ini dengan dihadiri oleh jajaran DPP partai, yakni Ganjar Pranowo, Rano Karno, Tri Rismaharini, Kris Dayanti, Adian Napitupulu, dan sebagainya.

    Selain jajaran DPP, upacara tersebut juga diikuti oleh pengurus dewan pimpinan cabang dan pengurus anak cabang PDIP se-Jakarta, serta Satgas PDIP dari wilayah Jakarta dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

  • PDI-P: Mereka yang Korupsi dan Menguasai Tambang, Pengkhianat Pancasila!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 Juni 2025

    PDI-P: Mereka yang Korupsi dan Menguasai Tambang, Pengkhianat Pancasila! Nasional 1 Juni 2025

    PDI-P: Mereka yang Korupsi dan Menguasai Tambang, Pengkhianat Pancasila!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
    PDI-P

    Djarot Saiful Hidayat
    menegaskan bahwa
    korupsi
    merupakan bentuk nyata pengkhianatan terhadap Pancasila.
    Menurutnya, nilai-nilai Pancasila menuntut kejujuran, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat. Oleh karena itu, praktik korupsi bertentangan secara langsung dengan semangat Pancasila.
    “Mereka-mereka yang korupsi sampai miliaran, puluhan miliar, bahkan ratusan miliar, itu adalah mereka-mereka yang bukan seorang Pancasilais. Mereka adalah pengkhianat dari Pancasila,” ujar Djarot dalam amanatnya ketika menjadi inspektur upacara peringatan
    Hari Lahir Pancasila
    di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Minggu (1/6/2025).
    Tak hanya itu, Djarot turut mengecam pihak-pihak yang menguasai tambang yang mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan nasib rakyat dan kelestarian bumi.
    “Mereka-mereka yang menguasai tambang beribu-ribu hektare dan menyengsarakan rakyat serta merusak lingkungan, itu juga adalah pengkhianat Pancasila. Maka itu juga harus kita lawan,” tegasnya.
    Djarot mengingatkan bahwa memperingati Hari Lahir Pancasila seharusnya tidak hanya bersifat seremonial.
    Dia pun mengingatkan seluruh kader PDI-P agar menghayati Pancasila sebagai nilai yang harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari.
    Oleh karena itu, lanjut Djarot, kader PDI-P harus menjadi pelopor dalam memerangi korupsi dan menegakkan nilai-nilai keadilan sosial.
    Dia pun mendorong agar seluruh kader PDI-P menjadi pribadi yang berjiwa Pancasilais.
    “Kita tunjukkan bahwa inilah kader PDI Perjuangan yang siap untuk turun ke bawah, mendengarkan aspirasi rakyat, bersedia menderita bersama rakyat, dan berjuang untuk membebaskan rakyat dari penderitaannya,” pungkasnya.
    Adapun upacara peringatan Hari Lahir Pancasila yang digelar PDI-P dihadiri oleh sejumlah elite partai seperti Ganjar Pranowo, Tri Rismaharini, Adian Napitupulu, dan Ronny Talapessy.
    Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno serta Wasekjen PDI-P Yoseph Aryo Adhi Dharmo turut hadir.
    Sementara itu, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri yang juga Presiden ke-5 RI mengikuti upacara secara daring.
    Upacara dimulai dengan mengheningkan cipta, dilanjutkan pengibaran bendera Merah Putih, dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
    Upacara ini juga diikuti oleh pengurus dan Satgas PDI-P dari wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten Bogor.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        MK Putuskan Biaya SD-SMP Gratis, Pengamat: Jangan Sampai Pendidikan yang Penting Ada Bangku, Papan Tulis, Kapur…
                        Regional

    10 MK Putuskan Biaya SD-SMP Gratis, Pengamat: Jangan Sampai Pendidikan yang Penting Ada Bangku, Papan Tulis, Kapur… Regional

