Tag: Thomas Trikasih Lembong

  • Kejagung Periksa 2 Pejabat Berkah Manis Makmur di Kasus Importasi Gula Kemendag – Page 3

    Kejagung Periksa 2 Pejabat Berkah Manis Makmur di Kasus Importasi Gula Kemendag – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua pejabat PT Berkah Manis Makmur sebagai saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016.

    “Kedua saksi diperiksa untuk tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong),” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).

    Kedua saksi yang diperiksa adalah KA selaku Factory Manager PT Berkah Manis Makmur, dan KAK selaku Manager Accounting PT Berkah Manis Makmur.

    “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula. 

    Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.

    “Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).

    Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.

    “Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.

    “Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.

     

  • Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Korupsi Tom Lembong – Page 3

    Kejagung Telah Periksa 30 Saksi dalam Kasus Korupsi Tom Lembong – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memeriksa 30 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

    “Sedang diperiksa saksi-saksi dan ahli. Ini kan baru sekitar 30 orang (saksi, red.),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

    Sementara itu, lanjut dia, ahli yang telah diperiksa terkait kasus tersebut berjumlah tiga orang.

    Adapun pada Selasa ini, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi Tom Lembong.

    Saksi-saksi yang diperiksa tersebut berasal dari sejumlah kementerian, PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, dan Sucofindo, serta pihak swasta.

    Dari kementerian, saksi yang diperiksa berinisial YW selaku anggota Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian (Kementan) dan MM selaku Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian.

    Selanjutnya, penyidik memeriksa saksi berinisial SYL selaku Sekretaris Perusahaan PT PPI tahun 2016–2021 dan IRS selaku Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI tahun 2016-2017. Sementara itu, saksi dari PT Sucofindo adalah ARA selaku karyawan PT Sucofindo pada jabatan Kabag Fasilitasi Perdagangan.

    Terakhir, dari pihak swasta, penyidik memeriksa EC selaku Manajer Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo, serta LM selaku Manajer Accounting PT Andalan Furnindo.

    Dijelaskan Harli bahwa ketujuh saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Tom Lembong dan kawan-kawan. “Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.

     

  • Kejagung Periksa 30 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Kejagung Periksa 30 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Impor Gula Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 30 saksi dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2026.

    Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan puluhan saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka pada kasus gula tersebut.

    Dua tersangka itu yakni eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan eks Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.

    “Ini sedang diberkaskan, sedang diperiksa saksi saksi ahli, ini kan baru sekitar 30 orang,” ujar Harli di Kejagung, Selasa (3/12/2024).

    Selain itu, Harli menambahkan, pihaknya juga telah meminta keterangan terhadap tiga ahli agar bisa segera membuat terang kasus importasi gula ini.

    “Saya tanya penyidik ada sekitar 30 ada 3 ahli,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus pada kasus dugaan korupsi izin persetujuan impor gula 2015-2016 pada (29/10/2024).

    Kasus itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp400 miliar. Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan penugasan kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015. 

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

  • Ditanya Apakah Khawatir Nasibnya seperti Tom Lembong, Anies: Semoga Pak Prabowo Adil
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        29 November 2024

    Ditanya Apakah Khawatir Nasibnya seperti Tom Lembong, Anies: Semoga Pak Prabowo Adil Megapolitan 29 November 2024

    Ditanya Apakah Khawatir Nasibnya seperti Tom Lembong, Anies: Semoga Pak Prabowo Adil
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan yakin pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berlaku adil dan tidak bertindak berdasar rasa dendam.
    Hal ini disampaikan Anies menanggapi kasus hukum yang menjerat sahabat sekaligus mantan
    co-captain
     Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Tom Lembong. 
    Dalam program 
    Rosi, Kompas TV,
    Kamis (28/11/2024), mulanya Anies ditanya, apakah ia khawatir nasibnya akan sama seperti Tom Lembong. 
    “Pak Anies, seberapa khawatir Pak Anies akan di-Tom Lembong-kan?” tanya Pemimpin Redaksi Kompas TV, Rosiana Silalahi, kepada Anies. 
    “Semoga tidak terjadi,” jawab Anies.
    Anies lantas menyinggung ucapan Prabowo yang meminta jajarannya untuk berlaku adil.
    “Dan kami percaya bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Pak Prabowo akan mengirimkan pesan kepada semua. Dan disampaikan Pak Prabowo untuk berlaku adil. Tidak ada, istilah yang beliau itu, balas dendam dan lain-lain atas semuanya,” ujar Anies.
    Atas perintah Prabowo itu, kata Anies, semestinya, tidak ada masalah yang dibuat-buat.
    “Saya yakin Presiden Prabowo akan mengirimkan pesan kepada semua. Sehingga, bila memang tidak ada masalah, ya tidak usah dibuat masalah. Kan kira-kira begitu,” kata dia.
    Anies pun berharap kasus yang dihadapi Tom Lembong bisa berujung pada keadilan yang sebenar-benarnya.
    “Saya berharap persoalan yang sedang dialami oleh Pak Tom lembong ini nantinya akan berujung pada ditemukannya keadilan,” ucap dia.
    Adapun permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
    “Menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan Selasa, 26 November 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
    Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Tulis Surat Lagi dari Tahanan: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        27 November 2024

