Tag: Titi Anggraini

  • Titi Anggraini Terima Penghargaan People of The Year 2024 Kategori Penjaga Demokrasi

    Titi Anggraini Terima Penghargaan People of The Year 2024 Kategori Penjaga Demokrasi

    Jakarta: Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meraih penghargaan sebagai Penjaga Demokrasi dalam ajang People of The Year 2024 yang digelar Metro TV pada Selasa, 26 November 2024. Titi dinilai memenuhi kriteria untuk meraih penghargaan tersebut. 

    Titi tercatat pada 2005 mendirikan Perludem bersama sejumlah tokoh. Titi pun dinilai berperan penting dalam memperkuat demokrasi melalui advokasi keterwakilan perempuan, pemantauan pemilu, serta pengawasan terhadap lembaga pemilu seperti KPU dan Bawaslu.

    Pada 2008-2010, Titi pun pernah menjabat Koordinator Tim Ahli di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya, pada 2010-2020 menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perludem selama 10 tahun.

    Kemudian pada 2024, sebagai Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi memberikan catatan penting terkait putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024, termasuk isu personalisasi bansos dan perbaikan pengawasan pemilu. Selain kiprahnya di dalam negeri, Titi juga aktif sebagai pemantau pemilu internasional, menunjukkan komitmen global terhadap prinsip demokrasi.
     

    Selain Titi Anggraini, sejumlah tokoh yang menerima penghargaan People of The Year 2024 yaitu, Sinta Nuriyah, istri mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dalam kategori Lifetime Achievement, Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, penerima kategori Person of The Year, dan Direktur Information Technology Bank Mandiri Timothy Utama kategori Digital Transformation Leader. 

    Ajang People of The Year ini merupakan acara tahunan yang digagas oleh Metro TV. Melalui penghargaan ini Metro TV konsisten mengapresiasi sejumlah tokoh dan lembaga Tanah Air atas dedikasi dan upaya mereka dalam memberikan perubahan positif. 

    Penghargaan ini diadakan setiap tahun dalam rangka memperingati HUT Metro TV yang jatuh pada tanggal 25 November.

    Jakarta: Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini meraih penghargaan sebagai Penjaga Demokrasi dalam ajang People of The Year 2024 yang digelar Metro TV pada Selasa, 26 November 2024. Titi dinilai memenuhi kriteria untuk meraih penghargaan tersebut. 
     
    Titi tercatat pada 2005 mendirikan Perludem bersama sejumlah tokoh. Titi pun dinilai berperan penting dalam memperkuat demokrasi melalui advokasi keterwakilan perempuan, pemantauan pemilu, serta pengawasan terhadap lembaga pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
     
    Pada 2008-2010, Titi pun pernah menjabat Koordinator Tim Ahli di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Selanjutnya, pada 2010-2020 menjabat sebagai Direktur Eksekutif Perludem selama 10 tahun.
    Kemudian pada 2024, sebagai Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi memberikan catatan penting terkait putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilpres 2024, termasuk isu personalisasi bansos dan perbaikan pengawasan pemilu. Selain kiprahnya di dalam negeri, Titi juga aktif sebagai pemantau pemilu internasional, menunjukkan komitmen global terhadap prinsip demokrasi.
     

     
    Selain Titi Anggraini, sejumlah tokoh yang menerima penghargaan People of The Year 2024 yaitu, Sinta Nuriyah, istri mendiang Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dalam kategori Lifetime Achievement, Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Yong, penerima kategori Person of The Year, dan Direktur Information Technology Bank Mandiri Timothy Utama kategori Digital Transformation Leader. 
     
    Ajang People of The Year ini merupakan acara tahunan yang digagas oleh Metro TV. Melalui penghargaan ini Metro TV konsisten mengapresiasi sejumlah tokoh dan lembaga Tanah Air atas dedikasi dan upaya mereka dalam memberikan perubahan positif. 
     
