Tag: Thomas Trikasih Lembong

  • Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Izin Impor Gula, Zulhas Ucap Ini

    Tom Lembong Tersangka Kasus Korupsi Izin Impor Gula, Zulhas Ucap Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara ihwal status tersangka eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

    Seperti diketahui, Kejagung menetapkan 2 tersangka atas perkara tindak pidana korupsi impor gula periode tahun 2015-2016. Penetapan itu diumumkan pada Selasa, 29 Oktober 2024. Yaitu, Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang pernah menjadi Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode tahun 2015-2016. Tersangka lain, CS yang dalam perkara ini merupakan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Sebagai catatan, sebelum menjabat sebagai Menko Pangan, Zulhas juga sempat menjabat sebagai Menteri Perdagangan selama 2 tahun, yakni pada periode 2022-2024.

    Terkait dugaan kasus korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong, Zulhas mengatakan dirinya mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

    “Kan sudah proses hukum, kita dukung proses hukumnya ya,” kata Zulhas saat ditemui usai meninjau Gudang Bulog Sunter Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (4/11/2024).

    Sebagai informasi, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung.

    (dce)

  • Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        4 November 2024

    Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag Nasional 4 November 2024

    Kejagung Periksa Tom Lembong soal Tugas dan Kegiatan Mendag
    Tim Redaksi
    J
    AKARTA, KOMPAS.com

    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) mengaku sudah menggali keterangan Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    soal tugas, fungsi serta kegiatannya selama menjabat
    Menteri Perdagangan
    (Mendag).
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa materi tersebut digali penyidik saat memerika Tom Lembong pada Jumat (1/11/2024) lalu.
    “Untuk Pak Tom Lembong kemarin hari jumat telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan kita mintai keterangan. Utamanya terkait tugas fungsi, kaitannya terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat,” ujard Qohar kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
    Menurut Qohar, penyidik akan kembali memeriksa Tom Lembong jika merasa perlu menggali keterangan lain soal dugaan korupsi yang menjeratnya.
    Namun, dia belum dapat memastikan apakah penyidik masih perlu menggali keterangan tambahan dari mantan
    menteri perdagangan
    itu.
    “Kita lihat urgensinya ketika penyidik masih membutuhkan keterangannya, maka kita akan kita undang. Begitu juga sebaliknya, apabila penyidik menyatakan bahwa keterangan sudah cukup, tentu tidak kami panggil lagi,” kata Qohar.
    Untuk itu, Qohar mengimbau semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
    Dia juga menegaskan bahwa asas praduga tidak bersalah tetap diterapkan sampai ada putusan pengadilan.
    “Bagaimana proses berikutnya? Saya minta kita hormati bersama sama asas praduga tidak bersalah. Kita ikuti nanti sama-sama di sidang pengadilan, bagaimana pelaksanaannya dan apakah keputusannya,” ucap Qohar.
    Dalam kesempatan itu, Qohar juga mempersilakan pihak Tom Lembong yang berencana mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
    “Yang pasti nanti penyidik akan mengikuti, karena itu haknya beliau haknya yang bersangkutan, haknya penasehat hukum, sehingga kita pasti mengikuti ya,” kata dia.
    Untuk diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
    Kejagung menilai, Tom Lembong bersalah karena membuka keran impor gula kristal putih ketika stok gula di dalam negeri mencukupi.
    Izin impor itu diberikan kepada pihak swasta, yakni PT AP, sedangkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004 mengatur bahwa hanya BUMN yang boleh mengimpor gula kristal putih.
    Kejagung menduga, perbuatan Tom Lembong itu menyebabkan kerugian negara senilai Rp 400 miliar. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula, Ini yang Ditanyakan Kejagung

    Periksa Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula, Ini yang Ditanyakan Kejagung

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tersangka kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Jumat lalu. Kejagung mencecar Tom Lembong terkait kasus korupsi tersebut saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

    “Untuk Pak Tom lembong kemarin hari Jumat telah dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan kita mintai keterangan utamanya terkait tugas fungsi, kaitannya terkait kegiatan-kegiatan yang dilakukan pada saat beliau menjabat,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).

    Abdul Qohar menyebut pihaknya membuka peluang untuk memeriksa kembali Tom Lembong jika masih diperlukan. Dia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan.

    “Kemudian apakah masih diperlukan keterangan lagi pada yang bersangkutan, kita lihat urgensinya. Ketika penyidik masih membutuhkan keterangannya, maka kita akan kita undang. Begitu juga sebaliknya, bila penyidik menyatakan bahwa keterangan sudah cukup tentu tidak kami panggil lagi,” kata dia.

