Tag: Tri Rismaharini

  • Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih, Ini Janji Khofifah dan Emil untuk Rakyat Jatim

    Ditetapkan Jadi Paslon Terpilih, Ini Janji Khofifah dan Emil untuk Rakyat Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak yang berkontestasi di Pilgub Jatim 2024 untuk bisa menerima dan bersatu kembali demi Jawa Timur.

    “Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak,” kata Khofifah usai ditetapkan KPU Jatim sebagai Gubernur terpilih di Hotel Double Tree Surabaya, Kamis (6/2/2025).

    Dalam pidato sambutannya, Khofifah mengucapkan banyak terima kasih ke KPU Jatim dan Bawaslu Jatim yang telah berikhtiar maksimal menyelenggarakan Pilgub Jatim 2024. “KPU telah melakukan sangat banyak ikhtiar untuk bisa menyelenggarakan Pemilihan Gubernur di provinsi yang kabupaten/kotanya terbanyak di Indonesia,” ujar Khofifah.

    Pilgub Jatim, kata dia, diselenggarakan secara profesional oleh KPU dan Bawaslu dengan bersinergi bersama TNI, Polri dan seluruh elemen strategis. “Juga menjadi kunci bagaimana penyelenggaraan ini berjalan dengan demokratis dan bisa membawa suasana kontestasi pada suasana seneng bareng,” tuturnya.

    Khofifah juga menyampaikan penghormatannya kepada para partai pengusung, serta pihak paslon lain baik paslon nomor urut 1 Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim, dan paslon urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta.

    “Berikutnya kami ingin menyampaikan penghormatan kami kepada seluruh partai pengusung, baik paslon 1 maupun paslon 3. Dan, tentu secara khusus kami menyampaikan sangat banyak terima kasih kepada seluruh partai pengusung paslon 2,” ujarnya.

    “Alhamdulilah, seluruh proses panjang dari pilgub saya rasa hari ini KPU Jawa Timur sudah rapat pleno terbuka dan menyampaikan penetapannya, bahkan sudah ada nomornya. Tadi sudah ditandatangani oleh seluruh komisoner KPU Jatim. Jadi, ini adalah awal dari saya Mas Emil. Insya Allah kami mengemban amanah periode kedua, tentu berbagai dinamika hari ini harus kita lakukan proses adaptasi bersama di dalam membangun Jawa Timur sebagai gerbang baru nusantara,” imbuhnya.

    Khofifah juga telah menerima ucapan selamat menjadi Gubernur Jatim dari Presiden RI Prabowo Subianto. “Tadi malam, sebetulnya Harlah NU yang ke-102. Saya hadir sebagai Ketua Umum PP Muslimat NU yang kebetulan juga salah seorang Ketua PBNU. Beliau menyampaikan dan menyebut saya pertama sebagai Ketua umum PP Muslimat NU. Kemudian, menyampaikan selamat karena memang putusan dismissal dari MK kan sudah diumumkan tanggal 4. Acara tadi malam tanggal 5, jadi kami menyampaikan terima kasih tentu saja saya dan Mas Emil tak bisa dilihat satu-satu, kawan-kawan. Kami satu paket dan kalau ada ucapan selamat Presiden Prabowo kepada saya, karena kebetulan saya ada di forum dan itu merupaka ucapan selamat kepada Khofifah dan Emil,” jelasnya.

    Emil membacakan parikan saat memberikan pidato sambutannya. “Ubur-ubur ikan lele, panganan favoritnya pecel lele. Tempe iku isine kacang kedele, Pilgub Jatim wes mari, ayo seneng bareng le,” pungkasnya. (tok/kun)

  • KPU Jatim Resmi Tetapkan Khofifah-Emil Paslon Terpilih Pilgub Jatim 2024

    KPU Jatim Resmi Tetapkan Khofifah-Emil Paslon Terpilih Pilgub Jatim 2024

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi membuka Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Double Tree Surabaya pada Kamis, 6 Februari 2025.

    “Rapat pleno ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Rapat untuk penetapan paslon gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil pemilihan serentak 2024,” kata Aang.

    “Kami sampaikan selamat kepada paslon terpilih Bu Khofifah dan Mas Emil, semoga apa yang disampaikan dalam visi misi bisa dilaksanakan dengan baik, dan kami bisa mengawal sampai selesai jabatan,” imbuhnya.

