Tag: Tri Rismaharini

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Hadapi Gugatan MK, Jaga Suara Warga Jatim

    Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Hadapi Gugatan MK, Jaga Suara Warga Jatim

    Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Fatimatuz Zahroh

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024 lalu. 

    Hasilnya paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.

    Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095. 

    Rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

    Pasca rekapitulasi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.

    Merespons gugatan tersebut, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK. 

    Keputusan ini diambil Tim Hukum Khofifah-Emil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.

    “Pada hari Jumat kemarin, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans. Keputusan kami untuk melibatkan diri  sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut dengan maksud untuk  menghormati pilihan rakyat Jawa Timur serta memberikan keterangan yang berimbang kepada  majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaran Pilgub Jatim 2024 yang secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, professional, dan transparan,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Sabtu (4/1/2025).

    Keputusan ini juga sekaligus dikatakan untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil.

    “Di samping itu, kami juga menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada MK dan jajaran yang menerima dengan sangat baik proses pendaftaran kami sebagai pihak terkait,” tambah Edward.

    Edward menegaskan Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. 

    Tetapi, jika berasumsi Pilgub Jatim terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.

    “Pada prinsipnya, kami sangat menghargai upaya penyelesaian perselisihan melalui mekanisme di MK. Hal ini sangat baik untuk perkembangan proses demokrasi kita, sekaligus sebagai sarana pendidikan moral dan hukum bagi semua pihak agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara-cara yang konstitusional, bermartabat dan melalui prosedur hukum yang telah ditentukan,” katanya.

    “Namun kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Bahwa kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaran Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Edward juga melihat gugatan Tim Risma-Gus Hans tersebut mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisihnya lebih dari 0,5 persen.

    “Kami berpandangan, kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan (rekapitulasi Pilgub Jatim 2024) secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang yang mensyaratkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan peroleh suara terbanyak,” jelasnya.

    “Sedangkan dalam hal ini perolehan suara paslon nomor urut 3 selaku pemohon sebesar 6.743.095. Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di pilkada daerah lain,” tambah Edward.

    Edward menambahkan, Tim Khofifah-Emil akan mempercayakan proses hukum ini kepada MK. Khofifah-Emil yakin MK menjaga marwahnya sebagai lembaga yang menjaga konstitusional di RI.

    “Kami yakin MK akan memeriksa serta mengadili permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 secara objektif, adil dan penuh kemandirian. Pada saatnya, kami akan menggunakan kesempatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait di persidangan untuk meyakinkan MK dan berharap perkara ini dapat diputuskan pada tingkat pemeriksaan awal,” ungkapnya.

     “Kami yakin MK akan tetap mempertimbangkan suara mayoritas warga Jatim yang telah dipercayakan kepada Khofifah-Emil sebagai pemenang sejati dalam pemilihan demokrasi di Bumi Majapahit,” tandasnya.

  • Digugat ke MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Pilihan Warga Jatim

    Digugat ke MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Pilihan Warga Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – KPU Jawa Timur telah merampungkan rekapitulasi 38 kabupaten/kota untuk Pilgub Jatim 2024 pada awal Desember 2024 lalu. Hasilnya paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara.

    Kemudian paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332. Sedangkan paslon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma)-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meraih 6.743.095. Rekapitulasi itu tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

    Pasca rekapitulasi, Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil rekapitulasi KPU Jatim ke MK meski terdapat selisih lebih dari 5,4 juta suara.

    Merespons gugatan tersebut, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK. Keputusan ini diambil Tim Hukum Khofifah-Emil untuk menjaga suara warga Jatim di Pilgub Jatim 2024.

    “Pada hari Jumat kemarin, Tim Hukum Pemenangan Khofifah-Emil secara resmi telah mendaftarkan sebagai pihak terkait di MK sehubungan dengan permohonan yang diajukan tim Risma-Gus Hans. Keputusan kami untuk melibatkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut dengan maksud untuk menghormati pilihan rakyat Jawa Timur serta memberikan keterangan yang berimbang kepada majelis hakim MK mengenai proses penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 yang secara keseluruhan telah berjalan dengan baik, kondusif, professional, dan transparan,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci di Surabaya, Sabtu (4/1/2025).

    “Keputusan kami juga sekaligus untuk mengawal amanah 12.192.165 suara masyarakat Jawa Timur yang telah dipercayakan kepada paslon Khofifah-Emil,” tegasnya.

    Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi kepada MK dan jajaran yang menerima dengan sangat baik proses pendaftaran sebagai pihak terkait.

    Edward menegaskan, Tim Khofifah-Emil sangat menghormati keputusan Tim Risma-Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jatim ke MK. Tetapi, jika berasumsi Pilgub Jatim terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif, Edward menyebut hal itu tidak benar dan jauh dari kenyataan di lapangan.

    “Pada prinsipnya, kami sangat menghargai upaya penyelesaian perselisihan melalui mekanisme di MK. Hal ini sangat baik untuk perkembangan proses demokrasi kita, sekaligus sebagai sarana pendidikan moral dan hukum bagi semua pihak agar dapat menyelesaikan suatu permasalahan dengan cara-cara yang konstitusional, bermartabat dan melalui prosedur hukum yang telah ditentukan,” katanya.

    “Namun, kami memiliki perbedaan pandangan secara prinsip-prinsip hukum mengenai gugatan Tim Risma-Gus Hans terkait TSM. Bahwa kami melihat tidak ada pelanggaran yang bisa dikategorikan TSM dalam penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Edward juga melihat gugatan Tim Risma-Gus Hans tersebut mengacu pada Pasal 158 UU Pilkada bahwa rekapitulasi Pilgub Jatim 2024 tidak bisa digugat karena selisihnya lebih dari 0,5%.

    “Kami berpandangan, kapasitas pemohon dalam mengajukan permohonan pembatalan (rekapitulasi Pilgub Jatim 2024) secara prinsip hukum sebetulnya tidak memenuhi kategori ambang batas yang ditentukan oleh undang-undang yang mensyaratkan bahwa untuk dapat mengajukan permohonan perselisihan hasil perolehan suara, apabila terdapat selisih suara sebesar 0,5 persen antara pemohon dengan memperoleh suara terbanyak,” jelasnya.

    “Sedangkan dalam hal ini perolehan suara paslon nomor urut 3 selaku pemohon sebesar 6.743.095. Artinya terdapat selisih perolehan suara sebesar 5.449.070 suara atau lebih dari 0,5 persen. Bahkan saya melihat dari 300 lebih gugatan yang masuk ke MK, selisih di Pilgub Jatim ini jadi yang terbesar di antara perselisihan di Pilkada daerah lain,” tambah Edward.

    Edward menambahkan, Tim Khofifah-Emil akan mempercayakan proses hukum ini kepada MK. Khofifah-Emil yakin MK menjaga marwahnya sebagai lembaga yang menjaga konstitusional di RI.

    “Kami yakin MK akan memeriksa serta mengadili permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 secara objektif, adil dan penuh kemandirian. Pada saatnya, kami akan menggunakan kesempatan dalam memberikan keterangan sebagai pihak terkait di persidangan untuk meyakinkan MK dan berharap perkara ini dapat diputuskan pada tingkat pemeriksaan awal,” ungkapnya.

    “Kami yakin MK akan tetap mempertimbangkan suara mayoritas warga Jatim yang telah dipercayakan kepada Khofifah-Emil sebagai pemenang sejati dalam pemilihan demokrasi di Bumi Majapahit,” pungkasnya. (tok/ian)

  • 2 Orang Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip Semarang Diperiksa

    2 Orang Tersangka Kasus Perundungan PPDS Undip Semarang Diperiksa

    Semarang, Beritasatu.com – Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersangka atas kasus dugaan perundungan dan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.

    Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar (Kombes) Pol Artanto membenarkan, pemeriksaan terhadap Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM dan mahasiswa senior program PPDS FK Undip berinisial ZYA.

    “Dua tersangka yakni SM dan ZYA dilakukan pemeriksaan hari ini,” kata Kombes Pol Artanto dilansir dari Antara, Kamis (2/1/2024).

    Kombes Pol Artanto menyebut, seharusnya dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Hanya saja, tersangka, yakni Kepala Prodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang berinisial TE belum bisa diperiksa lantaran sedang sakit.

    “Untuk saudara TE tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini dan akan dijadwalkan ulang,” lanjutnya.

    Sementara itu, pengacara TE, Kairul Anwar, membenarkan kliennya batal dilakukan pemeriksaan lantaran kondisi tubuhnya sedang tidak sehat.

    “Yang bersangkutan sedang sakit, ada keterangan dari dokter juga,” tuturnya.

