Tag: Thomas Trikasih Lembong

  • Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    Tom Lembong Dapat Abolisi, Eks Kabareskrim Polri: Pelajaran Berharga untuk Institusi Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (purn) Susno Duadji, ikut merespons terkait pemberian abolisi bagi Tom Lembong.

    Hal itu tampak saat mengomentari unggahan kader PKB, Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar di akun media sosial X.

    “Jaksa agung harusnya mundur. gak malu apa Tom Lembong dipaksain jadi terpidana lalu dikasih abolisi sama presiden,” tulis Gus Umar, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Cuitan yang disertai video terkait Tom Lembong itu pun dikomentari Susno Duadji.

    Mantan petinggi Mabes Polri ini menilai, apa yang terjadi pada Tom Lembong bisa menjadi pelajaran bagi Kejaksaan agar independen dan tidak jadi alat kekuasaan.

    “Abolisi untuk Tom Lembong pelajaran berharga untuk institusi kejaksaan agar idependen dan jangan mau dijadikan alat kepentingan politik penguasa, nama kejaksaan sudah baik jangan dirusak kepentingan politik,” tulis Susno.

    Seperti diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, seluruh proses hukum yang sedang berjalan untuk eks Mendag Thomas Trikasih Lembong dihentikan usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan, penghentian seluruh proses hukum itu merupakan konsekuensi setelah usulan abolisi yang diajukan Presiden resmi diterima oleh DPR.

    “Atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong, dengan demikian, konsekuensinya, kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan. Ya, dihentikan,” ujarnya di Komplek DPR, Kamis lalu. (bs-sam/fajar)

  • Ramai Sorotan Media Asing pada Pengampunan Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto

    Ramai Sorotan Media Asing pada Pengampunan Prabowo ke Tom Lembong dan Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah media asing menyoroti pemberian pengampunan khususnya kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan mantan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

    Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres) memberikan abolisi kepada Tom Lembong sehingga membebaskannya dari jerat pidana 4,5 tahun penjara atas perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Tidak hanya itu, Presiden turut memberikan amnesti kepada mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara usai terbukti memberikan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) DPR 2019—2024.

    Media-media asing seperti Aljazeera, Reuters, Associated Press (AP), dan The Star yang berbasis di Malaysia, memberitakan bahwa pengampunan dari Prabowo itu dalam rangka HUT ke-80 RI. Abolisi untuk Tom dan amnesti kepada Hasto dipandang sebagai langkah Prabowo untuk menyatukan elemen bangsa, apalagi keduanya dinilai sebagai figur ‘oposisi’.

    Aljazeera, dengan judul berita ‘Indonesian president frees hundres of prisoners as part of unity plan’, mengaitkan Tom dan Hasto sebagai rival politik Prabowo ketika Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Saat itu, Tom merupakan salah satu petinggi Timnas AMIN, yang mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

    Sementara itu, PDIP merupakan partai pengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hasto sebelumnya menjabat sekjen pada partai berlogo banteng moncong putih itu. Partai itu adalah satu-satunya partai politik di DPR yang tidak secara resmi menyatakan dukungan kepada pemerintah atau berkoalisi dengan Prabowo.

    Aljazeera juga mengaitkan Tom dan Hasto sebagai figur yang dulunya dekat dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), dan akhirnya berubah menjadi pengkritik bahkan rival politik. Tom menjabat Mendag dan Kepala BKPM Kabinet Kerja Jokowi, sedangkan Hasto dan PDIP mendukung Jokowi dua kali Pilpres.

    Sementara itu, Reuters juga menyoroti pengampunan kepada Tom dan Hasto yang dianggap sebagai pihak ‘oposisi’ pemerintahan Prabowo saat ini. Media tersebut juga menyoroti perbedaan abolisi dan amnesti yang keduanya dapat.

    Abolisi yang didapatkan Tom itu membebaskannya dari segala tuntutan dan hukuman pidananya. Sedangkan, amnesti kepada Hasto hanya membebaskannya dari hukuman pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

    Pemberitaan di AP dan The Star juga menyoroti hal serupa. Pengampunan dari Presiden Prabowo itu turut diberikan kepada ribuan orang narapidana yang dipenjara akibat di antaranya perkara penghinaan presiden.

