Tag: Tri Rismaharini

  • Mengenang 18 Tahun Kematian Alda Risma, Ini Daftar Lagu Populernya

    Mengenang 18 Tahun Kematian Alda Risma, Ini Daftar Lagu Populernya

    Liputan6.com, Yogyakarta – Alda Risma Elfariani atau yang populer dengan nama panggung Alda Risma adalah penyanyi Indonesia yang populer di akhir era 1990-an hingga awal 2000-an. Pelantun lagu Aku Tak Biasa ini meninggal dunia pada 12 Desember 2006.

    Setelah 18 tahun kepergiannya, lagu-lagu populer yang ia lantunkan masih tetap hidup. Meski ia berada di puncak karier yang cukup singkat, tetapi penyanyi kelahiran 23 November 1982 ini telah mempopulerkan banyak lagu pop Indonesia.

    Sepanjang kariernya, Alda Risma telah merilis beberapa album studio dan album kolaborasi sejak pertama debut pada 1998. Berikut beberapa daftar lagu Alda Risma:

    1. Aku Tak Biasa

    Lagu Aku Tak Biasa merupkan single pertama dari album debut Alda Risma pada 1998 yang berjudul sama. Lagu ini ditulis oleh Rudy Loho.

    Hingga kini, lagu Aku Tak Biasa telah dinyanyikan ulang oleh beberapa penyanyi lain, seperti Syahrini, Febie Rahakbauw, dan Puteri Juby. Berkat lagu ini, Alda Risma berhasil meraih penghargaan Artis Solo Wanita Pop Terbaik dalam Anugerah Musik Indonesia (AMI) Awards 1998.

    2. Patah Jadi Dua

    Masih di album yang sama, lagu Patah Jadi Dua juga menjadi salah satu lagu populer di album Aku Tak Biasa. Lagu ini ditulis oleh personel 2D, Deddy Dhukun.

    Lagu ini sempat dinyanyikan ulang dan diaransemen ulang oleh penyanyi lain, yakni Gracia Indri hingga Sarwendah Tan.

    3. Sampai Kapankah?

    Lagu Sampai Kapankah? merupakan salah satu single dari album kedua Alda Risma, Kupilih yang Mana. Album ini dirilis pada 2001.

    Lagu Sampai Kapankah? ditulis oleh Dhukun Wijaya. Lagu ini termasuk satu dari tiga single utama album tersebut.

    4. Kupilih yang Mana

    Masih di album yang sama, single utama dari album Kupilih yang Mana ini juga merupakan salah satu lagu populer Alda Risma. Lagu Kupilih yang Mana diciptakan oleh Yonni dan Kamal.

    5. Layu dalam Batin

    Lagu Layu dalam Batin merupakan salah satu lagu yang masuk dalam album pertama Alda Risma, Aku Tak Biasa. Lagu ini juga menjadi bagian dari album kompilasi terakhirnya, Tangisan yang Terakhir.

    Penulis: Resla

  • Kata Pakar Hukum Unair soal Gugatan Risma-Gus Hans ke MK

    Kata Pakar Hukum Unair soal Gugatan Risma-Gus Hans ke MK

    Surabaya (beritajatim.com) – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) resmi mengajukan sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan Risma-Gus Hans telah diterima oleh MK.

    Dilihat di situs MK, Rabu (11/12/2024), gugatan tersebut diterima dengan akta permohonan 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Akta pengajuan itu tertanggal 11 Desember 2024 pukul 22.34 WIB.

    Pokok perkara ialah PHP Gubernur dan Wakil Gubernur Jaw Timur Tahun 2024. Perkara tersebut tercatat dengan pemohon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), serta kuasa hukum Harli, Ronny Berty Talapessy, Alvon Kurnia Palma.

    Pakar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Haidar Adam S.H., LL.M. mengatakan, pengajuan gugatan ke MK adalah hak setiap warga negara.

    “Itu memang hak konstitusional setiap warga negara. Itu hal yang sangat prinsip. Hal ini juga selaras dengan asas umum yang ada dalam pemilihan umum secara universal, bahwa demokrasi itu juga harus dilaksanakan secara bebas dan adil. Di titik ini, semua pihak harus menghormati hak-hak yang dimiliki Risma-Gus Hans,” kata Haidar dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).

