Tag: Titi Dj

  • Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk

    Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk

    Hari Ini MK Bakal Putus Uji Materi UU Hak Cipta Ariel Noah, BCL, Dkk
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan untuk uji materi Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 yang dimohonkan oleh Nazril Ilham (Ariel Noah) dan 28 musisi lainnya, hari ini, Rabu (17/12/2025).
    “28/PUU-XXIII/2025, Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
    Hak Cipta
    . Agenda, Pengucapan Putusan/Ketetapan,” sebagaimana dikutip dari laman mkri.id, Selasa (16/12/2025).
    Permohonan uji materiil ini diajukan oleh 29 musisi yang tergabung dalam gerakan Vibrasi Suara Indonesia (VISI), di antaranya Bunga Citra Lestari (BCL),
    Ariel NOAH
    , Vina Panduwinata, Rossa, Titi DJ, Raisa, Nadin Amizah, Bernadya, dan masih banyak lagi.
    Dalam permohonannya, VISI menyoroti empat poin utama terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia:
    Jika ditarik benang merahnya, 29 musisi ini meminta agar MK membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Polemik royalti ini sudah ramai dibicarakan saat musisi dan pencipta lagu saling berselisih terkait royalti.
    Salah satu kasus yang melatarbelakangi pengajuan uji materiil ini adalah kasus sengketa royalti lagu yang melibatkan penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kinderflix dan Morinaga Berbagi Keseruan di YAYAYA Fest 2025

    Kinderflix dan Morinaga Berbagi Keseruan di YAYAYA Fest 2025

    Bandung

    YAYAYA Fest 2025 sukses menghibur kalangan orang tua dan anak-anak di Trans Studio Bandung. Berbagai acara di festival hiburan yang dipadukan dengan konten edukatif serta wahana bermain itu menjadi pengalaman tersendiri bagi para keluarga.

    Salah satunya ditampilkan Morinaga bersama Kinderflix, kanal YouTube edukasi anak di Indonesia. Kinderflix bahkan menyuguhkan pengalaman tak terlupakan saat tampil langsung di ajang YAYAYA Fest 2025.

    Jika biasanya anak-anak hanya menyaksikan tayangan itu dari layar digital, Kinderflix kini tampil langsung menghibur keluarga yang datang di YAYAYA Fest 2025. Sebuah pertunjukkan drama musikal jadi hiburan yang tak terlupakan yang tentunya menghadirkan keseruan di Trans City Theater, Trans Studio Bandung.

    Para pemeran drama musikal Kinderflix seperti Kak Nisa, Kak Aldy dan Kak Zalfa jadi keseruan yang tidak bisa dilewatkan. Anak-anak pun larut bernyanyi bersama saat pertunjukan itu ditampilkan.

    Di akhir penampilan, Kinderflix dan Morinaga kemudian memberikan kenang-kenangan goodybag untuk para orang tua. Anak-anak juga turut diberikan balon berwarna merah, sembari ikut serta bernyanyi di atas panggung saat menutup penampilan.

    “Kinderflix ini memang jadi media edukasi di dunia digital, sehingga anak-anak ikut terbantu pendidikannya lewat platform digital, youtube khususnya,” kesan Andri (28), warga Bandung usai menyaksikan pertunjukan, Minggu (14/12/2025).

    “Jadi sangat antusias ketika ada live performance dari Kinderflix. Anak saya seneng banget tentunya, ditambah ikonnya pada datang hadir kayak Kak Nisa, Kak Aldy, sama Kak Zalwa, anak jagi ikut seneng pokoknya,” ucap Andri menambahkan.

    Andri punya harapan supaya festival untuk anak-anak semacam ini terus bisa digelar. Sebab baginya, edukasi untuk anak-anak di zaman sekarang perlu menyesuaikan dengan perkembangan dunia digital.

    “Karena memang teknologi semakin berkembang, cocok buat edukasi anak secara digital. Dan tentunya sangat memudahkan peran orang tua dalam mendidik anak, jadi harus diperbanyak acara kayak gini,” harapnya.

    Setelah dari Trans City Theater, Morinaga kembali memberi keseruan di Amphitheater Trans Studio Bandung. Di sela-sela penampilan penyanyi cilik Queen Salman, Morinaga mengajak para bunda naik ke atas panggung bersama anak-anaknya, sekaligus menjadi perayaan dari peringatan Hari Ibu.

    Di momen itu, Morinaga memberikan bunga untuk anak-anak untuk diberikan kembali kepada bunda-bundanya. Di atas panggung, suasana haru pun tak bisa dibendung, terutama saat Queen Salman menyanyikan sepenggal bait lagu dari Diva Indonesia, Titi DJ.

    “Momen itu terharu banget. Anak ngasih bunga, sedih, terharu, terus ada momen pelukan, terharu banget. Seneng banget pokoknya,” kata Nurul Dini (40), pengunjung dari Kabupaten Bandung Barat.

    Dini berharap detikcom bisa terus menggelar festival musik untuk anak-anak seperti YAYAYA Fest 2025. Selain menjadi hiburan untuk buah hatinya, festival ini sekaligus menjadi ajang nostalgia untuk para orang tua.

    “Konser musik anak itu kan emang masih jarang banget yah, makanya begitu ada, kita langsung daftarin 5 anak, bawa semua, karena memang jarang banget. Kalau konser-konser untuk orang dewasa, remaja, mah udah biasa, kalau anak-anak masih jarang. Jadi dengan adanya konser kayak gini tuh bener-bener anak terhibur, orang tuanya juga terhibur,” pungkasnya.

