Komisi Yudisial Segera Analisis Laporan Tom Lembong
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Yudisial (KY) segera menganalisis laporan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugan pelanggaran kode etik majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap kuasa hukum TL (Tom Lembong) segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melansir Antara, Selasa (5/8/2025).
Mukti menjelaskan KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp 750 juta kepada Tom Lembong, Senin (4/8/2025).
“KY telah mengawal kasus ini karena menarik perhatian publik melalui tugas pemantauan persidangan. Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan merespons cepat dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu,” ujar Mukti Fajar.
Selain memeriksa pelapor, KY juga membuka kemungkinan memeriksa terlapor untuk menggali informasi lebih lanjut.
KY menegaskan akan menegakkan keadilan dan merekomendasikan sanksi kepada Mahkamah Agung bila hakim yang dilaporkan terbukti melanggar kode etik.
Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Tom Lembong divonis pidana 4,5 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 194,72 miliar.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain, dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Meski demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada pukul 22.05 WIB setelah keputusan Presiden (keppres) diteken pada sore hari, yang kemudian keppres tersebut diserahkan pihak Kejaksaan Agung ke Rutan Cipinang pada malam harinya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Thomas Trikasih Lembong
-
/data/photo/2025/08/01/688ce913aae73.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Komisi Yudisial Segera Analisis Laporan Tom Lembong
-
/data/photo/2025/08/05/68917f1eb8424.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hotman Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan Usai Tom Lembong Bebas
Hotman Minta Penahanan Kliennya Ditangguhkan Usai Tom Lembong Bebas
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris berharap agar kliennya dan delapan orang lain yang jadi pihak turut serta dalam kasus importasi gula ditangguhkan penahanannya.
Sebab, kata dia, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan abolisi kepada eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara ini di tingkat pertama.
Adapun Tony merupakan satu dari sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang saat ini perkaranya masih bergulir di pengadilan.
“Sebelum ada sikap Majelis Hakim, minimum tahanan luar dulu lah. Semua ditangguhkan karena mereka itu kan hanya turut serta,” ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Hari ini, Hotman dan kuasa hukum delapan terdakwa lainnya meminta agar Kejaksaan Agung, melalui jaksa penuntut umum, menghentikan proses hukum yang tengah berlangsung.
“Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman.
Ia pun meminta majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara.
Hal ini karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukum.
“Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula. Kasus impor gula,” lanjutnya.
Adapun sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan, yaitu:
1. Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG;
2. Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo;
3. Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan;
4. Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat;
5. Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca;
6. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
7. Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow;
8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama;
9. Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Mensesneg: Kasus Tom Lembong dan Hasto Bernuansa Politis
Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengakui bahwa kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bernuansa politis.
Selain itu, Prasetyo juga menepis pemberian abolisi kepada terpidana kasus importasi gula Tom Lembong dan amnesti kepada terpidana kasus suap Hasto Kristiyanto oleh Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bentuk pembiaran terhadap praktik korupsi.
Sebaliknya, dia memandang langkah yang ditempuh Presiden atas dua kasus hukum yang dinilainya sarat muatan politik itu sebagai upaya mengurangi kegaduhan politik di tengah masyarakat demi menjaga persatuan dan kesatuan.
“Memang semangatnya beliau (Presiden Prabowo) kita ini butuh persatuan dan kesatuan. Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi, tidak. Tapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Bapak Presiden menggunakan hak. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik,” kata Prasetyo Hadi dilansir dari Antara, Selasa (5/8/2025).
Politisi Gerindra itu juga menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak Presiden selaku kepala negara yang kewenangannya diatur oleh konstitusi.
“Presiden menggunakan hak [memberi amnesti dan abolisi]. Itu diatur di dalam konstitusi,” ucapnya.
Prasetyo menekankan pula pentingnya mengedepankan rasa persatuan dalam menghadapi berbagai persoalan bangsa dan menjalankan roda pembangunan.
“Kita ini butuh, perlu bersatu. Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif,” ujarnya.
