Tag: Timboel Siregar

  • Top 3: Harga Emas 24 Karat yang Bikin Penasaran – Page 3

    Top 3: Harga Emas 24 Karat yang Bikin Penasaran – Page 3

    Pemerintah Amerika Serikat resmi menetapkan tarif impor sebesar 32 persen terhadap seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar Negeri Paman Sam. Kebijakan tarif impor ini akan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2025.

    Kenaikan tarif ini dinilai menjadi pukulan berat bagi industri ekspor Indonesia, terutama sektor padat karya yang selama ini menyerap jutaan tenaga kerja.

    Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyampaikan berdasarkan proyeksi Lembaga Center of Economic and Law Studies (Celios), imbas dari kenaikan tarif ini bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

    Selengkapnya

  • Rumah Subsidi 14 M² Dinilai Tak Layak, Pengamat Dorong Skema MLT BPJS Ketenagakerjaan – Page 3

    Rumah Subsidi 14 M² Dinilai Tak Layak, Pengamat Dorong Skema MLT BPJS Ketenagakerjaan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar memberikan masukan terhadap kebijakan pembangunan rumah subsidi berukuran 14 meter persegi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurutnya, rumah sekecil itu tidak manusiawi dan tidak cocok dijadikan hunian, terutama bagi para pekerja yang nantinya akan berkeluarga.

    “Menurut saya tidak tepat lah ya. Kalau kita kan selama ini 36 meter persegi lah ya. Yang memang tentunya pekerja itu kan juga akan berharap memiliki rumah, punya keluarga, punya anak kan gitu ya. Kalau dia 14 meter persegi sendiri aja udah sesak,” kata Timboel kepada Liputan6.com, Sabtu (28/6/2025).

    Timboel menilai pembangunan rumah tapak mungil lebih mencerminkan pendekatan jangka pendek. Menurutnya, jika memang pemerintah tak mampu membangun rumah tapak dengan luas ideal, maka alternatifnya bisa berupa rumah susun yang memiliki luasan layak bagi kehidupan keluarga.

    “Nah sekarang gini, pemerintah sekarang kalau memang tidak bisa rumah tapak itu rumah ini aja. Susun aja yang relatif lebih luas sehingga bisa menjadi rumah yang layak untuk keluarga gitu,” ujarnya.

    Ia menolak gagasan bahwa rumah kecil hanya ditujukan bagi pekerja lajang. Menurutnya, hal itu seperti tidak memberikan harapan masa depan yang layak.

    “Jadi, menurut saya sih yang 14 meter persegi dan 18 meter persegi nggak usah dilanjutkan ya. Itu bagian dari proses yang tidak memanusiakan si pekerja, masyarakat lah ya,” ungkapnya.

     

     

  • ‘BPJS Hewan’ Masih Jadi Wacana, Pemerintah Diminta Lebih Perhatikan Pekerja

    ‘BPJS Hewan’ Masih Jadi Wacana, Pemerintah Diminta Lebih Perhatikan Pekerja

    Jakarta

    Wacana ‘BPJS Hewan’ yang diusung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) dinilai belum menjadi prioritas nomor wahid. Hal ini menyusul masih belum terealisasikannya jaminan sosial dan keselamatan kerja bagi para pekerja di sektor informal.

    Koordinator Advokasi Jaminan Sosial BPJS Watch, Timboel Siregar, mengaku sah saja apabila pemerintah ingin memberikan jaminan kesehatan buat hewan peliharaan. Hal ini dianggap sebagai salah satu cara menghargai ciptaan Tuhan, kata Timboel.

    “Ini bagian dari bentuk-bentuk penghargaan atau penghormatan terhadap ciptaan Tuhan juga. Nah, cuma memang tentunya kita punya skala prioritas. Kalau memang Pemerintah Daerah (Pemda) mau meregulasikan itu, silakan saja. Artinya, tidak wajib dapat. Kedua, itu sifatnya privat. Bukan menjadi hukum publik yang dibiayai oleh pemerintah,” ucapnya saat dihubungi detikcom, Rabu (11/6/2025).

    Ia mengelaborasi lebih lanjut, skala prioritas pemerintah saat ini harusnya lebih mengarah kepada manusianya terlebih dahulu. Ia menegaskan, jika wacana program ini nantinya akan mengocek Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, maka alangkah baiknya wacana ini ditunda.

    “Ini ‘kan terkait dengan bagaimana APBD-nya. Sekarang saya tanya, apakah Pemerintah DKI Jakarta sudah menjamin JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKm (Jaminan Kematian) untuk pekerja informal miskin? Pekerja-pekerja yang ketika bekerja mendapatka risiko, apakah sudah ada? Belum ada. Ini yang selalu kita bilang, ayo dong, jaminkan dong. Pemda-pemda lain sudah menjaminkan,” tegas Timboel.

