Tag: Tri Rismaharini

  • Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

    Pemerintah Wajib Jalankan Putusan MK soal Pendidikan Dasar Gratis di Sekolah Negeri dan Swasta

    Jakarta (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dilaksanakan oleh seluruh pemangku kebijakan.

    “Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tegas Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, Kamis (29/5/2025).

    Lalu Ari, sapaan akrabnya, menilai putusan tersebut merupakan langkah progresif dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan dasar di Indonesia. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mendukung implementasi kebijakan ini guna menjamin hak pendidikan bagi semua anak tanpa memandang kondisi ekonomi.

    “Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi,” ujarnya.

    Putusan MK ini mengubah Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri. Kini, kewajiban itu diperluas hingga sekolah swasta yang melayani masyarakat kurang mampu.

    Gugatan uji materi ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Mereka menyoroti ketimpangan akses akibat daya tampung terbatas di sekolah negeri yang membuat sebagian siswa harus masuk sekolah swasta dengan biaya tinggi.

    Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga bertentangan dengan UUD 1945. MK menegaskan, negara wajib menjamin tidak ada peserta didik yang terhambat mengakses pendidikan dasar karena alasan ekonomi atau keterbatasan fasilitas pendidikan. [hen/beq]

  • Tok! MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD-SMP, Baik di Sekolah Negeri Maupun Swasta

    Tok! MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan Pendidikan SD-SMP, Baik di Sekolah Negeri Maupun Swasta

    GELORA.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara, dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah, harus menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan pada satuan pendidikan SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta. Permohonan uji materi ini diajukan oleh lembaga masyarakat sipil bernama Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga orang ibu rumah tangga, yakni Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

    “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI, Jakarta, Selasa.

    MK menyatakan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.

    Dijelaskan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri dapat menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta. Terlebih, dalam kondisi tertentu, terdapat peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

    Dalam kondisi demikian, menurut MK, negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

    Sejatinya, konstitusi tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara. Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar dengan tujuan agar warga negara dapat melaksanakan kewajibannya dalam mengikuti pendidikan dasar.

    “Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” imbuh Enny.

    Menurut MK, jika frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” hanya dimaknai berlaku untuk sekolah negeri, negara justru mengabaikan fakta keterbatasan daya tampung sekolah negeri telah memaksa banyak anak untuk bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar.

    Kondisi demikian dinilai oleh Mahkamah bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar tanpa memungut biaya bagi seluruh warga negara. Oleh karena itu, negara harus mewujudkan kebijakan pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui mekanisme bantuan pendidikan atau subsidi.

    Di sisi lain, MK memahami tidak seluruh sekolah swasta di Indonesia yang menyelenggarakan pendidikan dasar dapat diletakkan dalam satu kategori yang sama sebab sejumlah sekolah swasta juga menerapkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional yang menjadi nilai jual sekolah tersebut.

    Sekolah-sekolah seperti itu berpengaruh pada motivasi peserta didik untuk mengikuti pendidikan dasar. Warga negara yang mengikuti pendidikan dasar di sekolah swasta dimaksud tidak sepenuhnya dilatarbelakangi atas tidak tersedianya akses ke sekolah negeri.

    Dalam konteks itu, peserta didik secara sadar memahami konsekuensi biaya yang lebih tinggi ketika memutuskan bersekolah di sekolah swasta tersebut. Oleh karena itu, MK meminta negara mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor kebutuhan dari sekolah swasta tersebut.

    Lebih lanjut Enny mengatakan bahwa bantuan pendidikan untuk kepentingan peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjamin bahwa sekolah swasta yang memperoleh bantuan pendidikan tersebut dikelola dengan baik.

    Berdasarkan pertimbangan itu, MK dalam amar putusannya mengubah norma frasa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menjadi:

    “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”

    Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji memandang putusan ini adalah kemenangan monumental bagi hak atas pendidikan. Sehingga hal ini menjadi penegasan negara wajib hadir memastikan pendidikan dasar berkualitas, inklusif, dan bebas biaya bagi seluruh anak bangsa, tanpa memandang apakah sekolah tersebut diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun masyarakat (swasta).

