Tag: Titiek Soeharto

  • Video Titiek Curigai Pagar Laut Tangerang Dibuat Perusahaan Besar, DPR Akan Panggil Menteri KP – Halaman all

    Video Titiek Curigai Pagar Laut Tangerang Dibuat Perusahaan Besar, DPR Akan Panggil Menteri KP – Halaman all

    Titiek Soeharto akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Tayang: Kamis, 23 Januari 2025 10:59 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Selain itu, Titiek menduga ada keterkaitan perusahaan besar yang menjadi pelaku pemasangan pagar laut ini.

    Hal ini disampaikannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).(*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Serasinya Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto soal Pagar Laut
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        23 Januari 2025

    Serasinya Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto soal Pagar Laut Nasional 23 Januari 2025

    Serasinya Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto soal Pagar Laut
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Keserasian antara Presiden RI
    Prabowo Subianto
    dan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, atau dikenal
    Titiek Soeharto
    , tampak dalam menyikapi polemik
    pagar laut
    di perairan Tangerang, Banten.
    Prabowo dan Titiek kompak ingin persoalan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang segera dituntaskan.
    Sebab, hingga saat ini, pemilik pagar laut misterius itu tidak kunjung terungkap.
    Merepons hal ini, Presiden Prabowo Subianto meminta agar peristiwa pemasangan pagar laut di perairan Tangerang diselidiki tuntas.
    Permintaan ini disampaikan saat bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
    “Tadi arahan Bapak Presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono, usai bertemu Prabowo.
    Prabowo juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mencabut gugusan pagar laut.
    Sebab, dikhawatirkan, ada yang menggugat jika pencabutan dilakukan oleh KKP saja.
    Oleh karenanya, KKP akan bekerja sama dengan TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
    Rencananya, pembongkaran bakal dimulai pada Rabu pekan ini setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti.
    “Sesuai arahan Bapak Presiden, pokoknya sesuai koridor hukum. Dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” ucap dia.
     
    Sikap tegas Prabowo tersebut didukung oleh Titiek Soeharto selaku Ketua Komisi IV DPR yang merupakan mitra dari KKP.
    Titiek juga mendesak agar pemilik pagar laut misterius di Tangerang diungkap ke publik.
    Ia optimis pemerintah mampu mengungkapnya.
    “Saya juga sebagai anggota dewan, sebagai rakyat biasa, kita juga ingin tahu siapa sih yang menyuruh, yang membiayai, yang memiliki pagar laut ini. Kita juga ingin tahu. Dan mudah-mudahan bisa kita percayakan kepada pemerintah supaya bisa menemukan,” ujar Titiek, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2024) kemarin.
    Selain itu, Titiek menduga perusahaan besar menjadi dalang dari pagar laut yang membentangi kawasan pesisir Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.
    Namun, ia enggan menerka lebih jauh soal pelaku pemasang pagar laut.
    “Ya, kalau enggak perusahaan besar, mana mungkin dia bikin pagar seperti itu, ya, untuk apa gitu ya,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu.
    Keseriusan Titiek juga ditunjukkan dengan aksi meninjau lokasi pagar laut pada Rabu kemarin.
    Dia melakukan sidak pagar laut bersama jajarannya di Komisi IV DPR, seperti di antaranya Daniel Johan (DJ) dari Fraksi PKB, Rajiv dari Fraksi Nasdem, Panggah Susanto dari Fraksi Golkar, hingga Dadori Wonodipuro dari Fraksi Gerindra.
    Putri Presiden ke-2 RI Soeharto ini menegaskan, wilayah perairan bukanlah milik perorangan maupun perusahaan, sehingga tidak boleh ada yang memagarinya.
    “Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari,” ucap Titiek.
    Titiek juga mengungkapkan bahwa pagar laut itu menghalangi jalan para nelayan mencari nafkah.
    “Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah,” ungkapnya.
    Selepas sidak, menurut Titiek, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan jajarannya untuk membongkar pagar laut tersebut.
    Mantan istri Prabowo itu berharap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu segera dibongkar.
    “Jadi alhamdulillah kami dari Komisi IV mengapresiasi pemerintah dan aparat untuk bisa segera mencabut pagar laut itu,” kata Titiek.
    Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.
    Pagar ini memberikan dampak besar bagi masyarakat pesisir.
    Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten mencatat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terdampak langsung, memengaruhi 21.950 jiwa secara ekonomi.
    Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pagar tersebut merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR RI harap permasalahan pagar laut Tangerang segera diselesaikan

    DPR RI harap permasalahan pagar laut Tangerang segera diselesaikan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DPR RI harap permasalahan pagar laut Tangerang segera diselesaikan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 22 Januari 2025 – 21:22 WIB

    Elshinta.com – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Siti Hediati Haryadi berharap permasalahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, bisa diselesaikan secara tepat dan adil.

