Tag: Thomas Trikasih Lembong

  • Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong

    Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong

    Rapat Tertutup, DPR dan Kejagung Bahas Kasus Pertamina hingga Tom Lembong
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III
    DPR RI

    Ahmad Sahroni
    mengungkap poin-poin yang dibahas dalam rapat tertutup antara Komisi III DPR dan  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) RI Febrie Adriansyah, Rabu (5/3/2025).
    Sahroni menyebutkan, rapat diawali dengan paparan pihak Kejagung soal kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
    “Oh ini Pertamina. Baru dia paparan,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
    Sahroni menuturkan, selain kasus Pertamina, sejumlah kasus besar juga akan dibahas dalam rapat tertutup tersebut.
    Beberapa di antaranya adalah dugaan kasus korupsi timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun hingga kasus impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
    “Impor gula, Pertamina, terus timah, ada 4 deh kalau enggak salah tadi,” kata Sahroni.
    Menurut dia, pihak Kejagung akan menyampaikan soal perkembangan kasus penegakan hukum yang ada.
    “Dia menyampaikan saja bahwa update terkait penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan,” ujar politikus Partai Nasdem itu.
    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath selaku pemimpin rapat memutuskan rapat bersama Jampidsus digelar secara tertutup.
    Dalam rapat hadir langsung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
    Rano mulanya menanyakan tanggapan para fraksi yang hadir dan mayoritas meminta agar rapat digelar tertutup.
    “Jadi begini aja, ini karena sebagian besar mengharapkan tertutup, kita buat rapat tertutup,” ujar Rano.
    “Kalau nanti ada sesuatu yang sifatnya umum terbuka, bisa kita sampaikan opsi terbuka. Tapi hari ini kita bikin agenda ini kita putuskan rapat tertutup ya,” sambungnya.
    Rano menjelaskan, rapat perlu digelar tertutup agar materi rapat bisa dibahas secara mendalam.
    Selain itu, rapat akan membahas soal perkara-perkara yang masih dalam proses penyidikan di Kejagung.
    “Kita lihat karena ini kan banyak juga perkara-perkara yang masih dalam proses penyelidikan atau penyidikan,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025

    Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025

    Sidang Perdana Tom Lembong di Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Sidang perdana
    terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3/2025).
    Tom Lembong
    merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi
    impor gula
    di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
    Dilihat dalam Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara Tom Lembong bernomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Tom Lembong dijadwalkan menjalani
    sidang perdana
    pada 6 Maret 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai.
    “Sidang perdana,” tulis SIPP PN Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (1/3/2025).
    Disebutkan juga, nama penuntut umum dalam sidang tersebut adalah Muhammad Fadil Paramajeng.
    Diketahui, total ada 11 orang tersangka ditetapkan
    Kejaksaan Agung
    dalam kasus
    korupsi impor gula
    tersebut.
    Penyidik menilai para tersangka telah melaksanakan importasi gula secara melawan hukum pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
    Perbuatan mereka dianggap telah menguntungkan pihak lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
    Meski begitu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak dibebankan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    Qohar menjelaskan bahwa uang pengembalian kerugian negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini berasal dari praktik korupsi yang terjadi tidak pada masa jabatan Tom Lembong sebagai menteri.
    “Ini adalah kerugian di tahun 2016 yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Qohar, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
    “Jadi, karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan pada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujar dia.
    Qohar menambahkan, sejauh ini Kejaksaan Agung telah memperoleh pengembalian kerugian negara senilai total Rp 565.339.071.925,25 atau Rp 565 miliar dari 9 tersangka yang berstatus pihak swasta.
    Selain Tom Lembong, Kejaksaan Agung menetapkan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI sebagai tersangka.
    Sembilan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT AP berinisial TW; Presiden Direktur PT AF berinisial WN; Direktur Utama PT SUC berinisial HS; Direktur Utama PT MSI berinisial IS; dan Direktur PT MP berinisial TSEP.
    Kemudian, Direktur PT BSI berinisial HAT; Direktur Utama PT KTM berinisial ASB; Direktur Utama PT BFM berinisial HFH; dan Direktur PT PDSU berinisial ES.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sidang Perdana Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret

    Sidang Perdana Tom Lembong Terkait Kasus Impor Gula Digelar 6 Maret

    Jakarta

    Sidang perdana mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula segera digelar. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

    Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Sabtu (1/3/2025), sidang perdana Tom Lembong akan digelar pada Kamis (6/3). Agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

    “Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis dalam laman resmi SIPP PN Jakpus.

    Berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang diagendakan digelar di ruang Prof Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    (mib/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Buku Dunia Hantu Digul dari Anies Baswedan untuk Tom Lembong di Rutan Salemba

    Buku Dunia Hantu Digul dari Anies Baswedan untuk Tom Lembong di Rutan Salemba

    loading…

    Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan usai menjenguk Tom Lembong. Foto/YouTube Hukum Perubahan

    JAKARTA – Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan kembali membawa oleh-oleh sebuah buku untuk Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Jumat (28/2/2025). Buku kali untuk Mantan Menteri Perdagangan itu berjudul Dunia Hantu Digul karya Takashi Siraishi.

    Anies mengungkapkan bahwa Tom suka membaca buku. Saat dijenguk Anies, Tom mengaku menyelesaikan membaca sebuah buku dalam seminggu.

    “Kalau sebelumnya satu bulan, dua bulan baru selesai. Saya bawa buku yang ditulis oleh penulis dari Jepang, namanya Takashi Siraishi menulis buku tentang judulnya Dunia Hantu Digul. Ini kisah era 1926 sampai 1941 di mana pemolisian sebagai strategi politik Indonesia masa kolonial, ini bacaan untuk Pak Tom,” kata Anies dikutip dari YouTube Hukum Perubahan, Sabtu (1/3/2025).

    Anies didampingi tim kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir Dkk saat menjenguk tersangka kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan. Tom akan menjalani sidang perdana kasus tersebut pada Kamis, 6 Maret 2025.

    “Alhamdulillah kita berkesempatan untuk menjenguk Pak Tom Lembong dan kita melihat Pak Tom kondisinya sehat, penuh semangat dan beliau menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk Indonesia,” kata Anies.

    Anies menyebut bahwa dirinya saat bertemu Tom Lembong banyak membahas soal ekonomi Indonesia terkini ketimbang membahas perkara yang tengah berjalan saat ini. Dia mengungkapkan diskusi berlangsung seperti mengobrol di masa lalu.

    “Malah bisa dibilang kita enggak membicarakan tentang perkaranya sendiri, tapi malah mendiskusikan soal soal Indonesia soal global dan itu yang kita obrolkan sepanjang diskusi. Jadi suasana seperti saya sama Tom lagi ngobrol di masa masa lalu, ya kita diskusi tentang kondisi yang ada di sekitar kita,” pungkasnya.

    (rca)

  • Tom Lembong Tak Pegang Sepeserpun Uang Korupsi Gula Rp565 M, tapi Tetap Diselidiki

    Tom Lembong Tak Pegang Sepeserpun Uang Korupsi Gula Rp565 M, tapi Tetap Diselidiki

    PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) tidak termasuk ke daftar sembilan tersangka yang harus membayar kerugian dalam kasus korupsi impor gula. Ia sejauh ini terbukti tidak memegang sepeserpun uang ratusan miliar rupiah yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyebut, Tom Lembong tak diminta ikut bayar kerugian negara sebab kerugian itu tak terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).

    Adapun kerugian negara imbas korupsi importasi gula itu mencapai Rp578 miliar. Nilai itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Ini adalah kerugian di tahun 2016, yang pada saat itu pejabatnya bukan Pak Menteri Perdagangan saat itu, bukan Pak Thomas Lembong,” kata Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Selasa, 25 Februari 2025.

