Tag: Thomas Trikasih Lembong

  • Tom Lembong Resmi Keluar dari Rutan Cipinang, Bebas Kena Abolisi

    Tom Lembong Resmi Keluar dari Rutan Cipinang, Bebas Kena Abolisi

    Jakarta, CNBC Indonesia – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang tersandung kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akhirnya bebas dan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    Berbaju biru didampingi istri dan juga Anies Baswedan, Tom Lembong keluar dari rutan sekitar pukul 22.05 WIB, Jumat (1/8/2025),

    Tampak, Tom Lembong semringah disambut pendukungnya di pintu keluar rutan.

    Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Setelah divonis 4,5 tahun penjara teerkait kasus dugaan korupsi impor gula.

    Sebelumnya, Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Tom Lembong menyampaikan, seluruh proses administratif telah rampung dan hanya tinggal menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan.

    “Administrasi sudah dibereskan. Sekarang tinggal menunggu pihak dari Kementerian dan Kejaksaan datang untuk mengeluarkan Pak Tom dari sini. Insyaallah sebelum jam 8 malam sudah bisa keluar,” kata Ari kepada awak media di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

    Foto: Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, di Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, di Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

    (dce/dce)

    [Gambas:Video CNBC]

  • Sah! Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi Prabowo

    Sah! Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang Usai Dapat Abolisi Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, pada Jumat malam (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis pada pukul 22.00 WIB, Tom Lembong terlihat keluar dari Rutan dengan mengenakan baju berwarna dongker. Dia didampingi sang istri, Franciska Wiharjda, dan mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, yang juga kompak menggunakan baju biru dongker gelap tersebut.

    Momen kebebasannya disambut oleh para pendukung yang telah menunggu di depan Rutan. Tom tampak tersenyum saat berjalan keluar dari gerbang rutan sembari melambaikan kedua tangannya kepada para awak media.

    “Teman-teman, hari ini saya kembali menghirup udara bebas. Saya sekarang kembali ke rumah, kembali dipersatukan keluarga tercinta,” jelas Tom Lembong.

    Tom Lembong kemudian menuturkan rasa terima kasihnya. Dia juga memberikan apresiasi atas keputusan Prabowo dan DPR atas persetujuan keputusan ini.

    Dia juga menuturkan, bahwa keputusan ini bukan hanya membebaskan secara fisik, namun juga memulihkan nama baiknya dan kehormatannya sebagai seorang warga negara.

    “Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam,” ucapnya.

    Kemudian, Anies juga menyampaikan bahwa dia merasa bersyukur atas bebasnya Tom Lembong, yang juga menjadi momen bahagia bagi Tom Lembong dan bagi keluarga.

    Dia juga meminta agar Tom Lembong dapat diberikan ruang agar mantan Mendag tersebut dapat menikmati hari pertamanya berkumpul dengan keluarga.

    Pembebasan Tom Lembong dilakukan setelah melalui proses koordinasi selama berjam-jam. Sekitar pukul 15.00 WIB, kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi telah ditandatangani. Informasi itu dia peroleh langsung dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

    “Tapi tadi kami ditelepon satu jam yang lalu (sekitar pukul 15.00 WIB jika dari waktu Ari menyampaikan keterangan ke media). Satu jam yang lalu oleh Pak Sufmi Dasco. Wakil ketua DPR. Beliau yang membawa Keppresnya,” jelasnya.

    Kemudian, berdasarkan keterangan pers sekitar pukul 16.00 WIB, diungkapkan bahwa proses koordinasi tengah berlangsung.

    Sekitar pukul 21.23 WIB, Ari kemudian menuturkan bahwa Tom Lembong tengah menandatangani berkas sebelum bebas dari rutan.

    Adapun, keluarnya Tom Lembong dari rutan tersebut menyusul Presiden Prabowo Subianto pada Kamis malam kemarin (31/7) memberikan abolisi kepada dirinya.

    Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tom Lembong sebelumnya dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula.

    Keputusan soal abolisi tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi pemerintah dengan DPR, berikut dengan pimpinan dan setiap fraksi.