    “Putusan ini membuka jalan bagi berakhirnya diskriminasi pembiayaan pendidikan yang selama ini membebani jutaan keluarga. Ini adalah pengakuan bahwa anggaran 20% pendidikan dari APBN dan APBD harus benar-benar dialokasikan secara adil untuk pendidikan dasar tanpa dipungut biaya di semua jenis sekolah, baik negeri maupun swasta,” kata Ubaid, Selasa (27/5/2025).

    Menyusul putusan ini, JPPI menyerukan pemerintah segera mengambil langkah-langkah konkret dan sistematis. JPPI mendorong integrasi sekolah swasta dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Online. Pemerintah wajib segera mengintegrasikan sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar ke dalam SPMB berbasis online yang dikelola pemerintah.

    “Ini memastikan transparansi, kesetaraan akses, dan implementasi nyata dari putusan MK bahwa pendidikan dasar bebas biaya juga mencakup sekolah swasta,” ujar Ubaid.

    Ubaid mendorong anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN dan APBD harus segera diaudit, direalokasi, dan dioptimalkan secara transparan. Prioritas utama harus diarahkan pada pembiayaan operasional sekolah, tunjangan guru, dan penyediaan fasilitas yang menunjang pendidikan dasar bebas biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.

    “Ini termasuk menghentikan praktik anggaran yang tidak relevan dengan pendidikan,” ujar Ubaid.

    Selain itu, JPPI mengingatkan transformasi sistem pembiayaan pendidikan harus segera dilakukan. Hal ini guna menjamin tidak ada lagi anak yang putus sekolah atau ijazahnya ditahan karena masalah biaya.

    “Pendidikan bukan lagi beban, melainkan hak yang terjamin sepenuhnya oleh negara. Putusan ini adalah kesempatan emas untuk merajut kembali keadilan sosial melalui pendidikan,” ujar Ubaid.

  • Video: Menkes Sebut Kasus Bullying PPDS Undip Dokter Aulia Sudah P21

    Video: Menkes Sebut Kasus Bullying PPDS Undip Dokter Aulia Sudah P21

    Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ungkap perkembangan kasus dugaan bullying yang menyebabkan tewasnya mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma. Budi menyebut jika kasusnya telah lengkap atau P21.

    (/)

  • Menkes Budi Gunadi: Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Aulia Risma Sudah Ditetapkan

    Menkes Budi Gunadi: Tersangka Kasus Bullying PPDS Undip Aulia Risma Sudah Ditetapkan

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyebut berkas kasus tewasnya mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Aulia Risma akibat dirundung, telah lengkap.

    Dengan demikian, para pelaku atau tersangka akan segera diadili di pengadilan. Hal ini dia ungkapkan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    “Sudah masuk ke polisi, di polisi sudah beres sekarang sudah ini, sudah boleh diumumin? Sudah. Jadi sudah P21 sudah masuk ke Kejaksaan. Tersangkanya sudah ada, tinggal masuk ke pengadilan,” ujar dia.

    Budi berharap penanganan kasus dokter Aulia Risma ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan sekaligus juga menjadi pendorong agar adanya perbaikan sistem PPDS.

    “Karena dilihat bahwa kita serius mengerjakan ini karena kalau tidak jadi, jadi tidak baik memang begitu,” tandasnya.

    Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus terkait kasus kematian mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang diduga akibat perundungan di Universitas Diponegoro. 

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto mengatakan pihaknya menetapkan tiga tersangka itu setelah melakukan gelar perkara sebelumnya. 

    “Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/12/2024). 

    Dia menambahkan, tiga tersangka itu yakni Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip berinisial TEN. 

    Selanjutnya, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi berinisial SM dan senior korban di Prodi Anestesiologi Undip berinisial YZA. 