    (prf/ega)

  • SING OUT LOUD 2025 Sukses Digelar, Siap Kembali Hadir Tahun Depan

    SING OUT LOUD 2025 Sukses Digelar, Siap Kembali Hadir Tahun Depan

    Jakarta: SING OUT LOUD 2025 sukses digelar di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, pada 9-11 Oktober 2025. Ajang kompetisi vokal ini menjadi salah satu sorotan utama dalam rangkaian acara PRO AVL Indonesia 2025.

    SING OUT LOUD 2025 menampilkan talenta vokal terbaik dan juri profesional seperti Titi DJ, David Klein,  Kristanto Pantioso, Chandra Darusman, Lita Zen, Tamam Husein, dan Yuyu Koswara. Ratusan peserta beradu kemampuan dalam tiga kategori, yaitu Musical, Classic, dan Pop.

    “Acara seperti ini menjadi wadah bagi mereka yang memiliki bakat dan minat di bidang musik, khususnya dalam bernyanyi,“ ujar Titi DJ, dalam pernyataan resmi, Rabu, 22 Oktober 2025.

    Dari seluruh peserta yang mengikuti proses audisi, terpilih 33 finalis terbaik. Dalam kategori Musical, gelar juara diraih oleh Shasyelfa Setyaning, disusul Abraham Ewaldo sebagai juara kedua dan Vanessa Nicole Kamaruddin di posisi ketiga. Sementara itu, penghargaan Favorite Performer kategori ini diberikan kepada Alejandra Loemongga Sukoco.

    Untuk kategori Classic, Oswin Wilke berhasil meraih juara pertama, diikuti oleh Eveline sebagai juara kedua dan Sesilia di posisi ketiga. Penghargaan Favorite Performer kembali jatuh kepada Eveline.

    Sedangkan pada kategori Pop, Janella Liora Leamor tampil memukau dan membawa pulang gelar juara pertama. Gracelyn Jessica Christie menempati posisi kedua, disusul Zoe Alexandra Sturtevant di posisi ketiga. Penghargaan Favorite Performer untuk kategori ini diberikan kepada Kenisha Elice Setiawan.

    Pemenang SING OUT LOUD 2025. Foto: Krista Exhibitions

    David Klein, juri SING OUT LOUD 2025, menyebut bahwa PRO AVL Indonesia merupakan ajang yang menampilkan beragam inovasi mulai dari peralatan musik, panggung utama, ruang seminar, hingga area pertemuan bisnis semuanya terselenggara dengan sangat baik. 

    Daud D. salim, yang merupakan CEO Krista Exhibitions, dan Kristanto Pantioso selaku juri, lantas berharap acara serupa dapat kembali digelar di tahun-tahun berikutnya.

    “Ajang kompetisi SING OUT LOUD 2025 ini menjadi bukti bahwa industri AVL tidak hanya mendukung dunia hiburan dari sisi teknologi, tetapi juga mendorong lahirnya generasi baru di bidang musik dan pertunjukan,” kata Daud D. Salim.

    “Saya berharap acara seperti ini semakin banyak peminatnya dan semakin ramai dikunjungi, seperti halnya pameran PRO AVL Expo yang juga luar biasa,” ungkap Kristanto Pantioso.

    Sementara itu, Lita Zen melihat acara tersebut sangat penting terutama bagi para pelaku industri panggung. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut meramaikan ajang kompetisi vokal tersebut. 

    “Kompetisi ini luar biasa dan menjadi wadah besar bagi generasi muda untuk berkreasi di panggung profesional.” Pungkas Lita Zen.

    Dengan berakhirnya kompetisi SING OUT LOUD 2025, para talenta muda Indonesia diharapkan terus mengasah kemampuan dan memperluas kreativitas mereka di dunia musik. Sampai jumpa di SING OUT LOUD 2026!

    Jakarta: SING OUT LOUD 2025 sukses digelar di Jakarta International Expo (JIExpo), Kemayoran, pada 9-11 Oktober 2025. Ajang kompetisi vokal ini menjadi salah satu sorotan utama dalam rangkaian acara PRO AVL Indonesia 2025.
     
    SING OUT LOUD 2025 menampilkan talenta vokal terbaik dan juri profesional seperti Titi DJ, David Klein,  Kristanto Pantioso, Chandra Darusman, Lita Zen, Tamam Husein, dan Yuyu Koswara. Ratusan peserta beradu kemampuan dalam tiga kategori, yaitu Musical, Classic, dan Pop.
     
    “Acara seperti ini menjadi wadah bagi mereka yang memiliki bakat dan minat di bidang musik, khususnya dalam bernyanyi,“ ujar Titi DJ, dalam pernyataan resmi, Rabu, 22 Oktober 2025.

    Dari seluruh peserta yang mengikuti proses audisi, terpilih 33 finalis terbaik. Dalam kategori Musical, gelar juara diraih oleh Shasyelfa Setyaning, disusul Abraham Ewaldo sebagai juara kedua dan Vanessa Nicole Kamaruddin di posisi ketiga. Sementara itu, penghargaan Favorite Performer kategori ini diberikan kepada Alejandra Loemongga Sukoco.
     
    Untuk kategori Classic, Oswin Wilke berhasil meraih juara pertama, diikuti oleh Eveline sebagai juara kedua dan Sesilia di posisi ketiga. Penghargaan Favorite Performer kembali jatuh kepada Eveline.
     