    Rapat itu untuk membahas surat presiden ke DPR terkait dengan pemberian abolisi dan amnesti itu.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

  • Hasto Kristiyanto Dibebaskan, Donny Tri Istiqomah Masih Jalani Pidana

    Hasto Kristiyanto Dibebaskan, Donny Tri Istiqomah Masih Jalani Pidana

    Bisnis.com, Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut bahwa terdakwa lain yang dijerat perkara suap Harun Masiku tidak ada yang dibebaskan, kecuali Hasto Kristiyanto.

    Agus mengemukakan kebijakan amnesti yang diberikan oleh presiden biasanya langsung menyebutkan nama dan nama yang disebut dalam keputusan presiden (Keppres) amnesti Nomor 17/2025 hanya Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, tidak ada nama lainnya seperti Donny Tri Istiqomah yang menjadi terdakwa bersama Hasto Kristiyanto beberapa waktu lalu.

    “Amnesti menyebut nama orang dan yang ada namanya itu hanya Pak Hasto,” tutur Agus di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Agus juga menjelaskan selain nama Hasto Kristiyanto, ada 1.178 nama terdakwa lain yang diikutsertakan di dalam amnesti itu. Salah satunya, kata Agus, adalah terdakwa Yulianus Paonganan.

    Yulianus Paonganan terlibat dalam kasus tindak pidana pornografi karena menyebar konten berupa foto Nikita Mirzani dan Presiden Jokowi dengan narasi porno di media sosial beberapa waktu lalu.

    “Kemarin saya itu salah sebut ya. Jadi yang benar ada 1.178 orang yang menerima amnesti ini, salah satunya Yulianus yang dulu viral,” katanya.

    Tidak hanya itu, Agus mengatakan bahwa penerima amnesti itu juga ada beberapa kasus lain di antaranya kasus pengguna narkotika, kasus makar tanpa senjata 6 orang di Papua, ada juga orang dalam gangguan jiwa 78 orang.

    “Kemudian penderita paliatif 16 orang, lalu disabilitas dari sisi intelektual 1 orang, lalu ada yang usianya lebih dari 70 tahun ada 55 orang,” ujarnya.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • 10
                    
                        Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo!
                        Nasional

    10 Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo! Nasional

    Tom Lembong Bebas Usai Dapat Abolisi Prabowo!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Tom Lembong
    bebas dari Rumah Tahanan atau Rutan Cipinang, Jakarta Timur usai mendapat
    abolisi
    dari Presiden
    Prabowo Subianto
    .
    Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) pukul 22.06 WIB malam.
    Senyum pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong itu merekah saat langkahnya melawati pintu besi rutan.  Dia didampingi oleh istrinya, Franciska Wihardja.
    Tom mengenakan kaus berkerah warna biru tua. Dia mengangkat tangan memberi salam ke orang-orang. 
    Tangan kanannya sempat ditarik oleh pendukungnya, namun Tom tetap terlihat tenang dan melanjutkan menampakkan wajahnya ke orang-orang.
    Personel polisi ada di kanan dan kiri pintu besi. Para wartawan lengkap dengan kameranya yang sudah menunggu menyambut dengan lampu
    flashlight
    .
    Dia memperlihatkan pergelangan tangan kanan dan kirinya yang tak lagi mengenakan borgol. 
    Istrinya yang mengenakan syal dan Anies Baswedan mendampinginya, mengenakan kemeja biru tua.
    Udara terasa menggumpal di antara puluhan orang yang berjam-jam menunggunya bebas sejak pagi.
    Keringat yang bercucuran, teriakan orang-orang yang berkumpul di depan pintu, dan suara bising Jalan Bekasi Timur Raya pada jam pulang kerja membuat halaman rutan terasa pengap.
    Tapi, di tengah suasana yang serba tidak nyaman itu, orang-orang begitu bersemangat.
    Mereka tampak bahagia bisa melihat Tom Lembong menghirup udara bebas. Terlihat ada spanduk berbunyi “Jangan lelah mencintai Indonesia” di tembok dekat pintu besi Rutan ini.
    Tom tersenyum berkali-kali menatap ramah orang-orang yang datang.
    Sahabat Tom Lembong, Anies Baswedan, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, dan deretan tim kuasa hukumnya: Ari Yusuf Amir, Dody S Abdul Kadir, dan anggota mereka tak kalah senang. Said Didu terlihat pula di lokasi.
    Orang-orang pun bersorak sorai menerima Tom Lembong kembali ke tengah-tengah mereka.
    Emak-emak yang sudah berjam-jam menunggu momen ini nampak bersemangat menyambut kebebasan Tom Lembong.
    Dalam perkara impor gula, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam kebijakan importasi gula.
    Perkembangan selanjutnya, abolisi menyambut Tom Lembong.
    DPR
    menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis malam.

