Tag: Tri Retno Prayudati

  • Teror Mistis di Tempat Usaha Artis: Dari Kain Kafan hingga Kesurupan

    Teror Mistis di Tempat Usaha Artis: Dari Kain Kafan hingga Kesurupan

    Jakarta, Beritasatu.com – Fenomena teror mistis di tempat usaha bukanlah hal baru di Indonesia. Sejumlah artis pemilik bisnis mengaku mengalami kejadian tak masuk akal yang berdampak pada operasional mereka.

    Bahkan, beberapa artis Tanah Air juga menghadapi teror mistis di tempat usaha mereka, mulai dari benda-benda aneh yang ditemukan hingga kesurupan massal yang menggemparkan. Pengakuan terbaru datang dari komedian Nunung yang mengeluh warung makan miliknya mengalami penurunan omzet. Ia menduga penurunan itu terjadi karena teror mistis. 

    Selain Nunung, berikut beberapa artis yang menghadapi kejadian mistis di bisnis mereka dan fenomenanya. 

    Ashanty: Kain Kafan dan Ritual MisteriusAshanty – (Beritasatu.com/Instagram)

    Ashanty, istri Anang Hermansyah, mengungkapkan bahwa salah satu cabang restoran miliknya, Warunk Asix di Jakarta, pernah diteror dengan benda-benda yang diduga berkaitan dengan praktik mistis. Restoran tersebut ditemukan ditaburi kemenyan dan dupa, yang menimbulkan kekhawatiran di antara para karyawannya.

    Tak berhenti di situ, Warunk Asix kembali mendapat teror ketika seorang perempuan misterius meninggalkan kain putih di meja kasir. Meski sudah dipanggil oleh pegawai restoran, perempuan itu hanya menoleh sebentar lalu pergi begitu saja, meninggalkan kain yang ternyata berisi bawang putih tunggal.

    “Jadi pas dia bayar makanan ke kasir, gelagatnya sudah aneh. Dipanggil, ‘Bu, ini barangnya ketinggalan,’ tapi dia cuma noleh sebentar dan pergi. Itu aja udah bikin merinding,” ujar Ashanty.

    Ruben Onsu: Kesurupan Massal di Geprek BensuPresenter, Ruben Onsu – (Istimewa/Istimewa)

    Presenter Ruben Onsu juga mengalami kejadian mistis di salah satu gerai Geprek Bensu miliknya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kejadian itu terjadi pada Rabu (24/07) ketika beberapa karyawan tiba-tiba mengalami kesurupan massal.

    “Awalnya satu orang, lalu merembet ke yang lain,” ungkap Ruben.

    Beruntung, insiden ini bisa ditangani dengan baik. Meski begitu, Ruben berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di tempat usahanya yang lain.

    Juragan 99: Kiriman Benda Aneh dan Kesurupan KaryawanPresiden Arema FC Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 (kiri) usai diperiksa penyidik Polda Jatim terkait Tragedi Kanjuruhan, Kamis 27 Oktober 2022. – (BeritasatuPhoto/Fredericus Hardiyanto)

    Pengusaha sekaligus pemilik MS Glow, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, bersama istrinya, Shandy Purnamasari, mengaku mengalami teror mistis di salah satu klinik kecantikan mereka. Bahkan, salah satu karyawan mereka mengalami kesurupan setelah menemukan benda aneh yang dikirimkan ke klinik.

    Lewat unggahan Instagram pada Kamis (1/6/2023), Shandy membagikan video seorang karyawannya yang berteriak histeris dan berguling di lantai. Diketahui bahwa karyawan bernama Hery itu mengalami kesurupan setelah membuka kain putih yang ternyata berisi beras, jerami, dan tiga jarum.

    “Hari gini, masih ada aja yang kirim ginian,” tulis Shandy di Instagram.

    Nunung: Warung Sepi Diduga karena Pocong dan Tanah KuburanNunung Srimulat – (Beritasatu.com/Instagram)

    Komedian Nunung juga mengalami kejadian mistis yang diduga memengaruhi bisnis kulinernya, Warung Songoseng by Mami Nunung. Awalnya, warung yang dibuka sejak November 2024 dengan bantuan Raffi Ahmad ini sukses besar dan menghasilkan ratusan juta rupiah. Namun, belakangan usaha tersebut mendadak sepi tanpa alasan yang jelas.

    Dalam wawancara di YouTube Rans Entertainment yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025), Nunung mengungkapkan bahwa usahanya diduga diganggu oleh hal-hal mistis.