    Penghargaan ini diadakan setiap tahun dalam rangka memperingati HUT Metro TV yang jatuh pada tanggal 25 November.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (MBM)

  • JagaSuara 2024 jadi instrumen pengawasan pilkada oleh publik

    JagaSuara 2024 jadi instrumen pengawasan pilkada oleh publik

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Pakar: JagaSuara 2024 jadi instrumen pengawasan pilkada oleh publik
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 26 November 2024 – 20:12 WIB

    Elshinta.com – ​​​Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai JagaSuara 2024 menjadi instrumen bagi publik untuk turut mengawasi pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

    “Dengan punya instrumen ini (JagaSuara 2024), selain menjaga kemurnian dan otentisitas suara kita, kita juga sebagai publik menjadi benteng dari kecurangan,” ujar Titi dalam acara bertajuk “Menjaga Kemurnian Suara Pemilih dengan JagaSuara 2024”, yang dipantau dari Jakarta, Selasa (26/11).

    JagaSuara 2024 adalah gerakan partisipasi publik untuk bergotong-royong memantau proses penghitungan suara pada Pemilu 2024. Hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan foto dan data perolehan suara dari setiap TPS menggunakan aplikasi mobile dan web.

    Titi mengatakan bahwa JagaSuara 2024 menjadi bagian dari kontrol publik untuk memastikan integritas dan kredibilitas penyelenggara dalam melakukan kerja-kerja kepemiluan, utamanya pemungutan dan penghitungan suara.

    Lebih lanjut, dengan publik yang secara aktif untuk melibatkan diri dalam mengawasi proses Pilkada 2024, maka Titi berkeyakinan gerakan tersebut akan mengokohkan peran para individu sebagai warga.

    “Dan menempatkan pemilu ini punya kita, memang punya kita,” ucap dia.

    Oleh karena itu, Titi menekankan bahwa penting bagi publik untuk turut mengambil peran di dalamnya sebagai auditor atas kerja-kerja para penyelenggara pemilihan umum (pemilu) di lapangan.

    Pengawasan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan atau distorsi penghitungan suara, utamanya ketika melakukan perekapan jumlah suara, sebab jumlah suara yang memengaruhi kemenangan tidak harus mencapai ratusan suara.

    Titi merujuk pada perselisihan hasil pilkada di Kota Palembang yang lantas dimenangkan oleh Romi Herton-Harnojoyo dengan selisih sebanyak delapan suara.

    Dengan demikian, ia berulang kali menegaskan bahwa tiap suara berpengaruh terhadap hasil Pilkada 2024.

    “Supaya suara kita betul-betul tidak terdistorsi, dijaga kemurniannya, otentisitasnya betul-betul tidak terganggu,” ujar Titi.

    Sumber : Antara

  • Titi mendorong penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu naskah

    Titi mendorong penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu naskah

    Semarang (ANTARA) – ​​​Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mendorong penyatuan Undang-Undang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dalam satu naskah undang-undang meski putusan Mahkamah Konstitusi tidak secara eksplisit menyebutkan hal itu.

    “Namun, dalam banyak putusan MK, Mahkamah tidak lagi membedakan antara norma pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada),” kata dosen Fakultas Hukum UI Titi Anggraini menjawab pertanyaan ANTARA dari Semarang, Jumat.

    Apakah Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait dengan keserentakan pemilu dan pilkada bisa menjadi konsiderans penyatuan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu naskah UU, Titi menjawab bahwa penyatuan dasarnya merujuk pada Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK No. 85/PUU-XX/2022 meski tidak secara gamblang.

    Karena tidak membedakan antara norma pemilu dan pilkada, menurut dia, untuk koherensi dan harmonisasi serta sinkronisasi pengaturan sudah semestinya pemilu dan pilkada diatur dalam satu naskah undang-undang yang sama, yaitu UU Pemilu.

