Tag: Tri Retno Prayudati

  • Kapolri Bakal Evaluasi Seluruh Program Melalui Tim Reformasi Polri

    Kapolri Bakal Evaluasi Seluruh Program Melalui Tim Reformasi Polri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan pembentukan tim transformasi reformasi Polri secara internal.

    Sigit mengemukakan, tim reformasi polri dibuat untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan program kepolisian yang telah dijalankan.

    “Dibentuknya Komisi Reformasi Kepolisian, tentunya Polri juga mempersiapkan tim internal dalam untuk kemudian melakukan evaluasi terhadap seluruh program yang sudah kita laksanakan,” ujarnya di PTIK Polri, Jakarta, Senin (22/9/2025).

    Dia menambahkan dari hasil pembentukan tim itu, dirinya selaku pelindung tim akan menindaklanjuti evaluasi baik itu dari segi operasional, instrumen hingga pengawasan internal.c

    Sigit menegaskan bahwa Polri bukan institusi yang anti-kritik. Oleh sebab itu, Polri pasti akan menerima setiap masukan yang ada dari masyarakat.

    “Tentunya kami juga tetap mendengarkan semua masukan, apakah itu dari tim komite atau komisi, apakah itu dari masyarakat, dari pakar, dan seluruh masyarakat,” imbuhnya.

    Dengan begitu, pembentukan tim ini diharapkan menjadi akselerasi untuk transformasi Polri menjadi institusi yang sesuai dengan harapan publik.

    “Jadi semua tentunya terus akan kita kaji, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat terkait dengan Polri ke depan, betul-betul bisa kita tindak lanjuti, saya kira itu,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, tim reformasi Polri internal ini dipimpin oleh Kalemdiklat Komjen Chryshnanda Dwilaksana. Tim ini memiliki 52 anggota.

    Kemudian, Koorsahli Polri Irjen Herry Rudolf Nahak sebagai Wakil Ketua I dan Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Susilo Teguh Raharjo sebagai Wakil Ketua II.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berperan sebagai pelindung tim reformasi Polri dan Wakapolri Dedi Prasetyo sebagai penasihat tim.

    Berikut daftar lengkap tim reformasi Polri besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    1. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Pelindung Tim.

    2. Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menjadi Penasihat Tim.

    3. Astamarena Kapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menjadi Pengarah Transformasi Bidang Organisasi.

    4. Astamaops Kapolri Komjen Pol Mohammad Fadil Imran menjadi Pengarah Transformasi Bidang Operasional.

    5. Kabaintelkam Polri Komjen Pol Akhmad Wiyagus menjadi Pengarah Transformasi Bidang Pelayanan Publik.

    6. Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjadi Pengarah Transformasi Bidang Pengawasan.

    7. Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menjadi Ketua Tim.

    8. Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menjadi Wakil Ketua I.

    9. Kepala Biro Pembinaan dan Pendidikan dan Latihan (Karobindiklat) Lemdiklat Polri Brigjen Pol Susilo Teguh Raharjo menjadi Wakil Ketua II.

    10. Staf Ahli Sosial Ekonomi (Sahlisosek) Kapolri Irjen Pol Kristiyono menjadi Sekretaris I.

    11. Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) SSDM Polri Brigjen Pol Langgeng Purnomo menjadi Sekretaris II.

    12. Kepala Bagian Mutasi Jabatan (Kabagmutjab) Robinkar SSDM Polri Kombes Pol Kusworo Wibowo menjadi Sekretaris III.

    13. Akreditor Propam Kepolisian Madya Tingkat II Divpropam Polri Kombes Pol Iman Imanuddin menjadi Anggota.

    14. Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri Sprpim Polri Kombes Pol Ferli Hidayat menjadi Anggota.

    15. Kasubbaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri AKBP Joko Agung Purnomo menjadi Anggota.

    16. Perwira Menengah (Pamen) Spripim Polri AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjadi Anggota.

    17. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Kapolri Irjen Pol Anwar menjadi Ketua Transformasi Bidang Organisasi.

    18. Wakil Asisten Utama Perencanaan Umum dan Anggaran (Waastamarena) Kapolri Irjen Pol Andik Setiyono menjadi Anggota.

    19. Kepala Biro Pengendalian Personel (Karodalpers) SSDM Polri Brigjen Pol Erthel Stephan menjadi Anggota.

    20. Kepala Biro Kajian Strategis (Karojianstra) SSDM Polri Brigjen Pol Agoes Soejadi Soepraptono menjadi Anggota.

    21. Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) SSDM Polri Brigjen Pol Budhi Herdi Susianto menjadi Anggota.

    22. Kepala Biro Lembaga Tata Laksana (Karolemtala) Stamarena Polri Brigjen Pol Haryadi menjadi Anggota.

    23. Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri Irjen Pol Mulia Hasudungan Ritonga menjadi Ketua Transformasi Bidang Operasional.

    24. Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Baharkam Polri Irjen Pol Edy Murbowo menjadi Anggota.