Dia mencontohkan sejumlah persoalan penting untuk diberi fokus perhatian, seperti ketahanan pangan hingga pengentasan kelaparan dan kemiskinan yang masih ditemui di tanah air.
“Lebih baik kita berkonsentrasi, kita amankan pangan kita. Alhamdulillah sekarang produksi pangan kita meningkat, tapi kita tidak boleh lengah. Itu harus terus kita pertahankan,” tuturnya.
Prasetyo pun menganalogikan pentingnya persatuan demi terciptanya stabilitas nasional yang menjadi landasan bagi pembangunan ibarat sebuah tim sepak bola.
“Sudah diisi pemain-pemain hebat semua, bersatu padu setiap hari latihan. Begitu main, kadang belum tentu menang juga. Apalagi kalau kita tidak saling bersatu. Energinya yang positif itu memandang sesuatu. Masih banyak PR (pekerjaan rumah) yang harus kita selesaikan,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pertimbangan pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada 1.178 orang, termasuk Hasto Kristiyanto, adalah demi rekonsiliasi dan persatuan.
“Ini adalah, sekali lagi, pertimbangannya rekonsiliasi, persatuan,” kata Supratman saat konferensi pers terkait pemberian abolisi dan amnesti di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (1/8) malam.
Adapun pada Kamis (31/7), DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
DPR RI juga memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai terpidana kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk calon anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Tom Lembong divonis empat tahun dan enam bulan penjara dalam kasus korupsi importasi gula, sedangkan Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun dan enam bulan karena terbukti terlibat dalam pemberian suap terkait dengan penggantian antarwaktu Harun Masiku.
-
/data/photo/2025/08/05/689178226547b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong
Hotman Paris Minta Kejagung Hentikan Kasus Impor Gula imbas Abolisi Tom Lembong
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kuasa hukum pihak korporasi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula meminta agar Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum (JPU) mencabut perkara mereka.
Hal ini menyusul eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang dibebaskan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui abolisi.
“Ya, hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” ujar Hotman Paris selaku kuasa hukum salah satu terdakwa saat konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
Hotman juga meminta, paling tidak majelis hakim selaku pemimpin sidang menghentikan perkara ini dan mencoretnya dari daftar buku perkara karena Tom Lembong selaku tersangka utama telah dibebaskan dari semua beban hukumnya.
“Dalam keppres tentang abolisi Tom Lembong jelas-jelas disebutkan menghentikan semua proses hukum dan akibat hukumnya. Proses hukum apa? Ya, kasus gula, kasus impor gula,” lanjut Hotman.
Hotman mengatakan, dalam dakwaan Tom Lembong selaku Mendag menugaskan sejumlah korporasi untuk melakukan importasi gula.
Artinya, para korporasi dalam kasus ini merupakan pihak yang turut serta melakukan perbuatan, bukan pelaku utama.
“Jadi, kalau pemberi tugas sudah dihentikan proses hukumnya, apalagi penerima tugas. Itu wajib hukumnya,” lanjutnya.
Hotman yang merupakan kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, meminta agar Kejaksaan ikut menyukseskan program Prabowo yang diatur dalam Keppres nomor 18 tahun 2025 ini.
“Kejaksaan seharusnya mensukseskan program dari Bapak Presiden. Jadi, ini sangat perlu demi wibawa dari Bapak Presiden kita,” kata Hotman.
Diberitakan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo Subianto ke DPR lewat Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
GELORA.CO – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung (MA). Pelaporan ini buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Hakim yang dilaporkan yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, lalu dua Hakim Anggota yakni Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.
“Seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ kita laporkan semuanya,” ujar kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Gedung MA, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tom divonis 4,5 tahun penjara akhirnya bebas penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Zaid menuturkan pelaporan ini bertujuan agar terjadi perbaikan sistem hukum di Indonesia. “Dia (Tom) ingin ada evaluasi, dia ingin ada koreksi agar keadilan dan kebenaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia dapat dirasakan semuanya,” ungkapnya.
