Tag: Tri Rismaharini

  • MK Baca Putusan Sela 4-5 Februari, Bagaimana Nasib Pilgub Jatim?

    MK Baca Putusan Sela 4-5 Februari, Bagaimana Nasib Pilgub Jatim?

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan sela terkait sengketa Pilkada serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025. Lantas, bagaimana dengan nasib Pilgub Jatim?

    Ketua Tim Pemenangan Provinsi (TPP) Khofifah-Emil Jatim, Boedi Prijo telah mendengarkan informasi bahwa akan ada pembacaan putusan sela atau dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Februari 2025.

    “Insya Allah. Ada info putusan MK (putusan sela atau dismissal) pada awal Februari,” tuturnya singkat kepada beritajatim.com, Jumat (31/1/2025).

    Tetapi, belum diketahui apakah MK juga akan memutus sengketa Pilgub Jatim bersamaan dengan putusan sela tersebut. Jika pada 4-5 Februari itu telah keluar putusan menolak atau tidak dapat melanjutkan gugatan Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim nomor urut 03, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans), maka status sengketa Pilgub Jatim sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

    Sehingga, proses selanjutnya tinggal pelantikan Cagub-Cawagub Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) menjadi Gubernur-Wagub definitif. Terdapat kemungkinan, Khofifah-Emil bisa dibarengkan dengan pelantikan 22 pasangan kepala daerah di Jatim yang non sengketa.

    Sebagai informasi, awalnya pelantikan kepala daerah non sengketa MK akan digelar 6 Februari 2025. Sementara itu, MK akan membacakan putusan dismissal pada 4-5 Februari 2025. Pembacaan putusan dismissal juga dipercepat dari jadwal sebelumnya, yakni 11-13 Februari 2025.

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian mengatakan, jadwal pelantikan kepala daerah non sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula, 6 Februari.

    Tito mengatakan, pelantikan kepala daerah non sengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil putusan sela atau dismissal di MK.

    “Yang 6 Februari, karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar,” kata Tito di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025) hari ini.

    Namun, Tito belum bisa memastikan kapan tepatnya pelantikan akan digelar. Dia mengatakan pemerintah akan rapat terlebih dahulu dengan Komisi II DPR RI pada Senin (3/2/2025).

    Tito mengatakan, mundurnya jadwal itu lantaran adanya putusan dismissal yang dipercepat oleh MK. Tito mengatakan Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan digelar secara efisien. (tok)

  • Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Gugatan Pilgub Jatim, MK Berwenang Mengadili Meski Tak Penuhi Ambang Batas Suara

    Malang (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang panel kedua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur Jawa Timur pada Jumat, 17 Januari 2025 Pukul 08.00 hingga 11.30 WIB.

    Hakim panel terdiri dari Hakim Saldi Isra, Hakim Arsul Sani, dan Hakim Ridwan Mansyur. Adapun tim hukum Cagub dan Cawagub Jatim Risma-Gus Hdns, dihadiri oleh Abdul Aziz, yang juga CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW dan Tri Wiyono Susilo dengan agenda mendengarkan jawaban termohon (KPU Jatim), keterangan pihak terkait (Khofifah-Emil), keterangan Bawaslu Jatim, dan pengesahan alat bukti para pihak.

    Tim hukum Paslon Risma-Gus Hans, yang dalam petitumnya memohon pada MK untuk mendiskualifikasi Paslon Khofifah-Emil, mengajukan delapan puluh ribu bukti nir-integritas nya kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim. Sehingga, menguatkan akan dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

    Seperti diduga sebelumnya, saat mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, ketiganya meminta agar MK tidak mengabulkan permohonan Ibu Risma dan Gus Hans dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi ambang batas suara, seperti dimaksud Pasal 158 Undang-Undang Pilkada No. 10 Tahun 2016.

    Namun, diluar dugaan, Hakim Saldi Isra menegaskan bahwa, jika para pihak mempelajari putusan-putusan MK terdahulu, jelas Mahkamah Konstitusi berwenang menerima, memeriksa dan memutus sengketa Pilkada walaupun tidak memenuhi ambang batas suara.

    Baik termohon, pihak terkait maupun Bawaslu, ahistoris pada putusan-putusan MK sebelumnya. Sontak, penegasan Hakim Saldi yang dikenal dengan integritas yang tinggi itu, membuat termohon, pihak terkait, dan Bawaslu diam seribu bahasa.

    “Ketika para pihak hendak membacakan soal MK yang dinilai tidak berwenang mengadili perkara PHPU yang selisih suaranya terpaut jauh, Hakim Saldi menyela dan kembali menegaskan bahwa MK berwenang mengadili,” kata Abdul Aziz, Juru Bicara Tim Pemenangan dan Kuasa Hukum Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jatim Ibu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), Sabtu (18/1/2025).

    Menurut Aziz, Mahkamah Konstitusi yang benar-benar hadir dalam ruang peradilan yang progresif dan berkemajuan. Maksud para pihak yang mencoba mengarahkan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi, ditepis langsung oleh Wakil Ketua MK Hakim Saldi Isra dengan argumen yang argumentatif.

    “Singkatnya, MK tak bisa tutup mata dengan fakta dan data. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dalam memilih calon pemimpin yang berintegritas,” tuturnya.

    Sebelumnya, Ketua MK Hakim Suhartoyo juga tegas berkata tentang tidak terpenuhinya ambang batas suara dalam gugatan PHPU. Jika mampu meyakinkan Mahkamah akan adanya kecurangan yang TSM dengan sajian bukti yang telak, MK potensial mendiskualifikasi Paslon suara terbanyak.

    Wajah MK yang sempat buram akibat oknum Hakim yang diduga tak independen dan imparsial dalam memutus perkara sehingga berujung pemecatan sebagai Ketua MK, dalam waktu yang tidak terlalu lama, MK mampu mengembalikan citra terbaiknya dalam mengawal konstitusi yang dirindukan masyarakat.

    ‘Putusan progresifnya, misalnya gugatan yang dilayangkan di luar waktu yang ditentukan, tetap diterima. Gugatan yang dilayangkan oleh bukan Paslon, juga diterima. Nah, sikap Hakim yang negarawan ini patut kita apresiasi dan dukung bersama agar terus menjaga kesucian amanat yang dilekatkan di pundak para wakil Tuhan ini. Tentu, sikap tidak populis Hakim yang Mulia tak selaras dengan mereka yang, sekali lagi, hendak menjadikan MK sebagai Mahkamah Kalkulasi,” ucap Aziz.

    Menurut Aziz, hal lain yang membuat tercengang para pihak dan mengemuka di ruang persidangan adalah ketika termohon, pihak terkait dan Bawaslu menerangkan kalau Risma dan Gus Hans mempersoalkan sama sekali tahapan demi tahapan Pilkada tetapi menggugat hasilnya ke MK.

    Bukannya dikejar oleh Hakim tetapi Profesor Saldi menyatakan bahwa ketiadaan yang mempermasalahkan proses penyelenggaraan ke Bawaslu, bukan berarti tidak ada masalah atau peristiwa yang terjadi.

    “Sungguh betapa progresifnya paradigma MK dalam menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup di tengah-tengah masyarakat dalam gelaran Pilkada tahun 2024. MK tampil dengan gaya negarawan dan memilih untuk tidak populer di mata praktisi hukum se-tanah air,” tuturnya.

    Aziz bilang, ada banyak hal yang disoal hakim Saldi pada pihak termohon, pihak terkait dan Bawaslu. Antara lain, bagaimana menerangkan tentang suara Risma dan Gus Hans sebagai pemohon yang memperoleh 30 suara bahkan 0 suara di 3.900 TPS, angka partisipasi pemilih yang hampir 100 persen, bahkan untuk suara Pilgub yang jauh lebih tinggi dari pada angka partisipasi untuk Pilbup.

    Selaku pihak termohon, KPU justru kedodoran dalam memberikan penjelasan yang logis. Dengan nada tinggi, Hakim Saldi juga menegur kalau penjelasan KPU tidak jelas. Sehingga, Ketua KPU dan komisioner lain yang mendampingi, pucat pasi. Pun, pihak Bawaslu yang tampak panik dalam menjawab pertanyaan Hakim Saldi yang kritis dan beruntun.

    Lebih fatal lagi, lanjut Aziz, tim hukum Khofifah-Emil yang menjadi pihak terkait, menggambarkan bahwa partisipasi 100 persen di beberapa Kabupaten atau Kota untuk suara Khofifah-Emil, dianggap sebagai keberhasilan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Jatim, sambil menoleh ke arah Ketua KPU di meja sidang bagian kanan.