    Sebelumnya, Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di kamar kosnya Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

    Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

    Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam penyidikan perkara tersebut, masing-masing Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Semarang berinisial TE, Kepala Staf Medis Kependidikan Prodi Anestesiologi FK Undip berinisial SM, dan mahasiswa senior program PPDS FK Undip berinisial ZYA.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

  • Alasan Dr Taufik Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Pemerasan Aulia Risma PPDS Undip

    Alasan Dr Taufik Mangkir dari Pemeriksaan Polisi Terkait Kasus Pemerasan Aulia Risma PPDS Undip

    TRIBUNJATENG.COM, SEAMARANG  – Polisi terus mendalami kasus pemerasan terhadap dr Aulia Risma Lestari, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Pada Kamis (2/1/2025), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng memeriksa tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

    Ketiga tersangka adalah TEN, Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Undip, SM, staf administrasi di prodi yang sama, serta ZYA, senior korban di program Anestesi. Namun, hanya dua dari tiga tersangka yang hadir dalam pemeriksaan tersebut.

    Dokter Taufik Mangkir Karena Sakit

    Dokter Taufik (TEN) tidak dapat menghadiri pemeriksaan karena alasan kesehatan. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara (Jubir) Undip, Khaerul Anwar.

    “Iya, Dokter Taufik (TEN) tidak bisa hadir karena sakit. Ada surat keterangan dokternya,” ujar Khaerul Anwar.

    Sementara itu, dua tersangka lainnya, SM dan ZYA, telah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.

    Keduanya didampingi oleh empat pengacara selama proses berlangsung.

    “Bu Mariyani (SM) dan dokter Zara (ZYA) sedang menjalani pemeriksaan saat ini,” lanjut Khaerul.

    Tidak Dilakukan Penahanan

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga individu tersebut belum ditahan oleh pihak kepolisian.

    Menurut Khaerul, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, dan pihak Undip menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Masalah penahanan atau tidak, itu hak penyidik. Klien kami selalu kooperatif dan tidak ada niat menghalangi proses hukum,” jelasnya.

    Khaerul juga menanggapi pengajuan penahanan oleh pengacara keluarga Aulia Risma dengan sikap santai.

    “Itu hak mereka. Kami fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.

    Kasus Pemerasan yang Mengejutkan

    Kasus ini mencuat setelah dr Aulia Risma melaporkan adanya dugaan pemerasan dalam lingkungan kampus.

    Polisi mengungkap adanya aliran dana mencapai Rp2 miliar setiap semester dalam skandal ini. Namun, bukti yang dapat dikantongi baru sebesar Rp97,7 juta.

    Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 368 ayat 1 KUHP (pemerasan), pasal 378 KUHP (penipuan), dan pasal 335 (pengancaman atau teror).

    Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi adalah sembilan tahun penjara.

    Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka telah dicekal bepergian ke luar negeri untuk mencegah upaya melarikan diri.

    Perkembangan Kasus dan Proses Hukum

    Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan akademisi dan lingkungan pendidikan. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi dr Aulia Risma dan membuka tabir praktik-praktik yang merugikan dalam dunia pendidikan.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara transparan dan profesional dalam menyelesaikan kasus ini.

    “Kami pastikan semua proses berjalan sesuai prosedur dan tanpa intervensi dari pihak mana pun,” tutup Artanto. (*)

  • Diler Motor Teriak: Opsen Pajak Bikin Jualan Jadi Susah!

    Diler Motor Teriak: Opsen Pajak Bikin Jualan Jadi Susah!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kebijakan Opsen Pajak yang akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025 menimbulkan tantangan besar bagi para dealer kendaraan bermotor. Opsen atau pungutan tambahan pajak dinilai tidak hanya membuat calon konsumen berpikir ulang, tetapi juga berdampak signifikan pada performa penjualan. Di mana para tenaga penjual mengaku kerap kali kehilangan pelanggannya karena ada biaya tambahan opsen tersebut.

    Risma, seorang tenaga penjual di dealer resmi Honda daerah Jatinegara, menyebutkan biaya opsen berbeda-beda tergantung pada jenis motor. Misalnya, untuk Honda Beat, opsen yang dikenakan mencapai Rp899.000 per unit, sementara untuk motor jenis PCX, biaya opsennya bahkan bisa mencapai Rp1,9 juta. Hal ini menjadi beban tambahan di luar harga on-the-road (OTR) yang dibayarkan konsumen saat membeli sepeda motor baru.