    “Khususnya karena Putusan MK No.85/PUU-XX/2022 tidak lagi membedakan rezim pilkada dan pemilu, MK menegaskan bahwa pilkada adalah pemilu,” kata pegiat kepemiluan ini.

    Penegasan tentang urgensi kodifikasi, kata Titi, juga secara eksplisit disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat persidangan Perkara No. 101/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 30 Oktober 2024.

    Disebutkan bahwa MK sudah secara eksplisit menyatakan bahwa tidak ada perbedaan rezim antara pemilu dan pilkada, artinya ke depan DPR harus menyatukannya dalam satu undang-undang.

    Selain itu, penataan aturan juga diperlukan sebab beberapa putusan MK telah mengamanatkan untuk melakukan perbaikan atau perubahan di dalam undang-undang atau yang sering disebut sebagai judicial order (perintah pengadilan).

    Saldi Isra juga berharap semua yang terkait dengan pengaturan pemilu sudah selesai dibahas DPR sebelum tahapan dimulai.

    “Disebutkan pula mengapa itu penting? Karena setelah tahapan dimulai, hal-hal yang prinsipil semestinya tidak lagi diutak-atik, baik oleh DPR maupun MK, misalnya soal persyaratan dan sebagainya,” kata dia.

    Sebelumnya, pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR RI dan pemerintah, telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), yang menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada.

    Salah satu pertimbangan dalam draf RUU Pemilu pemutakhiran pada tanggal 26 November 2020, antara lain, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pilkada) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum perlu disatukan, disederhanakan, dan disesuaikan dengan perkembangan demokrasi dan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.

    Sesuai dengan pertimbangan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, alternatif ke-4: “Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, dan bupati/wali kota.”

    Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Tok! Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan soal Video Dukung Ahmad Luthfi

    Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Presiden Prabowo Subianto tak melanggar aturan terkait video dukungannya kepada pasangan calon Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilkada Jateng 2024.

    Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan bahwa Kepala Negara sama sekali tak melakukan pelanggaran, baik secara administrasi maupun tindak pidana melalui video dukungan yang belum lama ini ramai beredar.

    “Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” ujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024). 

    Bawaslu mengatakan video tersebut dibuat pada Minggu, 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo (Presiden RI ke-7) di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.

    “Video dibuat di sela-sela kunjungan Prabowo Subianto ke Kota Surakarta untuk bertemu dengan Joko Widodo,” ujarnya.

    Berdasarkan fakta dalam video, Bawaslu menemukan terdapat pernyataan Prabowo Subianto terkait dengan harapannya untuk melanjutkan pembangunan dan memperbaiki kehidupan masyarakat pemerintahan yang bersih, mempercepat pembangunan ekonomi, membasmi segala penyelewengan/korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

    Selian itu, Bawaslu juga menemukan terdapat pernyataan berupa harapan Prabowo Subianto agar rakyat Jawa Tengah memberikan suaranya kepada Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin.

    Berdasarkan fakta-fakta tersebut dan dikaitkan dengan definisi kampanye Pemilihan menurut perundang-undangan, maka terdapat dugaan telah dilakukan Kampanye Pemilihan.

    Adapun, video yang menjadi obyek penelusuran diunggah oleh Tim Media Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin pada tanggal 9 November 2024 melalui akun @ahmad lutfhi_official.

    Ini berarti, video ersebut bermuatan kampanye Pemilihan maka hal itu telah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU melalui PKPU 13/2024 karena diunggah dalam rentang waktu masa kampanye.

    Lantas, apakah Presiden Prabowo Subianto diperbolehkan ikut kampanye?

    Bawaslu merujuk pada pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan yang mengatur bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

    Rahmat mengatakan ketentuan tersebut jika dikaitkan dengan fakta bahwa pembuatan video, yang di dalamnya terdapat Prabowo Subianto yang meminta rakyat Jawa Tengah untuk memberikan suaranya kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin, dibuat pada tanggal 3 November 2024 yang merupakan hari Minggu atau hari libur.

