Tag: Thomas Trikasih Lembong

  • 8
                    
                        Diminta Komjak Periksa Mendag 2015-2023, Ini Respons Kejagung
                        Nasional

    8 Diminta Komjak Periksa Mendag 2015-2023, Ini Respons Kejagung Nasional

    Diminta Komjak Periksa Mendag 2015-2023, Ini Respons Kejagung
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung merespons permintaan Komisi Kejaksaan (
    Komjak
    ) RI untuk memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) yang menjabat sejak tahun 2015 hingga 2023.
    Langkah ini dinilai penting guna mendalami berbagai aspek dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula yang dilakukan Mendag lain, selain Thomas Trikasih Lembong, yang hanya menjabat selama satu tahun.
    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan Tom Lembong masih dalam tahap penyidikan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
    “Penyidikan ini masih berjalan dan kami hormati asas praduga tak bersalah. Kita akan melihat nanti perkembangannya di persidangan,” ujar Qohar di Kejagung, Selasa (12/11/2024).
    Abdul Qohar juga menambahkan bahwa pihaknya tengah menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Tom Lembong.
    “Penyidik akan terus menggali informasi, termasuk terkait instruksi impor gula,” lanjutnya.
    Terkait pernyataan dari kuasa hukum Tom Lembong yang menyebutkan bahwa belum ada bukti yang cukup kuat untuk menahan kliennya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidik masih fokus pada proses praperadilan.
    “Kebutuhan penyidikan diatur oleh penyidik. Saat ini, kita sedang fokus menghadapi praperadilan,” jelas Harli.
    Diberitakan sebelumnya, Komjak meminta Penyidik Kejaksaan Agung  memeriksa semua Mendag yang menjabat sejak 2015 sampai dengan 2023.
    Ketua Komjak Pujiyono Suwadi menilai, pemeriksaan itu diperlukan untuk membuat terang peristiwa dugaan korupsi terkait importasi gula yang menjerat Tom Lembong.
    “Kami mendorong penyidik juga memeriksa Mendag yang lain, mereka yang menjabat dari tahun 2015 sampai 2023,” kata Pujiyono kepada Kompas.com, Selasa (12/11/2024).
    Pujiyono menilai, dugaan korupsi yang yang dialamatkan kepada Tom Lembong terjadi dalam kurun waktu 2015 sampai 2023.
    Sementara, Tom hanya menjabat selama satu tahun, atau pada tahun 2015-2016. Sehingga, menurutnya, Kejaksaan Agung juga dapat memeriksa Mendag yang menjabat dalam kurun waktu 2015-2023.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Periksa Bekas Anak Buah Eks Mendag Tom Lembong

    Kejagung Periksa Bekas Anak Buah Eks Mendag Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan anak buah dari tersangka eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong itu berinisial SA. 

    “Saksi yang diperiksa terkait importasi gula yaitu SA selaku Direktur Jenderal Kementerian Perdagangan tahun 2016,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).

    Selain SA, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) Kejagung juga memeriksa telah SH selaku Kasubdit Hasil Industri pada Direktorat Bahan Pokok dan Barang Strategis pada 2015.

    Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terkait tersangka Tom Lembong.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong, Gugat Status Tersangka Korupsi Impor Gula

    Hari Ini PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong, Gugat Status Tersangka Korupsi Impor Gula

    GELORA.CO – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (11/11) akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    Dalam perkara ini, Tom Lembong menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat dirinya.

    “Benar (sidang praperadilan Tom Lembong). Hakim tunggal Tumpanuli Marbun,” kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.

    Sidang akan digelar di ruang sidang utama pukul 11.00 WIB. Namun, baik pemohon maupun termohon bisa hadir diwakilkan kepada tim kuasa hukumnya. “(Pemohon dan termohon) bisa diwakilkan. Kuasa hukumnya bisa,” jelas Djuyamto.

    Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.

    Selain Tom Lembong, penyidik juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015–2016 berinisial CS sebagai tersangka.

