Tag: Tri Retno Prayudati

  • Bareskrim Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Sidoarjo, Negara Rugi 7,9 M

    Bareskrim Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Sidoarjo, Negara Rugi 7,9 M

    Jakarta

    Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus gas bersubsidi 3 kg dioplos ke tabung gas nonsubsidi 12 kg di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur. Perbuatan ilegal itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,9 miliar.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut ada delapan tersangka yang diamankan dalam operasi penungkapan itu. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

    “Yaitu tersangka RBP selaku pemilik, AS selaku penanggung jawab, tersangka MNRI, E, WTA, dan MEI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas non-subsidi,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

    “Kemudian, tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka BT selaku penampung produk gas yang telah dipindahkan dalam tabung gas non-subsidi,” lanjut dia.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 487 tabung gas berukuran 3 kg, 2 tabung gas berukuran 5,5 kg, 227 tabung gas berukuran 12 Kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, dan 3 mobil pickup serta dokumen pencatatan.

    Penyidik mulanya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg itu. Benar saja, polisi menemukan aktivitas tindak pidana tersebut.

    “Aktivitas penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp 7,9 miliar,” pungkasnya.

    Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi

    (ond/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Penjual Gading Gajah Ilegal

    Bareskrim Tangkap 4 Tersangka Penjual Gading Gajah Ilegal

    Bisnis.com, Jakarta — Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus penjualan satwa dilindungi.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut keempat tersangka penjualan gading gajah ilegal tersebut berinisial IR, JF, EF dan SS.

    Dia menjelaskan bahwa keempat tersangka itu menjual gading Gajah Asia yang telah diolah dalam berbagai bentuk seperti di antaranya pipa rokok, tongkat komando, patung, gesper, dan ukiran gelang. 

    “Para tersangka menjual gading gajah itu di temoat berbeda-beda, ada yang di sebuah toko dan ada juga secara online melalui siaran langsung di TikTok dengan nama akun 1Junior9393 dan GGNK,” tuturnya di Jakarta, Senin (26/5/2025).

    Berdasarkan keterangan dari tersangka IR, kata Nunung, IR membeli gading gajah dari JF yang masih berupa gading utuh dengan berbagai jenis ukuran.

    Selanjutnya, gading gajah tersebut dibentuk menjadi berbagai jenis barang, lalu dijual secara offline maupun online Live Tiktok.

    “Jadi untuk gading gajah berupa pipa rokok dipasangkan oleh tersangka dengan cara live streaming Tiktok kepada konsumen dengan harga bervariasi sesuai ukuran pipa rokok atau jenis polos atau ukiran, barang yang laku selanjutnya dikirim melalui paket JNT,” katanya.

    Sementara itu, untuk tersangka SS sendiri menggunakan modus operandi menjual pipa rokok yang terbuat dari gading gajah Asia melalui Facebook dengan akun Sony Shopian. 

    Berdasarkan keterangan dari tersangka SS, kata Nurul, SS membeli gading gajah dari tersangka IR melalui Facebook dengan akun bernama Bonang dan Almalik.

    “Barangnya sudah dalam bentuk pipa rokok yang diduga terbuat dari gading gajah dengan ukuran diameter 10 cm x 1,8 cm per pcs sebesar Rp1.200.000,” ujarnya.

    Keempat orang tersangka dijerat Pasal 40A ayat 1 huruf F juncto Pasal 21 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan/atau dugaan tindak pidana.

    Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan memperdagangkan melalui media elektronik atau media lainnya tanpa izin terhadap satwa yang dilindungi dan atau bagian-bagiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat 1 huruf H juncto Pasal 21 ayat 2 huruf G Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana, penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

  • Kejar Target 31 Mei, Bondowoso Genjot Koperasi Merah Putih, Baru 6 dari 209 Desa Terbentuk

    Kejar Target 31 Mei, Bondowoso Genjot Koperasi Merah Putih, Baru 6 dari 209 Desa Terbentuk

    Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus menggenjot percepatan pembentukan koperasi desa (Kopdes) merah putih di seluruh wilayahnya.

    Hingga pertengahan Mei 2025, baru 6 dari 209 desa yang berhasil menggelar musyawarah desa (Musdes) pembentukan Kopdes.

    Padahal, pemerintah pusat menargetkan seluruh desa sudah terbentuk koperasinya paling lambat 31 Mei 2025.

    Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan menetapkan batas akhir pembentukan Kopdes merah putih pada 31 Mei 2025.

    Namun di Bondowoso, hingga Jumat (16/5/2025), baru 6 desa di 3 kecamatan yang sudah melaksanakan Musdes dan membentuk koperasi.

    Plt Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso, Nunung Setyaningsih melalui Kabid Koperasi, Navi Setiawan menjelaskan beberapa hal.

    Hingga saat ini, baru Desa Kemuningan dan Gentong di Kecamatan Taman Krocok; Desa Tanahwulan dan Sumberpakem di Kecamatan Maesan; serta Desa Gadingsari dan Jeruksoksok di Kecamatan Binakal yang telah Musdes.

    “Rencana kami dengan DPMD, pembentukan akan dipacu lebih cepat. Targetnya pagi dan sore minimal tiga desa. Jadi minimal enam desa per hari,” ujarnya pada BeritaJatim.com, Kamis (15/5/2025) malam.

    Namun, ia mengakui pelaksanaan belum optimal karena kesiapan jadwal dari desa-desa masih belum seragam.

    Hanya tiga kecamatan yang sudah menyatakan siap pekan ini yakni Taman Krocok, Maesan dan Binakal. DPMD akan memetakan kesiapan desa-desa lainnya, agar mulai Senin (19/5/2025) setidaknya bisa dibentuk enam Kopdes per hari.

    Diskoperindag awalnya menargetkan pembentukan koperasi di 46 desa, lalu meningkat menjadi 50 desa.

    Target realistis tersebut ditetapkan karena dari total 209 desa dan 10 kelurahan di Bondowoso, pembentukan di seluruh desa butuh waktu yang panjang. Meski begitu, Navi menyebut banyak desa yang antusias ingin membentuk Kopdes.

    “Kami sudah siapkan pilot project di 2 desa per kecamatan. Jadi setidaknya pada 12 Juli nanti, akan ada desa percontohan yang masing-masing memiliki 6 gerai usaha. Launching nasional akan dilakukan pada tanggal itu,” katanya.

    Fokus Unit Usaha Diserahkan ke Desa

    Soal bentuk usaha koperasi, Diskoperindag menyerahkan sepenuhnya ke potensi dan kemampuan masing-masing desa.

    Unit usaha bisa berupa agen LPG 3 kg, kios pupuk bersubsidi, toko swalayan, hingga apotek sederhana. Saat ini, enam Kopdes yang telah terbentuk masih bersifat umum. Tahapan selanjutnya adalah perencanaan usaha dan permodalan.

    “Kami menargetkan Kopdes di Bondowoso ini minimal bisa menjadi penyalur pupuk dan LPG 3 kg, sesuai arahan Gubernur,” imbuh Navi.

    Potret Koperasi di Bondowoso: Simpan Pinjam Mendominasi

    Hingga akhir 2024, terdapat 975 koperasi aktif di Bondowoso. Mayoritas adalah koperasi simpan pinjam, mencakup sekitar 95 persen dari total koperasi yang ada.

    Namun, hanya sekitar 200 koperasi yang dinyatakan sehat. Selebihnya tidak aktif, tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), hingga mengalami macet usaha.

    “Simpan pinjam adalah sektor berisiko tinggi. Kalau tidak dikelola dengan prinsip kehati-hatian dan analisa usaha yang baik, akan menimbulkan pinjaman macet,” jelas Navi.

    Fenomena maraknya koperasi non-aktif ini sebagian besar disebabkan koperasi yang berdiri hanya untuk mendapatkan fasilitas pemerintah di era 1994–2000. Namun tidak mampu bertahan karena lemahnya pengelolaan dan modal terbatas.

    Saat ini, Diskoperindag tengah menyusun rencana pembubaran koperasi non-aktif. Akan tetapi, proses tersebut cukup panjang karena melibatkan usulan dari anggota atau pemerintah, dan harus melalui verifikasi kementerian.

    Tiga koperasi yang mengajukan pembubaran sejak 2015 pun belum mendapat SK pembubaran hingga kini.

    Kontribusi ke PDRB Hanya 1,24 Persen

    Meski jumlah koperasi cukup banyak, kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Bondowoso masih tergolong kecil, hanya sekitar 1,24 persen. Total volume usaha koperasi di 2024 tercatat sekitar Rp 328 miliar.

