Tag: Thomas Trikasih Lembong

  • Kriminal kemarin, ledakan tabung APAR hingga kasus Tom Lembong

    Kriminal kemarin, ledakan tabung APAR hingga kasus Tom Lembong

    Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (21/11/2024) mulai dari seorang pria berusia 57 tahun tewas di Jalan Kelapa Puyuh, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, akibat ledakan tabung alat pemadam api ringan (APAR) hingga kasus Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

    Selain itu, terdapat berita kriminal lainnya yang menarik untuk disimak pada pagi ini. Berikut rangkumannya:

    1. Pria tewas akibat ledakan tabung APAR di Kelapa Gading

    Seorang pria berusia 57 tahun tewas di Jalan Kelapa Puyuh Kecamatan Kelapa Gading Jakarta Utara akibat ledakan tabung alat pemadam api ringan (APAR) di lokasi tersebut.

    “Korban berusia 57 tahun dan menjalankan usaha pengisian APAR di rumahnya,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom di Jakarta, Kamis.

    2. Tom Lembong tegaskan jalani perintah presiden terkait impor gula

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan dirinya menjalankan perintah Presiden Joko Widodo terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.

    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom dalam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

    3. Polisi terima laporan penistaan agama selebgram Isa Zega saat umrah

    Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh selebgram Isa Zega saat umrah lantaran berpakaian muslimah.

    “Laporan diterima Rabu kemarin tanggal 20 November,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

    4. Warga temukan mayat bocah di Banjir Kanal Barat

    Sejumlah warga menemukan mayat seorang bocah laki-laki yang mengambang di Banjir Kanal Barat, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis.

    Mayat bocah yang mengambang tersebut ditemukan sejumlah warga RT 07 RW 14 Tomang sekitar pukul 13.00 WIB.

    5. Tawuran antarwarga kembali terjadi di Jakarta Timur

    Tawuran antarwarga kembali terjadi di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur pada Kamis dini hari melibatkan warga Kebon Singkong, Klender, Duren Sawit dengan warga Cipinang Jagal, Pulogadung.

    Puluhan warga yang rata-rata anak muda itu saling serang dengan membawa senjata tajam, kayu, batu, kembang api, dan bom molotov.

    Pewarta: Siti Nurhaliza
    Editor: Kelik Dewanto
    Copyright © ANTARA 2024

  • Penahanan Tom Lembong Tanpa Alat Bukti Dinilai Melanggar HAM, Pakar Hukum Ungkap Kejanggalan Ini

    Penahanan Tom Lembong Tanpa Alat Bukti Dinilai Melanggar HAM, Pakar Hukum Ungkap Kejanggalan Ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Sikap Kejagung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula periode 2015-2016 dinilai sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini mengacu pada sejumlah ketentuan yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan bukti.

    Ada pun, pada sidang praperadilan terkait kasus Tom Lembong, Kejagung sama sekali tidak memperlihatkan bukti yang dimiliki. Sementara, Kuasa Hukum Tom Lembong, telah memberikan bukti lengkap dari audit BPK.

    “Jaksa tak mau memberikan bukti perkara Tom Lembong. Sementara itu Tim pengacara Tom Lembong memberikan semua pembuktian,” tulis Geisz Chalifah yang juga orang dekat Tom Lembong melalui cuitannya di X, dikutip Kamis (21/11/2024).

    “Bagaimana mau berikan bukti-bukti. Tom Lembong memang ditarget ada atau tidak ada bukti. Yang penting tangkap dulu. Itulah fakta yang sesungguhnya,” tambahnya.

    Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chairul Huda menilai, penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 sangat prematur.

    Menurut Chairul, dasar hukum penetapan tersangka masih belum kuat, mengingat belum ada bukti kerugian negara yang jelas dan terverifikasi.

    Apalagi klaim kerugian negara baru disampaikan pada 9 November 2024, sedangkan penetapan tersangka sejak 29 Oktober di tahun yang sama.

    Chairul menyoroti pernyataan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengklaim kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Angka tersebut dipandang terlalu spekulatif dan belum menunjukkan kerugian yang pasti.