    “Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampidus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

    Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

    “TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan. Itu pun gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tom lembong dan satu tersangka lainnya ditahan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Tom di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

  • Sidang Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November 2024 – Espos.id

    Sidang Gugatan Praperadilan Tom Lembong Digelar 18 November 2024 – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tom Lembong. (Bisnis.com)

    Esposin, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11/2024), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016. 
     
    “Untuk sidang pertama, pada Senin 18 November di ruang sidang utama,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi di Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (10/11/2024). 

    Djuyamto mengatakan hakim tunggal yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili yakni bernama Tumpanuli Marbun.
     
    Pihaknya menyatakan telah menerima gugatan praperadilan Tom Lembong yang dilakukan oleh tim kuasa hukum pada Selasa ini (5/11/2024).

    Promosi
    BRI Bagikan Strategi Pengelolaan Keuangan dan Investasi bagi Generasi Muda

    “Memang benar telah didaftarkan permohonan praperadilan atas nama pemohon Thomas Lembong yaitu tanggal 5 November 2024 tentang praperadilan,” ujarnya.
     
    Sementara, Ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir meminta Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Perdagangan periode berikutnya soal kasus tersebut.
     
    Ari mengatakan hal itu penting agar Menteri Perdagangan periode selanjutnya juga ikut diperiksa agar tidak menimbulkan pertanyaan.

    Terlebih, periode jabatan Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan hanya satu tahun yakni 2015-2016.
     
    Anggota Tim Penasihat Hukum Thomas Lembong, Zaid Mustafa menambahkan kebijakan impor tentunya melalui prosedur maupun mekanisme antara Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, serta PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

    Kemudian, ditegaskan tentunya kebijakan impor tidak dilakukan secara pribadi lantaran dikoordinasikan dengan kementerian lain.

    Sebelumnya, dari keterangan Kejagung pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton. Kemudian PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.

    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.
     
    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Tom Lembong Tulis Surat dari Dalam Rutan: Saya Terus Mencintai Indonesia!

    Tom Lembong Tulis Surat dari Dalam Rutan: Saya Terus Mencintai Indonesia!

    GELORA.CO – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menulis secarcik surat dari dalam rumah tahanan (rutan). Surat ini berisi curahan hatinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

     

    Dalam surat tersebut, Thomas menyampaikan terima kasih kepada masyarakat dan pihak lainnya yang mendoakan dirinya dalam menghadapi kasus ini. Thomas juga menyatakan akan kooperatif kepada proses hukum.

     

    “Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan,” kata Thomas, Sabtu (9/11).

     

    Thomas menyakini, kejaksaan akan bekerja profesional. Sehingga kelak dia akan mendapat keadilan yang semestinya.

     

    “Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia. Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik,” jelasnya.

     

    Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

     

    “Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).

     

    Thomas diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Dia diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

    “TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabiliasi harga gula karena harga gula melambung tinggi. Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk menteri perdagangan itu pun gula kristal putih bukan gula kristal mentah,” jelas Abdul.

     

    Usai ditetapkan sebagai tersangka, Thomas dan satu tersangka lainnya dikenakan penahanan selama 20 hari ke depan di dua rutan berbeda. Thomas di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

  • Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur

    Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur

    Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.

    Pakar hukum nilai penetapan tersangka Tom Lembong prematur
    Dalam Negeri   
    Novelia Tri Ananda   
    Sabtu, 09 November 2024 – 12:15 WIB

    Elshinta.com – Pakar hukum menilai penetapan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau dikenal sebagai Tom Lembong terbilang prematur.

    “Kesan politisnya terlalu jelas, seolah ingin mencitrakan diri di mata pemerintahan baru. Ini berpotensi menjadi bumerang, karena masyarakat melihat bahwa proses ini terlihat tergesa-gesa,” kata pakar hukum pidana, Chairul Huda di Jakarta, Sabtu.

    Chairul mengatakan dasar hukum penetapan tersangka dinilai masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    Menurut dia kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan tersebut seharusnya dapat dibuktikan dengan alat bukti yang valid, terutama yang menunjukkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), unsur kerugian negara harus terbukti secara konkret.

