Tag: Tri Retno Prayudati

  • Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar

    Bareskrim Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Subsidi, Kerugian Negara Rp105 Miliar

    loading…

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Foto/Istimewa

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat yang mengindikasikan tata kelola distribusi BBM yang longgar di daerah tersebut.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. “Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Brigjen Pol Nunung, Senin (3/3/2025).

    Dia membeberkan, modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin, kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi. “Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” jelasnya.

    Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. Nunung menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM.

    Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin, serta A, pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. Selain itu, ada pula dugaan keterlibatan T, yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina.

    Nunung menegaskan bahwa kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang besar, dengan estimasi kerugian mencapai lebih dari Rp105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka. “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” jelasnya.

    Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    “Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam pemberantasan penyelewengan subsidi BBM yang dapat merugikan negara dan masyarakat, serta mengganggu ketahanan energi nasional,” pungkasnya.

    (rca)

  • Polisi Bongkar Modus Penampungan BBM Subsidi Ilegal di Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp 105 Miliar – Halaman all

    Polisi Bongkar Modus Penampungan BBM Subsidi Ilegal di Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp 105 Miliar – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dittipidter Bareskrim Polri menggelar pengungkapan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang terjadi di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara.

    Hasil penyelidikan menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengatakan tim penyidik telah menemukan gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. 

    “Kami menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga truk tangki, sejumlah tandon, dan solar subsidi yang telah disalahgunakan, serta ditemukan pula alat-alat yang digunakan untuk memindahkan dan menjual BBM subsidi ilegal tersebut,” ungkap Brigjen Pol Nunung dalam pernyataannya, Senin (3/3/2025).

    Dia mengungkap modus operandi dari kegiatan ilegal ini melibatkan pemindahan solar subsidi dari truk tangki pengangkut yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan ke gudang penimbunan tanpa izin.

    BBM yang ditimbun itu kemudian dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi. 

    “Kami juga menemukan adanya pengelabuhan GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” jelasnya.

    Adapun jumlah total BBM subsidi yang disita mencapai 10.957 liter yang merupakan sisa hasil penyalahgunaan sebelumnya. 

    Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik telah memeriksa 15 saksi, dan sementara ini terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat.

    Termasuk di antaranya oknum dari PT Pertamina, pemilik SPBU-Nelayan, dan penyedia armada pengangkut BBM. 

    Pihak yang diduga terlibat dalam penyelewengan ini antara lain adalah BK, yang diduga mengelola gudang penimbunan tanpa izin serta A pemilik SPBU-Nelayan di Kecamatan Poleang Tenggara, Kabupaten Bombana. 

    Selain itu, ada dugaan keterlibatan T yang bertanggung jawab atas penyediaan armada truk pengangkut, serta oknum pegawai PT PPN yang diduga memberikan perbantuan dalam proses penebusan BBM subsidi ke PT Pertamina. 

    Adapun kegiatan ilegal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 105 miliar selama dua tahun terakhir hanya di wilayah Kolaka.

    “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” tambahnya.

    Tindak pidana terkait penyalahgunaan distribusi BBM subsidi ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar sesuai dengan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

     

     

  • Rugikan Negara Rp105 Miliar, Ini Kronologi Penyelewengan BBM Subsidi

    Rugikan Negara Rp105 Miliar, Ini Kronologi Penyelewengan BBM Subsidi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengatakan bahwa penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga merugikan negara ratusan miliar.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang diperjualbelikan dengan harga nonsubsidi secara ilegal ini telah berjalan selama dua tahun.

    Dalam sebulan, kata dia, pelaku diduga mendapatkan keuntungan Rp4,3 miliar karena adanya selisih harga pada BBM yang diselewengkan. Harga BBM bersubsidi di Kolaka adalah Rp6.800 per liter, sedangkan harga BBM nonsubsidi adalah sebesar Rp19.300 per liter. Jadi, terdapat selisih Rp12.550 per liter yang dimanfaatkan oleh oknum pelaku.

    “Dalam sebulan mereka bisa mendapatkan 350.000 liter, maka sebulan kita kalikan Rp12.550 dengan 350.000 liter, maka keuntungannya ada Rp4.392.500.000,00. Ini baru berdasarkan pengakuan. Nanti akan kami dalami lagi,” ucapnya.

    Lalu, jika terduga pelaku telah menjalankan kecurangan ini selama dua tahun, maka total kerugian negara diperkirakan mencapai ratusan miliar.

    “Kita berhitung lagi, kalau satu bulannya Rp4.392.000.000, kalau dua tahun ya lebih kurang Rp105.420.000.000,” ujarnya.