    “Kalau pemerintah daerah yang mengeluarkan biaya dan mengelolanya, saya tidak menolak total sekali. Tapi tolong prioritaskan manusia-manusia dulu. Ketika dia (pekerja) meninggal, ada santunan Rp 42 juta. Ketika kecelakaan kerja, biayanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Cuma Rp 16.800 per bulan per orang, masa tidak mampu, sih?” ucapnya lanjut.

    Sementara itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan bahwa wacana program ‘BPJS Hewan’ jadi topik yang unik untuk diperbincangkan. Ia mengutamakan untuk kembali ke regulasi, bahwa BPJS Kesehatan adalah jaminan sosial yang diperuntukkan bagi penduduk Indonesia.

    “Tentunya ini adalah suatu topik yang unik yang kita perbincangkan.Yang utama, kita harus kembali ke regulasi bahwa BPJS Kesehatan adalah suatu badan hukum publik yang dibentuk negara untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan, jaminan sosial bagi seluruh penduduk Indonesia,” ucapnya Rizzky kepada detikcom.

    Rizzky menegaskan, tugas dan fungsi yang berlaku mengacu pada Undang-Undang BPJS Nomor 24 Tahun 2011. Jika ada hal lain di luar yang sudah diatur dalam regulasi tersebut, Rizzky bilang, perlu dikaji kembali ke depannya.

    “Pastinya BPJS Kesehatan tidak sendiri. Ini melibatkan pemerintah selaku regulator, OJK, pakar, praktisi, pemangku kepentingan, dan yang lainnya untuk membahas hal tersebut,” pungkas Rizzky.

    Untuk diketahui, program yang sedang dirancang ini tidak secara harfiah layaknya mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebutan ‘BPJS’ disematkan sebatas menjadi terminologi saja. Namun, skema sebenarnya dari program ini yakni berupa subsidi atau potongan harga layanan kesehatan hewan jika pemiliknya masuk dalam kategori kurang mampu.

    (fdl/fdl)

  • Industri Padat Karya Rontok, Pakar Proyeksi PHK Makin Masif

    Industri Padat Karya Rontok, Pakar Proyeksi PHK Makin Masif

    Bisnis.com, JAKARTA — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri padat karya diproyeksi makin masif beberapa bulan ke depan. Hal tersebut dipicu kondisi ekonomi global dan makro yang masih lesu. 

    Jika merujuk data versi Apindo, korban PHK mencapai 73.992 pekerja pada periode 1 Januari–10 Maret 2025.  Angka tersebut merujuk pada data pekerja yang tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada periode tersebut. 

    Kemudian, serikat pekerja mencatat setidaknya sudah ada sekitar 70.000 pekerja yang ter-PHK sepanjang Januari–April 2025. Sementara itu, Kemenaker yang mencatat angka berbeda melaporkan bahwa korban PHK mencapai 26.455 orang per 20 Mei 2025.

    Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengatakan bahwa masifnya gelombang PHK yang terjadi saat ini tidak terlepas dari kondisi ekonomi global dan dalam negeri. Dia pun memprediksi bahwa PHK masih akan berlanjut. 

    “Jangan heran kalau di bulan-bulan ke depan akan banyak industri padat karya lainnya yang akan melakukan PHK,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (29/5/2025). 

    Badai PHK belakangan banyak menerpa industri padat karya yang membutuhkan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya, dibandingkan dengan penggunaan teknologi atau mesin, sehingga industri ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. 

    Industri padat karya sendiri mencakup manufaktur tekstil dan alas kaki, kemudian industri perkebunan termasuk industri hasil tembakau, perikanan kelautan, kerajinan, konstruksi, serta pariwisata dan perhotelan.

    Menurut Agus, industri dalam negeri saat ini tidak banyak berkembang karena banyaknya regulasi-regulasi restriktif dan pungutan ilegal, terutama terkait perizinan. 

    “Banyaknya pungutan ilegal membuat harga produksi menjadi lebih mahal. Ketika dijual untuk ekspor, produk Indonesia kalah bersaing dan hanya mengandalkan pasar dalam negeri,” tuturnya. 

    Sementara dari sisi perlindungan pekerja, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai bahwa pemerintah memiliki peran sentral untuk mengatasi PHK di industri padat karya. 

    Sesuai dengan Pasal 151 Undang-Undang Cipta Kerja, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

    Jika PHK tidak dapat dihindari, prosesnya harus dilakukan dengan transparansi dan melalui mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan.

    “Seharusnya pemerintah pusat dan daerah rutin jemput bola ke perusahaan, untuk menanyakan apa yang menjadi hambatan,” tambah Timboel. 

    Hal ini menjadi penting bagi pemerintah untuk menghilangkan hambatan-hambatan atau regulasi-regulasi yang justru mengancam keberlangsungan industri-industri padat karya. Selain itu, memonitor kebutuhan investor juga bisa menjadi langkah mitigasi pemerintah dalam hal PHK.