  • Tom Lembong Syok Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Espos.id

    Tom Lembong Syok Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

    Esposin, JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku kaget dan tidak tahu apa kesalahan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. 

    Dalam sidang praperadilan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024), Tom Lembong memberikan keterangan terkait kasus hukum yang menjeratnya. 

    Promosi
    Interaksi CS BRI dengan Nasabah Pakai Bahasa Isyarat Tuai Apresiasi

    Tom hadir dalam persidangan secara virtual setelah  setelah Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, mengabulkan permintaan kuasa hukum Tom.  

    Dalam keterangan itu, Tom Lembong mengungkapkan beberapa hal yang menjadi keresahannya, salah satunya ketidaktahuannya mengenai proses hukum saat diperiksa sebagai saksi yang tidak didampingi pengacara sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. 

    Penetapan status sebagai tersangka itu membuat Tom Lembong syok. Dia mengakui sampai detik ini, semua hal yang disampaikan adalah fakta. Dia pun merasa tidak melakukan kesalahan apapun yang membuatnya layak ditetapkan sebagai tersangka. 

    Berikut ini pernyataan Tom Lembong saat hadir di sidang gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan:

    “Yang mulia, bapak hakim. Selamat pagi, para bapak ibu bapak yang saya hormati. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua, Om swastiastu namo buddhaya salam kebajikan. 

    Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh aparat hukum manapun, di negara manapun. Jadi pemeriksaan saya oleh kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya.  

    Jadi saya minta maaf kalau saya tidak paham alur proses hukum, tidak memahami konsekuensi hukum dari pilihan kata maupun struktur kalimat yang saya pilih. 

    Selama pemeriksaan dan sampai titik ini dengan penuh itikad baik saya hanya berupaya menyampaikan fakta apa adanya. Karena saya merasa tidak ada indikasi apapun yang mencurigakan atau patut dicurigai, maka saya tidak pernah membawa penasehat hukum selama saya diperiksa sebagai saksi. 

    Baru sekarang saya mengilhami, betapa pentingnya pendampingan oleh penasihat hukum yang mengerti saya, untuk membantu memastikan bahwa bahasa yang technokratis dapat, dimuat dalam bahasa hukum yang tepat. Belum lagi dengan keterbatasan saya berbahasa Indonesia, di mana bahasa Indonesia saya sering seperti bahasa Indonesia orang bule. 

    Pada saat saya diberitahu oleh penyidik bahwa saya ditetapkan sebagai tersangka saya benar-benar shock, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan. 

    Yang mulia mohon izin: “belum menunjuk penasehat hukum” bukan berarti “tidak memiliki penasehat hukum”. 

    Dengan karier saya sebagai investor dan sebagai pejabat, saya kenal dan bahkan akrab dengan lumayan banyak penasihat hukum seperti bapak Ari Yusuf, yang bisa saya minta bantuannya. 

    Kalau saja saya diberi kesempatan yang layak dan patut, untuk mendapat asistensi dari keluarga atau kerabat, pada saat saya sedang tidak mungkin dapat berpikir jernih.  

    Saya terus meyakini bahwa saya bersama segenap jajaran Kementerian Perdagangan saat saya menjabat sebagai Menteri-nya senantiasa bertindak secara profesional. 

    Terus terang dengan segala keterbatasan saya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, sampai detik ini pun saya masih tidak tahu persis perbuatan apa yang menjadikan saya tersangka. 

    Selama saya menjabat, saya dan jajaran saya di Kementerian Perdagangan menjadikan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, izin, peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan dan dikomunikasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait. 

    Sebelum penetapan saya sebagai tersangka saya tidak pernah terima teguran atau sanksi dari, pihak manapun dan tidak pernah menjadi subyek investigasi termasuk BPKP ataupun BPK, dan tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan saya sebagai menteri perdagangan. 

    Dalam segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang dipermasalahkan saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet. 

    Karena satu tahun saya jabat sebagai Mendag, harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan informal termasuk impor pangan. 