    Abolisi
    adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.
    Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
    Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
    Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat Keppres
    abolisi Tom Lembong
    hari ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Menteri Hukum: Tak Cuma Prabowo, Semua Presiden Pernah Berikan Amnesti

    Menteri Hukum: Tak Cuma Prabowo, Semua Presiden Pernah Berikan Amnesti

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengaku heran dengan masyarakat yang gaduh ketika terdakwa kasus korupsi Hasto Kristiyanto diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Padahal, lanjutnya, hampir semua presiden pernah mengeluarkan kebijakan amnesti ke terdakwa tindak pidana. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak perlu gaduh ihwal amnesti tersebut, mengingat kebijakan itu merupakan hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

    “Ada yang namanya grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu semua hak prerogatif dari presiden. Hampir semua presiden itu pernah memberikan amnesti,” tutur Agus di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Bahkan, menurut Andi, pemberian amnesti kepada terdakwa tindak pidana, tidak perlu menunggu hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) lebih dulu, namun bisa langsung diberikan kepada terdakwa.

    “Jadi sama sekali tidak ada aturannya itu kasus harus inkracht dulu putusannya, itu tidak ada,” katanya.

    Maka dari itu, Andi berharap masyarakat sudah tidak ada lagi yang mempersoalkan pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di kemudian hari.

    “Jadi saya berharap diskusi dan diskursus kita tidak lagi mempersoalkan pemberian amnesti itu karena sesungguhnya itu adalah hak prerogatif presiden,” ujarnya

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR. 

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Hasto Kristiyanto Bebas!

    Hasto Kristiyanto Bebas!

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya dibebaskan dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto. Hasto resmi keluar dari rutan KPK, Jumat (1/8/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis.com di lokasi, Hasto terlihat keluar dari rutan sekitar pukul 21.22 WIB. Dia disambut oleh sejumlah anggota tim penasihat hukumnya di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Beberapa yang hadir adalah Maqdir Ismail dan Febri Diansyah, yang pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Saat keluar dari rutan, Hasto terlihat mengenakan jas hitam yang melapisi kaos merah di badannya. Dia turut membawa tas ransel hitam bersamanya. Dia sempat melambaikan tangan kepada awak media dan simpatisan di area luar rutan.

    “Saya pulang ke rumah dulu” ujarnya kepada wartawan saat ditanya apa yang akan dilakukannya usai bebas malam ini.

    Hasto sebelumnya dijatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan, lantaran terbukti memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022, Wahyu Setiawan, terkait dengan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku.

    Putusan Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

    Sebelum Hasto dibebaskan, pemerintah telah menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait dengan pemberian amnesti tersebut ke KPK. Dengan diserahkannya Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto, Hasto resmi dibebaskan.

    Keppres itu diantarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum), Widodo ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Surat tersebut diterima oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Widodo menjelaskan, pimpinan KPK yang akan menjelaskan tindak lanjut dari Keppres tersebut.