    “Ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum, mengkapling-kapling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” kata Titiek Soeharto di Tangerang, Rabu.

    Ia mengatakan, dalam permasalahan ini pihaknya akan terus mengawal dan memantau terkait pengembangan penanganan kasus tersebut.

    Selain itu, jajarannya juga akan mengecek kebenaran dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang itu.

    “Hari ini saya beserta beberapa pimpinan Komisi IV melakukan peninjauan langsung pagar laut yang beberapa waktu terakhir ini sangat menghebohkan,” ujarnya.

    Komisi IV DPR, saat ini sudah menjadwalkan untuk memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka menindaklanjuti persoalan pagar laut.

    “Dan yang sangat mengganggu nelayan. Karena, aktivitas mereka untuk melaut sangat terganggu ini,” ucapnya.

    Titiek menegaskan, pagar laut tersebut akan dicabut dan bakal segera dituntaskan dengan bantu TNI AL. Oleh karenanya, kegiatan ini pun turut diapresiasi dirinya sebagai pimpinan Komisi IV DPR RI.

    “Ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum, mengkapling-kapling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” tegas dia.

    Sebelumnya, sebanyak 1.500 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta nelayan telah melakukan pembongkaran pagar laut di sepanjang perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu pagi.

    Proses pembongkaran pagar laut tersebut, langsung dikawal oleh Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono dan Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Haryadi dengan diawali di area Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 09.55 WIB.

    Upaya pembongkaran itu, nantinya dilakukan hingga berakhir di pesisir pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

    Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto di Tangerang, mengatakan bahwa proses pembongkaran pagar laut ini akan dilakukan secara bertahap.

    “Untuk pelaksanaan pembukaan pagar hari ini, dilaksanakan di Tanjung Pasir. Dan nanti ada dua spot yang akan kita laksanakan. Nah, spot pertama adalah di sini (Tanjung Pasir), kemudian spot yang kedua adalah di Kronjo,” jelasnya.

    Tahapan pembongkaran kedua ini, sedikitnya melibatkan puluhan kapal, baik dari TNI AL, KKP dan nelayan. Dimana, kapal-kapal tersebut digunakan sebagai pengangkut objek pagar bambu tersebut.

    Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi pembongkaran pagar terlihat ratusan personel TNI dan nelayan tampak melangsungkan pencabutan pagar bambu dengan ketinggian 6 meter.

    Tiga kapal khusus TNI AL seperti jenis Ranpur Amfibi LVT diterjunkan untuk membantu tahapan pembongkaran pagar laut tersebut.

    Sumber : Antara

  • Video Titiek Soeharto Curigai Pagar Laut Dibuat Perusahaan Besar, DPR akan Panggil Menteri KKP – Halaman all

    Video Titiek Soeharto Curigai Pagar Laut Dibuat Perusahaan Besar, DPR akan Panggil Menteri KKP – Halaman all

    Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto akan memanggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono dalam kasus pagar laut Tangerang.

    Tayang: Rabu, 22 Januari 2025 21:12 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati Hariyadi atau Titiek Soeharto akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terkait kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

    Titiek menduga, ada keterkaitan perusahaan besar yang menjadi pelaku pemasangan pagar laut tersebut.

    Hal ini disampaikannya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

    Disampaikan Titiek, Komisi IV akan melakukan pengawasan hingga waktu yang belum ditentukan.

    Komisi IV juga akan memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dengan agenda rapat penyelesaian pagar laut, pada Kamis (23/1/2025).

     

    (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’2′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

    Hasil Penelitian Temukan Sertipikat Berada di Luar Garis Pantai, Kementerian ATR/BPN Akan Lakukan Proses Pembatalan

    JABAR EKSPRES – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih terus menginvestigasi permasalahan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Dari hasil penelusuran sementara, ditemukan sejumlah sertipikat yang berada di luar garis pantai. Terhadap sertipikat tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang untuk pencabutan.