    “Ini inisialnya TEN, SM dan YZA,” imbuhnya.

  • Soal Kasus PPDS, Menkes Sebut Kejadian di Undip Lebih Parah daripada Unpad

    Soal Kasus PPDS, Menkes Sebut Kejadian di Undip Lebih Parah daripada Unpad

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin menyoroti 2 kasus besar dalam dunia Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Dia mengatakan kasus yang terjadi di Universitas Diponegoro (Undip) lebih parah karena sampai menewaskan seorang mahasiswa.

    Namun, dia juga menuturkan bahwa saat ini kasus yang terjadi di Universitas Padjadjaran (Unpad) yakni dugaan pelecehan seksual oleh residen anestesi PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) di RS Hasan Sadikin Bandung lebih hangat dibahas di publik.

    “Karena isu ini [kasus PPDS di Bandung] lebih hangat lah, walaupun menurut saya yang lebih parah Undip, karena ada nyawa yang hilang. Tapi ini kan hangat sehingga kasusnya cepat,” ujar dia saat raker dengan Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025).

    Adapun, untuk kasus di Undip ini, Budi menyebut pihaknya sudah mengidentifikasi masalahnya seperti apa. Bahkan, Irjen Kesehatan dan Irjen Ristek Dikti sudah ‘duduk bareng’ guna membahas kasus ini.

    “Nah sekarang kita sudah minta ke FK Undip dan rumah sakit Kariadi untuk memperbaiki berdasarkan masukan dari Irjen. Kalau itu sudah diperbaiki maka rencananya kita akan aktifkan kembali [PPDS anestesi],” tuturnya.

    Lebih lanjut, secara sistematis dia mengklaim sampai sekarang laporan yang sudah masuk ke pihaknya soal pengusutan kasus di Undip menunjukkan perkembangan yang baik.

    Sementara, perbaikan dari sisi hukumnya, Budi mengatakan pihaknya menyerahkan semuanya kepada polisi supaya pengusutannya benar-benar independen, karena jika dirinya ikut terlibat akan diduga cawe-cawe.

    “Ini kan bukan pertama sebenarnya [kasus perundungan di PPDS]. Cuma kan yang terbuka yang ini, jadi harusnya berhenti lah sampai sudah dia meninggal itu sudah sangat tidak baik, udah masuk di polisi, polisi sudah beres, sekarang sudah SP 21 sudah masuk ke kejaksaan. Tersangka nya juga sudah ada tinggal masuk pengadilan,” urai dia.

    Dengan itu, dia berharap adanya perbaikan dalam dunia PPDS dan bagi para pelaku juga mendapatkan efek jera yang seharusnya.

    Dokter Bunuh Diri

    Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

    Kematian korban berinisial Aulia Risma (AR) yang ditemukan pada Senin (12/8) lalu tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan. 

    Berdasarkan keterangan Kemenkes, AR juga diduga diperas oleh seniornya sebesar Rp20 juta – Rp40 juta per bulan dari Juli hingga November 2022.

  • Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Menkes Hentikan Program PPDS Unpad di RSHS

    Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Menkes Hentikan Program PPDS Unpad di RSHS

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membeberkan perkembangan terkini dari kasus dugaan pelecehan seksual oleh residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjadjaran (Unpad) di RS Hasan Sadikin Bandung.

    Hal ini dia ungkapkan dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2025) dengan agenda pembahasan isu-isu krusial di sektor kesehatan.

    “Sekarang sedang dalam proses. Untuk kasus hukumnya, ini juga sudah masuk ke polisi, setahu saya masih di penyidikan di polisi,” ungkap dia.

    Adapun, Budi menekankan imbas dari adanya kasus tersebut PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Unpad di Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin Bandung saat ini dihentikan sementara.

    “Yang lainnya tetap bisa jalan, tapi di luar Hasan Sadikin. Balik lagi kenapa? Saya juga tidak mau menghentikan pendidikan mereka dan saya juga nggak bisa ngatur-ngatur rumah sakit miliknya Pemda yang lain,” jelas dia.

