Tag: Tri Adhianto

  • Gapura Dukuh Zamrud Diusulkan lewat Reses DPRD, Agus Rohadi Bantah Anggaran Rp 1 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Gapura Dukuh Zamrud Diusulkan lewat Reses DPRD, Agus Rohadi Bantah Anggaran Rp 1 Miliar Megapolitan 9 Januari 2026

    Gapura Dukuh Zamrud Diusulkan lewat Reses DPRD, Agus Rohadi Bantah Anggaran Rp 1 Miliar
    Tim Redaksi

    BEKASI, KOMPAS.com
    – Pembangunan gapura utama Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, yang menyedot anggaran hampir Rp 1 miliar dari APBD 2025, disebut berangkat dari aspirasi warga yang disampaikan melalui mekanisme reses dan pokok pikiran (pokir) DPRD Kota Bekasi.
    Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi Agus Rohadi, yang juga merupakan warga Dukuh Zamrud, menjelaskan bahwa usulan pembangunan gapura muncul dalam forum reses DPRD tahun 2025.
    Dalam forum tersebut, seluruh perwakilan RW menyampaikan keluhan terkait minimnya pengembangan kawasan yang dinilai stagnan selama puluhan tahun.
    “Dari 1997, Dukuh Zamrud ya seperti itu saja. Tidak ada pintu gerbang, semua orang bisa masuk jam berapa pun. Akhirnya kejahatan di jalan utama sering terjadi,” kata Agus saat dikonfirmasi
    Kompas.com
    melalui sambungan telepon, Jumat (9/1/2026).
    Menurut Agus, warga menginginkan adanya ikon kawasan yang sekaligus berfungsi sebagai pintu masuk utama lingkungan. Aspirasi itu kemudian diteruskan kepada Pemerintah Kota Bekasi.
    “Masyarakat atau RW itu ingin adanya satu ikon gapura. Saya sebagai anggota dewan yang berasal dari Dukuh Zamrud tentunya merespons hal itu. Makanya kami usulkan ke Pemkot Bekasi,” ujarnya.
    Agus mengungkapkan, rencana pembangunan awalnya tidak hanya berupa gapura. Usulan juga mencakup pemasangan pagar di sekitar fasilitas sosial dan taman penghijauan dengan panjang sekitar 40 meter.
    Namun, rencana tersebut urung direalisasikan karena keterbatasan anggaran.
    “Hitung-hitungan ternyata tidak cukup dananya. Makanya akhirnya dijadikan cuma gapura,” ungkap Agus.
    Menanggapi sorotan publik soal besarnya anggaran pembangunan gapura, Agus menegaskan bahwa nilai hampir Rp 1 miliar merupakan pagu indikatif awal.
    Ia menyebut, nilai tersebut ditetapkan agar proyek dapat masuk dalam mekanisme lelang sesuai ketentuan.
    “Pagu indikatifnya memang 1 M kurang, tapi waktu dilelang sekitar Rp 877 juta lebih, tidak sampai Rp 900 juta. Jadi tidak benar kalau disebut gapura itu Rp 1 miliar,” tegasnya.
    Menurut Agus, besar kecilnya anggaran sangat bergantung pada spesifikasi material yang digunakan dalam pembangunan.
