Tag: Thomas Trikasih Lembong

  • Cak Imin Ngaku Ikut Sedih Dengar Kasus Tom Lembong: Semoga Sabar dan Kuat

    Cak Imin Ngaku Ikut Sedih Dengar Kasus Tom Lembong: Semoga Sabar dan Kuat

    GELORA.CO – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ikut bersedih untuk Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang baru ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. 

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Mantan pasangan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 itu berharap Tom Lembong diberi kesabaran dan kekuatan atas kasus yang dihadapi.

    “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.

    Tom Lembong sebelumnya merupakan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024. Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) kemarin.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) sebagai tersangka.

    Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar.

    Tom digiring oleh petugas Kejagung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi pink. Saat berhadapan dengan awak media, dia menampilkan wajah penuh senyuman.

    Dia tak banyak bicara saat ditanya soal dugaan politisasi di balik penetapannya sebagai tersangka. Tom hanya mengatakan menyerahkan semuanya kepada Tuhan.

    “Saya serahkan semua kepada Allah Tuhan yang Maha Kuasa,” kata Tom di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa.

    Anies beri semangat Tom

    Selain Cak Imin, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengaku terkejut mengetahui penetapan tersangka Tom Lembong. “Kabar ini amat-amat mengejutkan,” kata Anies melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan pada Rabu (30/10/2024).

    Dia mengaku sudah bersahabat lama dengan Tom. Menurutnya, Tom adalah sosok yang memiliki integritas tinggi dan menjadikan kepentingan publik sebagai prioritas, serta fokus memperjuangkan kelas menengah.

    “Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” kata Anies.

    Walaupun mengejutkan, Anies memahami bahwa proses hukum harus tetap dihormati. Dia meyakini, aparat penegak hukum akan menjalankan proses peradilan secara transparan dan adil.

    Dia menegaskan, masih mempercayai dan tetap memberikan dukungan kepada Tom. Dia berharap kasus ini tak membuat sahabatnya berhenti mencintai Indonesia.

    “Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” kata Anies.

  • Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

    Cak Imin Sedih Tom Lembong Tersangka Impor Gula: Semoga Sabar dan Kuat

    Jakarta

    Menko Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, turut sedih Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan menjadi tersangka kasus impor gula 2015-2016. Tom Lembong merupakan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) di Pilpres 2024

    “Ya saya turut bersedih sebenarnya,” kata Cak Imin di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Cak Imin berharap Tom Lembong diberi kesabaran dan kekuatan atas status yang ditetapkan. “Semoga Pak Tom sabar, mudah-mudahan kuat,” ujarnya.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula tahun 2015-2016 ini baru menjerat 2 tersangka yaitu:
    1. Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016
    2. Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami yaitu Gula Kristal Mentah (GKM), Gula Kristal Rafinasi (GKR), dan Gula Kristal Putih (GKP). Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada 9 perusahaan swasta yang disebutkan yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.

    (eva/rfs)

  • Anies Baswedan Masih Percayai Tom Lembong meski Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

    Anies Baswedan Masih Percayai Tom Lembong meski Jadi Tersangka Kasus Impor Gula

    Jakarta, Beritasatu.com – Anies Baswedan merespons penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus impor gula pada 2015. Tom Lembong diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 400 miliar.

    Anies yang telah bersahabat dengan Tom selama hampir 20 tahun, mengenal Tom sebagai pribadi berintegritas tinggi dan selalu mengutamakan kepentingan publik.

    “Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,” tulis Anies dalam postingan di Instagram pribadinya, Rabu (30/10/2024).

    Anies menilai Tom sebagai sosok yang lurus dan tidak suka neko-neko. Menurutnya, reputasi tersebut membuat Tom dihormati baik di dunia bisnis maupun pemerintahan, dan diakui secara nasional maupun internasional.

    Meskipun mengaku sangat terkejut mendengar kabar penetapan Tom Lembong sebagai tersangka, mantan gubernur Jakarta itu menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia percaya, aparat penegak hukum dan peradilan akan melaksanakan tugasnya dengan transparan dan adil.

    Anies turut menyampaikan pesan kepada Tom agar tetap kuat dan tidak kehilangan semangat cinta kepada Tanah Air.

