PDIP Serukan Reformasi Sistem Politik, Apa Panduannya?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wacana reformasi sistem politik nasional mencuat dalam rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan, reformasi sistem
politik
sejatinya bukan konsep baru dan bukan pula gagasan yang belum memiliki panduan.
“Sebenarnya kita sudah punya panduan yang cukup baik terkait dengan reformasi sistem politik dan pemilu Indonesia,” ujar Titi kepada
Kompas.com
, Selasa (13/1/2026).
Menurut Titi, panduan reformasi tersebut antara lain terdapat dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi (
MK
) yang selama ini memberikan rambu-rambu konstitusional mengenai arsitektur hukum demokrasi, pemilu, dan partai politik Indonesia.
“Mulai dari sistem dan variabelnya, sejumlah Putusan MK terlalu terang benderang memberikan penjelasan terkait pilihan yang sejalan dengan kehendak dan cita konstitusi,” kata dia.
Dalam pandangan Titi, MK tidak hanya berperan sebagai penguji norma undang-undang, tetapi juga sebagai penjaga arah demokrasi konstitusional.
Oleh karena itu, reformasi sistem politik seharusnya berdiri dan bersandar pada kepatuhan terhadap seluruh Putusan MK yang telah memengaruhi pengaturan dalam Undang-Undang Pemilu.
“Reformasi pemilu harusnya berdiri dan bersandar pada kepatuhan pada semua Putusan MK yang telah diputuskan dan memengaruhi pengaturan dalam UU Pemilu,” ujarnya.
Salah satu pokok penting reformasi sistem politik nasional, menurut Titi, adalah penataan sistem pemilu agar sejalan dengan prinsip konstitusi.
MK, kata dia, menegaskan bahwa pilihan sistem pemilu harus mampu menyeimbangkan peran partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu dengan prinsip kedaulatan rakyat.
MK menyebut, sistem pemilu harus memperhatikan Pasal 22E Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang menegaskan partai politik sebagai peserta pemilu, sekaligus Pasal 1 Ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan kedaulatan berada di tangan rakyat.
“Pilihan sistem pemilu diharapkan mampu menyeimbangkan antara peran partai sebagai peserta pemilu dengan tetap memperhatikan pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat,” kata Titi.
Selain itu, MK juga memberikan panduan terkait pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah. Panduan tersebut dimaksudkan agar penyelenggaraan pemilu tidak terlalu kompleks dan tetap menjaga kualitas demokrasi.
Dalam konteks pencalonan presiden, Titi menyebut MK juga telah memberikan arahan tegas. MK, kata dia, menyatakan perlunya penghapusan ambang batas pencalonan presiden serta larangan adanya dominasi politik dalam proses pencalonan.
Titi bilang, MK juga memberikan panduan tentang penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan larangan adanya dominasi politik dalam proses pencalonan presiden.
Selain itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merekonstruksi besaran ambang batas parlemen agar tetap menjaga proporsionalitas hasil pemilu. Hal ini penting agar sistem politik tidak menghasilkan distorsi keterwakilan rakyat.
Reformasi sistem politik nasional juga menyentuh peran dan tata kelola partai politik. Titi menekankan bahwa MK memberikan perhatian besar terhadap kaderisasi dan demokrasi internal partai.
Dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022, MK mengatur syarat masa keanggotaan minimal bagi calon anggota legislatif, yakni tiga tahun untuk calon anggota DPR dan dua tahun untuk calon anggota DPRD.
“(Tujuannya) untuk memastikan internalisasi nilai-nilai ideologi partai,” kata Titi.
MK juga menyebut perlunya mekanisme
preliminary elections
atau pemilihan internal partai guna mencegah menjamurnya kader “kutu loncat” dan praktik politik transaksional dalam pemilu DPR dan DPRD.
Bahkan, MK menegaskan pembentuk undang-undang seharusnya berani mengatur diskualifikasi sebagai peserta pemilu bagi partai politik yang membiarkan kadernya melakukan politik uang atau jual beli suara.
Selain partai politik, MK juga memberikan panduan terkait reformasi penyelenggara pemilu. Melalui Putusan MK Nomor 120/PUU-XX/2022, MK menekankan pentingnya keserentakan seleksi penyelenggara pemilu di semua tingkatan.