    Fenomena PHK saat ini juga dikhawatirkan bakal mempengaruhi perekonomian dan konsumsi masyarakat, terlebih dengan kontrbusi konsumsi domestik yang mencapai 52% terhadap PDB.

    “Kalau ada PHK, masyarakat tidak memiliki uang lagi untuk belanja, dan konsumsi masyarakat menurun. Hal itu juga membuat kontribusi ke investasi berkurang, karena daya beli melemah, karena barang yang diproduksi tidak laku,” tukas Timboel.

    Kerawanan sosial dengan banyaknya pengangguran juga meningkatkan kriminalitas. Timboel menjelaskan bahwa Indonesia seharusnya belajar dari Amerika Serikat (AS), di mana isu PHK menjadi sangat krusial. 

    “Tingkat pengangguran terbuka menjadi isu yang sangat sensitif, itu adalah warning bagi perekonomian di sana,” tuturnya.

    Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah pabrikan yang tutup dan berhenti beroperasi beberapa bulan terakhir, seperti PT Sri Rejeki Isman atau PT Sritex yang mengumumkan PHK terhadap 10.660 karyawannya pada 26 Februari 2025.

    Langkah PHK diambil setelah PT Sritex diputus pailit demi hukum, menyusul putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pada Putusan Nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. 

    Selain itu, dua perusahaan lainnya, PT Sanken Indonesia dan PT Yamaha Music, juga berencana menutup pabrik di Indonesia dan melakukan PHK terhadap ribuan karyawannya.

    PT Sanken tutup karena permintaan perusahaan induknya di Jepang untuk fokus pada produksi semikonduktor. Sementara PT Yamaha Music mengalami penurunan produksi piano sehingga akan merelokasi pabriknya ke negara asalnya di Jepang.

  • Banyak Sarjana jadi Pengangguran, Salah Siapa? – Page 3

    Banyak Sarjana jadi Pengangguran, Salah Siapa? – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Tingkat pengangguran di kalangan lulusan pendidikan tinggi di Indonesia masih menjadi sorotan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2025, tingkat pengangguran terbuka bagi lulusan universitas mencapai 5,25 persen. Angka ini lebih tinggi dibanding lulusan diploma I/II/III yang mencatatkan angka 4,83 persen.

    Selain itu, tingkat setengah pengangguran umum tercatat sebesar 5,03 persen, dengan lulusan diploma berkontribusi sebesar 4,01 persen.

    Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar, mengatakan fenomena ini mengindikasikan masih adanya ketimpangan antara output pendidikan tinggi dan kebutuhan dunia kerja. Lulusan perguruan tinggi dinilai belum sepenuhnya siap memasuki pasar kerja karena keterbatasan keterampilan praktis serta kurangnya sertifikasi yang relevan dengan industri.

    Pendidikan tinggi disebut perlu bertransformasi untuk merespon kebutuhan dunia usaha dan industri yang terus berubah. Fokus pembelajaran yang selama ini hanya menekankan aspek pengetahuan atau teori dianggap kurang cukup. Institusi pendidikan tinggi diharapkan mampu mengintegrasikan pengembangan keterampilan (skill) dan sertifikasi profesional dalam proses pembelajarannya.

    “Menurut saya memang tentunya pendidikan tinggi ini harus juga bisa menyesuaikan diri dengan kebutuhan dunia usaha, dunia industri. Karena orientasinya kan memang lulusan perguruan tinggi kan mau bekerja gitu ya. Yang memang ada juga yang memang mau menjadi akademisi mengajar ya,” kata Timboel kepada Liputan6.com, Selasa (27/5/2025).

    Menurutnya, selain ijazah, lulusan juga diharapkan memiliki nilai tambah berupa kemampuan bahasa asing dan keterampilan teknis lain yang dibutuhkan industri, seperti kemampuan di bidang teknologi, kecerdasan buatan, dan penguasaan perangkat lunak.

    Misalnya, lulusan ilmu komunikasi tidak hanya harus memahami teori komunikasi, tetapi juga memiliki kemampuan multibahasa serta keterampilan teknologi penunjang komunikasi modern.

    “Gelar akademik penting, iya. Cuma tidak boleh menjadi variable tunggal. Dia harus disertai dengan sertifikasi. Dia harus disertai dengan keterampilan apa. Misalnya di komunikasi, ilmu komunikasi. Dia harus bisa paling tidak berapa bahasa,” ujarnya.

     

  • Pemangkasan Anggaran Belanja Pemerintah Bisa Jadi Pemicu PHK hingga 100 Ribu pada 2025

    Pemangkasan Anggaran Belanja Pemerintah Bisa Jadi Pemicu PHK hingga 100 Ribu pada 2025

    FAJAR.CO.ID — Efek domino efisiensi anggaran dapat berupa terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK besar-besaran. Pemangkasan anggaran belanja pemerintah diproyeksi dapat mencapai 100 ribu orang pada tahun 2025 .

    Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai belum ada tanda-tanda pembukaan lapangan kerja akan banyak tahun ini. Justru, potensi PHK sudah terlihat jauh lebih banyak.

    Bahkan, pabrik Sanken yang berlokasi di kawasan industri MM210, Cikarang, Jawa Barat, akan berhenti beroperasi alias tutup pada Juni 2025. Pabrik Sanken yang memproduksi transformator (trafo), UPS (uninterruptible power supply), dan power supply ini akan memindahkan lini produksinya ke Jepang.

    Timboel Siregar mengatakan, pemerintah harus lebih memperhatikan banyaknya tanda-tanda PHK di berbagai sektor. Pemerintah harus berupaya mencegah terjadinya gelombang PHK besar-besaran.

    Kebijakan pemerintah memangkas anggaran dengan alasan efisiensi dapat menjadi pemicu PHK seperti di sektor pariwisata dan industri manufaktur.

    Keputusan tidak menggunakan hotel untuk kegiatan pemerintah misalnya, dapat memukul sektor pariwisata. Padahal, sektor pariwisata dan perhotelan menyerap tenaga kerja yang cukup besar.

    Kebijakan lain yang tampaknya cukup remeh adalah pemangkasan anggaran alat tulis kantor atau ATK. Keputusan kementerian memangkas anggaran ATK juga dapat berdampak pada penurunan produksi industri manufaktur sektor tersebut.

    Padahal seperti diketahui, industri manufaktur menyerap cukup banyak tenaga kerja. Bila permintaan menurun dan memicu penurunan produksi, maka tentu saja akan membuat perusahaan mengurangi karyawan alias PHK dan berujung pada tingginya angka pengangguran.

  • Driver Ojol Demo di Kemnaker, Tuntut Aturan THR dan Pembenahan Sistem Kemitraan yang Tak Adil

    Driver Ojol Demo di Kemnaker, Tuntut Aturan THR dan Pembenahan Sistem Kemitraan yang Tak Adil

    PIKIRAN RAKYAT – Pengemudi ojek online atau driver ojol yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menggelar aksi demo di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (17/2/2025). Salah satu tuntutan mereka adalah diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR).

    Ketua SPAI Lily Pujiati mengungkapkan, aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap sistem kemitraan yang dinilai tidak adil bagi pengemudi ojol, taksi online (taksol), dan kurir. Disebutkan, platform digital selama ini meraup keuntungan besar dari tenaga kerja mereka, tetapi menghindari kewajiban untuk memberikan hak-hak dasar pekerja, termasuk upah minimum, jam kerja yang layak, hingga tunjangan seperti THR.

    “Fleksibilitas dalam kemitraan hanya dalih platform untuk menghindari tanggung jawab terhadap kesejahteraan pengemudi. Sementara bisnis platform menikmati keuntungan besar, para pengemudi justru terjebak dalam kondisi kerja yang tidak pasti dengan penghasilan yang rendah dan tidak menentu,” ujar Lily.

    Terkait mekanisme pembayaran THR, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Kemnaker. “Itu kita serahkan ke Kemnaker karena beliau yang punya aturan dan punya rumusan,” katanya.

    Selain THR, para driver juga menuntut dihapusnya sistem tarif aceng dan slot yang dianggap merugikan. “Kami merasa diperbudak dengan adanya aceng dan slot ini karena tarifnya begitu murah dan ada pengkotak-kotakan wilayah,” ucapnya menambahkan.

    Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap para pengusaha ojol dapat memenuhi aspirasi mitranya, khususnya dalam memperoleh THR.

    “Kita sudah sampaikan sebenarnya terkait dengan THR kemarin kan pengusaha juga sudah katanya mereka memahami dan mencoba mencari formula terbaiknya itu yang kita tunggu nanti,” ujarnya.

    Yassierli yakin pengusaha akan memahami aspirasi pengemudi ojol mengenai pemberian THR. Dia berharap penyelesaian formulasi pemberian THR dari pengusaha dapat dilakukan segera mungkin.

    “Saya berharap sesegera mungkin karena ini kan masalah keuangan mereka harus ada simulasi yang harus dipersiapkan kan? Kita tunggu nanti dari sini dalam beberapa hari akan finalisasi dengan pengusaha,” tuturnya.

    Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan, kehadiran pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja ojol sangat mendukung percepatan pergerakan barang dan jasa di masyarakat, yang akan mendukung peningkatan perekonomian Indonesia seperti pembukaan lapangan kerja dan peningkatan pajak untuk mengisi pundi-pundi APBN.