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengenakan rompi tahanan Kejagung sesuai ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula di Kejagung, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. – (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

    “I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tulisnya.

    Lebih lanjut, Anies mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan, seperti diamanatkan UUD 1945.

    “Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di penjelasan UUD 1945 masih valid, yaitu negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum, bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka,” tulisnya. 

  • Intip Garasi Tom Lembong yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

    Intip Garasi Tom Lembong yang Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

    Jakarta

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Apa saja isi garasi Tom Lembong?

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kasus korupsi yang melibatkan Tom Lembong merugikan negara mencapai Rp 400 miliar.

    Korupsi impor gula itu terjadi saat Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tom Lembong langsung ditahan. Ia terancam bui seumur hidup.

    Menilik sisi lain Tom Lembong, apa saja kendaraan yang dimilikinya? Sebagai mantan pejabat negara, Tom Lembong melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tom Lembong menyampaikan LHKPN terakhir kali pada April 2020 untuk laporan khusus akhir menjabat sebagai Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Dalam LHKPN itu, Tom Lembong melaporkan total kekayaan sebanyak Rp 101.486.990.994 atau sekitar Rp 101 miliar. Untuk alat transportasi dan mesin, tidak ada satu pun kendaraan bermotor yang terdaftar di LHKPN Tom Lembong. Tertulis data Alat Transportasi dan Mesin pada LHKPN Tom Lembong Rp 0. Juga tidak tercatat jumlah dan nilai tanah dan bangunan yang dimiliki Tom Lembong.

    Pada LHKPN itu, Tom Lembong melaporkan harta bergerak lainnya sebanyak Rp 180.990.000, surat berharga Rp 94.527.382.000, kas dan setara kas Rp 2.099.016.322, dan harta lainnya Rp 4.766.498.000. Tom Lembong memiliki utang Rp 86.895.328. Secara keseluruhan, total harta kekayaan Tom Lembong Rp 101.486.990.994.

    Sementara itu, Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) selama 20 hari ke depan. Dalam kasus itu, Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri.

    Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih.

    Delapan perusahaan gula swasta yang terlibat dalam pembuatan kristal mentah itu di antaranya PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

    (rgr/dry)

  • Kejagung Sebut Tom Lembong Sudah Diperiksa 3 Kali Sebelum Jadi Tersangka

    Kejagung Sebut Tom Lembong Sudah Diperiksa 3 Kali Sebelum Jadi Tersangka

    Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong sudah diperiksa tiga kali sebagai saksi sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. 

    Sosok yang akrab disapa Tom Lembong ini tersandung kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015 sampai 2016.

    “Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan, sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

    Disampaikan Harli, penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula ini telah dilakukan pihaknya sejak Oktober 2023 lalu. Dalam tempo waktu setahun belakangan ini, penyidik Kejagung terus menggali keterangan sejumlah pihak terkait maupun mendalami bukti-bukti yang diperoleh.

    Sedangkan terkait Tom Lembong, Harli mengungkapkan pemanggilan yang bersangkutan kemarin, Selasa (29/10/2024) masih dalam kapasitas sebagai saksi. Hanya saja, penyidik langsung melakukan ekspose atau gelar perkara seusai pemeriksaan Tom sebagai saksi dan kemudian menetapkannya sebagai tersangka.

    “Kemarin tentu beliau dipanggil sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi penyidik melakukan ekspose gelar perkara, kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ungkap Harli.

    Tom Lembong ditangkap bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut telah ditahan untuk 20 hari ke depan. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Murni Penegakan Hukum – Page 3

    Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka Tom Lembong Murni Penegakan Hukum – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

    Hal itu berdasarkan temuan dua alat bukti yang cukup, hingga menaikkan status Tom Lembong dari saksi menjadi tersangka.

    “Adapun kasus tersebut sebagai berikut, bahwa pada tahun 2015 berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, tepatnya telah dilaksanakan tanggal 12 Mei 2015, telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu atau tidak membutuhkan impor gula,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024).

    Akan tetapi, kata Qohar, pada tahun yang sama yakni 2015, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP.

    “Sesuai Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN, tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula dilakukan oleh PT AP, dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri,” jelas dia.