    “Opsen itu banyak banget konsumen keberatan dan sangat ngefek ke penjualan. Orang tuh sekarang buat beli motor jadi mikir dua kali. Karena beberapa kali saya dapat calon konsumen mereka batal beli karena adanya opsen ini. Dari kami sales pun masih bingung jelasin ke konsumen gimana opsen itu apa. Sudah banyak banget calon konsumen saya yang hilang gara-gara adanya biaya tambahan opsen ini,” ujar Risma kepada CNBC Indonesia, Selasa (31/12/2024).

    Bahkan menurutnya, dampak Opsen Pajak lebih terasa dibandingkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025.

    “Konsumen sebenarnya lebih nggak masalah dengan PPN 12%, karena sudah include dalam harga OTR. Tapi opsen, karena tambahan di luar OTR, mereka merasa terbebani,” jelasnya.

    Foto: Penjualan motor baru seperti Honda dan Yamaha akan terkena dampak PPN 12%. Harga siap-siap naik di 2025. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
    Penjualan motor baru seperti Honda dan Yamaha akan terkena dampak PPN 12%. Harga siap-siap naik di 2025. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

    Hal serupa juga disampaikan Nana, tenaga penjual di dealer resmi Yamaha daerah Jatinegara. Menurutnya, tren penjualan menjelang penerapan PPN 12% relatif stabil, tetapi opsen justru menjadi hambatan besar.

    “Banyak konsumen yang bilang, ‘sudahlah nanti saja Januari, kan sudah pasti tuh harganya’. Opsen ini bikin orang nahan beli. Kalau PPN 12%, mereka masih bisa terima, tapi opsen banyak yang ngaku berat,” kata Nana ditemui secara terpisah.

    Nana pun memprediksi penjualan motor pada tahun 2025 akan semakin berat. “PPN naik jadi 12% saja sudah cukup membuat konsumen keberatan, apalagi ditambah opsen,” ujarnya.

    Selain menurunkan minat konsumen, tenaga penjual juga mengeluhkan kebijakan opsen yang dianggap kurang jelas. Risma menyebutkan bahwa banyak calon konsumen merasa dealer memanfaatkan kebijakan ini untuk menaikkan harga. Padahal, dealer hanya mengikuti regulasi yang ada.

    “Konsumen merasa seperti kami mainin harga. Padahal kami sales juga bingung jelasin apa itu opsen. Banyak konsumen yang akhirnya batal beli karena merasa dimainin,” ungkap Risma.

    Sebagai catatan, pemerintah bakal mengenakan opsen dua pajak baru mulai 5 Januari 2025 mendatang. Pungutan opsen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan tersebut berlaku tiga tahun setelah disahkan pada 5 Januari 2022 lalu. Dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan, Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu.

    Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Tarif Opsen PKB dana BBNKB pada Pasal 83 UU 1 tahun 2022 ditetapkan sebesar 66% dari pengenaan pajak kendaraan bermotor. Opsen pajak PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang.

    Sehingga secara total, akan ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, yakni BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.

    (wur)

  • P2G Kritis Keras Tata Kelola PPDS Buntut Dugaan Pemerasan Capai Rp 2 M

    P2G Kritis Keras Tata Kelola PPDS Buntut Dugaan Pemerasan Capai Rp 2 M

    Jakarta

    Perputaran uang kasus pemerasan di balik kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr Aulia Risma, mencapai Rp 2 miliar. Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik keras tata kelola PPDS.

    “Dari dua isu utama ini sebenarnya adalah buruknya mengenai tata kelola di PPDS,” ujar Dewan Pakar P2G Rakhmat Hidayat ketika dihubungi detikcom, Sabtu (28/12/2024).

    Buruknya tata kelola PPDS, menurut Rakhmat, melahirkan perundungan. Setelahnya perundungan, memproduksi pemerasan dalam jumlah yang sangat besar.

    “Kenapa buruk tata kelola ini? karena saya melihat dalam program PPDS ini, itu semua diserahkan ke program spesialisnya, jadi itu di luar kontrol fakultas, di luar kontrol universitas,” lanjutnya.

    Ini lah yang menyebabkan tidak adanya transparansi. Lalu, akuntabilitasnya juga buruk. Hingga akhirnya terjadi pemerasan.

    “Pandangan saya pemerasan ini tidak dengan tiba-tiba, bukan hal yang instan, karena ini sudah berakar dan turun-temurun dan sudah menjadi tradisi dalam PPDS di Undip,” sambung Rakhmat.

    “Akar masalahnya sebenarnya di balik kasus perundungannya, kedua kasus pemerasan ini, itu karena buruknya tata kelola ini,” kata Rakhmat menegaskan.