    Saya dan jajaran saya jalankan semua kebijakan secara transparan (termasuk impor gula) semua surat dan izin saya ttd, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk presiden termasuk menteri koordinator yang membawahi sampai Kapolri dan KSAD. Kejaksaan baca peraturan yang dibuat oleh saya sendiri yaitu Permendag No.117/2015 secara terbalik. 

    Kalau yang diimpor dalam rangka stabilisasi harga dan stok adalah GKP, yang boleh GKP itu hanya BUMN Permendag itu tidak mengatakan bahwa dalam rangka stabilisasi harga dan stok yang boleh diimpor hanya GKP melalui BUMN.  

    Semua Mendag sebelum dan sesudah saya juga merestui atau mengesahkan izin impor gula mentah untuk diolah jadi GKP melalui distributor. 

    Terima kasih yang sedalam-dalamnya: Yang mulia bapak hakim; Kuasa hukum saya; Pihak kejaksaan memungkinkan saya hadir hari ini. 

    Keterangan kronologi pemeriksaan sudah tertuang detail tulisan tangan saya yang diserahkan kuasa hukum kepada pengadilan. Dalam kesempatan ini izinkan saya menceritakan konteks lebih dalam dari apa yang saya alami selama proses-proses tersebut.”

    Berita ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Lengkap! Ini Pernyataan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Melawan Kejagung”

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Tom Lembong Syok Dijadikan Tersangka Korupsi Impor Gula – Espos.id

    Tom Lembong Tegaskan Kebijakan Impor Gula Sesuai Perintah Presiden – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

    Esposin, JAKARTA — Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan dia menjalankan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 2015-2016.
     
    “Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di  dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom dalam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024). 
     
    Tom mengatakan, selama setahun menjabat sebagai Menteri Perdagangan, harga dan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama Presiden Jokowi.
     
    “Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau secara formal dan informal termasuk membahas soal impor pangan,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara. 
     
    Kemudian, dia menyatakan selama ini membuat kebijakan secara transparan, maka dipertimbangkan ke berbagai pihak termasuk kepada presiden dan menteri terkait.
     
    Termasuk segala keputusan dan kebijakan termasuk impor gula yang sekarang dipermasalahkan.
     
    Terlebih, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dirinya tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi subjek investigasi termasuk dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
     
    “Kami tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang sebagai Menteri Perdagangan,” lanjutnya.
     
    Dengan demikian, dia menegaskan selalu transparan dalam membuat surat izin selama menjabat di Kementerian Perdagangan.
     
    “Semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan  berbagai pihak dan instansi terkait,” ucapnya.
     
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.
     
    Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016.
     
    Kejagung menyatakan seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT PPI.

    Promosi
    Cerita Sukses Pelaku Usaha Berkembang Bersama Rumah BUMN Binaan BRI

    Ketika itu PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan.
     
    Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah ditandatangani.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara Nasional 21 November 2024