    Untuk memastikan kualitas pekerjaan, Yayasan Forum Komunikasi Warga Zamrud (FKWZ) membentuk tim pengawas internal.
    “Yayasan FKWZ dibentuk untuk mengawasi. Itu ada tim yang ngecek,” jelas Agus.
    Meski menjadi pihak pengusul, Agus menegaskan bahwa penilaian kesesuaian bangunan dengan anggaran bukan menjadi kewenangan DPRD, melainkan Inspektorat.
    “Kalau saya tidak bisa bilang itu sesuai atau tidak. Yang bisa itu nanti Inspektorat melakukan pengecekan,” ujarnya.
    Ia menyatakan mendukung penuh apabila dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut, terlebih
    pembangunan gapura Dukuh Zamrud
    kini menjadi perhatian publik.
    “Saya sangat mendukung. Kalau ditemukan tidak sesuai dengan spek, harus ada penalti dari pihak pelaksana. Inspektorat wajib turun supaya masyarakat tidak dirugikan,” kata Agus.
    Agus juga menekankan bahwa peran DPRD terbatas pada fungsi pengusulan dan pengawasan.
    “Fungsi anggota dewan itu hanya menyampaikan aspirasi masyarakat. Setelah dikerjakan, kalau ada hal di luar ketentuan, fungsi pengawasan itu melekat pada kami,” ujarnya.
    Ia pun mengajak warga Dukuh Zamrud untuk turut mengawasi proses pembangunan.
    “Kalau memang ditemukan hal-hal yang tidak sesuai, silakan sampaikan langsung ke dinas maupun kepada kami selaku wakil masyarakat,” ujar Agus.
    Sementara itu, Koordinator Seksi Forum Komunikasi Warga Zamrud (FKWZ) Heru Rilano (52) mengatakan kawasan perumahan tersebut sudah lama tidak lagi dikelola pengembang.
    “Dukuh Zamrud ini sudah tidak ditangani
    developer
    . Sudah diserahkan ke Pemda. Warga merasa perlu ada ikon dan penataan agar kawasan ini lebih tertata dan indah,” ujar Heru.
    Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan seluruh proyek pembangunan telah melalui proses perencanaan yang melibatkan masyarakat dan legislatif.
    “Jadi saya kira kalau soal urgensi dan sebagainya ditanyakan kepada yang mengusulkan,” ujar Tri saat ditemui
    Kompas.com
    di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (8/1/2026).
    Ia menyatakan pembangunan gapura Dukuh Zamrud telah disetujui sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
    “Pada intinya, kalau sudah menjadi kesepakatan di dalam yang kemudian ditetapkan melalui Perda kesepakatan bersama, kami pemerintah tentu akan melaksanakan,” ujar Tri.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gapura Dukuh Zamrud Diusulkan lewat Reses DPRD, Agus Rohadi Bantah Anggaran Rp 1 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Alasan Gapura Perumahan Dukuh Zamrud Bekasi Dibangun Pakai APBD Hampir Rp 1 Miliar Megapolitan 9 Januari 2026