    “Katanya dicek ada tanah kuburan. Iya, pocongan, nggak tahu ada orang (ganggu). Tadinya aku nggak percaya, didiemin aja, dibuang. Cuma kalau dihajar terus-menerus, sugesti kita jadi kena,” ungkap Nunung.

    Meskipun mengalami kesulitan, Nunung tetap berusaha berpikir positif dan tidak mau menyerah. Ia hanya bisa berharap dan berdoa agar bisnisnya bisa kembali normal seperti sebelumnya.

    Teror  mistis yang dialami para artis ini menambah daftar panjang kejadian serupa di dunia usaha. Beberapa orang percaya bahwa fenomena ini bisa disebabkan oleh persaingan bisnis yang tidak sehat, sementara yang lain menganggapnya sebagai ujian mental bagi para pengusaha.

  • Teror Mistis di Tempat Usaha Artis: Dari Kain Kafan hingga Kesurupan

    Warung Makan Sepi, Nunung Ungkap Dugaan Gangguan Mistis

    Jakarta, Beritasatu.com – Gangguan mistis diduga menjadi penyebab menurunnya omzet usaha kuliner milik komedian Nunung. Di tengah kondisi keuangan yang sulit, ia mengandalkan warung makan sebagai salah satu sumber penghasilan.

    Dalam sebuah wawancara di YouTube Rans Entertainment yang dikutip Beritasatu.com, Jumat (14/3/2025), usaha yang sempat berjaya itu justru kini sepi pembeli. Kondisi itu yang membuat Nunung semakin terpuruk.

    Nunung sebelumnya diketahui menjual semua asetnya, termasuk rumah dan mobil, demi mencukupi kebutuhan hidup, keluarga, serta biaya pengobatan. Kini, ia tinggal di sebuah kos-kosan kecil bersama sang suami, Iyan Sambiran.

    Nunung Srimulat – (Beritasatu.com/Instagram)

    Perempuan kelahiran Surakarta ini sempat memiliki usaha kuliner bernama Warung Songoseng by Mami Nunung, yang dibuka sejak November 2024 dengan bantuan dari Raffi Ahmad. Pada awalnya, warung tersebut sukses besar dan mampu menghasilkan ratusan juta rupiah.

    Namun belakangan, bisnisnya merosot tajam. Nunung mengaku warungnya mendadak sepi pembeli, berbeda jauh dari saat pertama kali buka.

    Nunung mengungkapkan bahwa ada kejadian janggal yang diduga menjadi penyebab warungnya meredup. Ia menyebut adanya gangguan mistis yang membuat pelanggan enggan datang.

    “Katanya dicek ada tanah kuburan. Iya, pocongan, enggak tahu ada orang (ganggu). Tadinya aku enggak percaya gitu-gitu, didiemin aja, dibuang. Cuma kalau dihajar terus menerus, sugesti kita jadi kena,” ungkap Nunung.

    Meski begitu, ia tetap berusaha bersikap positif dan tidak mau menyerah begitu saja. Nunung hanya bisa pasrah dan terus berdoa agar usahanya bisa kembali berjalan lancar. Ia berharap gangguan mistis yang diduga menghambat bisnisnya bisa segera hilang agar warung makannya kembali ramai seperti dulu.

    “Iya, setiap aku salat, ya doa buat anak, keluargaku. Biar aku enggak stres, ambil obat dari duit Songoseng ya dadal (bubar),” pungkasnya terkait gangguan mistis di warung makan miliknya. 
     

  • Bareskrim Ungkap Kasus Oplos Gas LPG 3 Kg, Pelaku Untung Rp10 Miliar!

    Bareskrim Ungkap Kasus Oplos Gas LPG 3 Kg, Pelaku Untung Rp10 Miliar!

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi di Bogor, Bekasi, dan Tegal.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari RJ dan K di Bogor, F als K di Bekasi.

    Selanjutnya, tersangka MT dan MK di Tegal. Kelima tersangka ini disebut telah meraup untung Rp10 miliar dari praktik culas tersebut.

    “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (13/3/2025).

    Dia menambahkan, ketiga kasus ini memiliki modus yang sama yaitu dengan cara memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi dengan menggunakan es batu.

    Setelah tabung 12 kg non-subsidi itu penuh, para pelaku kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Di samping itu, isi gas tersebut dinyatakan tidak sesuai standar.

    “Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Kemudian, tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat terancam dengan jeratan pasal mulai dari Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi itu yakni lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. 

    “Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi, karena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” pungkas Nunung.

  • Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal

    Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal

    Polisi Bongkar Sindikat Pengoplos Gas Subsidi ke Tabung 12 Kg di Bekasi, Bogor, dan Tegal
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri menemukan tiga lokasi praktik penjualan
    penyuntikan gas subsidi
    ke tabung gas 12 kg.
    Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, ketiga tempat tersebut ada di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
    Kemudian di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
    Lalu di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
    “Berdasarkan hasil penyidikan, Polisi menetapkan lima orang tersangka pelaku penyuntikan gas subsidi ke tabung gas 12 kg,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Kamis (13/3/2025).
    Untuk TKP Bogor, Polisi menetapkan dua tersangka, yakni RJ dan K. Lalu, untuk Kabupaten Bekasi, satu tersangka, yakni F alias K. Sementara dari Tegal, dua tersangka berinisial MT dan MM.
    Di Kabupaten Bogor, pelaku melakukan pembelian gas subsidi 3 kg dari berbagai lokasi di sekitar tempat penyuntikan.
    Setelah tabung-tabung terkumpul, isi gas dipindahkan ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan regulator modifikasi dan batu es.
    Modus serupa juga ditemukan di Kabupaten Bekasi.
    Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dalam jumlah besar dari berbagai lokasi, lalu melakukan penyuntikan ke tabung 12 kg dengan teknik yang sama.
    Di Kabupaten Tegal, praktik ilegal ini dilakukan dengan lebih terstruktur.
    Pelaku membeli gas subsidi 3 kg dari berbagai tempat, lalu memindahkan isinya ke tabung 12 kg non-subsidi dan memasang segel serta
    barcode
    agar tampak seperti produk resmi dari Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE).
    “Tabung gas non-subsidi hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi, meskipun isinya tidak sesuai standar,” ungkapnya.
    Berdasarkan hasil penyelidikan, total keuntungan yang diperoleh para tersangka mencapai Rp 10,18 miliar.
    Rinciannya, di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, para tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp 714,28 juta per bulan.
    Dalam kurun waktu tujuh bulan, total keuntungan yang diraup mencapai Rp 5 miliar.
    Sementara di Kabupaten Tegal, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 432 juta per bulan.
    Dengan masa operasi sekitar satu tahun, tersangka berhasil mengantongi keuntungan hingga Rp 5,18 miliar.
    Dari hasil penyelidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
    “Ancaman hukuman yang dikenakan yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar,” ujarnya.
    Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
    “Dalam pasal ini, mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Bogor, Bekasi, dan Tegal – Page 3

    Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Bogor, Bekasi, dan Tegal – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram di Bogor, Bekasi, dan Tegal.

    “Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait dengan laporan-laporan penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh beberapa tersangka,” tutur Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Nunung mengulas, para pelaku memindahkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, dengan isi gas yang tidak sesuai standar.

    “Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini. Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Kemudian, tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” jelas dia.

    Dari pengungkapan tersebut, Polri menyita sebanyak 1.000 tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini.

    Total kerugian yang ditimbulkan dari kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar, yang mencakup kerugian negara dari selisih harga dan kerugian bagi konsumen yang menerima gas dengan kualitas yang tidak sesuai.

  • Pertamina sebut agen resmi tak terlibat kasus LPG oplosan di Bali

    Pertamina sebut agen resmi tak terlibat kasus LPG oplosan di Bali

    Untuk LPG tabung gas tiga kilogram bersubsidi didapat dari warung atau pengecer

    Denpasar (ANTARA) –

    Pertamina Patra Niaga menyatakan, agen dan pangkalan resmi tidak terlibat kasus liquefied petroleum gas (LPG) subsidi yang dioplos menjadi nonsubsidi di Kota Denpasar dan Kabupaten Gianyar, Bali.

    “Untuk LPG tabung gas tiga kilogram bersubsidi didapat dari warung atau pengecer,” kata Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Aji Anom Purwasakti dalam keterangan pers di Denpasar, Bali, Rabu.

    Menurut dia, barang bukti berupa tabung LPG subsidi yang tidak terindikasi didapat dari agen atau pangkalan resmi itu dibeli pelaku seharga Rp21 ribu per tabung di warung atau pengecer.

    Selama Ramadhan, untuk mencegah praktik curang terulang, pihaknya menambah pemantauan di lembaga penyalur dengan menggandeng Polda Bali dan Pemerintah Provinsi Bali guna memastikan pelayanan masa Ramadhan dan Idul Fitri berjalan kondusif.

    Ia menjelaskan, pemantauan ke lembaga penyalur resmi akan dilakukan secara reguler dan berkoordinasi intensif dengan pemangku kepentingan.