    “Secara faktual pada kondisi saat ini terdapat sertipikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertipikat berada di luar garis pantai,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, seusai meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Rabu (22/01/2025).

    Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Nusron telah mengungkapkan terdapat 280 sertipikat ditemukan di kawasan pagar laut yang berada di Desa Kohod. Sertipikat tersebut terdiri dari 263 Sertipikat Hak Guna Bangunan dan 17 Sertipikat Hak Milik.

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pencabutan sertipikat hak atas tanah dapat dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN tanpa perintah pengadilan jika terjadi cacat administrasi dan belum mencapai usia lima tahun sejak diterbitkan. “Karena sebagian besar sertipikat ini terbit pada tahun 2022–2023, maka syarat cukup untuk pembatalan terpenuhi,” tegasnya.

    BACA JUGA: Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

    Menteri Nusron juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memanfaatkan aplikasi Bhumi ATR/BPN. Aplikasi tersebut, menurutnya selain bermanfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait pertanahan dan tata ruang, juga dapat menjadi ruang transparansi kepada publik untuk mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengapresiasi kinerja seluruh pihak terkait dalam menangani polemik yang terjadi di perairan utara Pulau Jawa. Sementara itu, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Titiek Soeharto, juga menyampaikan harapan agar polemik ini dapat segera diselesaikan.

    Pada kegiatan ini, seluruh pimpinan yang hadir menggunakan kendaraan LVT untuk meninjau secara langsung proses pencabutan pagar bambu yang tertancap di perairan Tanjung Pasir. Proses ini dilakukan oleh pasukan gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Bakamla, dan nelayan setempat.

  • Soal Pagar Laut, Fraksi PDI-P: Libatkan Banyak Pihak, Seharusnya Ada Pansus
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Soal Pagar Laut, Fraksi PDI-P: Libatkan Banyak Pihak, Seharusnya Ada Pansus Nasional 22 Januari 2025

    Soal Pagar Laut, Fraksi PDI-P: Libatkan Banyak Pihak, Seharusnya Ada Pansus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Fraksi PDI-P
    DPR
    ,
    Deddy Yevri Sitorus
    , sependapat dengan usulan agar DPR membentuk panitia khusus (pansus) terkait polemik
    pagar laut
    di pesisir
    Tangerang
    .
    Menurutnya, kasus pagar laut menyita perhatian dan melibatkan banyak pihak. Karenanya, pembentukan pansus dinilai perlu.
    “Dan ini juga kenapa diusulkan ada pansus, karena kan ada banyak kementerian terlibat di sana harusnya. Ada KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), ada Kementerian Investasi, karena dulu tentu mereka ikut menetapkan untuk PSN (proyek strategis nasional), ada Menko juga segala macam,” kata Deddy ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
    “Jadi ini melibatkan banyak pihak. Jadi memang seharusnya ada pansus,” tambahnya.
    Kendati demikian, Deddy menilai DPR perlu mendengarkan keterangan berbagai pihak yang terlibat terlebih dulu sebelum membentuk pansus.
    Dalam hal ini, Deddy selaku anggota Komisi II DPR juga menyebut pihaknya bakal memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid pada esok hari.
    Menurut Deddy, mendengarkan keterangan diperlukan sebagai langkah mempelajari kasus pagar laut agar tidak kembali terulang.
    “Ya kalau nanti setelah kita pelajari. Kan kita ini baru mendengar dari publik. Kita kan juga harus mendengar langsung dari Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.
    Perlu diketahui, sebelumnya, Nusron mengakui adanya hak guna bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) dari pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.
    Komisi II ingin meminta penjelasan pada Nusron terkait pemberian surat sertifikat pagar laut tersebut.
    Sebelumnya, usulan soal
    pansus pagar laut
    di Tangerang pernah disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman.
    Alex mengatakan, pembentukan pansus semakin urgen setelah ada temuan ratusan HGB dan SHM di area pagar laut tersebut.
    “Ditambah lagi sekarang ada muncul soal masalah HGB di Kementerian ATR yang juga mitra Komisi II. Jadi alangkah baiknya DPR ini membentuk pansus untuk menggali, menyelidiki, untuk mengungkap segala sesuatu terkait ini,” kata Alex kepada Kompas.com, Senin.
    Terpisah, Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, atau dikenal sebagai Titiek Soeharto, menegaskan masih akan melihat perkembangan sebelum membentuk pansus.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kata Titiek Soeharto soal Pagar Laut Tangerang: Melanggar Hukum, Duga Perusahaan Besar Jadi Dalang – Halaman all