“Seleksi penyelenggara pemilu pada tingkatan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota harus sudah selesai sebelum dimulainya tahapan pemilu,” ujar Titi.
Tujuan dari keserentakan tersebut adalah agar tersedia waktu yang cukup untuk pelatihan, penguatan kapasitas, dan bimbingan teknis bagi penyelenggara pemilu.
Titi menegaskan, reformasi sistem politik nasional juga harus berorientasi pada upaya sungguh-sungguh mengatasi politik biaya tinggi dan praktik politik transaksional.
“Penegakan hukum harus didesain dan dipastikan berjalan efektif dan memberi efek jera,” katanya.
Selain itu, pengaturan dana politik dan dana kampanye harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Pembentuk undang-undang, menurut Titi, tidak boleh lagi menolerir dana-dana ilegal yang beroperasi di ruang gelap politik.
“Mestinya pembentuk UU bersungguh-sungguh mengatur akuntabilitas dana kampanye dan dana politik agar bisa dikelola secara bersih, antikorupsi, dan tidak menolerir dana ilegal,” ujar dia.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menilai reformasi sistem politik nasional merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia. “Reformasi sistem politik suatu kebutuhan bagi Indonesia,” kata Irawan.
Namun, ia menekankan bahwa reformasi regulasi harus berjalan seiring dengan perubahan kultur politik. “Untuk mendapatkan hasil maksimal, reformasi tersebut harus dibarengi dengan reformasi kultur politik,” ujarnya.
Menurut Irawan, revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Partai Politik, serta berbagai undang-undang terkait menjadi pintu masuk utama reformasi sistem politik nasional.
Wacana reformasi sistem politik nasional menguat setelah Rakernas I PDI Perjuangan yang digelar pada 10–12 Januari 2026 merekomendasikan penataan sistem politik nasional.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya reformasi sistem politik nasional bersamaan dengan reformasi sistem hukum yang berkeadilan,” ujar Ketua DPD PDI-P Aceh Jamaluddin Idham saat membacakan risalah hasil Rakernas, Senin (12/1/2026).
Rakernas tersebut mendorong penguatan sistem multipartai sederhana sebagai padanan sistem presidensial, menegaskan partai politik sebagai peserta pemilu legislatif, serta menolak wacana Pilkada melalui DPRD.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung,” kata Jamaluddin.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Titi Anggraini
-
/data/photo/2026/01/12/6964d931f3d23.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
PDIP Serukan Reformasi Sistem Politik, Apa Panduannya?
-
/data/photo/2025/12/29/6952447b148e8.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Menerka Muara Wacana Koalisi Permanen: Menuju Pilkada via DPRD
Menerka Muara Wacana Koalisi Permanen: Menuju Pilkada via DPRD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terus diulang-ulang, baik oleh elite politik maupun pemerintah.
Alasannya, biaya pemilihan langsung yang dianggap mahal, baik untuk penyelenggara pemilu maupun untuk kontestan.
Biaya mahal ini bisa berupa biaya kampanye, dan tidak menutup kemungkinan pada biaya di luar pelaporan resmi, seperti praktik mahar politik oleh partai.
Sejauh ini sudah ada lima partai yang menyikapi wacana tersebut, mereka secara terbuka mendukung pilkada kembali dipilih DPRD.
Lima partai ini adalah Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem, dan Demokrat.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono mengatakan, mereka memilih dengan kesadaran penuh dengan alasan seragam, ongkos politik yang mahal.
“Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pemilukada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota ataupun di tingkat gubernur,” ujar Sekretaris Partai Gerindra Sugiono, dalam keterangannya, Senin (29/12/2025).
Partai yang juga dipimpin Presiden Prabowo Subianto ini menyinggung, Pilkada 2025 disebut boros karena pelaksanaannya mencapai Rp 7 triliun.
Angka tersebut meningkat pada 2024, di mana dana hibah dari APBD untuk pelaksanaan pilkada meningkat menjadi lebih dari Rp 37 triliun.
“Itu merupakan jumlah yang bisa digunakan untuk hal-hal lain yang sifatnya lebih produktif, upaya-upaya peningkatan kesejahteraan dan ekonomi rakyat. Saya kira ini adalah sesuatu yang perlu kita pertimbangkan,” ujar Sugiono.