    Perdebatan tentang status kerja Pekerja kemitraan ini terus terjadi. Pemerintah masih memposisikan pekerja kemitraan ini sebagai pekerja di luar hubungan kerja, yang tidak memiliki tiga unsur yaitu upah, perintah dan pekerjaan. “Dampak tidak diakuinya Pekerja Kemitraan tersebut sebagai pekerja dalam hubungan kerja (atau pekerja formal) adalah minimnya perlindungan bagi mereka,” kata Timboel.

    Harus diakui bahwa selama ini pemerintah tidak memiliki regulasi yang melindungi pekerja di luar hubungan kerja seperti pekerja ojol ini. Pemerintah terlalu sibuk mengatur pekerja di dalam hubungan kerja, yang memposisikan pekerja di luar hubungan kerja terus termarjinalkan dalam meraih kesejahteraannya.

    Pasal 4 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) mengamanatkan Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan, salah satunya, adalah memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraan. Kemudian pada Pasal 1 angka 31 UU Ketenagakerjaan dengan sangat jelas memposisikan Pembangunan Ketenagakerjaan juga menyasar bagi pekerja di luar hubungan kerja.

    Secara lengkap isi Pasal 1 angka 31 tersebut adalah Kesejahteraan pekerja/buruh adalah suatu pemenuhan kebutuhan dan/atau keperluan yang bersifat jasmaniah dan rohaniah, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempertinggi produktivitas kerja dalam lingkungan kerja yang aman dan sehat. “Atas amanat regulasi tersebut di atas maka pemerintah seharusnya sudah meregulasikan tentang pekerja di luar hubungan kerja seperti pekerja kemitraan berbasis digital,” kata Timboel.

    Disebutkan, ada kekhasan bagi pekerja kemitraan berbasis digital ini dibandingkan dengan pekerja di luar hubungan kerja lainnya yang memang hanya melibatkan dua pihak. Pekerja kemitraan ini melibatkan tiga pihak yaitu perusahaan aplikator (penyedia aplikasi), konsumen dan pekerja. “Ketiga pihak ini sangat terkait satu sama lain yang mendapat nilai tambah dari relasi yang dibangunnya. Namun ada ketimpangan dalam memperoleh nilai tambah pendapatan dari relasi tersebut antara pekerja dan aplikator yang menyebabkan kesejahteraan pekerja ojol tidak membaik,” ujarnya.

    Perusahaan aplikator memegang kekuasaan untuk mengatur pekerja ojol yang tertuang dalam Perjanjian Kemitraan, termasuk tidak memasukkan kewajiban mendaftarkan pekerja ojol ke jaminan sosial ketenagakerjaan (Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian) seperti yang diamanatkan Pasal 34 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2021, ke dalam Perjanjian Kemitraan.

    Oleh karenanya untuk mendukung kesejahteraan pekerja kemitraan berbasis digital seperti pekerja ojol, sesuai amanat Pasal 1 angka 31 dan Pasal 4 UU Ketenagakerjaan, maka penting hadirnya intervensi positif Pemerintah untuk menyeimbangkan antara aplikator dan pekerja ojol.

    Untuk masalah ketenagakerjaan yang sudah ada regulasinya, pemerintah harus tegas ke seluruh aplikator untuk memasukan kewajiban mendaftarkan jaminan sosial di Perjanjian Kemitraan, dan memastikan aplikator benar-benar mendaftarkan seluruh pekerja kemitraan berbasis digital ke BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain jaminan sosial, penting diregulasikan tentang pembagian pendapatan antara pekerja dan aplikator termasuk THR, jam kerja pekerja, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) termasuk Alat pelindung diri, hak berserikat dan bernegosiasi, dsb.

    Pemerintah telah menjanjikan akan melindungi pekerja kemitraan tersebut namun sampai saat ini tidak ada regulasi yang terbit sebagai dasar yuridis perlindungan tersebut. Saya mendapat informasi bahwa draf regulasi tersebut sudah ada namun Pemerintah cq. Kementerian Ketenagakerjaan belum menandatanganinya.

    “Saya berharap pemerintah benar-benar mau melindungi pekerja kemitraan tersebut, dan untuk jangka waktu dekat menjelang Hari Raya Idul Fitri pemerintah seharusnya sudah merilis ketentuan THR untuk pekerja kemitraan seperti pekerja ojol ini. Bukankah Kementerian Ketenagakerjaan sudah pernah menjanjikan THR dan berkeinginan untuk mengaturnya dalam regulasi.

    Kehadiran THR bagi pekerja kemitraan ini sangat penting untuk mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari Raya Idulfitri, dan pemberian THR ini pun akan mendukung peningkatan daya beli Masyarakat sehingga perekonomian semakin meningkat.

    “Saya mendesak pemerintah berani dan tegas kepada perusahaan aplikator sehingga pembayaran THR di tahun 2025 ini segera terealisasi, dan hal ini akan menjadi momentum baik bagi Pemerintahan Prabowo merealisasikan janji kampanyenya untuk kalangan pekerja/buruh khususnya pekerja ojol dan pekerja kemitraan berbasis digital lainnya,” kata Timboel.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

    Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan

    PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan baru itu ditandatangi Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025.