    “Tugas saya hanya sampaikan surat ini dari amanah pimpinan Kemensesneg, udah diterima pak Deputi [Penindakan] sambil dikasih minum dan alhamdulillah tugas saya udah selesai, dan udah dilaporkan juga ke pak Wamensesneg suratnya ke pimpinan KPK sudah diterima dengan baik,” ujar pejabat eselon I Kemenkum itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

    Widodo juga enggan memerinci lebih lanjut proses penyusunan dan penandatanganan Keppres itu. Sebelumnya, beredar kabar bahwa dokumen tersebut ditandatangani oleh Prabowo di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

    Dia juga mengaku tidak mengetahui ihwal penyusunan Keppres tersebut. Namun, dia mengungkap bahwa Menteri Supratman telah membagi-bagi tugas untuk penyerahan keppres abolisi dan amnesti ke berbagai instansi terkait.

    Widodo, dalam hal ini, ditugaskan untuk menyerahkan Keppres pemberian amnesti Hasto Kristiyanto, ke KPK. Hal itu karena ite PDIP tersebut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

    Di samping itu, sebagian tim penasihat hukum Hasto juga telah berada di area rutan KPK. Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, salah satu yang hadir adalah Febri Diansyah, yang juga pernah menjabat Juru Bicara KPK.

    Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya memastikan bahwa Hasto akan dibebaskan setelah Keppres ditandatangani oleh Prabowo, dan diterima lembaganya.

    “Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” terang Johanis kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

    Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga menyebut proses hukum terhadap Hasto akan dihentikan seketika Keppres itu diterbitkan, termasuk upaya banding.

    “Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan,” ujar Budi.

    Pada Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen menyetujui pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Persetujuan DPR itu disampaikan usai rapat konsultasi dengan pemerintah atas surat presiden yang dikirimkan Prabowo, terkait dengan amnesti untuk 1.116 orang, termasuk Hasto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Selain amnesti, Prabowo turut memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas perkara korupsi impor gula.

    Tom sebelumnya dijatuhi pidana 4,5 tahun penjara. Sebagaimana Hasto, dia juga sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden […] tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” terang Dasco.

  • Abolisi Hanya Tom Lembong, Proses Hukum Terdakwa Gula Lain Tetap Jalan

    Abolisi Hanya Tom Lembong, Proses Hukum Terdakwa Gula Lain Tetap Jalan

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Artinya proses pidana terhadap Tom Lembong dihentikan.

    Namun, Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno, menyebut proses hukum terhadap para terdakwa lainnya tetap berjalan. Diketahui, total ada 10 terdakwa selain mantan Mendag Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    “Jadi kalau di Keppres Nomor 18 Tahun 2025 ini hanya untuk Pak Thomas Trikasih Lembong,” kata Sutikno, kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).

    “Yang diberikan abolisi kan cuma satu orang, yang lainnya kan proses berjalan,” lanjutnya.

    Sutikno menjelaskan bahwa hanya proses hukum terhadap Tom Lembong yang dihentikan. Hal tersebut tidak berlaku bagi terdakwa lainnya.

    “Ini hanya yang bersangkutan Pak Tom Lembong diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian di perkara ini. Yang lainnya tetap berjalan. Yang sekarang proses berjalan itu tetap berjalan,” terang dia.

    Sutikno kembali menerangkan bahwa abolisi terhadap Tom Lembong diberikan saat perkaranya masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap. Dia menyebut proses itulah yang dihentikan dengan segala akibat hukumnya.

    “Ya kita nangani perkara kan pakai alat bukti yang ada. Alat bukti kan banyak. Untuk perkara lain tetap berjalan,” tutur Sutikno.

    “Sekali lagi kita tegaskan ya, ini pemberian hak prerogatif Presiden memberikan abolisi. Ini namanya keputusan pemerintah ya, harus kita laksanakan,” pungkasnya.

    Adapun 10 terdakwa selain Tom Lembong dalam kasus ini yakni, Charles Sitorus (eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia); Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products); Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry).

    Kemudian, Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Temu Mas).

    (ond/isa)

  • Menteri Hukum: Keppres Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Berlaku 1 Agustus 2025

    Menteri Hukum: Keppres Pembebasan Hasto dan Tom Lembong Berlaku 1 Agustus 2025

    Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan keputusan presiden (keppres) amnesti untuk terdakwa Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk terdakwa Tom Lembong mulai berlaku per tanggal 1 Agustus 2025.

