Tag: Tri Rismaharini

  • Polda Jateng Cekal 3 Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip ke Luar Negeri – Halaman all

    Polda Jateng Cekal 3 Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip ke Luar Negeri – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Semarang – Polda Jawa Tengah telah mencekal tiga tersangka dalam kasus pemerasan yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Tindakan pencekalan ini dilakukan untuk mencegah ketiga tersangka melarikan diri ke luar negeri.

    Adapun identitas ketiga tersangka:

    1. TEN, pria, Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip.

    2. ZYA, perempuan, senior korban di program PPDS.

    3. SM, perempuan, staf administrasi di prodi Anestesiologi.

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengonfirmasi bahwa permohonan pencekalan telah dikirimkan ke pihak Imigrasi.

    “Iya, kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri,” ujarnya kepada Tribun di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

    Proses Hukum yang Berlanjut

    Ketiga tersangka telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.

    Dwi Subagio menyatakan, pihaknya akan memanggil tersangka untuk diperiksa pada awal Januari 2025 guna melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

    Ia juga menambahkan bahwa ada potensi tersangka baru dalam kasus ini.

    “Namun, sikap dari ketiga tersangka berimbas pula terhadap kebijakan penyidik. Jika mereka tidak kooperatif, kami tidak segan untuk menahan mereka,” tegasnya.

    Dwi mengapresiasi Kementerian Kesehatan, Undip, dan RSUP Kariadi yang telah kooperatif dalam pengungkapan kasus ini.

    “Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia,” tambahnya.

    (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Perputaran Uang Pemerasan PPDS Undip Capai 2 Miliar Per Semester

    Perputaran Uang Pemerasan PPDS Undip Capai 2 Miliar Per Semester

    Semarang, Beritasatu.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengungkapkan perputaran uang hasil pemerasan atau pungutan di kalangan mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), jumlahnya mencapai Rp 2 miliar dalam satu semester.

    Polisi menemukan salah satu catatan terkait pengumpulan uang di PPDS Prodi Anestesi Undip. Dalam catatan itu tertulis perputaran uang Rp 2 miliar hasil pemerasan satu semester kepada junior PPDS Anestesi Undip. Polisi juga menyita Rp 97 juta sebagai barang bukti.

    “Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak. Sekitar Rp 2 miliar, itu data yang tertulis di barang bukti. Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan,” kata Subagio, Jumat (27/12/2024).

    Tiga tersangka dalam kasus kematian mahasiswa PPDS Undip dokter Aulia Risma, dicegah ke luar negeri. Pencegahan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang sampai saat ini masih terus berlangsung.

    Tiga tersangka yakni Kaprodi Anestesiologi di FK Undip dr Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anastesi Undip Sri Maryani dan dokter residen yang juga senior korban berinsial ZYA. Ketiganya menerima  surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.

    Dwi menyebut akan memanggil tersangka pada awal Januari 2025. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya. Termasuk potensi adanya tersangka baru dalam kasus PPDS Undip. “Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi,” imbuhnya.

  • Perputaran Uang Pemerasan PPDS Capai Rp2 miliar Per Semester

    Perputaran Uang Pemerasan PPDS Capai Rp2 miliar Per Semester

    TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio menyebut terjadi perputaran uang sebesar Rp2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.

    “Iya, ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar,” jelasnya di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

    Menurut Dwi, besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti peristiwa tersebut. Adapun barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 97 juta. 

    “Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan,” katanya.

    Cekal Tersangka 

    Polda Jawa Tengah mencekal tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Pencekalan dilakukan untuk mencegah tiga tersangka melarikan diri ke keluar negeri.

    “Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi),” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio kepada Tribun di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

    Kasus pemerasan tersebut sebelumnya menyeret dua senior Aulia, TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip dan ZYA (perempuan) senior korban di program PPDS.

    Satu tersangka lainnya, SM (perempuan) merupakan staf administrasi di prodi anestesiologi di Fakultas Kedokteran Undip.

    Ketiganya menerima  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka dari kepolisian pada Senin (23/12/2024) malam.

    Dwi menyebut, bakal memanggil tersangka pada awal Januari 2025. Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

    “Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi,” sambung Dwi.

    Namun, lanjut Dwi, sikap dari ketiga tersangka berimbas pula nanti terhadap kebijakan penyidik.

    Semisal ketiga tersangka ini tidak kooperatif dalam pemeriksaan berikutnya maka pihaknya tak segan-segan untuk menahan mereka.