    Tom Lembong Tulis Surat Lagi dari Tahanan: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel! Nasional 27 November 2024

    Tom Lembong Tulis Surat Lagi dari Tahanan: Kita Kecewa dengan Putusan PN Jaksel!
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengaku kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang menolak gugatan praperadilannya.
    Atas putusan yang ditetapkan pada Selasa (26/11/2024), eks Menteri Perdagangan itu tetap berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula 2015-2016. 
    Tom yang kini ditahan Kejaksaan Agung di rumah tahanan Salemba itu pun kembali menulis surat terbuka untuk meluapkan kekecewaannya.
    “Teman- teman, ibu, bapak yang saya hormati dan saya sayangi, tentunya kita kecewa atas keputusan PN Jakarta Selatan, menolak gugatan Pra-Peradilan kita,” mengutip surat terbuka Tom Lembong yang diunggah oleh kuasa hukumnya siang ini.
    “Tuhan Allah memutuskan agar proses ini sebaiknya berlanjut, dan saya menerima tugas ini dengan hati yang lapang. Semua akan ada hikmahnya, pada saat yang dipilih oleh Sang Pencipta,” lanjut Tom.
    Tom menyatakan akan terus berjuang untuk mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan.
    “Saya terus cinta Indonesia, dan niat saya semakin kokoh untuk terus mendedikasikan hidup saya bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
    Ia juga kembali menyampaikan terima kasih kepada tim hukumnya, serta kepada unsur masyarakat yang terus membelanya.
    “Terima kasih kepada anggota Dewan DPR-RI maupun DPRD yang menyerukan kebenaran dan keadilan dan menyuarakan aspirasi masyarakat. Juga kepada keluarga saya, baik keluarga inti dan keluarga besar,” ungkap Tom.
    “Seperti kata (Istri) Ciska, saya percaya Tuhan Allah senantiasa membersamai kita. Dan terutama Selamat Ulang Tahun ke-93 kepada Mama saya tercinta pada hari ini,” tulis Tom.
    Sebelumnya, Permohonan
    praperadilan Tom Lembong
    ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
    “Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

    Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun menilai Kejaksaan Agung alias Kejagung telah berhasil membuktikan minimal dua alat bukti untuk menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka.

    Hal tersebut disampaikan Tumpanuli pada salah satu pertimbangan menolak permohonan gugatan praperadilan Tom Lembong, Selasa (26/11/2024).

    “Hakim praperadilan berpendapat surat perintah penetapan tersangka sudah memenuhi bukti permulaan, bahkan didukung dua alat bukti yang sah. Oleh karenanya adalah sah dan sudah berdasarkan hukum segala keputusan atas penetapan tersangka,” ujarnya.

    Dia menambahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 saksi, tiga ahli hingga sejumlah bukti dokumen termasuk elektronik sebelum menetapkan Tom menjadi tersangka.

    Hanya saja, kata Tumpanuli, pihaknya tidak berwenang dalam membuktikan kebenaran dari dua alat bukti tersebut secara materil.

    “Termohon telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti. namun sampai sejauh mana kebenaran materil bukan wewenang Lembaga praper,” tambahnya.

    Dia juga menyatakan, pertimbangan lain soal keterangan ahli terkait kondisi stok gula di Indonesia pada periode penyidikan ini juga bukan kewenangan hakim praperadilan.

    “Keterangan ahli soal kondisi stok gula tidak dipertimbangkan karena itu sudah masuk pokok perkara,” pungkasnya.