    25. Direktur Penindakan (Dirtindak) Densus 88 AT Polri Brigjen Pol Muhammad Tedjo Kusumo menjadi Anggota.

    26. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Bareskrim Polri Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid menjadi Anggota.

    27. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Operasi (Karorenminops) Korbrimob Polri Brigjen Pol Rudy Harianto menjadi Anggota.

    28. Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri Brigjen Pol Deddy Murti Haryadi menjadi Anggota.

    29. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho menjadi Ketua Transformasi Bidang Pelayanan Publik.

    30. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjadi Anggota.

    31. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Baintelkam Polri Brigjen Pol Witnu Urip Laksana menjadi Anggota.

    32. Karojianstra Slog Polri Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah menjadi Anggota.

    33. Kepala Biro Perencanaan Kebijakan Strategis (Karojakstra) Stamarena Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menjadi Anggota.

    34. Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi menjadi Ketua Dukungan TIK.

    35. Kepala Biro Teknologi dan Komunikasi (Karotekkom) Div TIK Polri Brigjen Pol Indarto menjadi Anggota.

    36. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Pol Abdul Karim menjadi Ketua Transformasi Bidang Pengawasan.

    37. Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam menjadi Anggota.

    38. Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Brigjen Pol Yudo Hermanto menjadi Anggota.

    39. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Itwasum Polri Brigjen Pol Ucu Kuspriyadi menjadi Anggota.

    40. Inspektur Wilayah III (Irwil III) Itwasum Polri Brigjen Pol Herukoco menjadi Anggota.

    41. Kepala Biro Provos (Karoprovos) Divpropam Polri Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak menjadi Anggota.

    42. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Rudi Sudarto menjadi Ketua Bidang Lembaga Pendidikan (Lemdik).

    43. Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri Irjen Pol Midi Siswoko menjadi Anggota.

    44. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mohamad Syaripudin menjadi Anggota.

    45. Dosen Kepolisian Utama Tingkat II STIK Lemdiklat Polri Brigjen Pol Umar Surya Fana menjadi Anggota.

    46. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjadi Ketua Bidang Humas/Manajemen Media.

    47. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjadi Anggota.

    48. Kepala Biro Multimedia (Karomulmed) Divhumas Polri Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjadi Anggota.

    49. Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing menjadi Ketua Bidang Regulasi.

    50. Kepala Biro Bantuan Hukum (Karobankum) Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah menjadi Anggota.

    51. Karokermaluhkum Divkum Polri Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan menjadi Anggota.

    52. Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri Brigjen Pol Singgamata menjadi Anggota.

  • Daftar 52 Anggota Tim Reformasi Polri Besutan Kapolri Listyo Sigit

    Daftar 52 Anggota Tim Reformasi Polri Besutan Kapolri Listyo Sigit

    Bisnis.com, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi membentuk tim Transformasi Reformasi Polri secara internal.

    Berdasarkan Surat Perintah (Sprint) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/ 2025 tertanggal 17 September 2025 yang diteken Kapolri Sigit, anggota tim reformasi itu memiliki 52 anggota.

    Tim ini diketuai oleh Kalemdiklat Polri Komjen Chryshnanda Dwilaksana. Kemudian, Koorsahli Polri Irjen Herry Rudolf Nahak sebagai Wakil Ketua I dan Karobindiklat Lemdiklat Polri, Brigjen Susilo Teguh Raharjo sebagai Wakil Ketua II.

    Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berperan sebagai pelindung tim reformasi Polri dan Wakapolri Dedi Prasetyo sebagai penasihat tim.

    Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim ini bakal bekerja sama dengan pemerintah atau stakeholders lainnya.

    “Sprin tersebut merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan Pemerintah dan stakeholders terkait melalui pendekatan sistematis untuk mengelola transformasi institusi,” ujar Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/9/2025). 

    Tim ini dibentuk sebagai respons Kapolri Listyo Sigit yang bertujuan untuk melakukan transformasi Polri seperti yang diharapkan masyarakat.

    “Tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan Masyarakat,” pungkasnya.

    Berikut ini daftar lengkap tim reformasi besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

    1. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi Pelindung Tim.

    2. Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menjadi Penasihat Tim.

    3. Astamarena Kapolri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat menjadi Pengarah Transformasi Bidang Organisasi.

    4. Astamaops Kapolri Komjen Pol Mohammad Fadil Imran menjadi Pengarah Transformasi Bidang Operasional.

    5. Kabaintelkam Polri Komjen Pol Akhmad Wiyagus menjadi Pengarah Transformasi Bidang Pelayanan Publik.

    6. Irwasum Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjadi Pengarah Transformasi Bidang Pengawasan.

    7. Kalemdiklat Polri Komjen Pol Chryshnanda Dwilaksana menjadi Ketua Tim.

    8. Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kapolri Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menjadi Wakil Ketua I.

    9. Kepala Biro Pembinaan dan Pendidikan dan Latihan (Karobindiklat) Lemdiklat Polri Brigjen Pol Susilo Teguh Raharjo menjadi Wakil Ketua II.