    “Tahapan selanjutnya MK akan melakukan semacam assessment terhadap legal standing paslon itu dari sisi formalnya dan substansinya. Apakah mereka benar-benar memiliki kualifikasi untuk mengajukan permohonan itu dan yang krusial juga dari permohonan itu terkait aturan margin suara antarpaslon yang bersengketa,” tambahnya.

    Haidar mengungkapkan, bahwa MK akan menganalisa jika ada pemohon yang mengatakan soal kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM). Hanya saja, apakah kecurangan TSM itu bisa dibuktikan atau tidak.

    “MK tentu akan menganalisa terkait daerah mana saja yang bermasalah. Kemudian, memunculkan alat bukti dan lainnya untuk mencermati apakah benar-benar kecurangan di suatu daerah tersebut bisa dibuktikan. Kalau memang itu terjadi, maka MK biasanya akan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang. Dan, misal harapan dari pemohon terjadi pemungutan ulang terus mungkin suaranya beralih ke mereka semua, ya itu tidak tentu juga. Ini karena banyak variabel lain yang memperngaruhi,” bebernya.

    Menurut Haidar, gugatan Risma-Gus Hans ke MK tergolong cukup berat. Sebab, ada selisih suara lebih dari 5 juta antara Risma-Gus Hans dengan paslon suara terbanyak yang ditetapkan oleh KPU Jatim, Khofifah-Emil.

    “Ada ketentuan di dalam UU pilkada yang memang syaratnya ada margin persentasi suara tertentu untuk tiap-tiap wilayah. Itu ditentukan oleh besaran atau populasi yang berada di wilayah-wilayah tersebut, dalam hal ini Jawa Timur kalau tidak salah selisihnya tidak lebih dari 105 ribu suara,” terangnya.

    “Dalam hukum acara, ketentuan mengenai margin semacam itu nanti akan diputuskan bersama-sama dengan pokok permohonan. Artinya, ke depan MK akan mempertimbangkan hal itu, juga mempertimbangkan bersama-sama dengan fakta-fakta lain yang mungkin nanti akan diajukan oleh para pemohon,” lanjutnya.

    “Jadi, kalau 5 juta itu sangat banyak, menurut saya secara kuantitatif itu sangat banyak dan cukup susah juga kecuali memang dalil kecurangan TSM itu bisa dibuktikan,” tambahnya.

    Haidar mengatakan, gugatan-gugatan perselisihan hasil Pilkada di MK banyak kaitannya dengan tudingan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). TSM, kata Haidar harus bisa dibuktikan dengan bukti yang konkret dan nyata, bukan sekedar lisan atau pengakuan-pengakuan seseorang dalam sidang.

    “Mahkamah Konstitusi itu juga harus memenuhi keadilan substantif. Artinya, kalau kecurangan yang TSM bisa dibuktikan, maka MK juga bisa memberikan putusan untuk melakukan pemungutan suara ulang. Cuma memang dalam praktiknya, hal semacam itu cukup susah,” jelasnya.

    “Makannya memang aturan batas ambang margin dalam sebuah gugatan. Hal itu dimaksudkan supaya sengketa kepala daerah atau pemilihan umum pada umumnya itu bisa berjalan lebih efisien. Jadi kalau memang katakanlah bisa dibuktikan memang ada kecurangan tapi kemudian marginnya tidak cukup, itu kan buang-buang waktu, buang-buang anggaran juga. Karena tidak akan berpengaruh dalam hasil akhir daripada perhitungan suara itu,” tambahnya.

    “Di titik ini memang kita harus melihatnya sebagai demokrasi. Bahwa dalam demokrasi ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Dan makanya kemudian mekanisme yg dibuat didesain memastikan perjalanan demokrasi itu bisa berjalan dengan baik dan fair,” lanjutnya.

    Lebih lanjut kata Haidar, jika dalam proses persidangan tidak bisa membuktikan adanya kecurangan, maka sudah sepantasnya paslon yang kalah untuk legowo mengucapkan selamat.

    “Tapi jika memang data itu sudah jelas, clear, tidak terbantahkan semestinya memang harus ada kelapangan hati untuk bisa memberikan ucapan. Dan itu biasanya sangatlah lazim dipraktikkan di negara negara maju dan itu justru menjadikan demokrasi lebih bermartabat,” bebernya.

