Tag: Tjahjo Kumolo

  • Tentang Penyederhanaan Jabatan Eselon di Lembaga Pemerintahan

    Tentang Penyederhanaan Jabatan Eselon di Lembaga Pemerintahan

    JAKARTA – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bakal melakukan pemangkasan pejabat di tingkat eselon III dan IV di kementeriannya.

    Tjahjo mengatakan, pemangkasan eselon ini telah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo beberapa waktu yang lalu ketika dirinya dilantik sebagai Presiden Indonesia untuk periode kedua masa jabatan 2019-2024.

    “Bulan ini di kementerian saya, Eselon III dan Eselon IV akan saya pangkas, mudah-mudahan ini menjadi contoh yang lainnya,” kata Tjahjo dalam paparannya dalam acara Rakornas Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat, Rabu, 13 November.

    Perampingan eselon tersebut, kata dia juga bertujuan untuk mempercepat layanan dan perizinan seperti yang diinginkan oleh Presiden Jokowi. Hanya saja, dalam melakukan perampingan eselon itu, Tjahjo akan berhati-hati untuk melakukan pengalihan ke jabatan fungsional lainnya.

    “Saya akan hati-hati karena memindahkan pejabat eselon ke fungsional tidak semuanya bisa,” tegas dia.

    Tak pengaruhi pendapatan

    Presiden Joko Widodo juga telah meminta aparatur sipil negara (ASN) tak perlu khawatir dengan pemangkasan eselon itu. Kata dia, pemangkasan eselon hanya bertujuan mempercepat proses birokrasi di Indonesia bukan untuk mengurangi pendapatan para pejabat di kementerian.

    “Kami tidak ingin memotong pendapatan, income, hanya ingin memotong kecepatan dalam memutuskan. Jangan dipelintir kemana-mana,” ungkap Jokowi dihadapan kepala daerah dan pejabat daerah lainnya saat membuka Rakornas.

    Pemangkasan ini, kata Jokowi dirasa penting karena birokrasi saat ini ruwet. Bahkan, dia mengatakan perputaran satu surat izin bisa memakan waktu empat bulan. Dia tahu hal ini karena pengalamannya.

    “Saya pernah dong ngikutin surat dari mana muter-muter Eselon IV ke Eselon III itu berapa meja. Gimana mau cepat kalau diteruskan,” tutupnya.

  • Lingkaran Japto Soerjosoemarno dari Anak Soeharto hingga Jokowi, Begini Lobi-Lobi PP dari Era Soekarno

    Lingkaran Japto Soerjosoemarno dari Anak Soeharto hingga Jokowi, Begini Lobi-Lobi PP dari Era Soekarno

    PIKIRAN RAKYAT – Pemuda Pancasila (PP) adalah organisasi massa yang memiliki pengaruh besar dalam politik Indonesia. Meskipun sering dikaitkan dengan aksi kekerasan, PP tetap menjadi jaringan kuat yang berisi politisi, pengusaha, dan pejabat tinggi.

    Japto Soerjosoemarno telah memimpin organisasi ini selama lebih dari empat dekade, menjadikannya salah satu kekuatan politik yang diperhitungkan.

    Tokoh-Tokoh Elite dalam Pemuda Pancasila

    Banyak tokoh nasional yang tergabung dalam Pemuda Pancasila, baik sebagai pengurus maupun anggota kehormatan. Berikut beberapa di antaranya:

    Bambang Soesatyo – Ketua MPR RI, Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila. Zainudin Amali – Menteri Pemuda dan Olahraga (2019-2023), Wakil Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) PP. Siti Hutami Endang Adiningsih – Putri bungsu Soeharto, Wakil Ketua Umum II bidang Kesejahteraan Sosial. Arsjad Rasyid – Ketua Umum KADIN (2021-2024), Wakil Ketua Umum III bidang Perekonomian dan Industri. Ahmad HI M. Ali – Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI 2019-2024, Wakil Ketua Umum IV PP. Tjahjo Kumolo – Mantan Menpan RB, anggota MPO PP. Ryamizard Ryacudu – Mantan Menteri Pertahanan, Ketua Dewan Kehormatan PP.

    Bahkan, Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin dikukuhkan sebagai anggota kehormatan Pemuda Pancasila dalam Musyawarah Besar 2019, menandakan kedekatan organisasi ini dengan pemerintah.

    Sejarah Lobi Pemuda Pancasila: Dari Soekarno hingga Jokowi

    Era Soekarno: Kelahiran Pemuda Pancasila dan Konflik dengan PKI

    Pemuda Pancasila didirikan pada 28 Oktober 1959 oleh Jenderal Abdul Haris Nasution di bawah naungan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI). Organisasi ini dibentuk untuk melawan pengaruh komunis yang berkembang pesat di era Sukarno.