    “Bagaimana proses berikutnya? Saya minta kita hormati bersama-sama asas praduga tidak bersalah, kita ikuti nanti sama-sama di sidang pengadilan bagaimana pelaksanaannya dan apakah keputusannya,” imbuhnya.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.

    (wnv/dek)

  • Curhat Anies Gagal Bertemu Tom Lembong: Saya di Jogja, Tom di Tahanan

    Curhat Anies Gagal Bertemu Tom Lembong: Saya di Jogja, Tom di Tahanan

    Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 Anies Baswedan menceritakan bahwa dirinya gagal bertemu mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. 

    Anies menyebut bahwa dia semestinya bertemu Tom, yang menjadi bagian dari tim pemenangannya pada Pilpres 2024 lalu, dalam suatu forum akademik di Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogja pada hari ini. Cerita itu dibagikannya melalui unggahan foto di akun Instagram pribadinya.

    “Saya ke Jogja hari ini untuk hadiri reuni FEB UGM, dan Tom Lembong terjadwal sebagai pembicara hari ini di fakultas yang sama, pada acara Seminar Forum Studi Diskusi dan Ekonomi FEB UGM,” tulisnya melalui akun @aniesbaswedan, Sabtu (2/11/2024).

    Andai Tom tak ditahan, Anies berencana menghadiri sesi ceramah yang diisi oleh rekannya itu.

    Keesokan harinya atau pada Minggu (3/11/2024), Anies berencana berkegiatan bersama Tom Lembong sekaligus menunjukkan tempat-tempat favoritnya di bumi Jogja.

    “Kini, rencana itu tak dapat terlaksana. Hari ini saya di Jogja, dan Tom berada dalam tahanan,” tutur pasangan cawapres Muhaimin Iskandar dalam Pilpres 2024 ini.

    Pada akhir takarir fotonya, Anies pun menyisipkan harapan agar Tom diberi kekuatan sebagaimana yang dilakukannya selama ini.

    Diberitakan sebelumnya, Kejagung menahan dan menetapkan Tom Lembong sebagai salah satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom selaku Mendag diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

    Pengacara Sebut Tom Lembong Dicecar Penyidik Terkait Surat Impor Gula

    Jakarta

    Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016. Tom Lembong diperiksa selama kurang lebih 10 jam terkait surat kebijakan impor gula.

    “Jadi, tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom, ya ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom, dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN,” ujar pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).

    Ari menuturkan surat terkait kebijakan itu dikeluarkan Tom Lembong sesuai dengan prosedurnya. Termasuk dilaporkan secara berjenjang mulai dari menko perekonomian.

    “Sudah diproses dari bawah, sehingga sampai ke beliau, beliau tinggal menyetujui menandatangani gitu. Dan itu pun surat tersebut semuanya itu sudah dilaporkan ke menko-nya dalam rapat-rapat koordinasi, gitu,” ungkap dia.

    “Jadi, semuanya prosesnya tidak ada yang salah, prosesnya sudah diikuti dengan benar,” lanjut Ari.

    Lebuh jauh, dia menyebut surat yang masuk ke kliennya saat menjabat sebagai menteri perdagangan 2015-2016 merupakan lanjutan dari menteri sebelumnya.

    “Dan tentunya keinginan Pak Tom mengeluarkan kebijakan tentunya berdasarkan good governance, artinya pemerintahan yang baik, administrasinya juga benar,” sambungnya.

    Ari menyatakan bahwa dirinya sempat berbicara langsung dengan Tom Lembong. Kepadannya, Tom menyebut tak menerima imbalan maupun aliran dana terkait kebijakan itu.

    “‘Saya nggak khawatir, saya nggak khawatir sama sekali’, kata dia. ‘Cuman saya bingung aja kenapa saya masih ditahan’, katanya,” lanjut Ari.

    Duduk Perkara

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini baru menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI)

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    “Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    “Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara,” imbuh Abdul Qohar.

    (ond/rfs)

  • Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    Komentari Penetapan Tersangka Tom Lembong, Mantan Ketua KPK: Jika Ini Tidak Bisa Dijelaskan, maka Sinyalemen Kriminalisasi Menjadi Justified

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong terus menyita perhatian sejumlah kalangan.

    Apalagi, Thomas Lembong bukan satu-satunya mantan Menteri Perdagangan yang melakukan impor gula saat menjabat. Sejumlah menteri yang menjabat setelahnya juga tercatat melakukan impor gula, bahkan dengan jumlah yang jauh lebih banyak dibanding yang dilakukan Thomas Lembong.