Oleh karena itu, Partai Gerindra berada dalam posisi mendukung usulan agar DPRD memilih gubernur, bupati, maupun wali kota.
“Dari sisi efisiensi, baik itu proses, mekanisme, dan juga anggarannya kami mendukung rencana untuk melaksanakan pilkada lewat DPRD,” ujar Sugiono.
Wacana pilkada dipilih DPRD ini juga berbarengan dengan wacana
koalisi
permanen yang diungkapkan Bahlil Lahadalia Dallam HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, 5 Desember 2025.
Setelah dia bicara usulan pilkada dipilih kembali DPRD, Bahlil di depan Prabowo menyebut perlu ada koalisi tetap yang kuat.
“Partai Golkar berpandangan Bapak Presiden, bahwa pemerintahan yang kuat dibutuhkan stabilitas. Lewat mimbar yang terhormat ini, izinkan kami menyampaikan saran, perlu dibuatkan
koalisi permanen
,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, Indonesia sudah harus memiliki prinsip yang kuat untuk meletakkan kerangka koalisi yang benar.
Bahlil menegaskan, baik penderitaan maupun kegembiraan harus dirasakan bersama-sama.
“Kalau mau menderita, menderita bareng-bareng. Kalau mau senang, senang bareng-bareng,” tegas Bahlil.
Belakangan koalisi permanen ini kembali digaungkan. Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji mengatakan, mereka optimis koalisi usulan Bahlil itu akan terwujud.
“Koalisi permanen bisa terjadi, dan memang namanya koalisi itu pasti akan ada sikap-sikap politik yang akan didiskusikan secara intens,” ujar Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (8/1/2026) malam.
Perbedaan pandangan dari partai politik, kata Sarmuji, merupakan hal yang lumrah dalam pembicaraan awal mengenai koalisi permanen.
“Tetapi di ujungnya itu kemungkinan akan sama. Tentu nanti ada proses penyesuaian-penyesuaian,” ujar Sarmuji.
Wacana koalisi permanen yang beriringan dengan gagasan pilkada oleh DPRD ini dinilai tidak kebetulan.
Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan koalisi ini justru memberikan konfirmasi atas kekhawatiran publik terkait dengan pilkada dipilih DPRD.
Karena koalisi permanen tak lagi soal stabilitas politik nasional, tapi menjadi instrumen konsolidasi elite yang semakin menutup ruang kompetisi politik yang adil di tingkat daerah.
“Dalam konteks Pilkada oleh DPRD, koalisi permanen akan mengubah proses pemilihan kepala daerah menjadi arena transaksi politik tertutup, di mana dukungan terhadap calon kepala daerah ditentukan oleh kesepakatan elite partai, bukan oleh preferensi publik,” kata Titi kepada
Kompas.com
, Senin (12/1/2026).
Jika itu terjadi, Titi mengatakan akan sangat gamblang praktik bagi-bagi kue kekuasaan dipertontonkan ke publik.
Dampak atas tingkah elite partai politik ini tidak main-main, Titi mengatakan, akuntabilitas politik kepala daerah bergeser dari rakyat kepada elite partai dan fraksi di DPRD, karena kepala daerah ditunjuk langsung oleh koalisi permanen.
“Kedua, oposisi politik nyaris dilumpuhkan, karena logika koalisi permanen menutup ruang kontrol dan alternatif kepemimpinan,” katanya.
Kemudian terakhir, politik lokal kehilangan daya korektif, sebab kepala daerah terpilih akan lebih loyal pada koalisi pengusung ketimbang pada kepentingan warga.
Pada titik ini, pilkada oleh DPRD yang dikombinasikan dengan koalisi permanen tidak lagi bisa dibaca sebagai upaya efisiensi biaya politik, melainkan sebagai rekayasa institusional yang mempersempit demokrasi lokal.
“Skema ini berisiko mengembalikan praktik politik ke pola pra-reformasi, di mana kekuasaan ditentukan melalui kesepakatan elite, sementara rakyat hanya menjadi penonton dari proses politik yang menyangkut hidup mereka sendiri,” tandasnya.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

DPR RI Diminta Tidak Menunda Pembahasan Revisi UU Pemilu
JAKARTA – Ketua Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini meminta DPR RI tidak menunda pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk menghindari proses yang lebih rumit dan ancaman deadlock.