    Praperadilan Tom Lembong, Ahli Hukum: Hanya BPK yang Punya Kewenangan Hitung Kerugian Negara
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ahli hukum pidana dan dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Dr Mudzakkir mengatakan, lembaga yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
    Hal ini disampaikan oleh Mudzakkir saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan tersangka kasus dugaan impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    “Kalau menghitung itu harus lembaga yang punya kewenangan menghitung. Kalau khusus itu keuangan negara yang punya kompetensi menghitung itu adalah BPK RI,” kata Mudzakkir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
    “Jadi kalau bukan BPK RI, tidak punya kewenangan. Apalagi 10 tahun yang lalu. 10 tahun yang lalu kewenangannya itu sudah semua dokumen laporan ada pada BPK,” tambah dia.
    Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan impor gula dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
    Hal ini didasarkan oleh kebijakan Tom yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag 2015-2016) menerbitkan izin impor gula ketika kondisi gula di tanah air sedang surplus.
    Mudzakkir menjelaskan bahwa dalam melakukan audit keuangan, prosedur yang dilakukan harus menggunakan dokumen asli dan tidak bisa dilakukan dengan fotokopi.
    “Karena mengaudit itu harus audit dokumen aslinya. Kalau bukan dokumen aslinya, fotokopian tidak boleh. Fotokopi tidak bisa menjadi alat bukti dalam perkara,” tambah dia.
    Mudzakkir mengungkapkan bahwa sampai hari ini penyidik Kejagung belum mengajukan hasil audit dari BPK terkait dengan kerugian keuangan negara.
    “Itu harus audit investigasi. Kalau sampai hari ini enggak bisa ya (ditunjukkan),” lanjut dia.
    Mudzakkir menilai bahwa hal yang paling penting dan pokok itu kerugian keuangan negara.
    Dia menjelaskan bahwa saat ini, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, menyatakan kerugian itu harus actual loss.
    “Sedangkan potential loss dan total loss itu tidak bisa dipakai lagi untuk ukuran (menentukan kerugian negara). Jadi kalau kebijakan dalam bidang bisnis, itu biasanya adalah potential loss dan kadang-kadang total loss. Tapi tidak real loss. Karena bisnis itu kan berputar terus,” lanjutnya.
    Dia menjelaskan, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi, perlu dilakukan audit kerugian dari BPK.
    Jika hasil audit tak ada, maka tidak perlu dilakukan proses lebih jauh.
    “Kalau tidak ada itu enggak usah diproses dulu. Jadi memastikan yang namanya kepastian hukumnya adil, ada di situ. Tapi kalau itu tiba-tiba tersangka dulu, itu salah prosedur,” tegasnya.
    Sementara itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dinilai tidak memiliki kewenangan menentukan nilai kerugian negara akibat korupsi.
    “Bahasa hukumnya begini, kalau hasil audit itu sudah di serahkan ke BPK, lembaga lain enggak punya kewenangan, kecuali BPK,” tegasnya.
    Di sisi lain, Kejagung sebelumnya mengatakan, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh BPK atau BPKP.
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.
    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.
    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Harli tak menjelaskan lebih jauh instansi lain yang ia maksud.
    Namun, sebelumnya Harli sempat menyebut bahwa Kejagung juga bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara pada
    kasus Tom Lembong
    .
    “Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Ngotot Tahan Tom Lembong Meski Tak Ada Kerugian Negara dari BPK, Warganet: Hukum Kok Dibuat Main-main

    Kejagung Ngotot Tahan Tom Lembong Meski Tak Ada Kerugian Negara dari BPK, Warganet: Hukum Kok Dibuat Main-main

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Fakta baru terkait kasus Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terungkap pada sidang praperadilan. Kuasa Hukum mantan Mendag tahun 2015-2016 itu menegaskan tak ada audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

    Artinya, tidak terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hanya saja Kejagung tetap ngotot mentersangkakan dan menahan Tom Lembong.

    Demikian Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi. Dia juga menegaskan bahwa impor gula tersebut telah diafirmasi oleh Presiden Jokowi kala itu.

    “Dengan demikian tindakan pemohon sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara dan merupakan pimpinan pemohon, oleh karenanya telah beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden. Dengan demikian, penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” kata Zaid saat membacakan permohonan Praperadilan, Senin (18/11/2024).

    Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar angkat suara terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.

    Menurutnya, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.

    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).

  • 2
                    
                        Kejagung Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Tak Harus Dihitung BPK
                        Nasional