    Adapun modus operandi dalam kasus ini adalah BBM jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) Kolaka yang merupakan bagian dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Operation Region VII Makassar, diselewengkan dengan cara dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan.

  • Tidak Mau Kalah dari Kejagung, Bareskrim Tangani Kasus Penyelewengan BBM

    Tidak Mau Kalah dari Kejagung, Bareskrim Tangani Kasus Penyelewengan BBM

    Bisnis.com, JAKARTA – Bareskrim Polri mulai menangani perkara tindak pidana penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi atau solar subsidi (bio solar) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

    Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan modus kegiatan ilegal tersebut melibatkan pemindahan solar subsidi biosolar dari truk tangki pengangkut BBM yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBU-Nelayan, tetapi malah ke tempat gudang penimbunan tanpa izin. 

    Kemudian, kata dia, solar bersubsidi itu dipindahkan ke tangki industri untuk dijual dengan harga non-subsidi ke masyarakat.

    “Kami juga menemukan ada pengelabuan [alat] GPS pada truk pengangkut, sehingga keberadaan truk yang mengangkut BBM subsidi bisa dimanipulasi,” tuturnya di Jakarta, Senin (3/3).

    Dia menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan upaya sita sebanyak 10.957 liter yang merupakan sisa penyalahgunaan BBM sebelumnya.

    Menurutnya, potensi kerugian negara terkait perkara tersebut mencapai Rp105 miliar dalam dua tahun terakhir.

    “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyidikan ini dan mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam penyelewengan BBM bersubsidi,” katanya.

  • Polisi Bongkar Modus Penampungan BBM Subsidi Ilegal di Sulawesi Tenggara, Negara Rugi Rp 105 Miliar – Halaman all

    Bareskrim Polri Usut Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di Sulawesi Tenggara – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengusut dugaan penyelewengan BBM Subsidi di Sulawesi Tenggara. 

    Penyelewengan tersebut melalui solar bersubsidi ditampung secara ilegal kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.

    “Jumlah volume BBM yang disita dari hasil penyalahgunaan ini memang hanya 10.957 liter, kenapa? Karena BBM subsidi yang bersifat habis dipakai yang disita merupakan barang bukti biosolar sisa hasil sehari sebelumnya,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

    Penyelewengan diduga berjalan dua tahun itu kata Nunung, ditemukan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal. 

    Beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

    Sejumlah barang bukti ditemukan di tempat kejadian perkara di antaranya berupa 3 truk tangki berwarna biru. Kemudian 3 tandon atau kempu berisi minyak solar subsidi dengan total kurang lebih 3000 liter. 

    Saat ini proses pengusutan masih dilakukan sejumlah orang diduga bertanggungjawab. 

    “Untuk dugaan pihak yang terlibat pertama adalah Saudara BK sebagai pihak yang mengelola lokasi. Saudara A sebagai pemilik SPBU Nelayan. Saudara T selaku penyedia armada atau pemilik truk tanki, mobil tanki,” kata Nunung. 

    “Dan oknum Pegawai PT PPN atau Pertamina Patra Niaga yang diduga memberikan perbantuan untuk melakukan penembusan kepada PT Pertamina untuk BBM jenis solar,” terangnya. 

    Peristiwa tersebut ditegaskannya merupakan dugaan tindak pidana. 

    “Bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar Bahan bakar gas dan atau liquid petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan pendistribusiannya, diberikan penugasan pemerintah. Dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,” tandasnya. 

     

  • Bareskrim Bongkar Penyelewengan Penjualan BBM di Sulawesi Tenggara

    Bareskrim Bongkar Penyelewengan Penjualan BBM di Sulawesi Tenggara

    Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus penyelewengan penjualan BBM bersubsidi jenis solar ke nonsubsidi di Kolaka, Sulawesi Tenggara. 

    Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/109/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/636/XI/RES.5.5./2024/Tipidter, tanggal 14 November 2024. 

    “Fakta peristiwa yang terjadi yaitu setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh unit 5 Subdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, telah ditemukan kegiatan di gudang penampungan BBM subsidi ilegal yang beralamat di Lorong Teppoe, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara,” kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (3/3/2025). 

    Dikatakan Nunung, bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi atau B35 yang berasal dari fuel terminal BBM Kolaka bagian dari PT Pertamina Patraniaga Operasional Region 7 Makassar yang seharusnya dikirim ke stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU dan SPBN stasiun pengisian bahan bakar nelayan dan diselewengkan. 