    Sedangkan pada kategori Pop, Janella Liora Leamor tampil memukau dan membawa pulang gelar juara pertama. Gracelyn Jessica Christie menempati posisi kedua, disusul Zoe Alexandra Sturtevant di posisi ketiga. Penghargaan Favorite Performer untuk kategori ini diberikan kepada Kenisha Elice Setiawan.
     

    Pemenang SING OUT LOUD 2025. Foto: Krista Exhibitions
     
    David Klein, juri SING OUT LOUD 2025, menyebut bahwa PRO AVL Indonesia merupakan ajang yang menampilkan beragam inovasi mulai dari peralatan musik, panggung utama, ruang seminar, hingga area pertemuan bisnis semuanya terselenggara dengan sangat baik. 
     
    Daud D. salim, yang merupakan CEO Krista Exhibitions, dan Kristanto Pantioso selaku juri, lantas berharap acara serupa dapat kembali digelar di tahun-tahun berikutnya.
     
    “Ajang kompetisi SING OUT LOUD 2025 ini menjadi bukti bahwa industri AVL tidak hanya mendukung dunia hiburan dari sisi teknologi, tetapi juga mendorong lahirnya generasi baru di bidang musik dan pertunjukan,” kata Daud D. Salim.
     
    “Saya berharap acara seperti ini semakin banyak peminatnya dan semakin ramai dikunjungi, seperti halnya pameran PRO AVL Expo yang juga luar biasa,” ungkap Kristanto Pantioso.
     
    Sementara itu, Lita Zen melihat acara tersebut sangat penting terutama bagi para pelaku industri panggung. Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut meramaikan ajang kompetisi vokal tersebut. 
     
    “Kompetisi ini luar biasa dan menjadi wadah besar bagi generasi muda untuk berkreasi di panggung profesional.” Pungkas Lita Zen.
     
    Dengan berakhirnya kompetisi SING OUT LOUD 2025, para talenta muda Indonesia diharapkan terus mengasah kemampuan dan memperluas kreativitas mereka di dunia musik. Sampai jumpa di SING OUT LOUD 2026!

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (PRI)

  • Sing Out Loud di PRO AVL Indonesia 2025, Ajang Pencarian Bakat Vokal Bergengsi

    Sing Out Loud di PRO AVL Indonesia 2025, Ajang Pencarian Bakat Vokal Bergengsi

    Jakarta: Krista Exhibitions mempersembahkan “Sing Out Loud”, kompetisi menyanyi yang paling dinanti, sebagai bagian dari pameran PRO AVL Indonesia 2025. Ajang ini memberikan kesempatan emas bagi talenta vokal muda maupun profesional untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka di panggung bergengsi.

    Kompetisi Sing Out Loud menghadirkan dua kategori utama, yaitu Pop & Musical dan Classic, yang akan memperebutkan hadiah uang tunai total jutaan rupiah. Juara Pertama akan membawa pulang Rp5.000.000, Juara Kedua Rp2.500.000, dan Juara Ketiga Rp1.000.000, lengkap dengan sertifikat dan piagam penghargaan. Grand final yang ditunggu-tunggu akan diselenggarakan pada Sabtu, 11 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB di Hall D, JIExpo Kemayoran.

    Pendaftaran untuk kompetisi ini telah dibuka sejak 3 September dan akan ditutup pada 25 September 2025. Pengumuman finalis dijadwalkan pada 1 Oktober 2025, memberikan waktu bagi para peserta untuk mempersiapkan penampilan terbaik mereka.

    Dewan juri profesional yang berpengalaman di industri musik akan menilai setiap penampilan, memastikan kredibilitas dan kualitas kompetisi ini. Jajaran juri ternama tersebut antara lain Titi DJ, David Klein (Head Jury), Kristanto Pantioso, Candra Darusman, Lita Zen, Tamam Husein, dan Yuyu Koswara. Kehadiran mereka diharapkan dapat melahirkan generasi baru musisi berbakat Indonesia.

    Daud D. Salim, CEO Krista Exhibitions, mengungkapkan antusiasmenya. “Sing Out Loud 2025 bukan hanya sekadar ajang unjuk bakat, tetapi juga wadah bagi talenta vokal untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka. Dengan dukungan para juri ternama dan program edukatif yang kami siapkan, kami berharap ajang ini dapat melahirkan generasi baru musisi berbakat sekaligus memperkuat ekosistem industri hiburan dan kreatif Indonesia,” ujarnya.

    Selain kompetisi menyanyi, PRO AVL Indonesia 2025 yang berlangsung dari 9–11 Oktober 2025 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, juga menawarkan beragam program menarik.

    Pengunjung dapat mengikuti sesi business matching untuk pelaku industri AVL, serta seminar inspiratif seperti “Basic Professional Audio Knowledge”, “Audio for Broadcast (Streaming/Podcast)”, dan “Advance Knowledge About Horeg” yang akan disampaikan oleh pakar audio David Klein Karnadi pada 10 Oktober 2025.

    Seminar tentang SNI dan SIINAS bersama Kementerian Perindustrian dan Asosiasi APAVMI akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025. Pengunjung juga akan dihibur dengan penampilan Live Jazz Performance oleh David Klein & Friends, serta penampilan spesial dari Romatic Four (Band).

    PRO AVL Indonesia 2025 merupakan pameran internasional untuk industri audio, visual, lighting, dan musik, yang menghadirkan 60 peserta dari 10 negara. Pameran ini menjadi platform eksklusif bagi produsen, distributor, dan profesional industri untuk menampilkan teknologi mutakhir.