    Andi menegaskan bahwa amnesti dengan keppres Nomor 17/2025 tentang pemberian amnesti dan abolisi dengan keppres Nomor 18/2025 sudah ditandatangani presiden dan diberikan kepada aparat penegak hukum yaitu KPK dan Kejaksaan Agung.

    “Jadi karena keppres itu berlaku sejak 1 Agustus 2025 hari ini, seharusnya yang bersangkutan langsung bebas hari ini,” tuturnya di Kantor Kementerian Hukum Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.

    Berdasarkan catatan Bisnis.com, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Hal itu diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR mengenai usulan presiden tersebut, Kamis (31/7/2025) di mana rapat tersebut dihadiri oleh seluruh pimpinan unsur dan fraksi DPR.

    Kemudian, Prabowo juga mengusulkan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Sekjen PDIP juga menjadi salah satu orang yang diusulkan mendapatkan amnesti.

    “Tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden tentang Permintaan Pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” jelas Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

    Sebelumnya, Tom Lembong dijatuhi pidana penjara 4,5 tahun atas perkara korupsi impor gula. Sementara itu, Hasto dijatuhi pidana penjara 3,5 tahun lantaran terbukti bersalah dalam perkara suap penetapan anggota DPR 2019-2024, yang menjerat Harun Masiku.

  • Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Ingin Mekanisme Hukum Dibenahi

    Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong Ingin Mekanisme Hukum Dibenahi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya berharap ada perbaikan dalam mekanisme penegakan hukum di Indonesia.

    “Ya Pak Tom memang memang seperti yang tadi saya katakan beliau mengapresiasi atas Keppres abolisi ini. Namun, beliau tetap mengharapkan agar ada perbaikan mekanisme penegakan hukum di negara kita,” ujarnya di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

    Dia menjelaskan, keinginan Tom tersebut didasarkan pada pengalaman pribadinya menghadapi proses hukum yang dinilainya berbahaya jika terus dibiarkan.

    “Dan ini kepentingannya bukan hanya untuk kepentingan Pak Tom, tapi untuk semua masyarakat Indonesia supaya betul-betul tegaknya hukum yang berkeadilan. Itu pesannya beliau,” jelasnya. 

    Adapun, Ari mengatakan bahwa saat ini tengah dilakukan koordinasi untuk proses pembebasan Tom Lembong dari Rutan Kelas I Cipinang.

    “Sekarang kami lagi koordinasi untuk segera menuju ke sini. Untuk dilakukan proses administrasi dan pelepasan,” jelasnya kepada awak media. 

    Lantaran Keppres tersebut ditandatangani pada 1 Agustus 2025, maka pembebasan Tom harus dilakukan di hari yang sama.

    Diungkapkan bahwa Tom Lembong juga tengah bersiap untuk keluar dari rutan dan sedang mengemas barang-barangnya. Kini, mantan Mendag tersebut dikatakan masih bersama tahanan yang lain. 

  • 6
                    
                        Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini 
                        Nasional

    6 Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini Nasional

    Kejagung Terima Keppres Abolisi, Tom Lembong Bebas Malam Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Dengan diterimanya surat ini, Kejaksaan memastikan bahwa
    Tom Lembong
    akan dibebaskan dari penahanan di Rutan Cipinang.
    “Malam ini yang kita tunggu-tunggu sejak tadi malam akhirnya turun. Dan, Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama nanti pengeluaran Pak Tom Lembong dari tahanan bisa segera dilakukan,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
    Sutikno mengatakan, pihaknya tengah mengurus administrasi pembebasan Tom Lembong di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang memegang kuasa penahanan Tom.
    “Malam ini, kita langsung ke (Kejari) Pusat untuk menuntaskan karena pelaksanaan administrasi penanganan perkara ini ada di Kejari Jakarta Pusat,” lanjutnya.
    Sutikno mengatakan, isi Keppres Nomor 18 tahun 2025 ini sederhana, yaitu segala proses hukum dan akibat hukum untuk Tom Lembong ditiadakan.
    Surat ini diketahui diantar langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas beberapa waktu sekitar pukul 19.30 WIB.

    Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
    Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.