Dia menilai, dinamika politik antarfraksi membuat penyusunan regulasi pemilu menjadi tantangan tersendiri. Karena itu, bila DPR baru mulai membahas RUU Pemilu pada awal 2026 seperti wacana yang berkembang, dia mengaku pesimis aturan baru itu dapat rampung tepat waktu untuk menjadi dasar seleksi Komisioner KPU yang berikutnya.
“Bisa jadi malah deadlock dan tetap mempertahankan status quo,” tukas Titi, Minggu 23 November.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan terlalu mepet jadwal, berpotensi mengorbankan kualitas penyusunan aturan serta mengurangi ruang partisipasi publik. Apalagi, revisi UU Pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial mengingat kompleksitas materinya menuntut penataan yang menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam.
Titi menjelaskan, setidaknya ada enam isu krusial yang harus dibenahi dalam revisi UU Pemilu karena sifatnya fundamental dan berdampak luas yakni sistem pemilu, perbaikan rekrutmen penyelenggara pemilu, dan digitalisasi pemilu.
Selanjutnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum pemilu, penataan jadwal pemilu, termasuk kemungkinan pemisahan pemilu nasional dan daerah, demokrasi internal partai, termasuk pembiayaan politik, kaderisasi, dan inklusivitas.
“Dengan cakupan sebesar itu, revisi UU Pemilu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan tergesa-gesa. Karena itu pembahasannya tidak bisa ditunda-tunda, apalagi injury time. Sebab pembahasan yang mepet waktu pasti akan mengorbankan substansi dan partisipasi publik,” tutup Titi.
-
/data/photo/2015/06/17/1536103011-fot0126780x390.JPG?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?
Keterwakilan Perempuan di Komisi DPR, Sekadar Angka atau Kualitas?
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar agar setiap pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) memuat keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Pemenuhan angka atau memang mampu menghadirkan anggota DPR berkualitas?
Alat Kelengkapan Dewan atau AKD terdiri dari komisi-komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
Putusan MK itu diketok di sidang akhir uji materi untuk perkara nomor 169/PUU-XXII/2024, pekan lalu.
Dalam putusan tersebut, terdapat perbaikan pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3 2014) dan UU MD3 Tahun 2018 terhadap UUD 1945.
Pada perbaikan petitum, para pemohon meminta penetapan paling sedikit 30 persen perempuan pada pimpinan AKD.
Sementara pada perbaikan posita atau bagian dalil yang diajukan dalam sidang tersebut, mencakup pengarusutamaan gender, pembangkangan konstitusi dalam pengaturan keterwakilan perempuan dalam AKD, serta jaminan terhadap keterwakilan perempuan.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, sekaligus Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan menilai bahwa keputusan MK tersebut diharapkan mampu mendorong keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan di DPR.
“Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD,” ujar Putri kepada
Kompas.com
, Senin (3/11/2025).
Dia mengatakan Fraksi PAN terus berupaya dalam menjaga keseimbangan gender, dan menciptakan kepercayaan pada kader perempuan untuk memimpin.
“Alhamdulillah, di Fraksi PAN kami berupaya menjaga keseimbangan dan memberikan kepercayaan kepada kader perempuan untuk memimpin (pimpinan komisi XII & BURT),” tegasnya.
Senada, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka juga menyambut baik putusan MK terkait keterwakilan perempuan dalam AKD.
“Saya mengapresiasi dan menyambut gembira putusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD),” ujar Rieke.
Menurutnya, keputusan MK ini akan berdampak langsung pada penguatan partai politik dalam menyiapkan kader perempuan yang lebih siap dan berdaya saing.
“Dan tentu saja ini berimplikasi pada bagaimana partai politik menyiapkan kader-kader perempuannya, semakin diperkuat begitu,” ujar dia.
“Bukan hanya keterwakilan secara kuantitatif, tapi putusan MK ini juga penting dimaknai harus berimbas pada keterwakilan perempuan secara kualitatif,” tambah dia.
Namun demikian, pemenuhan perempuan dalam AKD masih mengalami tantangan.
Dosen hukum tata negara Universitas Indonesia sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, hambatan utama dalam keterwakilan perempuan dalam AKD selama ini bersumber dari struktur dan kultur politik yang masih sangat maskulin.