    2 Kejagung Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Tak Harus Dihitung BPK Nasional

    Kejagung Tegaskan Kerugian Negara dalam Kasus Tom Lembong Tak Harus Dihitung BPK
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan, kerugian negara dalam suatu kasus dugaan korupsi tidak harus dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
    Ia menanggapi pernyataan kuasa hukum Tom Lembong soal tak adanya kerugian negara yang ditemukan BPK terkait kebijakan impor gula saat Tom menjabat pada 2015-2016.
    “Pada pokoknya menentukan bahwa Penyidik Tindak Pidana Korupsi bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPK dan BPKP dalam rangka pembuktian Tindak Pidana Korupsi, melainkan dapat berkoordinasi dengan instansi lain,” kata Harli dalam keterangan resmi, Selasa (19/11/2024).
    Dalam kesempatan itu, Harli enggan menjelaskan lebih jauh instansi lain yang ia maksud.
    Namun, sebelumnya Harli sempat menyebut bahwa Kejagung juga bekerja sama dengan ahli untuk menghitung kerugian negara pada kasus Tom Lembong.
    “Kita akan menggandeng ahli untuk memastikan berapa kerugian negara. Saat ini perhitungan masih berlangsung,” ujar Harli di Kejagung Jakarta Kamis (31/10/2023).
    Sebelumnya, Kuasa hukum Tom Lembong menegaskan bahwa tidak ada temuan BPK yang menyatakan negara mengalami kerugian akibat kebijakan impor gula yang dikeluarkan kliennya.
    Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mempertanyakan klaim yang dilontarkan oleh Kejagung yang menyebut bahwa kebijakan penerbitan izin impor gula oleh Tom Lembong merugikan negara hingga Rp 400 miliar.
    “Selalu dikatakan bahwa ini sudah ada temuan BPK, kerugian negara. Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujar Ari saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
    Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan untuk menjerat Tom Lembong merupakan delik materiil.
    Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), kerugian negara harus bersifat nyata atau actual loss, bukan potential loss.
    “Sampai saat ini kerugian negara yang dimaksud belum jelas. Katanya ada angka Rp 400 miliar, temuan dari siapa? Bagaimana temuannya?” tanya Ari.
    Adapun Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 atas kebijakan impor gula yang diambilnya saat menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016.
    Tidak terima dengan penetapan tersebut, Tom Lembong pun mengajukan praperadilan dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka

    Kejagung Klaim Punya 4 Alat Bukti untuk Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung menyatakan telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi importasi gula.

    Jaksa Teguh menyampaikan empat barang bukti itu sudah sesuai dengan aturan berlaku, mulai dari keterangan saksi, ahli hingga barang bukti elektronik.

    “Bahkan diperoleh 4 alat bukti berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang didapatkan alat bukti keterangan saksi alat bukti keterangan ahli alat bukti surat dan alat bukti petunjuk maupun barang bukti elektronik,” ujarnya di sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (19/11/2024).

    Hanya saja Teguh tidak menjelaskan lebih detail terkait dengan sejumlah barang bukti yang diperoleh pihaknya tersebut. 

    Namun demikian, sebelum menetapkan Tom Lembong tersangka, Kejagung menyatakan telah memeriksa 122 saksi, termasuk Tom Lembong.

    “Bahwa dalam proses penyidikan perkara a quo termohon sebelum menetapkan pemohon Thomas Trikasih Lembong pada 29 Oktober 2024 sebagai tersangka telah mendapatkan alat bukti keterangan saksi dari 122 saksi termasuk di antaranya pemohon Thomas Trikasih Lembong,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. 

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Penegasan Jaksa Tak Akan Periksa 5 Mendag Lain di Kasus Tom Lembong

    Jakarta

    Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa lima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kasus korupsi impor gula. Namun, jaksa menegaskan permintaan Tom Lembong itu tidak relevan.

    Dirangkum detikcom, Selasa (19/11/2024), permintaan ini disampaikan pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11). Tom bertindak sebagai pemohon dan Kejaksaan Agung sebagai termohon.

    “Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini,” kata Dodi.

    Dodi mengatakan surat penetapan Tom sebagai tersangka yang dikeluarkan Kejagung memuat keterangan rentang waktu pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Dia menyebut Kejagung mengusut dugaan korupsi dalam bidang tersebut pada periode 2015-2023.

    “Bahwa dari surat penetapan pemohon sebagai tersangka, diketahui objek penyidikan perkara a quo adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2023,” ucapnya.

    Pihak Tom Lembong lalu membeberkan nama-nama Mendag yang diminta turut diperiksa Kejagung dalam kasus impor gula. Para menteri itu terdiri dari satu Mendag sebelum Tom dan empat Mendag setelah Tom selesai menjabat.