    Kata Titiek Soeharto soal Pagar Laut Tangerang: Melanggar Hukum, Duga Perusahaan Besar Jadi Dalang – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto buka suara terkait adanya pemasangan pagar laut Tangerang yang selama ini ramai jadi perbincangan publik.

    Menurut Titiek, pemasangan pagar laut di Tangerang ini telah melanggar hukum.

    Karena laut tidak bisa dimiliki oleh perorangan atau milik perusahaan tertentu.

    Titiek juga menegaskan bahwa laut adalah milik negara.

    “(Pemasangan pagar) Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari,” kata Titiek dilansir Kompas TV, Rabu (22/1/2025).

    Tak hanya melanggar hukum, pemasangan pagar laut di Tangerang juga dinilai Titiek sebagai penghalang para nelayan mencari nafkah.

    “Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah,” ungkap Titiek.

    Atas dasar itu, Titiek pun mengapresiasi keputusan pemerintah yang langsung membongkar pagar laut tersebut.

    “Jadi alhamdulillah kami dari Komisi IV mengapresiasi pemerintah dan aparat untuk bisa segera mencabut pagar laut itu,” imbuhnya.

    Lebih lanjut Titiek menduga ada perusahaan besar yang menjadi dalang pemasangan pagar laut Tangerang ini.

    Pasalnya menurut Titiek, jika hanya perusahaan kecil, maka tak akan mampu memasang pagar laut yang panjangnya hingga 30 kilometer ini.

    “Ya kalau enggak perusahaan besar mana mungkin dia bikin pagar seperti itu ya, untuk apa gitu ya,” jelas Titiek.

    Meski demikian, Titiek masih enggan menyebut siapa sosok yang kemungkinan menjadi dalang dibalik pagar laut Tangerang.

    Yang jelas, Titiek ingin agar pemerintah bisa mengungkap siapa sebenarnya yang memasang pagar laut Tangerang tersebut.

    “Saya juga sebagai anggota dewan, sebagai rakyat biasa kita juga ingin tahu siapa sih yang menyuruh, yang membiayai, yang memiliki pagar laut ini kita juga ingin tahu.”

    “Dan mudah-mudahan bisa kita percayakan kepada pemerintah supaya bisa menemukan,” paparnya.

    Ombudsman Ungkap Nelayan Rugi Hingga Rp 9 Miliar Imbas Adanya Pagar Laut

    Ombudsman RI mencatat kerugian yang dialami nelayan imbas adanya pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan secara kasar kerugian yang alami nelayan mencapai miliaran rupiah.

    “Dari hitungan kami secara kasar itu kan kemarin dihitung jumlah nelayan itu hampir 4.000 ya atau kalau sudah dimuat di Kompas kemarin kan 3.888 nelayan,” kata Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

    Jumlah nelayan tersebut, dikatakan Najih, dikalikan dengan pengeluaran solar per harinya.

    Pasalnya, ketika belum ada pagar laut, nelayan bisa menghemat solar 1 hingga 2 liter karena perjalanan tidak memutar.

    Najih menyebut ketika pagar laut ada, mereka harus menempuh perjalanan memutar dan memakan banyak biaya untuk solar.

    “Itu dikalikan dengan tambahan solar yang dikeluarkan dalam setiap melaut itu ketemu angka Rp7,7 miliar sampai Rp 9 miliar,” ujarnya.

    “Dengan jumlah hari dalam satu bulan kira-kira kalau 20 hari namanya melautnya, kali satu tahun. Kerugian yang dialami oleh nelayan,” tandasnya.

    Tujuan pembuatan pagar laut di kawasan Kabupaten Tangerang, Banten, sepanjang 30 Km akhirnya terungkap. Diduga, pagar itu sengaja dibangun untuk membuat ‘reklamasi alami’.

    Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Dia menyebut pagar laut itu dibuat agar sedimentasi mengendap sehingga menimbulkan daratan baru secara alami.