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto bahkan turut angkat bicara, merespons langkah Kejaksaan agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendag RI, Thomas Trikasih Lembong jadi tersangka korupsi.

    Bambang menyebut Kejagung harus segera memperjelas kasus penetapan tersangka Tom Lembong -sapaan Thomas Lembong guna menghindari kegaduhan di masyarakat. “Secepatnya itu (kasus) harus dijelaskan karena akan lebih baik,” kata mantan pimpinan KPK itu di Padang, Jumat (1/11/2024).

    Dia menyampaikan itu merespons penetapan tersangka Mendag RI periode 2015-2016 Tom Lembong, terkait perizinan impor gula yang disinyalir merugikan negara.

    Selain Tom, Kejagung juga menjerat Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016 berinisial CS.

    Menurut Bambang, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga Kejagung harus mempertegas dan menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

    “Pejabat publik harus mampu menjelaskannya, dan bukan hanya sekadar legalitas tapi apa yang menjadi syarat dasar orang ini (Tom Lembong) dijadikan tersangka,” tutur dia.

  • Timbulkan Tuduhan Prabowo Gunakan Hukum untuk Politik

    Timbulkan Tuduhan Prabowo Gunakan Hukum untuk Politik

    GELORA.CO – etua Komisi III DPR Habiburokhman mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan secara jelas prihal kasus dugaan korupsi impor gula, yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembomg.

    Menurutnya, konsturksi hukum yang menjerat Tom Lembong sangat sumir, terutama dimata publik.

    “Kejaksaan Agung hedaknya jelaskan ke publik kasus dugaan tipikor Tom Lembong. Terus terang, konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak di mata publik,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).

    Dia mengatakan, jika Kejagung tidak segera memberikan penjelasan, maka dugaan publik bahwa kasus Tom Lembong merupakan politisasi hukum, akan semakin menguat.

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu mengatakan, hal tersebut akan berdampak negatif bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tanpa adanya penjelasan yang jelas dan detail, pengusutan kasus tipikor Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Pak Prabowo menggunakan intrumen hukum untuk urusan politik,” kata Habiburokhman.

    Dia mengingatkan, pelaksanaan tugas penegak hukum harus selaras dengan citra politik hukum pemerintah.

    “Kita memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum,” tegasnya.

    Diketahui, Kejagung resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) inisial CS, sebagai tersangka.

    Akibat penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejagung menaksir kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp400 miliar.

    Namun, Kejagung tegas membantah adanya politisasi di balik penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.

    Isu politisasi muncul lantaran Tom Lembong merupakan orang dekat bahkan pernah menjadi tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

    “Tidak ada politisasi dalam perkara ini,” tegas Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10) malam.

  • Tom Lembong Jadi Tersangka, Surya Paloh Berharap Tidak ada Kriminalisasi

    Tom Lembong Jadi Tersangka, Surya Paloh Berharap Tidak ada Kriminalisasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh buka suara soal penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) sekaligus Co-Caption Timnas Anies-Muhaimin (Amin), Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

    Untuk diketahui, Nasdem merupakan salah satu partai Koalisi Perubahan untuk Persatuan yang mengusung Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar pada Pilpres 2024 lalu. 

    Surya mengatakan, hal tersebut amat memprihatinkan. Dia menyoroti bahwa kasus Tom merupakan dugaan korupsi yang terjadi hampir 10 tahun lalu. Kasus itu yakni dugaan korupsi izin impor gula pada saat Tom menjabat Mendag 2015-2016 lalu. 

    Adapun dia mengharapkan penegak hukum menangani kasus-kasus aktual yang terjadi belakangan ini. Dia menyinggung soal penemuan uang hampir Rp1 triliun di rumah salah satu tersangka kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur.

    “Katakan lah ada penggerebekan temuan sejumlah dana yang cukup besar hampir Rp1 triliun, penangkapan juga pada dua-tiga hakim yang turut berkonspirasi dalam meloloskan suatu perkara, saya pikir kita apresiasi,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

    Menurut Surya, penetapan Tom sebagai tersangka cukup mengejutkan berbagai pihak termasuk dirinya. Apalagi, kasus itu terjadi sekitar 2015-2016 lalu. 

    “Enggak ada angin, enggak ada hujan tiba-tiba ada Tom Lembong, kebijakannya salah dianggap, 10 tahun yang lalu. Kita juga terkejut itu,” tutur pengusaha itu. 