    1. Rachmad Gobel (2014-2015)
    2. Enggartiasto Lukita (2016-2019)
    3. Agus Suparmanto (2019-2020)
    4. Muhammad Lutfi (2020-2022)
    5. Zulkifli Hasan (2022-2024)

    “Bahwa dihubungkan dengan objek penyidikan dalam surat penetapan pemohon sebagai tersangka yaitu: dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan yang terjadi selama tahun 2015 sampai dengan tahun 2023, maka sudah seharusnya termohon juga melakukan pemeriksaan terhadap lima Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat sebelum dan setelah pemohon,” tutur Dodi.

    “Bahwa dengan tidak adanya pemeriksaan yang dilakukan termohon terhadap 5 Menteri Perdagangan lainnya, hal ini telah membuktikan adanya tindakan kesewenang-wenangan dan upaya kriminalisasi terhadap pemohon di mana seharusnya dalam perkara a quo termohon juga memeriksa Menteri Perdagangan lainnya yang menjabat selama tahun 2015-2023. Dengan demikian penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah,” ujar Dodi.

    Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 saat ini telah menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).

    Kejaksaan Agung menyebut kasus dugaan korupsi yang dilakukan Tom Lembong merugikan negara sebesar Rp 400 miliar. Tom saat ini telah menjalani penahanan.

    Simak respons Kejagung di halaman selanjutnya:

  • Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Beda Sikap Kejagung dan MA di Kasus Tom Lembong vs Ronald Tannur

    Bisnis.com, JAKARTA – Ada dua kasus hukum yang saat ini menjadi sorotan masyarakat, yaitu penetapan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dugaan pelanggaran etik hakim yang ikut andil dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA). 

    Penangkapan dan penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin impor gula dinilai banyak pihak tendensius dan berpotensi ke arah kriminalisasi sosok eks Mendag tersebut. Bahkan, Tom Lembong disebut tak diberikan kesempatan untuk menunjuk kuasa hukum secara pribadi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. 

    Kuasa Hukum Tom, Sugito Atmo Pawiro mengatakan kliennya tidak mendapatkan kesempatan oleh Kejagung untuk menunjuk pengacara saat ditetapkan sebagai tersangka.

    “Pada saat pemohon [Tom] ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, termohon [Dirdik Jampidsus Kejagung] tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi dan meminta bantuan dari penasihat hukum yang sesuai kepercayaan dan hati nurani pemohon,” ujarnya dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (18/11/2024).

    Dia menambahkan Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar justru diduga memaksakan kehendaknya untuk menunjuk penasihat hukum yang akan mendampingi Tom Lembong. Penetapan kuasa hukum Tom itu itu melalui surat Penunjukkan Penasihat Hukum Untuk Mendampingi Tersangka No. 34.F.2.Fd.2/10/2024 tertanggal 29 Oktober 2024.

    “Sedangkan pada faktanya pemohon telah memiliki penasihat hukum pilihannya sendiri, akan tetapi termohon secara sewenang-wenang dan melawan hukum tidak memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menghubungi penasihat hukum pemohon,” tambahnya.

    Kuasa Hukum Tom, Ari Yusuf Amir menambahkan bahwa kliennya kala itu tidak bisa menolak kuasa hukum yang telah “disodorkan” Kejagung lantaran kondisi mentalnya dalam keadaan tidak baik.

    “Tentunya mentalnya [Tom] down kan pada waktu itu. Dan setelah langsung disodorkan penasihat hukum. Sehingga tidak sempat lagi berpikir, tidak dikasih kesempatan menghubungi keluarga, maupun penasihat hukumnya,” ujar Ari.

    Sebelumnya, Komisi III DPR kompak menilai penangkapan Tom Lembong pada kasus importasi gula sarat dengan nilai politis. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan menilai kasus Tom Lembong memunculkan persepsi negatif dan sarat akan balas dendam politik

    Menurutnya, penetapan tersangka mantan Mendag Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula itu dilakukan secara terburu-buru.