    “Kecilnya kontribusi ini karena mayoritas koperasi kita masih pada tahap simpan pinjam. Usaha lain masih minim,” kata Navi.

    Strategi DPMD: 1 Kecamatan 1 Desa Lokus

    Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso juga ikut tancap gas. Plt Kepala DPMD Aries Agung Sungkowo melalui Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, Lukman Zafata mengurainya.

    Lukman mengatakan, pihaknya menerapkan strategi pendampingan satu kecamatan satu desa sebagai lokus percontohan.

    “Kita sudah membentuk tim yang akan bekerja pagi dan siang. Senin dan Selasa (19–20 Mei), lima tim akan mendampingi pembentukan Kopdes di lima desa pada pagi hari dan lima desa lagi pada siang harinya. Jadi total 20 desa di 20 kecamatan selama dua hari,” terangnya.

    Sedangkan 3 kecamatan lainnya (Bondowoso punya 23 kecamatan), sudah terbentuk Kopdes. Di antaranya Taman Krocok (14/5/2025), Maesan (15/5/2025) dan Binakal (16/5/2025).

    Dalam rangka percepatan itu, DPMD Bondowoso mengundang seluruh camat untuk rapat bersama menentukan pemetaan desa lokus prioritas di masing-masing kecamatan, Jumat (16/5/2025) sore.

    DPMD memastikan bahwa musdes akan terus berjalan, baik yang dijadwalkan maupun yang inisiatif langsung dari kecamatan.

    “Kita yang mendampingi setidaknya pembentukan 23 kopdes. Setelah itu camat, pendamping desa (PD) dan pendamping lokal desa (PLD) yang bergerak agar 31 Mei nanti semua desa di Bondowoso sudah terbentuk Kopdes,” urainya. (awi/ian)

  • Bareskrim Ungkap Modus LPG 3 Kg Oplosan di Semarang, 4 Orang jadi Tersangka

    Bareskrim Ungkap Modus LPG 3 Kg Oplosan di Semarang, 4 Orang jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) mengungkap pengoplosan tabung gas bersubsidi 3 kg di Semarang dan Karawang disamarkan dengan modus operasional pangkalan.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan melalui modus tersebut, pelaku dapat menyamarkan tindakannya untuk mengumpulkan gas bersubsidi.

    “Tersangka [di Karawang] mendirikan pangkalan gas LPG yang digunakan sebagai kamuflase serta media dalam pengumpulan LPG 3 Kg subsidi pemerintah,” ujar Nunung, Senin (5/5/2025).

    Kemudian, untuk di Semarang, pelaku sekaligus tersangka FZSW memiliki gudang yang sebelumnya digunakan sebagai pangkalan gas. Hanya saja, pangkalan gas itu dicabut izinnya lantaran menjual gas di atas harga eceran tertinggi (HET) pada 2020.

    Namun, usut punya usut, gudang tersebut masih beroperasi dengan disamarkan melalui plang pangkalan gas tersebut masih menempel di TKP.

    “Sehingga masyarakat taunya itu masih berizin pangkalan sehingga gas 3 kg, maupun non subsidi yang banyak masuk dan keluar dari gudang tidak dicurigai,” imbuhnya.

    Adapun, dari keduannya memiliki modus yang sama dalam memindahkan gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Total, butuh empat gas 3 kg untuk memenuhi tabung 12 kg.

    “Setelah tabung 3 kg terkumpul kemudian disuntikkan ke tabung non subsidi 12 kg dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, di TKP Karawang Bareskrim telah menetapkan satu berinisial TN. Sementara itu, di Semarang terdapat tiga tersangka yakni DS, KKI dan FZSW.

    Adapun, para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal pidana 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