    Ada sejumlah perubahan dalam PP tersebut seperti di pasal 11 terkait iuran wajib JKP setiap bulan dari sebelumnya 0,46 persen menjadi 0,36 persen dari upah sebulan. Dalam Pasal 21 Ayat (1) menjelaskan, pekerja yang terkena PHK yang terdaftar dalam Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat menerima manfaat uang tunai setiap bulan dengan besaran 60 persen dari upah untuk paling lama 6 bulan.

    Pada aturan sebelumnya, korban PHK juga mendapatkan upah selama 6 bulan. Namun besarannya yang dibayarkan yaitu 45 persen dari gaji untuk 3 bulan pertama dan 25 persen untuk 3 bulan berikutnya.

    “Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetapkan,” bunyi ayat (2) Pasal 21 PP tersebut, yang dikutip di Jakarta, Minggu, 16 Februari 2025.

    Kemudian, batas atas upah yang ditetapkan Rp 5 juta. Apabila upah melebihi batas atas, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah. Selain itu, ada tambahan di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 39A.

    Ayat 1 Pasal 39A berbunyi dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

    “Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Pasal 39A Ayat 2.

    Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar menyebutkan, terdapat sejumlah untung rugi yang bakal dirasakan oleh para pekerja maupun pengusaha usai terbitnya aturan tersebut. Bagi pekerja, aturan tersebut sejatinya justru mendatangkan sejumlah keuntungan. Mulai dari mendapat manfaat uang tunai hingga Rp3 juta selama 6 bulan, informasi pasar kerja hingga pelatihan kerja yang dapat meningkatkan keahlian para pekerja.

    Akan tetapi, Timboel menyebut implementasi aturan itu belum akan sepenuhnya efektif. Mengingat pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapat klaim JKP 60% dari upah maksimal Rp 5 juta itu saat ini baru sekitar 14% – 15% dari total pekerja formal yang mencapai 50 juta orang.

    “Jadi yang saya harapkan sebenarnya PP 6/2025 ini mengatur juga tentang persyaratan menjadi peserta eligible tanpa melibatkan JKN,” kata Timboel yang juga Koordinator Advokasi BPJS Watch.

    Di sisi lain, aturan itu juga dinilai belum merata lantaran klaim uang tunai 60% selama 6 bulan itu hanya berlaku bagi pekerja yang kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)-nya diputus. Sedangkan, pekerja yang PKWT-nya habis dan tak diperpanjang tak akan mendapat fasilitas klaim hingga pelatihan kerja.

    “Dengan adanya perpanjangan masa kontrak dari 3 tahun menjadi 5 tahun, maka jumlah pekerja yang menjadi pekerja dengan kontrak kerja itu semakin banyak, nah ketika PKWT-nya jatuh tempo pekerja yang banyak ini tidak berhak mendapat JKP,” tambahnya.

    Sementara bagi pengusaha, aturan tersebut dinilai tidaklah membawa pengaruh yang signifikan mengingat iuran JKP itu tidak ada lagi baik pekerja, pengusaha tidak membayarkan iuran tambahan. Sementara, sumber pendanaan JKP itu berasal dari rekomposisi iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan APBN.

    “Iuran JKK yang direkomposisi 0,14% dan iuran APBN 0,22%, jadi pengusaha yang mendaftarkan pekerja di JKK dan JKM ketika membayar JKM misalnya yang paling rendah 0,24% dari upah ke BPJS Ketenagakerjaan, nah BPJS Ketenagakerjaan merekomposisi mengambil 0,14% dari 0,24% itu diserahkan ke jaminan kehilangan pekerjaan dengan maksimal upah Rp 5 juta,” katanya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PHK 2024 Melonjak Drastis, Masih Akan Ada Banyak Buruh Jadi Pengangguran – Halaman all

    PHK 2024 Melonjak Drastis, Masih Akan Ada Banyak Buruh Jadi Pengangguran – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM — Perekonomian Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Meski pemerintah memprediksi pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5 persen, pada kenyataannya pemutusan hubungan kerja (PHK) semakin besar.

    Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan sebanyak 80 ribu pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga awal bulan Desember 2024.

    Berdasarkan data Satudata Kemnaker, jumlah tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang tahun 2023 adalah 64.855 orang. 

    Artinya tahun ini terjadi kenaikan PHK lebih dari 25 persen.

    Jumlah itu berpotensi meningkat dalam waktu dekat karena ada puluhan perusahaan yang tercatat akan melakukan PHK.

    Artinya bakalan akan ada penambahan pengangguran lagi dalam waktu dekat ini.

    Berdasarkan data yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlahnya mencapai 60 perusahaan.