    10. Staf Ahli Sosial Ekonomi (Sahlisosek) Kapolri Irjen Pol Kristiyono menjadi Sekretaris I.

    11. Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) SSDM Polri Brigjen Pol Langgeng Purnomo menjadi Sekretaris II.

    12. Kepala Bagian Mutasi Jabatan (Kabagmutjab) Robinkar SSDM Polri Kombes Pol Kusworo Wibowo menjadi Sekretaris III.

    13. Akreditor Propam Kepolisian Madya Tingkat II Divpropam Polri Kombes Pol Iman Imanuddin menjadi Anggota.

    14. Sekretaris Pribadi (Sekpri) Kapolri Sprpim Polri Kombes Pol Ferli Hidayat menjadi Anggota.

    15. Kasubbaglekdikbangum Baglekdik Rodalpers SSDM Polri AKBP Joko Agung Purnomo menjadi Anggota.

    16. Perwira Menengah (Pamen) Spripim Polri AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution menjadi Anggota.

    17. Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (AS SDM) Kapolri Irjen Pol Anwar menjadi Ketua Transformasi Bidang Organisasi.

    18. Wakil Asisten Utama Perencanaan Umum dan Anggaran (Waastamarena) Kapolri Irjen Pol Andik Setiyono menjadi Anggota.

    19. Kepala Biro Pengendalian Personel (Karodalpers) SSDM Polri Brigjen Pol Erthel Stephan menjadi Anggota.

    20. Kepala Biro Kajian Strategis (Karojianstra) SSDM Polri Brigjen Pol Agoes Soejadi Soepraptono menjadi Anggota.

    21. Kepala Biro Perawatan Personel (Karowatpers) SSDM Polri Brigjen Pol Budhi Herdi Susianto menjadi Anggota.

    22. Kepala Biro Lembaga Tata Laksana (Karolemtala) Stamarena Polri Brigjen Pol Haryadi menjadi Anggota.

    23. Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri Irjen Pol Mulia Hasudungan Ritonga menjadi Ketua Transformasi Bidang Operasional.

    24. Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Baharkam Polri Irjen Pol Edy Murbowo menjadi Anggota.

    25. Direktur Penindakan (Dirtindak) Densus 88 AT Polri Brigjen Pol Muhammad Tedjo Kusumo menjadi Anggota.

    26. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Bareskrim Polri Brigjen Pol Yudhi Sulistianto Wahid menjadi Anggota.

    27. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Operasi (Karorenminops) Korbrimob Polri Brigjen Pol Rudy Harianto menjadi Anggota.

    28. Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Bareskrim Polri Brigjen Pol Deddy Murti Haryadi menjadi Anggota.

    29. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryo Nugroho menjadi Ketua Transformasi Bidang Pelayanan Publik.

    30. Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjadi Anggota.

    31. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Baintelkam Polri Brigjen Pol Witnu Urip Laksana menjadi Anggota.

    32. Karojianstra Slog Polri Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah menjadi Anggota.

    33. Kepala Biro Perencanaan Kebijakan Strategis (Karojakstra) Stamarena Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menjadi Anggota.

    34. Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Pol Slamet Uliandi menjadi Ketua Dukungan TIK.

    35. Kepala Biro Teknologi dan Komunikasi (Karotekkom) Div TIK Polri Brigjen Pol Indarto menjadi Anggota.

    36. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Pol Abdul Karim menjadi Ketua Transformasi Bidang Pengawasan.

    37. Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Wairwasum) Polri Irjen Pol Merdisyam menjadi Anggota.

    38. Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divpropam Polri Brigjen Pol Yudo Hermanto menjadi Anggota.

    39. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Itwasum Polri Brigjen Pol Ucu Kuspriyadi menjadi Anggota.

    40. Inspektur Wilayah III (Irwil III) Itwasum Polri Brigjen Pol Herukoco menjadi Anggota.

    41. Kepala Biro Provos (Karoprovos) Divpropam Polri Brigjen Pol Naek Pamen Simanjuntak menjadi Anggota.

    42. Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Rudi Sudarto menjadi Ketua Bidang Lembaga Pendidikan (Lemdik).

    43. Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) Lemdiklat Polri Irjen Pol Midi Siswoko menjadi Anggota.

    44. Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karorenmin) Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mohamad Syaripudin menjadi Anggota.

    45. Dosen Kepolisian Utama Tingkat II STIK Lemdiklat Polri Brigjen Pol Umar Surya Fana menjadi Anggota.

    46. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadivhumas) Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjadi Ketua Bidang Humas/Manajemen Media.

    47. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjadi Anggota.

    48. Kepala Biro Multimedia (Karomulmed) Divhumas Polri Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi menjadi Anggota.

    49. Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Viktor Theodorus Sihombing menjadi Ketua Bidang Regulasi.