  • Bareskrim Janji Tumpas Penyimpangan Barang Subsidi, Tak Takut Bekingan

    Bareskrim Janji Tumpas Penyimpangan Barang Subsidi, Tak Takut Bekingan

    Bareskrim Janji Tumpas Penyimpangan Barang Subsidi, Tak Takut Bekingan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Tindak Pidana Tertentu
    Bareskrim Polri
    Brigjen (Pol) Nunung Syaifuddin menyatakan, pihaknya akan menindak tegas kasus-kasus penyalahgunaan barang bersubsidi meski dibekingi oleh pihak-pihak yang berwenang.
    “Siapapun di belakangnya dari kegiatan penyimpangan barang-barang subsidi, tolong melaporkan ke kami, kami akan tindak tegas. Sekali lagi, siapapun yang membekingi kegiatan ini, kita tidak peduli, kita luruskan. Ini komitmen kita seperti itu,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (5/5/2025).
    Nunung menegaskan, orang-orang yang menyalahgunakan barang-barang bersubsidi ini merupakan pengkhianat negara karena perbuatan mereka berdampak kepada kesejahteraan masyarakat, tak sekadar merugikan negara.
    Oleh karena itu, ia tidak takut mengusut kasus penyalahgunaan barang-barang bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat kecil.
    Nunung juga mengungkapkan bahwa para pelaku kerap mencatut nama-nama para petinggi negara untuk melancarkan aksi mereka.
    Namun, ia enggan menyebut siapa saja tokoh yang dicatut oleh para oknum penyalahguna subsidi tersebut.
    “Pelaku ini biasa jual nama juga. Jual nama, sehingga kesannya bahwa kita ini jadi takut-takuti,” kata Nunung.
    “Ini sebetulnya saya enggak perlu ngajarin itik berenang, sampeyan sudah tahu. Orang kalau kegiatan ilegal itu kalau mau nakutin kita biasanya jual-jual nama. Itu jual-jual nama, orang yang ada atau yang lebih tinggi di atas kita,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Bareskrim mengungkap dua kasus penyalahgunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) atau elpiji subsidi tiga kilogram di dua lokasi, yaitu di Karawang, Jawa Barat, dan Semarang, Jawa Tengah.
    Dua kasus ini tidak saling berkaitan satu sama lain, meski memiliki modus yang sama, yaitu penyuntikan atau pemindahan isi elpiji 3 kg subsidi ke dalam tabung gas non-subsidi.
    Total ada empat orang tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.
    Bareskrim menaksir
    kerugian negara
    dalam kasus tersebut setidaknya mencapai Rp 6 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bongkar Kasus Oplos Gas 3 Kg di Karawang-Semarang, Pelaku Cuan Miliaran

    Polisi Bongkar Kasus Oplos Gas 3 Kg di Karawang-Semarang, Pelaku Cuan Miliaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 4 tersangka dalam kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kg di Karawang dan Semarang.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan untuk di Karawang ada satu tersangka berinisial TN. Sementara di Semarang terdapat tiga tersangka yakni DS, KKI dan FZSW.

    “[Di kasus TKP Semarang, penyidik] meningkatkan status 3 orang terlapor dengan inisial FZSW alias A, DS, dan KKI menjadi tersangka,” ujarnya di Bareskrim, Senin (5/5/2025).

    Dia menambahkan, kasus pada dua TKP ini memiliki modus yang sama yakni menyuntikan gas LPG bersubsidi 3 Kg ke tabung non-subsidi 12 Kg. Total, empat tabung gas yang diperlukan untuk mengisi tabung 12 kg.

    Dari para pelaku, Bareskrim telah menyita 4.495 tabung gas dengan varian 50 Kg, 12 Kg hingga 5,5 Kg. Selain itu, alat penyuntikan, mobil pikap hingga barang bukti elektronik juga turut disita.

    Di samping itu, untuk TKP Semarang, para pelaku diduga menerima keuntungan sebesar Rp3 miliar selama enam bulan. 

    Sementara itu, pelaku di Karawang mendapatkan untung Rp1,2 miliar setelah beroperasi satu tahun. Alhasil, total keuntungan tersangka dalam dua pengungkapan ini mencapai Rp4,2 miliar.

    “Selama kurun waktu 1 tahun selama tersangka bekerja tersebut [pangkalan di Karawang] mendapat keuntungan kurang lebih Rp1.276.272.000,” imbuhnya.

    Adapun, para tersangka dipersangkakan Pasal 40 angka 9 UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan Pasal 55 UU No.22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,” pungkas Nunung.

  • Dedi Mulyadi Tembak Mardigu dan Helmy Yahya: Mau Jadi Komisaris BJB?

    Dedi Mulyadi Tembak Mardigu dan Helmy Yahya: Mau Jadi Komisaris BJB?

    Jakarta, Beritasatu.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa penunjukan komisaris baru Bank BJB dilakukan murni atas dasar profesionalitas. Dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) Tahunan 2024 yang berlangsung di gedung Bank BJB, Bandung, Rabu (16/4/2025), Mardigu Wowiek Prasantyo dan Helmy Yahya resmi ditunjuk sebagai anggota dewan komisaris.