    Tom Lembong dan Hasto Bebas

    Pada Jumat (1/8/2025), Tom dan Hasto sama-sama dibebaskan menyusul pemberian Keppres yang sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Keduanya dibebaskan sehari setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco mengumumkan parlemen menyetuji pemberian amnesti dari Prabowo kepada keduanya dan ribuan orang lainnya.

    Tom, yang disambut oleh istrinya, mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan, serta penasihat hukumnya Ari Yusuf Amir, resmi bebas dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur di mana dia telah ditahan sejak akhir 2024 lalu.

    “Saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita. Saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama,” ujar Tom.

    Sementara itu, Hasto mengucapkan terima kasih kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Presiden Prabowo Subianto, DPR, tim penasihat hukumnya serta seluruh kader PDIP.

    Pada malam yang sama, dia dibebaskan dari Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, di mana dia mendekam sejak 20 Februari 2025.

    “Yang kedua tentu saja kepada yang terhormat Bapak Presiden Prabowo atas keputusan yang memberikan amnesti tersebut yang artinya apa yang kami suarakan di dalam pledoi, di dalam duplik tentang keadilan yang hakiki dijawab oleh beliau, dengan menggunakan hak prerogatif dari Bapak Presiden,” ucapnya.

    Keppres yang ditandatangani Prabowo sebelumnya telah diserahkan ke pihak KPK maupun Kejagung yang menangani perkara Hasto dan Tom. Sehari sebelumnya, Kamis (31/7/2025), Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa telah menyetujui amnesti dan abolisi tersebut berdasarkan hasil konsultasi antara pemerintah dan DPR.

    Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

    Adapun, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden […] tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Tom Lembong,” ujar Dasco pada konferensi pers di Gedung DPR, Kamis (31/7/2025).

    Kemudian, DPR juga membahas tentang persetujuan atas surat presiden mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 orang. Termasuk di antaranya adalah Hasto Kristiyanto.

    “Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjut Dasco.

  • PSI hormati keputusan Presiden soal pemberian abolisi dan amnesti

    PSI hormati keputusan Presiden soal pemberian abolisi dan amnesti

    Jakarta (ANTARA) – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

    “Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu.

    Menurut Andy Budiman, hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi ‘Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.’

    Dirinya juga meyakini keputusan yang diambil Prabowo atas dasar kepentingan bersama dan persatuan nasional.

    “PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujar Andy.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam, ia mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.

    Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.

    Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

    “Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

    Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.

    Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.

    “Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

    Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

    Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Pastikan Tak Lanjutkan Banding

    Tom Lembong Terima Abolisi, Kejagung Pastikan Tak Lanjutkan Banding

    JAKARTA  – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan upaya banding yang diajukan dalam kasus korupsi importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tidak dilanjutkan usai terdakwa tersebut menerima abolisi.

    “Kelar semuanya. Proses hukum dan segala akibat hukumnya diselesaikan semuanya,” kata Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung Sutikno dilansir ANTARA, Jumat, 1 Agustus.

    Tapi ditegaskan pemberian abolisi ini tidak otomatis menghentikan proses penegakan hukum terhadap 10 terdakwa lainnya di dalam kasus dugaan korupsi importasi gula ini.

    Sutikno menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai pemberian abolisi hanya ditujukan bagi satu orang, yakni Tom Lembong. Dengan demikian, hanya Tom yang ditiadakan dari proses hukum.

    “Ini adalah memberikan abolisi kepada Pak Tom Lembong. Sifat melawan hukum, tindak pidana ini kan tetap ada. Proses, ‘kan tetap berjalan. Yang diberikan abolisi, ‘kan, cuma satu orang. Yang lainnya, proses berjalan,” katanya.

    Adapun pada Jumat malam, Kejagung telah resmi menerima salinan keppres mengenai pemberian abolisi bagi Tom Lembong.

    Dengan diterimanya keppres, Sutikno mengatakan pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat lantaran administrasi penahanan Tom Lembong dilaksanakan pada kejari tersebut.

    “Tentunya yang akan melaksanakan adalah jaksa penuntut umum (JPU) yang dikendalikan oleh Pak Kajari Jakarta Pusat,” ucapnya.