    50. Kepala Biro Bantuan Hukum (Karobankum) Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah menjadi Anggota.

    51. Karokermaluhkum Divkum Polri Brigjen Pol Akhmad Yusep Gunawan menjadi Anggota.

    52. Waketbidkermadianmas STIK Lemdiklat Polri Brigjen Pol Singgamata menjadi Anggota.

  • Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth jadi Tersangka Kasus Tambang Zirkon

    Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth jadi Tersangka Kasus Tambang Zirkon

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam di Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan satu tersangka itu adalah Direktur PT Karya Lisbeth, Marcel Sunyoto (MS).

    “Sudah ditetapkan sebagai tersangka (MS),” kata Nunung saat dikonfirmasi, dikutip Sabtu (16/8/2025).

    Nunung menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada pekan lalu. Adapun, MS menjadi tersangka sejak Rabu (6/8/2025).

    Sebagai tindak lanjut, Nunung mengatakan bahwa Marcel telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka hari ini.

    “Sudah hadir,” ujar Nunung.

    Adapun, jenderal polisi bintang satu ini mengatakan bahwa Marcel berpotensi bakal dilakukan penahanan oleh Bareskrim. Pasalnya, ancaman pidananya penjara lima tahun.

    “Dapat ditahan, bukan harus, tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif ya ngapain ditahan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas ESDM Kalteng.

    Surat itu terbit setelah mendapatkan evaluasi rekonsiliasi dan monitoring kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dalam hal ini galian Zirkon.

    Dalam hal ini, Bareskrim Polri menduga bahwa aktivitas tambang ini dilakukan tanpa izin, sehingga melanggar Pasal 158 dan 161 UU Minerba.

  • Fakta-fakta Kanker, Diidap Mpok Alpa Sebelum Meninggal Dunia

    Fakta-fakta Kanker, Diidap Mpok Alpa Sebelum Meninggal Dunia

    Jakarta

    Kabar duka datang dari komedian dan presenter Mpok Alpa, Jumat (15/8/2025). Mpok Alpa meninggal dunia usai bergelut melawan penyakit kanker.

    Berita ini disampaikan oleh rekannya, Raffi Ahmad dan Irfan Hakim di acara FYP Trans 7. Mpok Alpa menghembuskan napas terakhirnya di usia 38 tahun.

    “Jadi memang dia ini sakit kanker ya sudah beberapa bulan ini mengeluh sakit karena penyakit yang diidapnya,” ungkap Raffi Ahmad di FYP, Trans7, Jakarta Selatan, Jumat (15/8/2025).

    Raffi Ahmad bercerita, rekannya tersebut sudah menjalani pengobatan kanker sejak hamil anak kembar. Belum diketahui jenis kanker apa yang dialami Mpok Alpa.

    Sebenarnya Mpok Alpa sudah mengidap penyakit tersebut sejak lama. Namun, teman-temannya menutupi hal tersebut demi menjaga privasi Mpok Alpa.

    “Kita menjaga privasi Mpok Alpa. Dia nggak mau kondisinya diketahui banyak orang,” kata Irfan Hakim, pada Jumat (15/8/2025).

    “Memang keinginan almarhumah untuk menjaga semuanya,” timpal Raffi.

    Menyoal Penyakit Kanker

    Kanker adalah penyakit yang bisa bermula di hampir semua organ atau jaringan tubuh saat sel-sel abnormal tumbuh tidak terkendali, melampaui batas normalnya, dan menyerang tubuh di sekitarnya dan atau menyebar ke organ lain.

    Proses yang terakhir ini disebut metastasis dan merupakan penyebab utama kematian akibat kanker. Neoplasma dan tumor ganas adalah sebutan umum lainnya untuk kanker.

    Kanker merupakan penyebab kematian kedua terbanyak di dunia, dengan perkiraan 9,6 juta kematian, atau 1 dari 6 kematian, pada tahun 2018.

    Kanker yang Sering Dialami Wanita

    Ada dua jenis kanker dengan kasus terbanyak dialami wanita di Indonesia, yaitu kanker serviks dan payudara. Kedua jenis kanker ini juga menjadi salah satu perhatian utama Kementerian Kesehatan.

    Ini juga menjadi masalah besar mengingat kanker seringkali terlambat terdeteksi, sehingga pasien lebih sulit sembuh dan kualitas hidup menurun.

    “Kanker serviks adalah kanker pembunuh kedua untuk perempuan di Indonesia setelah kanker payudara. Jadi mungkin setiap 25 menit ada satu orang perempuan di Indonesia meninggal akibat kanker,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam sebuah kesempatan.

    Menurut data Globocan tahun 2020, ada sebanyak 65.858 kasus baru kanker payudara atau 16,6 persen dari total 396.914 kasus kanker baru di seluruh Indonesia. Sementara, kasus baru kanker serviks berada di angka 36.633 kasus, atau sekitar 9,2 persen.

    Kanker Payudara

    Dikutip dari Cleveland Clinic, kanker payudara terjadi saat sel-sel payudara mengalami mutasi dan berubah menjadi sel kanker. Hingga saat ini, ahli belum mengetahui secara pasti apa yang memicu perubahan tersebut.

