Tag: Tri Retno Prayudati

  • Usulan Menteri Bahlil “Selesaikan Secara Adat” saat Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Tambang Nikel

    Usulan Menteri Bahlil “Selesaikan Secara Adat” saat Polisi Usut Dugaan Tindak Pidana Tambang Nikel

    GELORA.CO — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Penyelidikan ini diungkapkan langsung oleh Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, pada Rabu, 11 Juni 2025.

    Nunung menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan temuan penyidik di lapangan, bukan atas laporan masyarakat.

    Fokus penyelidikan adalah empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang telah dicabut pemerintah, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

    Sementara PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dinilai telah memenuhi standar pengelolaan limbah dan analisis dampak lingkungan hidup (Amdal).

    Meski demikian, Nunung belum merinci temuan apa saja yang sudah didapatkan penyidik.

    Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan memang berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, namun ada kewajiban pengusaha untuk melakukan reklamasi sebagai upaya pemulihan ekosistem.

    “Ya namanya tambang itu pasti selalu ada kerusakan lingkungan. Tambang mana yang nggak ada kerusakan lingkungan saya mau tanya. Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” jelas Nunung.

    Kontroversi dan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan

    Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya telah mencabut empat dari lima IUP tambang nikel di Raja Ampat karena berbagai persoalan, termasuk pelanggaran lingkungan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan terbaru.

    Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pencabutan izin tersebut merupakan langkah tegas untuk menjaga kelestarian lingkungan di kawasan strategis tersebut.

    Menurut Bahlil, PT Gag Nikel tetap diizinkan beroperasi karena dianggap telah menjalankan tata kelola limbah yang baik sesuai dengan analisis dampak lingkungan.

    Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat akan terus dilakukan secara ketat.

    Usulan Penyelesaian Secara Adat oleh Menteri ESDM

    Menanggapi penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengusulkan agar persoalan tambang nikel di Raja Ampat diselesaikan secara adat.

    Pendekatan ini dianggap lebih sesuai dengan kearifan lokal dan dapat menjaga keharmonisan antara kegiatan usaha dan masyarakat adat setempat.

    Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah menghormati adat istiadat dan ingin melibatkan masyarakat lokal dalam proses penyelesaian masalah tambang tersebut, sehingga tidak hanya mengedepankan aspek hukum formal, tetapi juga nilai-nilai budaya dan sosial yang berlaku di Raja Ampat.

    Kasus tambang nikel di Raja Ampat menjadi sorotan karena dampak kerusakan lingkungan yang cukup signifikan, terutama di kawasan hutan dan pesisir pulau-pulau kecil.

    Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan berpotensi merusak ekosistem laut dan darat yang sangat kaya dan unik di wilayah tersebut.

    Brigjen Nunung menegaskan bahwa selain proses hukum, pengusaha tambang wajib menjalankan reklamasi dan pemulihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab mereka.

    Hal ini penting agar kerusakan yang terjadi dapat diminimalisir dan ekosistem dapat pulih secara berkelanjutan

  • Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp84,5 Miliar

    Bareskrim Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp84,5 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar kasus penyelewengan BBM solar bersubsidi di empat TKP yang berbeda dengan kerugian negara Rp84,5 miliar.

    Lima TKP tersebut, yakni Banjarmasin, Kalimantan Selatan; Kabupaten Bogor, Jawa Barat; di Sukoharjo, Jawa Tengah; dan Karawang Jawa Barat.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan modus dari kelima TKP ini hampir mirip dengan menggunakan pembelian BBM solar bersubsidi melalui truk. 

    BBM yang telah diangkut oleh truk itu kemudian dipindahkan ke tempat penyimpanan atau jerigen yang sudah disiapkan para pelaku.

    “Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan membeli jenis biosolar bersubsidi dari beberapa SPBU menggunakan truk yang sudah dimodifikasi tankinya secara berulang dengan memakai barcode mypertamina yang tidak sesuai,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (11/6/2025).

    Dalam hal ini, Bareskrim telah menetapkan 10 tersangka berinisial JS (Bogor); MM dan AM (Banjarmasin); WTC, DBY ,SY, SP dan LA (Sukoharjo); serta AS dan H (Karawang).

    Nunung mengungkap untuk lokasi Bogor, Banjarmasin, Sukoharjo, negara telah dirugikan sebesar Rp82,5 miliar dari praktik culas yang dilakukan selama setahun itu.