    Dia juga memastikan proses administrasi akan langsung dijalankan agar Tom Lembong bisa segera bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

    “Kami pastikan malam ini yang bersangkutan bisa keluar dari tahanan,” ujarnya.

    DPR sebelumnya memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

    “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman.

    Supratman menjelaskan dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.

    Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus importasi gula.

  • Habiburokhman: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukan Intervensi!

    Habiburokhman: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bukan Intervensi!

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menilai pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong oleh Presiden RI Prabowo Subianto adalah keputusan yang tepat.

    Menurutnya juga, keputusan Prabowo itu sudah sesuai dengan konstitusi dan hukum yang ada di Indonesia. Keputusan ini pun dia anggap berguna bagi kepentingan bangsa dan negara. Dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi.

    Selain itu, legislator Gerindra ini menegaskan bahwa Prabowo tidak mengintervensi aparat penegak hukum dalam pemberian amnesti dan abolisi. Prabowo dianggap menyelesaikan persoalan hukum dan politik dengan cara konstitusional.

    “Terkait kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, kami memaknai bahwa Presiden Prabowo sama sekali tidak mengintervensi kerja aparat penegak hukum, tetapi mengambil alih penyelesaian persoalan hukum maupun politik dengan cara konstitusional,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Lebih lanjut, Habiburokhman berujar baik itu Hasto maupun Tom Lembong, keduanya tidak memperkaya diri sendiri dan tidak mengambil uang negara. 

    “Di luar pertimbangan tersebut kami memahami bahwa Presiden Prabowo pasti punya pertimbangan yang lebih besar lagi untuk kepentingan bangsa dan negara,” ucapnya.

    Dikatakannya, sebenarnya amnesti dan abolisi sudah lama menjadi pembicaraan di DPR sejak 2019. Pasalnya, menurut dia saat ini setiap lapas mengalami over capacity hingga 400 persen dan ini menjadi masalah yang serius.

    “Pemberian amnesti tentu akan sangat efektif mengatasi over capacity tersebut. Terlebih sejak 2023 kita sudah mengesahkan KUHP baru yang mengandung nilai-nilai baru yaitu keadilan rehabilitatif, korektif dan restoratif,” ujarnya.

    Lebih jauh, Habiburokhman menyebut penyelesaian persoalan hukum dengan hak prerogatif presiden tersebut bukan pertama kali dilakukan. Presiden pertama RI, Soekarno juga pernah memberikan amnesti umum dengan UU No11/1954.

    “Soeharto memberikan grasi di antaranya kepada pelawak Gepeng Srimulat tahun 1990-an, BJ Habibie dan Gusdur memberikan amnesti kepada sejumlah Tapos, Megawati, SBY, dan Jokowi pun pernah menggunakan hak prerogatif tersebut,” tutup dia.

  • MPR apresiasi presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti

    MPR apresiasi presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti

    “Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, AM Akbar Supratman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto.

    Menurut dia, langkah tersebut menandakan Prabowo berkeinginan menjaga keutuhan bangsa dari konflik.

    “Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,” ujar Akbar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

    Menurut Akbar, keputusan ini berpotensi menjadi awal rekonsiliasi seluruh pihak dalam tatanan politik nasional.

    Dengan demikian, semua pihak yang sebelumnya terpecah dapat menyatukan semangat dan dukungan untuk bersama-sama membangun bangsa.

    Selain itu, Akbar juga mengapresiasi sikap responsif Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam merespons usulan presiden tersebut.

    “Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh,” kata Akbar.

    Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Saat konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam, ia mengatakan pemberian abolisi maupun amnesti kepada kedua tokoh itu telah berdasarkan pertimbangan tertentu.

    “Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden [Prabowo Subianto] adalah Menteri Hukum. Surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi, saya yang tanda tangan,” katanya.

    Dia menjelaskan pertimbangan pemberian abolisi maupun amnesti utamanya demi kepentingan bangsa dan negara.

    Ia menyinggung soal urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

    Pertimbangan lainnya, katanya, demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.

    “Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

    Pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.

    Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, ia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.

    “Yang bersangkutan juga punya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada Republik,” katanya.

    Supratman memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto murni berdasarkan kajian hukum.

    Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan DPR menyetujui permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong dan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.

    Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antar-waktu Harun Masiku.