    “Jadi karena bukan pada masa beliau, maka kerugian itu tidak dibebankan kepada para tersangka yang disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bersama-sama dengan Pak Thomas Lembong,” ujarnya menambahkan.

    Meski begitu, Qohar belum menyatakan ada tidaknya keuntungan bagi Tom Lembong dalam dugaan korupsi tersebut. Ia menyatakan, semuanya akan terbuka dalam persidangan.

    “Bahwa apakah ada aliran uang Pak TTL. Ini nanti akan kita lihat bersama di depan persidangan. Perkara ini untuk dua tersangka yang terdahulu saat ini sudah dalam tahap penuntutan dan insyaallah dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan,” ujar dia.

    Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Tom Lembong, yang diduga terlibat dalam impor gula yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    Tom sebelumnya juga mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan karena status tersangka yang dijatuhkan kepadanya oleh Kejaksaan Agung telah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Rincian 9 Tersangka Sumber Uang Sitaan Kejagung

    Qohar mengungkapkan bahwa uang ratusan miliar tersebut berasal dari sembilan tersangka yang berasal dari perusahaan gula swasta, yaitu:

    Tonny Wijaya N.G. (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP) sebesar Rp150.813.450.163,81. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) sebesar Rp60.991.040.276,14. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) sebesar Rp41.381.685.068,19. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI) sebanyak Rp77.212.262.010,81. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (MT) sebesar Rp39.249.282.287, 52. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) sebanyak Rp41.226.293.608,16. Ali Sanjaya B. (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) sebesar Rp47.868.288.631,28. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM) sebesar Rp74.583.958.290,79. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU) Rp32.012.811.588,55. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Surat Dakwaan Tuntas, Tom Lembong Segera Disidang

    Surat Dakwaan Tuntas, Tom Lembong Segera Disidang

    Jakarta

    Berkas perkara mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tom Lembong akan segera disidang.

    Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Selain Tom, Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang juga merupakan tersangka pada kasus tersebut juga dilimpahkan hari ini.

    “Hari ini kami sampaikan kepada media bahwa jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan melimpahkan ke Pengadilan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam importasi gula atas nama TTL dan CS,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).

    “Kami sekarang sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan proses pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor,” lanjutnya.

    Saat ditanya mengenai kemungkinan uang pengganti yang akan dibebankan terhadap Tom Lembong dalam kasus itu, Harli menyebut perihal itu harus melihat pada poin-poin yang didakwakan jaksa terhadap Tom.

    “Karena ini kan masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Nah ini kan harus dikonteks lagi, diverifikasi,” ucap Harli.

    “Ini susahnya. Misalnya di dalam surat dakwaan, dia ada menerima sesuatu, misalnya. Berarti kan harus ada kewajiban terhadap pembayaran uang pengganti. Tapi bahwa kemarin pengembalian itu sudah memenuhi uang penggantinya, kerugiannya seluruhnya, mungkin itu bisa ditaksirkan seperti itu. Makanya harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa,” jelasnya.

    Mengenai itu, kata dia, akan berproses sampai adanya putusan hakim dalam perkara itu. Karena itu, pihaknya masih akan menunggu putusan pengadilan atas perkara itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

    “Oh iya dong, sampai putusan itu inkrah, karena kan itu yang saya sebutkan tadi. Kalau ternyata jaksa penuntut umum misalnya membuat dalam surat dakwaannya bahwa yang bersangkutan menerima atau menikmati, sekian misalnya,” ucap Harli kembali menerangkan.

    “Kita kan belum lihat surat dakwaannya. Nah ini diverifikasi ternyata benar. Berarti kan beban itu kan tetap ada. Tetapi karena pengembaliannya misalnya sudah penuh, maka kan nggak perlu. Itu yang dimaksudkan kemarin,” pungkas dia.

    Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.

    Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.

    Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

    (yld/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Adrianto Riza, Raja Kecil yang Dimaksud Prabowo?

    Adrianto Riza, Raja Kecil yang Dimaksud Prabowo?