    “Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar,” imbuh Nunung.

    Sementara itu, untuk TKP Karawang mencapai Rp2 miliar. Jadi, total kerugian negara perkara subsidi BBM solar di empat lokasi itu mencapai Rp84,5 miliar.

    Adapun, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 55 UU No.22/2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman maksimalnya dengan denda Rp60 miliar dan pidana enam tahun penjara.

  • Bahlil Ingin Polemik Tambang di Raja Ampat Diselesaikan dengan Adat Papua

    Bahlil Ingin Polemik Tambang di Raja Ampat Diselesaikan dengan Adat Papua

    Bisnis.com, BINTUNI — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penyelesaian polemik izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat mesti dilakukan secara adat Papua.  

    Hal ini sekaligus merespons rencana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) untuk mengusut polemik terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di wilayah pariwisata tersebut. 

    “Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian para penegak hukum untuk agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua,” kata Bahlil kepada wartawan, Rabu (11/6/2025). 

    Menurut Bahlil, pihaknya telah berupaya dan turun langsung ke lapangan sebagai respons langsung dari pemerintah terhadap laporan masyarakat. 

    Apalagi, pemerintah juga disebut telah menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi adalah Peraturan Presiden Nomor 70/2023, yang kemudian diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76/2024.

    “Dan juga pemerintah memang sudah melakukan ini sejak Januari karena sudah ada Perpres, Satgas Penataan Lahan lingkungan dan termasuk tambang jadi kita kerjanya mulai Januari, jadi enggak perlu ada yang merasa gimana-gimana gitu ya,” katanya. 

    Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengaku tengah mengusut polemik terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, pengusutan itu saat ini tengah berada di tahap penyelidikan.

    “Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan proses pencarian dugaan adanya tindak pidana itu masih dilakukan pada empat perusahaan yang izin usaha pertambangan alias IUP-nya yang telah dicabut.

    Empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

    “Iya [penyelidikan tentang empat IUP yang telah dicabut],” tutur Nunung. 

  • Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar – Page 3

    Bareskrim Tetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp1 Miliar – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait kasus penambangan pasir ilegal di wilayah Dukuh Mojo, Desa Gendalsari, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    “Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka, terhadap tersangka juga telah dilakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).

    Nunung menjelaskan, ACS berperan selaku koordinator lapangan. Hasil penyelidikan, aktivitas penambangan tersebut baru berlangsung selama dua pekan. Namun, potensi kerugian negara akibat kegiatan ilegal ini diperkirakan telah mencapai Rp1 miliar.

    “Ini 2 minggu saja sudah Rp 1 Miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ucap dia.

    Dari lokasi kejadian, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ekskavator, 11 unit truk pengangkut pasir, dan sejumlah dokumen penjualan pasir.

    Dalam kasus ini, ACS dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 5 dan/atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

  • Ada Insentif Harga Tiket Pesawat, Pengusaha Girang – Page 3

    Ada Insentif Harga Tiket Pesawat, Pengusaha Girang – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Biro Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah terkait penurunan tarif PPN penerbangan domestik dari 11 % menjadi 5 %. Dengan begitu, harga tiket pesawat makin murah.

    Seperti diketahui, Pemerintah merilis aturan terkait diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat untuk mendukung aktivitas libur anak sekolah.

    Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025.Dalam kebijakan tersebut, Pemerintah akan memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% bagi masyarakat selama periode libur sekolah pada Juni hingga Juli 2025.

    Dampak diskon ini juga didukung maskapai dalam negeri salah satunya Garuda Indonesia dengan diskon 5 % dan AirAsia dengan diskon 6 % untuk kelas ekonomi dan domestik.

    “Langkah ini kami nilai cukup tepat dan strategis untuk mendorong pergerakan wisatawan domestik, terutama di momen libur sekolah di mana mobilitas masyarakat meningkat,” ungkap Ketua Umum ASITA, Nunung Rusmiati dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

    Jadi Angin Segar Pengusaha

    Rusmiati juga menilai, kebijakan ini memberikan angin segar bagi pelaku usaha pariwisata, khususnya agen perjalanan, hotel, dan UMKM di daerah tujuan wisata.

    “Setidaknya ini membantu masyarakat yang ingin melakukan berpergian menggunakan moda trasnportasi udara,” katanya.

