Tag: Tri Retno Prayudati

  • Perjuangan Hidup Nunung Srimulat yang Hanya Miliki Uang Rp 100.000

    Perjuangan Hidup Nunung Srimulat yang Hanya Miliki Uang Rp 100.000

    Jakarta, Beritasatu.com – Komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung “Srimulat” mengungkapkan kisah pahit yang dialami setelah di penjara akibat kasus narkoba hingga mengidap kanker. Ia mengaku hanya memiliki uang Rp 100.000.

    Nunung menceritakan kondisi keuangannya yang sangat terbatas.

    “Mas Deddy bayangkan saja, di rekening saya itu hanya ada Rp 100.000,” kata Nunung “Srimulat” kepada Deddy Corbuzier dikutip dari podcast Closethedoor, Senin (10/3/2025).

    Nunung mengungkapkan dalam sebulan belum tentu mendapatkan pekerjaan tetap untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Ia hanya mengandalkan pekerjaan sebagai bintang tamu.

    “Saya itu hanya menunggu meski terkadang harus menjadi bintang tamu. Saya baru dibayar dua hingga tiga bulan ke depan,” jelasnya.

    Tak hanya itu, Nunung mengaku harus mengemis kepada beberapa pihak di televisi agar bisa mendapatkan pekerjaan untuk membeli obat yang dibutuhkan.

    “Saya sampai mengemis sama orang-orang televisi untuk bekerja karena harus membeli obat. Saya sampai jujur seperti itu ke mereka,” lanjut Nunung “Srimulat” yang hanya memiliki uang Rp 100.000.

    Nunung mengungkapkan, sebagian besar pendapatan yang diperoleh selama ini habis untuk melunasi pinjaman di bank dan menghidupi keluarganya di Solo.

    “Rumah saya itu tinggal satu di Solo, tetapi sertifikatnya ada di bank karena harus saya gadaikan dan setiap bulan harus bayar Rp 15,3 juta. Belum lagi, BPKB mobil juga saya gadaikan seharga Rp 7 juta, belum lagi bayar listrik,” tutup Nunung “Srimulat” yang mengaku hanya memiliki uang Rp 100.000 setiap bulan.

  • Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki

    Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki

    Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan
    barcode
    bahan bakar minyak (BBM) subsidi di dua lokasi, yaitu
    Tuban
    , Jawa Timur, dan
    Karawang
    , Jawa Barat.
    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, mengatakan bahwa penyelidikan kasus tersebut sudah berlangsung pada 26 Februari 2025.
    “Penyalahgunaan (
    barcode
    )
    BBM subsidi
    yang terjadi di Tuban, Jawa Timur, ada tiga tersangka, yaitu BC, K, dan J. Sementara yang di Karawang, ada lima tersangka, yaitu LA, HB, S, AS, dan E,” kata Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    Sementara itu, dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian.
    “Jadi ada dua DPO untuk TKP Tuban,” kata Nunung.
    Penyelidikan berawal dari informasi terkait praktik penyalahgunaan penggunaan barcode BBM subsidi di Tuban dan Karawang.
    Praktik curang
    penyalahgunaan barcode
    MyPertamina itu dilakukan untuk pembelian BBM subsidi dan dijual lagi dengan harga yang lebih mahal, dengan keuntungan Rp 4,4 miliar.
    Nunung mengungkapkan, keuntungan yang diperoleh dari kegiatan curang tersebut berdasarkan pengakuan sementara para tersangka dari TKP Tuban dan Karawang.
    Menurut Nunung, para tersangka di Tuban mengaku meraup keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar selama lima bulan.
    “Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah memang lima bulan atau lebih dari itu,” ujar Nunung di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    Sementara untuk TKP Karawang, menghasilkan keuntungan senilai Rp 3,07 miliar dari praktik ilegal selama satu tahun.
    “Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” kata Nunung.
    Pelaku juga melakukan markup harga, dari pembelian BBM subsidi di SPBU Rp 6.800 per liter, dijual kembali dan di-upgrade ke harga Rp 8.600 per liter.
    “Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter,” jelas Nunung.
    Kejahatan tersebut juga diduga turut melibatkan beberapa pihak.
    Polisi mengendus keterlibatan kepala desa dan operator SPBU dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal di Karawang dan Tuban.
    “Dari hasil penyelidikan, barcode-barcode ini didapatkan melalui rekomendasi Kepala Desa. Kepala Desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapat BBM subsidi, lalu barcode-nya digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Nunung.
    Polisi telah menyita 24 barcode solar dari tempat kejadian perkara (TKP) di Karawang, Jawa Barat, serta 45 barcode dari TKP di Tuban, Jawa Timur.
    Di salah satu TKP, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli BBM subsidi di SPBU dengan memanfaatkan barcode berbeda.
    Atas kejadian tersebut, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meminta Pertamina Patra Niaga untuk memperkuat sistem barcode atau QR Code bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak mudah disalahgunakan.
    Sekretaris BPH Migas Patuan Alfon mengatakan, saat ini, barcode yang semestinya unik dan hanya digunakan oleh konsumen terdaftar justru mudah ditiru dan digunakan oleh pihak lain untuk mendapatkan BBM subsidi secara ilegal.
    “Kami terus meminta kepada Pertamina Patra Niaga untuk lebih bisa meningkatkan kembali keandalan QR Code, agar tidak bisa di-copy atau dikloning,” kata Patuan di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    “QR Code ini harus spesifik berdasarkan NIK hanya untuk orang tertentu yang memang sudah terdaftar di Pertamina,” ujar dia.
    Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bareskrim Ringkus 8 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi, Negara Rugi Rp4,4 M