    “Kalau mereka menghambat kami tahan,”  bebernya.

    Lepas dari itu, dia mengapresiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Undip dan RSUP Kariadi yang telah kooperatif dalam mengungkap kasus ini. “Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia,” terangnya.

    Keluarga Risma Layangkan Surat Permohonan Penahanan

    Kuasa hukum keluarga Aulia Risma, Misyal Achmad telah mengajukan permohonan penahanan terhadap tiga tersangka kasus pemerasan dr Aulia mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Keluarga dalam surat tersebut memohon kepada Polda Jawa Tengah untuk menahan tiga tersangka meliputi TEN, SM, dan ZYA.

    “Surat itu sudah di tangan polisi, Kamis,26 Desember 2024,” kata Misyal saat dihubungi.

    Alasan misyal melakukan pengajuan penahan tersangka karena khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti dan mengintimidasi para saksi-saksi.

    Dia mengklaim, sebelumnya ada dugaan para saksi diintimidasi sehingga proses hukum ini berjalan alot.

    Para saksi tersebut banyak berubah memberi keterangan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

    Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya.

    “Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi,” jelas Misyal.

    Namun, Misyal mengaku tak mau melangkahi kewenangan kepolisian.

    Artinya, ketika polisi yakin para tersangka tidak melakukan hal yang dikhawatirkannya maka berhak tidak menahan.

    “Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para  tersangka tidak  menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” bebernya.

    Di sisi lain, Misyal kaget ketika para tersangka ternyata masih aktif bekerja di Undip.

    Dia menilai, para tersangka seharusnya dinonaktifkan terlebih dahulu.

    Mereka harus dinonaktifkan agar mereka lebih fokus untuk proses  hukum yang mereka sedang lalui.

    “Mereka baru diberhentikan  setelah mereka ditahan,” terangnya.

    Sebaliknya soal status keanggotan bagi kedua tersangka yakni TEN dan ZYA di Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Misyal menilai tidak perlu terburu-buru dicopot.

    “Nanti nunggu saja selepas putusan Pengadilan,” katanya.

    Berkaitan Undip hendak melakukan konferensi pers selepas penetapan tersangka, bagi Misyal itu sah-sah saja.

    “Dari pertama kasus ini muncul mereka (Undip) enggak mengakui kalau ada bullying dan pemerasan. Jadi biarkan saja, itu versi mereka. Kita buktikan endingnya di Pengadilan,” ungkap Misyal.

    Penetapan Tersangka

    Polda Jawa Tengah mengumumkan tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi pada Selasa (24/12/2024) sore.

    Tiga tersangka tersebut terdiri dari dua dokter meliputi Kaprodi dan senior PPDS serta satunya adalah staf keuangan Undip.

    “Jadi kami mau ralat, satu (tersangka) itu KPS (kaprodi/TEN) , Bu SM itu staf biasa bukan kepala staf. Dia staf admin bukan dokter.”

    “Kemudian satunya adalah dokter PPDS senior jadi kakak tingkatnya almarhum. Jadi mereka bukan pejabat teras Undip,” terang Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar.

    Menurut Khaerul, ketiganya mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda Jawa Tengah pada Senin (23/12/2024) malam.

    Selepas ketiganya mendapat surat tersebut, mereka konsultasi dengan pendamping hukum. “Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus,” terangnya.

    Khaerul menyebut,   akan terus mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang ada.

    Dia pun mengakui, ketiga tersangka belum dilakukan penahanan dan masih bekerja seperti biasa.

    “Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa,” ungkapnya.

    Undip Semarang juga bakal melakukan konferensi pers buntut penetapan tiga tersangka ini.

    “Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau ga Sabtu ya Minggu (28-29 Desember 2024,” ucapnya.

    Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan, ketiga tersangka belum ditahan karena mereka  kooperatif sama penyidik.

    “Mereka sudah diberikan surat penetapan tersangka, sudah diinformasikan dan diberitahu ke yang bersangkutan,” jelas Artanto.

    Peran Tiga Tersangka

    Artanto melanjutkan, peran para tersangka dalam kasus ini meliputi TEN  memanfaatkan senioritasnya di kalangan PPDS untuk meminta uang Biaya Operasional Pendidikan (BOP)  yang tidak diatur dalam akademik.

    Tersangka SM turut serta meminta uang BOP yang tidak diatur akademi dengan meminta langsung ke bendahara PPDS.

    Tersangka ZYA dikenal sebagai senior korban yang paling aktif membuat aturan , melakukan bullying dan makian.