“Secara formal, memang tidak ada aturan yang melarang perempuan untuk duduk di AKD, tetapi proses pembentukan dan penentuan keanggotaan AKD sangat bergantung pada mekanisme internal partai politik dan negosiasi politik di parlemen,” ujar Titi.
“Dalam praktiknya, posisi strategis seperti pimpinan komisi atau badan sering kali didistribusikan berdasarkan kalkulasi kekuasaan, bukan prinsip kesetaraan gender,” tambahnya.
Menurut Rieke hambatan dalam keterwakilan perempuan di parlemen berawal dari proses politik, yakni sejak pencalonan hingga penetapan calon legislatif.
“Memang tidak mudah dari mulai proses pencalonan, penjaringan, penyaringan, hingga penetapan calon di elektoral,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa peran perempuan di parlemen sejatinya merupakan perpanjangan tangan dari partai politik, bukan sekadar individu. Karena itu, ia mendorong partai untuk memperkuat proses kaderisasi politik bagi perempuan.
“Yang di parlemen itu kan perpanjangan partai, bukan person. Jadi penting kiranya kerja politik ini memperkuat kaderisasi partai terhadap perempuan,” katanya.
Titi menambahkan, ada pandangan bias gender dalam tubuh partai yang memandang isu perempuan bukan prioritas utama.
Sehingga anggota legislatif perempuan minim dukugan struktural dan politik dari partainya.
“Banyak perempuan anggota legislatif yang sudah berhasil terpilih pun belum mendapatkan dukungan struktural dan politik dari partainya untuk mengakses posisi pengambilan keputusan di AKD,” kata dia.
“Minimnya pelatihan kepemimpinan politik dan pengarusutamaan gender di lingkungan parlemen, yang membuat kapasitas dan jaringan politik perempuan tidak berkembang optimal,” tegas Titi.
Sebagai anggota DPR dari kaum perempuan, Rieke menekankan pentingnya partai politik memandang keterwakilan perempuan bukan hanya sebagai pemenuhan kuota 30 persen, tetapi bagian dari sistem ketatanegaraan yang utuh.
“Ini tidak bisa dimaknai hanya sebagai momen elektoral yang terpisah dari kehidupan bernegara. Harus dalam perspektif sistem ketatanegaraan yang menganut trias politika, di mana partai politik mempersiapkan kader perempuannya dengan pemahaman yang kuat tentang tugas dan tanggung jawab sebagai wakil rakyat,” jelas Rieke.
Sementara itu, Titi Anggraini menilai putusan MK yang mewajibkan keterwakilan perempuan di pimpinan AKD minimal 30 persen dan persebaran anggota legislatif perempuan di keanggotaan AKD secara proporsional adalah langkah konstitusional yang sangat progresif untuk memperbaiki ketimpangan tersebut.
“Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal transformasi budaya politik agar parlemen menjadi ruang yang lebih inklusif dan representatif,” jelas Titi.
“Tantangannya ke depan adalah memastikan implementasinya berjalan konsisten di semua lembaga perwakilan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Baik untuk DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, maupun MPR,” tegasnya.
Berbicara soal kuantitas, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul yang juga mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta M Jamiluddin Ritonga mengatakan pembagian porsi anggota legislatif bisa sesuai dengan amanat MK. Namun tentu hal itu harus merujuk pada jumlah legislator perempuan.
“Secara kuantitas bila jumlah legislator perempuan dapat dibagi habis minimal 30 persen untuk setiap AKD DPR RI. Namun bila jumlah legislator perempuan tidak mencukupi, maka Keputusan MK tersebut dengan sendirinya tak dapat dilaksanakan,” ungkapnya.
“Sebab, jumlah legislator perempuan tak cukup untuk dibagi rata minimal 30 persen di setiap AKD,” ungkap dia.
Hal yang sama juga berlaku dari sisi kualitas. Jamiluddin menegaskan, bila kualitas (kompetensi) legislator perempuan mencerminkan semua AKD DPR RI, maka akan mudah mendistribusikan minimal 30 persen legislator perempuan ke setiap AKD.
“Sebaliknya, bila kompetensi legislator perempuan hanya menumpuk di beberapa AKD, maka pendistribusian 30 persen kiranya hanya pemaksaan. Sebab, akan banyak legislator perempuan ditempatkan di AKD yang tak sesuai kompetensinya,” kata dia.