    “Kerugian ini harus dibuktikan dengan perhitungan resmi, misalnya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.

    Selain itu, Chairul juga menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Menurutnya, angka tersebut masih terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti. Menurut Chairul, ada kemungkinan bahwa penetapan Lembong sebagai tersangka merupakan upaya Kejaksaan untuk menunjukkan kinerja cepat dalam mendukung agenda pemerintahan baru.

    “Semua Kementerian dan Lembaga sedang berlomba untuk mencapai target program 100 hari pemerintahan. Kejaksaan tampak mengungkap kasus ini sebagai bagian dari upaya itu,” ujarnya.

    Ia juga khawatir dengan adanya kemungkinan diskriminasi dalam penanganan kasus impor gula ini. Beberapa menteri sebelumnya juga pernah diperiksa terkait kasus serupa, namun kasus mereka cenderung tidak berlanjut. Dia berharap transparansi dalam proses hukum yang melibatkan Lembong amat penting untuk diketengahkan. Publik harus mendapatkan kejelasan mengenai data-data yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

    “Praperadilan ini akan menjadi ajang pengujian apakah Kejaksaan telah benar-benar menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan,” ujarnya.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berencana menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin (18/11), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan bahwa keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula.

    Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

    Sumber : Antara

  • Kasus Tom Lembong Berpotensi Cacat dan Diusut Ulang, Begini Penjelasannya

    Kasus Tom Lembong Berpotensi Cacat dan Diusut Ulang, Begini Penjelasannya

    Jakarta: Pengusutan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) disorot, karena kontroversi. Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memastikan penanganan perkara dugaan korupsi impor gula itu, apakah lawful atau sah dan diperbolehkan oleh hukum, atau tidak.

    “Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, maka ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Nah, diulang dari awal,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana Bondan dalam materikulasi hukum di KPK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.

    Gandjar menjelaskan pembukaan kronologi kasus dari Kejagung penting untuk keterbukaan publik untuk menyegah adanya kecurigaan atas kepentingan politik dari perkara yang diusut. Data terpenting yang harus dibuka yakni tanggal pelaporan, serta waktu dibukanya penyelidikan, dan penyidikan.
     

    “Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017. Makin enggak masuk akal kan kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya,” ujar Gandjar.

    Jioka dibuka, timeline pengusutan kasus itu bisa membuat kecurigaan publik atas kasus Tom Lembong hilang jika dibuka. Tuduhan berpolitik pun diyakini buyar jika Kejagung memerinci informasi tersebut.

    “Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain,” ucap Gandjar.

    Gandjar mengamini penegak hukum harus menjaga kerahasiaan proses penyidikan sampai persidangan digelar. Namun, ada sejumlah data yang boleh dibuka di tahap penyidikan, dan diyakini tidak merusak perkara.

    “Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini harus dikasih keyakinan bahwa kasusnya ada lho, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasan yang ada memunculkan pertanyaan kenapa menteri lain tidak dikejar,” terang Gandjar.

    Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.

    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.

    Qohar menjelaskan kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.

    Jakarta: Pengusutan perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) disorot, karena kontroversi. Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta memastikan penanganan perkara dugaan korupsi impor gula itu, apakah lawful atau sah dan diperbolehkan oleh hukum, atau tidak.
     
    “Begitu prosesnya tidak lawful, maka cacat. Kalau cacat, maka ulang dari awal. Itu konsekuensi terhadap pelanggaran hukum acara. Nah, diulang dari awal,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksamana Bondan dalam materikulasi hukum di KPK yang dikutip pada Kamis, 7 November 2024.
     
    Gandjar menjelaskan pembukaan kronologi kasus dari Kejagung penting untuk keterbukaan publik untuk menyegah adanya kecurigaan atas kepentingan politik dari perkara yang diusut. Data terpenting yang harus dibuka yakni tanggal pelaporan, serta waktu dibukanya penyelidikan, dan penyidikan.
     