    Pihaknya mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang mengungkap sindikat pengoplosan gas LPG subsidi tiga kilogram menjadi LPG nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Gianyar dan Denpasar.

    Polisi telah menetapkan empat orang tersangka berinisial GB, BK, MS dan KS yang diungkapkan kepada publik melalui awak media pada Selasa (11/3).

    Mereka melakukan praktik pengoplosan di salah satu gudang di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, selama sekitar empat bulan terakhir.

    Selain empat tersangka itu, polisi juga menggali keterangan empat orang lain yang masih berstatus saksi yakni berinisial AB, KAW, GD dan GS.

    Sedangkan di Kota Denpasar, polisi juga mendalami empat orang lain yakni berinisial IMSA, IMP, SDS dan AAGA di Jalan Ulam Kencana Nomor 16 Pesanggaran, Denpasar Selatan.

    Dalam kasus itu, aparat berwajib menyita 1.616 tabung gas ukuran tiga kilogram dan 603 tabung gas ukuran 12 kilogram baik berwarna biru atau merah muda dan 94 tabung gas ukuran 50 kilogram.

    Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin dalam jumpa pers di Gianyar, Selasa (11/3) menjelaskan penjualan gas tabung oplosan per hari sekitar Rp25 juta.

    Sehingga, lanjut dia, mereka meraup keuntungan haram hasil kejahatan itu diperkirakan mencapai sekitar Rp650 juga per bulan.

    Polisi menjelaskan peran salah satu tersangka berinisial GB yakni sebagai pemodal pengoplosan gas bersubsidi, yaitu membayar sewa tempat kepada pemilik berinisial IBS seharga Rp8 juta per bulan.

    Kemudian membayar gaji karyawan, membeli tabung gas tiga kilogram bersubsidi dari pengecer, mengawasi jalannya kegiatan pengoplosan, mencari pembeli tabung gas 12 kilogram dan 50 kilogram di warung dan pengusaha binatu.

    Tabung gas hasil pengoplosan itu kemudian dijual Rp 170 ribu untuk tabung 12 kilogram dan Rp670 ribu untuk 50 kilogram.

    Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • Polisi Bongkar Pengoplosan LPG di Bali, Omzet Tembus Rp3,37 Miliar – Halaman all

    Polisi Bongkar Pengoplosan LPG di Bali, Omzet Tembus Rp3,37 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) di Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

    Modus ini menghasilkan omzet miliaran rupiah.

    Pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai kelangkaan LPG 3 kg, atau yang dikenal sebagai gas melon, di Provinsi Bali.

    Setelah menerima laporan, Bareskrim Polri langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan pengoplosan di wilayah Desa Singapadu Tengah.

    Para tersangka, yang terdiri dari empat orang berinisial BC, MS, KAS, dan BK, mengoplos LPG 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg dan 50 kg.

    BC, yang merupakan pemilik usaha, membeli tabung gas melon yang terisi penuh dan tabung 15 kg serta 50 kg dalam kondisi kosong.

    “Modus operandinya tersangka BC selaku pemilik membeli tabung gas melon yang terisi penuh, dan tabung 15 kg dan 50 kg dalam kondisi kosongan.”

    “Lalu isi dari tabung gas melon ini dimasukkan ke tabung besar tersebut, dan dijual di seputaran Gianyar ujar Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, saat konferensi pers di lokasi pengoplosan, Selasa (11/3/2025).

    Dalam sehari, para pelaku rata-rata menjual sekitar 100 tabung LPG 12 kg dan 30 tabung LPG 50 kg.

    Keuntungan bulanan dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 650 juta, dengan total keuntungan selama empat bulan beroperasi mencapai Rp3,37 miliar. 

    “Hasil penjualan per harinya sekitar Rp 25 juta atau jika dihitung per bulan, kita asumsikan 26 hari kerja, maka total keuntungan setiap bulan mencapai Rp 650 juta,” kata Nunung.

    Polisi menyita barang bukti berupa 1.616 tabung LPG 3 kg, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg, 94 tabung LPG 50 kg, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut LPG hasil oplosan.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimum Rp 60 miliar. 

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Bareskrim Bongkar Kasus LPG 3 Kg Oplosan di Bali, Pelaku Cuan Rp3,3 Miliar

    Bareskrim Bongkar Kasus LPG 3 Kg Oplosan di Bali, Pelaku Cuan Rp3,3 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bongkar kasus dugaan pengoplosan liquefied petroleum gas (LPG) di Kutri Gianyar, Bali.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka berinisial GC, BK, MS, dan KS.