    Pihaknya menerapkan pemberhentian sementara itu dikarenakan ingin ada evaluasi yang harus dilakukan oleh prodi anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) dan juga RS dr. Hasan Sadikin.

    “Tim Irjen juga sudah masuk, kita juga sudah lihat perbaikan-perbaikan apa yang harus dilakukan oleh prodi anestesi FK Unpad dan juga dilakukan oleh RS Hasan Sadikin. Nah sekarang kita minta mereka secara serius untuk memperbaiki itu,” urainya.

    Lebih jauh, Budi menyebut sebenarnya kasus yang lebih parah di dunia PPDS adalah kasus perundungan yang terjadi di Universitas Diponegoro, yang menewaskan mahasiswa kedokteran Undip, Aulia Risma (AS).

    “Karena isu ini [kasus PPDS di Bandung] lebih hangat lah, walaupun menurut saya yang lebih parah Undip, karena ada nyawa yang hilang. Tapi ini kan hangat sehingga kasusnya cepat,” ujar dia.

  • Menengok JPO Paledang Bogor, Nyaris Tak Beratap hingga Besinya Berkarat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        28 April 2025

    Menengok JPO Paledang Bogor, Nyaris Tak Beratap hingga Besinya Berkarat Megapolitan 28 April 2025

    Menengok JPO Paledang Bogor, Nyaris Tak Beratap hingga Besinya Berkarat
    Tim Redaksi
    BOGOR, KOMPAS.com
    – Keberadaan fasilitas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang,
    Kota Bogor
    , banyak dikeluhkan masyarakat lantaran kondisinya yang semakin tak terawat.
    Pengamatan Kompas.com di lokasi,
    JPO Paledang
    nyaris tak beratap, berlubang, dan rusak.
    Besi-besi jembatan berkarat, dan dinding lantai yang terbuat dari semen juga retak. Terlihat pula kubangan air.
    Di ujung jembatan yang mengarah ke Stasiun Bogor, sejumlah pedagang memanfaatkan lokasi itu untuk berjualan. Ada penjual casing HP, dan ada pula penjual makanan.
    Penjual makanan dan pedagang kopi yang berada di luar jembatan bahkan memanfaatkan besi-besi jembatan yang berlubang sebagai tempat berdagang.
    Mereka menggantungkan jualannya layaknya seperti warung. Bagi masyarakat pengguna KRL Commuter Line, keberadaan JPO Paledang memang sangat dibutuhkan.
    JPO Paledang menjadi penghubung bagi mereka yang hendak naik KRL dari wilayah Paledang menuju Stasiun Bogor.
    Di pagi dan sore hari, JPO Paledang kerap dilintasi para pejalan kaki, terutama pengguna KRL.
    Risma (33), warga Cikaret, Kota Bogor, misalnya. Tiap harinya, dia selalu memanfaatkan fasilitas penyeberangan orang itu untuk menuju ke Stasiun Bogor.
    Namun, karena kondisinya yang tak terawat, dia merasa khawatir.
    Apalagi, jika sedang hujan. Mau tak mau, Risma harus basah kuyup karena JPO Paledang nyaris tak beratap.
    “Atap-atapnya udah pada rusak, banyak berlubang. Kalau hujan udah pasti kehujanan juga,” kata Risma, saat berbincang, Senin (28/4/2025).
    Berbeda dengan Risma, Adi (38), warga Pancasan, ini memilih menyeberang dari Stasiun Bogor ke Jalan Paledang dengan berjalan ke arah Alun-alun Kota Bogor.
    Meski harus berjalan cukup jauh, tetapu hal itu membuatnya merasa aman.
    “Daripada naik jembatan, mending nyebrang lewat depan Alun-alun. Nggak berisiko juga kan. Enggak apa-apa jalan sedikit jauh, yang penting aman,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ingat Perundungan Berakhir Kematian PDDS Undip? Kini Tersangka ZYA Dinyatakan Lulus Ujian – Halaman all

    Ingat Perundungan Berakhir Kematian PDDS Undip? Kini Tersangka ZYA Dinyatakan Lulus Ujian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Masih ingat dengan kasus perundungan dan pemerasan terhadap mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Aulia Risma Lestari?