    Bareskrim Ringkus 8 Tersangka Penyalahgunaan Solar Subsidi, Negara Rugi Rp4,4 M

    GELORA.CO -Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di dua lokasi berbeda, yakni di Tuban, Jawa Timur dan Karawang, Jawa Barat.

    Dalam pengungkapan ini, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) meringkus delapan tersangka, yakni BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang.

    “Para tersangka diduga terlibat menyalahgunakan BBM bersubsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung di Bareskrim, Jakarta, Kamis, 6 Maret 2025.

    Penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini pada 26 Februari 2025. Hasilnya, para tersangka diketahui menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode handphone milik salah satu tersangka di Tuban.  

    Sementara di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

    “Setelah memperoleh banyak barcode, mereka membeli dan mengangkut solar secara berulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

    Dari pengungkapan ini, tim mengamankan total 16.400 liter solar yang disalahgunakan. Rinciannya, 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

    “Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan pengangkut BBM hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini,” urai Brigjen Nunung.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar. 

    Imbas praktik para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

  • 8 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban-Karawang Raup Rp4,4 Miliar

    8 Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Tuban-Karawang Raup Rp4,4 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, dalam dua kasus ini telah ditetapkan delapan tersangka. Perinciannya, tiga tersangka berinisial BC, K, dan J di Tuban dan lima tersangka berinisial LA, HB, S, AS, dan E untuk kasus di Karawang.

    “Dari hasil penyelidikan, kita melakukan penindakan dan sudah mengamankan delapan tersangka, yang terdiri dari tiga orang di Tuban dan lima orang di Karawang,” ujarnya di Bareskrim, Kamis (6/3/2025).

    Dia menjelaskan delapan tersangka itu bukan tidak berasal dari sindikat yang sama. Di Tuban, para tersangka diduga melakukan pengambilan solar dari SPBU menggunakan kendaraan bersama secara berulang.

    Modus itu dimuluskan dengan penggunaan 45 barcode yang berbeda yang tersimpan di ponsel tersangka. Total, solar yang berhasil dirogoh tersangka di TKP Tuban sebesar 8.400 liter.

    Sementara itu, untuk TKP Karawang, memiliki modus dengan membuat surat rekomendasi pembelian solar bagi petani dan warga di kantor pemerintahan desa. Surat rekomendasi itu nantinya akan menjadi barcode yang digunakan untuk pembelian solar bersubsidi dari SPBU.

    Setelah memiliki sejumlah barcode itu, para tersangka kemudian bekerja sama dalam pengangkutan solar secara berulang dengan barcode yang berbeda. Total, 8.000 liter solar dikumpulkan tersangka di TKP Karawang.

    “Hasil pembelian solar subsidi kemudian dikumpulkan, lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi. Jadi dijualnya dengan harga non-subsidi,” tambahnya.

    Adapun, tiga tersangka di Tuban telah meraup untung Rp1,34 miliar dari penjualan BBM bersubsidi tersebut. Sementara itu, di Karawang, lima tersangka telah meraup untung Rp3 miliar selama 1 tahun.