    “Kalau saya lihat jaraknya sebesar 5 juta suara, agak berat juga. Permohonan itu bisa diterima jikalau memenuhi syarat formalnya, apakah yang bersangkutan memiliki legal standing atau tidak. Kalau dari yang saya baca ada sekitar 3.900 an TPS yang dinilai pemohon bermasalah. Tapi kalau angka selisih 5 juta itu angka yang sangatlah besar dan agak susah juga ya berdasar pengalaman. Tapi semuanya akan kembali pada mahkamah yang akan menilai, apakah memang telah terjadi seperti apa yang didalilkan pemohon,” tambahnya.

    Haidar sendiri mengungkap kondisi Pilkada Jatim di dalam perspektifnya. Menurutnya, Pilkada Jatim 2024 berjalan sangat lancar.

    “Menurut saya juga penyelenggaraan pilkada di wilayah Jatim berjalan relatif lancar. Saya berharap ke depannya sih Jatim ini bisa segera move on, segera bergerak karena banyak hal yang harus diperbaiki,” pungkasnya. [tok/beq]

  • Tak Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Luluk: Tidak Mudah Cari Keadilan

    Tak Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Luluk: Tidak Mudah Cari Keadilan

    Tak Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Luluk: Tidak Mudah Cari Keadilan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur (Jatim),
    Luluk
    Nur Hamidah-Lukmanul Hakim memutuskan untuk tidak menggugat hasil
    Pilkada
    2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Luluk menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan keputusan partai untuk menerima hasil rekapitulasi suara
    Pilkada Jatim
    2024 yang telah selesai dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
    “Jadi Pilkada memang
    officially
    sudah selesai dan rekapitulasi khususnya di Jawa Timur juga sudah dituntaskan dan juga sudah ditutup. Kalau secara official memang setahu saya dari PKB Jawa Timur atau DPP PKB memang DPP PKB itu sudah menerima,” ujar Luluk kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/12/2024).
    Politikus PKB itu mengungkapkan, partainya sudah belajar dari pengalaman mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK. Ketika itu, kata Luluk, sangat sulit untuk membuktikan dugaan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi dalam kontestasi.
    “Ya ini mungkin pilihan ya bagi PKB di Jawa Timur, karena belajar dari pengalaman Pilpres kemarin juga sangat tidak mudah untuk membuktikan, mencari keadilan,” kata Luluk.
    “Tentu banyak praktik-praktik kecurangan yang sangat tidak mudah juga ya itu bisa dibuktikan, apalagi kalau kemudian sangat kuantitatif sifatnya. Maka kualitas ini lah yang harus kita kritisi. Apakah betul demokrasi pemilu kita cukup berkualitas,” sambungnya.
    Atas dasar itu, Luluk mengaku lebih memilih untuk mengevaluasi dan mendorong perbaikan kualitas Pilkada 2024. Di samping itu, Luluk juga memastikan bakal ikut mengawasi kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa – Emil Dardak di Jawa Timur.
    “Maka narasi kita pada akhirnya kita ubah ya secara pribadi kemudian tidak mempersoalkan soal siapa yang menang, karena itu sudah harus kita terima sebagai sebuah hal yang niscaya. Saya juga sudah ucapkan selamat,” ungkap Luluk.
    “Tetapi catatan kritis yang menyangkut tentang kualitas penyelenggaraan dari pemilu Pilkada ini jadi sangat penting dan ini bukan soal siapa yang bisa membawa bukti,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim telah menuntaskan proses rekapitulasi suara Pilkada Jatim 2024, Senin (9/12/2024) malam.
    Hasilnya, Pasangan nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah – Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara sah (8,67 persen). Sedangkan Pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa – Emil Elistianto Dardak meraih 12.192.165 suara sah (58,81 persen).
    Sementara untuk pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta meraih 6.743.095 suara sah (32,52 persen).
    Dari hasil rekapitulasi suara di 38 kabupaten dan kota di Jatim, pasangan petahana Khofifah – Emil unggul di hampir seluruh daerah atau 36 kabupaten dan kota.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Terpilih, KPU Tunggu Surat Resmi dari MK

    Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Terpilih, KPU Tunggu Surat Resmi dari MK

    Mojokerto (beritajatim.com) – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Mojokerto akan menggelar penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih 2025-2030. Ini setelah tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto.

    Divisi Sosialisasi Pendidikan, Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, KPU Mojokerto, Muslim Bukhori mengatakan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto 2025-2030 terpilih hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024 masih menunggu surat resmi dari MK melalui KPU RI.