    “Dengan demikian, Presiden terbebas dari ketentuan mengenai cuti kampanye mengingat pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024,” imbuhnya. 

    Terkait dengan ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan yang mengatur “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

    Bawaslu mengatakan ketentuan ini, menurut keterangan ahli, yaitu Titi Anggraini, Ida Budhiati, dan Khairul Fahmi, merupakan ketentuan yang tidak bisa dipisahkan dengan ketentuan Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan.

    Artinya,mengingat secara hukum Presiden diperbolehkan melakukan kampanye, maka sepanjang kampanye yang dilakukan tidak melanggar ketentuan dan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan Presiden sebagai Pejabat Negara tidak dapat dikenakan sebagai subyek hukum yang diatur dalam ketentuan Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan.

    “[Bawaslu memutuskan]Tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi Pemilihan maupun tindak pidana Pemilihan Umum [dari video Prabowo yang mendukung Ahmad Luthfi-Taj Yasin],” katanya. 

  • Bappenas soroti perlunya model keserentakan pemilu yang tepat

    Bappenas soroti perlunya model keserentakan pemilu yang tepat

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) menyoroti perlunya model keserentakan dan sistem pemilihan umum (pemilu) yang tepat untuk meningkatkan kualitas pemilu di Indonesia.

    “Salah satu pintu masuk dalam melakukan penataan pemilu harus dimulai melalui pemilihan model keserentakan dan sistem pemilu yang tepat, relevan, dan kontekstual untuk Indonesia,” ujar Direktur Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas Nuzula Anggeraini dalam “Seminar Nasional Mewujudkan Sistem Pemilu Yang Inovatif, Berintegritas, Aspiratif, dan Efisien”, di Jakarta, Rabu.

    Nuzula menjelaskan bahwa sistem pemilu memiliki tujuh variabel teknis yang membentuknya. Ketujuh variabel teknis tersebut saling terhubung dan memengaruhi satu sama lain.

    Adapun tujuh variabel teknis tersebut meliputi besaran daerah pemilihan, metode pencalonan, metode pemberian suara, ambang batas perwakilan atau parlemen, formula perolehan kursi, penetapan calon terpilih, dan jadwal pemilu.

    Keserentakan dalam sistem pemilu, kata dia, merupakan bagian dari variabel jadwal pemilu.

    Berbagai variabel tersebut nantinya akan berpengaruh pada perbaikan atas kepemiluan yang harus dilakukan secara komprehensif.

    Melalui perbaikan tersebut, Nuzula berharap kebutuhan atas evaluasi dan penguatan aturan pemilu sebagai refleksi atas penyelenggaraan pemilu serentak yang sudah dua kali diselenggarakan di Indonesia dapat terpenuhi.

    “Dengan demikian, pencapaian tujuan pemilu dan program pembangunan di Indonesia dapat berjalan selaras dan kompatibel satu sama lain,” kata Nuzula.

    Di sisi lain, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini secara aktif mendorong untuk membagi keserentakan pemilihan menjadi dua kategori, yakni keserentakan pemilihan nasional dan keserentakan pemilihan daerah.

    Pada tingkat nasional, pemilu diselenggarakan untuk memilih DPR, DPD, dan presiden. Sedangkan, pada tingkat daerah, pemilu diselenggarakan untuk memilih DPRD dan kepala daerah.

    “Lebih sederhana, kan? Kita juga sebagai pemilih lebih berkonsentrasi untuk mengawasi,” ucapnya.

    Titi juga menyarankan agar kedua pemilihan tersebut diberi jarak selama dua tahun. Dengan demikian, mesin partai akan selalu bekerja karena di antara dua pemilihan tersebut, terdapat momentum untuk melakukan evaluasi.