    Tahun ini, PRO AVL juga diselenggarakan bersamaan dengan tiga pameran internasional lainnya: Tourism & Entertainment Technology Asia 2025, Broadcast & Media Tech Indonesia, dan Music Indonesia Expo 2025, semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat inovasi industri kreatif dan hiburan di Asia.

    Jakarta: Krista Exhibitions mempersembahkan “Sing Out Loud”, kompetisi menyanyi yang paling dinanti, sebagai bagian dari pameran PRO AVL Indonesia 2025. Ajang ini memberikan kesempatan emas bagi talenta vokal muda maupun profesional untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka di panggung bergengsi.
     
    Kompetisi Sing Out Loud menghadirkan dua kategori utama, yaitu Pop & Musical dan Classic, yang akan memperebutkan hadiah uang tunai total jutaan rupiah. Juara Pertama akan membawa pulang Rp5.000.000, Juara Kedua Rp2.500.000, dan Juara Ketiga Rp1.000.000, lengkap dengan sertifikat dan piagam penghargaan. Grand final yang ditunggu-tunggu akan diselenggarakan pada Sabtu, 11 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB di Hall D, JIExpo Kemayoran.
     
    Pendaftaran untuk kompetisi ini telah dibuka sejak 3 September dan akan ditutup pada 25 September 2025. Pengumuman finalis dijadwalkan pada 1 Oktober 2025, memberikan waktu bagi para peserta untuk mempersiapkan penampilan terbaik mereka.

    Dewan juri profesional yang berpengalaman di industri musik akan menilai setiap penampilan, memastikan kredibilitas dan kualitas kompetisi ini. Jajaran juri ternama tersebut antara lain Titi DJ, David Klein (Head Jury), Kristanto Pantioso, Candra Darusman, Lita Zen, Tamam Husein, dan Yuyu Koswara. Kehadiran mereka diharapkan dapat melahirkan generasi baru musisi berbakat Indonesia.
     
    Daud D. Salim, CEO Krista Exhibitions, mengungkapkan antusiasmenya. “Sing Out Loud 2025 bukan hanya sekadar ajang unjuk bakat, tetapi juga wadah bagi talenta vokal untuk menunjukkan kemampuan terbaik mereka. Dengan dukungan para juri ternama dan program edukatif yang kami siapkan, kami berharap ajang ini dapat melahirkan generasi baru musisi berbakat sekaligus memperkuat ekosistem industri hiburan dan kreatif Indonesia,” ujarnya.
     
    Selain kompetisi menyanyi, PRO AVL Indonesia 2025 yang berlangsung dari 9–11 Oktober 2025 di Jakarta International Expo (JIExpo) Kemayoran, juga menawarkan beragam program menarik.
     
    Pengunjung dapat mengikuti sesi business matching untuk pelaku industri AVL, serta seminar inspiratif seperti “Basic Professional Audio Knowledge”, “Audio for Broadcast (Streaming/Podcast)”, dan “Advance Knowledge About Horeg” yang akan disampaikan oleh pakar audio David Klein Karnadi pada 10 Oktober 2025.
     
    Seminar tentang SNI dan SIINAS bersama Kementerian Perindustrian dan Asosiasi APAVMI akan digelar pada Kamis, 9 Oktober 2025. Pengunjung juga akan dihibur dengan penampilan Live Jazz Performance oleh David Klein & Friends, serta penampilan spesial dari Romatic Four (Band).
     
    PRO AVL Indonesia 2025 merupakan pameran internasional untuk industri audio, visual, lighting, dan musik, yang menghadirkan 60 peserta dari 10 negara. Pameran ini menjadi platform eksklusif bagi produsen, distributor, dan profesional industri untuk menampilkan teknologi mutakhir.
     
    Tahun ini, PRO AVL juga diselenggarakan bersamaan dengan tiga pameran internasional lainnya: Tourism & Entertainment Technology Asia 2025, Broadcast & Media Tech Indonesia, dan Music Indonesia Expo 2025, semakin memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat inovasi industri kreatif dan hiburan di Asia.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di

    Google News


    Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id

    (MMI)

  • Stephanie Poetri Anak Titi DJ Menikah!

    Stephanie Poetri Anak Titi DJ Menikah!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kabar bahagia datang dari anak Titi Dwi Jayanti atau Titi DJ, Stephanie Poetri yang memberikan kabar bahagianya setelah melangsungkan pernikahan dengan pacarnya, Asher Novkov-Bloom.

    Kabar bahagia itu disampaikan oleh Stephanie Poetri melalui instagram miliknya. Sebanyak tujuh foto dibagikan olehnya terkait pernikahannya dengan Asher.

    Pada foto yang diunggah terdapat pula kedua orang tua Stephanie Poetri, Titi DJ dengan Andrew Hollis Dougharty.

    “Pernikahan cukup epik,” kata Stephanie Poetri, Minggu (1/6/2025).

    Sebelum melangsungkan pernikahan, Stephanie Poetri sudah melakukan pertunangan dengan kekasihnya yang juga diutarakan di Instagram miliknya, Sabtu (4/5/2024). Kala itu, Stephanie Poetri mengunggah foto bersama kucingnya dan kekasihnya, Asher.

    Melihat unggahan itu, netizen pun langsung memberikan ucapan selamat melalui kolom komentar miliknya.

    “Selamat ya,” tulis netizen.

    “Happy wedding, congrats on finally finding your i love you 3x,” tulis netizen lagi.

    “Congrats Meni,” tulis netizen.

    “Selamat ya @stephaniepoetri @titi2dj,” tulis netizen.