    Setelah peristiwa G30S/PKI tahun 1965, Pemuda Pancasila turut serta dalam aksi penumpasan terhadap anggota PKI dan simpatisannya. Ini menandai awal keterlibatan mereka dalam politik dan keamanan nasional.

    Era Soeharto: Jaringan dengan Militer dan Golkar

    Di bawah Orde Baru, Pemuda Pancasila menjadi bagian dari mesin politik rezim Soeharto. Mereka mendapatkan dukungan dari militer dan Partai Golkar, serta berperan dalam mengamankan kepentingan penguasa.

    Ian Douglas Wilson dalam bukunya Politik Jatah Preman (2018) menyebut bahwa PP menjalin hubungan patronase dengan negara. Mereka menjadi alat politik Golkar dan diberi akses ke berbagai sektor ekonomi, termasuk bisnis keamanan dan pengawalan.

    Era Reformasi: Transformasi dan Diversifikasi Kekuatan

    Setelah kejatuhan Soeharto, Pemuda Pancasila beradaptasi dengan dinamika politik baru. Mereka tidak lagi hanya berafiliasi dengan Golkar, tetapi juga merangkul berbagai partai seperti PDI-P, NasDem, dan Gerindra.

    Beberapa kadernya bahkan berhasil masuk ke dalam birokrasi dan dunia bisnis, menjabat sebagai menteri, anggota DPR, hingga kepala daerah.

    Era Jokowi: Kedekatan dengan Pemerintah dan Institusi Negara

    Pada Pilpres 2019, Pemuda Pancasila secara resmi mendukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Dukungan ini diperkuat dengan pengukuhan Jokowi dan Ma’ruf sebagai anggota kehormatan. Japto Soerjosoemarno menegaskan bahwa PP akan terus mendukung pemerintahan yang sah dan menjaga ideologi Pancasila.

    Dalam era ini, PP semakin berkembang menjadi jaringan politik-ekonomi yang luas, tidak hanya berfokus pada kegiatan ormas tetapi juga ekspansi ke sektor bisnis dan investasi.

    Pemuda Pancasila sebagai Kekuatan Politik Permanen

    Pemuda Pancasila telah mengalami berbagai transformasi sejak didirikan pada 1959. Dari kelompok paramiliter yang berfungsi sebagai alat negara di era Orde Baru, kini PP berkembang menjadi jaringan politik dan ekonomi yang kuat.

    Dengan kepemimpinan Japto Soerjosoemarno yang telah berlangsung lebih dari 40 tahun, Pemuda Pancasila tetap menjadi kekuatan politik yang mampu bernegosiasi dan beradaptasi dengan setiap rezim yang berkuasa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dinkes DKI Akan Hapus Data Peserta BPJS yang Tak Layak PBI, Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi? – Halaman all

    Dinkes DKI Akan Hapus Data Peserta BPJS yang Tak Layak PBI, Termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dinas Kesehatan DKI bakal segera memproses penghapusan data berisi nama-nama peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dianggap tak layak masuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. 

    Apakah status kepesertaan atas nama Harvey Moeis dan Sandra Dewi dalam daftar PBI BPJS kesehatan akan juga dihapus? 

    Harvey Moeis dan Sandra Dewi diketahui disorot, karena kepesertaan mereka di BPJS yang dibayari pemerintah ini dianggap tak adil, apalagi keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018.

    Kepala Dinas DKI, Ani Ruspitawati mengatakan, pihaknya akan melakukan cleanse-in data pasangan suami istri tersebut.

    “Pertama cleanse-in data ada yang salah segmen, ada yang duplikasi, yang enggak gitu-gitu. misalkan pekerja nih, kalau pekerja kan harusnya dibayarin sama pemberi kerjanya, oh kok masuk PBI Pemda, itu kita bersihin, ada PNS, mungkin dulunya belum PNS jadi masuk di segmen PBI Pemda,” ujarnya, Senin (30/12/2024) 

    “Oh tadi 3 tahunnya masuk PNS, masih disini hal-hal kayak gitu kita udah ngebersihin sampai sekitar berapa yang dapet, 400 ribu lebih yang kita bersihin,” tambahnya.

    Kedua, pihaknya akan memperbaiki atau merevisi peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan hal itu.

    Nantinya, kata Ani, pihaknya akan mendorong warga mampu untuk beralih ke mandiri supaya tidak terdaftar di JKN.

    “Sebetulnya beberapa waktu yang lalu dengan kesehatan kan juga penampakan kampanye mandiri itu. Itu sebenarnya juga bagian dari proses penataan, mungkin nanti kampanye itu yang akan kita masifkan kembali,” tegasnya.

