Tag: Thomas Trikasih Lembong

  • Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp 400 M
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp 400 M Nasional 29 Oktober 2024

    Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp 400 M
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.
    Hal ini diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka
    Tom Lembong
    , Selasa (29/10/2024) malam.
    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar,” kata Abdul Qohar.
    Tom ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 20215-2023.
    Abdul Qohar menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula putih adalah BUMN. Namun, akibat tindakan Tom, PT AP bisa melakukan impor tersebut.
    “Berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP,” kata Abdul Qohar.
    Dirdik Jampidsus Kejagung ini menyampaikan, tindakan impor dilakukan Tom Lembong saat Indonesia tidak membutuhkan.
    Hal ini diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi antar Kementerian tertanggal 12 Mei 2015.
    “Telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula, akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah,” kata Abdul Qohar.
    Abdul Qohar bilang, Tom Lembong memberikan izin persetujuan sebanyak 105.000 ton diberikan kepada PT AP supaya gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.
    Adapun
    Tom lembong
    menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Akan Ditahan di Rutan Salemba setelah Jadi Tersangka Kasus Impor Gula pada 2015

    Tom Lembong Akan Ditahan di Rutan Salemba setelah Jadi Tersangka Kasus Impor Gula pada 2015

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan menteri perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus impor gula pada 2015. Tom Lembong akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan.

    Direktur Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar mengatakan, TTL akan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.

    “Tersangka TTL akan ditahan di Rutan Salemba berdasarkan surat perintah penahanan nomor 50,” ucapnya pada Selasa (29/10/2024).

    Selain Tom Lembong, satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni DS, sebagai direktur pengembangan bisnis  PT PPI. DS juga ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua orang tersangka, yakni TTL dan DS dalam kasus impor gula pada 2015.

    “Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” ucapnya.

    Qohar menyebut, kasus itu terjadi pada 2015 ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula, meskipun Indonesia saat itu surplus gula.

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton,” ucap Qohar.

    Saat itu Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor ke pihak swasta. Seharusnya, impor gula kristal harus dilakukan oleh BUMN.

    “Tetapi berdasarkan persetujuan dari tersangka TTL, impor diberikan ke perusahaan lain dan tidak melalui rapat koordinasi antar instansi terkait,” pungkasnya.

  • Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Peran Tom Lembong Berikan Izin

    Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Peran Tom Lembong Berikan Izin

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagamgan, Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Dalam kasus tersebut, Tom Lembong berperan sebagai pemberi izin impor gula.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, selain Thomas Lembong, pihaknya turut menjerat tersangka lain, yakni CS selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.

    “Menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku mendag periode 2015-2016,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (29/10/2024).

    Qohar menyebut, Thomas Lembong berperan memberi izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih saat harga melambung tinggi.

    “Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” ungkapnya.

    Qohar menambahkan, saat ini Thomas Lembong dan CS bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam kasus tersebut.

    “TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan untuk CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ucapnya.

  • Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula Nasional 29 Oktober 2024

    Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi, Diduga Beri Izin Impor Saat Indonesia Tak Kekurangan Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula dalam kondisi stok gula Tanah Air yang tak mengalami kekurangan.
    “Bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar-kementerian, tepatnya telah dilaksanakan 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula,” ujar Abdul di Kantor Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).
    Abdul menyampaikan, dalam rapat itu pemerintah semestinya tak perlu melakukan impor gula.
    Namun, di tahun yang sama Tom Lembong memberikan izin untuk tetap mendatangkan stok gula dari luar negeri.
    “Akan tetapi pada tahun yang sama, yaitu tahun 2015, Menteri Perdagangan, yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105.000 ton kepada PT AP,” ungkap Abdul.
    “Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal murni,” kata dia.
    Ia menuturkan, langkah yang diambil Tom Lembong telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih hanyalah BUMN.
    Sementara itu, PT AP merupakan pihak swasta.
    Abdul pun menyampaikan, keputusan Tom Lembong diambil sepihak, tanpa berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.
    “Serta, tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” tuturnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Breaking! Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

    Breaking! Tom Lembong Tersangka Kasus Impor Gula

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri perdagangan (mendag) pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadi tersangka kasus impor gula pada 2015.

    Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka Tom Lembong berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: Tap.Np 60/F/FDX/2024 pada 29 Oktober 2024.

    “Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti, yakni saudara TTL sebagai mantan menteri perdagangan dan DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” ucap Qohar, Selasa (29/10/2024).

    Ia melanjutkan, kedua tersangka ditahan di rutan Salemba selama 20 hari ke depan dengan surat perintah penahanan Nomor 50 dan DS ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penahan Nomor 51.

    Kasus itu terjadi pada 2015 ketika Tom Lembong memberikan izin impor gula, meskipun Indonesia saat itu surplus gula.

    “Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton,” ucap Qahar.

    Lebih lanjut Qahar memaparkan, saat itu Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor ke pihak swasta, yakni PT AP. Seharusnya, impor gula kristal harus dilakukan oleh BUMN.