    “(Jumlah PHK ada) 80 ribuan lah. Belum lagi kemarin saya diskusi dengan beberapa kawan-kawan, ada sekitar 60 perusahaan yang akan melakukan PHK. Dan ini kan mengerikan sekali gitu,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.

    Pria yang akrab disapa Noel itu menerima laporan dari kalangan serikat pekerja hingga pengusaha bahwa potensi PHK di 60 perusahaan ini lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

    “Memang ada beberapa kritikan-kritikan soal sumber dari masalah ini. 

    Kawan-kawan yang memberi masukan ke saya, entah itu pengusaha, entah itu kawan-kawan serikat pekerja, dia bilang bahwa sumber itu adalah Permendag 8, lalu meringankan yang namanya impor bahan jadi,” jelas Noel.

    Maka itu Noel berharap Kementerian Perdagangan dapat segera mengevaluasi dampak regulasi tersebut terhadap sektor ketenagakerjaan. 

    “Semoga apa yang saya sampaikan ini bisa didengar ke kementerian yang mengeluarkan Permendag itu,” ujarnya lebih lanjut.

    Berdasarkan Satudata Kemnaker, jumlah PHK periode Januari-November 2024 mencapai 67.870 orang. Provinsi DKI Jakarta menempati posisi pertama dengan jumlah PHK tertinggi mencapai 14.501 atau 21,37 persen. Kemudian di Jawa Tengah 13.012 orang.

    Banten ada 10.727 orang pekerja, Jawa Barat 9.510 pekerja, Jawa Timur 3.757 orang pekerja, DI Yogyakarta sebanyak 2.295 orang.

    Kemudian berdasarkan data dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia, (APSyFI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), dari 60 perusahaan yang tercatat tutup atau bakal melakukan PHK paling banyak merupakan perusahaan tekstil.

    Berdasarkan catatannya, 14 perusahaan tekstil telah melakukan PHK pada 13.061 tenaga kerja sejak tahun lalu sampai awal bulan ini.  

    Kemnaker juga menemukan ada 34 pabrik tekstil gulung tikar meski tak memiliki data lengkap PHK akibat penutupan pabrik tersebut.

    “Perusahaan tekstil yang statusnya kritis saat ini banyak, bukan hanya PT Sri Rejeki Isman Tbk saja. Kami akan melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan untuk menciptakan mitigasi,” kata Noel.

    Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Heru Widianto menjelaskan, tenaga kerja yang terkena PHK pada tahun ini berasal dari berbagai sektor.

    Meski demikian, ia menduga, sebagian buruh yang ter-PHK tahun ini telah kembali terserap di pasar kerja. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan data kebutuhan tenaga kerja yang diterbitkan Kementerian Investasi.

    Namun, ia memperkirakan, pekerja yang ter-PHK umumnya tidak kembali bekerja di sektor yang sama.

    “Jadi, mereka terkena PHK pada tahun ini, tapi kembali bekerja di tempat yang baru,” kata Heru. 

    Versi Pengusaha, PHK Lebih Besar

    Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo sebelumnya mengatakan sebanyak 108 ribu karyawan terkena PHK sepanjang 2024. Kondisi ini terjadi karena ekonomi global yang melemah, dampak pandemi Covid-19 yang mematikan industri, dan derasnya produk asing yang masuk ke Indonesia. 

    Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azzam mengatakan, tenaga kerja yang ter-PHK pada tahun ini umumnya berasal dari industri padat karya, seperti industri alas kaki. 

    Selain PHK, data Apindo juga menunjukkan ada tiga juta orang tahun ini yang berhenti membayar BPJS Kesehatan. Bob juga mengutip penelitian Litbang Universitas Indonesia yang menunjukkan dari 17 sektor industri unggulan, hanya enam sektor saja mengalami pertumbuhan positif. Sisanya mengalami tekanan. 

    Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) sebelumnya mengatakan terdapat 60 perusahaan di sektor hilir dan tengah industri tekstil tutup sepanjang 2022 hingga 2024. 

    Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, kondisi ini menyebabkan ratusan ribu orang terkena PHK. “Sekitar 250 ribu karyawan mengalami PHK,” kata Redma Gita dalam siaran persnya beberapa hari lalu.

    Penutupan perusahaan-perusahaan tekstil ini dipicu oleh meningkatnya impor ilegal ke pasar domestik tanpa kontrol yang ketat dari pemerintah. Hal ini memperburuk kondisi industri tekstil di Indonesia, yang sebenarnya sudah mengalami deindustrialisasi selama 10 tahun terakhir. 

    “Masalahnya adalah impor yang tidak terkendali. Hal ini menurunkan utilisasi industri kita dan berdampak pada sektor lain, seperti listrik dan logistik,” ujarnya.