    Pewarta: Walda Marison
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Waka MPR soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Demi Kepentingan Bangsa

    Waka MPR soal Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong: Demi Kepentingan Bangsa

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, serta abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

    Menurut Akbar, keputusan tersebut menunjukkan sikap kenegarawanan Presiden dan menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika politik pasca pemilihan umum.

    “Keputusan ini dilakukan Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan dan kepentingan bangsa,” ujar Akbar dalam keterangannya, Sabtu (2/8/2025).

    Ia menilai langkah tersebut penting untuk menghindari potensi perpecahan sosial-politik akibat proses hukum yang menyita perhatian publik. Selain itu, ia juga mengapresiasi sikap responsif Wakil Ketua DPR RI, Prof Sufmi Dasco Ahmad, dalam merespons usulan Presiden tersebut.

    “Prof Dasco menunjukkan perhatian besar terhadap pentingnya penegakan hukum yang adil, dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional secara menyeluruh,” kata politisi asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.

    “Di tengah tantangan polarisasi dan ketegangan politik pasca pemilu, Presiden Prabowo menunjukkan bahwa negara ini bisa besar karena pemimpinnya memelihara semangat persatuan, bukan memperluas perpecahan,” ujar Akbar.

    Ia berharap kebijakan tersebut menjadi awal proses rekonsiliasi nasional yang lebih luas, sekaligus mendorong terciptanya iklim demokrasi yang lebih sehat. Akbar juga mengajak para tokoh yang terlibat, seperti Hasto dan Tom Lembong, untuk menjadikan momen ini sebagai landasan dalam membangun kembali kepercayaan publik.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Pengajuan ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemberian amnesti dan abolisi memerlukan pertimbangan dari DPR.

    Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula saat menjabat Menteri Perdagangan. Ia kemudian mengajukan banding. Jika abolisi disetujui, seluruh proses hukum terhadapnya akan dihentikan.

    Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam rangka pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku. Amnesti yang diberikan akan menghapuskan seluruh hukuman terhadap Hasto.

    (akd/akd)

  • Politisasi Hukum Kasus Tom Lembong Dinilai Berikan Dampak Negatif ke Ekonomi RI

    Politisasi Hukum Kasus Tom Lembong Dinilai Berikan Dampak Negatif ke Ekonomi RI

    Bisnis.com, JAKARTA – Perjalanan kasus hukum yang menimpa Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hingga bebas dari vonis karena mendapat abolisi dinilai dapat berimbas pada kondisi perekonomian nasional. 

    Seperti diketahui, Tom Lembong sempat ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus impor gula, dan telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara. Putusan tersebut membuat gaduh publik karena dalam putusan tersebut hakim tidak dapat membuktikan Tom Lembong tidak memperkaya diri sendiri.

    Pada 31 Juli 2025, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan terbebas dari vonis penjara 4,5 tahun.

    Ekonom senior Didik J Rachbini melihat praktik hukum dalam kasus Tom Lembong punya dampak buruk terhadap perekonomian Tanah Air.

    “Hukum yang lemah, tidak adil, tidak konsisten, atau mudah diintervensi kekuasaan serta dipolitisasi dapat memberikan dampak negatif serius terhadap perekonomian nasional. Hukum adalah faktor kepastian dan ketidakpastian di dalam ekonomi, khususnya investasi,” kata Didik dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (2/8/2025).

    Rektor Universitas Paramadina itu menilai hukum yang mudah diintervensi kekuasaan dan dipolitisasi ini dapat menurunkan kepercayaan investor, dan negara dengan kepastian hukum yang labil dan buruk akan dihindari oleh investor. 

    Menurutnya, kalangan bisnis dan semua investor, baik domestik dan maupun luar negeri, pasti sangat memerlukan kepastian hukum. Jika sistem hukum tidak bisa menjamin kontrak, menyelesaikan sengketa dengan adil, atau bebas dari intervensi politik, maka investor enggan menanamkan modal karena akan berakibat risiko kerugian dan bahkan bangkrut.

    Tidak hanya menurunkan minat investor, Didik mengatakan hukum yang buruk akan menyebabkan biaya transaksi meningkat, mahal, serta biaya investasi meningkat dan tidak efisien. 