    “Kami masih menunggu surat resmi MK melalui KPU RI. Surat resmi nanti bagi yang tidak ada gugatan akan dilanjutkan dengan penetapan, yang ada gugatan penetapan ya menunggu persidangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan,” ungkapnya, Kamis (12/12/2024).

    Batas waktu tiga hari terhitung pasca penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Mojokerto. KPU Kabupaten Mojokerto menggelar Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Mojokerto pada, Kamis (5/12/2024) pekan lalu.

    “Terhitung sejak Jumat, namun untuk Sabtu, Minggu libur jadi dihitungnya hari kerja Senin, dan Selasa. Dan sampai batas waktu yang ditentukan yakni pada Rabu, tanggal 11 Desember 2024, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK. Kami masih menunggu surat resmi MK melalui KPU RI,” katanya.

    Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menetapkan pasangan nomor urut 02 Muhammad Albarraa-Muhammad Rizal Octavian unggul 47.141 suara dari pasangan nomor urut 01 Ikfina Fahmawati-Sya’dulloh Syarofi. Pasangan Mubarok unggul 6,76 persen dari pasangan Idola.

    Hal tersebut diketahui setelah penyelenggara Pemilu ini menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto serta Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2024.

    Rapat Pleno Terbuka tersebut digelar KPU Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Wira Wibawa KPU Kabupaten Mojokerto, Kamis (5/12/2024). Pasangan Idola meraih 325.396 atau 46,62 persen suara dan pasangan Mubarok dengan 372.537 suara atau 53,38 persen dan Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024.

    Perolehan suara Pilbup Mojokerto 2024 tersebut berdasarkan suara sah sebanyak 697.933 atau 46,63 dari jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 716.588 orang. Sedangkan suara tidak sah 18.655. Hasil ini tidak jauh beda dengan hitung cepat, pasangan Mubarok unggul dibanding pasangan Idola.

    Sementara pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah-Emil unggul di Kabupaten Mojokerto. Pasangan petahana ini meraup 421.934 atau 62,87 persen suara sah. Disusul paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans mendapatkan 199.943 atau 29,79 persen suara sah.

    Sedangkan paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim memeperoleh 49.199 atau 7,33 persen suara sah. Partisipasi pemilih dalam Pilgub Jatim di Kabupaten Mojokerto di angka 716.684 atau 84,75 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terdiri dari 671.076 suara sah dan 45.608 suara tidak sah. [tin/suf]

  • Ketua PWM Jatim ajak semua pihak hormati hasil pilkada

    Ketua PWM Jatim ajak semua pihak hormati hasil pilkada

    “Pilkada merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Pilkada yang damai bukan hanya menghasilkan pemerintahan yang sah, tapi juga mencerminkan kekuatan demokrasi yang kuat dan konsolidasi politik yang matang,”

    Surabaya (ANTARA) – Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur Dr. dr. Sukadiono, MM mengajak semua pihak menghormati dan menerima hasil Pilkada 2024 dengan sikap legawa, satria serta kenegarawanan dengan semangat berbangsa dan bernegara yang positif.

    “Pilkada merupakan momen penting dalam kehidupan demokrasi sebuah negara. Pilkada yang damai bukan hanya menghasilkan pemerintahan yang sah, tapi juga mencerminkan kekuatan demokrasi yang kuat dan konsolidasi politik yang matang,” katanya.

    Selanjutnya, pria yang akrab dipanggil Suko juga mengajak pasca pilkada ini seluruh masyarakat Indonesia, Jatim khususnya untuk bersatu kembali, sehingga tidak ada perpecahan. Masyarakat dapat menyikapi perbedaan pilihan politik dengan berbesar hati.

    “Pilkada sudah menjadi agenda lima tahunan, artinya sudah biasa,” ucapnya.

    Suko menegaskan sikap legawa diperlukan dalam menghadapi pilkada, karena hal ini merupakan sistem yang disepakati dalam penyelenggaraan negara tidak boleh ada permusuhan yang ditimbulkan akibat perbedaan pandangan politik, perbedaan merupakan sebuah kewajaran dan dapat disikapi secara bijaksana.

    “Sudah tidak ada lagi paslon 01, 02 dan 03 semuanya kembali bersatu bersama-sama memberikan kontribusinya untuk membangun Jawa Timur yang lebih baik,” ujarnya.

    Suko, sapaannya memberikan apresiasi terkait pelaksanaan Pilkada Jatim yang berjalan dengan lancar aman dan damai.