    Setelah itu, KPU Jatim akan mengirimkan surat pengusulan pelantikan ke DPRD Jatim. “Dijadwalkan besok pukul 10.00 sebelum Jumatan ke DPRD Jatim,” tuturnya.

    Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim) 1.797.332 suara (8,67 persen), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) 12.192.165 suara (58,81 persen) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) 6.743.095 suara (32,52 persen).

    Dengan keputusan penetapan pada hari ini, Khofifah-Emil telah sah memenangkan Pilgub Jatim 2024 dan menunggu pelantikan yang sedianya dijadwalkan pada 20 Februari 2025. [tok/aje]

  • Akui Kemenangan Khofifah-Emil, WW Tim Pemenangan Risma Temui Mat Mochtar

    Akui Kemenangan Khofifah-Emil, WW Tim Pemenangan Risma Temui Mat Mochtar

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Harian Tim Pemenangan Risma-Gus Hans, Wisnu Wardhana (WW) bersilaturahmi ke kediaman Dewan Penasihat Tim Pemenangan Provinsi (TPP) Khofifah-Emil, Mat Mochtar.

    Kunjungan WW ini dilakukan pascaputusan sela MK yang menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

    Dalam pertemuan tersebut, Mat Mochtar mengapresiasi kedatangan WW ke kediamannya. Dengan silaturahmi ini, menunjukkan sudah tidak ada perbedaan di kedua kubu usai Pilgub Jatim 2024.

    Mat Mochtar mengajak semua elemen masyarakat untuk mendukung putusan MK dan penetapan Khofifah-Emil untuk mewujudkan Jawa Timur yang lebih makmur dan maju.

    “Masyarakat yang sebelumnya beda pilihan pada Pilgub 27 November 2024, saat ini waktunya bersatu untuk menyelesaikan semua persoalan yang ada di Jawa Timur,” kata Mat Mochtar.

    Dia mengaku optimistis di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil, Jawa Timur mampu menunjukkan masyarakatnya guyub, rukun dan bersatu demi kemaslahatan bersama.

    “Buang rasa benci. Kini waktunya gotong royong untuk membangun Jatim lebih baik dan maju,” tuturnya.

    Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat untuk mengakhiri adanya perbedaan selama Pilgub Jawa Timur dan kembali bersatu untuk kepentingan Jawa Timur.

    “Silaturahmi ini menghilangkan segala perbedaan selama terjadi pelaksanaan Pilgub Jawa Timur. Sudah saatnya semua kembali bersatu untuk menyelesaikan semua permasalahan yang dihadapi masyarakat,” ujar Wisnu Wardhana.

    Mantan Ketua DPRD Kota Surabaya yang saat ini ber-KTA PDIP tersebut mengatakan, keputusan MK yang menolak gugatan Risma-Gus Hans merupakan keputusan final, dimana dengan keputusan tersebut artinya secara resmi pemenangnya adalah Khofifah-Emil.

    “Saya ingin mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk tidak lagi memikirkan pilgub, karena sudah selesai. Marilah saling melebur diri menjadi satu bersatu padu dan bekerja secara profesional untuk mendukung pemerintahan Khofifah-Emil,” pungkasnya.  [tok/aje]

  • Hari Ini KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Jatim, Khofifah: Mari Gotong Royong

    Hari Ini KPU Tetapkan Paslon Terpilih Pilgub Jatim, Khofifah: Mari Gotong Royong

    Surabaya (beritajatim.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

    Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan dismissal pada Selasa (4/2/2025) untuk perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025.

    Dengan demikian, kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dinyatakan sah.

    Kemudian, pada Kamis (6/2/2025) pukul 10.00 WIB KPU Jatim akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Pemilihan Serentah Tahun 2024 di Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan Surabaya.

    Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang ikut kontestasi.

    “Terima kasih kepada semua jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur. Terima kasih seluruh aparat TNI-Polri. Terima kasih tim penasihat hukum yang mendampingi di MK. Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada Majelis Hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” ujarnya.

    Berdasarkan pleno KPU Jatim, perolehan suara Pilkada Jatim 2024 untuk Paslon nomor urut 1 (Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim) 1.797.332 suara (8,67 persen), Paslon nomor urut 2 (Khofifah-Emil) 12.192.165 suara (58,81 persen) dan Paslon nomor urut 3 (Risma-Gus Hans) 6.743.095 suara (32,52 persen).