    “PPDS ini ibarat raja kecil di dalam universitas, raja kecil ini tidak terkontrol,” lanjutnya.

    “Sekarang mungkin perlu juga ada reformasi atau evaluasi total dari Kemensaintekdikti terhadap PPDS yang lain dalam hal tata kelola. Tata kelola itu apa? terkait dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, kemudian hubungan dengan universitas di mana sistem perkuliahannya, gimana akademiknya, karena dua problem tadi perundungan dan pemerasan itu sangat mencederai prinsip akademik yang berlangsung di universitas,” pungkasnya.

    Sebelumnya, polisi mengungkap perputaran uang di kasus pemerasan mahasiswa PPDS Undip mencapai Rp 2 miliar. Polisi menemukan satu catatan terkait pengumpulan uang hasil pemerasan.

    “Barang bukti Rp 97 juta itu yang berhasil diamankan. Perputaran uang dalam satu semester, satu angkatan itu cukup banyak. Sekitar Rp 2 miliar, itu data yang tertulis di barang bukti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, dilansir detikJateng, Jumat (27/12/2024).

    (isa/dhn)

  • Kasus Dokter Aulia: Dugaan Pungli Rp2 Miliar, Jubir Undip Sebut Tunggu Pembuktian di Pengadilan – Halaman all

    Kasus Dokter Aulia: Dugaan Pungli Rp2 Miliar, Jubir Undip Sebut Tunggu Pembuktian di Pengadilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Universitas Diponegoro (Undip) Semarang memilih untuk tidak memberikan komentar terkait dugaan perputaran uang hingga miliaran rupiah dalam kasus dugaan pungutan liar yang melibatkan dr. Aulia Risma Lestari, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

    Polda Jawa Tengah sebelumnya mengungkap adanya dugaan perputaran dana sebesar Rp2 miliar dalam program pendidikan tersebut. Temuan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

    “Kami tidak mau bilang (informasi) itu benar atau tidak benar, kami takut salah. Misal ada nanti buktikan saja di pengadilan,” ujar Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar, ketika dikonfirmasi oleh Tribunjateng.com pada Sabtu (28/12/2024).

    Tiga Tersangka Kasus Pungli PPDS

    Kasus ini telah menyeret tiga tersangka, yakni TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip; SM, staf administrasi di prodi yang sama; serta ZYA, senior korban di program PPDS Anestesi. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

    Dua dari tersangka merupakan dokter senior korban, sementara satu tersangka lainnya adalah staf administrasi di program tersebut.

    Khaerul menyebut bahwa para tersangka bersikap kooperatif dalam proses hukum. “Mereka semua kooperatif untuk mengikuti prosedur hukum yang ada,” ujarnya.

    Mengenai pencekalan para tersangka, pihak Undip mengaku belum menerima dokumen resmi terkait hal tersebut. “Hal ini sudah kami konfirmasikan ke internal Undip. Kami juga baru tahu dari pemberitaan (media),” jelas Khaerul.

    Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian, dengan perhatian publik yang terus meningkat terhadap transparansi dan akuntabilitas di lembaga pendidikan tinggi.

    Kronologi Kasus

    Berikut ringkasan kasus dugaan pemerasan dan perundungan yang dialami oleh dr. Aulia Risma Lestari, seorang dokter yang sedang menempuh pendidikan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Universitas Diponegoro (Undip), hingga bunuh diri.

    Latar Belakang: dr. Aulia ditemukan meninggal di kamar kosnya pada 15 Agustus 2024. Diduga ia bunuh diri karena tidak kuat menghadapi tekanan selama menjalani PPDS.

    Ia sering dimintai uang, rokok, dan makanan oleh seniornya. Terdapat pula rekaman suara dr. Aulia yang menangis dan menceritakan ketidakkuatannya kepada ayahnya.

    Laporan dan Investigasi: Ibu dr. Aulia melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada September 2024. Setelah memeriksa 36 saksi, polisi menetapkan tiga tersangka:

    Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi, yang dianggap bertanggung jawab karena membiarkan praktik yang tidak pantas terjadi.

    Bagian keuangan, yang bertugas mengumpulkan uang dari mahasiswa PPDS.
    Seorang senior dr. Aulia.

    Tuntutan dan Harapan Keluarga: Keluarga dr. Aulia merasa puas dengan penetapan tersangka, tetapi menyayangkan pihak kepolisian yang belum melakukan penahanan.