    Selain netizen, sejumlah publik figur pun mengucapkan selamat kedua pasangan tersebut.

    “Congratulations you two! Aa so happy,” tulis Vidi Aldiano.

    “Aaaa congratulations you two,” tulis Marion Jola.

    Seperti diketahui, Stephanie Poetri merupakan anak dari pasangan Andrew Hollis Dougharty dan Titi DJ.

    Pernikahan Titi DJ dengan Andrew Hollis Dougharty dilakukan pada 5 November 1999. Pernikahan tersebut dilakukan setelah Titi DJ bercerai dari Bucek Depp.

    Hingga saat ini, Stephanie Poetri memilih tinggal di Amerika Serikat dan berkarier sebagai musisi yang tergabung dengan label 88rising.

  • 1
                    
                        Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
                        Nasional

    1 Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas Nasional

    Komentari Gugatan Ariel Dkk, Saldi Isra: Jangan Nyanyi Aja yang Jelas, Permohonan ke MK Juga Harus Jelas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Hakim Konstitusi
    Saldi Isra
    memberikan komentar terhadap gugatan yang dilakukan Nazril Ilham alias Ariel dan 28 penyanyi lainnya terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
    Saldi mengatakan, persoalan terkait pasal yang digugat dan dinilai bertentangan dengan konstitusi negara harus digambarkan secara gamblang dan jelas.
    “Jadi, kalau yang kita minta, yang kita persoalkan tidak jelas, apa yang mau diterangkan oleh orang lain? Jangan nyanyi saja yang jelas, ini menjelaskan permohonan ke Mahkamah Konstitusi harus jelas juga,” kata Saldi, dalam sidang perkara 28/PUU-XXIII/2025 yang digelar di MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    Dia mengatakan, persoalan terkait UU Hak Cipta ini harus dijelaskan dengan gamblang untuk meyakinkan para hakim apakah gugatan ini perlu dilanjutkan atau tidak.
    Kejelasan juga diperlukan ketika gugatan diputuskan untuk lanjut ke tahap mendengarkan alasan pembentuk undang-undang, seperti presiden dan DPR.
    Dengan kejelasan persoalan, Presiden dan DPR bisa menjawab dengan jelas juga alasan mereka membuat UU Hak Cipta yang digugat tersebut.
    “Presiden dan DPR nanti akan menjelaskan mengapa norma ini dirumuskan begini. Jadi, kalau tidak dijelaskan bertentangan, Presiden dan DPR mau menjelaskan apa? Nah, itu pentingnya dikemukakan,” ucap dia.
    Saldi juga mengatakan, UU Hak Cipta yang digugat Ariel dan 28 penyanyi lainnya sudah ditetapkan sejak 2014 dan berjalan baik-baik saja.
    Peristiwa soal larangan menyanyikan sebuah lagu oleh pencipta lagu, kata Saldi, hanya baru-baru ini dipermasalahkan.
    Sehingga, sangat penting dijelaskan sejelas-jelasnya duduk permasalahan yang membuat puluhan penyanyi ini menggugat.
    “Ini ribut-ribut ini baru kedengaran akhir-akhir ini kan, padahal undang-undangnya sudah lama ini,” ujar Saldi.
    Saldi kemudian memberikan kesempatan revisi permohonan selama dua pekan dan akan disidangkan kembali untuk menilai apakah gugatan layak dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.
    Adapun
    gugatan UU Hak Cipta
    ini dilayangkan Ariel dkk pada 7 Maret 2025 dengan memuat tujuh petitum.
    Pertama, meminta MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Keenam, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Gugat UU Hak Cipta, Armand Maulana Cs Anggap Izin Pencipta Ganggu Pekerjaan Penyanyi

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah penyanyi, jumlahnya 29 orang, mengajukan gugatan uji materi Undang-undang No.28/2014 tentang Hak Cipta. 29 penyanyi tersebut tergabung dalam Gerakan Satu Visi, yang muncul di tengah polemik ‘performing rights’ atau royalti pertunjukan dengan para pencipta alias komposer.

    Gerakan ini salah satunya dimotori oleh Tubagus Armand Maulana alias Armand Maulana, Nazril Ilham atau Ariel Noah, hingga yang paling senior ada Vina Panduwinata dan Ikang Fawzi. Gugatan para penyanyi itu tertuang dokumen dan diajukan pada tanggal 7 Maret 2025.

    Dalam petitumnya, para penyanyi itu menuntut supaya Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi terkait UU Hak Cipta. Pertama, menerima pengujian UU Hak Cipta. Kedua, menyatakan Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan ciptaan tidak memerlukan izin kepada pencipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan ciptaan tersebut.

    Pasal 9 ayat 3 UU Hak Cipta secara eksplisit menyatakan bahwa: “Setiap orang yang tanpa izin pencipta dan pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Bagi Armand Maulana Cs, pasal itu telah menghambat dan mengganggu hak konstitusional mereka untuk menjalankan pekerjaannya sebagai perfomer.

    Ketiga, Armand Maulana Cs juga mempersoalkan frasa “setiap orang” dalam Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta. Pasal 23 ayat 5 mengatur bahwa: “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.”

    Para penyanyi yang tergabung dalam Satu Visi ini meminta MK memberikan penafsiran baru mengenai frasa “Setiap Orang” dalam pasal tersebut menjadi dimaknai sebagai “orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan.”