    “Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000 .Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut,” sambung Artanto.

    Ketiga tersangka, kata Artanto, dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.

    “Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” ujarnya.

    Kasus tersebut sudah bergulir sejak 4 september 2024 ketika ibunda Risma Nuzmatun Malinah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Tengah.

    Kasus tersebut dilaporkan ke polisi selang hampir satu bulan sejak kematian Risma di kamar kosnya di Lempongsari, Kota Semarang, pada 15 Agustus 2024.

    Polisi menetapkan tersangka selepas memeriksa sebanyak 36 saksi. (Iwn)

  • Jelang Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Harap MK Tak Hanya Ukur Selisih Suara

    Jelang Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Harap MK Tak Hanya Ukur Selisih Suara

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Kubu pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) terus bersiap menghadapi tahapan gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkamah Konstitusi atau MK. 

    Sebagaimana tahapan, sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil Pilkada akan digelar 8 Januari 2025.

    Juru Bicara Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Abdul Aziz berharap gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 bisa dikabulkan. MK diharapkan tidak hanya mengukur selisih angka perolehan suara antar paslon. Namun, juga proses Pilgub yang dinilai ada dugaan kecurangan. 

    “Ini momentum bagi MK untuk tidak sekadar sebagai mahkamah kalkulasi,” kata Aziz dikutip, Jumat (27/12/2024). 

    Dalam penetapan suara Pilgub Jatim 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim beberapa waktu lalu, Risma-Gus Hans yang merupakan Paslon nomor urut 3 mendapat total 6.743.095 atau setara 32,52 persen. 

    Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Risma-Gus Hans, Abdul Aziz (paling kanan) saat menyampaikan sejumlah alasan menolak tanda tangan hasil rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024 di Hotel DoubleTree Surabaya, Senin (9/12/2024) malam.  (Tribun Jatim Network/Habibur Rohman)

    Perolehan tertinggi didapat paslon nomor urut 2 yakni Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dengan hasil 12.192.165 suara atau 58,81 persen. 

    Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen. Pasca penetapan itu, kubu Risma-Gus Hans mendaftarkan gugatan ke MK.

    Tepatnya, diajukan pada 11 Desember 2024 sekira pukul 23.07 WIB. Aziz yang juga tim hukum Risma-Gus Hans itu berharap agar MK memperhatikan proses Pilgub Jatim 2024. 

    Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) saat berbicara di panggung debat Pilgub Jatim 2024, di Grand City Surabaya, Senin (18/11/2024) malam.  (Istimewa)

     

    Ujungnya, mereka menginginkan agar hasil Pilgub Jatim 2024 dianulir dan dilakukan diskualifikasi pada Paslon yang dianggap curang. Hal itu dinilai memungkinkan karena berkaca pada sengketa Pilkada Kota Waringin Barat tahun 2010 lalu. 

    “Artinya, MK memiliki yurisprudensi berkaitan dengan putusan semacam itu,” ujar Aziz yang merupakan tokoh asal Madura tersebut. 

    Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Jatim Choirul Umam menyebut pihaknya masih menunggu untuk sidang pendahuluan di MK. Sidang pendahuluan itu akan digelar setelah pengumuman e-BRPK atau Buku Register Perkara Konstitusi.

    “Sidang pendahuluan itu, ada penyampaian mana yang dismissal dan mana yang lanjut,” kata Umam saat dihubungi dari Surabaya. 

    Dikutip dari Kompas.com, akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024, akan digelar pada tanggal 8 Januari 2025 mendatang. 

    Lalu, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam e-BRPK yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025. Pada tahapan Pemeriksaan pendahuluan, yakni memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon. 

    Sesuai jadwal tahapan ini berlangsung mulai 8–16 Januari 2025. Sementara itu, sidang dengan agenda pemeriksaan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025. 

    Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban dari KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu serta mengesahkan alat bukti.

    Lalu, hakim konstitusi dijadwalkan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada tanggal 5–10 Februari 2025. Dalam RPH ini akan dibahas mengenai perkara dan mengambil putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara. 

    Putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025

  • Polda Jateng Cekal 3 Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip ke Luar Negeri – Halaman all

    3 Tersangka Pemerasan Dokter Aulia Belum Ditahan, Undip dan IDI Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

    Diduga dokter Aulia tak kuat menjalani PPDS Anestesi di Undip dan memilih mengakhiri hidupnya.

    Jasad korban ditemukan di kamar kosnya di Semarang, Jawa Tengah pada Senin (12/8/2024).