    “Hal ini tampak kompak dalam menyajikan sebuah argumen dengan logika terbalik dan sulit dinalar karena substansinya bertentangan dengan akal sehat. Faktanya, suara sah partisipasi masyarakat dalam Pilkada Jatim 2024 adalah 20.732.592 dari total jumlah pemilih tetap 31.280.418 dan suara tidak sahnya sebesar 1.204.610. Artinya, hampir 10 juta daftar pemilih tetap tak menggunakan hak pilihnya,” terang Aziz.

    Selain itu kata Aziz, hal yang menggelikan adalah, saat kuasa hukum Khofifah-Emil mendalilkan kalau Bansos yang menjadi salah satu instrumen Ibu Risma dan Gus Hans dalam mendalilkan dugaan kecurangan TSM, menyebut bahwa Ibu Risma lah sebagai Menteri Sosial yang dapat mengatur Bansos. Lalu, mereka juga berdalih kalau penyaluran Bansos pada masa kampanye Pilkada Jatim dilakukan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhi Karyono.

    “Pertanyaannya, siapakah Pj Gubernur Jatim? Dia adalah orang terdekat Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Sebelumnya, Adhi Karyono menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Satu-satunya Sekda Provinsi yang menjadi Penjabat Gubernur,” bebernya.

    Bandingkan dengan Pejabat Gubernur Jakarta yakni Teguh Setyabudi, sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Penjabat Gubernur Jawa Barat adalah Bey Triadi Machmudin, sebelumnya Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan Kementerian Sekretariat Negara. Penjabat Gubernur Banten adalah Ucok Abdul Rauf Damenta, sebelumnya Inspektur Jendral Kementrian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN. Penjabat Gubernur Jawa Tengah adalah Nana Sudjana, sebelumnya Inspektur Utama Sekretariat Jenderal DPR.

    “Menyaksikan beruntunnya pertanyaan Ketua Majelis Hakim Panel MK Saldi Isra pada termohon, pihak terkait, dan Bawaslu Jatim, khususnya penegasan soal MK yang berwenang mengadili sengketa PHPU walaupun tidak memenuhi ambang batas suara dengan dalil kecurangan yang TSM, dan banyaknya bukti yang diajukan oleh tim hukum hingga 80 ribu bukti, tim hukum Ibu Risma dan Gus Hans optimisitis akan masuk pada sidang pokok perkara,” Aziz mengakhiri. (yog/kun)

  • Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim Nasional 18 Januari 2025

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
    Pilgub Jatim
    kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
    Khofifah Indar Parawansa
    -Emil Dardak.
    Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Jumat (18/1/2025).
    Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
    Risma-Gus Hans
    dalam dalil pokok permohonan mereka.
    Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
    Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
    Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
    Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
    Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
    “Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
    Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
    Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
    “Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
    Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
    “Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
    Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
    Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
    “Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
    Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
    “Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
    Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
    “Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
    Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
    Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
    “Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
    Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilbup Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        18 Januari 2025

    1 Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim Nasional

    Serangan Balik Khofifah ke Risma dalam Sidang Sengketa Pilgup Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Beragam dugaan pelanggaran yang dilontarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, dalam sidang sengketa
    Pilgub Jatim
    kini dibalas oleh paslon nomor urut 2,
    Khofifah Indar Parawansa
    -Emil Dardak.
    Mereka melakukan serangan balik dalam agenda sidang mendengar keterangan pihak termohon, terkait, dan Bawaslu yang digelar
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) pada Jumat (18/1/2025).
    Dalam sidang itu, kubu Khofifah-Emil Dardak yang diwakili kuasa hukum Edward Dewaruci tidak hanya membantah, tetapi juga menuding balik kubu
    Risma-Gus Hans
    dalam dalil pokok permohonan mereka.
    Serangan balik kubu Khofifah-Emil Dardak terlihat dalam bantahan dalil politisasi bansos yang dituduhkan kubu Risma-Gus Hans.
    Khofifah-Emil Dardak berkilah bahwa bansos tidak lagi bisa dikendalikan karena jabatan sebagai gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur berakhir jauh sebelum proses pilgub berlangsung, yakni pada Februari 2024.
    Orang yang tidak memiliki jabatan lumrahnya tidak bisa mengendalikan bansos untuk menaikkan perolehan suara seperti yang dituduhkan oleh Risma-Gus Hans.
    Bantahan ini juga didukung oleh KPU Provinsi Jawa Timur yang menyebut adanya surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI yang meminta agar bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) dihentikan sementara hingga proses pilkada berlangsung untuk menghindari politisasi bansos.
    Kubu Khofifah-Emil Dardak menilai bahwa politisasi bansos justru menuding bahwa orang yang bisa merencanakan politisasi bansos adalah Risma, yang mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial RI pada Agustus 2024.
    “Jika pun menggunakan asumsi tuduhan dari pemohon, maka yang bisa menggunakan bansos untuk memengaruhi perolehan suara adalah Mensos periode 2020-2024 yang lalu (Risma),” kata Edward.
    Edward Dewaruci juga membantah tudingan kubu Risma-Gus Hans yang mendalilkan adanya kecurangan manipulasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap).
    Dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak berdasar. Pasalnya, tidak ada manipulasi untuk menciptakan stabilitas persentase perolehan suara pihak terkait yang menggambarkan pola tidak wajar Sirekap.
    “Faktanya, KPU tidak pernah menampilkan grafik menunjukkan persentase dalam websitenya dalam proses Sirekap,” imbuh Edward.
    Ditambah, dalil Risma-Gus Hans dinilai tidak menyentuh substansi karena Sirekap bukanlah dasar keputusan hasil perolehan suara.
    “Demikian juga berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024, Sirekap hanyalah alat bantu dan sarana transparansi kepada masyarakat dan bukan menjadi dasar penetapan hasil,” ucapnya.
    Kemenangan Khofifah-Emil Dardak juga tidak luput dari dugaan “cawe-cawe” Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi).
    Tuduhan bahwa Jokowi mengangkat Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, untuk mengamankan suara Khofifah-Emil Dardak dibantah.
    “Tuduhan pelanggaran aparat oleh Presiden Jokowi, dalil pemohon tentang aparat yang dilakukan oleh mantan presiden Jokowi dengan melakukan panggilan telepon video untuk mengucapkan selamat kepada pihak terkait, hal itu sama sekali tidak beralasan hukum untuk dipersoalkan, apalagi dinyatakan terjadinya TSM,” kata Edward.
    Menurut kubu Khofifah, Jokowi juga tidak bisa menggerakkan aparatur sipil negara karena sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala negara.
    “Mantan Presiden bukan aparat yang berperan aktif dalam proses pilkada,” imbuhnya.
    Terakhir, terkait dugaan pengurangan suara, secara tegas kubu Khofifah-Emil Dardak menyebut hal ini sebagai tuduhan yang paling tidak jelas.
    “Dalil tersebut sangatlah kabur dan tidak jelas karena tidak bisa menguraikan subyek hukum, tempus, lokus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara itu dilakukan,” ucap Edward.
    Dia mengatakan, kubu Risma-Gus Hans sekonyong-konyong menyimpulkan perolehan suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya kecurangan.
    Padahal, minimnya perolehan suara Risma-Gus Hans bukanlah bukti terjadinya manipulasi, sehingga tidak boleh disebut anomali yang mengindikasikan kecurangan dan pelanggaran.
    “Faktanya, perolehan suara 0-30 juga dialami oleh pihak terkait dan juga paslon nomor urut 1. Jika dianggap ada pengurangan, sejauh mana signifikansi perolehan suaranya?” ucap Edward.
    Dari berbagai alasan itu, Edward meminta agar Mahkamah Konstitusi menerima eksepsi mereka dan menolak seluruh permohonan Risma-Gus Hans.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tim Hukum Khofifah-Emil Ungkap Fakta Menohok Bantah Risma-Gus Hans

    Tim Hukum Khofifah-Emil Ungkap Fakta Menohok Bantah Risma-Gus Hans

    Caption: Tim Hukum Khofifah-Emil di MK

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Pilgub Jatim nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).

    Sidang kali ini, hakim MK memberi kesempatan pihak termohon, yakni KPU Jatim dan pihak terkait (Tim Hukum Khofifah-Emil) untuk menyampaikan eksepsi.

    Koordinator Hukum TPP Khofifah-Emil, Edward Dewaruci menyampaikan, semua dalil gugatan yang disampaikan Risma-Gus Hans tidak punya dasar yang jelas dan tidak memiliki legal standing.