    RUPS yang dihadiri oleh Dedi Mulyadi, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, serta 27 kepala daerah dan para pemegang saham lainnya, juga menetapkan Yusuf Saadudin sebagai direktur utama Bank BJB. Yusuf sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (plt) dirut.

    Dalam keterangannya seusai rapat, Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa ia tidak pernah sebelumnya mendiskusikan penunjukan Mardigu maupun Helmy secara personal.

    Namun, setelah mengetahui rekam jejak dan pengalaman profesional keduanya, ia langsung menghubungi mereka yang saat itu sedang berada di luar negeri.

    “Saya tidak pernah bertemu atau ngobrol secara langsung dengan keduanya. Saya hanya menghubungi lewat telepon, dan mereka saat itu sedang di Eropa. Saya tawarkan untuk menjadi komisaris Bank Jabar,” jelas Dedi.

    Ia menekankan bahwa pemilihan jajaran komisaris dan direksi dilakukan berdasarkan pertimbangan profesional, bukan politik. “Saya hanya membaca profil dan rekam jejak di sektor perbankan. Tidak ada aspek politik dalam keputusan ini,” tegasnya.

    Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB Hasil RUPS 2024:

    Komisaris Utama Independen: Wowiek PrasantyoKomisaris: Herman SuryatmanKomisaris: Rudie KusmayadiKomisaris: Tomsi TohirKomisaris Independen: Helmy YahyaKomisaris Independen: Novian HerodwijantoDirektur Utama: Yusuf SaadudinDirektur Kepatuhan: Joko Hartono KalismanDirektur Korporasi dan UMKM: MulyanaDirektur Konsumer dan Ritel: Nunung SuhartiniDirektur Operasional dan Teknologi Informasi: Ayi SubarnaDirektur Keuangan: Hana Dartiwan

    Dengan penegasan dari Dedi Mulyadi terkait proses seleksi yang bersih dari intervensi politik dan berbasis profesionalitas, diharapkan jajaran baru Bank BJB dapat membawa kinerja perusahaan ke arah yang lebih baik dan berdaya saing tinggi di industri perbankan nasional.

  • Bossman Mardigu dan Helmy Yahya Diangkat Jadi Komisaris

    Bossman Mardigu dan Helmy Yahya Diangkat Jadi Komisaris

    PIKIRAN RAKYAT – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) resmi menetapkan susunan baru komisaris dan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2024 yang digelar pada Rabu, 16 April 2025.

    RUPS ini menghasilkan keputusan penting, termasuk pengangkatan dua tokoh publik kenamaan, yakni Mardigu Wowiek Prasantyo alias Bossman Mardigu sebagai Komisaris Utama Independen dan Helmy Yahya sebagai Komisaris Independen.

    RUPS digelar di kantor pusat Bank BJB di Jalan Naripan, Kota Bandung, dan dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah, serta 27 kepala daerah dan pemegang saham lainnya.

    Rapat ini juga sekaligus menandai dimulainya restrukturisasi besar-besaran di tubuh Bank BJB dengan perampingan jabatan serta penekanan pada profesionalisme.

    Penunjukan Tokoh Profesional, Bukan Politik

    Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pemilihan jajaran komisaris dan direksi baru dilakukan murni atas dasar profesionalisme. Dia bahkan mengaku tidak pernah bertemu langsung dengan Mardigu maupun Helmy Yahya sebelumnya, dan hanya berkomunikasi via telepon ketika keduanya tengah berada di Eropa.

    “Saya tidak pernah bertemu, tidak pernah ngobrol bisnis dengan mereka. Saya hanya membaca pengalaman mereka, kredibilitas, dan sejauh mana mereka dipercaya publik,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Dedi Mulyadi menyebut alasan penunjukan Bossman Mardigu dan Helmy Yahya adalah karena keduanya memiliki pemahaman mendalam di bidang ekonomi dan keuangan serta punya integritas tinggi yang dipercaya publik.