    Ketiga tersangka pemerasan adalah TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM, kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA, senior dokter Aulia.

    Hingga kini ketiga tersangka belum ditahan dan belum mendapat sanksi dari pihak Undip.

    Kuasa hukum keluarga dokter Aulia, Misyal Achmad, meminta Polda Jateng segera menahan ketiga tersangka agar tak ada barang bukti yang hilang.

    Menurutnya, ada upaya intimidasi yang dilakukan para tersangka kepada saksi sehingga penyelidikan kasus ini lamban.

    Bahkan, ada saksi yang mencabut keterangannya setelah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. 

    “Kalau mereka (para tersangka) terus dibiarkan di luar, nanti saksi ini bakal diintimidasi sama mereka lagi.” 

    “Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya,” bebernya, Rabu (25/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

    Selain tak ditahan, ketiga tersangka juga masih aktif bekerja di Undip.

    Ia berharap pimpinan Undip menonaktifkan para tersangka terlebih dahulu untuk mempermudah proses hukum.

    “Mereka baru diberhentikan setelah mereka ditahan,” imbuhnya.

    Tersangka TEN dan ZYA juga masih aktif dalam keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

    Misyal Achmad mengungkapkan pihak Undip sejak awal membantah adanya perundungan terhadap dokter Aulia.

    “Dari pertama kasus ini muncul mereka (Undip) enggak mengakui kalau ada bullying dan pemerasan. Jadi biarkan saja, itu versi mereka. Kita buktikan ending-nya di Pengadilan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menyatakan ketiga tersangka tidak bersalah dan kampus akan memberikan pendampingan hukum.

    “Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah,” tegasnya, Rabu (25/12/2024).

    Ketiga tersangka telah berkonsultasi tentang status hukum mereka.

    “Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus,” sambungnya.

    Hal yang sama juga diungkapkan Ketua IDI Jateng Telogo Wismo Agung Durmanto yang akan mendampingi proses hukum dokter TEN dan ZYA.

    Meski dokter Aulia tercatat sebagai anggota IDI, keluarganya tak membuat laporan kepada pengurus IDI.

    “Kami bisa mengetahui anggota terlibat sebuah masalah jika melapor. Kalau tidak melapor kami tidak tahu,” katanya.

    Menurutnya, langkah hukum yang diambil IDI sudah sesuai dengan anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).

    “Soal membantunya sampai di ranah mana, itu terserah yang bersangkutan,” katanya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Peran 3 Dokter Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Kuasa Hukum: Segera Ditahan!

    (Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Raka F Pujangga)

  • Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus dr Aulia, Komisi X Minta PPDS di Kampus Lain Terus Berbenah

    Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus dr Aulia, Komisi X Minta PPDS di Kampus Lain Terus Berbenah

    Jakarta (beritajatim.com) – Kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus kematian dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Ketiga tersangka itu adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) dr Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anastesi Undip Sri Maryani, dan senior dr Aulia berinsial ZYA.

    Wakil Ketua Komisi X Fraksi PKB DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengapresiasi langkah polisi yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dr Aulia. Walaupun penetapan tersangka itu cukup lama sejak kematian dr Aulia.

    “Kami apresiasi kerja keras polisi dalam mengusut dan menetapkan tiga tersangka dalam kasus bullying yang menyebabkan kematian dr Aulia,” kata Lalu Ari, Kamis (26/12/2024).

    Dia pun mengingatkan, kasus bullying dr Aulia harus menjadi pelajaran bagi PPDS di perguruan tinggi lainnya. Kasus tersebut betul-betul mencoreng nama baik kampus, terutama pada pendidikan kedokteran.

    Menurutnya, kampus yang menyelenggarakan PPDS harus berbenah dan membersihkan proses pendidikan dari berbagai praktik yang menyimpang.

    “Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPDS harus melakukan perbaikan. Jangan ada lagi bullying, jangan ada lagi pemerasan, dan jangan ada praktik-praktik menyimpang lainnya. Stop!,” tegas Lalu Ari.

    Dia pun mengungkapkan, kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan PPDS harus menjadi pelajaran. Hasil kajian KPK mengungkapkan kebobrokan program pendidikan tersebut.

    Misalnya, terkait biaya tambahan mulai Rp 1 juta hingga Rp 25 juta yang harus dikeluarkan selama PPDS. Biaya itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

    Selain biaya tambahan, ada juga pungutan dari peserta PPDS yang digunakan untuk berbagai hal. Misalnya, kebutuhan dosen untuk touring motor atau sepeda.

    Temuan KPK mengungkapkan bahwa peserta PPDS biasanya bekerja sama dengan teman seangkatannya untuk memenuhi kebutuhan dosen atau senior mereka. Hal itu jelas memberatkan peserta PPDS.

    Tidak hanya itu, peserta PPDS juga diminta menunjukkan saldo rekening saat tahapan wawancara dalam proses seleksi PPDS. Berdasarkan survei KPK, terdapat 58 responden yang mengaku diminta untuk menunjukkan saldo tabungannya.

    Sebanyak 6 responden di antaranya menunjukkan saldo tabungan dengan nominal lebih dari Rp 500 juta, 4 responden dengan saldo Rp 250-500 juta, 11 responden dengan saldo Rp 100-250 juta, dan 19 responden dengan saldo kurang dari Rp 100 juta.

    “Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi dr Aulia, dr Aulia lain yang menjadi korban,” ujar Lalu Ari. [hen/suf]

  • DPR minta kampus lain berbenah usai 3 orang jadi tersangka kasus PPDS

    DPR minta kampus lain berbenah usai 3 orang jadi tersangka kasus PPDS

    Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi dr Aulia, dr Aulia lain yang menjadi korban

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta kampus lain berbenah usai adanya penetapan tiga tersangka kasus perundungan hingga meninggalnya dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Dia pun mengapresiasi langkah polisi yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dr Aulia walaupun penetapan tersangka itu cukup lama sejak kematian dr Aulia.

    “Perguruan tinggi yang menyelenggarakan PPDS harus melakukan perbaikan. Jangan ada lagi bullying (perundungan, red), jangan ada lagi pemerasan, dan jangan ada praktik-praktik menyimpang lainnya. Setop,” kata Lalu Ari dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan kasus perundungan terhadap dr Aulia harus menjadi pelajaran bagi PPDS di perguruan tinggi lainnya, karena kasus tersebut betul-betul mencoreng nama baik kampus, terutama pada pendidikan kedokteran.

    Menurut dia, kampus yang menyelenggarakan PPDS harus berbenah dan membersihkan proses pendidikan dari berbagai praktik yang menyimpang.

    Selain itu, menurut dia, kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan PPDS harus menjadi pelajaran karena mengungkapkan kebobrokan program pendidikan tersebut.

    Misalnya, kata dia, terkait biaya tambahan mulai Rp1 juta hingga Rp25 juta yang harus dikeluarkan selama PPDS. Dia menilai biaya itu tidak resmi dan tidak bisa dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.

    “Kampus yang memiliki PPDS harus berbenah. Jangan ada lagi dr Aulia, dr Aulia lain yang menjadi korban,” ujar Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) II itu.

    Sebelumnya pada Selasa (24/12), Polda Jawa Tengah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada PPDS program studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip Semarang yang diduga menjadi pemicu Aulia Risma Lestari bunuh diri.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2024

  • IDI Jateng dan Kampus Bela 3 Tersangka Pemerasan terhadap Aulia Risma, Undip: Mereka Tidak Salah – Halaman all

    IDI Jateng dan Kampus Bela 3 Tersangka Pemerasan terhadap Aulia Risma, Undip: Mereka Tidak Salah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

    baru-baru ini, pihak universitas buka suara soal penetapan tiga tersangka tersebut.

    Pihak universitas meyakini tiga tersangka yang merupakan bagian dari Undip ini tidak bersalah.

    Demikian yang diungkapkan Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto.

    “Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah,” ujarnya, dikutip dari TribunJateng.

    Diketahui, tiga tersangka tersebut adalah Kaprodi Anestesiologi FK Undip bernama TEN (pria).

    Lalu ada SM (wanita) yang merupakan staf administrasi prodi Anestesiologi.

    Ketiga ZYA (wanita), senior korban di program anestesi.

    Yunanto menuturkan, pihaknya tak kaget setelah tiga orang tersebut ditetapkan jadi tersangka.

    Sebab, mereka dari awal sudah mengikuti prosedur hukum yang ada.

    “Ketika ditetapkan (sebagai tersangka) ya seperti itu konsekuensinya,” jelasnya.

    Sementara itu, Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar menuturkan, setelah ketiganya mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka, mereka konsultasi dengan pendamping hukum.

    “Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus,” terangnya.

    Khaerul juga akan mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang ada.

    Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga masih bekerja seperti biasa lantaran tak ada penahanan.

    “Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa,” ungkapnya.

    IDI Jateng Bela Tersangka

    Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jateng mengatakan bahwa mereka lebih memilih membela tiga tersangka ketimbang keluarga korban.

    Diketahui, Aulia, TEN, dan ZYA merupakan anggota IDI Jawa Tengah.

    Namun, IDI Jateng memilih mendampingi TEN dan ZYA lantaran keduanya melakukan pelaporan.

    Sementara itu, keluarga Aulia tidak melapor.

    “Kami bisa mengetahui anggota terlibat sebuah masalah jika melapor.”

    “Kalau tidak melapor kami tidak tahu.”

    “Untuk (keluarga) Aulia tidak melapor ke IDI,” jelas Ketua IDI Jateng, Telogo Wismo Agung Durmanto kepada Tribunjateng.com, Rabu (25/12/2024) malam.

    Telogo Wismo menuturkan, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi  keluarga korban dan melakukan koordinasi untuk pendampingan.

    “Namun, keluarganya sudah menyerahkan ke pihak pengacara,” terangnya.

    Kemudian saat ditanya soal pencopotan anggota IDI, Telogo Wismo mengatakan bahwa tidak akan buru-buru.

    “Kasus ini sudah ada penetapan tersangka, jadi nanti ada proses pengadilan.”

    “Di situlah akan dibahas masuk perundungan atau pemerasan (untuk menyimpulkan pelanggaran etik),” tuturnya.

    Ia berharap, kasus ini bisa menjadi bahan perbaikan dalam sistem pendidikan kedokteran.

    “Kasus ini adalah momentum untuk bisa menjadi titik tolak untuk perbaikan,” ungkapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul IDI Jateng Bela 3 Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip, Kenapa?

    (Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJateng.com, Iwan Arifianto)

  • Polda Jateng Cekal 3 Tersangka Pemerasan Mahasiswi PPDS Undip ke Luar Negeri – Halaman all

    3 Orang Jadi Tersangka di Kasus dr Aulia Risma, Undip: Kami Bantu, Mereka Tidak Salah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, Semarang – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang mengonfirmasi penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan yang melibatkan dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi.

    Pihak Undip menyatakan bahwa mereka akan memberikan pendampingan penuh kepada ketiga tersangka yang merupakan civitas akademika kampus.

    Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membantu ketiga tersangka karena mereka yakin bahwa ketiga orang tersebut tidak bersalah.

    “Kami komitmen membantu mereka, karena dari awal mereka tidak salah,” ujar Yunanto saat dihubungi pada Rabu, 25 Desember 2024.

    Menurut informasi dari Polda Jawa Tengah, ketiga tersangka terdiri dari TEN, Ketua Program Studi Anestesiologi, SM, seorang staf administrasi, dan ZYA, seorang senior di program PPDS Anestesiologi.

    Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 24 Desember 2024.

    Klarifikasi dari Pihak Undip

    Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, memberikan klarifikasi mengenai status ketiga tersangka.

    “Kami mau ralat satu tersangka, Kaprodi TEN, dan SM itu staf biasa, bukan kepala staf. Dia staf admin, bukan dokter,” jelas Khaerul.

    Khaerul juga menyatakan bahwa ketiga tersangka telah menerima surat pemberitahuan sebagai tersangka dari Polda pada Senin, 23 Desember 2024 malam.

    Mereka telah berkonsultasi dengan pendamping hukum dan akan terus didampingi selama proses hukum berlangsung.

    “Selama ini nggak ada masalah, mereka kerja seperti biasa,” tambahnya.

    Undip juga berencana mengadakan konferensi pers terkait penetapan tersangka ini.

    “Nanti detailnya kami jelaskan saat press rilis, kalau tidak Sabtu ya Minggu, 28-29 Desember 2024,” tutup Khaerul.

    Proses Hukum Berlanjut

    Kombes Artanto, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka belum ditahan karena mereka kooperatif dengan penyidik.

    “Normal, tidak ada pencekalan. Intinya, mereka sudah diberikan surat penetapan tersangka dan diinformasikan,” kata Artanto.

    Setelah penetapan tersangka, penyidik akan melengkapi berkas perkara, termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang akan dilakukan secepatnya.

    Berkas tersebut nantinya akan diserahkan ke Kejaksaan.

    (TribunJateng.com/iwan Arifianto)

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Tampang Zara Yupita Azra, Dokter Senior Undip Pelaku Bullying Aulia Risma Hingga Bundir

    Tampang Zara Yupita Azra, Dokter Senior Undip Pelaku Bullying Aulia Risma Hingga Bundir