    “Tidak ada dalil yang jelas dan tidak memiliki legal standing. Maka, kami mohon MK menolak semua gugatan dari pemohon (Risma-Gus Hans),” kata Edward dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

    Edward membeberkan dalam aturan sengketa Pilkada, batas paslon untuk menggugat ialah dengan syarat selisih maksimal 0,5%. Sementara, total suara sah yang ditetapkan termohon (KPU Jatim) sebanyak 20.732.592 suara, maka pengajuan permohonan perselisihan hasil penghitungan suara hanya dapat dilakukan jika terdapat selisih suara paling banyak 0,5% x 20.732.592 suara sah = 103.663 suara.

    “Namun, faktanya selisih suara Pemohon dengan Pihak Terkait sebesar 5.449.070 suara. Sehingga, dengan selisih suara yang sangat jauh tersebut, sudah dapat dibuktikan pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki legal standing,” jelas Edward.

    Edward juga melihat narasi-narasi pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang digaungkan Risma-Gus Hans tidak tepat sasaran.

    “TSM dapat dikualifikasikan sebagai sengketa pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan Bawaslu provinsi, sehingga merupakan suatu hal yang mustahil bila persoalan-persoalan yang diajukan dipaksakan untuk diadili oleh Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

    Terkait adanya narasi pengurangan suara Risma-Gus Hans, Edward menyebut tudingan tersebut sangat kabur dan tidak jelas karena tidak menguraikan secara detil, jelas, dan spesifik terkait subjek hukum, tempus, locus dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara tersebut dilakukan.

    “Akan tetapi pemohon (Risma-Gus Hans) sekonyong-konyong langsung menyimpulkan perolehan suara pemohon di TPS yang berkisar 0-30 suara merupakan indikasi terjadinya pengurangan terhadap suara pemohon. Minimnya perolehan suara Pemohon di sejumlah TPS bukanlah bukti telah terjadi manipulasi, melainkan dapat dianggap sebagai faktor sosial yang terjadi secara natural karena adanya kondisi atau situasi tertentu berdasarkan karakteristik daerah pemilihan masing-masing,” jelasnya.

    “Sehingga, hal tersebut tidak serta merta sebagai anomali yang mengindikasikan kecurangan atau pelanggaran. Faktanya perolehan suara 0-30 juga dialami Pihak terkait (Khofifah-Emil) dan paslon nomor 1 (Luluk-Lukmanul). Perlu juga dibuktikan signifikasinya terhadap hasil perolehan suara yang mempengaruhi penetapan calon terpilih dalam Pilgub Jatim 2024,” tambahnya.

    Lebih lanjut Edward juga menyebut dalil soal penggunaan DPT 90-100% di TPS yang dianggap Risma-Gus Hans sebagai sebuah kecurangan.

    “Terkait dalil yang mempersoalkan penggunaan DPT 90-100% pada Pilgub Jatim 2024 selain tidak didukung peraturan yang melarangnya, juga senyatanya justru membuktikan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di Jawa Timur. Adanya penggunaan DPT hingga 100% bukan hanya dimungkinkan terjadi, tetapi juga menjadi salah satu sasaran yang dituju KPU dalam rangka terselenggaranya pemilu yang mencapai seluruh pemilih, hal ini tercermin dari tersedianya surat suara cadangan sebanyak 2,5% yang dapat digunakan untuk memfasilitasi DPT tambahan. Sehingga singkatnya, bahkan dimungkinkan partisipasi hingga 102,5%,” bebernya.

    “Terlebih uraian tentang DPT 90-100% tidak miliki causa verband antara yang didalilkan dengan signifikasinya terhadap hasil perolehan suara yang mempengaruhi penetapan calon terpilih. Di samping itu Pemohon juga sama sekali tidak menguraikan perbuatan mana yang terbukti sebagai pelanggaran TSM akibat penggunaan DPT 90-100% hingga membuat perolehan suara yang tinggi bagi Pihak Terkait. Padahal yang terjadi di lapangan justru pada TPS-TPS dengan penggunaan DPT hampir 90-100%, ditemukan fakta bahwa Pihak Terkait mengalami kekalahan dalam perolehan suaranya, sementara Pemohon memperoleh kemenangan,” lanjutnya.

    “Terlebih lagi nyatanya Pemohon sendiri tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi suara dari Termohon yang dibuktikan dengan ditandatanganinya Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur oleh para Saksi Pemohon dan tidak adanya catatan kejadian khusus terkait tingginya penggunaan DPT tersebut, selain juga tidak pernah melaporkannya kepada Bawaslu,” tambahnya.

    Edward, juga mengatakan permohonan Risma tidak jelas. Dia menepis tudingan manipulasi suara hingga bansos untuk pemenangan Khofifah.

    “Apabila bansos PKH dikaitkan dengan kebijakan Pemprov Jawa Timur, kiranya tidak tepat karena bukan dalam kewenangannya. Justru fakta sebenarnya, karena melalui pernyataan resminya Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan bahwa Pemprov Jatim telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat sesuai edaran Kemendagri,” ujarnya.

    “Terkait dengan alat bukti gugatan pemohon berupa grafik statistik yang menjelaskan bahwa bansos PKH memiliki pengaruh terhadap suara pihak terkait jelas tidak benar. Bahwa terlihat jelas dari grafik yang disajikan pemohon, daerah yang memiliki jumlah penerima PKH tinggi adalah daerah yang jumlah penduduknya tinggi. Begitu pula sebaliknya, daerah yang jumlah penerima PKH rendah adalah daerah yang jumlah penduduknya rendah. Maka yang sebenarnya berkaitan dengan jumlah suara paslon, bukan jumlah PKH, melainkan jumlah penduduk,” pungkasnya. (tok/kun)

  • Pro Kontra Wacana Libur Sekolah Sebulan Saat Ramadan

    Pro Kontra Wacana Libur Sekolah Sebulan Saat Ramadan

    JABAR EKSPRES – Wacana penerapan libur sekolah sebulan selama Ramadan menuai pro dan kontra dari kalangan masyarakat, terutama ibu-ibu.

    Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, baru saja bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno di Jakarta.

    Dalam pertemuan tersebut salah satunya membahas soal libur sekolah pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, yang belakangan ini menjadi pembahasan di masyarakat. Di mana, terdapat wacana libur sekolah ini berlangsung selama sebulan penuh.

    Dalam hal ini, Mu’ti menegaskan keputusan akan dibahas bersama dengan kementerian terkait, mulai dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri yang dikoordinasikan oleh Kemenko PMK.

    BACA JUGA:Fraksi PPP Sambut Hangat Libur Sekolah Selama Ramadan, Perlu Rutinitas Produktif

    Meski belum ada keputusan resmi, tapi wacana ini mengingatkan masyarakat pada kebijakan serupa di era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), ketika itu siswa diizinkan libur sekolah selama bulan puasa.

    “Saya setuju dengan kebijakan itu, tapi libur bukan artinya enggak belajar. Tetap belajar hanya saja lebih ke mata pelajaran agama. Dulu saya sempat merasakan libur satu bulan di era Presiden pak Gus Dur,” ujar Risma Handayani (35), warga Padalarang, Kabupaten Bandung Barat kepada wartawan, Rabu (15/1/2025).

    Risma mengatakan, di era kepemimpinan Gus Dur, dirinya duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Kala itu sekolahnya meliburkan seluruh siswa selama bulan Ramadan.

    Meski demikian, para siswa tak sepenuhnya libur belajar. Mereka tetap diharuskan mengisi absensi harian melalui mata pelajaran Agama yang biasa disebut Pesantren Kilat atau sekolah pesantren dalam waktu singkat.

    BACA JUGA:Tangis Haru Warnai Parenting di SMAN 3 Cimahi, Polres Cimahi Bekali Orang Tua dan Anak di Masa Libur Sekolah

    “Awal puasa udah mulai tuh pesantren kilat, cuma 10 hari. Sisanya baru libur full sampai Idul Fitri. Jadi saya setuju dengan kebijakan itu,” katanya.

    Di sisi lain, sebagian orang tua siswa memiliki pandangan berbeda. Elis (27), salah satu orang tua siswa SD Ciburuy Padalarang menilai bahwa anak-anak sebaiknya tetap bersekolah full selama Ramadhan. Namun dengan penyesuaian materi pelajaran yang lebih fokus pada agama.

  • Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada ke MK, Khofifah: Saya Serahkan ke Tim Hukum

    Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilkada ke MK, Khofifah: Saya Serahkan ke Tim Hukum

    Bisnis.com, JAKARTA – Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    Untuk diketahui, Risma-Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pilkada ulang tanpa Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

    Meski begitu, Khofifah mengaku tak ingin terlalu memikirkan hal tersebut dan lebih menyerahkan urusan itu kepada tim hukum. 

    “Saya serahkan aja ke tim hukum. Saya bekerja aja gitu. Makan Bergizi Gratis pun saya tetap keliling-keliling gitu. Itu sudah ada tim hukum. Wis toh rek saya menyerahkan ke tim hukum,” ujarnya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (14/1/2025).

    Sekadar informasi, Pasangan cagub-cawagub Jawa Timur Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pilkada ulang tanpa Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak. 

    Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Tri Rismaharini-Gus Hans, Tri Wiyono di sela-sela sidang gugatan sengketa Pilkada yang digelar di MK.

    “Membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur Nomor 63/2024 tentang penetapan hasil gubernur dan wagub Jatim 2024 ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB,” tuturnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

    Dia menuding bahwa Paslon Khofifah-Emil telah melakukan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan massif. Maka dari itu, Wiyono meminta hakim MK menggelar pemilu ulang tanpa paslon Khofifah-Emil.

    “Melakukan diskualifikasi terhadap Khofifah dan Emil karena melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif di Pemilu Jatim,” katanya. 

    Menurut Wiyono, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh paslon Khofifah-Emil adalah membagikan bantuan sosial untuk meraih suara terbanyak dari warga Jawa Timur.

    Pembagian bantuan sosial itu, kata Wiyono dilakukan oleh Khofifah-Emil selama proses Pilkada Jawa Timur berlangsung.

    “Jadi penyebaran bansos dan perolehan suara oleh mereka ada kaitannya,” ujarnya.

    Dalam catatan Bisnis, Risma yang hanya diusung oleh PDIP memperoleh suara 0 di sekitar 1.000 tempat pemungutan suara alias TPS saat Pilkada Jawa Timur berlangsung. Pilkada Jatim kemudian dimenangkan oleh Khofifah-Emil.

  • Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK, Begini Respons Khofifah

    Risma-Gus Hans Gugat Hasil Pilgub Jatim ke MK, Begini Respons Khofifah

    Jakarta

    Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans menggugat hasil Pilgub Jawa Timur ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bagaimana respons Gubernur Jawa Timur Terpilih, Khofifah Indar Parawansa?

    Khofifah tidak memberikan komentar soal gugatan itu. Ia menyerahkan sepenuhnya ke tim hukum.

    “Saya serahkan aja ke tim hukum. Udah, saya bekerja aja gitu,” kata Khofifah kepada wartawan, Selasa (14/1/2025).

    Untuk diketahui, gugatan Risma-Gus Hans itu tengah bergulir di MK dengan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025. Risma-Gus Hans menuding ada manipulasi suara untuk paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo, dalam sidang perkara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2026). Risma-Gus Hans menuding banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Khofifah-Emil.

    Triwoyono mengatakan terdapat selisih suara 6.341.164 antara perhitungan KPU dan pemohon untuk suara Khofifah-Emil. Mereka menganggap selisih itu terjadi karena pasangan Risma-Gus Hans tidak memperoleh suara di sejumlah TPS di Jawa Timur.

    Triwiyono menuding ada manipulasi suara di TPS. Dia mengklaim ada pengubahan data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.

    “Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan,” kata Triwiyono.

    (eva/taa)

  • VIDEO EKSKLUSIF Gus Ipul: Dari Wali Kota ke Menteri Sosial, Kisah Takdir Politik yang Menginspirasi – Halaman all

    VIDEO EKSKLUSIF Gus Ipul: Dari Wali Kota ke Menteri Sosial, Kisah Takdir Politik yang Menginspirasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau lebih akrab disapa Gus Ipul dikenal sebagai sosok politisi yang kariernya terus bersinar di berbagai posisi strategis.

    Mulai dari Wali Kota, Wakil Gubernur, hingga menjadi Menteri, perjalanan karier Gus Ipul sering dianggap penuh keberuntungan. Namun, ia punya pandangan tersendiri terkait “keberuntungannya” dalam dunia politik.

    “Banyak orang yang seperti saya juga, cuma takdir politiknya saja yang harus begini,” ungkap Gus Ipul, dalam sesi wawancara eksklusif di program Ngobrol Bareng Cak Febby (Ngocak Febby) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (10/1/2025). 

    Gus Ipul mengatakan kerap membandingkan perjalanan kariernya dengan Presiden Jokowi.

    Menurutnya, karier Jokowi melangit.

    Sedangkan Gus Ipul bilang, kariernya terus membumi

    “Pak Jokowi itu jalannya melangit, dari Wali Kota, Gubernur, hingga Presiden.”

    “Sedangkan saya membumi, mulai dari Menteri, Wakil Gubernur, sampai Wali Kota. “

    “Ya itu takdir politik saja,” ucap Gus Ipul.

    Menurut Gus Ipul, “keberuntungan” politik tidak datang begitu saja, melainkan buah dari menjaga amanah, kepercayaan dan menjalankan tugas dengan baik.

    Bagi Gus Ipul, menjaga kepercayaan adalah nilai yang tidak bisa ditawar.

    “Ya kadang kita kan gak punya. apa yang kita andalkan? Kepercayaan itu. “

    “Orang boleh banyak uang, tapi kalau gak dipercaya ya susah untuk bisa mengembangkan usahanya. “

    “Atau pinter gak dipercaya ya repot juga. Ya mungkin ada orang gak pinter,  orang gak kaya, tapi bisa dipercaya. Itu juga satu modal besar juga,” jelasnya.

    Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau lebih akrab disapa Gus Ipul menerima cinderamata dari Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra usai wawancara khusus di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025). Pada kesempatan tersebut Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan data tunggal sosial ekonomi baru diintegrasikan di era Presiden Prabowo Subianto. Dia mengatakan data ini akan menjadi acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

    Berikut petikan wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Mensos Gus Ipul:

    Bisa cerita dong kepada kita semua, bagaimana ceritanya Gus Ipul bisa ditunjuk oleh Pak Jokowi untuk menggantikan Ibu Risma, yang pada waktu itu mundur karena jadi calon Gubernur Jawa Timur. Apa karena pertimbangannya sama-sama Jawa Timur? Atau gimana itu, Gus? Bisa cerita, Gus? Nggak ada penjelasan.

    Jadi nggak ada penjelasan. Ya, takdir politik mungkin yang membawa saya ke Kementerian Sosial ini

    Yang kedua, tentu saya merasa terhormat dapat kepercayaan untuk menjadi Menteri Sosial membantu Presiden pada saat eranya Pak Jokowi di bagian akhir, 39 hari.

    Setelah itu di era Pak Prabowo. Kalau ditanya alasannya, pasti kita tidak tahu persis. Karena itu kita anggap kepercayaan.

    Ketika dihubungi, ya tentu kita menyatakan siap. Nah, saya terus terang, ada suatu tantangan untuk bisa membantu Presiden di bidang kesejahteraan sosial. Dulu, waktu tahun 2004, saya pernah membantu Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono-red) waktu itu. Periode pertamanya, sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal. Jadi kita bisa keliling ke daerah-daerah.

    Dan sebenarnya sangat beririsan dengan kerja Kementerian Sosial. Jadi ini tinggal meneruskan saja.

    Tapi Gus Ibu, waktu diminta bantu Pak Jokowi sebagai Menteri Sosial itu, surprise atau biasa saja?

    Ya, surprise.

    Ya, ya, ya. Tidak menyangka saja. Ya sudah, bismillah.

    Cuma memang pada waktu itu, orang mengira, nanti kalau salah diluruskan, bahwa pemilihan Gus Ipul waktu itu adalah merepresentasikan Nahdlatul Ulama. Benar tidak, Gus?

    Ya mungkin saja. Ya mungkin. Saya kebetulan kan Sekjen PBNU. Ya mungkin bisa dianggap representasi dari nahdliyin. Bisa jadi seperti itu.

    Yang kedua juga mungkin dilihat jejak rekamnya. Yang ketiga mungkin ya Presiden punya keyakinan mampu menjalankan tugas. Jadi banyak itu, levelnya banyak. Tapi yang jelas bahwa ini bagi saya suatu kepercayaan dan harus saya bekerja dengan sungguh-sungguh itu saja.