    MK Putuskan Biaya SD-SMP Gratis, Pengamat: Jangan Sampai Pendidikan yang Penting Ada Bangku, Papan Tulis, Kapur…
    Tim Redaksi
    SEMARANG, KOMPAS.com
    – Kalangan akademisi di Indonesia menyambut positif putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar dan menengah selama sembilan tahun di sekolah swasta.
    Pengamat Pendidikan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Turahmat, menilai kebijakan ini menunjukkan komitmen negara dalam pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses layanan pendidikan yang layak.
    “Putusan itu sangat melegakan karena artinya pemerintah memberikan perhatian yang lebih terhadap dunia pendidikan kita,” ujar Turahmat melalui sambungan telepon, Kamis (29/5/2025).
    Meski demikian, Turahmat menegaskan bahwa kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan di
    sekolah swasta
    tidak hanya sebatas membuka akses, tetapi juga harus menjamin mutu pendidikan yang layak.
    “Di Jawa ada dogma ono rego, ono rupo (ada harga, ada kualitas). Nah, itu tidak boleh berlaku di pendidikan. Sekolah negeri maupun swasta harus berada pada kualitas yang sama,” tuturnya.
    Ia juga menyoroti tren penurunan kualitas layanan pendidikan di sekolah negeri.
    Menurut Turahmat, tidak sedikit sekolah negeri yang kalah bersaing dengan sekolah swasta, baik dari segi kualitas pengajaran maupun sarana prasarana.
    Oleh karena itu, ia mendorong agar kebijakan penggratisan biaya pendidikan tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk mengurangi anggaran atau perhatian terhadap mutu pendidikan.
    “Jangan sampai ini hanya soal gratis. Yang penting ada bangku, papan tulis, kapur tinggal oret-oret. Itu bahaya kalau sampai begitu,” imbaunya.
    Lebih lanjut, Turahmat menekankan pentingnya standar pendidikan yang mengikuti perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan.
    Ia menegaskan bahwa pendidikan harus dilengkapi dengan infrastruktur digital yang memadai.
    “Kalau sekarang musimnya orang pakai AI, ya semuanya ke sana. Pakai IT, ya semuanya ke sana.
    Pendidikan gratis
    tidak boleh menurunkan mutu pendidikan di Republik ini,” lanjutnya.
    Turahmat berharap putusan MK dapat dijalankan secara menyeluruh.

    Selain membebaskan biaya pendidikan, negara juga harus menjamin kualitas pengajaran dan fasilitas pendukungnya.
    “Kalau pemerintah sudah menggratiskan, maka kualitasnya juga harus paripurna. Itu syarat mutlak agar pendidikan benar-benar mencerdaskan bangsa,” tandasnya.
    Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengukir tonggak penting dalam dunia pendidikan Indonesia.
    Dalam sidang yang digelar, MK memutuskan bahwa pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa biaya, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta.
    Putusan ini merupakan hasil pengujian Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon lainnya, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
    Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas berbunyi, “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
    Dalam pembacaan amar putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai berlaku bagi seluruh satuan pendidikan dasar, baik negeri maupun swasta.
    Dengan demikian, pemerintah pusat dan daerah diminta untuk menjamin akses pendidikan dasar gratis secara merata.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

    Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pemangku kebijakan.

    “Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegas Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, Kamis (29/5/2025).

    Lalu Ari, sapaan akrabnya, menilai putusan tersebut merupakan langkah progresif dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung implementasi kebijakan ini guna menjamin hak pendidikan bagi semua anak tanpa memandang kondisi ekonomi.

    “Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi,” ujarnya.

    Putusan MK ini mengubah Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri. Kini, kewajiban itu diperluas hingga sekolah swasta yang melayani masyarakat kurang mampu.

    Gugatan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menyoroti ketimpangan akses akibat daya tampung terbatas di sekolah negeri yang membuat sebagian siswa harus masuk sekolah swasta dengan biaya tinggi.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD 1945. MK menegaskan, negara wajib menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat mengakses pendidikan dasar karena alasan ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan. [hen/beq]

  • Tok! MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD-SMP, Baik di Sekolah Negeri Maupun Swasta

    Tok! MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD-SMP, Baik di Sekolah Negeri Maupun Swasta

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa.

    MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

    Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta. Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

    Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

    Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

    “Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuh Enny.

    Menurut MK, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

    Kondisi demikian dinilai oleh Mahkamah bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

    Di sisi lain, MK memahami tidak seluruh sekolah swasta di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dasar dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama sebab sejumlah sekolah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang menjadi nilai jual sekolah tersebut.

    Sekolah-sekolah seperti itu berpengaruh pada motivasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dimaksud tidak sepenuhnya dilatarbelakangi atas tidak tersedianya akses ke sekolah negeri.

    Dalam konteks itu, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi ketika memutuskan bersekolah di sekolah swasta tersebut. Oleh karena itu, MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

    Lebih lanjut Enny mengatakan bahwa bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola dengan baik.

    Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

    “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

    Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji memandang putusan ini adalah kemenangan monumental bagi hak atas pendidikan. Sehingga hal ini menjadi penegasan negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).

    “Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” kata Ubaid, Selasa (27/5/2025).

    Menyusul putusan ini, JPPI menyerukan pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis. JPPI mendorong integrasi sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online. Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam SPMB berbasis online yang dikelola pemerintah.

    “Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta,” ujar Ubaid.

    Ubaid mendorong anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    “Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan,” ujar Ubaid.