    Tahun Depan PHK Diprediksi Lebih Parah Karena PPN 12 Persen

    Timboel Siregar pengamat ketenagakerjaan, mengatakan, meningkatnya PHK karena regulasi Peraturan pemerintah no 35 tahun 2021 yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahan dan PHK

    Perusahaan bisa melakukan PHK dengan 26 alasan yang tercantum dalam pasal 36, salah satu alas an tersebut adalah erusahaan bisa mem-PHK karena alasan efisiensi.

    Efisiensi ini yang menjadi alas an pengusaha mem-PHK pekerja lama yang memiliki gaji tinggi dan diganti pekerja baru yang gajinya lebih rendah.

    Selain itu alasan lain meningkatnya PHK karena regulasi terkait impor yang membuat produk local kalah bersaing. Kegagalan produk Indonesia mendapat pasar baru di pasar internasional dan dinamika geo politik  global juga memicu PHK.

    Tahun depan diperkirakan lebih parah lagi akibat pemberlakuan PPN 12 persen. Kenaikan upah minimum juga bisamenjadi alas an pengusaha mem-PHK karyawannya.

    Timbul meminta agar pemerintah melakukan intervensi. Ia mengapresiasi 3 paket kebijakan yang telah diumumkan untuk mengantisipasi dam[pak tersebut.

    “Seharusnya Ketika pemerintah memberikan insentif, dunia usaha tidak melakukan PHK,” ujar Timboel.

    10 Provinsi Korban PHK Terbanyak Januari-November 2024:

    1. DKI Jakarta sebanyak 14.501 orang
    2. Jawa Tengah sebanyak 13.012 orang
    3. Banten sebanyak 10.727 orang
    4. Jawa Barat sebanyak 9.510 orang
    5. Jawa Timur sebanyak 3.757 orang
    6. DI Yogyakarta sebanyak 2.295 orang.
    7. Sulawesi Tengah sebanyak 1.994 orang
    8. Bangka Belitung sebanyak 1.902 pekerja
    9. Sulawesi Tenggara sebanyak 1.156 pekerja
    10. Riau sebanyak 1.109 orang

    (Tribunnews.com/Kontan)

  • Penetapan Upah Minimum 2025 Harus Diimbangi dengan Stimulus bagi Dunia Usaha

    Penetapan Upah Minimum 2025 Harus Diimbangi dengan Stimulus bagi Dunia Usaha

    Beritasatu.com – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan untuk menaikkan upah minimum nasional 2025 sebesar 6,5%.  Penentuan upah minimum kerap kali dihadapkan dengan silang pendapat antara pengusaha dan pekerja. 

    Oleh karena itu untuk ke depan pemerintah diharapkan dapat membenahi sistem pengupahan nasional agar isu kenaikan upah minimum tidak menjadi masalah tahunan yang terus terjadi.

    Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan bila penetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang menyebabkan terganggunya keuangan (cash flow) perusahaan, maka pemerintah dapat mengintervensi dengan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) kepada perusahaan yang memang benar-benar tidak mampu memberikan kenaikan 6,5% (melalui proses audit oleh pemerintah). Misalnya hanya mampu menaikkan 4% maka 2,5% ditanggung pemerintah.

    “Demikian juga bila inflasi lebih tinggi dari kenaikan upah minimum maka Pemerintah pun dapat memberikan subsidi harga bagi pekerja dengan upah minimum untuk membeli kebutuhan pokoknya,” ucap Timboel pada Minggu (1/12/2024).

    Timboel menekankan bahwa pemerintah harus membenahi sistem pengupahan nasional, dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah. Penetapan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% harus dilanjutkan dengan kemauan dan komitmen presiden untuk membenahi pengawas ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan upah minimum setelah ditetapkan gubernur. 

    Menurut dia upah minimum yang seharusnya diberikan hanya untuk pekerja dengan masa kerja di bawah setahun, pada faktanya banyak diberikan kepada pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun. Demikian juga, masih banyak pengusaha yang membayar upah di bawah ketentuan upah minimum yang berlaku.

    “Untuk meningkatkan kualitas kerja pengawas ketenagakerjaan, penting untuk digagas lahirnya komisi pengawas ketenagakerjaan yang merupakan pengawas eksternal yang mengawasi kinerja pengawas ketenagakerjaan,” ungkap Timboel.

    Pada saat yang sama pemerintah diharapkan berkomitmen memastikan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) mampu mengendalikan inflasi sehingga kenaikan upah minimum 2025 masih lebih tinggi dari inflasi yang terjadi.

    “Bila kenaikan upah minimum 2025 di bawah tingkat inflasi yang terjadi maka upah riil buruh akan menurun, yang berdampak pada penurunan tingkat kesejahteraan buruh,” kata Timboel.

    Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengatakan kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6%. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

    Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Presiden juga menekankan bahwa penetapan ini bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha. 

    Sementara itu, untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Presiden menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

    “Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaring pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan memperkirakan kebutuhan hidup layak. Untuk itu, penetapan upah minimum (2025) bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ungkap Prabowo.