    GELORA.CO -Muncul anggapan bahwa Kerry Adrianto Riza, Beneficially Owner PT Navigator Khatulistiwa, merupakan raja kecil yang dimaksud Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala negara menggambarkan sang raja kecil merasa kebal hukum.

    Hal itu disampaikan Prabowo saat memberi sambutan dalam Pembukaan Kongres XVIII Muslimat NU di Jatim Expo Surabaya, Senin, 10 Februari 2025.

    Lalu di kesempatan yang sama Prabowo meminta Jaksa Agung, Kapolri, dan pimpinan KPK untuk menegakkan hukum. Selain meminta raja kecil untuk menyerahkan uang hasil korupsinya ke negara dalam hitungan hari.

    Anggapan raja kecil yang dimaksud Prabowo adalah Adrianto Riza mengemuka seiring pemberitaan tentang giat yang dilakukan Kejaksaan Agung hari ini, Selasa 25 Februari 2025.

    Pertama, penyidik Kejagung memeriksa Kerry Adrianto Riza yang merupakan anak Riza Chalid terkait korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Usai diperiksa, anak pengusaha minyak Riza Chalid itu diumumkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba.

    Di hari yang sama tim Kejagung menggeledah rumah Riza Chalid yang terletak di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, dan lantai 20 Plaza Asia. Terkait penggeledahan, momen Riza Chalid hadir di acara resmi Partai Nasdem kembali viral. Di antaranya, berdasarkan pemberitaan yang dihimpun redaksi, tampak foto Riza Chalid menghadiri acara kuliah umum yang digelar oleh Akademi Bela Negara Partai Nasdem di Jakarta, Senin 16 Juli 2018.

    Masih di hari yang sama, Kejagung mengumumkan tersangka baru kasus korupsi importasi gula sembari memamerkan uang cash senilai Rp565 miliar yang berhasil mereka sita. Diketahui, terkait kasus ini, salah satu yang terlebih duhulu ditetapkan sebagai adalah mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong yang juga disebut-sebut kasus ini masih terkait blok ‘Gondangdia’.

  • Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar di Kasus Impor Gula Kemendag

    Kejagung Sita Uang Tunai Rp565 Miliar di Kasus Impor Gula Kemendag

    GELORA.CO -Kejaksaan Agung menyita uang tunai Rp565 miliar dalam perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    “Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 Februari 2025.

    Uang pecahan Rp 100,000 dipajang dengan cara dikemas menggunakan plastik bening hingga menumpuk.

    Qohar pun merinci uang tersebut berasal dari 9 tersangka yang merupakan para petinggi perusahaan gula swasta. Mulai dari Tonny Wijaya Ng sebagai Direktur Utama PT Angels Products: Rp 150.813.450.163,81; Wisnu Hendraningrat sebagai Presiden Direktur PT Andalan Furnindo: Rp 60.991.040.276,14; Hansen Setiawan sebagai Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya: Rp 41.381.685.068,19; Indra Suryaningrat sebagai Direktur Utama PT Medan Sugar Industry: Rp 77.212.262.010.000,81;

    Dilanjutkan, Then Surianto Eka Prasetyo sebagai Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp 39.249.282.287,52; Hendrogianto Antonio Tiwon sebagai Direktur PT Duta Sugar International: Rp 41.226.293.808,16; Ali Sanjaya sebagai Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas: Rp 47.868.288.631,28; Hans Falita Hutama sebagai Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur: Rp74.583.958.290,79; dan Eka Sapanca sebagai Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp32.012.811.588,55;

    Qohar mengatakan bila uang tersebut dikembalikan oleh para tersangka dengan sukarela. 

    “Dititipkan di rekening penampungan lain pada Jampidsus di Bank Mandiri,” kata Qohar.

    Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, di antaranya: Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) yang merupakan Menteri Perdagangan tahun 2015-2016; Charles Sitorus yang menjabat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia; Tonny Wijaya NG (TW) yang menjabat Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016; Wisnu Hendraningrat (WN) yang menjabat Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024.