    Kasus yang diduga membuat Aulia Risma Lestari kehilangan nyawanya.

    Aulia Risma diduga menyuntikkan obat penenang ke tubuhnya sendiri karena menjadi korban bully.

    Hingga kini ketiga tersangka masih bebas.

    Bahkan satu tersangka, ZYA dinyatakan lulus ujian nasional.

    ZYA, merupakan perempuan yang merupakan senior korban di program anestesi

    Diberitakan ZYA sebagai senior yang paling aktif membuat aturan, melakukan bully-ing, dan memaki korban.

    Dikutip dari TribunJateng.com nama Zara Yupita Azra masuk dalam Daftar Peserta Lulus Ujian Komprehensip Lisan Nasional Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI).

    Namanya masuk dalam daftar mahasiswa yang lulus pada 12 April 2025 lalu.

    Dalam berkas itu, tersangka ZYA dinyatakan lulus dengan nomor 64.

    PERUNDUNGAN PDDS – Dokter residen Zara Yupita Azra, satu dari tiga tersangka kasus pemerasan program PPDS Anestesi Undip Semarang, dinyatakan lulus dalam ujian komprehensif lisan nasional yang diselenggarakan oleh Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif (KATI). Pengumuman kelulusan tersangka ZYA ini diumumkan di akun Instagram resmi KATI melalui akun @ kolegium.anestesiologi pada 13 April 2025. (Tangkap layar akun @ kolegium.anestesiologi)

    Padahal ZYA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, sejak 24 Desember 2024.

    Belakangan, hasil ujian tersebut akhirnya dibatalkan oleh KATI.

    Tribun Jateng telah menerima surat resmi pembatalan kelulusan yang ditandatangani oleh Ketua KATI, dr Reza Widianto Sudjud di Bandung, pada 18 April 2025.

    Kuasa Hukum, almarhum Aulia Risma Lestari, Misyal Achmad mengaku telah megajukan keberatan atas kelulusan tersangka.

    “Kami melayangkan protes ke Kemenkes untuk menunda kelulusan tersangka (ZYA) pada ujian tersebut sampai ada proses inkrah dari pengadilan,” jelas Misyal.

    Kelulusan tersebut tentu menyayat hati keluarga yang tengah berduka.

    Kekesalah keluarga menumpuk setelah para tersangka masih bebas dan kini justru leluasa melanjutkan pendidikan.

    “Keluarga sudah kehilangan anaknya (tersangka malah bisa bebas lulus ujian) hal itu sangat menyakitkan keluarga korban,” sambung Misyal.

    Selain ZYA, kuasa hukum keluarga almarhum meminta semua tersangka lainnya dibekukan terlebih dahulu hak-haknya sampai ada kepastian hukum.

    “Kami juga sudah protes ke Polda Jateng untuk segera menahan ketiga tersangka ini. Janji mereka bakal menahan mereka ketika berkas kasus ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng,” bebernya.

    Misyal memahami keputusan dari Polda Jateng yang bakal menahan para tersangka selepas berkas dinyatakan lengkap karena masa penahanan tersangka ada jangka waktunya.

    Polisi beralasan ketika menahan para tersangka saat ini tapi berkas tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan sampai jangka waktu penahanan habis maka mereka bisa bebas.

    “Polisi mengkhawatirkan itu, maka Pak Kapolda Jateng (Irjen Ribut Hari Wibowo) menyatakan penahanan akan dilakukan ketika jaksa menyatakan P21,” paparnya.

    Misyal mengungkapkan kasus ini cukup berjalan alot karena kepolisian harus membuktikan proses pemerasan dilanjutkan langkah audit keuangan.