    Alasan Gapura Perumahan Dukuh Zamrud Bekasi Dibangun Pakai APBD Hampir Rp 1 Miliar
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Pembangunan Gapura Utama Perumahan Dukuh Zamrud di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Bekasi senilai hampir Rp 1 miliar karena perumahan tersebut sudah tidak lagi dikelola oleh pengembang.
    Perumahan Dukuh Zamrud kini berada di bawah naungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi. Pengelola sebelumnya, PT Mitra Bening Lestari, menyerahkan pengelolaan kawasan kepada pemerintah daerah.
    Koordinator Seksi Forum Komunikasi Warga Zamrud (FKWZ) sekaligus warga yang turut mengawal pembangunan, Heru Rilano (52), mengatakan bahwa proyek pembangunan gapura berawal dari aspirasi warga. Warga menginginkan adanya penataan kawasan setelah perumahan tidak lagi ditangani oleh pengembang.
    “Dukuh Zamrud ini sudah tidak ditangani
    developer
    . Sudah diserahkan ke pemda. Warga merasa perlu ada ikon dan penataan agar kawasan ini lebih tertata dan indah,” ujar Heru saat ditemui
    Kompas.com
    di Mustikajaya, Jumat (9/1/2026).
    Aspirasi tersebut kemudian disampaikan kepada anggota DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, untuk diperjuangkan melalui mekanisme pemerintahan daerah.
    “Lewat aspirasi warga, ini disampaikan ke Pak Agus Rohadi untuk dijadikan usulan ke Pemerintah Kota. Salah satunya ya pembangunan gapura ini,” kata Heru.
    Menanggapi pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama soal prioritas pembangunan di saat sejumlah ruas jalan masih mengalami kerusakan, Heru menegaskan bahwa rencana pembangunan gapura telah melalui proses sosialisasi dan kesepakatan warga.
    “Dukuh Zamrud melalui RW setempat sudah dikumpulkan terlebih dahulu. Dari belasan RW yang hadir, 100 persen itu setuju. Mereka mendukung pembangunan gapura ini,” ujarnya.
    Heru juga menilai penggunaan APBD untuk pembangunan gapura merupakan hal yang wajar, mengingat dana tersebut bersumber dari pajak masyarakat.
    “APBD ini kan diperoleh dari pajak. Jadi harus dialokasikan secara tepat sasaran serta berguna bagi masyarakat. Salah satunya gapura yang jadi ikon di perumahan,” kata Heru.
    Ia menambahkan, pembangunan gapura bukan satu-satunya rencana penataan kawasan Dukuh Zamrud. Ke depan, warga juga berencana mengusulkan pembangunan fasilitas umum lainnya.
    “Nantinya juga ada penataan ulang Patung Kodok menjadi Patung Air Mancur dan juga akan dibuat
    jogging track
    di sepanjang jalur Zamrud Selatan,” ungkapnya.
    Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi, Agus Rohadi, menjelaskan bahwa pembangunan gapura berangkat dari aspirasi warga yang disampaikan dalam forum reses DPRD tahun 2025.
    Dalam forum tersebut, seluruh RW di Dukuh Zamrud mempertanyakan arah pengembangan kawasan yang dinilai tidak mengalami perubahan signifikan selama puluhan tahun.
    “Dari tahun 1997, Dukuh Zamrud ya seperti itu saja. Tidak ada pintu gerbang, semua orang bisa masuk jam berapa pun. Akhirnya kejahatan di jalan utama sering terjadi,” kata Agus.
    Menurut Agus, warga menginginkan adanya ikon kawasan berupa gapura sebagai pintu masuk utama lingkungan. Aspirasi itu kemudian ia sampaikan kepada Pemerintah Kota Bekasi.
    “Masyarakat atau RW itu ingin adanya satu ikon gapura. Saya sebagai anggota dewan yang berasal dari Dukuh Zamrud tentunya merespons hal itu. Makanya kami usulkan ke Pemkot Bekasi,” ujarnya.
    Awalnya, usulan pembangunan tidak hanya mencakup gapura, tetapi juga pemasangan pagar di sekitar fasilitas sosial dan taman penghijauan sepanjang sekitar 40 meter. Namun, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran.
    “Hitung-hitungan ternyata tidak cukup dananya. Makanya akhirnya dijadikan cuma gapura,” ungkap Agus.
    Terkait besaran anggaran yang menjadi sorotan publik, Agus menegaskan bahwa pagu indikatif awal memang mendekati Rp 1 miliar karena proyek dengan nilai di atas Rp 400 juta wajib melalui proses lelang. Namun, nilai realisasi proyek berada di bawah pagu awal.
    “Pagu indikatifnya memang Rp 1 miliar kurang, tapi waktu dilelang sekitar Rp 877 juta lebih, tidak sampai Rp 900 juta. Jadi tidak benar kalau disebut gapura itu Rp 1 miliar,” tegasnya.
    Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan bahwa setiap proyek pembangunan telah melalui proses perencanaan yang melibatkan masyarakat dan legislatif.
    “Jadi saya kira kalau soal urgensi dan sebagainya ditanyakan kepada yang mengusulkan,” ujar Tri saat ditemui
    Kompas.com
    di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (8/1/2026).
    Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan gapura tersebut telah disetujui sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
    “Pada intinya, kalau sudah menjadi kesepakatan di dalam yang kemudian ditetapkan melalui Perda kesepakatan bersama, kami pemerintah tentu akan melaksanakan,” kata Tri.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ikon Baru Dukuh Zamrud di Balik Anggaran Gapura Rp 1 Miliar
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Ikon Baru Dukuh Zamrud di Balik Anggaran Gapura Rp 1 Miliar Megapolitan 9 Januari 2026