    Mereka khawatir para tersangka akan menghilangkan barang bukti. Kuasa hukum keluarga juga menyebutkan kemungkinan adanya tersangka lain.

    Pasal yang Dikenakan: Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi pemerasan (Pasal 368 ayat 1 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan pengancaman atau teror (Pasal 335 KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

    Barang Bukti: Polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp97.770.000 dari ketiga tersangka.

     

  • Eka Hospital Depok Unboxing Rumah Sakit, Kenalkan 46 Poliklinik hingga Layanan Presidential Suite – Page 3

    Eka Hospital Depok Unboxing Rumah Sakit, Kenalkan 46 Poliklinik hingga Layanan Presidential Suite – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Eka Hospital Depok menggelar kegiatan “Unboxing Rumah Sakit” pada pekan kemarin. Gelaran Unboxing Rumah Sakit bertujuan untuk memperkenalkan Eka Hospital Depok sebagai fasilitas kesehatan baru yang siap memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

    Acara ini dihadiri oleh sekitar 300 partisipan, termasuk rekanan perusahaan, rekanan asuransi, agen asuransi individu, komunitas bidan, dokter, klinik, serta rumah sakit rujukan di wilayah Depok dan Jawa Barat.

    Berlokasi di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok, Eka Hospital Depok dilengkapi dengan 46 poliklinik dan 100 kapasitas tempat tidur dengan fasilitas kamar mulai dari kelas Basic , Standar, VIP, suite room hingga presidential suite. Eka Hospital Depok merupakan rumah sakit ke-8 yang tergabung dalam jaringan Eka Hospital Group.

    Hospital Director Eka Hospital Depok, dr. Audra Sheri menyampaikan rasa bangga karena dapat menghadirkan Eka Hospital di Kota Depok yang dapat melengkapi dan memberikan pelayanan kesehatan berkualitas tinggi kepada masyarakat.

    “Kami sangat bersyukur dapat menghadirkan Eka Hospital Depok sebagai pusat layanan kesehatan terpercaya bagi masyarakat. Dengan fasilitas modern dan tim medis yang berkompeten, kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Depok dan sekitarnya”, ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/12/2024).

    Sementara itu Sales Director Eka Hospital Group, Risma Christina Simanjuntak, menambahkan, bahwa dengan segera dibukanya Eka Hospital Depok diharapkan dapat menjadi mitra masyarakat Depok dalam menjaga dan meningkatkan kesehatan.

    “Kami melihat potensi besar di wilayah Depok sebagai bagian dari pertumbuhan layanan kesehatan Eka Hospital Group. Dengan kehadiran Eka Hospital Depok, kami berharap dapat memenuhi kebutuhan layanan kesehatan yang berkualitas”, katanya menambahkan.

     

  • Potret Rolls-Royce Program Undian yang Tak Bertuan di Gudang Kemensos

    Potret Rolls-Royce Program Undian yang Tak Bertuan di Gudang Kemensos

    Jakarta

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan ada satu unit Rolls-Royce yang terparkir di gudang Kementerian Sosial. Kini sudah bertahun-tahun mobil itu teronggok di gudang kawasan Jakarta Selatan, begini potretnya.

    Mobil mewah itu berasal dari program undian berhadiah sebuah maskapai penerbangan. Karena tidak ada pemenang, maskapai penerbangan itu kemudian menyerahkan hadiah undian itu ke Kemensos pada tahun 2016.

    Mobil Rolls-Royce ini sempat dilelang pada era Mensos Tri Rismaharini pada 2021. Mobil mewah itu hingga kini tak kunjung laku dan menemukan pemiliknya.

    Rolls-Royce tak bertuan terlihat berwarna silver dengan kelir hitam di samping kanan-kirinya. Mobil itu tipe Rolls-Royce Ghost tahun 2012.

    Rolls-Royce Ghost ini menggendong mesin 6.600 cc, V12, dikombinasi sistem transmisi otomatis 8 percepatan dan sistem penggerak roda belakang. Soal performa, mesin itu mampu menghasilkan tenaga puncak 562 dk di 5.250 rpm dan torsi 780 Nm pada 1.500 rpm. Dengan tenaga sebesar itu, Rolls-Royce Ghost Series bisa berakselerasi dari 0-100 km hanya dalam 5 detik dan bisa meraih kecepatan maksimum hingga 250 km/jam.