    “Jadi total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp4.416.000.000.000,” pungkasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

  • Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki

    2 Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter Nasional

    Praktik Curang Penyalahgunaan Barcode BBM Subsidi, Beli Rp 6.800 Dijual Rp 8.600 Per Liter
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Praktik curang penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak (
    BBM
    ) subsidi jenis solar di dua lokasi, Tuban, Jawa Timur, dan Karawang, Jawa Barat menghasilkan keuntungan Rp 4,4 miliar dalam hitungan bulan.
    Adapun keuntungan tersebut lantaran pembelian
    BBM subsidi
    Rp 6.800 per liter, dijual kembali dan di-
    upgrade
    ke harga Rp 8.600 per liter.
    “Untuk disparitas atau selisih harga, untuk barang bersubsidi atau solar bersubsidi itu harganya Rp 6.800 per liter,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (6/3/2025).
    “Sementara mereka menjualnya di atas harga subsidi, dengan harga Rp 8.600 per liter,” ujarnya lagi.
    Diketahui, ada delapan orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Tuban dan Karawang.
    Menurut Nunung, dari pengakuan sementara tersangka di Tuban, kegiatan curang ini dilakukan selama lima bulan dengan keuntungan sekitar Rp 1,3 miliar.
    “Nah ini nanti akan kita dalami lagi dari barcode yang digunakan, apakah memang lima bulan atau lebih dari itu,” kata Nunung.
    Sementara untuk TKP Krawang, dari pengakuan tersangka yang sudah melakukan kegiatan selama satu tahun, menghasilkan keuntungan senilai Rp 3,07 miliar.
    “Jadi, total dari perkara ini keuntungan yang mereka peroleh lebih kurang Rp 4,4 miliar,” ujarnya.
    Sebagaimana diketahui, ada tiga tersangka untuk TKP Tuban, Jawa Timur, yaitu BC, K, dan J. Sementara di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat, ada lima tersangka LA, HB, S, AS, dan E.
    Namun, dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini melarikan diri dan masih dalam proses pencarian.
    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
    Berdasarkan pasal tersebut, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polisi Bongkar Kasus Barcode BBM Subsidi: 8 Orang Ditangkap, Kades-Operator SPBU Diselidiki

    7 Puluhan Barcode BBM Subsidi Disalahgunakan, Polisi Endus Keterlibatan Kades hingga Operator SPBU Nasional

    Puluhan Barcode BBM Subsidi Disalahgunakan, Polisi Endus Keterlibatan Kades hingga Operator SPBU
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bareskrim Polri mengendus keterlibatan kepala desa dan operator SPBU dalam kasus penyalahgunaan barcode
    MyPertamina
    untuk pembelian
    BBM subsidi
    jenis solar secara ilegal di Karawang dan Tuban.
    “Dari hasil penyelidikan,
    barcode-barcode
    ini didapatkan melalui rekomendasi Kepala Desa. Kepala Desa mengumpulkan surat keterangan dari petani yang berhak mendapat BBM subsidi, lalu
    barcode
    -nya digunakan untuk membeli solar bersubsidi,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (6/2/2025).
    Polisi telah menyita 24 barcode solar dari tempat kejadian perkara (TKP) di Karawang, Jawa Barat, serta 45 barcode dari TKP di Tuban, Jawa Timur.
    Di salah satu TKP di Jawa Timur, para pelaku menggunakan kendaraan yang sama secara berulang untuk membeli BBM subsidi di SPBU dengan memanfaatkan 45 barcode berbeda.
    Barcode ini disimpan di dalam ponsel milik salah satu tersangka.
    Selain itu, polisi juga menduga adanya kerja sama dengan operator SPBU dalam praktik ilegal ini.
    “Mereka mendapatkan
    barcode
    dengan bantuan operator SPBU. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak, termasuk yang ada di Karawang,” tambahnya.
    Saat ditanya apakah Kepala Desa dan operator SPBU memang ikut bermain dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, Brigjen Pol Nunung menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.
    “Kalau dari keterangan saksi memang mengarah ke sana, pasti akan kami tangkap,” tegasnya.
    Soal apakah BBM subsidi tersebut diperjualbelikan di daerah sekitar atau hanya dikemas ulang, polisi masih melakukan pendalaman.
    “Untuk
    market
    -nya, kami masih dalami. Kami menemukan gudang di TKP, dan dari hasil pemeriksaan tersangka nanti, akan diketahui kemana saja BBM subsidi ini dijual,” tutupnya.
    Dari aksi tersebut, para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 4,4 miliar.
    Adapun tersangka untuk TKP Tuban, Jawa Timur, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yaitu BC, K, dan J.
    Sementara di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terdapat lima tersangka, yaitu LA, HB, S, AS, dan E.
    Dua tersangka lain berinisial COM dan CRN saat ini masih melarikan diri pada saat penindakan dan masuk dalam proses pencarian.
    “Jadi ada dua DPO untuk TKP Tuban,” kata Nunung.
    Para tersangka dijerat Pasal 40 Angka IX Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cita Kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Manipulasi Penjualan Solar di Tuban dan Karawang, Mandor Untung Rp 3 M