    Anie menegaskan, pihaknya komsen dengan prinsip program UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat. 

    Hal itu, lanjut Ani supaya BPJS bisa berjalan dengan baik dan harus terdukung oleh semua orang. 

    “Jadi kecakupannya itu semesta gitu jadi ada gotong royong disitu, orang-orang yang tidak sakit, yang sehat, mensubsidi yang sakit. Yang mampu yang mampu mungkin mensubsidi yang gak mampu gitu ya, jadi ada proses subsidi silam karena kalau yang bayar kepesertaan hanya sebagian orang saja, maka emggak akan bisa berjalan dengan baik gitu,” tegasnya.

    Sebelumnya, Pemprov DKI komitmen berikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

    Dalam pemberian JKN, Pemprov DKI tidak pandang bulu demi pemenuhan hak kesehatan bagi seluruh warga Jakarta. 

    Hal itu sebagai implementasi kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dari Pemerintah Pusat. 

    Ani Ruspitawati menanggapi terpidana korupsi Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi yang menerima JKN dan tengah jadi sorotan netizen di sosial media.

    Ia mengaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, di tahun 2017-2018 Pemprov DKI melaksanakan percepatan UHC.

    Tujuannya adalah memastikan seluruh warga Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan.

    Pada masa itu, kata Ani, Pemprov DKI memiliki target 95 persen dari Pemerintah Pusat untuk mendaftarkan warganya sebagai peserta JKN. 

    “Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ucap Ani melalui keterangan tertulis, Senin (30/12/2024). 

    Penjelasan BPJS Kesehatan Soal Harvey Moeis dan Sandra Dewi Masuk Daftar PBI

    Menanggapi postingan di media sosial status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disebut-sebut tidak tepat sasaran, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah pun angkat bicara. 

    Ilustrasi BPJS Kesehatan dan terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah Harvey Moeis. (Kolase Tribunnews.com)

    Menurutnya, kedua nama tersebut memang tercatat sebagai peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, namun ada hal- hal yang perlu diluruskan agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda.

    Rizzky menjelaskan, bahwa ada beberapa segmen kepesertaan JKN yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah. 

    Pertama, segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), yaitu jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi fakir miskin maupun orang yang tidak mampu dengan hak kelas 3.

    Segmen ini merupakan segmen peserta yang didaftarkan dan dibiayai oleh pemerintah pusat. 

    Daftar nama-nama peserta pada segmen ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan diperbarui secara berkala.

    “Kedua, ada penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3, atau sering disebut dengan segmen PBPU Pemda,” ucap Rizzky.

    PBPU Pemda merupakan Pekerja Bukan Penerima Upah yang dibayarkan Pemda, atau penduduk yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah dengan hak kelas rawat 3.

    Pada segmen ini, lanjut Rizzky, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3. 

    “Termasuk Harvey dan Sandra Dewi, juga masuk ke dalam segmen PBPU Pemda ini. Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” ungkapnya.

    Rizzky menambahkan, Program JKN merupakan bukti keberpihakan negara kepada rakyatnya, supaya semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang komprehensif.

    Sampai dengan 1 Desember 2024, terdapat 277,8 juta penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai peserta JKN. Dari angka tersebut, ada 57,7 juta peserta JKN segmen PBPU Pemda.

    Di sisi lain, Rizky juga mengungkapkan bahwa didaftarkannya seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Jakarta ke JKN, justru merupakan bukti komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk memastikan semua penduduknya terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali.

    Bahkan, sejak tahun 2018 Pemprov DKI Jakarta sudah berhasil mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), lebih cepat daripada target yang ditetapkan waktu itu, yaitu tahun 2019.

    Pencapaian ini mengantarkan Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang menerima UHC Awards 2018 lalu, yang diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo pada waktu itu.

    Sampai dengan saat ini, Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten memastikan seluruh penduduknya terlindungi Program JKN secara berkelanjutan.

    “Untuk itu kami ucapkan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh pemerintah daerah lainnya di Indonesia yang telah berusaha keras mewujudkan dan mempertahankan UHC di masing-masing wilayahnya,” kata Rizzky.

     

  • Profil Hasto Kristiyanto, Latar Pendidikan hingga Kehidupan Pribadi

    Profil Hasto Kristiyanto, Latar Pendidikan hingga Kehidupan Pribadi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka kasus suap pergantian anggota DPR antar waktu alias PAW, Harun Masiku.

    Hasto ditengarai ikut terlibat dalam praktik suap dan disangkakan merintangi penyidikan dalam perkara yang umurnya hampir 5 tahun tersebut.