    Daftar Lengkap Komisaris dan Direksi Bank BJB

    Berikut adalah susunan lengkap komisaris dan direksi Bank BJB yang ditetapkan dalam RUPS 16 April 2025:

    Dewan Komisaris

    Komisaris Utama Independen: Mardigu Wowiek Prasantyo Komisaris: Herman Suryatman Komisaris: Rudie Kusmayadi Komisaris: Tomsi Tohir Komisaris Independen: Helmy Yahya Komisaris Independen: Novian Herodwijanto

    Direksi

    Direktur Utama: Yusuf Saadudin Direktur Kepatuhan: Joko Hartono Kalisman Direktur Korporasi dan UMKM: Mulyana Direktur Konsumer dan Ritel: Nunung Suhartini Direktur Operasional dan Teknologi Informasi: Ayi Subarna Direktur Keuangan: Hana Dartiwan RUPS Penuh Catatan Kritis dan Restrukturisasi

    Menurut Dedi Mulyadi, RUPS kali ini merupakan salah satu yang paling kritis. Banyak catatan dan evaluasi disampaikan langsung oleh pemegang saham mayoritas, terutama terkait kebutuhan untuk melakukan restrukturisasi kelembagaan dan personalia.

    “Hari ini sudah diputuskan, hanya enam jabatan direktur utama dan lima direktur serta enam komisaris. Ini efisiensi yang berdampak langsung pada kondisi keuangan perusahaan,” ujarnya.

    Efisiensi ini diyakini akan menjadi modal penting untuk memperkuat struktur perbankan dan menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi regional dan nasional.

    Helmy Yahya dan Bossman Mardigu: Siapa Mereka?

    Helmy Yahya, selain dikenal sebagai presenter dan produser legendaris di dunia hiburan, juga memiliki latar belakang kuat dalam manajemen bisnis. Dia pernah memimpin TVRI dan dikenal dengan sentuhan inovatif dalam tata kelola organisasi publik.

    Meski sempat aktif dalam politik melalui PSI, ia kini ditunjuk sebagai komisaris independen Bank BJB dengan peran strategis yang bebas dari afiliasi politik.

    Sementara itu, Mardigu Wowiek Prasantyo, atau lebih dikenal sebagai Bossman Mardigu, adalah pengusaha dan ekonom yang aktif menyuarakan berbagai ide reformasi ekonomi. Dia dikenal luas sebagai tokoh publik dengan pemikiran tajam seputar ekonomi digital, blockchain, dan kebijakan moneter alternatif.

    Pengangkatannya sebagai Komisaris Utama Independen menandai pendekatan baru Bank BJB dalam merespons tantangan ekonomi masa depan.

    Penyesuaian Jabatan dan Efisiensi untuk Kinerja Lebih Baik

    Dengan susunan baru ini, Bank BJB berharap dapat mempercepat transformasi kelembagaan dan menciptakan efisiensi struktural demi memperkuat daya saing di tengah kompetisi perbankan nasional.

    Efisiensi struktur yang dilakukan akan mengurangi biaya operasional, yang pada akhirnya diharapkan dapat menjadi sumber tambahan modal dan memperkuat kinerja keuangan bank.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Nelayan Muara Angke minta pemerintah batalkan zonasi penangkapan ikan

    Nelayan Muara Angke minta pemerintah batalkan zonasi penangkapan ikan

    Jakarta (ANTARA) – Nelayan Muara Angke Jakarta Utara meminta agar Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan untuk membatalkan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) soal pembatasan zona penangkapan ikan yang mempersulit nelayan dalam mencari ikan di laut.

    “Kami mohon dengan hormat Bapak Presiden Prabowo agar kami jangan di sekat-sekat, tapi diberikan kebebasan dalam mencari ikan,” kata pengurus DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) DKI Jakarta, Nunung di Jakarta, Senin.

    Menurut dia, nelayan di Muara Angke sudah menaati kewajiban mereka kepada pemerintah dengan selalu membayar pajak.

    Para nelayan khawatir jika ada pembatasan zona penangkapan ikan, mereka tidak lagi mampu membayar pajak tersebut.

    Nunung mengatakan, usai diberlakukan pembatasan tersebut hasil tangkapan nelayan sedikit dan pendapatan yang dibawa pulang cenderung menurun.

    “Kami tidak diberi kebebasan mencari ikan, bagaimana kami membayar itu. Kami mohon kepada Bapak Presiden dan Menteri Perikanan mencabut kebijakan tersebut,” kata dia.