    Apakah pada waktu itu Gus Ipul juga merasa bahwa ini bakal lanjut nih? Karena kan pemerintahnya Pak Brabowo ini kan katanya berkelanjutan dari pemerintahan Pak Jokowi sebelumnya. Apakah ada satu?

    Ya nggak berani berangan-angan saja. Nggak berani berangan-angan. Ya ini nanti kalau lanjut, ya alhamdulillah. Kalau enggak ya sudah memang sampai di titik ini. Karena saya merasakan betul ya, karier politik ini ya. Jadi tidak ada yang bisa dihitung seperti kita menghitung angka-angka. Angka-angka matematik.

    Ya sudah, ikuti saja politik itu. Kadang kita mendapatkan sesuatu yang kita tidak sangka. Kaget gitu. Jadi karir politik itu kadang-kadang aneh-aneh, ya sudah kita terima.

    Karena kan peran Gus Ipul dalam proses keberhasilan Pak Prabowo sebagai Presiden kan ada, benar gitu Pak?

    Ya kita melakukan apa yang kita yakini saja. Kita yakin Pak Prabowo waktu itu bisa jadi Presiden yang baik, yang mampu membawa Indonesia lebih makmur. Itu saja waktu itu, keyakinan kita seperti itu.

    Dan alhamdulillah sekarang terpilih dan beliau memang kelihatan sekali punya tekad yang sangat kuat untuk membuat lompatan-lompatan agar Indonesia emas tahun 2045 itu bisa terwujud. Langkah-langkahnya mulai dari sekarang. Dan apa yang disusun ini sesungguhnya adalah hal-hal yang strategis menyangkut kemakmuran Indonesia ke depan.

    Gus meskipun dalam waktu yang tidak lama menjadi menteri di zaman Pak Jokowi. Di era Pak Jokowi, masuk ke era Pak Prabowo, menurut anda style di zaman Pak Jokowi sama Pak Prabowo ada bedanya?

    Ya semua bisa menilai ya, ada samanya, ada sedikit bedanya juga gitu kan. Ya kan. Jadi kalau Pak Prabowo ini lebih tampak untuk membuat satu team building ya sambil super team gitu. Nampak itu dirancang gitu. Ya.

    Bukan Pak Jokowi tidak melakukan itu. Mungkin dengan cara yang lain. Tapi saya yang ikut terlibat di dalamnya memang dari awal Pak Prabowo itu sudah memberikan arahan-arahan yang cukup jelas kepada kami semua ini tentang hal-hal apa saja yang harus kami lakukan di bidang tugas kita masing-masing. Ya di samping harus menjalankan tugas sesuai tusi tetapi harus mengintegrasikan, harus padu dengan berpadu dengan kementerian yang lain. Itu dari awal dijelaskan.

    Dan juga diminta untuk memahami hal-hal yang mungkin menjadi visi-misinya presiden lewat asta cita, lewat 17 program strategis gitu ya. Yang ini tentu membutuhkan konsolidasi ya untuk bisa menerjemahkan ke dalam. Nah kami ini sejak dilantik sampai sekarang konsolidasi ke dalam untuk menyesuaikan dengan apa yang menjadi cita-cita besarnya presiden.

    Gus dulu itu kan dikesankan Pak Prabowo ini kan galak gitu ya. Kesannya dulu galak, pemarah gitu. Menurut pengalaman Gus Ipul selama jadi Mensos, Pak Prabowo emang galak gitu ya?

    Saya mengenal Pak Prabowo bukan hanya sejak jadi menteri ya. Sebelumnya juga lama saya kenal sama beliau. Kalau menurut saya Pak Prabowo itu orangnya terbuka sih. Boleh diskusi dialog gitu. Bahkan di dalam sidang kabinet dia menyampaikan kalau memang nggak setuju silahkan lho. Sampaikan nggak setuju lho. Kita boleh berdebat gitu. Dia beri kesempatan itu. Dia buka peluang itu.

    Itu waktu kita di Magelang itu kan, Pak Presiden itu ikut lho. Pak Prabowo itu bukan hanya memerintah. Bukan hanya ini, tapi ikut semua kegiatannya itu termasuk pagi baris berbaris beliau ikut lho. Datang juga tepat waktu.

    Wapres juga ikut ya Pak Presiden?

    Ikut semua, ikut semua. Beliau ikut.

    Kemarin kan isunya Wapres pulang dulu, enggak ya?

    Enggak ada, enggak ada. Dari awal sampai pulang utuh.

    Jadi mengikuti acara secara penuh?

    Iya mengikuti, semua mengikuti acara. Setelah acara sudah selesai mungkin pulang dulu. Iya boleh, boleh kalau itu pulang.

    Kita pulangnya juga bareng setelah acara penutupan baru kita pulang. Dan santai acaranya itu, santai. Tapi tidak kehilangan subtansi ya.

    Jadi disiplinnya tampak tepat waktu. Betul-betul luar biasa. 

    Terus banyak orang selalu mendiskusikan, Gus Ipul ini tokoh yang selalu “beruntung” . Hidupnya ini beruntung nih, jadi pejabat publik. Di ceramah-ceramah itu kan sering disebut itu, Gus Ipul ini orang yang luar biasa laku di sepanjang zaman?

    Banyak orang yang seperti saya juga. Cuma takdir politiknya saja yang harus begini. Jadi kita ini termasuk membumi lah.

    Saya suka cerita dulu, suka bercanda juga bedanya Pak Jokowi dengan saya.

    Pak Jokowi kan melangit itu, Wali kota, Gubernur, Presiden.

    Kita dari Menteri, Wakil Gubernur, Wali Kota. 

    Ya itu takdir politik saja. Kepercayaannya, yang saya lihat itu adalah kepercayaan.

    Kepercayaannya itu yang saya hargai dan itu harus saya jalankan dengan baik. Dan pengalaman-pengalaman itu tentu satu hal yang berharga sekali ketika kita menjalankan tugas dimanapun. Tentu di dunia politik ya.

    Jadi sehingga (bagi) saya menjadi sangat penting menjaga amanah itu. Hal yang paling utama, disiplin menjaga kepercayaan. Itu poin-poin yang menurut saya ini harus dimiliki oleh siapapun.

    Ya kadang kita kan gak punya. Kita kan apa yang kita andalkan ini ya? Kepercayaan itu. Orang boleh banyak uang tapi kalau gak dipercaya, ya susah untuk bisa mengembangkan usahanya.

    Atau pinter (tapi) gak dipercaya ya repot juga. Ya mungkin ada orang gak pinter, orang gak kaya, tapi bisa dipercaya. Itu juga satu modal besar juga. Jadi kepercayaan itu. Penting nomor satu.

    Gus ini pertanyaan terakhir nih. Gus, bagaimana upayanya Gus Ipul untuk menjaga supaya Gus Ipul dan seluruh kru di Kementerian Sosial itu selamat? Tidak ada urusan sama KPK. Gimana caranya?

    Dari awal saya sudah sampaikan sama mereka. Mari kita pensiun, urusannya juga pensiun. Nanti kita pensiun, urusannya belum pensiun.

    Dari awal saya masuk ke Kementerian Sosial itu yang pertama saya pesankan kepada teman-teman di sini bahwa Presiden menginstruksikan saya dan Pak Wamen untuk tidak korupsi. Instruksinya tidak korupsi, pertama itu.

    Perintah pertama. Tolong jangan korupsi. Bantu rakyat, bantu saya, bantu rakyat. Jangan korupsi. Nah ini kelihatannya mudah diucapkan, tapi perlu diterjemahkan dalam bentuk yang konkret.

    Nah para Sekjen, para Dirjen, inilah yang harus menerjemahkan ke bawah, bagaimana caranya? Pertama, tata kelola kita harus baik. Penuhi semua ketentuan-ketentuan yang ada. Pencegahan korupsinya harus bagus, prosedur pelayanan publiknya harus transparan. Semua harus kita perbaiki. Tata kelola yang memang menjadi ukuran bagaimana sebuah kementerian itu dinilai baik. Itu semua harus kita penuhi dulu. 

    Mari saya, saya pengen nanti kita semua pensiun, urusannya.  pensiun. 

    Kementerian Sosial ini ngurusi rakyat kecil, tapi tata kelolanya kurang baik, banyak jebakan-jebakan batman, segala macam itu diingatkan. Saya insyaallah niat saya membantu presiden, arahan-arahan presiden saya laksanakan. Insyaallah kalau kita nggak punya niat untuk menyelewengkan jabatan, tidak korupsi, insyaallah nanti tidurnya nyenyak gitu aja.