    “Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

    Nunung menjelaskan GC berperan sebagai pemilik membeli LPG tabung gas 3 kg subsidi yang masih berisi. Kemudian, tabung gas itu dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kg dan 50 kg yang masih kosong.

    Setelah tabung gas non subsidi penuh, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pikap kemudian mengirimnya ke pelanggan. Modus itu dilakukan oleh para tersangka selama empat bulan dan meraup untung Rp3,3 miliar.

    “Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama 4 bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” tambahnya.

    Dia menambahkan, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, 900 tabung gas LPG non subsidi, 6 unit mobil truk dan losbak, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos dalam kasus ini.

    Adapun, para tersangka terancam dengan jeratan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja. 

    Dengan demikian, empat tersangka itu terancam dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

  • Nyaman di Kos, Nunung Tolak Tawaran Tinggal di Salah Satu Rumah Sule

    Nyaman di Kos, Nunung Tolak Tawaran Tinggal di Salah Satu Rumah Sule

    JAKARTA – Komedian Nunung kembali menjadi perbincangan usai dirinya mengaku kini tinggal di sebuah kos-kosan bersama suaminya, Iyan Sambiran.

    Dalam sebuah kesempatan, Nunung menuturkan kalau Sule pernah menawarkannya untuk tinggal di salah satu rumahnya di Jakarta.

    Namun Nunung mengaku menolak dan lebih memilih tinggal di kos karena takut harus kembali membeli perabotan rumah.

    “Sule sudah menawarkan aku berkali-kali. Rumahnya ada beberapa di Jakarta, tetapi aku lebih nyaman tinggal di kos,” kata Nunung dikutip VOI dari instagram @pembasmi.kehaluan.reall, Selasa, 11 Maret.

    “Kalau pindah ke rumah (milik Sule), aku pasti beli perabotan,” sambung Nunung.

    Mendengar hal ini, Sule mengatakan bahwa rumah yang ditawarkan sudah lengkap fasilitasnya dan tinggal di tempati namun Nunung tetap menolak.

    “Kan sudah aku siapkan, kamu aja yang nggak mau,” tutur Sule yang berada di samping Nunung.

    Nunung kembali menegaskan, ia dan suaminya sudah lebih nyaman tinggal berdua di kos daripada menumpang di tempat orang.

    “Aku kan udah nyaman di kos,” jelas Nunung.

    Lebih lanjut, Nunung bersyukur karena Sule jadi salah satu orang yang sangat perhatian terhadapnya khususnya soal kesehatan.

    “Dia (Sule) itu orang yang menanyakan kesehatan ku, kayak bilang, ‘Mi, sehat?’, gitu aja, sering banget,” tandasnya.

  • Polri Bongkar Kasus Gas LPG 3 Kg untuk Oplosan, Omzet Rp 650 Juta per Bulan – Page 3

    Polri Bongkar Kasus Gas LPG 3 Kg untuk Oplosan, Omzet Rp 650 Juta per Bulan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri Gianyar, Bali. Polisi menangkap empat pelaku berinisial GC, BK, MS, dan KS dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin menyampaikan, bahwa pengungkapan itu berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/ BARESKRIM POLRI tanggal 4 Maret 2025, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 kilogram. Diketahui aksi pengoplosan itu memiliki omset mencapai Rp650 juta per bulan.

    “Untuk keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG tersebut,” tutur Nunung kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    Nunung mengatakan, petugas menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi, 900 tabung gas LPG non subsidi, enam unit mobil truck dan pickup, serta peralatan lainnya yang digunakan sebagai alat untuk mengoplos.

    “Para saksi kita lakukan pemeriksaan 12 orang termasuk para tersangka, pemilik lahan atau gudang, para kuli angkut, termasuk Kepala desa Singapadu Tengah di mana lokasi yang digunakan pengoplosan gas subsidi tersebut,” jelas dia.

    Adapun pengoplosan dimulai dari tersangka GC selaku pemilik yang membeli LPG tabung gas 3 kilogram bersubsidi yang masih berisi. Kemudian, isinya dioplos oleh tersangka BK dan MS ke tabung gas LPG non subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram yang masih kosong.

    Selanjutnya, tersangka KS sebagai sopir dump truck atau pickup mengirim ke pelanggan. Bisnis tersebut pun dilakukan selama 26 hari kerja per bulan dengan omzet mencapai Rp25 juta per hari.

    “Para tersangka sudah melakukan bisnis haram tersebut selama empat bulan terakhir dan meraup keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi kurang lebih sebesar Rp3.375.840.000,” ungkap Nunung.