    “Cuma laporannya kapan, dan ini mulai proses karena apa? Karena ada laporan, kalau ada laporan, kapan? Supaya kita lihat. Jangan-jangan sudah dilaporkan sejak 2017. Makin enggak masuk akal kan kenapa sekian lama diabaikan. Jangan-jangan dilaporkan sejak 3 hari sebelum ditetapkan tersangka? Oh cepat banget prosesnya,” ujar Gandjar.
    Jioka dibuka, timeline pengusutan kasus itu bisa membuat kecurigaan publik atas kasus Tom Lembong hilang jika dibuka. Tuduhan berpolitik pun diyakini buyar jika Kejagung memerinci informasi tersebut.
     
    “Begitu ada yang tidak wajar, jadi sulit nanti, publik percaya bahwa ini ada politik dan lain-lain,” ucap Gandjar.
     
    Gandjar mengamini penegak hukum harus menjaga kerahasiaan proses penyidikan sampai persidangan digelar. Namun, ada sejumlah data yang boleh dibuka di tahap penyidikan, dan diyakini tidak merusak perkara.
     
    “Iya, substansi dan pembuktian tentu di pengadilan, tapi publik ini harus dikasih keyakinan bahwa kasusnya ada lho, prosesnya seperti ini, begini, begini. Nah, penjelasan yang ada memunculkan pertanyaan kenapa menteri lain tidak dikejar,” terang Gandjar.
     
    Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Kasus ini disebut merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar.
     
    “Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, di Kompleks Kejagung Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
     
    Qohar menjelaskan kasus itu berawal saat Tom memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih pada 2015. Padahal, saat itu Indonesia mengalami surplus gula.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (ADN)

  • [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong Nasional 8 November 2024

    [POPULER NASIONAL] Eks Direktur Pertamina Tersangka Korupsi Pembelian Tanah | Komentar Mahfud MD soal Kasus Tom Lembong
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Penetapan mantan Direktur Umum
    Pertamina
    , Luhur Budi Djatmiko (LBD), sebagai tersangka
    korupsi
    dugaan pembelian tanah di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan pembaca.
    Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
    Masih dari dunia hukum, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
    Mahfud MD
    menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau
    Tom Lembong
    , sebagai bentuk kriminalisasi politik.
    Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko (LBD), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian 4,8 hektare tanah yang terdiri atas 23 bidang, di Kompleks Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan.
    Berdasarkan hasil gelar perkara pada Selasa (5/11/2024) kemarin, Luhur diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pembelian tanah tersebut.
    “Kepolisian menetapkan tersangka LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan,” kata Wadir Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan resmi, Rabu (6/1/2024).
    Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bareskrim pada 19 Februari 2018 yang tercatat dengan Nomor Laporan LP/250/II/2018/Bareskrim.

    Saat itu dilaporkan bahwa perusahaan energi pelat merah itu menyusun anggaran pembelian tanah senilai Rp 2,07 triliun di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Pertamina Tahun 2013, yang tujuannya untuk membangun Pertamina Energy Tower (PET).
    Akan tetapi, dalam proses pembelian tanah seluas 48.279 meter persegi yang berlangsung antara Juni 2013 hingga Februari 2014, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 348,6 miliar.
    Nilai kerugian negara ini berdasarkan surat Ketua dan Wakil Ketua BPK RI Nomor: 13/ST/II/01/2024 tanggal 12 Januari 2024, dan Surat Tugas Tortama Investigasi BPK RI Nomor: 28/ST/XXI/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024, telah dilakukan penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif Kerugian Keuangan Negara dari Auditor BPK RI tertanggal 15 Oktober 2024, kepada Dittipidkor Bareskrim Polri.
    Arief mengatakan, penyimpangan tersebut dikaitkan dengan harga pembelian yang dinilai terlalu tinggi dan aset jalan milik Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya tidak diperjualbelikan.
    “Ini didasari atas terjadinya pemahalan harga (pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya) dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya,” tegas dia.
    Selain itu, pihak Bareskrim Polri menemukan adanya pelanggaran terhadap berbagai aturan, termasuk Undang-Undang BUMN, Peraturan Menteri BUMN, serta pedoman internal Pertamina mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa.
    Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, adalah bentuk kriminalisasi politik.
    Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan lebih masif.
    “Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan,” kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
    “Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” tambah dia.
    Oleh sebab itu, menurut dia, akan lebih baik jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan atau dugaan masyarakat.
    “Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat,” ucap mantan Ketua MK ini.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 November 2024

    Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya Nasional 6 November 2024

    Mahfud Anggap Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Kriminalisasi Politik, Ini Alasannya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai wajar bila ada yang menganggap kasus impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, adalah bentuk kriminalisasi politik.
    Sebab, kebijakan impor gula juga dilakukan oleh Mendag sesudah Tom Lembong, bahkan lebih masif.
    “Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya. Ada Enggartiasto Lukito, ada Agus Suparmanto, ada Menteri Lutfi, ada Zulkifli Hasan,” kata Mahfud ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
    “Itu kan mestinya kan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh (Mendag lama)? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” tambah dia.
    Akan tetapi, terang Mahfud, bisa saja anggapan masyarakat itu tidak benar bahwa ada kriminalisasi politik dalam kasus tersebut.
    Oleh sebab itu, menurut dia, akan lebih baik jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan dan menjawab apa yang menjadi pertanyaan atau dugaan masyarakat.
    “Mungkin tidak benar, tidak ada kriminalisasi. Tapi ini tolong dong, tolong dijawab itu, itu kata masyarakat,” ucap mantan Ketua MK ini.
    Lebih lanjut, Mahfud juga menjawab apa yang menjadi anggapan publik bahwa Tom Lembong tak bisa dipidana korupsi lantaran tidak ada aliran dana terhadap mantan Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu.
    Namun Mahfud tak sependapat dengan anggapan tersebut.
    “Di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain. Termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” jelasnya.
    “Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa. Kalau itu tidak, enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambung dia.
    Sebelumnya, Kejagung menegaskan bahwa kasus korupsi yang menjerat Tom Lembong bukanlah politisasi hukum.
    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengeklaim, kasus korupsi Tom Lembong yang diusut oleh Kejagung murni bentuk penegakan hukum.
    “Dalam penanganan perkara terkait importasi gula tahun 2015-2016, tidak ada politisasi hukum,” kata Harli di Kejagung, Rabu (30/10/2024).
    “Ini murni penegakan hukum berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar dia menambahkan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Minta Kejagung Transparan Soal Kasus Tom Lembong

    DPR Minta Kejagung Transparan Soal Kasus Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi 3 DPR meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) transparan dalam menangani kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. 

    Wakil Ketua Komisi 3 DPR Ahmad Sahroni berpesan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara terang benderang, dan tidak membuat publik menduga-duga. Salah satu tujuannya agar tidak muncul kesan adanya indikasi intervensi pada proses penegakan hukum. 

    “Kasihan nanti pemerintah dianggapnya, wah, ini ada main-main misalnya gitu. Kan kita enggak berharap begitu. Kasian kalau pemerintah dituduh-tuduh yang belum pasti dengan kepastiannya. Ya kita tunggu nanti proses selanjutnya,” ujar Sahroni saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

    Pria yang juga Bendahara Umum Partai Nasdem itu lalu menyebut semua akan tergantung dengan langkah yang ditempuh penegak hukum. Dia mendorong agar penyidik Jampidsus Kejagung transparan dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap Tom. 

    “Kita berharap transparansi yang dilakukan oleh penegak hukum ini adalah menindaklanjuti prosesnya. Kan jangan sampai menduga-duga. Kan kalau nanti orang udah dijadiin tersangka tiba-tiba dugaan yang terjadi gak ada misalnya,” kata Sahroni. 

    Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, penyidik pada Jampidsus Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga memicu kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Penyidik pada Jampidsus Kejagung menduga Tom memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih. 

    Kendati impor itu ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan. 

    “Padahal yang seharusnya melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas harga adalah BUMN yang ditunjuk oleh menteri perdagangan. Itu pun seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).