    Keempat, para penyanyi juga mempersoalkan Pasal 81 UU Hak Cipta yang mengatur mengenai kewenangan direct license dari pemegang hak cipta atau hak lisensi. Penyanyi mengemukakan bahwa pasal itu konstitusional sepanjang pengguna hak cipta tidak perlu lisensi dari pencipta asalkan membayar royalti ke Lembaga Manajemen Kolektif.

    Kelima, mereka juga menguji materi Pasal 87 ayat 1 tentang pemilik hak cipta atau pemegang hak cipta menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan hak cipta terkait. Mereka meminta majelis hakim konstitusi menyatakan pasal ini konstitusional, sepanjang tidak dimaknai pencipta memungut dengan cara lain melalui mekanisme non-kolektif.

    Keenam, mereka meminta MK untuk menyatakan huruf f (merujuk ke pada pasal 9 ayat 1 huruf f tentang pertunjukan ciptaan), dikeluarkan dari mekaisme pemidanaan dalam Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta. Menyatakan ketentuan huruf f dalam Pasal 113 ayat 2 itu inkonstitusional.

    Sekadar catatan Pasal 113 ayat 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa orang yang tanpa izin atau tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta, dipenjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pasal yang ditujukan kepada pertunjukan ciptaan sudah sepatutnya dinyatakan inkonstitusional karena pasal 23 ayat 5 dinyatakan penggunaan ciptaan secara komersial tanpa izin dari pencipta dan pemegang hak cipta diperbolehkan, sehingga unsur tanpa hak dan tanpa izin tidak terpenuhi.”

    Berikut 29 musisi yang mengajukan uji materiil UU di MK RI

    Tubagus Armand Maulana

    Nazril Irham

    Vina DSP Harrijanto Joedo

    Dwi Jayati (Titi DJ)

    Judika Nalom Abadi Sihotang

    Bunga Citra Lestari

    Sri Rosa Roslaina

    Raisa Andriana

    Nadin Amizah

    Bernadya Ribka Jayakusuma

    Anindyo Baskoro

    Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)

    Afgansyah Reza

    Ruth Waworuntu Sahanaya

    Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)

    Andi Fadly Arifuddin 

    Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA

    Andini Aisyah Hariadi

    Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)

    Hedi Suleiman (Hedi Yunus)

    Mario Ginanjar

    Teddy Adhytia Hamzah

    David Bayu Danang Joyo

    Tantrisyalindri Ichlasari

    Hatna Danarda

    Ghea Indrawari

    Rendy Pandugo

    Gamaliel Krisatya

    Mentari Gantina Putri

  • Ahmad Dhani Anggap Gugatan Armand Maulana-Bernadya dkk ke MK Kekanak-kanakan

    Ahmad Dhani Anggap Gugatan Armand Maulana-Bernadya dkk ke MK Kekanak-kanakan

    Jakarta

    Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra sekaligus musisi Ahmad Dhani menyoroti gugatan UU Hak Cipta yang diajukan 29 orang musisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dhani menilai langkah tersebut kekanak-kanakan.

    Dhani menganggap mereka yang menggugat UU Hak Cipta ingin mendapatkan fatwa dari MK agar penyanyi tak perlu membayar mendapat izin dari pencipta lagu atau membayar royalti ketika menggelar pertunjukan musik. Hal tersebut yang disebutnya kekanak-kanakan.

    “Teman teman penyanyi itu punya keinginan untuk mendapatkan fatwa dari MK bahwa penyanyi tidak perlu izin pencipta untuk melakukan pertunjukan musik. Kedua, penyanyi tidak perlu bertanggung-jawab atas pembayaran royalti. Menurut saya itu kenakan-kanakan,” kata Ahmad Dhani saat dihubungi, Rabu (12/3/2025) malam.

    Dhani mengatakan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sudah mengatur royalti harus dibayar pelaku pertunjukan. Selain itu, penyanyi juga mesti meminta izin kepada pencipta ketika hendak membawakan lagu di pertunjukan.

    “Sudah jelas semua di UU Hak Cipta bahkan CHAT GPT pun tahu (bisa menjawab) bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi, penyanyi harus minta izin pencipta. Royalti, performing rights, harus dibayar pelaku pertunjukan (bukan EO),” ujarnya.

    Dhani juga mengungkit persoalan royalti antara Agnez Mo dan Ari Bias. Hakim, kata dia, sudah menyatakan Agnez Mo bersalah karena melanggar hak cipta setelah menyanyikan lagu Bilang Saja tanpa izin. Agnez Mo pun dihukum membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

    Seperti diketahui, sejumlah musisi top Indonesia mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Mereka mengajukan gugatan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) sejak pekan lalu.

    Dilihat dari situs MK, Selasa (11/3/2025), ada 29 orang musisi yang menjadi pemohon dalam gugatan itu. Mereka antara lain ialah Armand Maulana, Ariel NOAH, BCL, Titi DJ, Raisa, Bernadya, Vidi Aldiano, Afgan, Rossa hingga Ghea Indrawari. Pemohonan itu tercatat dengan nomor akta pengajuan permohonan elektronik (AP3) nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

    Mereka juga menyebut Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta, yang mengatur pembayaran royalti, telah menimbulkan ketidakpastian. Mereka mengungkit persoalan Ari Bias dengan Agnez Mo.

    para pemohon meminta MK mengubah pasal-pasal berikut:

    1. Menyatakan Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut

    2. Menyatakan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta konstitusional sepanjang frasa ‘setiap orang’ dimaknai sebagai ‘Orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan’ kecuali apabila diperjanjikan berbeda oleh pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti dan sepanjang dimaknai bahwa pembayaran royalti dapat dilakukan sebelum dan sesudah dilakukannya penggunaan komersial suatu ciptaan dalam suatu pertunjukan

    3. Menyatakan pasal 81 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang dimaknai untuk penggunaan secara komersial dalam suatu pertunjukan tidak diperlukan lisensi dari pencipta dengan kewajiban untuk membayar royalti untuk pencipta melalui LMK

    4. Menyatakan pasal 87 UU Hak Cipta konstitusional sepanjang tidak dimaknai bahwa pencipta, pemegang hak cipta ataupun pemilik hak terkait juga dapat melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara nonkolektif dan/atau memungut secara diskriminatif

    5. Menyatakan bahwa ketentuan huruf f dalam pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta inkonstitusional dan tidak berkekuatan hukum.