“Kalau hal itu terjadi, akan membuat legislatir perempuan tidak produktif. Setidaknya akan sulit bagi legislator perempuan untuk melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi secara maksimal,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa Keputusan MK sangat baik untuk kesetaraan gender, namun tidak mudah untuk diimplementasikan.
Karena itu, DPR harus mampu mensiasati Keputusan MK itu agar pemenuhan 30 persen legislator perempuan di setiap AKD tetap dapat menjaga kinerja sesuai fungsinya.
“Legislatif perempuan juga nyaman ditempatkan di AKD tertentu karena sesuai dengan kompetensinya,” ujar dia.
Saat ini, tercatat ada 127 anggota perempuan dari total 580 anggota DPR RI, atau sekitar 21,97 persen. Rieke berharap, keberadaan perempuan tidak hanya sebatas angka, tetapi juga diikuti peningkatan kapasitas dan peran substantif di berbagai komisi.
“Menurut saya ini penting tidak dimaknai sekadar jumlah. Partai harus memberikan kaderisasi yang tepat kepada kader-kadernya melalui pendidikan politik yang komprehensif,” tegas Rieke.
Untuk memastikan keterwakilan perempuan sebagai anggota legislatif, Jamiluddin mengimbau agar partai mampu menyiapkan kader perempuan lebih intensif untuk menjadi caleg. Caleg yang disiapkan juga dikaitkan dengan kompetensi yang dibutuhkan untuk setiap AKD.
“Melalui persiapan yang matang, diharapkan caleg perempuan lebih banyak lagi yang terpilih ke Senayan. Bila ini terwujud maka Keputusan MK baik secara kuantitas maupun kualitas lebih berpeluang dipenuhi dan dilaksanakan,” ungkap Jamiluddin.
“Jadi, bolanya ada di setiap partai. Keseriusan menyiapkan kader perempuan yang lebih banyak dan berkualitas tampaknya menjadi penting. Tantangan ini jadi PR bagi semua partai yang akan ikut bertarung pada Pileg 2029,” tegasnya.
Senada, Rieke juga menilai bahwa perempuan yang duduk di parlemen, baik di komisi ekonomi, sosial, maupun hukum, harus memahami konteks peran legislatif dalam sistem presidensial Indonesia.
“Sehingga ketika seseorang ditempatkan, baik laki-laki maupun perempuan, dia sudah mengerti apa tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Tidak bisa ini hanya dimaknai persoalan jenis kelamin perempuan harus ada di setiap komisi,” tegasnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Respons putusan MK, Saleh Daulay: PAN beri ruang perempuan di AKD DPR
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay mengatakan partainya selalu memberikan ruang bagi perempuan untuk menempati posisi strategis di alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI.
Saleh menyampaikan hal itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 169/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan komposisi anggota maupun pimpinan AKD mengakomodasi keterwakilan perempuan.
“Di pimpinan fraksi PAN, ketua dan bendahara kami adalah perempuan, [yakni] Putri Zulkifli Hasan dan Widya Pratiwi. Keduanya sangat kompeten. Sejauh ini, seluruh urusan fraksi dikerjakan dengan baik,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.
Putri Zulkifli Hasan juga duduk sebagai Wakil Ketua Komisi XII yang mengurusi bidang energi dan sumber daya mineral. Selain itu, imbuh dia, kader PAN lainnya, Desy Ratnasari, dipercaya sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
“Dan banyak anggota perempuan fraksi PAN yang dipercaya menjadi kapoksi (ketua kelompok fraksi) di berbagai komisi,” ujar Saleh Daulay.
“Sejauh ini, para srikandi PAN tersebut bekerja dengan baik. Mereka selalu memberikan laporan yang sangat baik kepada fraksi secara reguler. Bahkan, dalam beberapa isu tertentu, mereka justru menginisiasi program khusus dalam menunjang komisi dan kerja-kerja pemerintah,” sambung dia.
Dia mengatakan fraksi PAN setuju dengan putusan MK tersebut. Ia berharap seluruh fraksi di DPR akan melaksanakan putusan yang bersifat final dan mengikat itu, sekaligus berlomba menjaring calon anggota legislatif (aleg) perempuan yang berkualitas.