    Melansir laman resmi PDIP, Hasto menjabat Sekjen PDIP menggantikan Tjahjo Kumolo yang diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri. Sebelumnya, ia menjabat Wakil Sekjen PDIP. Dia juga berperan penting dalam pemenangan Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2024 lalu. 

    Saat itu dia bertugas sebagai salah satu deputi Tim Transisi menjelang pelantikan Joko Widodo.

    Politikus asal Daerah Istimewa Yogyakarta alias DIY itu pernah menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 dari Fraksi PDIP. Saat itu, dia duduk di Komisi VI yang menangani permasalahan perdagangan, perindustrian, investasi dan koperasi.

    Kehidupan Pribadi

    Masih dari sumber yang sama, Hasto lahir di Yogyakarta pada tanggal 7 Juli 1966. Dia tercatat pernah mengenyam sekolah di SMA Kolese de Britto Yogyakarta.

    Setelah itu dia melanjutkan di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Hasto lulus tahun 1991.

    Hasto kemudian memutuskan untuk menjadi anggota PDI Perjuangan. Bersama partai, dia terpilih menjadi anggota DPR RI untuk periode 2004-2009 dari daerah pemilihan Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek, Jawa Timur (yang sebagian merupakan eks Karesidenan Madiun (Plat AE).

    Pendidikan

    SD Gentan Yogya (1972-1979)
    SMP Negeri Gentan Yogya (1979-1982)
    SMA Kolese De Britto Yogyakarta (1982-1985)
    Fakultas Teknik UGM Yogyakarta (1985-1991)
    Prasetya Mulya Business School, Jakarta, (1997-2000)

    Karier

    Project Manager Departemen Marketing PT Rekayasa lndustri (1992—2002)
    Project Director PT Prada Nusa Perkasa (2003-sekarang)

    Sumber: laman resmihttps://www.pdiperjuangan.id/detailpengurus/115/Hasto-Kristiyanto/pengurus 

  • Dua Sekjen PDIP sebelum Hasto Kristiyanto, Nomor 1 Menang Pilkada Jakarta

    Dua Sekjen PDIP sebelum Hasto Kristiyanto, Nomor 1 Menang Pilkada Jakarta

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Dok SINDOnews

    JAKARTA – Dua Sekjen PDIP sebelum Hasto Kristiyanto akan diulas di artikel ini. Dari kedua tokoh tersebut, ada yang terpilih menjadi gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

    Diketahui, Hasto Kristiyanto menjadi Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada 2014 setelah Tjahjo Kumolo masuk Kabinet Kerja. Pada 2015, Hasto resmi menjadi Sekjen PDIP definitif. Jabatan tersebut diembannya sampai saat ini.

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terhadap Wahyu Setiawan dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, Hasto masih menjabat sekjen partai pemenang Pemilu 2024 tersebut. Posisinya kemungkinan bisa saja diganti, apalagi partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri tersebut akan menggelar kongres pada tahun depan.

    Kantor DPP PDIP. Foto/Dok iNews Media Group
    Dua Sekjen PDIP sebelum Hasto Kristiyanto
    1. Pramono Anung Wibowo

    Pramono Anung Wibowo lahir di Kediri, 11 Juni 1963. Politikus senior PDIP ini pernah menjadi Wakil Sekjen DPP PDIP. Pada tahun 2005, Pramono naik jabatan menjadi Sekretaris Jenderal PDIP.

    Di legislatif, Pramono menjadi anggota DPR sejak 1999. Dia pernah menjabat posisi penting, yakni wakil ketua DPR RI periode 2009-2014.

    Setelah pengalaman di legislatif, Pramono menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Kabinet Kerja sejak 12 Agustus 2015. Dia diangkat sebagai Seskab berdasarkan Keppres Nomor 8/P 2015 tanggal 12 Agustus 2015. Saat Joko Widodo (Jokowi) kembali menjadi presiden pada 2019-2024 dan membentuk Kabinet Indonesia Maju, Pramono kembali dipercaya sebagai Seskab. Dia diangkat berdasarkan Keppres Nomor 115/P 2019 tanggal 23 Oktober 2019. Dia kemudian mundur karena bertarung di Pilkada Jakarta 2024.

    Pilihan Pramono tidak salah. Pada Pilkada Jakarta 2024, Pramono yang berpasangan dengan Rano Karno, berhasil menjadi pemenang. Pasangan yang diusung PDIP ini sukses mengalahkan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Pramono pun akan dilantik sebagai Gubernur Daerah Khusus Jakarta.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, Segini Kekayaannya – Page 3

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Harun Masiku, Segini Kekayaannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi pusat perhatian publik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus Hasto Kristiyanto ini terkait dugaan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan nama Harun Masiku.