    Lebih lanjut, Rusmiati menyampaikan bahwa ia berharap ke depannya harga tiket pesawat dapat diturunkan menjadi lebih terjangkau, tidak hanya saat momen-momen khusus.

    Hal itu untuk mendukung peningkatan pada perjalanan dengan moda trasnportasi udara dan memberikan pengaruh yang lebih optimal bagi pariwisata lokal.

  • Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Sindikat Jual Beli Sisik Tenggiling, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

    Bareskrim Tangkap 2 Pelaku Sindikat Jual Beli Sisik Tenggiling, Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah membongkar kasus penjualan satwa dilindungi yakni jual-beli sisik tenggiling senilai di Garut.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan dalam perkara ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yakni RK sebagai pengumpul sisik dan A selaku penjualnya.

    “Kejadian pada 15 Mei 2025, Dittipidter Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap jaringan pelaku pemanfaatan bagian tubuh satwa yang dilindungi yaitu berupa sisik hewan tenggiling,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (11/6/2025).

    Dalam perkara ini, Nunung menyampaikan kedua pelaku telah membunuh sekitar 200 ekor tenggiling. Dari ratusan ekor, telah terkumpul sisik tenggiling sebesar 30,5 kilogram.

    “Sehingga total nilai kerugian negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar,” imbuhnya.

    Di samping itu, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Edy Suwandono mengatakan para pelaku memperoleh tenggiling itu dari kawasan hutan di Bayongbong, Garut.

    Dia menambahkan, sisik tenggiling itu bisa digunakan untuk membuat obat hingga narkotika. Adapun, harga 1 kilogram tenggiling ini dibanderol Rp40 juta oleh para pelaku

    “Dia dapat dari mana? Akhirnya dia mendapatkan dari orang dari Garut. Karena Garut ini memang ada hutan, disitu tenggiling-nya banyak. Di Kecamatan Bayongbong,” tutur Edy.

    Atas perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan pasal Pasal 40 ayat 1, huruf F juncto Pasal 21 Ayat 2, huruf C UU No.32/2024 tentang perubahan atas UU No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

  • Bareskrim Ikut Selidiki Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bareskrim Ikut Selidiki Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengaku tengah mengusut polemik terkait dengan aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pengusutan itu saat ini tengah berada di tahap penyelidikan.

    “Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).

    Dia menambahkan proses pencarian dugaan adanya tindak pidana itu masih dilakukan pada empat perusahaan yang izin usaha tambang alias IUP-nya yang telah dicabut.

    Empat perusahaan itu yakni PT Anugerah Surya Pratama; PT Nurham; PT Melia Raymond Perkasa; dan PT Kawai Sejahtera Mining.

    “Iya [penyelidikan tentang empat IUP yang telah dicabut],” pungkasnya.

    Adapun, Nunung menyampaikan bahwa untuk saat ini proses penyelidikan itu dilakukan berdasarkan temuan yang ada 

    Diberitakan sebelumnya, anggota DPR asal Papua, Yan Mandenas mengungkapkan perusahaan tambang yang ada di Raja Ampat tersebut sudah cukup lama beroperasi dan dinilai telah merugikan masyarakat.

    Dia juga mencurigai bahwa perusahaan tambang yang beroperasi di Raja Ampat Papua tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Oleh karenanya, politisi dari Partai Gerindra tersebut mendukung langkah pemerintah untuk menertibkan izin tambang yang tidak prosedural dan bermasalah secara administrasi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan izin tersebut.

    “Wajib diperiksa pejabat yang berwenang dengan indikasi-indikasi lain yang menyebabkan izin itu bisa diproses dan diterbitkan. Pasti ada indikasi KKN [korupsi, kolusi, dan nepotisme] dalam proses penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” ujar Yan di Jakarta, Senin (9/6/2025).

  • Bareskrim Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Sidoarjo, Negara Rugi 7,9 M

    Bareskrim Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Sidoarjo, Negara Rugi 7,9 M

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus gas bersubsidi 3 kg dioplos ke tabung gas nonsubsidi 12 kg di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur. Perbuatan ilegal itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,9 miliar.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut ada delapan tersangka yang diamankan dalam operasi penungkapan itu. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    “Yaitu tersangka RBP selaku pemilik, AS selaku penanggung jawab, tersangka MNRI, E, WTA, dan MEI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

    “Kemudian, tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka BT selaku penampung produk gas yang telah dipindahkan dalam tabung gas non-subsidi,” lanjut dia.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 487 tabung gas berukuran 3 kg, 2 tabung gas berukuran 5,5 kg, 227 tabung gas berukuran 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pickup serta dokumen pencatatan.