    “Biaya transaksi adalah biang kerok atau bahkan setan buruk di dalam ekonomi dan dunia bisnis, yang sering muncul dari sistem hukum yang buruk. Hukum yang buruk, tidak efisien dan tidak dapat diandalkan bagi kepastian usaha akan menambah beban dunia usaha dan ekonomi nasional,” tegasnya.

    Didik juga mengatakan bahwa prosedur hukum yang berbelit, panjang dan tidak jelas sangat besar pengaruhnya terhadap ekonomi suatu negara, bahwa mekanisme penyelesaian hukum dan sengketa menjadi mahal. Di dalam sistem hukum yang buruk, sambungnya, efisiensi ekonomi menurun dan bahhkan rusak. 

    “Contoh ekstremnya adalah negara-negara dengan sistem hukum yang lemah cenderung jatuh dalam jebakan negara gagal (failed state) atau negara predatoris yang menjadikan ekonomi hanya alat penghisapan oleh elite kekuasaan,” tegasnya.

    Mencoba membandingkan dengan era pemerintahan sebelumnya, Didik menilai praktik kriminalisasi hukum karena intervensi politik terjadi pada semua rezim, tetapi sangat vulgar pada masa Jokowi. Menurutnya, kasus Tom Lembong ada indikasi kuat intervensi kekuasaan terhadap hukum, yang merupakan warisan Jokowi. 

    Didik bilang, saat ini sudah tidak ada lagi moto yang suci di dalam dunia hukum yang berbunyi ‘lebih baik membebaskan orang yang salah daripada menghukum orang yang benar’. Menurutnya, prinsip ini adalah keadilan paling mendasar di dalam dunia hukum, tetapi dibuang di ‘tong sampah’ oleh pemimpin-pemimpin yang sebenarnya juga lahir dari demokrasi. 

    “Yang ada sekarang, seperti kasus Tom Lembong, jika mereka lawan politik, kesalahan dicari-cari, seperti pada kasus pilpres yang lalu. Politik kemudian menjadi anasir jahat di dalam demokrasi,” pungkasnya.

  • Terpidana Penghina Jokowi Juga Nikmati Amnesti dari Prabowo

    Terpidana Penghina Jokowi Juga Nikmati Amnesti dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi dan amnesti kepada 1.178 orang. Selain Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pengampunan diberikan kepada sosok Yulianus Paonganan.

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Yulianus merupakan terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait dengan penghinaan kepada kepala negara.

    Menurut dia, sebagian besar data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Beberapa di antaranya menerima amnesti berdasarkan jenis kasus pidananya.

    “Ada pengguna narkotika. Kemudian, ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” ujar Menkum dilansir dari Antara. 

    Selain itu, amnesti juga diberikan kepada narapidana dengan kondisi diri tertentu.

    “Ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang. Kemudian, penderita paliatif 16 orang. Kemudian, ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun, 55 orang,” tutur Supratman.

    Dia menjelaskan nama-nama penerima amnesti telah ditetapkan dalam keputusan presiden (keppres) yang diteken pada Jumat ini. Selain itu, diberikan pula abolisi kepada terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.

    “Kepresnya berlaku sejak 1 Agustus dan alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti tadi, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan,” ucapnya.

  • Amnesti-Abolisi Prabowo yang Buat Hasto dan Tom Lembong Tersenyum Lega Usai Bebas
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Agustus 2025

    Amnesti-Abolisi Prabowo yang Buat Hasto dan Tom Lembong Tersenyum Lega Usai Bebas Nasional 2 Agustus 2025