    Tapi, mereka memetakan beberapa faktor risiko kanker payudara, di antaranya meliputi usia 55 tahun atau lebih, riwayat keluarga, genetika, kebiasaan merokok, kegemukan, paparan radiasi, konsumsi minuman beralkohol, hingga riwayat terapi hormon.

    Adapun beberapa gejala kanker payudara yaitu:

    Perubahan ukuran, bentuk, atau kontur payudara.Benjolan atau massa, yang mungkin sekecil biji kacang polong.Benjolan atau penebalan di atau dekat payudara, atau di ketiak, yang bertahan selama siklus menstruasi.Perubahan tampilan atau rasa kulit pada payudara atau puting. Kulit mungkin terlihat berlesung, berkerut, bersisik, atau meradang. Warnanya bisa menjadi merah, ungu, atau lebih gelap dibandingkan bagian lain payudara.Area keras seperti marmer di bawah kulit.Keluarnya cairan dari puting yang bercampur darah atau bening.

    Kanker Serviks

    Kanker serviks umumnya disebabkan oleh Human Papilloma virus (HPV). Infeksi virus ini biasanya menyebar melalui kontak seksual lalu. Ketika sistem kekebalan tubuh tidak mampu melawan, maka infeksi ini akan terjadi dan memicu kanker serviks.

    Beberapa tanda gejala dari kanker serviks stadium awal yaitu:

    Cairan vagina berair atau berdarah yang mungkin banyak dan berbau tidak sedap.Pendarahan vagina setelah berhubungan seks, di antara periode menstruasi, atau setelah menopause.Nyeri saat berhubungan seks (dyspareunia).

    Jika kanker telah menyebar ke jaringan atau organ di sekitarnya, gejala yang muncul meliputi:

    Sulit atau nyeri saat buang air kecil, terkadang disertai darah dalam urine.Diare, nyeri, atau pendarahan dari rektum saat buang air besar.Kelelahan, penurunan berat badan, dan hilangnya nafsu makan.Perasaan tidak sehat secara umum.Nyeri punggung tumpul atau pembengkakan pada kaki.Nyeri panggul atau perut.

    Kanker Rentan Menyerang Usia Muda

    Berdasarkan riset yang dipublikasikan Lancet Public Health, generasi Milenial dan Generasi X lebih mungkin didiagnosis dengan 17 jenis kanker, termasuk sembilan jenis kanker yang angkanya menurun pada orang dewasa yang lebih tua.

    “Apa yang terjadi pada generasi ini dapat dianggap sebagai pertanda tren kanker di masa mendatang,” kata Hyuna Sung, seorang ahli epidemiologi kanker di American Cancer Society, yang memimpin penelitian tersebut.

    Dikutip dari laman TIME, beberapa faktor risiko kanker yang diketahui yaitu mulai dari gen yang dimiliki seseorang sejak lahir sampai dengan kebiasaan gaya hidup tidak sehat, seperti merokok, banyak minum alkohol, atau menghabiskan waktu di bawah sinar matahari.

    Kebiasaan itu bisa mempercepat degradasi alami sel, yang seiring waktu memperoleh mutasi genetik karena kehilangan kemampuan untuk memperbaiki kerusakan.

    Sebab kerusakan itu terakumulasi seiring bertambahnya usia, sel bisa menjadi kanker, serta tumbuh dan berkembang biak terlalu cepat. Hal ini membuat sistem kekebalan tubuh tidak dapat mengendalikannya dan berpotensi mencekik organ-organ vital.

    Halaman 2 dari 5

    Simak Video “Video: Sembuh dari Kanker Payudara, Nunung Beri Pesan untuk Jaga Kesehatan”
    [Gambas:Video 20detik]
    (elk/up)

  • Ada Tambang Ilegal di IKN, ESDM Siap Tindak

    Ada Tambang Ilegal di IKN, ESDM Siap Tindak

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat bicara soal dugaan tambang ilegal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur. ESDM memastikan sudah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penindakan.

    Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM, Rilke Jeffri Huawe, mengatakan proses pidana menjadi kewenangan penyidik Polri. Pihaknya akan fokus pada penegakan sisi administratif.

    “Kita sudah koordinasi. Jadi pidananya nanti dilaksanakan oleh teman-teman penyidik di Mabes Polri. Nah, kita akan lihat aspek administrasinya. Jadi, kita akan kedepankan sanksi administrasi,” ujar Rilke di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/8/2025).

    Jeffri menegaskan pihaknya akan terus memperbaiki tata kelola pertambangan. Harapannya, kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal bisa ditekan.

    “Perbaiki tata kelola lewat optimalisasi penegakan hukum. Kita mengupayakan langkah preventif, karena yang paling utama itu penyelamatan cadangan negara,” tegasnya.

    Dikutip dari detikJatim, tambang ilegal tersebut memanfaatkan dokumen perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) resmi. Kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat soal pengiriman batu bara dalam kontainer.