    Selain itu, JPPI mengingatkan transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan. Hal ini guna menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya.

    “Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” ujar Ubaid.

  • Video: Menkes Sebut Kasus Bullying PPDS Undip Dokter Aulia Sudah P21

    Video: Menkes Sebut Kasus Bullying PPDS Undip Dokter Aulia Sudah P21

    Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ungkap perkembangan kasus dugaan bullying yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma. Budi menyebut jika kasusnya telah lengkap atau P21.

    (/)

  • Menkes Budi Gunadi: Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Aulia Risma Sudah Ditetapkan

    Menkes Budi Gunadi: Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Aulia Risma Sudah Ditetapkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut berkas kasus tewasnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Aulia Risma akibat dirundung, telah lengkap.

    Dengan demikian, para pelaku atau tersangka akan segera diadili di pengadilan. Hal ini dia ungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    “Sudah masuk ke polisi, di polisi sudah beres sekarang sudah ini, sudah boleh diumumin? Sudah. Jadi sudah P21 sudah masuk ke Kejaksaan. Tersangkanya sudah ada, tinggal masuk ke pengadilan,” ujar dia.

    Budi berharap penanganan kasus dokter Aulia Risma ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan sekaligus juga menjadi pendorong agar adanya perbaikan sistem PPDS.

    “Karena dilihat bahwa kita serius mengerjakan ini karena kalau tidak jadi, jadi tidak baik memang begitu,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus terkait kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga akibat perundungan di Universitas Diponegoro. 

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka itu setelah melakukan gelar perkara sebelumnya. 

    “Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/12/2024). 

    Dia menambahkan, tiga tersangka itu yakni Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip berinisial TEN. 

    Selanjutnya, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi berinisial SM dan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip berinisial YZA. 

    “Ini inisialnya TEN, SM dan YZA,” imbuhnya.

  • Soal Kasus PPDS, Menkes Sebut Kejadian di Undip Lebih Parah daripada Unpad

    Soal Kasus PPDS, Menkes Sebut Kejadian di Undip Lebih Parah daripada Unpad

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyoroti 2 kasus besar dalam dunia Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Dia mengatakan kasus yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip) lebih parah karena sampai menewaskan seorang mahasiswa.

    Namun, dia juga menuturkan bahwa saat ini kasus yang terjadi di Universitas Padjadjaran (Unpad) yakni dugaan pelecehan seksual oleh residen anestesi PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di RS Hasan Sadikin Bandung lebih hangat dibahas di publik.

    “Karena isu ini [kasus PPDS di Bandung] lebih hangat lah, walaupun menurut saya yang lebih parah Undip, karena ada nyawa yang hilang. Tapi ini kan hangat sehingga kasusnya cepat,” ujar dia saat raker dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    Adapun, untuk kasus di Undip ini, Budi menyebut pihaknya sudah mengidentifikasi masalahnya seperti apa. Bahkan, Irjen Kesehatan dan Irjen Ristek Dikti sudah ‘duduk bareng’ guna membahas kasus ini.

    “Nah sekarang kita sudah minta ke FK Undip dan rumah sakit Kariadi untuk memperbaiki berdasarkan masukan dari Irjen. Kalau itu sudah diperbaiki maka rencananya kita akan aktifkan kembali [PPDS anestesi],” tuturnya.

    Lebih lanjut, secara sistematis dia mengklaim sampai sekarang laporan yang sudah masuk ke pihaknya soal pengusutan kasus di Undip menunjukkan perkembangan yang baik.

    Sementara, perbaikan dari sisi hukumnya, Budi mengatakan pihaknya menyerahkan semuanya kepada polisi supaya pengusutannya benar-benar independen, karena jika dirinya ikut terlibat akan diduga cawe-cawe.

    “Ini kan bukan pertama sebenarnya [kasus perundungan di PPDS]. Cuma kan yang terbuka yang ini, jadi harusnya berhenti lah sampai sudah dia meninggal itu sudah sangat tidak baik, udah masuk di polisi, polisi sudah beres, sekarang sudah SP 21 sudah masuk ke kejaksaan. Tersangka nya juga sudah ada tinggal masuk pengadilan,” urai dia.

    Dengan itu, dia berharap adanya perbaikan dalam dunia PPDS dan bagi para pelaku juga mendapatkan efek jera yang seharusnya.

    Dokter Bunuh Diri

    Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

    Kematian korban berinisial Aulia Risma (AR) yang ditemukan pada Senin (12/8) lalu tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. 

    Berdasarkan keterangan Kemenkes, AR juga diduga diperas oleh seniornya sebesar Rp20 juta – Rp40 juta per bulan dari Juli hingga November 2022.