    Ikon Baru Dukuh Zamrud di Balik Anggaran Gapura Rp 1 Miliar
    Editor
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Pembangunan gapura utama Perumahan Dukuh Zamrud, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, mendadak jadi perbincangan publik.
    Proyek yang dibiayai hampir Rp 1 miliar dari APBD Kota
    Bekasi
    2025 itu memantik perdebatan antara kebutuhan penataan kawasan dan pertanyaan soal urgensi di tengah persoalan infrastruktur lain.
    Di balik sorotan tersebut, warga Dukuh Zamrud menyebut gapura bukan proyek dadakan, melainkan hasil aspirasi yang telah lama diperjuangkan sejak kawasan perumahan tak lagi dikelola pengembang.
    Koordinator Seksi Forum Komunikasi Warga Zamrud (FKWZ) sekaligus warga setempat, Heru Rilano (52), mengatakan gagasan pembangunan gapura muncul setelah pengelolaan perumahan diserahkan kepada pemerintah daerah.
    “Dukuh Zamrud ini sudah tidak ditangani developer. Sudah diserahkan ke pemda. Warga merasa perlu ada ikon dan penataan agar kawasan ini lebih tertata dan indah,” ujar Heru saat ditemui Kompas.com di Mustikajaya, Jumat (9/1/2026).
    Aspirasi tersebut kemudian disampaikan warga kepada anggota
    DPRD Kota Bekasi
    , Agus Rohadi, untuk diperjuangkan melalui mekanisme pemerintah daerah.
    “Lewat
    aspirasi warga
    , ini disampaikan ke Pak Agus Rohadi untuk dijadikan usulan ke Pemerintah Kota. Salah satunya ya pembangunan gapura ini,” kata Heru.
    Proyek gapura ini tercatat memiliki pagu anggaran Rp 997 juta, dengan nilai kontrak sekitar Rp 877 juta.
    Heru menyebut, besarnya anggaran berkaitan dengan spesifikasi bangunan yang dirancang tahan lama.
    “Yang bikin istimewa itu karena semuanya menggunakan struktur yang kokoh. Kemudian juga dari sisi arsitekturnya. Kami juga bikin pagar sebagai gerbang masuk bagi warga ataupun non-warga. Itu kenapa sampai sebesar itu nilainya,” ujarnya.
    Ia menambahkan, struktur gapura dirancang mengikuti standar nasional.
    “Untuk struktur, sesuai SNI dari Kementerian PUPR, harapannya bisa bertahan minimal 30 tahun. Tapi untuk cat dan eksterior tentu perlu perawatan berkala,” jelas Heru.
    Heru tidak menampik adanya kritik dari sebagian masyarakat, terutama yang mempertanyakan prioritas pembangunan gapura di tengah kondisi sejumlah jalan yang masih rusak.
    Namun, ia menegaskan proses sosialisasi telah dilakukan sebelum proyek berjalan.
    “Dukuh Zamrud melalui RW setempat sudah dikumpulkan terlebih dahulu. Dari belasan RW yang hadir, 100 persen itu setuju. Mereka mendukung pembangunan gapura ini,” ujarnya.
    Menurut Heru, pembahasan desain juga melibatkan perwakilan warga dari masing-masing RW di blok perumahan.
    Sebagai warga, ia mengaku puas dengan hasil fisik gapura, meski tetap menyimpan catatan kritis.
    “Secara fisiknya, puas karena kami jadi punya kebanggaan. Kalau secara kasat mata dari jauh, itu bagus hasil kerjanya. Tapi secara transparansi kerja tidak puas. Masih banyak hal-hal yang perlu direvisi atau dikoreksi,” ucap Heru.
    Menanggapi polemik tersebut, Wali Kota Bekasi
    Tri Adhianto
    menyebut setiap proyek
    pembangunan daerah
    melewati proses perencanaan yang melibatkan masyarakat dan legislatif.
    “Jadi saya kira kalau soal urgensi dan sebagainya ditanyakan kepada yang mengusulkan,” ujar Tri saat ditemui Kompas.com di Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (8/1/2026).
    Tri menjelaskan, usulan pembangunan dapat masuk melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang), pokok-pokok pikiran DPRD, hingga diajukan dengan pendekatan teknokratis.
    “Pada intinya, kalau sudah menjadi kesepakatan di dalam yang kemudian ditetapkan melalui Perda kesepakatan bersama, kami pemerintah tentu akan melaksanakan,” ujar Tri.
    Berdasarkan pantauan di lokasi,
    gapura Dukuh Zamrud
    memiliki lebar sekitar tiga meter dengan bentang sisi kiri dan kanan masing-masing lima meter.
    Pembangunan dimulai pertengahan Oktober 2025 dan rampung pada akhir Desember 2025.
    Di bagian tengah gapura disediakan ruang untuk petugas keamanan. Sementara di sisi kanan depan berdiri tembok setinggi sekitar dua meter bertuliskan “Dukuh Zamrud” berbahan aluminium.
    Area tengah juga dilengkapi pot besar dan tanaman sebagai elemen estetika.
    Kini, gapura tersebut bukan hanya menjadi penanda kawasan, tetapi juga simbol perdebatan tentang prioritas pembangunan kota dan bagaimana aspirasi warga diterjemahkan dalam kebijakan anggaran daerah.
    (Reporter: Nurpini Aulia Rapika | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rusak di Bekasi Belum Jadi Prioritas Utama Pemkot
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        9 Januari 2026

    Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rusak di Bekasi Belum Jadi Prioritas Utama Pemkot Megapolitan 9 Januari 2026

    Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rusak di Bekasi Belum Jadi Prioritas Utama Pemkot
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengakui bahwa perbaikan jalan yang rusak di Kota Bekasi belum menjadi prioritas utama karena keterbatasan anggaran.
    “Iya (keterbatasan anggaran). Karena kebutuhan kami cukup panjang dan banyak. Kami juga tidak boleh meninggalkan tugas utama, misalnya di pendidikan dan kesehatan. Apalagi hari ini PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) masih menjadi proyeksi prioritas,” ujar Tri saat ditemui
    Kompas.com
    di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (8/1/2026).
    Meski demikian, Tri menegaskan pembangunan infrastruktur tetap menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam melayani kebutuhan masyarakat.
    “Infrastruktur itu menjadi utama. Konsep anggaran yang ada di DBMSDA (Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air) dan Disperkimtan (Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) itu menjadi primadona dalam melayani warga masyarakat,” kata Tri.
    Ia menyebutkan, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta pemerintah daerah fokus pada penanganan jalan dan banjir, tanpa mengesampingkan kewajiban di sektor lain.
    “Ini sejalan dengan perintah gubernur untuk konsentrasi terhadap penanganan jalan dan banjir di Kota Bekasi,” ujarnya.
    Tri menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Bekasi tengah menjalankan proses lelang proyek PSEL, termasuk pengadaan lahan seluas sekitar lima hektar untuk mendukung mobilisasi kendaraan sampah.
    “Termasuk kemampuan pemerintah daerah untuk bisa menyiapkan armada,” ucap Tri.
    Menurut dia, proyek PSEL menjadi salah satu prioritas karena berkaitan langsung dengan pengelolaan sampah dan lingkungan di Kota Bekasi.
    Sebelumnya, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi mengungkapkan keterbatasan anggaran menjadi kendala utama dalam percepatan
    perbaikan Jalan
    Alinda Raya, Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara.
    “Memang kalau untuk bangun infrastruktur kami terkendala dengan anggaran. Jadi kami memaksimalkan anggaran yang ada ini pelan-pelan,” ujar Kepala DBMSDA Kota Bekasi Idi Sutanto saat ditemui
    Kompas.com
    di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (5/1/2026).
    Idi menyebutkan, perbaikan lanjutan Jalan Alinda Raya direncanakan mulai direalisasikan pada akhir Januari 2026, setelah proses lelang rampung.
    Menurut dia, anggaran perbaikan jalan tersedia setiap tahun, tetapi pengerjaan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.
    “Memang kami bertahap dari perbaikannya. Setiap tahun ada anggaran. Tahun ini juga sedang proses lelang. Anggarannya sudah ada, sudah siap,” kata Idi.
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Siap-siap, Kendaraan Belum Bayar Pajak Tak Bisa Masuk Kawasan Kantor Pemkot Bekasi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Desember 2025

    Siap-siap, Kendaraan Belum Bayar Pajak Tak Bisa Masuk Kawasan Kantor Pemkot Bekasi Megapolitan 10 Desember 2025

    Siap-siap, Kendaraan Belum Bayar Pajak Tak Bisa Masuk Kawasan Kantor Pemkot Bekasi
    Penulis

    BEKASI, KOMPAS.com –
    Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai menyiapkan aturan pembatasan akses kendaraan yang belum membayar pajak ke kawasan perkantoran Pemkot.
    Kebijakan ini masih dalam tahap sosialisasi, namun diproyeksikan menjadi langkah penertiban yang lebih ketat bagi aparatur dan tamu yang keluar-masuk gedung Pemkot Bekasi.
    Wali
    Kota Bekasi
    Tri Adhianto menjelaskan bahwa Pemkot saat ini baru melakukan penyampaian informasi kepada pegawai dan masyarakat.
    Ia menyebut kebijakan ini nantinya dapat diikuti tindakan penegakan oleh kepolisian.
    “Untuk aturan itu masih tindakan awal yang bentuknya sosialisasi. Mungkin Pak Kapolres nanti akan melakukan tindakan yang lebih represif,” kata Tri, Rabu (10/12/2025), dikutip dari
    Tribunnews
    .
    Tri menyampaikan bahwa jika aturan ini diberlakukan penuh, seluruh kendaraan yang memasuki kawasan
    perkantoran Pemkot Bekasi
    akan dicek masa berlaku pajaknya.
    Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi sudah memenuhi kewajiban pajak.
    “Kami mulai dari sosialisasi. Tahap berikutnya kami evaluasi satu minggu ke depan apakah efektif. Kami juga menunggu dukungan dari Pak Kapolres beserta jajarannya karena yang berwenang melakukan pemeriksaan adalah pihak kepolisian,” ujarnya.
    Tri mengungkapkan bahwa rencana kebijakan ini muncul setelah ditemukan banyak aparatur Pemkot Bekasi yang belum melunasi pajak kendaraan pribadinya.
    Pemerintah menilai keteladanan harus dimulai dari internal, terutama ketika daerah tengah berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak.
    “Karena disinyalir justru banyak pegawai kami yang belum membayar pajak. Keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah, apalagi kami sedang gencar meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya.
    Pemkot Bekasi akan mengevaluasi efektivitas masa sosialisasi dalam satu pekan ke depan sebelum melanjutkan ke tahap penindakan.
    Pemeriksaan STNK di area kantor pemerintah diharapkan mampu menekan angka tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kedisiplinan aparatur sebagai contoh bagi masyarakat.
    Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul “Banyak Pegawai Belum Bayar Pajak, Pemkot Bekasi Perketat Akses Masuk Kendaraan”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 3
                    