    Polisi kemudian menerbitkan 4 laporan polisi dan memeriksa 18 saksi dari KSOP Kelas I Balikpapan, Pelabuhan PT Kaltim Kariangau Terminal, agen pelayaran, pemilik IUP, penambang, perusahaan jasa transportasi, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengatakan sudah ada tiga tersangka, yakni YH, CH, dan MH, yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara.

    Modusnya, batu bara dikeruk dari kawasan konservasi lalu dikirim keluar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Setibanya di pelabuhan, para pelaku melengkapi batu bara tersebut dengan dokumen resmi seolah berasal dari tambang legal pemegang IUP.

    (rrd/rrd)

  • Guru SAAJA dan Trauma yang Muncul Setiap Hujan Deras
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Agustus 2025

    Guru SAAJA dan Trauma yang Muncul Setiap Hujan Deras Megapolitan 12 Agustus 2025

    Guru SAAJA dan Trauma yang Muncul Setiap Hujan Deras
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Christina Induyanti (47), Kepala Sekolah Alternatif untuk Anak Jalanan (SAAJA) masih dibayang-bayangi rasa trauma setiap kali mengajar anak didiknya saat hujan deras turun.
    Pasalnya, bangunan kayu sekolah yang berlokasi di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, itu  pernah roboh akibat tertimpa pohon saat hujan deras pada penghujung 2017.
    “Itu memang hujannya juga kayak puting beliung gitu ya. Jadi ketimpa batang pohon yang ada di sana, jadi justru yang paling parah di sana. Pohon yang gede,” kenang wanita yang akrab disapa Iin itu, Sabtu (9/8/2025).
    Saat kejadian, anak-anak sedang menjalani evaluasi akhir semester di dalam kelas. Ada sekitar 20 murid, ditambah Iin dan satu pengajar lainnya bernama Nunung.
    Iin nyaris menjadi korban tertimpa pohon jika ia terlambat berpindah dari sudut kelas ke bagian tengah ruangan.
    Akibat peristiwa itu, sejumlah murid dan Nunung mengalami luka-luka. Mereka segera mendapat pertolongan dari petugas kepolisian yang posnya berada tepat di seberang sekolah.
    “Jadi sempat saya duduk di situ, jadi kalau misalkan saya enggak bergerak beda semenit aja, saya yang paling parah. Karena setelah dari sini, saya pindah ke sini belum ada berapa menit rubuh,” jelas dia.
    Meski hampir delapan tahun berlalu, rasa khawatir selalu muncul setiap akhir tahun saat musim hujan tiba.
    Beruntung, hingga kini tidak pernah ada kejadian serupa meski beberapa kali hujan deras disertai angin kencang mengguyur wilayah tersebut.
    “Jadi apalagi itu kan kejadian di 2017 akhir, otomatis di 2018-2019 sampai bahkan mau masuk Covid-19 pun kadang kalau hujan deres kami masih ada rasa trauma itu,” kata dia.
    Di sekitar sekolah, masih berdiri beberapa pohon besar yang menaungi bangunan dan halaman. Saat cuaca panas, rimbunnya dedaunan pohon membuat suasana lebih sejuk.
    Kini, bangunan sekolah yang terbuat dari kayu tersebut hampir berusia delapan tahun. Tanda-tanda penuaan mulai terlihat, terutama pada bagian kayu di dalam ruangan yang mulai rapuh.
    Menurut Iin, perbaikan sangat dibutuhkan, terutama pada dinding kelas, mengingat sekolah ini tidak memungut biaya dan bergantung pada donatur.
    “Kalau fasilitas sebenarnya paling kayak ini ya (dinding kelas), perlu diperbaiki,” kata dia sambil menunjuk ke pembatas ruangan dengan dunia luar.
    Selain itu, SAAJA juga kekurangan rak tambahan untuk menampung koleksi buku perpustakaan yang semakin banyak.
    “Yang kurang itu rak ya, sebenarnya rak untuk buku. Karena ya buku memang cukup banyak yang didonasikan ke sini,” tambahnya.
    Adapun SAAJA pertama kali didirikan oleh aktivis kemanusiaan almarhum Farid Fakih pada 2000 di Jakarta Timur dengan nama Sekolah Rakyat Miskin (SRM).
    Pendirian sekolah ini berawal dari keprihatinan Farid melihat anak-anak jalanan yang tidak mendapat hak pendidikan.
    “Jadi di situ kan karena keprihatinan dari almarhum, melihat bahwa kok anak-anak ini tidak sekolah sama sekali. Dan memang di area situ tidak ada bantuan pemerintah yang masuk,” jelas Iin.
    Dua tahun kemudian, SAAJA berdiri di wilayah Setiabudi dan kini dikelola oleh Iin serta Nunung.
    Keduanya dibantu relawan dari komunitas dan mahasiswa universitas di Jabodetabek untuk mengajar anak-anak.
    “Pengajar cuma dua, saya sama Bu Nunung saja. Selebihnya biasanya teman-teman volunteer, baik itu dari komunitas ataupun teman-teman mahasiswa,” ungkap dia.
    Tak hanya anak jalanan, SAAJA Setiabudi juga hadir sebagai pilihan untuk anak-anak yang datang dari keluarga prasejahtera.
    Kini terdapat 37 anak yang menjalani kegiatan belajar mengajar tingkat TK A dan TK B di SAAJA per tahun ajaran 2025/2026.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Usut Kasus Tambang Zirkon di Kalteng, Siap Gelar Perkara Pekan Ini

    Bareskrim Usut Kasus Tambang Zirkon di Kalteng, Siap Gelar Perkara Pekan Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam, yakni Zirkon di Kalimantan Tengah (Kalteng).