    Dengan keputusan penetapan pada hari ini, Khofifah-Emil telah sah memenangkan Pilgub Jatim 2024 dan menunggu pelantikan yang dijadwalkan pada 20 Februari 2025.

    Khofifah-Emil akan resmi memimpin Jawa Timur untuk lima tahun ke depan, sebagai periode keduanya melanjutkan program prioritas dan kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.

    “Mari bergandengan tangan bergotong royong memberikan energi terbaik untuk membangun Jawa Timur sebagai Gerbang Baru Nusantara,” pungkasnya. (tok/ted)

  • Hormati Putusan MK, PDIP Ajak Bersama Membangun Jawa Timur

    Hormati Putusan MK, PDIP Ajak Bersama Membangun Jawa Timur

    Surabaya (beritajatim.com) – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyatakan sikap legowo terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pasangan calon Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dalam sengketa hasil Pilgub Jatim 2024.

    Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jatim, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP. menegaskan, bahwa pihaknya menerima keputusan tersebut dengan sikap kesatria dan mengajak semua pihak untuk kembali fokus membangun Jawa Timur.

    “Hasil putusan MK telah memberikan keputusan bahwa gugatan calon kami, Risma-Gus Hans, belum bisa diterima. Artinya, pemenangnya tetap Ibu Khofifah dan Mas Emil. Secara kesatria, kami mengucapkan selamat atas terpilihnya mereka sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur,” kata Sri Untari dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).

    Menurut Ketua Komisi E DPRD Jatim tersebut, kontestasi politik telah selesai dan kini saatnya semua elemen bersatu demi kepentingan rakyat. Ia menekankan pentingnya membangun Jawa Timur melalui jalur demokrasi yang benar dan menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan terus berkontribusi dalam pembangunan daerah.

    Selain menyoroti Pilgub Jatim, Sri Untari juga menyinggung hasil putusan MK terkait sengketa Pilkada di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur. Ia mengungkapkan bahwa seluruh kepala daerah yang diusung PDI Perjuangan yang sempat digugat ke MK akhirnya dinyatakan menang dan akan segera ditetapkan.

    “Seluruh kepala daerah dari Jawa Timur yang sempat digugat ke MK, Alhamdulillah, semua menang dan bisa segera ditetapkan. Untuk itu, kami mengundang seluruh rekan kepala daerah yang telah mendapatkan putusan final untuk berdiskusi dan mempersiapkan pelantikan,” jelasnya.

    Meski demikian, ia menambahkan bahwa masih ada dua daerah yang menunggu putusan MK, yakni Kabupaten Magetan dan Kota Blitar. PDI Perjuangan Jatim, kata Sri Untari, akan terus mengawal proses hukum yang masih berjalan di dua daerah tersebut agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

    Dengan hasil ini, Sri Untari berharap seluruh kader PDI Perjuangan di Jawa Timur tetap solid dan siap menjalankan tugasnya dalam mendukung pemerintahan daerah yang baru. “Mari bersama-sama membangun Jawa Timur dengan seluruh kompetensi yang kita miliki demi kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sri Untari. (tok/kun)

  • Berkas Perkara Kasus Bully dan Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma Tebalnya Nyaris Setengah Meter

    Berkas Perkara Kasus Bully dan Pemerasan Mendiang Dokter Aulia Risma Tebalnya Nyaris Setengah Meter

    TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah telah menyerahkan berkas kasus pemerasan Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

    Berkas itu sebelumnya dikembalikan oleh Jaksa ke Polda Jateng untuk dilengkapi.

    Selepas melengkapi, Polda Jateng kini telah mengembalikannya lagi.

    “Berkasnya sudah dilengkapi, kami sudah  kembalikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (4/2/2025). 

    Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Artanto menuturkan, berkas kasus tersebut cukup tebal.

    Bahkan, tinggi berkas ketika disusun mencapai 40 sentimeter.

    “Cukup lama karena berkasnya cukup teba jadi wajar harus diteliti satu-satu dan butuh kecermatan dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) untuk menelaah berkas tersebut,” paparnya.

    Sebelumnya, kasus pemerasan  dr Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip menemui titik terang selepas penetapan tersangka pada Selasa (24/12/2024) sore.