    Bahkan,  ada dugaan intimidasi yang diterima oleh para saksi sehingga keterangannya berubah-ubah.

    Kendati begitu, Misyal mendesak terhadap Kejati agar berkas kasus ini segera dinyatakan lengkap karena bekas sampai empat kali mondar-mandir dari meja polisi ke meja kejaksaan. 

    Informasi terakhir, berkas sudah dikirim oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng ke Kejati pada pekan kemarin.

    “Apakah Kejati ada tekanan-tekanan dari pihak tertentu sehingga berkas kasus ini tak kunjung dinaikin statusnya ke P21, menunggu apa lagi?,” katanya mempertanyakan.

    Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan,  berkas perkara kasus pemerasan Aulia Risma masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pihak penyidik beberapa waktu yang lalu telah melengkapi petunjuk JPU dalam melengkapi berkas perkara tersebut.

    “Proses penyidikan masih on the track sesuai prosedur pemberkasan perkara,” katanya kepada Tribun.

    *Perputaran Uang Sebesar Rp2 Miliar*

    Kasus pemerasan dan dugaan bullying atau perundungan terhadap dr Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

    Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

    Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.

    Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

    Ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

    Dimulai dari TEN yang memanfaatkan senioritasnya untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur akademik kepada korban.

    Sementara SM juga ikut dalam meminta uang BOP dengan memintanya langsung ke bendahara PPDS.

    Lalu tersangka terakhir, ZYA sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan, melakukan bullying, dan memaki korban.

    Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun. (*)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dokter Zara Yupita Azra Tersangka Pemerasan dan Bully Aulia Malah Dinyatakan Lulus Ujian Nasional

    (Tribunnews.com/ Siti N) (TribunJateng.com/ Iwan Arifianto)

  • Ketua Kowani: Kartini Masa Kini Adalah Penggerak, Bukan Pelengkap – Halaman all

    Ketua Kowani: Kartini Masa Kini Adalah Penggerak, Bukan Pelengkap – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Nannie Hadi Tjahjanto mengatakan, bahwa Hari Kartini bukan sekadar perayaan, tetapi pernyataan bahwa semangat perjuangan perempuan Indonesia tidak pernah padam. Kartini masa kini kata dia telah menjelma menjadi sosok-sosok tangguh.

    “Ibu rumah tangga yang juga pengusaha UMKM, pilot perempuan yang membawa pesawat komersial, hingga pemimpin perusahaan dan pejabat tinggi negara. Inilah sosok-sosok Kartini masa kini,” ujarnya saat Perayaan Hari Kartini 2025, di Tennis Indoor Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (21/4/2025).

    Dalam semangat itulah, menurutnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA) bersama Kowani dan berbagai mitra menyelenggarakan acara Peluncuran 1.000 Profesi Perempuan dan Generasi Z.

    Acara ini bukan hanya menampilkan deretan profesi luar biasa yang kini dijalani oleh perempuan Indonesia dari berbagai usia dan latar belakang, tetapi juga menjadi panggung afirmasi bahwa perempuan bukan pelengkap, melainkan penggerak utama perubahan sosial.

    “Transformasi perempuan Indonesia adalah bagian dari gerakan global. Dunia menyoroti, dunia memberi panggung. Tapi kita tidak boleh hanya berhenti di simbolisme. Gerakan ini harus nyata, terukur, dan berkelanjutan,” tuturnya

    Selain itu, ia mengatakan bahwa solidaritas perempuan lintas generasi sangatlah penting. Menurutnya peringatan Hari Kartini harus menjadi ruang kolaborasi, bukan kompetisi.

    “Kita harus saling menguatkan, bukan saling menjatuhkan. Kartini adalah simbol pendidikan dan perlawanan atas ketimpangan. Semangat itu harus hidup dalam tindakan kolektif kita hari ini,” tuturnya.

    Peringatan Hari Kartini juga menjadi ajang refleksi dan advokasi. Wasiah, misalnya perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Jakarta itu menyuarakan pentingnya melanjutkan upaya perlindungan perempuan, terutama di ruang publik.