    Kemudian, pada 28 Desember 2015, dilakukan rapat koordinasi di bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Menko Perekonomian, yang salah satu pembahasannya bahwa Indonesia pada 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton.

    “Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada bulan November-Desember 2015 tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manager bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula,” ungkap Qohar.

    “Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya diimpor gula kristal putih secara langsung dan yang dapat melakukan hanya BUMN,” sambung Qohar.

    Kedelapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih pun sebenarnya hanya memiliki izin sebagai produsen gula kristal, yang diperuntukkan untuk usaha makanan, minuman, dan farmasi.

    “Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal nyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta yaitu delapan perusahaan ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengannya. Dengan harga Rp16 ribu per kilogram, harga lebih tinggi dari HET (Harga Eceran Terendah) Rp13 ribu dan tidak dilakukan operasi pasar,” Qohar menandaskan.

  • Kejagung: Tom Lembong 3 Kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka

    Kejagung: Tom Lembong 3 Kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung memeriksa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebanyak tiga kali sebelum menetapkannya sebagai tersangka kasus importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan Tom Lembong dalam kapasitasnya sebagai saksi dilakukan sejak 2023.

    “Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi, dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” ujarnya di Kejagung, Rabu (30/10/2024).

    Kemudian, kata Harli, pihaknya baru menetapkan status tersangka pada mantan Co-captain Tim Pemenangan Anies-Cak Imin di Pilpres dalam panggilan ketiganya atau Selasa (29/10/2024).

    “Setelah lakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik melakukan expose perkara kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tambahnya.

    Harli juga menambahkan, penyidikan yang menyeret Tom Lembong ini dimulai pada Oktober 2023. Dalam kasus ini Tom ditengarai memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 350.000 ton pada 2015. 

    Padahal, saat itu Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga Indonesia tidak memerlukan impor gula di luar negeri.

    Akan tetapi, Tom yang saat itu menjabat Mendag pada 2015-2016 justru memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta. 

    Di lain sisi, Harli juga menekankan bahwa penetapan tersangka ini tidak memuat unsur politik dan murni dari hasil penyidikan dan temuan barang bukti.

    “Murni ini penegakan hukum bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup,” pungkasan.

  • Anies Baswedan Bela Tom Lembong Usai jadi Tersangka Kasus Impor Gula: Tom Orang yang Lurus

    Anies Baswedan Bela Tom Lembong Usai jadi Tersangka Kasus Impor Gula: Tom Orang yang Lurus

    Bisnis.com, JAKARTA – Anies Baswedan buka suara soal penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula. 

    Untuk diketahui, Anies dan pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan kerabat dekat. Tom merupakan figur penting di tim kampanye Anies saat berkontestasi di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Tidak hanya itu, ketika keduanya meninggalkan kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Tom diangkat Anies sebagai Komisaris Independen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk. 

    Dalam pernyataannya yang dibagikan melalui platform X, Anies menyebut telah bersahabat dengan Tom selama hampir 20 tahun. Dia menyebut mantan Mendag Kabinet Kerja Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu sebagai pribadi yang berintegritas tinggi. 

    “Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan dia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit. Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional,” dikutip dari akun X @aniesbaswedan hari ini, Rabu (30/10/2024).

    Anies mengaku kabar tersebut amat mengejutkan. Namun, dia menyatakan bahwa proses hukum tetap harus dihormati. 

    “Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom,” tutur pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja Presiden Jokowi itu. 

    Kemudian, Anies memberikan pesan kepada sahabatnya itu. Dia meminta agar Tom tidak berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya. Mantan Rektor Universitas Paramadina itu juga menegaskan masih percaya terhadap Tom. 

    “I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus,” tuturnya. 

    Pada bagian akhir cuitannya, Anies merujuk pada penggalan penjelasan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945: “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)”.

    Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

    Sosok di Balik Pengungkapan Dugaan Korupsi Tom Lembong Cs & 7 Kasus Besar Lainnya

    GELORA.CO – Nama Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini menjadi sorotan publik.

    Ia kembali berhasil mengungkap kasus besar: dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

    Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung baru-baru ini menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

    Dalam kegiatan tersebut, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp400 miliar pada tahun 2015-2016.

    Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penetapan tersangka ini tidak terkait dengan unsur politisasi, mengingat Tom Lembong ketika Pilpres lalu menjabat sebagai  Mantan Co-Captain Timnas AMIN.

    “Kami memastikan bahwa langkah ini murni berdasarkan bukti hukum yang ada,” ujar Febrie Adriansyah dalam konferensi pers.

    Apa Saja Kasus Besar yang Ditangani Jampidsus?

    1. Kasus Makelar Kasus Eks Pejabat Mahkamah Agung

    Salah satu kasus yang mencolok adalah keterlibatan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang terlibat dalam pemufakatan jahat untuk memberikan suap dalam kasus Ronald Tannur.

    Zarof menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Pengacara Ronald, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara.

    Dalam kasus ini, mereka diduga berusaha memuluskan vonis bebas bagi Ronald yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

    2. Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tiga Hakim Pembebas Ronald Tannur

    Pada tanggal 23 Oktober 2024, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung.

    Tindakan ini menunjukkan upaya Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di kalangan aparat hukum.

    3. Korupsi PT Timah 

    Jampidsus Kejaksaan Agung mengusut kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.

    Kasus ini menyeret 21 tersangka, satu diantaranya suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. 

    Korupsi PT Timah menyebabkan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang mencapai Rp 271 triliun.

    4. Kasus Crazy Rich Surabaya vs PT Antam 

    Kejagung juga menangani kasus jual beli emas ilegal yang menyeret pengusaha Surabaya, Jawa Timur Budi Said dengan PT Antam yang memakan kerugian hingga Rp 1,1 triliun. 

    Diberitakan Kompas.com (6/3/2024), Kejagung telah menetapkan Budi sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia itu pada Kamis (18/1/2024).  

    Namun, pengusaha yang dijuluki crazy rich Surabaya itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

    5. Korupsi PT Asuransi Jiwasraya 

    Jampidsus juga menangani kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp 16,807 triliun. 

    Dalam kasus tersebut, Jampidsus telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain. 

    Tersangka kasus mega korupsi ini yaitu Direktur Utama Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan AJS Hary Prasetyo, dan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan AJS Syahmirwan.

    6. Korupsi Bakti Kominfo 

    Kejagung mengusut korupsi penanganan perkara korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.  

    Kasus korupsi yang menyeret nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johhy G Plate dan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi itu menyebabkan kerugian negara yang berkisar sampai dengan Rp 8,03 triliun. 

    Sebanyak 16 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ini oleh kejagung. 

    7. Kasus impor gula Kemendag dan PT SMIP

    Pada Maret 2024, Kejagung menetapkan satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT SMIP periode 2020-2023.

    Tersangka adalah RD yang merupakan Direktur PT SMIP. Dia didakwa telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih pada 2021.

    Selain PT SMIP, Jampidsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015-2023. 

    Siapa Febrie Ardiansyah?

    Febrie Ardiansyah adalah sosok yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.

    Ia dilantik pada 6 Januari 2022 dan memiliki rekam jejak karier yang mengesankan di bidang hukum.

    Pria kelahiran 19 Februari 1968 ini menghabiskan masa kecil di Jambi dan memulai karirnya sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada tahun 1996.

    Sebelum menjabat sebagai Jampidsus, Febrie pernah memegang berbagai posisi strategis di Kejaksaan, termasuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

  • Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Terseret Kasus Korupsi Impor Gula

    Profil Tom Lembong, Eks Mendag yang Terseret Kasus Korupsi Impor Gula

    Liputan6.com, Bandung – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan periode (2015-2016), Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar menuturkan dalam sebuah konferensi pers bahwa Tom Lembong merupakan satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024).

    “Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016,” kata Qodar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

    Abdul Qodar juga mengungkapkan bahwa tersangka kedua berinisial CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk periode 2015-2016.

    Pihaknya menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika tahun 2015 dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Mendag saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

    Kemudian, ia mengungkapkan bahwa persetujuan impor yang dikeluarkannya tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait. Sehingga, tidak adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula dalam negeri.

    “Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ucapnya melansir dari Antara.