    Menurut Suko kelancaran dan ketenangan di tengah kemelut kontestasi politik ini dapat tercapai atas kapabilitas berbagai pihak dalam mengawal dan menciptakan iklim yang kondusif.

    Dia mengucapkan selamat kepada pasangan Khofifah-Emil yang meraih suara terbanyak.

    “Selamat atas kemenangan Ibu Khofifah dan Pak Emil di Pilkada Jatim berdasarkan hasil penetapan KPU Jatim. Semoga di bawah kepemimpinan Ibu Khofifah dan Pak Emil Jawa Timur dapat terus maju dan berprestasi,” katanya.

    KPU Jawa Timur sendiri telah menyelesaikan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilkada Jatim 2024. Hasilnya pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.

    Kemudian paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095.

    Pewarta: Willi Irawan
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024

  • Gugat ke MK, PDIP: Suara Risma-Gus Hans Nol di 3.900 TPS Pilkada Jatim

    Gugat ke MK, PDIP: Suara Risma-Gus Hans Nol di 3.900 TPS Pilkada Jatim

    Bisnia.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) mengungkapkan calon gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) memperoleh suara nol di 3.900 tempat pemungutan suara (TPS) saat Pilkada Jatim 2024.

    Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menilai ada kecurangan pemilu yang terjadi di Jawa Timur.

    Pasalnya, kata Ronny, tidak mungkin Tri Rismaharini-Gus Hans tidak mendapat suara satu pun di 3.900 TPS di Jawa Timur tersebut.

    Ronny mengatakan bahwa hasil pemilihan dari 3.900 TPS tersebut telah dibawa ke MK untuk dijadikan barang bukti telah terjadi kecurangan pemilu di Pilkada Jawa Timur.

    “Kami menemukan ada 3.900 TPS di mana tsuara Bu Risma nol. Artinya apa, artinya tidak ada yang memilih Bu Risma di ribuan TPS itu,” tuturnya di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

    Selain itu, menurut Ronny, pihaknya juga menemukan bukti kecurangan lain yaitu adanya surat suara yang tidak terpakai jumlahnya berbeda.

    “Kami juga menemukan surat suara tidak terpakai di provinsi itu berbeda dengan surat suara di kabupaten/kota. Jadi kalau di kabupaten/kota ada 600.000 surat suara tidak terpakai, tapi di provinsi ada 1,2 juta surat suara,” katanya.

    Ronny menegaskan bahwa semua bukti itu akan dibeberkan kepada hakim MK ketika sidang gugatan sengketa pilkada yang akan dimulai pada Januari 2025 nanti 

    “Apa yang terkadi ini kejahatan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) nanti kita bakal pembuktian lebih lanjut,” ujarnya.

  • PMI Jatim Apresiasi Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub 2024

    PMI Jatim Apresiasi Kemenangan Khofifah-Emil di Pilgub 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jawa Timur, H. Imam Utomo S., memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak atas kemenangan mereka dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024. Hasil rekapitulasi resmi menunjukkan pasangan petahana ini unggul di 36 kabupaten/kota di Jawa Timur.

    “Selamat buat Bu Khofifah dan Pak Emil, pasangan teladan yang terus bersama-sama hingga periode kedua untuk mengabdi membangun Provinsi Jawa Timur,” ujar Imam Utomo, yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur selama dua periode (1998-2008), kepada wartawan di Surabaya, Rabu (11/12/2024).

    Imam Utomo mengungkapkan keyakinannya bahwa kemenangan Khofifah-Emil akan memberikan manfaat besar bagi kelanjutan pembangunan di Jawa Timur. Selama lima tahun masa kepemimpinan sebelumnya, keduanya dinilai telah berhasil menjalankan amanah dengan baik.

    “Terutama perhatian terhadap PMI Jawa Timur yang terus bersama-sama dengan pengurus di seluruh wilayah dan relawan, berusaha menjaga nama baik Jatim dalam berbagai kegiatan kepalangmerahan,” tambahnya.

    Menurut Imam, banyak program dan kegiatan kepalangmerahan di Jawa Timur telah mendapat perhatian dan dukungan dari Khofifah. Ia berharap perhatian tersebut dapat terus ditingkatkan pada periode kedua ini.