    “Tetapi berdasarkan persetujuan dari tersangka TTL, impor diberikan ke perusahaan lain dan tidak melalui rapat koordinasi antar instansi terkait,” pungkasnya.

  • Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula!

    Eks Mendag Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) di kasus dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki dua alat yang cukup untuk menetapkan Thomas menjadi tersangka.

    Selain itu, DS selaku direktur pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 menjadi tersangka dalam kasus ini.

    “Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Kedua tersangka tersebut adalah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ujar Abdul Qohar di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Untuk kebutuhan penyidikan, Qohar mengatakan bahwa keduanya akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Kejagung dan di Kejari Jaksel.

    Dalam catatan Bisnis, Kejagung juga sempat melakukan penggeledahan di kantor Kemendag dan PT PPI dalam kasus dugaan korupsi importasi gula pada Senin (3/9/2024).

    Di kantor Kemendag, Kejagung melakukan penggeledahan di tiga ruangan yaitu Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

    Sementara di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruang arsip serta ruang divisi akuntansi dan keuangan PT PPI.

    Hasilnya, Kejagung telah menyita sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang berkaitan dengan kasus tersebut.

    Sebagai informasi, kasus ini terkait dengan temuan pidana pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional kepada pihak yang tidak berwenang.

  • Jadi Tersangka Impor Gula, Tom Lembong Diduga Rugikan Negara Rp 400 M
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 Oktober 2024

    1 Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula Nasional

    Kejagung Tetapkan Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) menjadi tersangka dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
    Tom lembong
    menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    “Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antarkementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula.
    Akan tetapi, di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Menyesal Pernah Jadi Bagian dari Pemerintahan Jokowi

    Tom Lembong Menyesal Pernah Jadi Bagian dari Pemerintahan Jokowi

    Jakarta, CNN Indonesia

    Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku menyesal pernah menjadi bagian dari pemerintahan Presiden Jokowi.

    Penyesalan karena pada kala itu strategi yang dijalankannya dalam membenahi ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya berhasil.

    Tom Lembong memang pernah menjadi bagian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo, tepatnya di Kabinet Kerja 2014-2019. Ia pernah menduduki posisi Menteri Perdagangan (Mendag) dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016 dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sejak 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019.

    “Semakin mendalami data-data ekonomi, saya ini benar-benar sedih banget. Sedih banget, prihatin banget. Dan saya punya rasa sesal, menyesal yang lumayan besar karena saya pernah menjadi bagian dari pemerintah,” kata Tom Lembong, dalam diskusi “Pemuda Harsa: Bangga Bicara” di On3 Senayan, GBK, Jakarta, Jumat (9/2) malam seperti dikutip dari detik.com.

    “Termasuk di saat-saat kita menjalankan strategi yang menurut data yang saya lihat, rada-rada tidak berhasil. Kalau mau lebih keras lagi, ya banyak gagal,” sambungnya.

    Menurutnya, salah satu bentuk kegagalan yang dimaksud ialah Pemerintah RI tidak dapat mengatasi kondisi di mana dalam 10 tahun terakhir jumlah kelas menengah di Indonesia tidak mengalami perkembangan signifikan.

    Lebih lanjut, ia pun memaparkan data yang menurutnya lebih akurat dan representatif dengan realita dibandingkan hanya sekadar data pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam Produk Domestik Bruto (PDB). Ia pun memaparkan tentang data penjualan sepeda motor.

    Tom Lembong mengatakan, pada 2013 lalu terjadi puncak penjualan sepeda motor hingga tembus 7,9 juta unit terjual. Namun dari tahun ke tahun, angka itu mengalami penurunan, apalagi karena terbentur pandemi. Akan tetapi hingga saat ini penjualan motor hanya di kisaran 5 juta unit per tahun.

    “Sepuluh tahun terakhir ini kelas menengah kita tidak berkembang. Minimum paling baik itu stagnan, tidak bertambah dan ada potensi cukup besar bahwa kelas menengah kita lalu menciut karena sekali lagi, bagi saya indikator yang paling tepat itu ya jumlah sepeda motor,” ujarnya.

    Bentuk grafik yang sama juga terlihat dari pertumbuhan pembelian mobil dan barang elektronik, di mana jumlahnya terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Menurutnya, kondisi ini bisa terjadi karena ketimpangan.

    “Sepuluh tahun terakhir ini, fokus kebijakan ekonomi adalah investasi. Sebagai seorang mantan Kepala BKPM, saya tahu banget, saya pernah jadi salesman republik ini untuk menarik investor, menarik investasi. Tapi banyakan investasi itu masuk ke sektor-sektor yang padat modal, bukannya padat karya,” jelasnya.

    Tom Lembong mengatakan aliran investasi berfokus ke industri seperti pertambangan hingga perkebunan. Akan tetapi, berdasarkan penilaiannya, hanya sekitar 20 persen masuk ke Indonesia dan bisa dinikmati masyarakat.