    Surya lalu berpesan agar pemerintahan harus membangun kepercayaan diri, bukan pesimisme. Dia menilai mencari kesalahan-kesalahan masa lalu adalah bentuk pesimisme. 

    “Kalau mencari masalah-masalah masa lalu itu barang kali lebih banyak pesimisme bukan optimisme,” katanya. 

    Kendati anggapan tersebut, Surya enggan merespons apabila ada pertanyaan besar di balik kasus yang menjerat Tom saat ini. Dia menyatakan tidak akan mencampuri masalah penegakan hukum. 

    Dia pun berharap agar penanganan kasus impor gula itu bukan suatu bentuk kriminalisasi maupun politisasi terhadap Tom. 

    “Mudah-mudahan tidak ada. Kalau ada apes aja,” kata pemilik Media Group itu.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • Surya Paloh Pastikan Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum ke Tom Lembong

    Surya Paloh Pastikan Nasdem Tak Beri Bantuan Hukum ke Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memastikan tidak ada bantuan hukum yang akan diberikan oleh pihaknya kepada mantan Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Thomas Trikasih Lembong, usai ditetapkan tersangka dugaan korupsi.

    Untuk diketahui, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu merupakan salah satu figur penting pada tim pemenangan Anies-Muhaimin ketika Pilpres 2024 lalu. Nasdem merupakan satu dari tiga partai politik (parpol) dari koalisi pendukung pasangan tersebut. 

    “Enggak ada [bantuan hukum untuk Tom Lembong,” ujar Surya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/11/2024). 

    Adapun Surya menilai kasus hukum yang kini menjerat Tom memprihatinkan. Dia menyoroti bahwa kasus Tom merupakan dugaan korupsi yang terjadi hampir 10 tahun lalu. Kasus itu yakni dugaan korupsi izin impor gula pada saat Tom menjabat Mendag 2015-2016 lalu. 

    Adapun dia mengharapkan penegak hukum menangani kasus-kasus aktual yang terjadi belakangan ini. Dia menyinggung soal penemuan uang hampir Rp1 triliun di rumah salah satu tersangka kasus dugaan suap vonis Ronald Tannur.

    “Katakan lah ada penggerebekan temuan sejumlah dana yang cukup besar hampir Rp1 triliun, penangkapan juga pada dua-tiga hakim yang turut berkonspirasi dalam meloloskan suatu perkara, saya pikir kita apresiasi,” ujarnya.

    Menurut Surya, penetapan Tom sebagai tersangka cukup mengejutkan berbagai pihak termasuk dirinya. Apalagi, kasus itu terjadi sekitar 2015-2016 lalu. 

    “Enggak ada angin, enggak ada hujan tiba-tiba ada Tom Lembong, kebijakannya salah dianggap, 10 tahun yang lalu. Kita juga terkejut itu,” tutur pengusaha itu. 

    Kendati anggapan tersebut, Surya enggan merespons apabila ada pertanyaan besar di balik kasus yang menjerat Tom saat ini. Dia menyatakan tidak akan mencampuri masalah penegakan hukum. 

    Dia pun berharap agar penanganan kasus impor gula itu bukan suatu bentuk kriminalisasi maupun politisasi terhadap Tom. 

    “Mudah-mudahan tidak ada. Kalau ada apes aja,” kata pemilik Media Group itu.

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).

  • DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    DPR minta jaksa jelaskan kasus Tom Lembong agar Prabowo tak tertuduh

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta agar Kejaksaan Agung menjelaskan kepada publik secara jelas dan detil terkait kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Tom Lembong sebagai tersangka agar tak ada tuduhan ke Presiden Prabowo Subianto.

    Dia mengatakan tanpa ada penjelasan yang rinci, pengusutan kasus Tom Lembong bisa menimbulkan tuduhan bahwa pemerintahan Prabowo menggunakan instrumen hukum untuk urusan politik.

    “Secara umum pelaksanaan tugas penegakan hukum harus selaras dengan cita-cita politik hukum pemerintah,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Sejauh ini, dia pun menilai bahwa konstruksi hukum kasus tersebut masih cukup sumir atau abstrak dimata publik. Sebagai ketua komisi hukum di DPR RI, dia mengaku banyak pihak yang bertanya kepada dirinya terkait kasus itu.

    “Banyak yang bertanya kepada saya apakah kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai mengkriminalkan kebijakan,” kata dia.

    Untuk itu, dia mengatakan bahwa Indonesia memerlukan persatuan nasional yang kuat, dengan tetap menjunjung tinggi tegaknya hukum.

    Sebelumnya pada Selasa (29/10), Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2024