    Selama hampir lima tahun terakhir, PMI Jawa Timur telah menerima dukungan yang signifikan dari Khofifah-Emil, khususnya dalam menjaga tugas-tugas kemanusiaan dan kerelawanan. Imam optimis bahwa terpilihnya kembali pasangan ini akan memperkuat Jawa Timur sebagai pelopor kegiatan sosial kepalangmerahan di tingkat nasional maupun dalam kerja sama internasional.

    “Semoga terpilihnya kembali gubernur dan wakil gubernur petahana semakin membuat Jawa Timur tambah baik,” harap Imam.

    Berdasarkan rekapitulasi resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur yang selesai pada Senin (9/12/2024) malam, pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, meraih total 12.192.165 suara. Mereka unggul atas dua pasangan pesaing, yaitu Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim (nomor urut 1) dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (nomor urut 3).

    Imam Utomo menegaskan bahwa keluarga besar PMI Jawa Timur mendukung penuh kepemimpinan Khofifah-Emil untuk lima tahun ke depan.

    “Keluarga besar PMI Jawa Timur mengucapkan selamat dan sukses. Semoga dalam kepemimpinan Bu Khofifah dan Pak Emil, Jawa Timur akan lebih maju, masyarakatnya sejahtera, dan visi-misi mereka dapat terwujud,” kata Imam. [beq]

  • Enam Cagub-Cawagub Jagoan PDIP Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Enam Cagub-Cawagub Jagoan PDIP Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Sebanyak enam pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang diusung PDIP mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Dua dari enam gugatan yang diajukan berasal dari Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah dan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang menggugat hasil Pilgub Jawa Timur.

    Sementara itu, empat gugatan lainnya berasal dari paslon yang dijagokan PDIP di Sumatera Utara, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

    Berikut daftar paslon cagub-cawagub jagoan PDIP yang mengajukan sengketa Pilkada serentak 2024 ke MK:

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala yang diusung PDIP, Hanura, hingga Partai Buruh menggugat hasil Pilgub Sumut 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

    Yance Aswin dan Abd Manan ditunjuk oleh Edy-Hasan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Provinsi Sumatera Utara menetapkan perolehan suara Bobby Nasution dan Surya unggul dari Edy-Hasan di Sumut.

    Bobby-Surya meraih 3.645.611 suara, sementara Edy-Hasan merengkuh 2.009.311 suara.

    Risma-Gus Hans

    Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta yang diusung PDIP dan Hanura menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK. Mereka mendaftarkan gugatan Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Risma menunjuk Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 268/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Jatim menetapkan perolehan suara Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak unggul atas Risma-Gus Hans dan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim.

    Khofifah-Emil merengkuh 12.192.165 suara, sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.734.095 suara.

    Andika-Hendi

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

    Andika-Hendi menunjuk Roy Jansen Siagian sebagai kuasa hukum yang dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024

    KPU Jawa Tengah telah menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen unggul, dengan perolehan 11.390.191 suara.

    Sementara paslon Andika-Hendi mencatat 7.870.084 suara.

    Isran Noor-Hadi Mulyadi

    Isran Noor-Hadi Mulyadi yang diusung PDIP, Demokrat, Hanura hingga Ummat menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK. Gugatan Isran terdaftar Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB.

    Jaenal M hingga Refly Harun ditunjuk Isran sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Sebelumnya, KPU Kaltim menetapkan paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji merengkuh 55,7 persen suara. Mereka ditetapkan unggul dari Isran-Hadi yang memperoleh 44,3 persen suara.

    Danny Pomanto-Azhar

    Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad yang diusung PDIP, PKB, dan PPP menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

    Pengacara dari Visi Law Office, Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang ditunjuk mereka sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Sulsel menetapkan perolehan suara Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi unggul dari Danny-Azhar.

    Andi-Fatmawati merengkuh suara sebanyak 3.014.255 sementara Danny-Azhar meraih 1.629.000 suara.

    Husain-Asrul Arsyad

    Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan yang diusung PDIP, Ummat dan PKN menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

    Junaidi ditunjuk Husain sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini. Pasangan ini meraih 168.174 suara atau 24,18 persen.

    KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka memperoleh 50,69 persen suara.

    (mab/fra)

    [Gambas:Video CNN]

  • Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Cagub-Cawagub Gugat Hasil Pilkada 2024 ke MK

    Daftar Isi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sejumlah gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 dari pasangan calon gubernur-wakil gubernur di sejumlah daerah.