    Hasto diduga terlibat dalam upaya memuluskan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI melalui pemberian suap. Peran Hasto dalam kasus ini memicu spekulasi publik, termasuk mengenai harta kekayaannya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Harta Kekayaan Hasto Kristiyanto

    Berdasarkan data LHKPN, Hasto Kristiyanto terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 22 Desember 2003. Saat itu, total kekayaan yang dilaporkan mencapai 1,193 miliar rupiah.

    Namun, hingga kini, belum ada pembaruan informasi resmi terkait kekayaannya di platform e-LHKPN KPK, yang menjadi pusat data transparansi kekayaan pejabat negara.

    Karier Politik Hasto Kristiyanto

    Sebelum menjadi Sekjen PDIP, Hasto memiliki rekam jejak politik yang panjang. Ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009 mewakili Fraksi PDIP. Selama masa jabatannya, Hasto menduduki Komisi VI, yang mengurusi bidang perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.

    Jabatan strategis lainnya yang pernah ia emban di partai adalah sebagai Wakil Sekjen PDIP. Ia juga sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen PDIP menggantikan Tjahjo Kumolo, yang saat itu diangkat sebagai Menteri Dalam Negeri.

    Pengalaman Profesional di Dunia Swasta

    Selain berkiprah di dunia politik, Hasto memiliki latar belakang profesional di sektor swasta. Ia pernah menjabat sebagai Project Manager di PT Rekayasa Industri selama satu dekade, dari 1992 hingga 2002. Saat ini, ia juga diketahui menjabat sebagai Project Director di PT Prada Nusa Perkasa, memperluas kiprahnya di dunia korporasi.

    Kaitan Kasus Suap dan Sorotan Publik

    Kasus yang melibatkan nama Hasto Kristiyanto ini kembali memunculkan sorotan terhadap integritas para politisi di Indonesia. Dugaan pemberian suap kepada Komisioner KPU, terutama untuk melancarkan proses PAW, menjadi pukulan bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.

    Dengan kekayaan yang terakhir kali dilaporkan pada 2003, serta riwayat kariernya yang mencakup politik dan sektor swasta, banyak pihak menanti klarifikasi lebih lanjut terkait kasus ini. Perkembangan terbaru dari KPK akan menjadi penentu arah kasus yang sedang berlangsung ini.

  • Profil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        24 Desember 2024

    Profil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Nasional 24 Desember 2024

    Profil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
    Hasto Kristiyanto
    sebagai tersangka.
    Hasto disebut-sebut ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pergantian antarwaktu (PAW).
    Perkara itu juga menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku yang sampai saat ini masih buron.
    “Betul, eksposenya minggu lalu,” kata sumber
    Kompas.com
    saat dikonfirmasi, Selasa (24/12/2024).
    Sumber lain menyebutkan, surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto Kristiyanto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
    Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Marardika mengaku belum mendapatkan informasi terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto.
    “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada
    update
    akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ucap Tessa.
     
    Hasto Kristiyanto lahir di Yogyakarta pada 7 Juli 1966. Sejak masa remaja, ia telah menunjukkan minat besar pada dunia politik.
    Di bangku SMA Kolese de Britto Yogyakarta, Hasto gemar membaca buku-buku bertema politik. Kecintaannya pada politik terus berkembang sampai ia melanjutkan pendidikan di Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).
    Selama menjadi mahasiswa, Hasto aktif dalam berbagai organisasi. Ia pernah menjabat Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UGM, sebuah posisi yang mencerminkan kepemimpinannya sejak usia muda.
    Setelah menyelesaikan pendidikan tinggi pada 1991, Hasto memulai perjalanan karier di dunia bisnis dengan bergabung di PT Rekayasa Industri sebagai Project Manager, sebelum akhirnya menjabat Project Director di PT Prada Nusa Perkasa.
    Meski berkecimpung sebagai profesional di dunia bisnis, ketertarikan utama Hasto tetap pada dunia politik.
    Hasto memulai langkah politiknya di PDI Perjuangan pada 2002 sebagai Wakil Sekretaris Bidang Media Massa dan Penggalangan DPP PDIP. Karier politiknya terus menanjak.
    Pada Pemilu 2004, ia terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur yang meliputi Ngawi, Magetan, Ponorogo, Pacitan, dan Trenggalek. Hasto kemudian ditempatkan di Komisi VI, menangani perdagangan, perindustrian, investasi, dan koperasi.
    Di internal partai, Hasto meniti karier sampai akhirnya dipercaya menggantikan Tjahjo Kumolo sebagai Sekjen PDI-P. Dalam kapasitas ini, ia menjadi salah satu tokoh penting yang menggerakkan roda organisasi partai.
    DPP PDI-P juga menyatakan masih mencari kejelasan mengenai kabar penetapan Hasto sebagai tersangka.
    Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengungkapkan, pihaknya belum menerima informasi resmi dan belum berkomunikasi langsung dengan Hasto.
    “Masih cari tahu kebenaran informasi ini. Nanti partai akan menyatakan sikap,” kata Ronny.
    Sementara itu, Juru Bicara PDI-P Chico Hakim menduga ada upaya politisasi hukum dalam perkara yang menyeret nama Hasto.
    “Sangat jelas ada upaya mengganggu PDI Perjuangan,” kata Chico.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Konsep Perampingan Birokrat Demi Genjot Investasi