    Selanjutnya, Hansen Setiawan (HS) yang menjabat Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016; Indra Suryaningrat (IS) yang menjabat Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016; Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) yang menjabat Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016; Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) yang menjabat Direktur Utama PT Duta Sugar International (PT DSI).

    Kemudian, Ali Sanjaya B (ASB) yang menjabat Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM); Hans Falita Hutama (HFH) yang menjabat Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM), lalu Eka Sapanca (ES) yang menjabat Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

    Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar terkait Kasus Korupsi Importasi Gula – Page 3

    Kejagung Sita Uang Rp565 Miliar terkait Kasus Korupsi Importasi Gula – Page 3

    Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.

    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan dengan dikaitkan alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan.

    “Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).

    Para tersangka adalah TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, dan HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya.

    Kemudian IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, dan HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International.

    Selanjutnya, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

    “Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong) selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana saya sebutkan sembilan orang tersebut di atas, menyebabkan tujuan stabilisi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” jelas dia.

    “Namun justru, memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.

    Adapun akibat perbuatan para tersangka, kata Qohar, negara dirugikan hingga Rp578 miliar lebih atau secara rinci Rp 578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

     

     

     

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Surat Dakwaan Tuntas, Tom Lembong Segera Disidang

    Saat Tom Lembong Merasa Sudah Kelamaan di Tahanan

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong curhat karena merasa kelamaan berada di tahanan. Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula ini berharap dirinya sedang diadili.

    “Saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” kata Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

    Tom Lembong merasa penyidikan kasusnya terlalu lama. Padahal, menurutnya, kasus ini disebut-sebut sudah diusut selama 12 bulan.

    “Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” ujar Tom.

    Dia berharap proses persidangan dapat berjalan baik. Tom meyakini persidangan yang baik dapat membuka kebenaran.

    “Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” tutur dia.

    Jaksa Sempurnakan Berkas Dakwaan

    Foto: Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra (tengah)-(Kurniawan/detikcom)

    Penyidik Kejaksaan Agung telah melimpahkan Tom Lembong ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. Jaksa kini dalam tahap menyelesaikan berkas dakwaan Tom Lembong.

    Selain Tom Lembong, penyidik Kejagung juga melimpahkan tersangka lain, yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus. Keduanya tetap ditahan selama 20 hari.

    “Oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 5 Maret 2025. Masing-masing untuk 20 hari ke depan sambil menunggu Jaksa Penuntut Umum menyelesaikan dan menyempurnakan surat dakwaan,” kata Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, di kantor Kejari Jakarta Pusat.

    Dia mengatakan Tom Lembong ditahan di rutan yang berbeda dengan Charles Sitorus. Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sementara Charles Sitorus ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

    “Untuk TTL ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian untuk Charles Sitorus atau CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Safrianto.

    Kasus yang Jerat Tom Lembong

    Foto: Tom Lembong. (Dwi/detikcom)

    Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kasus dugaan korupsi impor gula itu awalnya disebut merugikan negara hingga mencapai Rp 400 miliar.

    Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus sebagai tersangka. Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.

    Terbaru, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka baru dalam kasus ini. Mereka ialah:

    1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
    2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
    3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
    4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016

    5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
    6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
    7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM)
    8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
    9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

    Kejagung juga memperbarui dugaan kerugian negara dalam kasus ini. Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menjelaskan awalnya Kejagung bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meyakini bahwa ditemukan kerugian negara sekitar Rp 400 miliar dalam risalah hasil ekspose. Kini, kerugian negara bertambah menjadi Rp 578.105.411.622,47.

    “Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP adalah Rp 578.105.411.622,47. Jadi, kami penyidik tidak mungkin menetapkan bahwa unsur tindak pidana korupsi Pasal 2 (dan) 3 terpenuhi ketika belum ada kerugian keuangan negara ya,” ujar Qohar pada Senin (20/1/2025).

    Halaman 2 dari 3

    (haf/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu