Tag: Tri Rismaharini

  • Jakpus tingkatkan pemeliharaan MCK guna cegah penyebaran kuman ke anak

    Jakpus tingkatkan pemeliharaan MCK guna cegah penyebaran kuman ke anak

    Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Pusat pemeliharaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) komunal untuk mencegah penyebaran kuman penyebab penyakit ke anak.

    “Pemerintah bersama-sama masyarakat memelihara sarana MCK, pemerintah membuat anggaran pemeliharaan MCK dan masyarakat secara swadaya dapat juga membantu memelihara kebersihan MCK,” kata Kepala Suku Dinas (Sudin) Kesehatan Jakarta Pusat Rismasari di Jakarta, Senin.

    Risma menyebutkan, pemeliharaan tersebut menyangkut perawatan kebersihan fasilitas MCK yang ada, pemenuhan fasilitas hingga perbaikan MCK agar fasilitas publik ini tetap awet terpelihara dalam jangka panjang.

    Menurut Risma, perbaikan kualitas hidup masyarakat dapat terwujud dengan merevitalisasi sarana MCK dengan meningkatkan kuantitas ketersediaan air bersih dan penyediaan sarana sanitasi di kawasan setempat.

    Jika MCK sudah terpenuhi dan sesuai syarat, maka dapat mencegah penyebaran kuman penyakit yang disebarkan melalui air tercemar tinja seperti diare dan tifoid (tipes).

    “Bila balita terkena penyakit tersebut mempengaruhi penyerapan zat-zat gizi ke dalam tubuhnya sehingga berisiko menjadi stunting,” ujar Risma.

    Risma menyebutkan, MCK yang layak itu tersedianya air bersih yang cukup, bangunan yang kokoh atau tidak rawan runtuh dan tersedia tangki septik agar tidak ada lagi yang mencemari sungai atau kali.

    Data Kepala Keluarga (KK) pengguna MCK di Jakarta Pusat sebanyak 13.577 KK dalam kondisi menumpang menggunakan jamban sehat permanen milik orang lain atau umum (jamban komunal/KK sharing) ataupun pengguna MCK bersama (MCK komunal).

    “Kami mengimbau masyarakat dalam menggunakan MCK yang layak harus memiliki kesadaran untuk dapat memelihara MCK demi kebaikan dan kualitas hidup masyarakat setempat,” katanya.

    Sebelumnya, Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Pusat memperbaiki 22 fasilitas MCK yang sudah ada (existing) untuk memperbaiki kualitas hidup.

    Perbaikan dilaksanakan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Menteng, Kemayoran dan Sawah Besar. MCK tersebut berada di Kelurahan Menteng, Harapan Mulya, Kemayoran, Karang Anyar dan Mangga Dua Selatan.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kubu Khofifah Siap Lawan Risma di Gugatan Sengketa Pilgub Jatim 2024

    Kubu Khofifah Siap Lawan Risma di Gugatan Sengketa Pilgub Jatim 2024

    Surabaya, CNN Indonesia

    Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak mengaku siap menghadapi gugatan sengketa Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024 yang diajukan oleh Tim Tri Rismaharini- Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) di Mahkamah Konstitusi (MK).

    Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil pun telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait di MK. Keputusan ini mereka ambil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.

    “Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Minggu (5/1).

    Edward menjelaskan hal ini juga untuk memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024, yang dinilainya secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, professional, dan transparan.

    “Keputusan kami juga sekaligus untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil.

    Edward menegaskan Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Tetapi, mereka tak bisa membiarkan bila dalam Pilgub Jatim dianggap terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.

    “Kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Menurutnya, gugatan yang diajukan Tim Risma-Gus Hans semestinya tak dapat diterima karena berdasarkan Pasal 158 UU Pilkada.

    “Kami berpandangan kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh Undang-undang, yang mensyaratkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan peroleh suara terbanyak,” katanya.

    Sedangkan dalam hal ini, kata Edward, perolehan suara Risma-Gus Hans selaku pemohon sebesar 6.743.095 suara, sedangkan suara Khofifah-Emil mencapai 12.192.165 suara.

    “Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di pilkada daerah lain,” pungkasnya.

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur resmi merampungkan rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024. Hasilnya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih suara paling banyak.

    Berdasarkan rapat pleno rekapitulasi suara Pilgub Jatim 2024, yang berlangsung hingga Senin 9 Desember 2024 malam, di Hotel DoubleTree Surabaya, pasangan calon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Khakim dengan perolehan suara sah sebanyak 1.797.332 suara.

    Lalu, pasangan calon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara. Sedangkan paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara.

    Jumlah DPT plus 2,5 persen surat suara cadangan di Jatim diketahuinya sebanyak 32.081.667. Dari jumlah itu suara sah sebanyak 20.732.592. Sedangkan suara tidak sah mencapai 1.204.610.

    (frd/pta)

    [Gambas:Video CNN]

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Hadapi Gugatan MK, Jaga Suara Warga Jatim

    Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Hadapi Gugatan MK, Jaga Suara Warga Jatim

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024 lalu. 

    Hasilnya paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.

    Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095. 

    Rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

    Pasca rekapitulasi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.

    Merespons gugatan tersebut, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK. 

    Keputusan ini diambil Tim Hukum Khofifah-Emil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.

    “Pada hari Jumat kemarin, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans. Keputusan kami untuk melibatkan diri  sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut dengan maksud untuk  menghormati pilihan rakyat Jawa Timur serta memberikan keterangan yang berimbang kepada  majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaran Pilgub Jatim 2024 yang secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, professional, dan transparan,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Sabtu (4/1/2025).

    Keputusan ini juga sekaligus dikatakan untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil.

    “Di samping itu, kami juga menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada MK dan jajaran yang menerima dengan sangat baik proses pendaftaran kami sebagai pihak terkait,” tambah Edward.

    Edward menegaskan Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. 

    Tetapi, jika berasumsi Pilgub Jatim terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.

    “Pada prinsipnya, kami sangat menghargai upaya penyelesaian perselisihan melalui mekanisme di MK. Hal ini sangat baik untuk perkembangan proses demokrasi kita, sekaligus sebagai sarana pendidikan moral dan hukum bagi semua pihak agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara-cara yang konstitusional, bermartabat dan melalui prosedur hukum yang telah ditentukan,” katanya.

    “Namun kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Bahwa kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaran Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Edward juga melihat gugatan Tim Risma-Gus Hans tersebut mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisihnya lebih dari 0,5 persen.

    “Kami berpandangan, kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan (rekapitulasi Pilgub Jatim 2024) secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang yang mensyaratkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan peroleh suara terbanyak,” jelasnya.

    “Sedangkan dalam hal ini perolehan suara paslon nomor urut 3 selaku pemohon sebesar 6.743.095. Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di pilkada daerah lain,” tambah Edward.

    Edward menambahkan, Tim Khofifah-Emil akan mempercayakan proses hukum ini kepada MK. Khofifah-Emil yakin MK menjaga marwahnya sebagai lembaga yang menjaga konstitusional di RI.

    “Kami yakin MK akan memeriksa serta mengadili permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 secara objektif, adil dan penuh kemandirian. Pada saatnya, kami akan menggunakan kesempatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait di persidangan untuk meyakinkan MK dan berharap perkara ini dapat diputuskan pada tingkat pemeriksaan awal,” ungkapnya.

     “Kami yakin MK akan tetap mempertimbangkan suara mayoritas warga Jatim yang telah dipercayakan kepada Khofifah-Emil sebagai pemenang sejati dalam pemilihan demokrasi di Bumi Majapahit,” tandasnya.

  • Digugat ke MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Pilihan Warga Jatim

    Digugat ke MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Pilihan Warga Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024 lalu. Hasilnya paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.

    Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095. Rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

    Pasca rekapitulasi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.

    Merespons gugatan tersebut, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK. Keputusan ini diambil Tim Hukum Khofifah-Emil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.

    “Pada hari Jumat kemarin, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans. Keputusan kami untuk melibatkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut dengan maksud untuk menghormati pilihan rakyat Jawa Timur serta memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 yang secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, professional, dan transparan,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Sabtu (4/1/2025).

    “Keputusan kami juga sekaligus untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil,” tegasnya.

    Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada MK dan jajaran yang menerima dengan sangat baik proses pendaftaran sebagai pihak terkait.

    Edward menegaskan, Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Tetapi, jika berasumsi Pilgub Jatim terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.

    “Pada prinsipnya, kami sangat menghargai upaya penyelesaian perselisihan melalui mekanisme di MK. Hal ini sangat baik untuk perkembangan proses demokrasi kita, sekaligus sebagai sarana pendidikan moral dan hukum bagi semua pihak agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara-cara yang konstitusional, bermartabat dan melalui prosedur hukum yang telah ditentukan,” katanya.

    “Namun, kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Bahwa kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Edward juga melihat gugatan Tim Risma-Gus Hans tersebut mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisihnya lebih dari 0,5%.

    “Kami berpandangan, kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan (rekapitulasi Pilgub Jatim 2024) secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang yang mensyaratkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan memperoleh suara terbanyak,” jelasnya.

    “Sedangkan dalam hal ini perolehan suara paslon nomor urut 3 selaku pemohon sebesar 6.743.095. Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di Pilkada daerah lain,” tambah Edward.

    Edward menambahkan, Tim Khofifah-Emil akan mempercayakan proses hukum ini kepada MK. Khofifah-Emil yakin MK menjaga marwahnya sebagai lembaga yang menjaga konstitusional di RI.

    “Kami yakin MK akan memeriksa serta mengadili permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 secara objektif, adil dan penuh kemandirian. Pada saatnya, kami akan menggunakan kesempatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait di persidangan untuk meyakinkan MK dan berharap perkara ini dapat diputuskan pada tingkat pemeriksaan awal,” ungkapnya.

    “Kami yakin MK akan tetap mempertimbangkan suara mayoritas warga Jatim yang telah dipercayakan kepada Khofifah-Emil sebagai pemenang sejati dalam pemilihan demokrasi di Bumi Majapahit,” pungkasnya. (tok/ian)

  • 2 Orang Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip Semarang Diperiksa

    2 Orang Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip Semarang Diperiksa

    Semarang, Beritasatu.com – Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka atas kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar (Kombes) Pol Artanto membenarkan, pemeriksaan terhadap Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM dan mahasiswa senior program PPDS FK Undip berinisial ZYA.

    “Dua tersangka yakni SM dan ZYA dilakukan pemeriksaan hari ini,” kata Kombes Pol Artanto dilansir dari Antara, Kamis (2/1/2024).

    Kombes Pol Artanto menyebut, seharusnya dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Hanya saja, tersangka, yakni Kepala Prodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang berinisial TE belum bisa diperiksa lantaran sedang sakit.

    “Untuk saudara TE tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” lanjutnya.

    Sementara itu, pengacara TE, Kairul Anwar, membenarkan kliennya batal dilakukan pemeriksaan lantaran kondisi tubuhnya sedang tidak sehat.

    “Yang bersangkutan sedang sakit, ada keterangan dari dokter juga,” tuturnya.

    Sebelumnya, Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

    Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara tersebut, masing-masing Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang berinisial TE, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM, dan mahasiswa senior program PPDS FK Undip berinisial ZYA.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

  • Alasan Dr Taufik Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Pemerasan Aulia Risma PPDS Undip

    Alasan Dr Taufik Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Pemerasan Aulia Risma PPDS Undip

    TRIBUNJATENG.COM, SEAMARANG  – Polisi terus mendalami kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Pada Kamis (2/1/2025), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memeriksa tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

    Ketiga tersangka adalah TEN, Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip, SM, staf administrasi di prodi yang sama, serta ZYA, senior korban di program Anestesi. Namun, hanya dua dari tiga tersangka yang hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    Dokter Taufik Mangkir Karena Sakit

    Dokter Taufik (TEN) tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) Undip, Khaerul Anwar.

    “Iya, Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokternya,” ujar Khaerul Anwar.

    Sementara itu, dua tersangka lainnya, SM dan ZYA, telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

    Keduanya didampingi oleh empat pengacara selama proses berlangsung.

    “Bu Mariyani (SM) dan dokter Zara (ZYA) sedang menjalani pemeriksaan saat ini,” lanjut Khaerul.

    Tidak Dilakukan Penahanan

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga individu tersebut belum ditahan oleh pihak kepolisian.

    Menurut Khaerul, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, dan pihak Undip menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Masalah penahanan atau tidak, itu hak penyidik. Klien kami selalu kooperatif dan tidak ada niat menghalangi proses hukum,” jelasnya.

    Khaerul juga menanggapi pengajuan penahanan oleh pengacara keluarga Aulia Risma dengan sikap santai.

    “Itu hak mereka. Kami fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.

    Kasus Pemerasan yang Mengejutkan

    Kasus ini mencuat setelah dr Aulia Risma melaporkan adanya dugaan pemerasan dalam lingkungan kampus.

    Polisi mengungkap adanya aliran dana mencapai Rp2 miliar setiap semester dalam skandal ini. Namun, bukti yang dapat dikantongi baru sebesar Rp97,7 juta.

    Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 368 ayat 1 KUHP (pemerasan), pasal 378 KUHP (penipuan), dan pasal 335 (pengancaman atau teror).

    Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah sembilan tahun penjara.

    Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka telah dicekal bepergian ke luar negeri untuk mencegah upaya melarikan diri.

    Perkembangan Kasus dan Proses Hukum

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan akademisi dan lingkungan pendidikan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi dr Aulia Risma dan membuka tabir praktik-praktik yang merugikan dalam dunia pendidikan.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.

    “Kami pastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tutup Artanto. (*)

  • Diler Motor Teriak: Opsen Pajak Bikin Jualan Jadi Susah!

    Diler Motor Teriak: Opsen Pajak Bikin Jualan Jadi Susah!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan Opsen Pajak yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 menimbulkan tantangan besar bagi para dealer kendaraan bermotor. Opsen atau pungutan tambahan pajak dinilai tidak hanya membuat calon konsumen berpikir ulang, tetapi juga berdampak signifikan pada performa penjualan. Di mana para tenaga penjual mengaku kerap kali kehilangan pelanggannya karena ada biaya tambahan opsen tersebut.

    Risma, seorang tenaga penjual di dealer resmi Honda daerah Jatinegara, menyebutkan biaya opsen berbeda-beda tergantung pada jenis motor. Misalnya, untuk Honda Beat, opsen yang dikenakan mencapai Rp899.000 per unit, sementara untuk motor jenis PCX, biaya opsennya bahkan bisa mencapai Rp1,9 juta. Hal ini menjadi beban tambahan di luar harga on-the-road (OTR) yang dibayarkan konsumen saat membeli sepeda motor baru.

    “Opsen itu banyak banget konsumen keberatan dan sangat ngefek ke penjualan. Orang tuh sekarang buat beli motor jadi mikir dua kali. Karena beberapa kali saya dapat calon konsumen mereka batal beli karena adanya opsen ini. Dari kami sales pun masih bingung jelasin ke konsumen gimana opsen itu apa. Sudah banyak banget calon konsumen saya yang hilang gara-gara adanya biaya tambahan opsen ini,” ujar Risma kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/12/2024).

    Bahkan menurutnya, dampak Opsen Pajak lebih terasa dibandingkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025.

    “Konsumen sebenarnya lebih nggak masalah dengan PPN 12%, karena sudah include dalam harga OTR. Tapi opsen, karena tambahan di luar OTR, mereka merasa terbebani,” jelasnya.

    Foto: Penjualan motor baru seperti Honda dan Yamaha akan terkena dampak PPN 12%. Harga siap-siap naik di 2025. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Penjualan motor baru seperti Honda dan Yamaha akan terkena dampak PPN 12%. Harga siap-siap naik di 2025. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Hal serupa juga disampaikan Nana, tenaga penjual di dealer resmi Yamaha daerah Jatinegara. Menurutnya, tren penjualan menjelang penerapan PPN 12% relatif stabil, tetapi opsen justru menjadi hambatan besar.

    “Banyak konsumen yang bilang, ‘sudahlah nanti saja Januari, kan sudah pasti tuh harganya’. Opsen ini bikin orang nahan beli. Kalau PPN 12%, mereka masih bisa terima, tapi opsen banyak yang ngaku berat,” kata Nana ditemui secara terpisah.

    Nana pun memprediksi penjualan motor pada tahun 2025 akan semakin berat. “PPN naik jadi 12% saja sudah cukup membuat konsumen keberatan, apalagi ditambah opsen,” ujarnya.

    Selain menurunkan minat konsumen, tenaga penjual juga mengeluhkan kebijakan opsen yang dianggap kurang jelas. Risma menyebutkan bahwa banyak calon konsumen merasa dealer memanfaatkan kebijakan ini untuk menaikkan harga. Padahal, dealer hanya mengikuti regulasi yang ada.

    “Konsumen merasa seperti kami mainin harga. Padahal kami sales juga bingung jelasin apa itu opsen. Banyak konsumen yang akhirnya batal beli karena merasa dimainin,” ungkap Risma.

    Sebagai catatan, pemerintah bakal mengenakan opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang. Pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

    Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Sehingga secara total, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (wur)

  • P2G Kritis Keras Tata Kelola PPDS Buntut Dugaan Pemerasan Capai Rp 2 M

    P2G Kritis Keras Tata Kelola PPDS Buntut Dugaan Pemerasan Capai Rp 2 M

    Jakarta

    Perputaran uang kasus pemerasan di balik kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma, mencapai Rp 2 miliar. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik keras tata kelola PPDS.

    “Dari dua isu utama ini sebenarnya adalah buruknya mengenai tata kelola di PPDS,” ujar Dewan Pakar P2G Rakhmat Hidayat ketika dihubungi detikcom, Sabtu (28/12/2024).

    Buruknya tata kelola PPDS, menurut Rakhmat, melahirkan perundungan. Setelahnya perundungan, memproduksi pemerasan dalam jumlah yang sangat besar.

    “Kenapa buruk tata kelola ini? karena saya melihat dalam program PPDS ini, itu semua diserahkan ke program spesialisnya, jadi itu di luar kontrol fakultas, di luar kontrol universitas,” lanjutnya.

    Ini lah yang menyebabkan tidak adanya transparansi. Lalu, akuntabilitasnya juga buruk. Hingga akhirnya terjadi pemerasan.

    “Pandangan saya pemerasan ini tidak dengan tiba-tiba, bukan hal yang instan, karena ini sudah berakar dan turun-temurun dan sudah menjadi tradisi dalam PPDS di Undip,” sambung Rakhmat.

    “Akar masalahnya sebenarnya di balik kasus perundungannya, kedua kasus pemerasan ini, itu karena buruknya tata kelola ini,” kata Rakhmat menegaskan.

    “PPDS ini ibarat raja kecil di dalam universitas, raja kecil ini tidak terkontrol,” lanjutnya.

    “Sekarang mungkin perlu juga ada reformasi atau evaluasi total dari Kemensaintekdikti terhadap PPDS yang lain dalam hal tata kelola. Tata kelola itu apa? terkait dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, kemudian hubungan dengan universitas di mana sistem perkuliahannya, gimana akademiknya, karena dua problem tadi perundungan dan pemerasan itu sangat mencederai prinsip akademik yang berlangsung di universitas,” pungkasnya.

    Sebelumnya, polisi mengungkap perputaran uang di kasus pemerasan mahasiswa PPDS Undip mencapai Rp 2 miliar. Polisi menemukan satu catatan terkait pengumpulan uang hasil pemerasan.

    “Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak. Sekitar Rp 2 miliar, itu data yang tertulis di barang bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, dilansir detikJateng, Jumat (27/12/2024).

    (isa/dhn)

  • Kasus Dokter Aulia: Dugaan Pungli Rp2 Miliar, Jubir Undip Sebut Tunggu Pembuktian di Pengadilan – Halaman all

    Kasus Dokter Aulia: Dugaan Pungli Rp2 Miliar, Jubir Undip Sebut Tunggu Pembuktian di Pengadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memilih untuk tidak memberikan komentar terkait dugaan perputaran uang hingga miliaran rupiah dalam kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan dr. Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

    Polda Jawa Tengah sebelumnya mengungkap adanya dugaan perputaran dana sebesar Rp2 miliar dalam program pendidikan tersebut. Temuan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

    “Kami tidak mau bilang (informasi) itu benar atau tidak benar, kami takut salah. Misal ada nanti buktikan saja di pengadilan,” ujar Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, ketika dikonfirmasi oleh Tribunjateng.com pada Sabtu (28/12/2024).

    Tiga Tersangka Kasus Pungli PPDS

    Kasus ini telah menyeret tiga tersangka, yakni TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip; SM, staf administrasi di prodi yang sama; serta ZYA, senior korban di program PPDS Anestesi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

    Dua dari tersangka merupakan dokter senior korban, sementara satu tersangka lainnya adalah staf administrasi di program tersebut.

    Khaerul menyebut bahwa para tersangka bersikap kooperatif dalam proses hukum. “Mereka semua kooperatif untuk mengikuti prosedur hukum yang ada,” ujarnya.

    Mengenai pencekalan para tersangka, pihak Undip mengaku belum menerima dokumen resmi terkait hal tersebut. “Hal ini sudah kami konfirmasikan ke internal Undip. Kami juga baru tahu dari pemberitaan (media),” jelas Khaerul.

    Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian, dengan perhatian publik yang terus meningkat terhadap transparansi dan akuntabilitas di lembaga pendidikan tinggi.

    Kronologi Kasus

    Berikut ringkasan kasus dugaan pemerasan dan perundungan yang dialami oleh dr. Aulia Risma Lestari, seorang dokter yang sedang menempuh pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip), hingga bunuh diri.

    Latar Belakang: dr. Aulia ditemukan meninggal di kamar kosnya pada 15 Agustus 2024. Diduga ia bunuh diri karena tidak kuat menghadapi tekanan selama menjalani PPDS.

    Ia sering dimintai uang, rokok, dan makanan oleh seniornya. Terdapat pula rekaman suara dr. Aulia yang menangis dan menceritakan ketidakkuatannya kepada ayahnya.

    Laporan dan Investigasi: Ibu dr. Aulia melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada September 2024. Setelah memeriksa 36 saksi, polisi menetapkan tiga tersangka:

    Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi, yang dianggap bertanggung jawab karena membiarkan praktik yang tidak pantas terjadi.

    Bagian keuangan, yang bertugas mengumpulkan uang dari mahasiswa PPDS.
    Seorang senior dr. Aulia.

    Tuntutan dan Harapan Keluarga: Keluarga dr. Aulia merasa puas dengan penetapan tersangka, tetapi menyayangkan pihak kepolisian yang belum melakukan penahanan.

    Mereka khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Kuasa hukum keluarga juga menyebutkan kemungkinan adanya tersangka lain.

    Pasal yang Dikenakan: Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi pemerasan (Pasal 368 ayat 1 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pengancaman atau teror (Pasal 335 KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Barang Bukti: Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp97.770.000 dari ketiga tersangka.

     

  • Eka Hospital Depok Unboxing Rumah Sakit, Kenalkan 46 Poliklinik hingga Layanan Presidential Suite – Page 3

    Eka Hospital Depok Unboxing Rumah Sakit, Kenalkan 46 Poliklinik hingga Layanan Presidential Suite – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Eka Hospital Depok menggelar kegiatan “Unboxing Rumah Sakit” pada pekan kemarin. Gelaran Unboxing Rumah Sakit bertujuan untuk memperkenalkan Eka Hospital Depok sebagai fasilitas kesehatan baru yang siap memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

    Acara ini dihadiri oleh sekitar 300 partisipan, termasuk rekanan perusahaan, rekanan asuransi, agen asuransi individu, komunitas bidan, dokter, klinik, serta rumah sakit rujukan di wilayah Depok dan Jawa Barat.

    Berlokasi di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok, Eka Hospital Depok dilengkapi dengan 46 poliklinik dan 100 kapasitas tempat tidur dengan fasilitas kamar mulai dari kelas Basic , Standar, VIP, suite room hingga presidential suite. Eka Hospital Depok merupakan rumah sakit ke-8 yang tergabung dalam jaringan Eka Hospital Group.

    Hospital Director Eka Hospital Depok, dr. Audra Sheri menyampaikan rasa bangga karena dapat menghadirkan Eka Hospital di Kota Depok yang dapat melengkapi dan memberikan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi kepada masyarakat.

    “Kami sangat bersyukur dapat menghadirkan Eka Hospital Depok sebagai pusat layanan kesehatan terpercaya bagi masyarakat. Dengan fasilitas modern dan tim medis yang berkompeten, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Depok dan sekitarnya”, ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Sementara itu Sales Director Eka Hospital Group, Risma Christina Simanjuntak, menambahkan, bahwa dengan segera dibukanya Eka Hospital Depok diharapkan dapat menjadi mitra masyarakat Depok dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan.

    “Kami melihat potensi besar di wilayah Depok sebagai bagian dari pertumbuhan layanan kesehatan Eka Hospital Group. Dengan kehadiran Eka Hospital Depok, kami berharap dapat memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas”, katanya menambahkan.