    Konsep Perampingan Birokrat Demi Genjot Investasi

    JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.

    Surat ini membahas sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi yang akan dilakukan Kemenpar RB. Dimulai dengan mengidentifikasi eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan.

    Tjahjo mengaku berterima kasih karena Komisi II mendukung skala prioritas dan visi misi pesiden dan wakil presiden untuk 2019-2024 terkait reformasi birokrasi. Ia menjelaskan, reformasi birokrasi ini jangan diartikan sebagai pemangkasan.

    “Perampingan eselonisasi bukan pemangkasan. Tapi perampingan yang dilaksanakan secara teliti, hati-hati, dan cermat yang sudah diawali Kemenpan RB mengundang seluruh sekjen kementerian dan sekretaris lembaga menyelesaikan problem masing-masing kelembagaan dan kementerian,” kata Tjahjo usai rapat dengan Komisi II, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November.

    Menurut Tjahjo, di dalam rapat itu pihaknya juga mendapat saran dari Komisi II agar beberapa jabatan di tingkat pemerintah daerah, seperti di kepala kantor camat, kelurahan yang fungsinya melayani itu tidak dirampingkan.

    “Karena tujuan perampingan yang diarahkan pak Presiden itu untuk mampu meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cepat. Kedua, bisa memberikan izin pada investor, baik pusat, daerah, maupun luar negeri. Sehingga pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan,” jelasnya.

    Ditambahkan Tjahjo, perampingan ini tidak berarti secara jumlah. Sebab, kata Tjahjo, tujuannya adalah ingin mempercepat layanan. Pengurangan ini juga tidak hanya terjadi di tingkat eselon III dan IV tetapi juga ditingkat I.

    “Dengan perampingan, jangan dikira terus disusutkan. Beda, dong. Ada eselon I yang berkurang, ada eselon I yang ditambah. Karena apa? Menko Maritim ditambah Menko Maritim plus investasi. Kan itu enggak mungkin dikurangi, ditambah dong untuk bagian investasinya,” ucapnya.

    Usul dari Kementerian BUMN

    Tjahjo mengungkap, ide perampingan birokrasi juga menyasar eselon dari tingkat I hingga IV muncul dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    “Kementerian BUMN yang punya ide untuk merampingkan. Jadi perampingan itu untuk mempercepat pelayanan,” katanya.

    Tujuan perampingan itu adalah demi kemudahan perizinan para investor. Selain juga untuk memangkas birokrasi yang berbelit.

    “Tidak hanya BUMN (usulan perampingan), semua lembaga kita koordinasi. Tujuan Menpan RB kan mempercepat proses tujuan kabinet Indonesia maju ini,” jelasnya.

    Menyadari kemungkinan adanya gejolak di daerah terkait perampingan birokrasi ini, kata Tjahjo, pihaknya sudah memiliki antisipasi atas kemungkinan terjadinya hal itu.

    “Pak Deputi Irwan sudah kirimkan surat ke kementerian, lembaga dan daerah untuk lihat potensi dan masalah di daerah apa. Mana yang iya dan mana yang tidak,” tuturnya.

    “Masing-masing kementerian lembaga beda, kalau semua daerah ada camat, kepala desa, lurah, kepala kantor. Ini hati-hati luwes tapi progresif untuk menata birokrasi yang katanya berkelas dunia ke depan,” jelasnya.

  • Larangan Penggunaan Cadar dan Ranah Privat Warga Negara

    Larangan Penggunaan Cadar dan Ranah Privat Warga Negara

    JAKARTA, (VOI.id) – Menteri Agama Fachrul Razi mewacanakan pelarangan penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kantor instansi pemerintah dengan alasan untuk keamanan. Cadar ini biasanya dipakai oleh perempuan beragama Islam.

    Menurutnya, kebijakan ini sama dengan larangan memakai helm di lingkungan kantor pemerintah untuk tujuan agar mengenali tamu yang datang. Dengan begitu, tindakan yang tidak diinginkan bisa dihindari.