    Tiga tersangka kasus pemerasan mahasiswi PPDS Undip Aulia Risma meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran UNDIP,  SM  (perempuan)  staf administrasi di prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

    Polisi mengendus ada perputaran uang senilai Rp2 miliar setiap semester dalam kasus ini. Namun, polisi hanya bisa mengantongi bukti uang tunai sebesar Rp97, 7 juta.

    Meskipun tidak ditahan, ketiga tersangka dicekal pergi ke luar negeri.

    Ketiga tersangka dijerat tiga pasal berlapis meliputi kasus pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP,  pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun.  (Iwn)

  • Khofifah-Emil Menang di MK, Dokter Agung: Hadiah untuk Rakyat Jatim

    Khofifah-Emil Menang di MK, Dokter Agung: Hadiah untuk Rakyat Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim, dr Agung Mulyono mengapresiasi tinggi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini (Risma) dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).

    Artinya, putusan tersebut membuat kemenangan resmi pasangan Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak (Khofifah-Emil) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2025-2030 dinyatakan sah.

    Bendahara DPD Demokrat Jawa Timur itu mengatakan, keputusan ini merupakan sebuah hadiah yang sangat berarti bagi rakyat Jatim. Serta, hasil dari kerja keras, perjuangan, dan dedikasi pasangan Khofifah-Emil selama masa kampanye.

    “Alhamdulillah, kemenangan Khofifah-Emil di MK ini adalah hadiah untuk rakyat Jawa Timur. Ini semua berkat kerja keras dan perjuangan yang tak kenal lelah dari pasangan Khofifah-Emil. Kemenangan ini adalah bukti nyata bahwa rakyat memilih pemimpin mampu membawa kesejahteraan dan kemajuan bagi Jawa Timur,” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

    Ketua Relawan Sahabat Dokter Agung (SDA) itu menambahkan, bahwa kemenangan Khofifah-Emil bukan hanya kemenangan pasangan calon, tetapi juga kemenangan rakyat Jawa Timur yang telah memberikan dukungan penuh dan percaya pada visi serta misi pasangan tersebut.

    “Ini adalah kemenangan rakyat. Terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur yang telah memilih dan memberikan kepercayaan kepada Khofifah-Emil. Semoga kepercayaan ini dapat dijaga dan dibalas dengan kerja nyata dalam membangun Jawa Timur,” ungkapnya.

    Dalam kesempatan tersebut, politisi senior DPD Demokrat Jatim itu menyatakan, bahwa Fraksi Demokrat DPRD Jawa Timur siap mendukung penuh kepemimpinan Khofifah-Emil.

    “Kami dari Fraksi Demokrat akan terus mendukung setiap kebijakan yang berpihak pada rakyat dan kemajuan Jawa Timur. Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Khofifah-Emil, Jawa Timur akan semakin berkembang dan sejahtera,” tambahnya.

    Anggota DPRD Jatim tiga periode itu menambahkan, kemenangan ini harus dijadikan momentum untuk terus bekerja keras demi kepentingan rakyat. Dia optimistis, kepemimpinan Khofifah-Emil pada periode kedua akan semakin mensejahterakan masyarakat Jawa Timur.

    “Mari kita bersama-sama mendukung kepemimpinan Khofifah-Emil dalam mewujudkan Jawa Timur yang lebih baik, lebih maju, dan lebih sejahtera bagi seluruh masyarakatnya,” tegasnya.

    Memang, sejak awal pria yang menjabat Wakil Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil ini yakin MK akan menolak semua gugatan yang dilayangkan Tim Risma-Gus Hans.

    Dia menilai esensi gugatan Tim Risma-Gus Hans tidak jelas, sehingga hakim MK sudah selayaknya tidak mengabulkan gugatan tersebut.

    “Apalagi juga disinggung hakim, terkait selisih suara yang mencapai 5,4 juta. Hampir jarang ditemukan ada Pilkada selisih sejauh itu digugat, dan dalil gugatannya sebenarnya tidak jelas,” tukasnya.

    “Saya yakin, Insya Allah MK akan menolak. Dan, Khofifah-Emil segera bisa dilantik kemudian bekerja untuk warga Jawa Timur,” tandas Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jatim ini.

    Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur yang diajukan pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima.

    Keputusan ini sekaligus memperkuat kemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dalam Pilkada Jatim 2024 dan menjadi periode kedua kepemimpinan mereka.

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam ruang sidang, Selasa (4/2/2025).

    Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut, ada banyak dalil yang dikemukakan kubu Risma-Gus Hans tidak beralasan menurut hukum. [tok/aje]

  • MK Tolak Permohonan PHPU Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Berbesar Hati – Halaman all

    MK Tolak Permohonan PHPU Pilgub Jatim, Kubu Risma-Gus Hans Berbesar Hati – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kubu calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur (Jatim) nomor urut 03 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), berbesar hati usai Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jawa Timur 2024 yang mereka ajukan.

    Hal itu disampaikan kuasa hukum Risma-Zahrul, yakni Triwiyono Susilo, saat dijumpai di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025) malam. 

    “Kita tidak kecewa, kita pasti harus berbesar hati karena di sini Mahkamah Konstitusi yang sangat kita hormati,” tutur Triwiyono.

    Pihaknya percaya Mahkamah Konstitusi itu sangat independen dalam memutus semua perkara. 

    “Tapi di sisi lain bahwa memang kami masih meyakini bahwa semua proses dari pemilihan Gubernur di Jawa Timur itu masih banyak catatan. Tapi kita yakini bahwa kecurangan itu tidak ada yang sempurna, kami yakin hal itu,” terangnya. 

    Atas putusan itu ia menegaskan pihaknya akan mengawal kepemimpinan Khofifah-Emil di Jawa Timur hingga 5 tahun mendatang. 

    “Kita akan tetap kawal bagaimana nanti proses selanjutnya dari gubernur terpilih ini 5 tahun ke depan. Apakah dia benar-benar menjadi contoh kepala daerah yang baik dengan proses yang seperti ini,” kata Triwiyono. 

    “Kita akan lihat dan kita akan kawal. Seluruh masyarakat Jawa Timur harus mengawal proses keberlanjutan gubernur terpilih,” tandasnya. 

    Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilgub Jawa Timur 2024 yang diajukan pasangan Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta. 

    Dalam pertimbangannya hakim MK Saldi Isra menyatakan dalil pemohon perihal penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) telah menguntungkan elektabilitas pasangan calon tertentu. Menurut Saldi Isra permohonan tersebut tak beralasan. 

    “Pandangan demikian menurut Makamah hanya akan menjadi asumsi kecuali dibuktikan oleh pemohon bahwa memang ada keterkaitan secara nyata antara bansos PKH yang dibagikan dengan perolehan suara salah satu pasangan calon,” kata Hakim MK Saldi Isra di persidangan PHPU, Gedung MK, Jakarta, Selasa (4/2/2025). 

    Ia melanjutkan hal itu harus dibuktikan pula siapa yang terlibat dalam dugaan pengawalan bansos untuk kepentingan elektabilitas salah satu pasangan calon.

    “Dengan cara apa bansos tersebut dimanfaatkan untuk memengaruhi masyarakat peniruan bansos untuk memilih,” terangnya. 

    Atas hal itu ia menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. 

    “Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut diatas Makamah berpendapat dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” terangnya. 

    Kemudian Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memutuskan menolak permohonan dari pemohon. 

    “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” putus Ketua MK Suhartoyo di persidangan. 

  • MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Tim Khofifah-Emil: Kemenangan Masyarakat Jatim

    MK Tolak Gugatan Risma-Gus Hans, Tim Khofifah-Emil: Kemenangan Masyarakat Jatim

    Surabaya (beritajatim.com) – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengucapkan amar putusan perkara nomor 265/PHPU.Gub-XXXIII/2025, mengenai perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, Selasa (4/2/2025) pukul 21.05 malam.

    MK menilai pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya dan tidak dapat meyakinkan Mahkamah Konstitusi mengenai tuduhan adanya pelanggaran dalam proses pemilukada Jatim 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif. Sehingga, Mahkamah Konstitusi menyatakan dalil-dalil tuduhan pemohon tidak beralasan hukum.

    Kemudian, tidak adanya kejadian khusus yang terjadi dalam proses pemilukada Jatim 2024, Mahkamah Konstitusi menilai proses penyelenggaraan pemilukada Jatim 2024 telah dilaksanakan dengan adil dan jujur.

    Eksepsi dari Termohon dan Pihak Terkait dikabulkan oleh Majelis Mahkamah Konstitusi, yang berkaitan dengan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dikarenakan tidak sesuai dengan pasal 158 ayat (1) huruf d UU 10 tahun 2016.