    Penyidik mulanya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg itu. Benar saja, polisi menemukan aktivitas tindak pidana tersebut.

    “Aktivitas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp 7,9 miliar,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi

    (ond/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Penjual Gading Gajah Ilegal

    Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Penjual Gading Gajah Ilegal

    Bisnis.com, Jakarta — Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus penjualan satwa dilindungi.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut keempat tersangka penjualan gading gajah ilegal tersebut berinisial IR, JF, EF dan SS.

    Dia menjelaskan bahwa keempat tersangka itu menjual gading Gajah Asia yang telah diolah dalam berbagai bentuk seperti di antaranya pipa rokok, tongkat komando, patung, gesper, dan ukiran gelang. 

    “Para tersangka menjual gading gajah itu di temoat berbeda-beda, ada yang di sebuah toko dan ada juga secara online melalui siaran langsung di TikTok dengan nama akun 1Junior9393 dan GGNK,” tuturnya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Berdasarkan keterangan dari tersangka IR, kata Nunung, IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa gading utuh dengan berbagai jenis ukuran.

    Selanjutnya, gading gajah tersebut dibentuk menjadi berbagai jenis barang, lalu dijual secara offline maupun online Live Tiktok.

    “Jadi untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan oleh tersangka dengan cara live streaming Tiktok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran, barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket JNT,” katanya.

    Sementara itu, untuk tersangka SS sendiri menggunakan modus operandi menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui Facebook dengan akun Sony Shopian. 

    Berdasarkan keterangan dari tersangka SS, kata Nurul, SS membeli gading gajah dari tersangka IR melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan Almalik.

    “Barangnya sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per pcs sebesar Rp1.200.000,” ujarnya.

    Keempat orang tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan/atau dugaan tindak pidana.

    Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

  • Kejar Target 31 Mei, Bondowoso Genjot Koperasi Merah Putih, Baru 6 dari 209 Desa Terbentuk

    Kejar Target 31 Mei, Bondowoso Genjot Koperasi Merah Putih, Baru 6 dari 209 Desa Terbentuk

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus menggenjot percepatan pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih di seluruh wilayahnya.

    Hingga pertengahan Mei 2025, baru 6 dari 209 desa yang berhasil menggelar musyawarah desa (Musdes) pembentukan Kopdes.

    Padahal, pemerintah pusat menargetkan seluruh desa sudah terbentuk koperasinya paling lambat 31 Mei 2025.

    Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menetapkan batas akhir pembentukan Kopdes merah putih pada 31 Mei 2025.

    Namun di Bondowoso, hingga Jumat (16/5/2025), baru 6 desa di 3 kecamatan yang sudah melaksanakan Musdes dan membentuk koperasi.

    Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Nunung Setyaningsih melalui Kabid Koperasi, Navi Setiawan menjelaskan beberapa hal.

    Hingga saat ini, baru Desa Kemuningan dan Gentong di Kecamatan Taman Krocok; Desa Tanahwulan dan Sumberpakem di Kecamatan Maesan; serta Desa Gadingsari dan Jeruksoksok di Kecamatan Binakal yang telah Musdes.

    “Rencana kami dengan DPMD, pembentukan akan dipacu lebih cepat. Targetnya pagi dan sore minimal tiga desa. Jadi minimal enam desa per hari,” ujarnya pada BeritaJatim.com, Kamis (15/5/2025) malam.

    Namun, ia mengakui pelaksanaan belum optimal karena kesiapan jadwal dari desa-desa masih belum seragam.

    Hanya tiga kecamatan yang sudah menyatakan siap pekan ini yakni Taman Krocok, Maesan dan Binakal. DPMD akan memetakan kesiapan desa-desa lainnya, agar mulai Senin (19/5/2025) setidaknya bisa dibentuk enam Kopdes per hari.

    Diskoperindag awalnya menargetkan pembentukan koperasi di 46 desa, lalu meningkat menjadi 50 desa.