    “Kalau desain pemilu serentaknya seperti sekarang, jangan pernah membayangkan kemampuan dan kapasitas profesionalisme punya negara kita bisa maksimal,” kata Titi.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Jokowi dan Kampanye Pilkada 2024, Etis atau Tidak Jadi Hak Masyarakat   
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Oktober 2024

    Jokowi dan Kampanye Pilkada 2024, Etis atau Tidak Jadi Hak Masyarakat Nasional 30 Oktober 2024

    Jokowi dan Kampanye Pilkada 2024, Etis atau Tidak Jadi Hak Masyarakat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Usai purnatugas, Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) tak ada larangan untuk berperan sebagai juru kampanye bagi pasangan calon tertentu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
    “Jadi menurut saya, jika sudah selesai jabatannya, maka larangannya itu sudah tidak berlaku lagi,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (
    Bawaslu
    ) Rahmat Bagja saat ditemui awak media di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Selasa (29/10/2024).
    Ia menambahkan, baik Jokowi maupun presiden sebelumnya, diperbolehkan untuk mendukung pasangan calon secara terbuka.
    Bagja mencontohkan keterlibatan Presiden RI Kelima Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kampanye.
    “Toh Pak SBY juga pernah berkampanye, dan Bu Mega adalah ketua umum partai politik. Jadi, larangan itu sudah tidak berlaku lagi,” tuturnya.
    Menurut Bagja, penilaian etis terkait keterlibatan Jokowi dalam kampanye sepenuhnya menjadi hak masyarakat.
    “Kita tidak mengurus etik, nanti masyarakat yang menilai apakah itu etis atau tidak,” jelasnya.
    Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Akmaliyah juga menegaskan, Jokowi tidak dilarang untuk menjadi juru kampanye karena statusnya sebagai mantan pejabat publik.
    Nama Jokowi juga tidak harus dilaporkan ke KPU. Sebab, pihak yang didaftarkan adalah tim kampanye.
    “Peraturan perundang-undangan tidak melarang,” kata Akmaliyah saat ditanya mengenai mantan presiden yang terlibat kampanye, pada Senin (28/10/2024).
    Usai masa jabatannya berakhir pada 20 Oktober, Jokowi telah bertemu dengan calon wali kota Solo nomor urut 2, Respati Ardi, yang didampingi calon wakilnya, Astrid Widayani.
    Dalam pertemuan tersebut, Respati mengajak Jokowi untuk turut mengkampanyekan dirinya dalam Pilkada Serentak 2024.
    “Ajakan kampanye, ajakan kebaikan untuk menyapa masyarakat. Tapi beliau ingin istirahat, saya menghormati beliau,” kata Respati di Kawasan Manahan Solo, Selasa (29/10/2024).
    Ia menambahkan bahwa Jokowi berpesan agar program-program yang telah berjalan selama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, menjabat Wali Kota Solo, dapat dilanjutkan.
    Selain Respati, calon kepala daerah lainnya, termasuk Ahmad Lutfi dan Taj Yasin, juga telah menemui Jokowi dan menerima pesan untuk memperbaiki berbagai aspek, termasuk tata kelola pupuk dan perikanan di Jawa Tengah.
    Dosen Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menekankan, meskipun Jokowi tidak dilarang menjadi juru kampanye, perlu diwaspadai agar keterlibatannya tidak disalahgunakan, terutama terkait dengan posisi anaknya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil presiden.
    “Walaupun tidak dilarang, harus diantisipasi keterlibatan Jokowi, terutama dengan keberadaan anaknya sebagai wapres. Ini berpotensi membuka celah pelanggaran atau penyalahgunaan,” ungkap Titi kepada Kompas.com, usai debat Pilkada Kabupaten Magelang, di Grand Artos Hotel & Convention, Senin (28/10/2024).
    Ia menekankan pentingnya pengawasan dari Bawaslu dan media massa dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
    “Terus kritis mengawal
    pilkada 2024
    ,” tutur Titi.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.