Tak hanya melapor ke MA, Zaid juga akan mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk membuat laporan serupa. Setelah dari KY, dia juga akan ke Ombudsman dan BPKP.
“Kalau untuk audit BPKP, siapa yang dilaporkan ya auditornya khususnya ketua tim audit yang telah membuat audit,” ucapnya.
Tom menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Tom ditemani istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya Ari Yusuf Amir; mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; serta Analis Kebijakan Publik Said Didu.
-

Tom Lembong Tersenyum Dengar Jokowi Akui Kebijakan Negara dari Presiden
GELORA.CO – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, Zaid Mushafi, angkat bicara mengenai pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang mengakui seluruh kebijakan negara berasal dari presiden. Menurutnya, Tom menyikapi pernyataan Jokowi tersebut dengan senyuman
“Ya tentunya dia (Tom Lembong) menyikapinya dengan senyum, kebenaran akan menemukan jalannya,” kata kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Senin (4/8/2025).
Zaid menyayangkan kenapa Jokowi baru mengakui hal tersebut setelah Tom mendapatkan abolisi. Padahal saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan juga meminta agar Jokowi dihadirkan untuk menjelaskan apakah benar Tom mendapatkan arahan dari presiden terkait impor gula.
“Seharusnya sedari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas ahli hukum administrasi negara yang diundang atau dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah menyatakan, ‘hadirkan saja Pak Jokowi, betul tidak memberikan keterangan’,” ujar Zaid.
Dengan adanya pengakuan Jokowi ini, kuasa hukum memandang ada proses hukum yang tidak sesuai terhadap Tom.
“Faktanya Pak Jokowi ber-statement demikian, memang itu perintah beliau, ah artinya kan jadi terbukti,” ujar dia.
Sebelumnya, Jokowi angkat bicara mengenai kasus korupsi impor gula yang mengakibatkan Tom Lembong (Thomas Trikasih Lembong) divonis 4,5 tahun penjara. Jokowi mengakui semua kebijakan seluruhnya ada di tangan presiden.
Namun, dia menegaskan kebijakan teknis ada di kementerian.
Respons disampaikan Jokowi menyusul adanya pembelaan dari kubu Tom bahwa kebijakan impor gula diambil atas perintah Jokowi yang saat itu menjabat presiden.
“Seluruh kebijakan negara dari presiden, siapa pun presidennya. Tapi untuk teknisnya ada di kementerian. Jadi level teknis ada di kementerian,” kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Kamis (31/7/2025).
-
/data/photo/2025/08/04/68905ddd799ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya Nasional 4 Agustus 2025
Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Kuasa Hukum
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong,
Zaid Mushafi
, mengungkapkan ekspresi kliennya merespons pengakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yang menyebut
impor gula
adalah kebijakan presiden.
“Ya tentunya dia menyikapi dengan senyum,” kata Zaid, kepada awak media di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Zaid mengatakan, Tom meyakini kebenaran akan menemukan jalannya, salah satunya adalah pernyataan
Jokowi
yang mengakui kebijakan impor gula adalah dari dirinya sendiri.
Namun, Zaid menegaskan, jika dari awal Jokowi mengakui kebijakan impor gula yang dijalani Tom adalah perintahnya, maka proses hukum tidak akan berjalan alot.
“Seharusnya dari awal Pak Jokowi dimintai keterangan. Karena kan di sidang sudah jelas, ahli hukum administrasi negara yang diundang atau dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sudah menyatakan hadirkan aja Pak Jokowi,” imbuh dia.
“Tapi, sampai sidang diputus, tidak ada keterangan. Sampai putusan sudah berjalan selama satu minggu juga tidak ada keterangan dari Pak Jokowi,” sambung dia.
Jokowi justru mengeluarkan pernyataan yang mendukung Tom itu saat proses abolisi selesai, dan Tom sudah keluar dari tahanan.
Sebagai informasi, Jokowi menanggapi pembelaan pihak Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang menyebut kebijakan impor gula merupakan instruksi presiden.