    “Betulkan, dari segi keamanan, kalau ada orang bertamu ke saya enggak menunjukkan muka, enggak mau saya. Keluar Anda,” kata Fachrul kepada wartawan usai rapat koordinasi menteri di Kemenko PMK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober.

    Kalau disebut larangan ini bertentangan dengan aturan agama, Fachrul memastikan hal itu tidak terjadi. Sebab, kata dia, tak ada anjuran di dalam Alquran dan hadis terkait penggunaan cadar. Apalagi, cadar bukanlah ukuran ketakwaan seseorang. 

    Selain cadar, Fachrul juga melarang ASN menggunakan celana di atas mata kaki atau yang biasa disebut celana cingkrang. Alasannya, celana seperti ini tak sesuai aturan berseragam di lingkungan instansi pemerintah. 

    “Masalah celana cingkrang, itu tidak bisa dilarang dari aspek agama karena memang agama tidak melarang. Tapi dari aturan pegawai bisa. Misalnya ditegur, ‘celana kok tinggi begitu? Kamu enggak lihat aturan negara gimana? Kalau enggak bisa ikuti, keluar kamu’.”

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mempersilakan Kemenag memberlakukan aturan ini. Sebab, setiap kementerian punya aturan internal masing-masing. Namun, kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam ketika akan diterapkan.

    “Kami menunggu saja karena masing-masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan ke-Indonesiaan yang ada,” ujar Tjahjo.

    Ilustrasi (Pixabay)

    Sekretaris Umum Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan ini tak bertentangan dengan aturan agama Islam serta hak asasi manusia.

    Dia menerangkan, kebijakan itu harus dilihat dari sisi upaya pembinaan ASN dan usaha membangun relasi sosial yang lebih baik. Serta, agar ASN patuh terhadap kode etik pegawai yang berlaku.

    “Hal ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang bercadar tapi juga mereka yang berpakaian tidak sopan yang tidak sesuai dengan norma agama, susila, dan kebudayaan bangsa Indonesia,” ujarnya.

    Dari segi agama, Abdul menerangkan, sebagian besar ulama berpendapat jika cadar tak wajib digunakan. “Perempuan boleh menampakkan muka dan telapak tangan,” kata dia sambil menambahkan agar pemahaman orang bercadar adalah teroris dan radikal dihapuskan.

    Mendapat penolakan

    Sejumlah elemen menolak aturan ini. Di antaranya adalah partai yang berbasis agama, yaitu PKB dan PKS. Menurut mereka, tak ada hubungan gaya berpakaian seseorang dengan tindak lakunya, termasuk aktivitas gerakan radikal yang mengarah ke terorisme.

    “Daripada ngurusin yang tampak, mending Menag itu ngurusin yang subtansial saja deh,” kata Ketua DPP PKB Yaqut Cholil Qoumas sambil menambahkan, radikalisme dan terorisme bukan soal apa yang dipakai, tapi masalah ideologi. Karenanya dia minta Menag melakukan kajian korelasi cadar dengan tindakan terorisme.

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menambahkan, selama ini banyak perempuan bercadar yang memiliki pemikiran lebih moderat dan jauh dari perilaku radikalisme. Ditambahkannya, cadar atau nikab merupakan bagian dari budaya Arab yang sudah membaur dengan budaya di Indonesia.

    “Kalau memang secara ideologi itu berkaitan, nah baru keluarkan peraturan itu. Nah kalau enggak berhubungan bagaimana? Karena banyak orang yang pakai cadar itu moderat juga cara berpikirnya, bukan radikal,” ujar Gus Yaqut, sapaannya.

    Argumennya ini bukan untuk menentang wacana Menag, tapi dia ingin Fahcrul mempelajari lebih dalam mengenai ideologi radikal dan terorisme sebelum mengeluarkan larangan penggunaan nikab di lingkungan instansi pemerintahan.

    Selanjutnya, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga kurang setuju dengan wacana Fachrul yang sudah masuk ke ranah privasi seseorang ini, karena melarang seseorang menggunakan pakaian. Sebab, kata dia, negara tak punya urusan mengatur gaya berpakaian sesorang.

    “Itu ruang privat, kalau ruang privat itu paling enak jangan terlalu diintervensi oleh negara. Karena negara bagaimanapun mengatur di ruang publik,” kata Mardani yang juga menyarankan agar Kemenag membangun dialog dan literasi untuk melawan paham radikal ketimbang mencampuri urusan privat warga negaranya yang belum tentu terbukti memiliki paham radikal.