    Dan saya mohon doa restunya. mudah-mudahan ini tugas dari Pak Presiden bisa kami laksanakan dengan baik.

    Yang selalu saya ingat pesan Pak Presiden itu saat kutipan beliau saat pidato di pelantikan 20 Oktober itu. Tugas kita ini membuat masyarakat bisa gumuyu lah.

    Bagaimana mereka yang susah ini harus dibuat gumuyu. Terpenuhi kebutuhan sandang, papan, dan pangannya. Itu tugas kita.

    Nah, siapa itu mereka yang harus dibuat gumuyu? Kita rumuskan di sini itu 12 PAS.  12 PAS adalah pakir miskin, anak-anak terlantar, penyandang disabilitas, mereka yang menjadi korban kekerasan, mereka yang jadi korban human trafficking, mereka yang korban narkoba, mereka yang ODGC atau bermasalah dengan mentalnya. Segala macam itu 12 PAS.

    Itu 12 PAS. 12 PAS. PAS itu Pemerlu Atensi Sosial.

    Itu kita rumuskan itu yang 12 PAS.

    Ini yang tugas untuk kami oleh Presiden, bagaimana mereka dibuat gumuyu, cukup sandang, cukup pangan, cukup apa.

    Tugas kita itu tiga. Satu, memberikan perlindungan dan jaminan sosial. Kemudian kita juga perlu merehabilitasi mereka. Nah, makanya ada Dirjen Rehabilitasi Sosial.

    Dan yang ketiga adalah pemberdayaan. Kalau dia lulus di sini, di pemberdayaan, kita pindah ke kementerian lain. Lewat program-program bantuan modal. Peningkatan kapasitas usaha. Itu topoksinya kementerian lain? Iya, untuk kita pindah ke sana. Ini salah satu yang memang baru ya dari zaman Presiden Prabowo.

    Jadi berkelanjutan gitu loh, Kak. Kementerian ini kerja sendiri, ngurus sendiri, dinikmati-nikmati sendiri, dinilai-nilai sendiri. Merasa berhasil sendiri.

    Nah, itu kan jadinya tepuk tangan sendiri. Makanya itu, beliau kan membangun suatu super tim. Bukan Superman.

    Jadi mulai dari ini kita urut. Lulus kalau sudah sampai di sini, ya ini tugasnya Kementerian Sosial mempersiapkan mereka yang siap, mempersiapkan KPM yang katakanlah untuk bisa naik kelas. Mempersiapkan itu.

    Lewat program-program pemberdayaan yang ditindaklanjuti di kementerian lain. Apa ukurannya? Graduasi. Jadi yang sudah lepas dari sini, itu nanti digraduasi untuk ikut program kementerian lain.

    Target kami berapa? Kita punya 33.000 pendamping. 33.000 pendamping. Dengan menyasar 10 juta KPM.

    Ini yang PKH, Dok. Satu ini, PKH. Kita minta mereka minimal 10 KPM setiap tahun.

    Maka ada 300.000 lebih keluarga penerima manfaat yang bisa naik kelas untuk graduasi. Nah itu kalau setiap tahun kan, ya Alhamdulillah. Luar biasa itu.

    Itu 5 persen. Target kita itu antara 300 sampai 500 ribu. KPM yang graduasi.(*)

    Saksikan video wawancara lengkapnya hanya di kanal YouTube Tribunnews!

     

     

     

  • VIDEO EKSKLUSIF Gus Ipul: Dari Wali Kota ke Menteri Sosial, Kisah Takdir Politik yang Menginspirasi – Halaman all

    Mensos Saifullah Yusuf Blak-blakan Bicara soal Jokowi, Prabowo hingga Kasus Donasi Agus Salim – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – 39 hari jelang lengser sebagai presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle terakhir di pemerintahannya. 

    Pada 11 September 2024, Jokowi mengangkat Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebagai Menteri Sosial menggantikan Tri Rismaharini yang mundur untuk mengikuti Pilkada 2024.

    Gus Ipul sendiri saat itu masih menjabat sebagai Wali Kota Pasuruan. Jabatan yang diembannya 26 Februari 2021. 

    Gus Ipul tak menyangka dirinya akan ditunjuk sebagai Menteri Sosial. 

    “Surprise, nggak nyangka aja,” kata Gus Ipul saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews di kantornya di bilangan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025) kemarin.

    Setelah pemerintahan berganti dari Presiden Jokowi kepada Presiden Prabowo, Gus Ipul tetap dipercaya menduduki jabatan Menteri Sosial. 

    Dalam wawancara itu, Gus Ipul pun berbicara mengenai banyak hal, mulai dari program Makan Bergizi Gratis, rencana program Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, hingga donasi untuk Agus Salim yang sempat menghebohkan publik.

    Berikut wawancara lengkapnya:

    Tanya (T): Bagaimana ceritanya Anda ditunjuk Pak Jokowi menggantikan Ibu Risma yang waktu itu mundur karena jadi calon Gubernur Jawa Timur? Apakah karena pertimbangannya sama-sama Jawa Timur? 

    Jawab (J): Tidak ada penjelasan. Ya, takdir politik mungkin membawa saya ke Kementerian Sosial ini. Tentu saya merasa terhormat dengan kepercayaan menjadi Menteri Sosial membantu Presiden. Pada saat eranya Pak Jokowi di bagian akhir. Tiga puluh sembilan hari. 

    Kalau ditanya alasannya, kita tidak tahu persis. Karena itu kita anggap kepercayaan ketika dihubungi, tetap menyatakan siap. 

    Saya terus terang, ada suatu tantangan untuk bisa membantu Presiden di bidang kesejahteraan sosial. 

    Dulu tahun 2004, saya pernah membantu Pak SBY Sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal. Tetap bisa keliling ke daerah-daerah. Dan sebenarnya sangat beririsan dengan kerja Kementerian Sosial. Jadi ini tinggal teruskan saja. 

    (T): Tapi waktu Anda diminta bantu Pak Jokowi sebagai Menteri Sosial, itu surprise atau biasa saja? 

    (J): Iya surprise, nggak nyangka aja. 

    (T): Waktu itu orang menilai, tolong diluruskan, bahwa penunjukan Anda merepresentasikan Nahdlatul Ulama?

    (J): Ya mungkin saja. Kebetulan kan saya Sekjen PBNU. Saya mungkin bisa dianggap representasi dari Nahdliyin itu. Yang kedua juga mungkin punya jejak rekamnya. Yang ketiga mungkin Presiden punya keyakinan mampu menjalankan tugas. Itu levelnya banyak. Tapi yang jelas bahwa ini bagi saya suatu kepercayaan. Harus saya bekerja dengan sungguh-sungguh.

    (T): Apakah waktu itu Anda juga merasa (jabatan) ini bakal lanjut? Karena kan pemerintahnya Pak Prabowo katanya berkelanjutan dari pemerintahan Pak Jokowi sebelumnya. 

    (J): Saya enggak berani berangan-angan saja. Jadi ini nanti kalau lanjut ya Alhamdulillah. Kalau enggak ya sudah memang sampai di sini. Karena saya merasakan betul ya karier politik ini. Tidak ada yang bisa dihitung seperti kita menghitung angka-angka. Ikuti aja politik itu. Kita mendapatkan sesuatu yang kita tidak sangka. Jadi karier politik itu kadang-kadang aneh-aneh. Kita terima saja.

    Ya kita melakukan apa yang kita yakini. Kita yakin Pak Prabowo waktu itu bisa jadi presiden yang baik. Mampu membawa Indonesia lebih makmur. Itu aja keyakinan kita waktu itu. Alhamdulillah sekarang terpilih. 

    (T): Satu di antara program unggulan Pak Prabowo ini adalah Makan Bergizi Gratis (MBG). Boleh enggak diceritakan peran Kemensos atau Menteri Sosial dalam program ini bagaimana?

    (J): Salah satunya ya. Ini kan program MBG ini pada akhirnya kan punya dampak luas. Tidak hanya pemenuhan gizi, tapi juga menumbuhkan perekonomian, ikut menyerap tenaga kerja. Banyak sekali efeknya. Bahkan juga bisa memperkuat ketahanan pangan kita. Yang mungkin paling kelihatan di antaranya adalah membuka lapangan kerja. 