    (taa/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • 1
                    
                        Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
                        Nasional

    1 Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti Nasional

    Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Nazril Ilham alias
    Ariel Noah
    bersama 28 musisi lainnya meminta
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) membolehkan penyanyi membawakan lagu tanpa izin pencipta lagu, asalkan membayar royalti.
    Permintaan ini tertuang dalam dokumen permohonan gugatan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan 29 musisi tersebut sejak 7 Maret 2025.
    Dalam dokumen permohonan, terdapat tujuh petitum yang diminta oleh Ariel dkk terkait
    UU Hak Cipta
    tersebut.
    Pertama, mereka mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
    Kedua, mereka meminta Pasal 9 Ayat 3 UU Hak Cipta dinyatakan konstitusional sepanjang dimaknai penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tidak memerlukan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta, dengan kewajiban untuk tetap membayar royalti atas penggunaan secara komersial ciptaan tersebut.
    Permintaan ketiga, Ariel dkk meminta agar Pasal 23 Ayat 5 UU Hak Cipta untuk frasa “setiap orang” bisa dimaknai sebagai orang atau badan hukum sebagai penyelenggara acara pertunjukan, kecuali ada perjanjian berbeda dari pihak terkait mengenai ketentuan pembayaran royalti.
    Petitum ini juga diminta bisa mengatur pembayaran royalti yang bisa dilakukan sebelum dan sesudah penggunaan komersial suatu ciptaan di pertunjukan.
    Permintaan keempat, meminta MK menyatakan Pasal 81 UU Hak Cipta dimaknai bahwa karya yang memiliki hak cipta yang digunakan secara komersial dalam pertunjukan tidak perlu lisensi dari pencipta, dengan kewajiban membayar royalti untuk pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
    Permintaan kelima, agar Pasal 87 Ayat 1 UU Hak Cipta inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait melakukan mekanisme lain untuk memungut royalti secara non-kolektif dan/atau memungut secara diskriminatif.
    Terakhir, meminta ketentuan huruf f Pasal 113 Ayat 2 UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum.
    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia,” tulis petitum terakhir.
    Untuk diketahui, gugatan ini baru masuk dalam pengajuan permohonan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
    Gugatan ini belum masuk ke tahap registrasi sehingga belum mendapatkan nomor perkara.
    Adapun 29 nama penyanyi yang mengajukan gugatan ini adalah:
    1. Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana)
    2. Nazril Irham (
    Ariel NOAH
    )
    3. Vina DSP Harrijanto Joedo (Vina Panduwinata)
    4. Dwi Jayati (Titi DJ)
    5. Judika Nalom Abadi Sihotang
    6. Bunga Citra Lestari (BCL)
    7. Sri Rosa Roslaina H (Rossa)
    8. Raisa Andriana
    9. Nadin Amizah
    10. Bernadya Ribka Jayakusuma
    11. Anindyo Baskoro (Nino)
    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano)
    13. Afgansyah Reza (Afgan)
    14. Ruth Waworuntu Sahanaya
    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara)
    16. Andi Fadly Arifuddin (Fadly Padi)
    17. Ahmad Z Ikang Fawzi (Ikang Fawzi)
    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien)
    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita)
    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus)
    21. Mario Ginanjar
    22. Teddy Adhytia Hamzah
    23. David Bayu Danang Joyo
    24. Tantri Syalindri Ichlasari (Tantri Kotak)
    25. Hatna Danarda (Arda)
    26. Ghea Indrawari
    27. Rendy Pandugo
    28. Gamaliel Krisatya
    29. Mentari Gantina Putri (Mentari Novel).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    4 Materi Gugatan Ariel Noah hingga Armand Maulana Cs terkait UU Hak Cipta ke MK

    Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 29 penyanyi Tanah Air di antaranya vokalis band Gigi, Armand Maulana buka-bukaan alasan di balik pengajuan uji materi Undang-Undang (UU) No.28/2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

    Isu soal pemungutan royalti performing rights hingga potensi wanprestasi antara pencipta lagu dan penyanyi menjadi beberapa pokok perkara yang diajukan untuk diuji konstitusionalitasnya di MK. 

    Adapun 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi menamakan diri mereka sebagai Gerakan Satu Visi, atau Vibrasi Suara Indonesia. Dikutip dari akun Instagram pribadi Armand Maulana, gerakan tersebut bertujuan untuk melanjutkan semangat manifesto mereka dengan penuh pertimbangan yang sekiranya baik untuk semua pihak. 

    “Kami mendorong negara untuk hadir dan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” demikian dikutip dari akun Instagram Armand @armandmaulana04, Selasa (11/3/2025). 

    Armand lalu menuliskan bahwa pengajuan uji materi atas UU Hak Cipta ke MK menjadi salah satu kontribusi gerakan tersebut untuk mewujudkan manifesto mereka. Dia menyebut 29 penyanyi yang terdaftar sebagai Pemohon uji materi No.33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 merupakan beberapa di antara anggota Gerakan Satu Visi. 