    Manipulasi Penjualan Solar di Tuban dan Karawang, Mandor Untung Rp 3 M

    Jakarta, Beritasatu.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus manipulasi penjualan BBM bersubsidi jenis solar di Tuban dan Karawang, yang melibatkan mandor serta operator SPBU. Delapan tersangka telah diamankan dalam kasus ini, dengan keuntungan ilegal mencapai Rp 3 miliar per tahun atau Rp 250 juta per bulan.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung menjelaskan modus kejahatan ini melibatkan pembuatan barcode palsu.

    “Mereka mengumpulkan barcode palsu agar Pertamina tetap mengirimkan solar dalam jumlah besar ke SPBU mereka,” ujarnya dalam konferensi pers Kamis (6/3/2025).

    Mandor dan operator SPBU kemudian membeli serta mengangkut solar bersubsidi secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Setelah mendapatkan BBM dari Pertamina, mereka menjualnya secara ilegal kepada sopir truk dan masyarakat dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.

    Bareskrim Polri telah mengamankan tiga tersangka di Tuban dan lima tersangka di Karawang yang diduga kuat terlibat dalam jaringan kasus manipulasi penjualan solar ini.

    Dalam setahun, jaringan ini berhasil meraup keuntungan ilegal hingga Rp 3 miliar dengan menjual solar di luar ketentuan pemerintah.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

    “Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” tambah Brigjen Pol Nunung.

    Kasus manipulasi penjualan solar bersubsidi di Tuban dan Karawang menjadi bukti kejahatan terhadap BBM bersubsidi masih marak terjadi. Bareskrim Polri menindak tegas pelaku yang memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi, yang merugikan negara serta masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.

  • Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar

    Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar

    loading…

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang mengindikasikan tata kelola distribusi BBM yang longgar di daerah tersebut.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. “Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Brigjen Pol Nunung, Senin (3/3/2025).

    Dia membeberkan, modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi. “Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” jelasnya.

    Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Nunung menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM.

    Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin, serta A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.

    Nunung menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang besar, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka. “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” jelasnya.

    Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    “Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu ketahanan energi nasional,” pungkasnya.

    (rca)

  • Polisi Bongkar Modus Penampungan BBM Subsidi Ilegal di Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp 105 Miliar – Halaman all

    Polisi Bongkar Modus Penampungan BBM Subsidi Ilegal di Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp 105 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidter Bareskrim Polri menggelar pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.

    Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengatakan tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. 

    “Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Brigjen Pol Nunung dalam pernyataannya, Senin (3/3/2025).

    Dia mengungkap modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin.

    BBM yang ditimbun itu kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi. 

    “Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” jelasnya.

    Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. 

    Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat.

    Termasuk di antaranya oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM. 

    Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin serta A pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. 

    Selain itu, ada dugaan keterlibatan T yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina. 

    Adapun kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.

    “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” tambahnya.

    Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

     

     

  • Rugikan Negara Rp105 Miliar, Ini Kronologi Penyelewengan BBM Subsidi

    Rugikan Negara Rp105 Miliar, Ini Kronologi Penyelewengan BBM Subsidi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengatakan bahwa penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga merugikan negara ratusan miliar.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan dengan harga nonsubsidi secara ilegal ini telah berjalan selama dua tahun.

    Dalam sebulan, kata dia, pelaku diduga mendapatkan keuntungan Rp4,3 miliar karena adanya selisih harga pada BBM yang diselewengkan. Harga BBM bersubsidi di Kolaka adalah Rp6.800 per liter, sedangkan harga BBM nonsubsidi adalah sebesar Rp19.300 per liter. Jadi, terdapat selisih Rp12.550 per liter yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku.

    “Dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp4.392.500.000,00. Ini baru berdasarkan pengakuan. Nanti akan kami dalami lagi,” ucapnya.

    Lalu, jika terduga pelaku telah menjalankan kecurangan ini selama dua tahun, maka total kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar.

    “Kita berhitung lagi, kalau satu bulannya Rp4.392.000.000, kalau dua tahun ya lebih kurang Rp105.420.000.000,” ujarnya.

    Adapun modus operandi dalam kasus ini adalah BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka yang merupakan bagian dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Operation Region VII Makassar, diselewengkan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.