    “Oleh karenanya atas adanya keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka secara hukum seluruh rangkaian proses Pemilukada Jatim 2024 telah selesai. Kami menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi, yang telah memeriksa serta mengadili perkara sengketa hasil pemilukada Jatim 2024 secara objektif, adil dan penuh kemandirian. Kami berharap sengketa perselisihan hasil suara ini menjadi edukasi bagi kita semua untuk semakin dewasa dalam berdemokrasi,” kata Koordinator Tim Hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci kepada beritajatim.com.

    Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut juga melegitimasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 63 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, yang telah menetapkan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Nomor Urut 2 , unggul dalam perolehan suara, dengan meraih sebesar 12.192.165 (dua belas juta seratus sembilan puluh dua ribu seratus enam puluh lima) suara atau setara dengan 58,81 persen suara sah pemilih rakyat Jawa Timur.

    “Dengan demikian, keputusan Mahkamah Konstitusi ini sekaligus menjadi kemenangan masyarakat Jawa Timur yang telah mempercayakan suaranya kepada pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 2, yakni Ibu Khofifah Indar Parawansa dan Bapak Emil Elestianto Dardak, dalam memimpin Jawa Timur untuk 5 tahun ke depan sebagai gerbang baru nusantara,” pungkas Edward. (tok/but)

  • Malam Ini Putusan Sela MK untuk Pilgub Jatim Dibacakan, Apa Kata Emil?

    Malam Ini Putusan Sela MK untuk Pilgub Jatim Dibacakan, Apa Kata Emil?

    Surabaya (beritajatim.com) – Putusan sela atau dismissal akan dibacakan hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilgub Jatim 2024 pada Selasa (4/2/2025) malam ini.

    Paslon nomor urut tiga: Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta yang melayangkan gugatan itu ke MK.

    Sidang putusan sela itu rencananya akan dilaksanakan pukul 19.30 malam nanti.

    Calon wakil gubernur (Cawagub) Jatim terpilih, Emil Dardak mengaku yakin MK akan memberi keputusan terbaik.

    “Kami berdoa. Juga optimistis dengan segala kerendahan hati bahwa kami yakin dalam rangkaian proses kampanye Pilkada Jatim, kami senantiasa menjunjung tinggi aturan yang ditetapkan. Berjalan baik, lancar, aman, jujur serta adil,” kata Emil.

    Emil mengaku terus memantau proses persidangan di MK tersebut. Menurutnya, sidang berjalan sangat baik. “Semoga putusan sela hari ini bisa sejalan dengan pandangan tersebut,” imbuhnya.

    Emil optimistis MK akan menolak semua gugatan dari tim Risma-Gus Hans. Serta, paslon nomor urut dua Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak segera ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub terpilih oleh KPU di Pilgub Jatim 2025.

    “Insya Allah optimis, sekali lagi semua di tangan yang Maha Kuasa. Kami berdoa dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bahu-membahu. Termasuk tim hukum yang bekerja luar biasa dalam menjalankan proses demokrasi yang baik,” tuturnya.

    “Saya sampaikan bahwa kita bisa melihat berbagai kajian jawaban yang sudah ditampilkan. Bisa dijawab dengan baik dengan faktual berdasar fakta di lapangan. Kami menghormati pandangan penggugat sebagai peserta pilkada,” lanjutnya.

    Sebelumnya, dari hasil pleno penetapan perolehan suara terbanyak oleh KPU Jatim, paslon nomor urut 1: Luluk Nur Hamidah – Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332 suara sah (8,67 persen).

    Pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa – Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara sah (58,81 persen). Pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini – Zahrul Azhar Asumta meraih 6.743.095 suara sah (32,52 persen).

    Dari hasil rekapitulasi suara di 38 kabupaten dan kota di Jatim, pasangan petahana Khofifah-Emil unggul di hampir seluruh daerah atau 36 kabupaten dan kota. Sementara pasangan Risma-Gus Hans hanya unggul di 2 kota yakni Kota Surabaya dan Kota Mojokerto.

    Di Kota Surabaya, pasangan Risma-Gus Hans unggul dengan 882.414 suara, sementara Khofifah-Emil hanya 308.293 suara. Adapun di Kota Mojokerto, pasangan Risma-Gus Hans unggul dengan 37.072 suara, sedangkan Khofifah-Emil hanya 35.646 suara. [tok/beq]