    Penampakan mobil Rolls-Royce di Kemensos (Foto: Kadek/detikcom)

    Mobil yang tak bertuan di gudang Kemensos ini diungkap lagi oleh Mensos Syaifullah Yusuf atau Gus Ipul. Dia mengatakan bahwa Rolls Royce itu harus ditebus dengan seperempat dari harga asli pada saat dilakukan undian berhadiah.

    Kata Gus Ipul, pemenang undian gratis berhadiah mobil Rolls-Royce itu tak mampu menebusnya. Biaya tebusannya adalah seperempat dari harga mobil mewah itu.

    Jika menilik harga pasar mobil Roll-Royce saat ini, harganya mencapai Rp 20-25 miliar. Artinya pemenang harus membayar biaya penebusan Rp 5 miliar hingga Rp 6,25 miliar.

    “Untuk apa uang itu? Uang ini dikembalikan kepada mereka yang membutuhkan sesuai program Kementerian Sosial. Bisa dibuat membantu pengadaan air bersih, bisa membuat rumah tidak layak huni, sesuai data-data yang memang benar-benar sesuai dengan kenyataan,” jelas Gus Ipul.

    (lir/lir)

  • 5 Populer Regional: Viral Ibu Hamil Dikeroyok Pak Ogah di Puncak Bogor – Mahasiswi UPI Tewas  – Halaman all

    5 Populer Regional: Viral Ibu Hamil Dikeroyok Pak Ogah di Puncak Bogor – Mahasiswi UPI Tewas  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai dari viralnya ibu hamil dikeroyok pak ogah di Puncak Bogor, Jawa Barat.

    Kasus ini berbuntut panjang setelah korban berinisial V enggan berdamai.

    Satu dari sejumlah alasan yang membuatnya enggan berdamai lantaran uang ganti rugi yang ia minta hanya dibayar Rp 53 ribu. 

    Kini sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kemudian ada kasus tewasnya mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung berinisial AM (21).

    Jasad AM ditemukan pertama kali oleh mahasiswa lainnya pada pukul 15.00 WIB.

    Tak ada luka di kepala korban, tetapi hidung banyak mengeluarkan darah dan patah kaki sebelah kanan.

    Kasus tewasnya mahasiswi UPI hingga kini masih misteri.

    Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    Sejumlah alasan membuat V, ibu hamil yang dikeroyok tukang parkir alias Pak Ogah di jalur alternatif Puncak Bogor enggan berdamai. 

    V menolak berdamai dengan dua pelaku yang kini sudah menjadi tersangka. 

    Satu dari sejumlah alasan yang membuatnya enggan berdamai lantaran uang ganti rugi yang ia minta hanya dibayar Rp 53 ribu. 

    Padahal ia meminta uang ganti rugi untuk biaya cek kandungan dan pengobatan luka memar di muka yang dialami sang suami. 

    V dan sang suami, IH, mengaku disepelekan.

    “Kalau kalian enggak ada itikad baik, enggak ada kekeluargaan. Kalian bukan keluarga saya. Pikirin aja gimana. Saya enggak mau duit receh ini,” kata V, Kamis (27/12/2024) dikutip dari TribunnewsBogor.com. 

    V mengatakan, dirinya sempat memberi kelonggaran untuk membayar ganti rugi dalam jangka satu bulan. 

    Tapi, kata V, mereka tetap enggan membayar uang yang diminta. 

    Alasan lain, V tak mau berdamai dengan Pak Ogah adalah karena pelaku tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan perkara.

    Terlebih saat dimintai identitasnya, para pelaku mengelak dan mengaku tidak punya KTP.

    “Kami sempat menawarkan kesempatan satu bulan buat pikirin biaya ganti rugi ke kami. Tapi tetap mereka tidak ada dana, dan untuk jaminan ke kami seperti KTP pun dari ketiga pelaku tidak ada yang mempunyai identitas,” kata V.

    Baca selengkapnya.

    Dokter koas bernama Fladiniyah Puluhulawa kembali viral. Setelah pada tahun lalu, dia viral karena cekcok soal lahan parkir, kini dia kembali menjadi sorotan setelah melakukan penganiayaan terhadap penjual makanan. (Tribun Medan)

    Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang dokter perempuan kepada penjual roti bakar di Medan, Sumatra Utara, masih diselidiki.

    Aksi penganiayaan yang terjadi pada Kamis (19/12/2024) lalu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

    Setelah ditelusuri, pelaku penganiayaan bernama Fladiniyah Puluhulawa yang berstatus dokter koas.

    Fladiniyah Puluhulawa sempat menjadi dokter koas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi, Medan.