    Nah, Kementerian Sosial tentu akan merekomendasikan keluarga-keluarga yang tidak mampu, miskin, belum mendapatkan pekerjaan. Bisa kita usulkan menjadi tenaga kerja di dapur-dapur MBG. Ada juga mungkin UMKM-UMKM yang daripada keluarga-keluarga penerima manfaat dari kami yang bisa diserap produknya. 

    (T): Jadi ada keluarga UMKM yang selama ini penerima manfaat dari Kementerian Sosial? 

    Selama ini masih dalam kategori miskin. Nanti akan bisa masuk bahan-bahan baku. Saya dengar itu 80 persen untuk pemilihan bahan baku. Jadi ini terasa sekali. Ini memang program yang strategis. Program yang diharapkan membuat anak-anak semakin semangat sekolah, mendapatkan asupan gizi. Tapi juga ada semacam menumbuhkan optimisme. Terutama di daerah-daerah yang ada pelayanan dapur untuk Makan Bergizi Gratis. 

    (T): Untuk urusan begini Kementerian Sosial itu kan mestinya khatam? Mengurusi dapur umum, ngurusi pembagian makanannya, kan sudah bekerja sehari-hari lah khatam. Tapi dari pengalaman Kementerian Sosial apa yang menjadi catatan supaya untuk diantisipasi pelaksanaan MBG yang melibatkan dapur umum, pembagian logistik dan seterusnya. Apa yang bisa dilakukan sebagai antisipasi?

    (J): Yang pertama-tama perencanaan. Saya lihat, MBG ini telah direncanakan dengan baik oleh Badan Gizi Nasional. Terukur dan melalui uji coba, simulasi. Yang tentu akan ada evaluasi yang menyempurnakan pelaksanaannya. Saya ikut menyaksikan bagaimana satu perencanaan itu bisa disusun sedemikian matang sehingga semuanya bisa diukur dengan baik. 

    Yang kedua tentu dalam pelaksanaannya nanti perlu evaluasi. Karena ini menyangkut hal yang sangat besar, perlu penyesuaian. Nah, Insya Allah dengan waktu, nanti akan makin sempurna pelaksanaan program ini.

    Kalau Kementerian Sosial sesuai dengan tugas dan fungsinya lebih kepada beberapa keluarga penerima manfaat atau penerima manfaat. Jadi ada yang keluarga, ada yang individu yang penerima manfaat. Kita ada beberapa juga program MBG tapi khusus lansia. Khusus untuk penyandang disabilitas. Ada yang seperti itu, mungkin sehari dua kali.

    Jadi untuk lansia terlantar dengan lansia di atas 75 tahun. Sehari dua kali kepada 100 ribu lansia seluruh Indonesia. Kita khusus yang lansia dan disabilitas. 

    (T):Itu sudah tereksekusi ya?

    (J): Sudah, sudah tereksekusi dan dilayani oleh Pokmas. Memang skalanya lebih kecil. Pokmas ini, kita empat orang yang masak. Rata-rata mereka melayani 40 sampai 200 lansia. Ada dua ribu Pokmas. 

    Ini menjadi salah satu contoh bagaimana program permakanan lansia ini yang sudah berjalan dua tahun turut memberikan kontribusi untuk daerah itu. Mulai dari penyerapan tenaga kerja, lalu menumbuhkan ekonomi lokal, sekaligus membuat masyarakat semakin guyub dan rukun. 

    (T): Sampai lima tahun ke depan itu harus link dengan programnya Presiden. Apa yang mau dijadikan fokus Kementerian Sosial pada lima tahun ke depan yang ada korelasinya dengan program Presiden? 

    (J):  Pertama-tama ya kami diminta memperbaiki data. Ini yang jadi atensi Presiden sejak awal. 

    (T): Gara-garanya apa? Pemicunya apa data menjadi fokus? 

    (J): Sering kan ada orang mengeluh bahwa banyak sekali mereka yang seharusnya tidak berhak menerima bansos misalnya, justru mereka menerima. Yang mestinya terima malah tidak terima. Dan itu juga menjadi perhatian Presiden dari awal. Presiden pesan kepada kami ‘Itu tolong perbaiki data’. Kalau datanya tidak akurat itu program kita gagal. 

    (T): Arahannya seperti apa? 

    (J): Sesuai arahan Presiden mengarahkan agar data-data di Kementerian dan lembaga itu dikonsolidasikan. Yang diberi tugas adalah BPS. Selama ini kan Kemensos punya, Bappenas punya, kemudian Kementerian Pemberdayaan juga punya. Punya sendiri-sendiri, PLN punya gitu kan. Ini dikonsolidasi untuk BPS. Insya Allah bulan inilah kalau tidak ada halangan akan dikeluarkan Keppres. Kalau tidak bulan depan, pokoknya sekarang lagi dikebut oleh BPS untuk mengumpulkan data baru. Data baru ini namanya Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional. 

    Ini akan mencakup seluruh data penduduk Indonesia. Nanti akan tergambar di situ, ada desil satu, desil dua gitu. Jadi lebih lengkap gitu. Kemudian menjadi referensi bagi semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Ini kalau terwujud sejak zaman Pak Presiden Prabowo ini lah untuk pertama kalinya Indonesia akan memiliki data tunggal atau satu data. 

    (T): Jadi ini targetnya bulan ini atau kalau tidak bulan depan? 

    (J): Ya InsyaAllah. Ini lagi diproses terus memang memerlukan waktu ya. Sejak dua bulan atau tiga bulan yang lalu. 

    Inilah atensi dari Pak Presiden, yang luar biasa menurut saya. Itu sesuai dengan kenyataan di lapangan. Memang datanya harus diupdate, data ini harus dimutakhirkan. Dan setelah itu nanti kita akan susun satu langkah untuk mencoba mengantisipasi dinamika. Data itu kan dinamis. Ada yang meninggal atau ada yang pindah tempat. Ada yang mungkin naik kelas. Karena mungkin dia ada rezeki, berkah, kemudian usahanya berhasil gitu kan. Ada juga yang belum naik kelas. 

    Maka setiap tahun itu ada proses pemutakhiran nanti. Setiap tahun sekali pasti. Tapi dari hari ke hari itu jika nanti akan kita update. Nah ini mekanismenya lagi kita buat. 

    (T): Setelah itu selesai apa yang dilakukan? 

    (J): Yang pertama-tama adalah perlindungan dan jaminan sosial. Bagaimana mereka yang terbawah ini. Itu mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dalam bentuk bentuk bantuan usaha. Hal-hal itu tapi syarat untuk ini. Untuk ini, ini untuk kepentingan ini. Yang penting menjadi hal-hal yang paling mendasar. Yang dibutuhkan oleh mereka. Jadi bahan pokok. Bahan pokok itu tidak hanya sekedar makanan yang harga satu. Makanan yang juga harus mengandung gizi. Harus diarahkan lah untuk belanja apa, segala macam. Kenapa hal itu butuh pendampingan? 

    (T): Apakah dengan adanya Program Makan Bergizi Gratis mempengaruhi alokasi anggaran di Kementerian Sosial? Kalau di pemerintahan darah kan isunya adalah harus melakukan realokasi anggaran untuk kepentingan ini. Apakah di Kementerian Sosial juga ada? 

    (J): Kalau Kementerian Sosial kan pada dasarnya kita memang programnya untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang masuk kategori miskin.

    Kementerian Sosial programnya cash transfer. Jadi tidak ada lagi tunai. Jadi semua non-tunai langsung ke rekening-rekening. Menghindari kebocoran. Satu lewat Himbara. Yang kedua lewat PT Pos. Kalau tidak bisa dijangkau dengan bank, mereka akan diantar dengan PT POS.

    (T): Menjelang setelah sampai menjadi menteri yang kedua ini di era Pak Prabowo, muncul Anda menjadi orang yang ikut mengurusi konflik donasi untuk Agus Salim. Yang melibatkan para publik figur, melibatkan pengacara terkenal. Gus, bisa nggak dijelaskan? Apa sih yang sebenarnya kita bisa tarik dari konflik itu? Apa ini? 

    (J): Yang pertama niat baik saya tidak cukup. Harus ngerti aturan itu. Jadi memang banyak yang belum tahu aturannya. Bagaimana mengumpul, menggalang donasi itu. Iya, harus ada aturannya itu. 

    Ini sebenarnya supaya sekalian ini. Iya. Gimana sih caranya, Gus? Supaya orang… Kan boleh juga kan setiap orang aku merasa prihatin terhadap seseorang. Kan sekarang di masyarakat banyak tuh. Terus menggalang donasi itu bagaimana supaya menghindari nabrak aturan itu?