    Oleh agen penyaluran minyak dan solar atau APMS disalahgunakan dengan cara BBM itu dibelokkan ke gudang penimbunan tanpa perizinan. Oleh pelaku, isi muatan biosolar tersebut dipindahkan langsung ke mobil tangki solar industri atau mobil tangki kepala biru.

    Selanjutnya, BBM itu dijual kembali dengan harga solar industri atau nonsubsidi kepada para penambang atau yang melakukan usaha penambangan atau dijual kepada kapal penarik tongkang dengan harga solar industri.

    Nunung juga memerinci ada empat orang yang diduga terlibat dalam kasus penyelewengan penjualan BBM ini dan saat ini masih berstatus saksi. 

    Keempatnya, yaitu BK merupakan pengelola lokasi atau pemilik tempat gedung gudang penimbunan tanpa perizinan yang terletak di daerah Balan DT Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. 

    “Saudara A sebagai pemilik SPBU nelayan, Kecamatan Kuleng, Tenggara, Kabupaten Bumbana. Selain itu kita juga menduga ada keterlibatan Saudara T selaku penyedia armada atau pemilik truk atau mobil tangki,” ucapnya. 

    Kemudian ada dugaan oknum pegawai PT Pertamina Patra Niaga yang diduga membantu menebus BBM jenis solar itu kepada PT Pertamina.

    Atas perbuatannya penyelewengan pembelian BBM itu, mereka bisa dikenakan Pasal 40 ayat (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. 

  • Sembuh dari Kanker, Nunung Srimulat: Masih Ada Diabetes dan Asam Lambung

    Sembuh dari Kanker, Nunung Srimulat: Masih Ada Diabetes dan Asam Lambung

    Jakarta, Beritasatu.com – Meski mengaku telah sembuh dari kanker, pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat masih harus berjuang melawan penyakit lainnya.

    “Saya juga didiagnosis oleh dokter terdapat penyakit asam lambung kronis, serta penyakit gula (diabetes),” kata pelawak Nunung Srimulat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Nunung Srimulat mengaku tetap optimistis bisa menyembuhkan penyakit diabetes dan asam lambung seperti penyakit kanker yang diidapnya.

    “Namanya orang sudah sepuh, pasti banyak penyakitnya, makanya saya jalani saja,” ucapnya.

    “Saya selalu optimistis bahwa saya bisa sembuh, makanya saya terus berusaha yang terbaik,” tuturnya.

    Nunung Srimulat merasa tidak ingin terlena atas kesembuhannya dari penyakit kanker payudara yang diidapnya sejak 2023.

    Meski dinyatakan sembuh, Nunung Srimulat tetap rutin memeriksakan kesehatannya untuk memastikan tidak ada lagi sel kanker di tubuhnya.

    “Meski kankernya sudah selesai, sampai saat ini saya masih harus rutin kontrol untuk mencegah ada lagi sisa kankernya,” tutup Nunung Srimulat yang masih berjuang menyembuhkan penyakitnya

  • Nunung Srimulat Klaim Bebas dari Kanker Payudara yang Diidap sejak 2023

    Nunung Srimulat Klaim Bebas dari Kanker Payudara yang Diidap sejak 2023

    Jakarta, Beritasatu.com – Pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat mengaku, telah bebas dari kanker payudara yang dideritanya sejak 2023.

    “Insyaallah sembuh 100 persen. Itu yang saya syukuri sampai saat ini,” ungkap Nunung Srimulat di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Meski dinyatakan sembuh, Nunung Srimulat tetap rutin memeriksakan kesehatannya untuk memastikan tidak ada lagi sel kanker di tubuhnya.

    “Meski kankernya sudah selesai, sampai saat ini saya masih harus rutin kontrol untuk mencegah ada lagi sisa kankernya,” tambahnya.

    Nunung Srimulat mengungkapkan, meski telah sembuh dari kanker payudara. Ia masih menghadapi beberapa penyakit lainnya yang terus diupayakan untuk disembuhkan.

    “Selain kanker, saya juga didiagnosis penyakit asam lambung kronis, serta penyakit gula (diabetes). Jadi, saya masih terus berupaya disembuhkan. Ya, namanya orang sudah sepuh, pasti banyak penyakitnya, makanya saya jalani saja,” tutup Nunung Srimulat yang mengaku sembuh dari penyakit kanker payudara.

  • Terpaksa Jual Harta, Nunung Srimulat: Berawal dari Kasus Narkoba

    Terpaksa Jual Harta, Nunung Srimulat: Berawal dari Kasus Narkoba

    Jakarta, Beritasatu.com – Pelawak Tri Retno Prayudati atau Nunung Srimulat mengaku, keuangannya semakin terpuruk setelah tersandung kasus narkoba.