    Amnesti-Abolisi Prabowo yang Buat Hasto dan Tom Lembong Tersenyum Lega Usai Bebas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P),
    Hasto
    Kristiyanto tersenyum lebar setelah mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden
    Prabowo
    Subianto.
    Dia bebas dari jerat vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus penyuapan korupsi Harun Masiku.
    Hasto dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Jumat (1/8/2025) malam, sekitar pukul 21.20 WIB.
    Dia keluar dari Rutan KPK menggunakan kaus merah, jas berwarna hitam, dan kacamata berbingkai hitam.
    Senyum yang merekah di wajah Hasto itu juga dibarengi dengan pengucapan terima kasih kepada Prabowo atas kebijakan amnesti yang dia terima.
    “Pada prinsipnya saya menghormati keputusan amnesti Presiden Prabowo dan mengucapkan terima kasih atas keputusan amnesti yang telah mendengarkan perjuangan keadilan,” kata Hasto, Jumat.
    Atas keputusan Presiden, Hasto menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan tidak akan menempuh upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 25 Juli 2025 lalu.
    Senyum yang sama terlihat di wajah Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    yang bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta pada pukul 22.06 WIB.
    Tom Lembong bebas
    dari Rutan Cipinang karena mendapat abolisi atau penghapusan kasus terkait importasi gula dari Presiden Prabowo.
    Mengenakan kaus berkerah warna biru tua, Tom Lembong mengangkat tangan memberi salam ke orang-orang yang hadir untuk mengiringi kebebasannya.
    Tangan kanannya sempat ditarik oleh pendukungnya dari kaum ibu-ibu, namun Tom tetap terlihat tenang dan tetap menampakkan wajahnya ke orang-orang.
    “Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi serta kepada pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat atas pertimbangan dan persetujuannya,” kata Tom Lembong.
    Peristiwa terkait pembebasan para terdakwa kasus korupsi ini sangat jarang terjadi, termasuk terkait abolisi dan amnesti di tengah proses banding yang masih berjalan.
    Bagaimana kronologi pemberian amnesti-abolisi untuk Hasto dan Tom Lembong?
    Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, alasan utama Presiden Prabowo mengusulkan amnesti dan abolisi terhadap sejumlah tokoh, antara lain Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
    Menurut Supratman, usulan tersebut didasarkan atas pertimbangan demi persatuan nasional dan stabilitas politik, sekaligus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI.
    “Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi, itu yang paling utama,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.
    Kedua, pertimbangannya adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa.
    Pasalnya, tidak hanya Tom Lembong dan Hasto yang menikmati kebijakan tersebut. Supratman menjelaskan, ada 44.000 nama yang diusulkan untuk diberikan amnesti.
    Namun, baru ada 1.178 orang yang memenuhi syarat untuk menerima kebijakan tersebut, enam di antaranya tahanan yang merupakan orang Papua yang dianggap melakukan makar tanpa senjata.
    Usai menghirup udara bebas, Hasto mengatakan, kebebasannya akan digunakan untuk memperjuangkan rakyat kecil dan berorientasi pada tugasnya di PDI-P.
    “Lebih berjuang bagi kepentingan
    wong cilik
    yang harus menjadi orientasi dari seluruh simpatisan, anggota, dan kader PDIP,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jumat malam.
    Dia mengatakan, momentum ini akan digunakan untuk lebih mencintai Indonesia.
    “Amnesti dari Bapak Presiden Prabowo telah ikut menjawab keadilan itu, saya akan gunakan momentum ini untuk lebih mencintai Republik ini,” tuturnya.
    Sedangkan Tom Lembong akan bergerak menyuarakan perbaikan hukum di Indonesia setelah mendapat abolisi dari Prabowo.
    Tom mengaku tidak ingin hari kebebasannya menjadi akhir cerita. Sebagai penyintas, dia ingin menguarakan perbaikan hukum.
    “Saya tidak ingin kemerdekaan saya hari ini menjadi akhir dari cerita, saya ingin ini menjadi awal dan tanggung jawab bersama saya ingin menyuarakan, mengingatkan,” kata Tom di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat malam.
    “Bila mungkin membantu agar sistem hukum kita menjadi lebih adil, lebih jernih dan lebih memihak kepada kebenaran alih-alih pada kepentingan sempit tertentu,” ujarnya lagi.
    Tom lantas mengaku merasa beruntung karena kasusnya diperhatikan publik. Dia juga mendapatkan dukungan dari banyak pihak, termasuk tokoh-tokoh besar dan masyarakat.
    Namun, Tom merasa tak bisa melupakan orang-orang yang senasib dengan dirinya. Mereka, menurut dia, dihadapkan pada ketidakadilan hukum namun tidak bisa bersuara dan tak berdaya.
    “Mereka yang mungkin mengalami nasib serupa tetapi tidak punya suara, tidak punya sorotan, tidak punya perlindungan,” ujar Tom Lembong.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.