    Sebelumnya, PN Jaksel telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan putusan hakim tersebut, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka telah sesuai dengan Kitab Hukum Acara Pidana alias KUHAP.

  • PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kejagung: Penetapan Tersangka Sah!

    PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong, Kejagung: Penetapan Tersangka Sah!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melanjutkan penyidikan kasus importasi gula usai gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditolak PN Jakarta Selatan.

    Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan putusan Hakim PN Jaksel itu telah menguatkan bahwa penetapan tersangka Tom Lembong telah sah sesuai aturan yang berlaku.

    “Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Di sisi lain, Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung, Sutikno menyatakan bahwa saat ini pihaknya bakal fokus dalam penguatan barang bukti dalam kasus ini.

    Kemudian, setelah memiliki cukup alat bukti tambahan, maka pihak Jampidsus Kejagung bakal segera membawa kasus importasi gula itu ke PN Tipikor.

    “Kami fokus untuk mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan. Nanti kalau sudah kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” ujar Sutikno di PN Jaksel.

    Sebelumnya, Hakim Tunggal PN Jaksel Tumpanuli Marbun menyatakan bahwa pihaknya telah menolak gugatan praperadilan Tom Lembong.

    Salah satu pertimbangannya yaitu soal penyidik Jampidsus Kejagung RI dinilai telah berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti dalam menetapkan Tom sebagai tersangka.

     “Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tumpanuli di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

  • Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak PN Jaksel

    Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak PN Jaksel

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Thomas Trikasih Lembong menemui jalan buntu.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan tersebut. Statusnya pun kini masih seabagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

    Hakim menilai, penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan perundang-undangan.

    “Untuk pokok perkara, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Tumpanuli Marbun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11).

    “Provisi, menolak tuntutan provisi yang diajukan pemohon untuk seluruhnya. Eksepsi, menolak eksepi pemohon untuk seluruhnya,” imbuhnya.

    Dengan begitu, maka penetapan tersangka kepada Tom Lembong dinilai sah secara hukum. Sehingga proses hukum akan berlanjut hingga pemberkasan kasus tuntas dan disidangkan pokok materinya.

    Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong menjadi tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Selain dia, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016 berinisial CS.

    “Selasa 29 oktober 2024 penyidik Jampiduss menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) lalu. (jpg)

  • Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan

    Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kejagung Lanjutkan Penyidikan

    Jakarta

    Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Kejaksaan Agung menyebut bakal melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

    “Berarti penetapan tersangka sah, penahanan sah dan penyidikan dilanjutkan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.

    “Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024).

    Penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Tom Lembong pun tetap dilanjutkan. Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejagung sudah sesuai dengan prosedur. Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Hakim mengatakan Kejagung telah menyerahkan bukti yang menunjukkan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong telah dilakukan dengan alat bukti yang cukup. Hakim menyatakan pemeriksaan benar tidaknya keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa pokok perkara pada Pengadilan Tipikor, bukan praperadilan.

    Duduk Perkara

    Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.

    Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.

    Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.

    Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.

    Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).

    (ond/azh)

  • 5
                    
                        Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah
                        Nasional

    5 Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah Nasional

    Tom Lembong Kalah Praperadilan, Status Tersangka Sah
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Permohonan praperadilan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditolak dalam sidang pembacaan putusan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kebijakan impor gula tahun 2015-2016.
    “Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
    Dengan putusan ini, penetapan tersangka Tom yang sebelumnya digugat tetap sah.
    Sebelumnya, kedua kubu optimistis memenangkan sidang praperadilan ini.
    Dari kubu
    Tom Lembong
    , melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.
    “Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
    Hal yang sama juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (
    Kejagung
    ) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.
    Harli mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan dari Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.
    “Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli kepada
    Kompas.com,
    Senin (25/11/2024).
    Seperti diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024.
    Tom lembong
    menjadi tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS.
    “Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti karena yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL Menteri Perdagangan periode 2015-2016 ” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
    Dalam konstruksi perkara ini, Abdul Qohar mengungkapkan bahwa pada tahun 2015, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian, telah disimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula
    Akan tetapi di tahun yang sama, Menteri Perdagangan memberikan izin impor gula kristal mentah tersebut.
    Oleh Kemendag, PT AP diberikan izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang diolah menjadi gula kristal putih.
    “Pemberian izin ini tidak melalui rapat koordinasi atau tanpa ada rekomendasi dari Kementerian Perindustrian,” kata Abdul Qohar
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.