Tag: Thomas Trikasih Lembong

  • Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup di Kasus Impor Gula

    Tom Lembong Terancam Penjara Seumur Hidup di Kasus Impor Gula

    Bisnis.com, JAKARTA – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terancam hukuman seumur hidup di kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga terlibat dalam kasus importasi gula 2015-2016 yang merugikan negara hingga Rp400 miliar.

    Peran Tom Lembong yaitu selaku Mendag 2015-2016 berperan memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

    Importasi gula itu diduga dilakukan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait. Selain itu, kondisi Indonesia juga saat itu tengah mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor.

    Oleh karenanya, Tom kemudian dipersangkakan dalam kasus ini yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    “Tersangka [Tom Lembong] disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/ 1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tutur Abdul di Kejagung, Selasa (29/10/2024) malam.

    Melalui persangkaan pasal itu, mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin terancam dipidana selama seumur hidup.

    Berikut bunyi Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 :

    Pasal 2

    (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

    Pasal 3

    Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

  • Terungkap Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    Terungkap Peran Tom Lembong di Kasus Impor Gula yang Rugikan Negara Rp400 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dalam kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula. 

    Untuk diketahui, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan satu dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Keduanya juga sudah ditahan per hari ini, Selasa (29/10/2024). 

    Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari, pihaknya menduga Tom berperan dalam memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024). 

    Berdasarkan kronologi perkaranya, Tom diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia dinyatakan surplus gula.

    Pada sekitar sembilan tahun silam, hasil rapat koordinasi antarkementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri. Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. 

    “Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih” jelasnya. 

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya.

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya. 

    Oleh sebab itu, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • Masih Tersenyum, Kejaksaan Langsung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba

    Masih Tersenyum, Kejaksaan Langsung Tahan Tom Lembong di Rutan Salemba

    Jakarta (beritajatim.com) – Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong. Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

    “Tersangka TTL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 50/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung.

    Begitu juga dengan tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) , ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 51/ F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024.

    “Kedua Tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) selama 20 hari ke depan,” katanya.

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

    Sementara saat akan memasuki mobil tahanan, tampak Tom berjalan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan pidsus warna merah muda. Sesekali dia melempar senyum. Tom pun mengaku telah menyerahkan sepenuhnya kasus yang menjeratnya kepada Tuhan. “Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Tom.  [hen/ian]

  • Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung Tegaskan Tak Ada Muatan Politis

    Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung Tegaskan Tak Ada Muatan Politis

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak terkait politik.

    Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan penetapan eks Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres sebagai tersangka itu murni dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup.

    “Bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapapun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya di Kejagung, Selasa (29/10/2024).

    Dia menambahkan, penyidikan kasus importasi gula ini dimulai pada Oktober 2023. Terhitung, hingga saat ini terdapat 90 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Kejagung.

    “Dengan jumlah saksi sekitar 90, tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana kita juga menghitung kerugian negara, dengan memerlukan ahli, penyidikannya cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa, bukan perkara yang sederhana,” pungkasan.

    Sebagai informasi, selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal pidana seumur hidup.

  • Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

    Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Tom ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 s.d. 2016.

    “Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan dua orang tersangka dalam Perkara Impor Gula, Salah Satunya Eks Menteri Perdagangan Berinisal TTL,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya.

    Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023. Adapun kedua tersangka tersebut yaitu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015 s.d. 2016 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024. Dan tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-61/F.2/Fd.2/10/2024.

    Qohar menambahkan, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [hen/ian]

  • Tersangka Kasus Gula Tom Lembong Punya Harta Rp101,4 Miliar

    Tersangka Kasus Gula Tom Lembong Punya Harta Rp101,4 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp101,4 miliar saat jadi Menteri Perdagangan era Presiden Jokowi. 

    Tom Lembong menjadi tersangka usai pihak berwajib mendapatkan temuan pidana pada penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih dalam rangka pemenuhan stok gula nasional.

    Berdasarkan data LHKPN KPK, Tom Lembong tersebut telah mendaftarkan kekayaannya terakhir pada 30 September 2015.

    Tom Lembong tercatat memiliki harta yang bergerak sebesar Rp156.240.000, dengan rincian Rp81.240.000 berasal dari hasilnya sendiri tahun 2007-2015 dan Rp75.000.000 berupa logam mulia yang berasal dari hibah tahun 2011.

    Tidak hanya itu, Tom Lembong juga memiliki surat berharga sebesar Rp444.800.000 dan mata uang asing USD10 juta dengan rincian uang tunai USD10 juta berasal dari investasi pribadi tahun 2007-2015 dan investasi surat berharga dari tahun 2005-2015.

    Selanjutnya, dari data LHKPN juga tercatat Tom Lembong memiliki giro dan setara kas sebesar Rp370.518.343 dan USD19.188 yang diklaim berasal dari hasil sendiri.

    Selanjutnya, Tom Lembong juga memiliki hutang dalam bentuk kartu kredit sebesar Rp30.693.877.

    Sehingga, jika ditotal keseluruhan, tersangka Tom Lembong memiliki harta kekayaan sebesar Rp940.864.466 dan USD10.019.188.

  • Tom Lembong Ditersangkakan karena Impor Gula saat Jabat Mendag, Warganet: Politik Memang Kejam

    Tom Lembong Ditersangkakan karena Impor Gula saat Jabat Mendag, Warganet: Politik Memang Kejam

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

    Kabar itu pun kini ramai dibahas di media sosial. Nama Tom Lembong seketika menjadi trending topik. Sejumlah tokoh dan pegiat media sosial pun membahasnya. Bahkan, ada pula yang curiga kasus itu sebagai aksi pembunuhan karakter dari politisi.