Jokowi menyatakan, meski arah kebijakan datang darinya, tanggung jawab pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian.
“Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi, untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi, level teknis itu ada di kementerian,” kata Jokowi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/08/04/68905ddd799ff.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
7 Selain 3 Hakim, Tom Lembong Juga Laporkan Auditor BPKP ke Ombudsman Nasional
Selain 3 Hakim, Tom Lembong Juga Laporkan Auditor BPKP ke Ombudsman
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong turut melaporkan auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memberikan audit keuangan dalam kasus importasi gula.
Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan, mereka akan melaporkan para auditor tersebut ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP.
Tom melaporkan para auditor karena dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan auditnya.
“Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu,” kata Zaid, saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).
Salah satu nama yang disebut Zaid untuk dilaporkan adalah Husnul Khotimah, seorang auditor yang juga ketua tim auditor untuk kasus Tom Lembong.
Namun, dia kembali menegaskan bahwa laporan terkait para auditor ini adalah untuk perbaikan sistem hukum dan lembaga audit negara.
“Ya tentu semangatnya bukan semangat menjatuhkan instansi atau institusi BPKP, bukan. (Tapi) agar ada koreksi, jangan sampai ada proses audit yang seperti ini ke depannya,” imbuh Zaid.
Selain para auditor dari BPKP, mereka juga melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim yang menangani kasus Tom Lembong.
Ketiga hakim ini dilaporkan kepada MA dan Komisi Yudisial untuk diproses terkait pelanggaran etik selama proses hukum berlangsung.
Tiga hakim yang dilaporkan yakni:
1. Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), jabatan: Hakim Madya Utama
2. Purwanto S Abdullah (Hakim Anggota), jabatan: Hakim Madya Muda
3. Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc), jabatan: Hakim Ad Hoc Tipikor.
Zaid menegaskan, semangat Tom melaporkan dugaan pelanggaran etik perilaku hakim kepada tiga hakim tersebut adalah untuk memperbaiki sistem hukum di negeri ini.
Tom berharap, agar tidak ada lagi perlakuan kasus hukum yang sama seperti dirinya.
“Tentu semangat ini adalah semangat untuk memperbaiki sistem hukum karena bisa saja siapapun mendapat perlakuan seperti dirinya selama sembilan bulan kemarin,” ucap dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Legislator PKB Nilai Amnesti Hasto-Abolisi Tom Lembong Bentuk Rekonsiliasi
Jakarta –
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah menilai pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong menandakan pemerintah membuka ruang pengampunan bagi pelaku pidana. Abdullah menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut merupakan bagian dari proses rekonsiliasi.
“Pemberian amnesti dan abolisi ini menunjukkan bahwa pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi. Keputusan ini tentu dapat membantu meningkatkan stabilitas politik,” kata Abdullah kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Abdullah meyakini Prabowo telah mempertimbangkan keputusan tersebut dengan matang. Termasuk, kata dia, soal dampak politik ke depan.
“Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” jelasnya.
Dia pun menekankan keputusan presiden harus dihormati selama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum. Terlebih, kata Abdullah, jika keputusan itu diambil dalam kerangka hukum yang benar.
Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan kasus Hasto dan Tom Lembong telah menjadi perbincangan luas di publik. Sebab itu, dia meminta agar ke depan tak ada lagi praktik-praktik hukum yang manipulatif atau putusan yang sarat kepentingan.
“Kita tidak ingin lagi melihat akrobatik hukum yang justru merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum,” katanya.
Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti. Tom Lembong dan Hasto berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Sementara Tom Lembong sudah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Dia telah mengajukan banding atas vonis itu.
Abolisi dan amnesti tersebut diberikan, usai DPR RI dan pemerintah menggelar rapat konsultasi membahas pertimbangan Presiden terkait pemberian amnesti hingga abolisi. Penyerahan Keppres pun dilakukan Jumat (1/8).
(amw/zap)
/data/photo/2023/07/04/64a3a19661558.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)