    “Saya memang harus menjual aset yang saya miliki demi bertahan hidup, karena sembilan bulan direhabilitasi dan enggak ada pemasukan sama sekali. Di situlah saya menjual aset untuk pertama kali,” jelas Nunung Srimulat kepada wartawan di  Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Nunung Srimulat mengatakan, menjual aset miliknya dilakukan untuk menyambung hidup di Jakarta akibat kasus narkoba.

    “Saat saya kena kasus itu (narkoba) sama suami ditambah Covid-19. Mau enggak mau menjual aset demi bertahan hidup,” ujarnya lagi.

    Besarnya biaya hidup yang harus ditanggung di pundaknya, membuat Nunung harus mengambil langkah untuk menjual hartanya yang ada di Jakarta dan Solo.

    “Saya hidup bukan cuma sama suami dan anakku, banyak yang harus dihidupi karena memang saya tulang punggung,” tuturnya.

    “Saat kemarin kena kasus itu (narkoba) enggak ada yang bisa bantu, untungnya saya punya aset yang bisa dijual untuk bertahan hidup,” tambahnya.

    Keputusannya untuk menjual rumah yang ada di Jakarta, telah dipikirkan dengan matang bersama suaminya.

    “Selama ini punya rumah di Jakarta untuk persinggahan saat ada pekerjaan atau diundang menjadi bintang tamu di televisi, awalnya mikir seperti itu ketimbang harus ngontrak. Namun, karena ada masalah akhirnya dijual dan milih ngekos,” tuturnya.

    Nunung Srimulat mengaku, kesalahan yang pernah diperbuatnya tidak ingin lagi terulang kembali. Pasalnya, dirinya ingin menghabiskan masa tua bersama suaminya, Iyan Sambiran dengan nyaman.

    “Kalau mikir suka sedih, tetapi mau bagaimana lagi semua sudah terjadi. Alhamdulillah semua sedikit demi sedikit kembali lagi, karena banyak teman yang bantu juga,” tandas Nunung Srimulat yang mengaku terpuruk saat terjerumus narkoba.

    Sebelumnya, Nunung Srimulat bersama suaminya, Iyan Sambiran sempat berurusan dengan narkoba pada 19 Juli 2019. Nunung Srimulat diamankan atas kepemilikan narkoba satu klip sabu seberat 0,36 gram.

    Nunung Srimulat diamankan di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan bersama suami dan pengedar narkoba bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu.

    Nunung Srimulat mengaku membeli 1 gram sabu seharga Rp 1,3 juta. Sebelum melunasi pembayaran sabu kepada Hery, Nunung sempat berutang Rp 1,1 juta untuk membeli sabu.

  • Bongkar Biaya Kos Setiap Bulan, Nunung Srimulat: Rp 3,2 Juta

    Bongkar Biaya Kos Setiap Bulan, Nunung Srimulat: Rp 3,2 Juta

    Jakarta, Beritasatu.com – Pelawak Nunung Srimulat mengungkapkan biaya kos yang harus dikeluarkan setiap bulannya setelah hartanya dijual akibat mengidap kanker.

    “Kalau biaya kos yang harus saya keluarkan setiap bulan itu Rp 3,2 juta,” kata Nunung Srimulat dikutip dari channel YouTube, Selasa (25/2/2025).

    Nunung Srimulat mengaku, harta berharga miliknya yang berada di Jakarta dan Solo telah ludes terjual demi mengobati penyakit kankernya.

    “Saya sudah tujuh bulan ngekos. Kenapa saya jual semua harta di Jakarta dan Solo? Karena, saya harus berobat, berobat saya itu mahal banget. Saya ada beberapa penyakit yang butuh obat, butuh buat hidup dan buat keluarga,” ucapnya.

    Pemilik nama asli Tri Retno Prayudati mengaku berat ketika melepas semua harta berharga miliknya.

    “Jujur berat, tetapi sudah cukup banyak saya bicara sama suami. Suami itu yang penting ‘kamu bahagianya bagaimana?’,” bebernya.

    “Ya sudah akhirnya kita pilih ngekos, karena kalau kontrak harus beli prabotan tetapi kos hanya bawa baju dan orang saja. Kalau pindah juga enak, beda sama ngontrak. Tentu banyak yang dibeli, habis kontrakan harus pindah jadi repot,” tutup Nunung Srimulat yang menceritakan biaya kos setiap bulan yang harus dibayarnya.