    “Kami merasakan, mendengarkan percakapan di publik, penanganan penangkapan kasus Tom Lembong itu sarat dengan dugaan balas dendam politik, ujarnya dalam Rapat Kerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).

    Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo mempertanyakan penetapan tersangka Tom Lembong yang tengah menjadi atensi masyarakat akibat kasus dugaan korupsi impor gula.

    Dia menilai penetapan kasus yang terjadi secara tiba-tiba sulit apabila dinilai sebagai bentuk penegakan hukum. Lantaran, ada peluang merupakan kasus pesanan.

    “Kasus Tom Lembong, tidak ada angin, tidak ada hujan, tiba-tiba dinyatakan tersangka. Tentu memunculkan persepsi di publik. Apakah kasus ini murni penegakan hukum? Atau jangan-jangan kasus ini orderan, pesanan,” ujarnya dalam forum tersebut.

    Perbesar

    Sikap MA atas Kasasi Ronald Tannur 

    Mahkamah Agung (MA) menilai tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang memutus kasasi terpidana Ronald Tannur. Juru Bicara MA Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa tersangka eks pejabat MA Zarof Ricar dan tersangka tiga hakim MA, yakni Soesilo, Sutarjo, dan Ainal Mardhiah untuk mendalami pelanggaran etik yang dilakukan para pelaku.

    Dia menjelaskan dalam pemeriksaan pada waktu yang berbeda itu, MA tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang berperkara. 

    “Jadi dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh Majelis Kasasi perkara nomor 1466K PID 2024 sehingga kasus dinyatakan ditutup,” tuturnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (18/11).

    Yanto mengungkapkan bahwa ada fakta bahwa tersangka Zarof Ricar sempat temui ketua hakim kasasi, Soesilo. Pertemuan itu dilakukan keduanya di Universitas Negeri Makassar (UNM) pada 27 September 2024.

    “Dari pemeriksaan tersebut ditemukan fakta hanya Hakim Agung S yang pernah bertemu dengan ZR. Pertemuan itu terjadi secara singkat dalam acara pengukuhan guru besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar atau UNM,” katanya.

    Ketika keduanya bertemu, menurut Yanto, tersangka Zarof Ricar sempat menyinggung perkara kasasi terkait terpidana Ronald Tannur yang ditangani oleh Soesilo.

    “ZR sempat menyinggung masalah kasus Ronald Tanu tetapi tidak ditanggapi oleh Hakim Agung S dan juga tidak ada fakta pertemuan lain selain pertemuan di UNM tersebut,” ujarnya.

    Eks pejabat Mahkamah Agung Zarof RicarPerbesar

    Sementara itu, Kejagung berjanji mengusut temuan harta milik tersangka kasus dugaan suap makelar vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR) senilai Rp996 miliar. Uang cash hampir Rp1 triliun tersebut ditemukan di rumah pribadi ZR. 

    Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan pendalaman itu akan dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ini hingga Zarof Ricar.

    “Nah ini [uang tunai Rp920 miliar dan emas 51 kilogram] akan terus dilakukan pendalaman itu, itu bagian dari itu ya,” ujarnya di Jakarta, Selasa (29/10/2024).

    Harli menambahkan, salah satu yang telah diperiksa soal harta yang dimiliki eks petinggi Mahkamah Agung (MA) itu adalah Lisa Rahmat (LR). 

    Lisa diperiksa terkait dengan posisi aset Zarof Ricar senilai Rp996 miliar itu di kasus dugaan suap vonis kasus Ronald Tannur.

    “Kemarin langsung didalami pemeriksaan saksi terhadap LR ya kan, pengacara itu. Nah termasuk kepada ZR, nah ini seperti apa nanti posisi 920 miliar dan 51 kg emas ini,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, Zarof Ricar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur pada Jumat (25/10/2024). 

    Dalam penetapan tersangka itu, Kejagung telah menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. Totalnya, jika dikonversikan mencapai Rp996 miliar.