    Kepala Humas RS Pirngadi Medan, Gibson Girsan, menyatakan pihaknya sudah mengembalikan Fladiniyah Puluhulawa ke kampusnya sejak Juli 2024.

    Selama menjadi dokter koas, Fladiniyah Puluhulawa sering tak akur dengan rekan-rekannya saat bekerja.

    “Sejak bulan Juli kemarin sudah dikembalikan ke kampusnya untuk pembinaan kembali,” bebernya, Kamis (26/12/2024).

    Gibson Girsan tak menjelaskan secara rinci masalah yang dibuat Fladiniyah Puluhulawa selama bekerja di sana.

    “Karena kemarin kurang harmonis dengan teman-teman lainnya,” tukasnya.

    Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan pelapor bernama Fitra Samosir (26) telah dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan yang dialaminya.

    Baca selengkapnya.

    Ilustrasi PSK. (Tribun Bali)

    Seorang pria berinisial DS diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Jawa Barat atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Kasus TPPO ini terbongkar setelah korban berinsial DR meninggal dunia diduga overdosis setelah dijual ke warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi.

    AKP Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur menuturkan bahwa mulanya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua korban.

    Orang tua korban tersebut melapor bahwa anaknya telah menjadi korban TPPO.

    “Berdasarkan laporan orang tua korban, anaknya menjadi korban perdagangan orang,”

    “Korban diduga dijajakan oleh pelaku berinisial DS kepada warga negara asing dengan modus menawarkan jasa pekerja seks komersial,” ucapnya pada wartawan, Kamis (26/12/2024).

    Kasus TPPO ini bermula pada Jumat (13/12/2024) lalu saat pelaku DS menjemput gadis berinisial DR menggunakan mobil.

    DR lalu dibawa ke sebuah villa di kawasan Bogor, Jawa Barat untuk dijajakan sebagai PSK.

    “Ketika di Villa, korban kemudian dijajakan kepada WNA Timur Tengah sebagai PSK, dengan tarif sebesar Rp700 ribu hingga Rp1 juta per satu kali kencan,”

    “Akhirnya korban harus melayani WNA asal Arab Saudi selama dua hari,” kata AKP Tono, dikutip dari TribunJabar.id.

    Baca selengkapnya.

    (Kiri) dokter Aulia Risma Lestari dan (Kanan) Kaprodi Anestesi FK Undip Taufik Eko Nugroho yang menjadi tersangka kasus pemerasan. (Kolase Tribunnews.com)

    Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio mengungkap ada perputaran uang sebesar Rp 2 miliar per semester dalam pusaran kasus pemerasan mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip Semarang.

    Diketahui, kasus pemerasan di lingkungan PPDS Undip tersebut terungkap setelah meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Undip.

    “Iya, ada perputaran uang per semester sekitar Rp2 miliar,” kata Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Jumat (27/12/2024).

    Besaran uang tersebut berdasarkan data yang tertulis yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

    Adapun barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp 97 juta.

    “Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan,” katanya.

    Selain mengungkap fakta baru tersebut, Polda Jateng telah mencegah tiga tersangka bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan polisi.

    “Kami sudah melakukan pencekalan, dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi),” kata Kombes Dwi Subagio.

    Polda Jawa Tengah mencegah tiga tersangka kasus pemerasan dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

    Tiga tersangka dicegah bepergian ke luar negeri untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan polisi.

    Baca selengkapnya.

    Ilustrasi tewas. (ThinkStock via Kompas)

    Mahasiswi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung berinisial AM (21) ditemukan tewas dengan kondisi telungkup di Gedung Gymnasium, Kamis (26/12/2024).

    Jasad AM ditemukan pertama kali oleh mahasiswa lainnya pada pukul 15.00 WIB.

    Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rachman, sedang mendalami peristiwa mahasiswi tewas di UPI.

    “Itu betul ditemukan adanya mahasiswi UPI ditemukan meninggal.” 

    “Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Unit Inafis Polrestabes Bandung, ada beberapa luka yang ditemukan pada mahasiswi tersebut,” tuturnya, dilansir Tribun Jabar, Kamis.

    Abdul Rachman mengatakan, tak ada luka di kepala korban, tetapi hidung banyak mengeluarkan darah dan patah kaki sebelah kanan.

    Namun, untuk pastinya masih menunggu hasil pemeriksaan tim kedokteran dari rumah sakit.

    “Sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan, salah satu yang dimintai keterangan merupakan orang yang pertama kali melihat mahasiswi tersebut,” terangnya.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)