    “Politik itu memang kejam. Kasus 2015 baru diungkap sekarang. Sandera politik itu memang nyata adanya. Semoga Tuhan melindungimu, Pak Tom Lembong 🥺,” tulis akun bercentang biru @PelatihT1dur.

    “Jadi ini yg menurut Kejagung adalah kriminal. Habis ini tinggal operasi buzzer buat ancurin namanya. Menurut kalian gimana? Paham kan kenapa banyak partai atau tokoh politik nurut2 aja, segini gampang dikriminalisasi,” ujar akun @ghozyulhaq.

    “Najwa Shihab, lalu Tom Lembong. Untuk mereka yang tak bisa dibunuh jasadnya, mereka akan membunuh namanya, tulis Nino. ‘Mereka tak bisa membunuhku. Maka, mereka membunuh namaku.’ (Serenada, hal . 77),” beber akun @Miss***.

    Untuk diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka bersama direktur perusahaan BUMN yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial DS.

    “Adapun kedua tersangka tersebut adalah satu TTL selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Kedua tersangka atas nama DS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI,” ujar Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.

  • Modus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Obral Izin Impor Saat RI Surplus Gula

    Modus Dugaan Korupsi Tom Lembong, Obral Izin Impor Saat RI Surplus Gula

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong.

    Tom Lembong ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula. 

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, hasil rapat koordinasi antara kementerian pada 12 Mei 2015 silam menyimpulkan Indonesia surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor dari luar negeri.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. 

    “Akan tetapi pada tahun yang sama yaitu 2015 Menteri Perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih” jelas Qohari pada konferensi pers, Selasa (29/10/2024). 

    Di sisi lain, peraturan yang ada yakni Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No.257/2004 mengatur bahwa impor gula kristal hanya boleh diimpor oleh BUMN. Namun, pada izin persetujuan yang dikeluarkan oleh Tom, impor itu dilakukan oleh swasta PT AP.

    “Dan impor gula kristal tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” lanjut Qohari.

    Selanjutnya, pada 28 Desember 2015. kementerian-kementerian di bawah Kemenko Perekonomian menggelar rapat ihwal Indonesia yang disebut bakal mengalami kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton di 2016. Pemerintah pun menggelar rapat untuk membahas stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

    Pada rentang waktu November-Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI memerintahkan P, selaku Staf Senior Manajer Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

    Padahal, timpal Qohari, impor yang boleh dilakukan untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya gula impor putih, dan hanya boleh dilakukan oleh BUMN.

    Tidak hanya itu, izin industri kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya adalah produsen gula kristal rafinasi untuk industri makanan, minuman dan farmasi.

    Setelah impor dilakukan oleh kedelapan perusahaan, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, Kejagung menduga senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengannya. 

    Harga yang dipatok untuk gula itu yakni Rp16.000 per kg, atau lebih tinggi dari HET saat itu Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.

    Alhasil, PT PPI berhasil mendapatkan fee sebesar Rp105 per kg dari delapan perusahaan yang melakukan importasi dan pengolahan gula kristal mentah ke gula putih tersebut.

    “Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp400 miliar,” pungkasnya. 

    Dengan demikian, Kejagung menetapkan dua orang tersangka yaitu TTL selaku Mendag Periode 2015-2016 serta CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI 2015-2016.

  • Kejagung Sebut Kasus Impor Gula yang Seret Tom Lembong Sudah Diselidiki sejak 2023

    Kejagung Sebut Kasus Impor Gula yang Seret Tom Lembong Sudah Diselidiki sejak 2023

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 yang menjerat Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau yang akrab disapa Tom Lembong sudah diselidiki sejak 2023.

    “Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan Selasa (29/10/2024).

    Qohar mengatakan, pihaknya tak serta-merta menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan ahli.

    “Cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa. Bukan perkara yang sederhana,” tegasnya.

    Qohar juga membantah telah mempolititasi kasus tersebut. Dia menekankan ada bukti yang cukup untuk menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.

    “Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

    Sebelumnya Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong berperan memberi izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih saat harga melambung tinggi.

    “Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” ungkapnya.

    Tom Lembong ditahan selama 20 hari ke depan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. “TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya kepada wartawan.

  • Penampakan Tom Lembong Kenakan Rompi Tahanan Kejagung, Tangan Diborgol dan Irit Bicara

    Penampakan Tom Lembong Kenakan Rompi Tahanan Kejagung, Tangan Diborgol dan Irit Bicara

    Jakarta, Beritasatu.com – Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau akrab disapa Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Dia tampak mengenakan baju tahanan dan irit bicara.

    Pantauan Beritasatu.com, Tom Lembong keluar dari gedung Kartika Kejaksaan Agung (Kejagung) pukul 20.45 WIB. Dia terlihat mengenakan baju tahanan Kejagung berwarna merah muda.

    Tangan Tom Lembong yang diborgol penyidik dibiarkan terlihat tanpa ditutupi oleh apa pun. Ia juga dikawal beberapa petugas saat hendak masuk ke mobil tahanan Kejagung.

    Tom Lembong memilih irit bicara saat awak media mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan terkait kasus tersebut.

    Dia hanya mengatakan dirinya menyerahkan semua proses hukum terhadap Tuhan. “Kita serahkan semua kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya di Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Sebelumnya, Kejagung menetapkan eks menteri perdagangan itu sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Tom Lembong berperan memberi izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih saat harga melambung tinggi.

    “Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar.

    Tom Lembong bakal ditahan selama 20 hari ke depan seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “TTL ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya kepada wartawan.