    Pertama-tama kita ini bersyukur lah. Sebagai salah satu negara yang paling dermawan. Luar biasa kita ini. Kalau ada lihat orang susah, perlu dibantu itu kita. Langsung. Spontan. Spontan berbondong-bondong. Kadang-kadang kita nggak sadar kalau kita sendiri juga nggak punya uang gitu kan. Ini hebat. Nilai-nilai luhur itu yang harus kita pertahankan sebagai satu warisan yang luar biasa. 

    Nah yang kedua, orang karena spontan kadang-kadang mengumpulkan uang gitu tiba-tiba. Apalagi sekarang ada medsos ya. Lupa kalau untuk mengumpulkan donasi itu harus izin terlebih dahulu. Dan yang izin itu adalah badan atau lembaga. Badan hukum. Lembaga yang berbadan hukum.

    (T): Jadi yang boleh menggalang donasi hanya lembaga yang berbadan hukum?

    (J): Kalau donasinya diumumkan ya ke publik. Yayasan, berbadan hukum. Pokoknya apa saja lah yang berbadan hukum. Itu dulu yang pertama. Setelah itu kalau misalnya membuka donasinya itu hanya untuk orang satu kabupaten ya cukup dengan bupati. Kalau antar kabupaten. Kalau antar kabupaten kota gubernur, itu pemerintah provinsi ya gubernur. Tapi kalau antar provinsi ya harus dengan kementerian sosial. Cukup jelas itu.

    Nah, tapi kalau minta donasinya atau menggalang donasinya lewat medsos kan otomatis itu umumnya antar provinsi. Iya kemensos. Jadi lembaga yayasan ini harus minta izin. Cara izinnya juga mudah. Bukan susah. Kita sudah ada aplikasinya. Yang namanya Pengumpulan Uang dan Barang. Itu tinggal kita buka. Terus izin. Dilampirkan syarat-syaratnya. Selesai. Tidak terlalu lama. Setiap tiga bulan harus dilaporkan hasilnya. Termasuk ke kementerian sosial. Termasuk kalau bisa juga bagus dilaporkan ke mereka yang memberikan donasi. Kalau bisa. 

    Bagaimana bentuk laporannya? Kalau uangnya didapat lebih dari Rp500 juta. Harus menggunakan audit yang menyertakan akuntan publik. Kalau di atas Rp500 juta. Kalau di bawah Rp500 juta, audit internal. Begitu saja. 

    (T): Jadi kayak Agus Salim itu yang 1 koma sekian M harusnya akuntan publik?

    (J): Iya, akuntan publik. Harus dilaporkan dan untuk apa saja terinci. Jadi penggunaannya untuk apa maksudnya? Penggunaannya untuk apa. Dan setelah itu izin lagi tiga bulan. Izin lagi tiga bulan. Karena harus dipertanggungjawabkan. Mengumpulkan donasi itu kan harus dipertanggungjawabkan. 

    (T): Meskipun dalam waktu yang tidak lama menjadi menteri, di zaman Pak Jokowi, di era Pak Jokowi, masuk ke era Pak Prabowo, menurut Anda, style di jaman Pak Jokowi sama Pak Prabowo ada bedanya nggak sih? 

    (J): Ada samanya, ada sedikit bedanya juga. Kalau Pak Prabowo ini lebih nampak untuk membuat satu team building. Sambil super team. Nampak itu dirancang. Bukan Pak Jokowi tidak melakukan itu. Mungkin dengan cara lain. Tapi yang saya ikut terlibat di dalamnya memang dari awal Pak Prabowo sudah memberikan arahan-arahan yang cukup jelas kepada kami semua tentang hal-hal apa saja yang harus kami lakukan di bidang tugas kita masing-masing. 

    Di samping harus menjalankan tugas sesuai tupoksi tetapi harus mengintegrasikan, harus padu, berpadu dengan kementerian lain. Itu dari awal dijelaskan. Dan juga diminta memahami hal-hal yang mungkin menjadi visi-misinya presiden lewat Asta Cita, lewat 17 program strategis. Yang ini tentu membutuhkan konsolidasi untuk bisa menerjemahkan ke dalam. 

    Nah kami ini sejak dilantik sampai sekarang konsolidasi ke dalam untuk menyesuaikan dengan apa yang menjadi cita-cita besarnya Presiden. 

    (T): Gus dulu itu kan dikesankan Pak Prabowo ini kan galak gitu ya. Kesannya dulu galak gitu kan. Pemarah gitu. Menurut pengalaman Gus Ipul selama jadi mensos dengan Pak Prabowo emang galak gitu ya? 

    (J): Saya mengenal Pak Prabowo bukan hanya sejak menjadi menteri, sebelumnya juga lama saya kenal sama beliau. Kalau menurut saya Pak Prabowo itu orangnya terbuka sih, boleh diskusi, dialog gitu. Bahkan di dalam sidang Kabinet beliau menyampaikan kalau memang enggak setuju silakan lho. Sampaikan enggak setuju lho, kita boleh berdebat gitu. Dia beri kesempatan itu, dia buka peluang itu. 

    (T): Tapi galak nggak Gus?

    (J): Ya enggak sih, menurut saya enggak sih. Ya itu ada waktu kita di Magelang gitu kan, Pak Presiden itu ikut lho. Pak Prabowo itu bukan hanya perintah, bukan hanya ini, tapi ikut semua kegiatannya itu, termasuk pagi baris berbaris beliau ikut lho. Datang juga tepat waktu. 

    (T): Wapres juga ikut ya pak? 

    (J): Ikut semua. Enggak bukan cuma perintah-perintah, enggak, beliau ikut.

    (T): Ada semi-semi militernya gitu juga?

    (J): Ya memang kita diajar baris-baris ya, bukan semi-semi militer, memang kita diajari bagaimana. Disiplin militer diajarkan gitu.

    (T): Bagaimana upaya Anda menjaga supaya Anda dan seluruh kru di Kementerian Sosial itu selamat? Tidak ada urusan sama KPK. 

    (J): Dari awal saya sudah sampaikan sama mereka. ‘Mari kita pensiun, urusannya juga pensiun. Pensiun, urusannya pensiun. Tapi kita pensiun, urusannya belum pensiun.’ 

    Dari awal saya masuk ke Kementerian Sosial itu yang pertama saya pesankan kepada teman-teman di sini bahwa Presiden menginstruksikan saya dan Pak Wamen untuk tidak korupsi. 

    Perintah pertama ‘Tolong jangan korupsi. Bantu rakyat. Bantu saya, bantu rakyat. Jangan korupsi.’ Nah ini kelihatannya mudah diucapkan tapi perlu diterjemahkan dalam bentuk yang konkret. Nah sampean-sampean ini para sekjen, para dirjen inilah yang harus menerjemahkan ke bawah. 

    Bagaimana caranya? Pertama, tata kelola harus baik. Penuhi semua ketentuan-ketentuan yang ada. Bikin sakitnya harus bagus. Penjagaan korupsinya harus bagus. Prosedur pelayanan publiknya harus transparan. Semua harus kita perbaiki. Tata kelola yang memang menjadi ukuran bagaimana sebuah kementerian itu dinilai baik. Itu semua harus kita penuhi dulu. 

    Kemudian ingatkan kalau saya memang ada hal-hal yang miring-miring gitu. Itu dulu lah. Itu dulu yang lain-lain. Mari saya pengen nanti kita semua pensiun urusannya. Pensiun. Pensiun. Saya betul-betul ini minta bantuan sama bapak-bapak, ibu-ibu di sini. Saya ajak gitu, jangan ngobrol. Dan itu berulang-ulang.

    Karena ya di sini ada sejarah-sejarah. Sejarah-sejarah. Sejarah-sejarah itu saya banyak yang mengingatkan juga. Di Kementerian Sosial ini ngurusi rakyat kecil, tapi tata kelolanya kurang baik. Banyak jebakan-jebakan batman, segala macam itu diingatkan. 

    Saya Insya Allah niat saya membantu presiden, arahan-arahan presiden saya laksanakan. Insyaallah kalau kita nggak punya niat menyelewengkan jabatan, tidak korupsi. Insyaallah nanti tidurnya nyenyak gitu aja semua. Iya, iya. Saya gitu, saya aja gitu. Ya semua akhirnya alhamdulillah semua mau mendukung. Ya saya itu ingatkan. Saya tolong diingatkan kalau memang miring-miring. Itu kuncinya itu.(tribun network/fah/dod)