    Melalui uji materi ke MK, gerakan tersebut secara garis besar ingin memastikan empat hal. Pertama, soal performing rights. “Apakah untuk performing rights, penyanyi harus izin langsung dari pencipta lagu?,” demikian bunyi unggahan tersebut. 

    Kedua, soal siapa yang dimaksud dengan pengguna yang secara hukum memiliki kewajiban untuk membayar royalti performing rights. 

    Ketiga, bisakah orang/badan hukum memungut dan menentukan tarif royalti performing rights tersendiri di luar mekanisme Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan tarif yang ditentukan oleh Peraturan Menteri.

    Keempat, masalah wanprestasi pembayaran royalti. “Masuk kategori pidana atau perdata,” ujarnya.

    Polemik UU Hak Cipta

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, Gerakan Satu Visi itu tidak lepas dari gerakan yang sebelumnya dibentuk oleh musisi kondang Tanah Air, yakni pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani. Gerakan itu dinamakan Aksi Bersatu. 

    Berbeda dengan Gerakan Satu Visi, aksi yang diinisiasi Ahmad Dhani menuntut adanya pembagian yang adil royalti atau performing rights atas lagu yang dinyanyikan oleh penyanyi pada acara komersil. 

    Adapun UU Hak Cipta telah mengatur secara eksplisit bahwa pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi, jika mengacu kepada beleid tersebut, merupakan hak eksklusif bagi pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari ciptaan. 

    Pasal 9 ayat 2 bahkan telah menegaskan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi pencipta, termasuk aransemen maupun pertunjukan ciptaan, wajib untuk meminta izin pencipta. 

    Adapun untuk mempertegas mekanisme distribusi ‘hak ekonomi’ salah satunya, royalti lagu, antara pengguna hak cipta kepada pencipta, UU Hak Cipta, terutama Pasal 87 menegaskan tentang peran Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Artinya, proses distribusi ‘hak ekonomi’ dari pengguna hak cipta ke pencipta dilakukan melalui mekanisme yang diatur di LMK. Peran lembaga itu, kalau dirunut dalam UU tersebut, dapat menarik imbalan yang wajar kepada pengguna hak cipta yang menggunakan karya pencipta untuk kegiatan komersial. 

    Pasal 87 ayat 2 kemudian menegaskan bentuk imbalan pengguna hak cipta kepada pencipta adalah royalti yang dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pada 2021 lalu, di bawah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah alias PP No.56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik. Ada sejumlah poin penting dalam beleid tersebut. 

    Pertama, penegasan tentang pembayaran royalti bagi pengguna hak cipta yang secara komersial menggunakan lagu pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif. 

    Pencipta dalam konteks beleid itu adalah penulis notasi atau melodi, penulis lirik, nama samaran pencipta, hingga pengarah musik. Sementara itu, hak cipta yang melekat termasuk judul lagu, nama pencipta notasi, nama pencipta lirik, nama penerima manfaat, judul lagu alternatif, hingga klaim mengenai kepemilikan lirik dan penerbit musik. 

    Kedua, penegasan subjek royalti yang mencakup setiap orang yang menggunakan secara komersial lagu atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi harus membayar royalti melalui LMK Nasional alias LMKN. Layanan publik yang dimaksud dalam beleid itu termasuk karaoke, seminar, konferensi, hingga konser musik. 

    Ketiga, mekanisme distribusi royalti. Seperti yang sudah ditegaskan dalam bagian kedua, setelah LMKN melakukan pemungutan royalti kepada musisi atau pencipta lagu yang menjadi anggota. 

    Sementara itu, untuk musisi yang tidak menjadi anggota LMKN atau LMK manapun, akan disimpan selama 2 tahun untuk diketahui pencipta atau pemilik hak cipta.

    Berikut 29 penyanyi nasional yang terdatar sebagai penggugat UU Hak Cipta di MK:

    1. Tubagus Armand Maulana.

    2. Nazril Irham (Ariel Noah).

    3. Vina DSP Harrijanto Joedo.

    4. Dwi Jayati (Titi DJ).

    5. Judika Nalom Abadi Sihotang (Judika Idol).

    6. Bunga Citra Lestari alias BCL.

    7. Sri Rosa Roslaina (Rossa).

    8. Raisa Andriana.

    9. Nadin Amizah.

    10. Bernadya.

    11. Ribka Jayakusuma Anindyo Baskoro (Nino Kayam).

    12. Oxavia Aldiano (Vidi Aldiano).

    13. Afgansyah Reza.

    14. Ruth Waworuntu Sahanaya.

    15. Wahyu Setyaning Budi Trenggono (Yuni Shara).

    16. Andi Fadly Arifuddin (Andi Riff).

    17. Drs. H. Ahmad Z. Ikang Fawzi, MBA.

    18. Andini Aisyah Hariadi (Andien).

    19. Dewi Yuliarti Ningsih (Dewi Gita).

    20. Hedi Suleiman (Hedi Yunus).

    21. Mario Ginanjar (Mario Kahitna).

    22. Teddy Adhytia Hamzah.

    23. David Bayu Danang Joyo (David Naif).

    24. Tantrisyalindri Ichlasari (Tantri Kotak).

    25. Hatna Danarda.

    26. Ghea Indrawari. 

    27. Rendy Pandugo.

    28. Gamaliel Krisatya.

    29. Mentari Gantina Putri.