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan pihaknya bakal melakukan gelar perkara kasus tersebut pada pekan ini.

    Gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan apakah adanya tindak pidana serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab atau tersangka dalam perkara ini.

    “Minggu ini gelar penetapan tersangka,” ujar Nunung kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

    Nunung menambahkan dalam perkara ini pihak yang dilaporkan hanya satu orang, yakni Marcel Sunyoto selaku Direktur PT Karya Lisbet.

    “Terlapor sementara ada 1 orang atas nama Marcel Sunyoto dari PT Karya Lisbet,” tambahnya.

    Adapun, kasus ini diduga berkaitan dengan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahap operasi produksi dari Dinas ESDM Kalteng. Surat itu terbit setelah mendapatkan evaluasi rekonsiliasi dan monitoring kegiatan usaha bahan galian Zirkon.

    Di samping itu, kasus ini memiliki persangkaan pasal 158 dan 161 UU Minerba. Pasal 158 mengatur sanksi pidana bagi pelaku pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

    Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur soal pemanfaatan, pengolahan, hingga penjualan mineral dan batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya yang tidak sesuai ketentuan terancam pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. 

    “Persangkaan pasal 158 dan 161 UU Minerba,” pungkas Nunung.

  • Bantahan Gibran IKN Rusak Hutan, Polisi Sebut Banyak Tambang Ilegal

    Bantahan Gibran IKN Rusak Hutan, Polisi Sebut Banyak Tambang Ilegal

    Bisnis.com, Jakarta —Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membantah pemerintah pusat telah melakukan pengrusakan hutan di Ibu Kota Negara (IKN).

    Gibran mengungkapkan bahwa lahan IKN saat ini berada di kawasan hutan produksi eukaliptus yang biasanya dipanen secara berkala. Gibran memastikan pemerintah pusat bakal mengembalikan lagi hutan di IKN dengan pohon endemik asli Kalimantan

    “Sekarang kita bangun IKN di sana, terus akan kita kembalikan lagi sebagai hutan heterogen dengan pohon-pohon endemik asli Kalimantan. Ada pohon Ulin, Meranti, lalu ada pohon Tengkawang. Jadi, ini apa yang sudah dilakukan saya kira sudah on track,” tuturnya di sela-sela Acara Puncak Green Impact Festival 2025 yang digelar di Djakarta Theater, Jl. M.H. Thamrin Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Selain itu, Gibran memaparkan berbagai capaian pemerintah pusat dalam upaya mengatasi krisis iklim, mulai dari menekan angka kebakaran hutan, pelestarian hutan mangrove, serta pengembangan energi terbarukan seperti pembangkit listrik tenaga surya dan sampah, hingga penggunaan kendaraan berbahan bakar listrik. 

    “Kita enggak kalah sama negara-negara lain. Hari Selasa kemarin, Pak Presiden, saya dan beberapa menteri juga baru saja rapat terbatas tentang KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) yang ada di beberapa tempat,” katanya.

    Menurut Gibran, beberapa pabrik KEK yang ada di wilayah Kendal, Galang Batang, Gresik dan Batang saat ini telah berhasil memproduksi solar panel, solar cell yang sudah diekspor ke beberapa negara di antaranya China, US dan beberapa negara di Eropa.

    “Jadi, ini luar biasa sekali dan pabrik-pabrik seperti ini akan kita genjot terus. Next, minyak jelantah. Minyak jelantah sekarang juga sudah bisa diproses menjadi campuran bioavtur. Ini sudah ada kilangnya di Cilacap,” ujarnya.

    Dikepung Tambang Ilegal 

    Sebelumnya, polisi membongkar praktik tambang batu bara ilegal di sekitar kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diperkirakan mencapai 160 hektare dan merugikan negara hingga mencapai Rp5,7 triliun.

    Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap bahwa lokasi persis tambang batu bara ilegal itu Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara. 

    Menariknya, aktivitas itu telah berlangsung sejak tahun 2016 dan baru ditindak oleh kepolisian pada tahun 2025. “Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare,” katanya dilansir dari Antara, Jumat (18/7/2025).

    Nunung menuturkan bahwa berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.

    Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.

    Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.

    “IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN,” ujar Brigjen Nunung, menegaskan.