    Oleh karena itu, menurutnya sudah waktunya pemerintah untuk turut mendorong perkembangan sektor jasa.

    “Industri itu hanya 18 persen dari ekonomi kita. Nggak sampai seperlima. Sementara yang namanya sektor jasa itu kalau dijumlahkan itu 52 persen dari ekonomi kita. Jadi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, perbankan, jasa transportasi, angkutan, perhotelan, orang sering lupa bahwa sektor properti, real estate itu bagian dari sektor jasa, perumahan, perkantoran, bangunan, jasa konstruksi, itu semua sektor jasa. Jadi, sektor jasa itulah padat karya,” ujarnya.

    “Apakah itu hotel, apakah itu supir truk, apakah itu supir bus, apakah itu pilot pesawat, apakah itu pramugara pramugari itu semuanya lapangan kerja. Lapangan kerja di situ, itu pada karya, ya. Kalau kita ke smelter nikel, itu kerjanya gak banyak, apalagi pabrik baterai, atau pabrik mobil listrik,” pungkasnya.

    (detik.com/agt)

  • Kecewa dengan Dakwaan JPU, Tom Lembong Siap Buktikan Tak Bersalah

    Kecewa dengan Dakwaan JPU, Tom Lembong Siap Buktikan Tak Bersalah

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilainya kurang akurat. Di persidangan, ia siap membuktikan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    “Kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi,” kata Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025.

    Meski kecewa dengan surat dakwaan jaksa, Tom Lembong menghormati putusan sela majelis hakim yang tidak dapat menerima eksepsi atau nota keberataannya. Menurutnya, hakim telah menyidangkan perkara secara cepat dan efisien. Adapun hakim membacakan putusan sela hanya berselang dua hari dari tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

    “Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan, dan saya pribadi sangat berterima kasih atas kesempatan yang diberikan, juga atas tindak lanjut yang cepat oleh majelis hakim,” ucap Tom Lembong.

    Lebih lanjut, Tom Lembong juga mengapresiasi keputusan hakim yang memutuskan agar laporan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diserahkan ke pihak terdakwa. Menurutnya hal itu penting untuk memberikan keadilan bagi terdakwa.

    “Supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi-saksi, ahli terkait,” ujarnya.

    Hakim Tak Terima Eksepsi Tom Lembong

    Tom Lembong sambil tersenyum menyatakan siap menjalani persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Majelis Hakim membacakan putusan sela tidak dapat menerima nota keberatan atau eksepsi dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Putusan sela dibacakan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis 13 Maret 2025.

    “Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima,” kata Hakim Dennie Arsan Fatrika.

    Majelis hakim menyatakan, Pengadilan Tipikor berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Tom Lembong. Menurut hakim, dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi pasal yang dipersangkakan.

    “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut,” ujar hakim.

    Rugikan Negara Rp578 Miliar

    Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut angka tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kecewa dengan Dakwaan JPU, Tom Lembong Siap Buktikan Tak Bersalah

    Tom Lembong Heran Hanya Dirinya Mendag yang Jadi Terdakwa, Masa Penyidikan Sebelum Tahun Jabatannya

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong heran hanya Ia selaku mantan mendag yang menjadi terdakwa kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015—2016.

    Menurut Tom Lembong, tempus masa penyidikan dalam surat tercatat periode 2015—2023, sementara Ia hanya menjabat tahun 2015—2016.

    Ia menyampaikannya ketika ditemui usai sidang pembacaan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025.

    “Kalau memang perkara yang didakwakan itu 2015 sampai 2023, ya harus konsisten semua menteri perdagangan yang menjabat di periode itu, karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya atas dasar hukum yang sama. Harus serentak, tidak bisa milih-milih,” kata Tom Lembong seperti dikutip dari Antara.

    Mekanisme Biasa Proses Importasi Gula

    Pihaknya menilai perkara yang menyeret dirinya tiak setara di mata hukum atau tidak ada konsep equality before the law.

    Tom Lembong yakin pihaknya tak bersalah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

    Menurutnya semua mantan menteri perdagangan yang lain dalam periode ini juga bisa ikut membuktikan selama ini proses importasi gula terjadi dengan mekanisme yang biasa.

    Ia mengaku mendakwa seseorang secara selektif dan tak komprehensif tidak bisa dibenarkan karena terkesan seperti memilih-milih.

    “Menersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif itu tidak komprehensif. Padahal importasi gula ini semuanya hal biasa dan itu yang memang sengaja diabaikan oleh kejaksaan,” lanjutnya.

    Perannya dalam Korupsi Gula

    Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp578,1 miliar karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016.

    Ia menerbitkannya pada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian dam rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

    Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah tahun 2015–2016 diduga diberikan guna mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

    Padahal Tom Lembong mengetahui mereka tak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan gula rafinasi.

    Ia disebutkan tak menunjuk perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) guna pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula.

    Namun menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol) dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News