                        Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu?
                        Nasional

    3 Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu? Nasional

    Purbaya Sebut Jual Beli Jabatan di Bekasi, Kasus Apa Itu?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut ada kasus jual beli jabatan di Bekasi, Jawa Barat. Kasus apa itu?
    Kasus jual beli jabatan disebut Purbaya saat dia mengulas secara umum kasus-kasus yang terjadi selama tiga tahun terakhir di pelbagai daerah.
    “Data KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga mengingatkan kita dalam tiga tahun terakhir masih banyak kasus daerah, audit BPK di Sorong dan Meranti, jual beli jabatan di Bekasi sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya reformasi tata kelola ini belum selesai,” ucap Purbaya dalam Rapat Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 yang digelar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Senin (20/10/2025).
    Kata Purbaya, masalah korupsi di daerah mengakibatkan kebocoran anggaran dan menghambat pembangunan.
    Lantas, bagaimana sebenarnya kasus jual beli jabatan di Bekasi?
    Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, membantah ada praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahannya.
    “Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, sekarang
    lu
    merasakan enggak? Dengar enggak?,” ujar Tri saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (21/10/2025).
    Tri memastikan bahwa seleksi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi sudah dilakukan dengan terbuka dan transparan.
    Berdasarkan catatan pemberitaan
    Kompas.com
    , kasus jual beli jabatan pernah terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Pada 5 Januari 2022, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus proyek dan jual beli jabatan. Salah satu dari 12 orang yang kena OTT adalah Rahmat Effendi yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.
    Rahmat Effendi didakwa menerima Rp 10 miliar dari persekongkolan pengadaan barang dan jasa.
    Soal jual beli jabatan, dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
    Pengadilan Negeri Bandung telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi atau biasa disebut sebagai Pepen karena terbukti bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
    Rahmat Effendi dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Hak politik Rahmat untuk dipilih turut dicabut selama lima tahun setelah hukuman penjara selesai dilaksanakan.
    Hukuman terhadap eks Wali Kota Bekasi itu kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Pepen membayar pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
    Rahmat Effendi kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK. 7 Agustus 2024, MA menolak PK yang diajukan Rahmat Effendi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 10
                    
                        Bantah Purbaya, Walkot Bekasi: Enggak Ada Jual Beli Jabatan
                        Megapolitan

    10 Bantah Purbaya, Walkot Bekasi: Enggak Ada Jual Beli Jabatan Megapolitan

    Bantah Purbaya, Walkot Bekasi: Enggak Ada Jual Beli Jabatan
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) Kota Bekasi.
    Hal ini diungkapkan Tri Adhianto untuk membantah pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut ada praktik jual beli jabatan di Bekasi.
    “Ada enggak suara di Kota Bekasi yang jual beli jabatan, sekarang lu merasakan enggak? Dengar enggak?,” ujar Tri saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (21/10/2025).
    Tri memastikan, seleksi pegawai dilingkungan Pemkot Bekasi sudah dilakukan dengan terbuka dan transparan.
    “Lebih baik masyarakat yang menilai. Kita kan sudah melakukan open bidding itu mulai dari pertama pada waktu kita membuka tentang jabatan direksi di BUMD, itu kan
    clear
    tahapannya,” kata dia.
    “Kemudian pada saat kita melakukan asesmen terkait dengan perputaran yang dilakukan di eselon 2 itu sudah selesai,” lanjut dia.
    Ia mengatakan, pelaksanaan seleksi terbuka bagi golongan eselon 2 juga turut melibatkan asesmen dari Mabes Polri.
    “Saya kira juga kita sajikan dengan data dan administrasi dengan progres yang sama. Dan hari ini kan sedang berproses nih yang di asesmen Polri, eselon 2. Jadi saya kira rasanya sih jauh dari itulah (jual beli jabatan),” ucap dia.
    Tri tetap berkomitmen agar tidak ada penyelewengan di daerahnya, termasuk pungutan liar (pungli).
    “Kalau memang ada pungli yang dilakukan oleh aparatur pemerintah kota Bekasi, saya ganti dua kali lipat. kemudian oknum itu akan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.
    Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa masih ada jual beli jabatan yang terjadi di daerah, yang menyebabkan bocornya anggaran pembangunan.
    Hal tersebut berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga tahun terakhir.
    “Data KPK juga mengingatkan kita bahwa dalam tiga tahun terakhir, masih banyak kasus di daerah. Suap audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, sampai proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya, reformasi tata kelola (pemda) ini belum selesai,” ujar Purbaya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gedung Tak Layak, Wali Kota Bekasi Bakal Pindahkan Siswa USB SMP 62 Sementara
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        10 Oktober 2025