    Kesadaran akan ruang aman juga disuarakan oleh Thalia Risma, perwakilan muda dari Kemen PPA, yang mengangkat suara Gen Z. Ia menyampaikan pengalamannya sebagai pengguna transportasi umum yang kerap merasa tidak aman meskipun sudah ada kebijakan khusus.

    “Kesadaran masyarakat itu penting. Bukan cuma soal beratnya sanksi, tapi bagaimana semua pihak berempati dan mau ikut menjaga,” tutur Thalia. (*)

  • Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan – Halaman all

    Risma Siahaan Tersangka Korupsi Rp21,91 M Aset PT KAI: 3 Kali Mangkir, 2 Kali Pingsan saat Diamankan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Risma Siahaan, wanita paruh baya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Medan.

    Risma Siahaan merupakan wanita berusia 64 tahun.

    Risma Siahaan ditangkap oleh Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Medan pada 17 April 2025.

    Kejari Medan telah menetapkan Risma Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.

    Aset yang dimaksud adalah lahan dan gedung di Jalan Sutomo Nomor 11, Kota Medan.

    Sebelumnya gedung tersebut merupakan rumah dinas PT KAI dan diduga dikuasai secara hukum oleh Risma Siahaan untuk kepentingan pribadi.

    Dikutip dari Instagram @kejari.medan, Risma Siahaan harus diamankan karena mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali.

    “Sebelumnya, TIM Pidsus kejari Medan telah memanggil yang bersangkutan secara resmi lebih dari tiga kali untuk menghadiri panggilan, namun tersangka tidak kooperatif dan akhirnya dilakukan penangkapan,” tulis rilis tersebut.

    Karena tidak kooperatif, maka Kejari Medan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Risma Siahaan alias RS.

    Setelah surat perintah keluar, diketahui Risma Siahaan berada di kediamannya di Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.

    Meski sudah dibacakan surat penetapan tersangka dan surat perintah, RS tetap melakukan penolakan.

    Akhirnya ada tindakan tangkap paksa oleh tim gabungan.

    “Tersangka sempat menolak penyerahan surat dan melakukan perlawanan.”

    “Sehingga dilakukan upaya paksa dan dibawa ke Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” lanjut rilis.

    Drama penangkapan Risman Siahaan tak berhenti di sana.

    Tersangka tiba-tiba tak sadarkan diri setibanya di Rutan.

    Namun saat tim medis dari RSUD Dr Pringadi Medan memeriksa, tidak ada kondisi medis serius.

    Kondisi Risman Siahaan dinyatakan sehat.

    Risman Siahaan disebut hanya berpura-pura tak sadarkan diri.

    Proses penahanan hendak dilakukan, namun saat Risman Siahaan diserahkan pada pihak Rutan, tersangka kembali berpura-pura tidak sadarkan diri.

    Pihak Rutan menolak menerima dengan alasan belum bisa dilakukan wawancara.

    Tersangka akhirnya dibawa ke RSU menggunakan ambulans milik Rutan Perempuan Kelas IIA Medan.

    Risman Siahaan mendapat tindakan medis serta menjalani perawatan inap pada pukul 19.30 WIB.

    Diketahui, penetapan tersangka tak hanya tentang tiga kali mangkir tanpa alasan sah.

    Tersangka juga terang-terangan menghambat jalannya penyidikan dengan menolak memberikan keterangan.

    Tersangka juga mengusir petugas pengukuran saat akan melaksanakan pengukuran aset milik PT. KAI yang sedang dikuasainya secara melawan hukum.

    Kejari Medan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan profesional.

    Kejari Medan juga tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM), serta memberikan ruang yang memadai bagi tersangka untuk memperoleh pendampingan hukum.

    Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, nilai kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka senilai Rp 21.911.000.000 atau Rp21,91 miliar lebih.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

    Tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP. (*)

    (Tribunnews.com/ Siti N)