    Dikutip dari situs resmi MK, hingga Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, ada 15 permohonan sengketa pilgub yang diajukan. Sembilan permohonan didaftarkan secara daring, sedangkan enam permohonan didaftarkan secara langsung.

    Berikut ini daftar paslon yang mengajukan sengketa pilgub ke MK yang dirangkum CNNIndonesia.com.

    Aliong Mus-Sahril Thahir (Maluku Utara)

    Aliong Mus-Sahril Thahir menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Pasangan dengan perolehan suara terendah ini mendaftarkan gugatan mereka pada Selasa (10/12) pukul 22.55 WIB.

    Aliong-Sahril menunjuk Fadly S Tuanany, Abdullah H Kahar, dan Gafar S Tuanany sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor APPP Nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai pemenang Pilgub Malut 2024 dengan raihan 50,69 persen suara. Sementara itu, Aliong-Sahril hanya memperoleh 76.605 suara atau 11,01 persen.

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri (Sumatera Utara)

    Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala mendaftarkan gugatan Pilgub Sumatera Utara 2024 ke MK pada Selasa (10/12) pukul 23.59 WIB.

    Edy-Hasan menunjuk Yance Aswin dan Abd Manan sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 250/PAN.MK/e-AP3/12/2024 itu.

    Adapun KPU Sumut menetapkan Bobby Nasution dan Surya sebagai pemenang dengan raihan 3.645.611. Sementara Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mendapatkan 2.009.311 suara.

    Darius Gewilom-Yusak Waluwo (Papua Selatan)

    Darius Gewilom-Yusak Waluwo kalah dari Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa di Pilgub Papua Selatan.

    Darius-Yusak hanya dapat 49.000 suara atau 18,31 persen, sedangkan Apolo Safanpo-Paskalis memperoleh 139.580 suara atau 51,65 persen.

    Gugatan mereka ke MK didaftarkan pada Selasa (10/12) pukul 22.57 WIB. Mereka menunjuk Yakub Putra Hasibuan hingga Firmanto Laksana sebagai kuasa hukum dalam gugatan bernomor 243/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    Willy Midel Yoseph-Habib Ismail (Kalimantan Selatan)

    Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail bin Yahya menggugat hasil Pilgub Kalimantan Selatan 2024 ke MK pada Rabu (11/12) pukul 23.37 WIB.

    Mereka menunjuk Rahmadi G Lentam-Rengginaldo Sultan sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 272/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Kalsel menetapkan Muhidin-Hasnuryadi sebagai pemenang dengan raihan 1.629.456 suara.

    Erzaldi-Yuri (Bangka Belitung)

    Erzaldi Rosman Djohan-Yuri Kemal Fadhlullah menggugat hasil Pilgub Kepulauan Bangka Belitung ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.18 WIB.

    Mereka menunjuk Gamal Resmanto dan Raihan Hudiana sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 269/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Bangka Belitung menetapkan Hidayat Arsani-Hellyana menang dengan perolehan 299.951 suara. Mereka unggul sekitar 9.000 suara dari Erzaldi-Yuri.

    Risma-Gus Hans (Jawa Timur)

    Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke MK pada Rabu (11/12) malam pukul 22.34 WIB.

    Risma yang merupakan eks Menteri Sosial era Joko Widodo (Jokowi) itu memberikan kuasa kepada Ronny Talapessy dkk dalam permohonannya.

    Risma dan Hans kalah dari calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. Pasangan calon usungan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus itu meraup 12,1 juta suara. Sementara Risma dan Hans yang diusung PDIP hanya memperoleh 6,7 juta suara.

    Andika-Hendi (Jawa Tengah)

    Andika Perkasa-Hendrar Prihadi menggugat hasil Pilgub Jawa Tengah ke MK pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.

    Roy Jansen Siagian menjadi kuasa hukum yang ditunjuk Andika-Hendi dalam perkara nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Jawa Tengah menetapkan paslon Ahmad Luthfi-Yasin Maimoen sebagai pemenang dengan perolehan 11.390.191 suara. Sementara Andika-Hendi mencatat raihan 7.870.084 suara.

    Isran Noor-Hadi Mulyadi (Kalimantan Timur)

    Isran Noor-Hadi Mulyadi menggugat hasil Pilgub Kalimantan Timur ke MK pada Rabu (11/12) pukul 21.57 WIB. Mereka menunjuk Jaenal M hingga Refly Harun sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 265/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Kaltim sebelumnya menetapkan Rudy Mas’ud-Seno Aji sebagai pemenangan dengan perolehan 55,7 persen suara sah. Sementara Isran-Hadi memperoleh 44,3 persen suara.