    Sementara itu, pengurus HNSI DKI lainnya, Tri Sutisno berharap Presiden Prabowo Subianto juga membatalkan kebijakan pemberlakuan kapal nelayan yang harus menggunakan Vessel Monitoring System (VMS) atau mesin pendeteksi keberadaan kapal karena harganya yang mencapai Rp16 juta.

    “Kami memohon kepada presiden melihat nelayan GT-5 dan GT-30 khususnya untuk pemasangan VMS dihentikan dulu agar mempermudah para nelayan mencari ikan,” kata dia.

    Pewarta: Mario Sofia Nasution
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • Nelayan Muara Angke Minta Prabowo dan Menteri Cek Lapangan Sebelum Buat Kebijakan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 April 2025

    Nelayan Muara Angke Minta Prabowo dan Menteri Cek Lapangan Sebelum Buat Kebijakan Megapolitan 14 April 2025

    Nelayan Muara Angke Minta Prabowo dan Menteri Cek Lapangan Sebelum Buat Kebijakan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Nelayan Muara Angke
    meminta Presiden RI Prabowo Subianto dan para menteri mengecek langsung ke lapangan sebelum membuat kebijakan.
    Hal ini disampaikan para nelayan yang menggelar demonstrasi mengkritik sejumlah kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dianggap merugikan nelayan, salah satunya terkait zona penangkapan ikan. 
    “Cobalah Pak Presiden, Pak Menteri, turun ke lapangan lihat kondisi keadaan nelayan ini bagaimana, baru dibuat aturan, jangan cuma katanya, katanya. Itu yang enggak baik untuk para nelayan,” ucap Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) sekaligus Ketua RW 21, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Nunung (60) saat diwawancarai di Muara Angke, Jakarta Utara, Senin (14/4/2025).
    Nunung mengatakan, setiap kebijakan seharusnya dibuat sesuai suara hati para nelayan. Jangan sampai pemerintah membuat kebijakan yang justru menyengsarakan nelayan.
    Dia bilang, para nelayan akan terus menggelar demonstrasi mengkritik kebijakan yang dinilai merugikan, sampai didengar Prabowo.
    Para nelayan mengaku lelah menyampaikan aspirasinya ke Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono berulang kali, namun tak kunjung menemukan solusi.
    “Kami akan langsung ke Pak Presiden Prabowo. Percuma kami ke Pak Menteri, dialog-dialog, kita bersurat tetap kami tidak pernah ditanggapi,” kata Nunung. 
    Adapun tiga peraturan yang diprotes para nelayan, pertama, kewajiban agar seluruh kapal memiliki Vessel Monitoring System (VMS) atau mesin pemantau kapal.
    Jika tidak memiliki VMS, kapal nelayan dilarang berlayar. Padahal, harga VMS mencapai Rp 16 juta untuk satu kapal.
    Kebijakan kedua terkait pembatasan zona penangkapan ikan. Para
    nelayan Muara Angke
    hanya diperbolehkan mencari ikan di satu wilayah saja, antara wilayah 711 atau wilayah 712.
    Wilayah 711 meliputi Selat Karimata, Laut Natuna, dan Laut China Selatan; sedangkan wilayah 712 yang mencakup Laut Jawa.
    Apabila ada yang melewati zona yang sudah ditetapkan, nelayan akan disanksi dan wajib membayar denda ratusan juta rupiah.
    Pembatasan zona itu dinilai membatasi tangkapan para nelayan.
    “Nelayan itu ke luar pakai biaya, pakai ongkos, sekarang cost kami mencapai Rp 300-500 juta, dapat cuma Rp 300 juta, itu rugi. Bagaimana kami bisa menghidupi ABK (anak buah kapal) kami,” tutur salah satu nelayan bernama Saepudin.
    Kebijakan ketiga yang dikritik ialah terkait penghapusan izin penggunaan rumpon untuk menangkap ikan.
    Padahal, kata Saepudin, sejak lama nelayan mengandalkan rumpon sebagai alat bantu untuk menangkap ikan.
    Saepudin menyebut, rumpon bukan alat ilegal dan aman untuk kehidupan ekosistem di laut.
    Jika penggunaan rumpon dibatasi, akan banyak nelayan yang kesulitan menangkap ikan.
    “Kasihan nasib kawan-kawan kami di Kepulauan Seribu, yang penghasilamnya pas-pasan. Kalau dilarang pakai rumpon, bagaimana mereka mencari ikan,” pungkas Saepudin.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.