    Kerugian negara dari kegiatan pertambangan ilegal yang merusak lingkungan di kawasan konservasi IKN ditaksir mencapai Rp5,7 triliun. Nunung menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan dipastikan segera menetapkan banyak tersangka lainnya.

    “Kami memburu otak pelaku hingga para penadahnya. Karena kegiatan pertambangan ilegal ini telah berlangsung lama, kami dapat menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU, selain dengan pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara,” ucapnya.

  • Tambang Batu Bara Ilegal Dekat IKN Terbongkar, Bahlil Buka Suara

    Tambang Batu Bara Ilegal Dekat IKN Terbongkar, Bahlil Buka Suara

    Jakarta

    Kegiatan tambang batu bara ilegal berada di dekat kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) terbongkar. Penambangan ini terungkap dari laporan masyarakat setempat.

    Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan penindakan tambang ilegal menjadi domain aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, Kementerian ESDM berperan untuk mengawasi perusahaan berizin.

    “Itu kalau tambang ilegal itu kan (domain) APH. Kita itu mengawasi tambang-tambang yang ada izinnya,” terang Bahlil kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (18/7/2025).

    Bahlil menyebut, penindakan tambang ilegal bukan bagian dari kewenangan Kementerian ESDM. Menurutnya, aparat penegak hukum yang memiliki wewenang untuk bertindak.

    “Kalau tidak ada izinnya kan bukan merupakan domain kami,” terangnya.

    Kronologi Tambang Batu Bara Ilegal di IKN

    Mengutip dari detikJatim, tambang ilegal ini beroperasi dengan modus memanfaatkan dokumen dari perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) resmi. Terungkapnya kegiatan penambangan ilegal juga berawal dari laporan masyarakat karena adanya pengiriman batu bara yang dibungkus kontainer.

    Dari informasi masyarakat itu, polisi menerbitkan 4 Laporan Polisi (LP) dan memeriksa 18 saksi dari KSOP Kelas I Balikpapan, Operasional Pelabuhan PT. Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, 3 Agen Pelayaran, perusahaan-perusahaan pemilik IUP OP & IPP, para penambang, perusahaan jasa transportasi, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaiffudin mengungkapkan sudah ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah YH, CH, dan MH sebagai tersangka yang berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara.

    Nunung juga mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku penambangan ilegal ini. Para tersangka mengeruk batu bara dari kawasan konservasi, kemudian dikirimkan ke luar pulau melalui Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

    Setelah batu bara sampai di Terminal Pelabuhan, para tersangka memastikan kontainer batu bara tersebut diberi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP). Mereka sengaja membuat seolah-olah batu bara itu berasal dari penambangan resmi yang memegang IUP, bukan diperoleh dari aktivitas ilegal.

    Lihat juga video: Dua Penambang Ilegal Tewas di Cirebon

    (hns/hns)

  • Menteri ESDM serahkan tambang ilegal di IKN ke penegak hukum

    Menteri ESDM serahkan tambang ilegal di IKN ke penegak hukum

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyerahkan kasus tambang ilegal di kawasan Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur ke aparat penegak hukum.

    “Kalau tambang ilegal itu aparat penegak hukum (APH),” ucap Bahlil ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Bahlil menyampaikan, ranah Kementerian ESDM adalah mengawasi tambang-tambang yang sudah ada izinnya.

    Apabila terdapat tambang yang ilegal atau tidak memiliki izin, maka tambang tersebut merupakan domain dari aparat penegak hukum.

    “Tambang yang tidak ada izinnya bukan merupakan domain kami, itu aparat penegak hukum, ya,” kata Bahlil.

    Aparat Kepolisian (Polri) membongkar praktik pertambangan batu bara ilegal di kawasan konservasi Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang ditaksir merugikan negara senilai Rp5,7 triliun.

    Direktur Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal (Dir Dittipidter Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Nunung Syaifuddin mengungkap pertambangan ilegal batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara itu berlangsung sejak tahun 2016.

    “Hingga kini bukaan tambang tercatat telah mencapai seluas 160 hektare,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis (17/7).

    Selama ini, berdasarkan penelusuran penyidik Polri, hasil penambangan batu bara ilegal tersebut dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung.

    Kemudian didistribusikan lewat jalur laut menggunakan kontainer melalui Pelabuhan Kalimantan Timur Kariangau Terminal, Palembang, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

    Terungkap kontainer berisi batu bara dari hasil tambang ilegal yang didistribusikan telah diberikan dokumen resmi oleh dua perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, yaitu MMJ dan BMJ yang berkantor pusat di Kutai Kertanegara.

    Sementara polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial YH dan CH selaku penjual, serta MH sebagai pembeli untuk dijual kembali.

    “IKN merupakan marwah dari pemerintah, jadi kita harus clear dan clean-kan. Tidak ada lagi kegiatan-kegiatan ilegal, khususnya penambangan di kawasan IKN,” ujar Brigjen Nunung, menegaskan.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Adi Lazuardi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.