    Elly Langerbert-Hany Pajouw (Sulawesi Utara)

    Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw menggugat hasil Pilgub Sulawesi Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 21.56 WIB.

    Elly-Jouw menunjuk Denny Indrayana dkk sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 264/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Sulut menetapkan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay menang Pilgub Sulut 2024. Mereka meraih 539.039 suara, mengalahkan Elly Lasut-Hanny Pajouw dan Steven Kandouw-Denny Tuejeh.

    Muhammad Kasuba-Basri (Maluku Utara)

    Muhammad Kasuba-Basri Salama menggugat hasil Pilgub Maluku Utara ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 20.11 WIB.

    Kasuba-Basri menunjuk Zainuddin Paru dkk dalam perkara nomor 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Malut menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilgub Malut 2024. Mereka menang dengan raihan 50,69 persen suara.

    Danny Pomanto-Azhar (Sulawesi Selatan)

    Moh Ramdhan “Danny” Pomanto-Azhar Arsyad menggugat hasil Pilgub Sulawesi Selatan ke MK, Rabu (11/12) pada pukul 18.43 WIB.

    Mereka menunjuk Donal Fariz hingga Rasamala Aritonang sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

    KPU Sulsel menetapkan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh 3.014.255 suara, sementara Danny-Azhar hanya meraih 1.629.000 suara.

    Husain-Asrul (Maluku Utara)

    Di Maluku Utara, Husain Alting Sjah-Asrul Arsyad Ichsan juga menggugat hasil Pilgub Maluku Utara 2024 ke MK. Gugatan mereka terdaftar Rabu (11/12) pukul 13.08 WIB.

    Mereka menunjuk Junaidi sebagai kuasa hukum dalam perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    KPU Malut sebelumnya menetapkan pasangan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak dengan raihan 50,69 persen suara.

    Tina Nur Alam-La Ode Taufik (Sulawesi Tenggara)

    Tina Nur Alam-La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan menggugat hasil Pilgub Sulawesi Tenggara 2024 ke MK, Rabu (11/12) pukul 10.58 WIB.

    Mereka menunjuk Sugihyarman Silondae sebagai kuasa hukum dalan perkara nomor 252/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ini.

    Sebelumnya, KPU Sultra menetapkan Andi Sumangerukka (ASR)-Ir Hugua menang dengan perolehan 52 persen suara. Sementara Tina-La Ode Taufik memperoleh 308.373 suara atau 20,84 persen suara sah.

    (mab/tsa)

  • Gugat Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Bawa 3.900 Lembar Bukti ke MK

    Gugat Pilkada Jatim, Risma-Gus Hans Bawa 3.900 Lembar Bukti ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) membawa 3.900 lembar barang bukti terkait dugaan kecurangan yang terjadi di Pilkada Jawa Timur.

    Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menyebut bahwa 3.900 lembar barang bukti itu sudah diserahkan ke MK untuk ditindaklanjuti di dalam sidang gugatan sengketa pemilu nanti.

    Dia menilai bahwa 3.900 lembar bukti yang telah dibawa ke MK itu adalah bukti bahwa calon gubernur Jawa Timur Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) telah dicurangi secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).

    “Total ada 3.900 lembar barang bukti yang sudah kita serahkan ke MK,” tutur Ronny kepada Bisnis di Gedung MK, Rabu (11/12/2024) malam.

    Tidak hanya itu, Ronny mengungkapkan bahwa PDIP juga menyiapkan sembilan advokat yang akan menghadapi KPU Provinsi Jawa Timur di dalam sidang MK.

    “Total ada sembilan advokat yang nanti akan beracara di sidang MK,” katanya.

    Tidak hanya itu, menurut Ronny, puluhan saksi juga sudah disiapkan PDI-Perjuangan menyampaikan kecurangan yang terjadi di Pilkada Jawa Timur beberapa waktu lalu.

    Namun sayangnya, Ronny merahasiakan para saksi yang akan memberi kesaksian dalam sidang gugatan sengketa pemilu di MK nanti.

    “Kami belum bisa ungkapkan siapa saja nanti saksinya karena kami khawatir akan ada intimidasi kepada saksi kami,” ujarnya.