    “Saya menggarisbawahi cara terbaik melawan radikalisme itu ya dengan dialog dan literasi sama penegakkan hukum. Bukan buat memperlebar dan memperluas front-nya gitu.”

    Gedung DPR (Foto: Istimewa)

    Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan rencana kebijakan Menteri Agama itu perlu dikaji kembali dengan alasan menghormati kebebasan beragama dan berkeyakinan. “Karena kan tidak ada korelasi cara dia berpakaian dengan cara dia bekerja,” kata Gufron saat dihubungi lewat sambungan telepon.

    “Saya kira tak perlu dibuat pelarangan secara eksplisit. Karena itu melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan,” imbuhnya.

    Lebih jauh, Gufron meminta stigma pengguna cadar dan celana cingkrang sebagai teroris dan pendukung khilafah dihapuskan. Dia takut, stigma ini akan membahayakan masa depan seperti stigma komunisme di Indonesia puluhan tahun lalu.

    “Terlepas dari perbedaan pandangan sikap, keyakinan seseorang itu sesuatu yang harus dihormati negara dan pemerintah. Jadi kebijakan itu menurut saya tidak diperlukan karena tak ada korelasi cara berpakaian dan kinerja,” tutupnya.

  • Tjahjo Kumolo Teken Surat Edaran Perampingan Birokrasi

    Tjahjo Kumolo Teken Surat Edaran Perampingan Birokrasi

    JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 393 Tahun 2019 tentang langkah strategis dan konkret penyederhanaan birokrasi.

    Dalam SE ini membahas sembilan langkah strategis dan konkret dalam penyederhanaan birokrasi yang akan dilakukan Kemenpar RB. Dimulai dengan mengidentifikasi eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan.

    Tjahjo mengaku berterima kasih karena Komisi II mendukung skala prioritas dan visi misi pesiden dan wakil presiden untuk 2019-2024 terkait reformasi birokrasi. Ia menjelaskan, reformasi birokrasi ini jangan diartikan sebagai pemangkasan.

    “Perampingan eselonisasi bukan pemangkasan. Tapi perampingan yang dilaksanakan secara teliti, hati-hati, dan cermat yang sudah diawali Kemenpan RB mengundang seluruh Sekjen Kementerian dan sekretaris lembaga menyelesaikan problem masing-masing kelembagaan dan kementerian,” ujar Tjahjo, usai rapat dengan Komisi II, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November.

    Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pelantikan pada 20 Oktober 2019. Jabatan struktural akan disederhanakan menjadi 2 level. Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile) dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.

    “Karena tujuan perampingan yang diarahkan Pak Presiden itu untuk mampu meningkatkan pelayanan masyarakat dengan cepat. Kedua bisa memberikan izin pada investor baik pusat, daerah, maupun luar negeri. Sehingga pertumbuhan ekonomi dan pertumbuhan pembangunan,” jelasnya.

    Perampingan ini tidak berarti secara jumlah. Sebab, kata Tjahjo, tujuannya adalah ingin mempercepat layanan. Pengurangan ini juga tidak hanya terjadi di tingkat eselon III dan IV tetapi juga ditingkat I.

    “Dengan perampingan jangan dikira terus disusutkan, beda dong. Ada eselon I yang berkurang, ada eselon I yang ditambah. Karena apa? Menko Maritim ditambah Menko Maritim plus investasi. Kan itu enggak mungkin dikurangi, ditambah dong untuk bagian investasinya,” ucapnya.

    Tjahjo mengungkap, ide perampingan birokrasi juga menyasar eselon dari tingkat I hingga IV muncul dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Kementerian BUMN yang punya ide untuk merampingkan. Jadi perampingan itu untuk mempercepat pelayanan,” katanya.

    Tujuan perampingan itu, adalah demi kemudahan perizinan para investor. Selain juga untuk memangkas birokrasi yang berbelit.

    “Tidak hanya BUMN (usulan perampingan), semua lembaga kita koordinasi. Tujuan Menpan RB kan mempercepat proses tujuan kabinet Indonesia maju ini,” jelasnya.

    Menyadari kemungkinan adanya gejolak di daerah terkait perampingan birokrasi ini, kata Tjahjo, pihaknya sudah memiliki antisipasi atas kemungkinan terjadinya hal itu.

    “Pak Deputi Irwan udah kirimkan surat ke kementerian lembaga dan daerah untuk lihat potensi dan masalah di daerah apa. Mana yang iya dan mana yang tidak,” tuturnya.

    “Masing-masing kementerian lembaga beda, kalau semua daerah ada camat, kepala desa, lurah, kepala kantor. Ini hati-hati luwes tapi progresif untuk menata birokrasi yang katanya berkelas dunia ke depan,” jelasnya.