    Target realistis tersebut ditetapkan karena dari total 209 desa dan 10 kelurahan di Bondowoso, pembentukan di seluruh desa butuh waktu yang panjang. Meski begitu, Navi menyebut banyak desa yang antusias ingin membentuk Kopdes.

    “Kami sudah siapkan pilot project di 2 desa per kecamatan. Jadi setidaknya pada 12 Juli nanti, akan ada desa percontohan yang masing-masing memiliki 6 gerai usaha. Launching nasional akan dilakukan pada tanggal itu,” katanya.

    Fokus Unit Usaha Diserahkan ke Desa

    Soal bentuk usaha koperasi, Diskoperindag menyerahkan sepenuhnya ke potensi dan kemampuan masing-masing desa.

    Unit usaha bisa berupa agen LPG 3 kg, kios pupuk bersubsidi, toko swalayan, hingga apotek sederhana. Saat ini, enam Kopdes yang telah terbentuk masih bersifat umum. Tahapan selanjutnya adalah perencanaan usaha dan permodalan.

    “Kami menargetkan Kopdes di Bondowoso ini minimal bisa menjadi penyalur pupuk dan LPG 3 kg, sesuai arahan Gubernur,” imbuh Navi.

    Potret Koperasi di Bondowoso: Simpan Pinjam Mendominasi

    Hingga akhir 2024, terdapat 975 koperasi aktif di Bondowoso. Mayoritas adalah koperasi simpan pinjam, mencakup sekitar 95 persen dari total koperasi yang ada.

    Namun, hanya sekitar 200 koperasi yang dinyatakan sehat. Selebihnya tidak aktif, tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), hingga mengalami macet usaha.

    “Simpan pinjam adalah sektor berisiko tinggi. Kalau tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan analisa usaha yang baik, akan menimbulkan pinjaman macet,” jelas Navi.

    Fenomena maraknya koperasi non-aktif ini sebagian besar disebabkan koperasi yang berdiri hanya untuk mendapatkan fasilitas pemerintah di era 1994–2000. Namun tidak mampu bertahan karena lemahnya pengelolaan dan modal terbatas.

    Saat ini, Diskoperindag tengah menyusun rencana pembubaran koperasi non-aktif. Akan tetapi, proses tersebut cukup panjang karena melibatkan usulan dari anggota atau pemerintah, dan harus melalui verifikasi kementerian.

    Tiga koperasi yang mengajukan pembubaran sejak 2015 pun belum mendapat SK pembubaran hingga kini.

    Kontribusi ke PDRB Hanya 1,24 Persen

    Meski jumlah koperasi cukup banyak, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bondowoso masih tergolong kecil, hanya sekitar 1,24 persen. Total volume usaha koperasi di 2024 tercatat sekitar Rp 328 miliar.

    “Kecilnya kontribusi ini karena mayoritas koperasi kita masih pada tahap simpan pinjam. Usaha lain masih minim,” kata Navi.

    Strategi DPMD: 1 Kecamatan 1 Desa Lokus

    Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso juga ikut tancap gas. Plt Kepala DPMD Aries Agung Sungkowo melalui Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, Lukman Zafata mengurainya.

    Lukman mengatakan, pihaknya menerapkan strategi pendampingan satu kecamatan satu desa sebagai lokus percontohan.

    “Kita sudah membentuk tim yang akan bekerja pagi dan siang. Senin dan Selasa (19–20 Mei), lima tim akan mendampingi pembentukan Kopdes di lima desa pada pagi hari dan lima desa lagi pada siang harinya. Jadi total 20 desa di 20 kecamatan selama dua hari,” terangnya.

    Sedangkan 3 kecamatan lainnya (Bondowoso punya 23 kecamatan), sudah terbentuk Kopdes. Di antaranya Taman Krocok (14/5/2025), Maesan (15/5/2025) dan Binakal (16/5/2025).

    Dalam rangka percepatan itu, DPMD Bondowoso mengundang seluruh camat untuk rapat bersama menentukan pemetaan desa lokus prioritas di masing-masing kecamatan, Jumat (16/5/2025) sore.

    DPMD memastikan bahwa musdes akan terus berjalan, baik yang dijadwalkan maupun yang inisiatif langsung dari kecamatan.

    “Kita yang mendampingi setidaknya pembentukan 23 kopdes. Setelah itu camat, pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD) yang bergerak agar 31 Mei nanti semua desa di Bondowoso sudah terbentuk Kopdes,” urainya. (awi/ian)