    Gedung Tak Layak, Wali Kota Bekasi Bakal Pindahkan Siswa USB SMP 62 Sementara Megapolitan 10 Oktober 2025

    Gedung Tak Layak, Wali Kota Bekasi Bakal Pindahkan Siswa USB SMP 62 Sementara
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com —
    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto berencana menempatkan sementara siswa Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negeri 62 Kota Bekasi di gedung sekolah lain yang layak, menyusul kondisi bangunan saat ini yang dinilai memprihatinkan.
    Tri mengatakan langkah ini dilakukan agar siswa dapat belajar dengan aman dan nyaman, mengingat gedung yang digunakan saat ini merupakan bekas kantor kelurahan dan kondisinya rawan.
    “Tentu ada skenario bagaimana kami juga melakukan terkait dengan hari ini kan penggabungan-penggabungan sekolah,” ujarnya kepada wartawan di Lapangan Alun-Alun Kota Bekasi, Jumat (10/10/2025).
    Tri menyebutkan, sekolah dasar (SD) dapat dijadikan alternatif penempatan sementara bagi siswa USB SMP 62.
    “Sehingga mungkin nanti ada potensi juga sekolah SD yang bisa kami gunakan sebagai alternatif untuk penempatan anak-anak murid kita,” jelasnya.
    Terkait pembangunan gedung baru, Tri menegaskan bahwa ia telah memerintahkan dinas terkait untuk segera melakukan perencanaan.
    “Saya sudah perintahkan untuk tahun ini dilakukan perencanaannya dan mudah-mudahan secara bertahap tentu ini akan menjadi prioritas untuk kami lakukan pembangunannya,” ujarnya.
    Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) agar pembangunan gedung baru untuk USB SMP 62 dilakukan pada 2026.
    Desakan ini muncul setelah anggota dewan meninjau kondisi bangunan yang dinilai tidak layak untuk kegiatan belajar mengajar.
    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyebutkan gedung saat ini sangat memprihatinkan.
    Menurut dia, atap bangunan banyak yang berlubang dan rawan ambruk, sementara sarana dan prasarana di dalamnya jauh dari memadai. Gedung tersebut diketahui merupakan bangunan lama eks Kantor Kelurahan Medan Satria.
    “Kami minta pembangunan sekolah USB SMP 62 ini harus dilakukan di 2026 karena ini sudah mendesak. Kita semua sepakat, pendidikan adalah prioritas untuk membangun SDM yang berkualitas,” ujar Wildan saat ditemui di lokasi, Kamis (9/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 300 Bangli di Wisma Asri Bekasi Dibongkar, Buka Jalur Transportasi Terpadu ke LRT
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 Oktober 2025

    300 Bangli di Wisma Asri Bekasi Dibongkar, Buka Jalur Transportasi Terpadu ke LRT Megapolitan 8 Oktober 2025

    300 Bangli di Wisma Asri Bekasi Dibongkar, Buka Jalur Transportasi Terpadu ke LRT
    Penulis

    BEKASI, KOMPAS.com –
    Sekira 300 bangunan liar di kawasan Perumahan Wisma Asri, Teluk Pucung, Bekasi Utara, dibongkar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Selasa (7/10/2025).
    Langkah itu menjadi bagian dari upaya penataan lingkungan terpadu yang mencakup pembenahan saluran air, perluasan jalan, hingga persiapan jalur bus Trans Patriot agar dapat menjangkau wilayah utara kota.
    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan, bangunan yang ditertibkan berdiri di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) dan menutup aliran air.
    “Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran sebagaimana mestinya. Dengan terbebasnya saluran dari bangunan liar, pengendalian sampah, aliran air, hingga pencegahan banjir akan lebih efektif,” kata Tri, Selasa (7/10/2025), dikutip dari
    Warta Kota
    .
    Selain memulihkan fungsi saluran air, Pemkot Bekasi menyiapkan pembangunan infrastruktur jalan dan transportasi umum sebagai bagian dari revitalisasi kawasan.
    Jalan yang sebelumnya hanya bisa dilalui kendaraan kecil kini telah dilebarkan hingga delapan meter, memungkinkan bus Trans Patriot beroperasi melayani warga.
    “Transportasi umum akan membuat biaya perjalanan lebih hemat dan konektivitas kota semakin kuat. Jalur ini juga akan terhubung hingga ke wilayah utara dan terintegrasi dengan LRT serta stasiun kereta,” jelas Tri.
    Proyek penataan kawasan tersebut turut didukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
    Tri menyebut, pembangunan dilakukan bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, dengan prioritas pada kebutuhan dasar warga.
    “Jika terdapat kekurangan dalam penyelesaian pembangunan, akan diberikan tambahan selesai secara bertahap,” ujarnya.
    Menurut Plt Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi, Idi Susanto, sebagian bangunan yang dibongkar telah berdiri selama puluhan tahun dan menjadi hambatan dalam pengelolaan lingkungan.
    Meski begitu, penertiban dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan pendekatan persuasif.
    “Dengan dibongkarnya bangunan-bangunan ini, pengendalian sampah dan aliran air dapat lebih mudah dikelola, sehingga kawasan menjadi lebih tertata,” kata Idi.
    Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul “Pemkot Bekasi Gusur 300 Bangunan Liar di Wisma Asri Bekasi”
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Bank Sampah Syarat Dana Hibah Rp 100 Juta, RW di Bekasi Kesulitan Cari Lahan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        7 Oktober 2025