    “Artinya memang ini kan dilakukan proses pemagaran itu, tujuannya adalah agar tanahnya itu nanti naik. Semakin lama, semakin naik, semakin naik. Jadi kalau ada ombak datang, begitu ombak surut, dia ketahan. Sedimentasinya ketahan. Boleh dibilang seperti reklamasi yang alami begitu,” ujar Trenggono seusai menemui Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/1/2025).

    Dia menduga area pagar laut itu nantinya akan menghasilkan hingga 30.000 hektar daratan baru. Jumlah tersebut dinilainya akan sangat besar menjadi reklamasi alami baru.

    “Jadi nanti kalau terjadi seperti itu, akan terjadi daratan. Dan jumlahnya itu sangat besar,” jelasnya.

    Trenggono menuturkan dugaan tersebut diperkuat dengan adanya ratusan kepemilikan sertifikat dasar laut berupa Hak Guna Bangunan maupun SHGB dan Sertifikat Hak Milik atau SHM di area pagar laut tersebut.

    Namun, ia memastikan dasar laut tidak boleh ada sertifikat yang boleh diterbitkan. Dengan kata lain, sertifikat tersebut merupakan illegal.

    “Kalau sudah dia berubah menjadi daratan, nanti dia akan nongol sertifikatnya. Tapi bagi kami sekarang ini itu tidak berlaku. Kenapa? Karena pasti yang namanya kegiatan di ruang laut, ya tidak boleh, harus ada izin. Di pesisir sampai ke laut, tidak boleh, harus ada ijin,” ungkapnya.

    Di sisi lain, Trenggono menambahkan Presiden Prabowo Subianto juga sudah memberikan arahan agar kasus pagar laut harus diselesaikan secara benar sesuai koridor hukum yang berlaku.

    “Tadi arahan bahwa presiden 1 selidiki sampai tuntas secara hukum, supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara. Itu kasusnya seperti itu,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reza Deni)

    Baca berita lainnya terkait Pagar Laut 30 Km di Tangerang.

  • KKP Mulai Bongkar Pagar Laut, Libatkan 2.500 Personel

    KKP Mulai Bongkar Pagar Laut, Libatkan 2.500 Personel

    Jakarta, FORTUNE –  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama TNI AL dan instansi maritim lainnya membongkar Pagar Laut di Tangerang, Banten, Rabu (22/1) siang ini. Pembongkaran pagar bambu tersebut melibatkan lebih dari 2.500 personel gabungan.

    “Hari ini secara bersama-sama dihadiri oleh semua yang memiliki kepentingan terhadap wilayah laut di sini, kita mulai pembongkaran pagar laut ini,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam keterangannya, Rabu (22/1) seusai meninjau kegiatan pembongkaran pagar laut di Pos AL Tanjung Pasir, Tangerang.

    Trenggono menerangkan, pembongkaran pagar laut ini bertujuan untuk menjawab keresahan masyarakat nelayan yang terganggu aktivitasnya karena pagar laut tersebut. Meski dilakukan pembongkaran, Trenggono memastikan proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengetahui siapa pemasang pagar sepanjang 30,16 km itu.

    Kemudian, dia mengatakan bahwa KKP juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) Banten.

    “Jadi dari sisi hukum tentu kita terus melakukan proses, dan kemudian nanti kami juga akan melaporkan kepada mitra kerja kami di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI) Komisi 4,” ungkap Trenggono.

    Kerahkan lebih dari 280 armada

    Adapun, lanjut dia, sebanyak 280 lebih armada sudah diturunkan untuk membongkar pagar yang membentang di 16 desa tersebut. Pihaknya sendiri menurunkan 11 armada meliputi kapal pengawas, URC, tugboat, RIB, serta sea rider bersama 460 personel.

    Selain KKP dan TNI AL, pembongkaran melibatkan Pemda Banten, Polairud, Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan masyarakat nelayan.

    Metode pembongkaran pagar bambu

    Pembongkaran pagar bambu ini dilakukan dengan cara menarik pagar menggunakan tali dari boat-boat yang dikerahkan.

    Menurut Trenggono, metode tersebut membuat bagian bawah pagar ikut tercabut, sehingga tak menyisakan batang bambu di dasar lautan. Proses pembongkaran pagar ini diperkirakan memakan waktu maksimal 10 hari.

    Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Titiek Soeharto mengapresiasi sinergi aparat pemerintah bersama nelayan untuk membongkar pagar laut di Tangerang.

    Dia bersama sejumlah anggota Komisi IV DPR pun turut menyaksikan pembongkaran pagar laut menggunakan kapal TNI AL bersama Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Ucok Abdulrauf Damenta, Kepala Bakamla Laksamana Madya Irvansyah, hingga Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri Komjen Fadli Imran.

    “Laut ini bukan milik perorangan atau korporasi, laut milik kita semua. Jadi yang mengkaveling-kaveling tanpa izin, tentu kami dari Komisi IV DPR minta ini segera diselesaikan,” tegas Titiek.

    Adapun KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali memastikan bahwa pihaknya mendukung penuh pembongkaran pagar laut sampai tuntas. Menurut dia, pembongkaran merupakan wujud sinergi instansi maritim dalam menjawab kebutuhan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan.

  • DPR harap permasalahan pagar laut Tangerang segera diselesaikan

    DPR harap permasalahan pagar laut Tangerang segera diselesaikan

    Ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum, mengkapling-kapling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan

    Kabupaten Tangerang (ANTARA) – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Siti Hediati Haryadi berharap permasalahan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, bisa diselesaikan secara tepat dan adil.

    “Ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum, mengkapling-kapling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” kata Titiek Soeharto di Tangerang, Rabu.

    Ia mengatakan, dalam permasalahan ini pihaknya akan terus mengawal dan memantau terkait pengembangan penanganan kasus tersebut.

    Selain itu, jajarannya juga akan mengecek kebenaran dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar laut sepanjang 30,16 km di perairan Tangerang itu.

    “Hari ini saya beserta beberapa pimpinan Komisi IV melakukan peninjauan langsung pagar laut yang beberapa waktu terakhir ini sangat menghebohkan,” ujarnya.

    Komisi IV DPR, saat ini sudah menjadwalkan untuk memanggil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rangka menindaklanjuti persoalan pagar laut.

    “Dan yang sangat mengganggu nelayan. Karena, aktivitas mereka untuk melaut sangat terganggu ini,” ucapnya.

    Titiek menegaskan, pagar laut tersebut akan dicabut dan bakal segera dituntaskan dengan bantu TNI AL. Oleh karenanya, kegiatan ini pun turut diapresiasi dirinya sebagai pimpinan Komisi IV DPR RI.

    “Ini adalah milik kita semua, jadi yang melanggar hukum, mengkapling-kapling tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk ini segera diselesaikan dan ditertibkan,” tegas dia.

    Sebelumnya, sebanyak 1.500 personel dari jajaran Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta nelayan telah melakukan pembongkaran pagar laut di sepanjang perairan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu pagi.

    Pewarta: Azmi Syamsul Ma’arif
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Naik Tank Amfibi, Titiek Soeharto Turun Gunung Tinjau Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

    Naik Tank Amfibi, Titiek Soeharto Turun Gunung Tinjau Pembongkaran Pagar Laut Tangerang

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Soeharto atau Titiek Soeharto turun langsung memantau pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, (22/1/2025).

    Titiek bersama Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menaiki tank amfibi jenis LVT-7. Ada dua kendaraan tempur LVT yang diturunkan.

    Hadir juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Trenggono dan Wamen KKP Didit Herdiawan.

    Petugas targetkan pencabutan pagar laut sampai 5 Km hari ini. Dan akan dilakukan secara bertahap. Sebelumnya telah dicabut sepanjang 2,2 kilometer saat pencabutan pada 18 Januari lalu.

    Titek meminta agar pelaku pemagaran laut diusut tuntas dan menuntut biaya ganti rugi dalam proses pembongkaran yang menggunakan biaya.

    “Saya berharap siapa yang menanam, kan pakai uang yang nyabut mestinya mereka juga. Kalau toh sekarang aparat kita nyabut kan pakai dana, mudah-mudahan kita (bisa) tuntut mereka harus ganti,” kata Titiek.

    Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyatakan, pagar laut itu telah bersertifikat.

    Terdapat 263 bidang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB). Rinciannya, milik PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, milik PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Lalu 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang yang memiliki surat hak milik (SHM).

    “263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang,” ungkap Nusron Wahid, belum lama ini. (*)