“Selain jumlahnya, partai-partai juga harus memikirkan agar para aleg perempuannya bisa menjadi pimpinan di AKD dimulai dari rekrutmen, pelatihan, pembinaan, dan penempatan. Semua proses itu harus benar-benar dilaksanakan secara baik agar kualitas dan hasil kerja DPR semakin bagus dan berorientasi bagi kesejahteraan rakyat,” katanya.
Sejalan dengan pertimbangan hukum MK, Saleh mengatakan partai harus memikirkan agar perempuan diberi kesempatan untuk menjadi pimpinan di fraksi masing-masing. Hal ini mengingat keputusan penting dan strategis dibicarakan lintas pimpinan fraksi.
“Kalau perempuan yang memimpin, otomatis seluruh kepentingan dan kebijakan yang diambil akan berorientasi pada gender dan pemberdayaan perempuan. Ini tidak mudah, tetapi harus dilaksanakan. Fraksi PAN dengan senang hati telah memulainya,” ujar dia.
Di samping itu, dia mengatakan perempuan turut memiliki kepentingan di berbagai komisi. Oleh sebab itu, ia mendorong semua fraksi memperhatikan keterwakilan perempuan di semua komisi, sebagaimana yang diamanatkan MK.
“Perlu dipertegas bahwa dimana pun dan kapan pun, perempuan harus mendapat tempat yang baik dan terhormat. Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan yang sama. Bahkan, sangat banyak perempuan yang secara kualitas di atas laki-laki,” kata Saleh yang juga Ketua Komisi VII DPR RI.
Sebelumnya, Kamis (30/10), MK mengabulkan pengujian undang-undang yang dimohonkan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan pakar kepemiluan Titi Anggraini.
MK memutuskan komposisi anggota maupun pimpinan alat kelengkapan dewan atau AKD di DPR RI harus mengakomodasi keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap-tiap fraksi.
AKD itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan panitia khusus (pansus).
Dalam hal ini, MK memberi pemaknaan baru terhadap Pasal 90 ayat (2), Pasal 96 ayat (2), Pasal 103 ayat (2), Pasal 108 ayat (3), Pasal 114 ayat (3), Pasal 120 ayat (1), Pasal 151 ayat (2), dan Pasal 157 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) serta Pasal 427E ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MD3.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
/data/photo/2025/06/24/685a196060c35.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
MK Kabulkan soal Keterwakilan Perempuan di DPR, Ini Angkanya dalam 5 Periode Terakhir
MK Kabulkan soal Keterwakilan Perempuan di DPR, Ini Angkanya dalam 5 Periode Terakhir
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan dalam alat kelengkapan dewan (AKD) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dalam Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menyatakan agar setiap alat kelengkapan dewan (AKD) mulai dari komisi, Badan Musyawarah (Bamus), panitia khusus (Pansus), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), hingga Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) harus memiliki keterwakilan perempuan.
“Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Terkait Pasal 96 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Lembaga Legislatif, MK meminta agar setiap komisi di DPR harus punya keterwakilan perempuan yang merata.
Kemudian dalam amar terakhir, Suhartoyo memberikan penegasan agar setiap pimpinan AKD, baik komisi, MKD, Bamus, Baleg, Banggar, Pansus, BURT, maupun BKSAP, harus memuat 30 persen keterwakilan perempuan.
“Pimpinan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua, yang ditetapkan dari dan oleh anggota komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, BKSAP, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi dengan memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen),” kata Suhartoyo.
Lantas, berapa keterwakilan perempuan di DPR dalam lima periode terakhir? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan akan menindaklanjuti putusan MK yang mensyaratkan keterwakilan perempuan dalam setiap AKD dengan cara berkoordinasi dengan semua fraksi parpol di parlemen.
“Keputusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Terutama teknis pelaksanaan keputusan MK tersebut di tingkatan komisi,” kata Puan dalam siaran pers, Jumat (31/10/2025).
Ia berharap pemenuhan keterwakilan perempuan dapat meningkatkan pada peningkatan kinerja. Puan meyakini akan ada hasil-hasil luar biasa dari para legislator perempuan ketika diberi kesempatan.
“Tentunya harapan kita bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” ujar Puan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/01/13/6784ea212e2e7.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/11/05/690b076dee7f2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2021/03/08/6045e9b63f931.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)