    Bank Sampah Syarat Dana Hibah Rp 100 Juta, RW di Bekasi Kesulitan Cari Lahan Megapolitan 7 Oktober 2025

    Bank Sampah Syarat Dana Hibah Rp 100 Juta, RW di Bekasi Kesulitan Cari Lahan
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com –
    Sejumlah pengurus Rukun Warga (RW) di Kota Bekasi mengaku kesulitan untuk mendapatkan dana hibah Rp 100 juta per RW yang dicanangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi di bawah kepemimpinan Wali Kota Tri Adhianto.
    Salah satu kendala utama adalah belum terbentuknya bank sampah, yang menjadi salah satu syarat pencairan dana hibah tersebut.
    Ketua RW 03 Kelurahan Kalibaru, Suhanda, mengatakan wilayanya belum memiliki bank sampah di wilayah yang menaungi sembilan RT tersebut.
    “Nah, kendalanya karena sebelum saya jadi RW, RW-RW sebelumnya itu belum ada bank sampah di lingkungan nih,” ujar Suhanda saat ditemui di kediamannya, Selasa (7/10/2025).
    Menurut Suhanda, wilayahnya mengalami kendala karena tidak memiliki lahan untuk mendirikan bank sampah. Ia bersama pengurus RT pun berinisiatif mencari solusi agar bisa memanfaatkan lahan kosong milik pihak lain.
    “Posisi enggak punya tanahnya, makanya kami bernego ada tanah agak lapang cuma punya orang, nanti kami izin karena tanahnya itu artinya ada tapi tidak terpakai untuk beberapa tahun ke depan,” jelasnya.
    “Karena informasinya itu punya PT tapi bisa dimanfaatin untuk warga, tapi tidak boleh menguasai lah gitu, boleh dipakai tapi,” imbuhnya.
    Jika dana hibah cair, Suhanda berencana menggunakan sebagian dananya untuk membangun bangunan sederhana bagi operasional bank sampah.
    “Yang kami bangun macam ya pakai baja ringan kan enggak terlalu mahal, pokoknya kami rapikan lah,” ujarnya.
    Ia menambahkan, wilayahnya sudah menyerahkan berita acara struktur kepengurusan bank sampah, namun surat keputusan (SK) pembentukannya belum terbit.
    Suhanda menilai pembentukan bank sampah sangat penting untuk membantu mengurangi volume sampah yang menumpuk di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang.
    “Dari sosialisasi kami dikasih tahu sampah di Bekasi itu sudah menggunung. Kami juga sangat khawatir akan hal seperti itu. Makanya kami berusaha membentuk bank sampah, pemilahannya itu kan banyak, seperti plastik, besi, kardus,” imbuhnya.
    Berbeda dengan RW 03, Ketua RW 02 Kelurahan Kalibaru, Aris Darmaji, mengatakan pembentukan bank sampah di wilayahnya berjalan tanpa hambatan.

    Alhamdulillah
    sih enggak ada kendala, sudah terbentuk dan sedikit berjalan,” ucapnya.
    Aris menyebutkan wilayahnya telah menyerahkan struktur kepengurusan bank sampah ke pihak kelurahan dan kini tinggal menunggu SK resmi.
    “Baru kebentuk kepengurusan, kalau tempat sudah ada di titik yang ditentukan dengan kesepakatan para RT dan warga. Bank sampah lingkungan saya di Pos RT,” tuturnya.
     
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.