Tag: Thomas Trikasih Lembong

  • Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita Nasional 12 Agustus 2025

    Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan sejumlah barang pribadi milik mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Senin (4/8/2025) lalu.
    Barang elektronik seperti MacBook dan iPad pribadi Tom Lembong sempat disita dalam proses hukum kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan tersebut.
    “Sudah dikembalikan, Senin 4 Agustus 2025, satu minggu yang lalu,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
    Sutikno menambahkan, barang-barang yang dikembalikan oleh jaksa melalui tim hukum eks Menteri Perdagangan itu merupakan barang yang memang harus dikembalikan sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
    Sementara itu, barang bukti (BB) lain yang disita oleh jaksa dalam proses hukum kasus impor gula masih digunakan untuk terdakwa lain dalam perkara tersebut.
    “Untuk BB yang berdasarkan putusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan, dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain ya digunakan untuk perkara lain,” kata Sutikno.
    Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
    Namun, ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
    Dengan abolisi tersebut, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan.
    Tom pun telah bebas dari Rumah Tahanan Cipinang pada Jumat (1/8/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Top 3 News: Sosok Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat RI yang Jadi Buronan Kejagung – Page 3

    Top 3 News: Sosok Cheryl Darmadi, Anak Konglomerat RI yang Jadi Buronan Kejagung – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan anak terpidana Surya Darmadi bernama Cheryl Darmadi masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan tindak pidana asal korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group. Itulah top 3 news hari ini.

    Surya Darmadi dikenal sebagai konglomerat, pendiri dan pemilik PT Duta Palma Group dan Darmex Agro, perusahaan sawit terbesar di Indonesia. Surya pernah masuk daftar orang terkaya versi Forbes dengan kekayaan mencapai USD1,45 miliar (sekitar Rp23 triliun).

    Surya Darmadi telah dijatuhi hukuman atas kasus korupsi dan pencucian uang terkait penyerobotan lahan sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu.

    Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kenegaraan Presiden Peru, Dina Ercilia Boluarte Zegarra, di Istana Merdeka Jakarta pada Senin 11 Agustus 2025.

    Diketahui, ini merupakan kunjungan balasan Presiden Peru Dina Boluarte dari lawatan Prabowo pada November 2024 lalu. Lantas siapakah sebenarnya sosok Presiden Peru Dina Boluarte?

    Dina Ercilia Boluarte Zegarra lahir pada 31 Mei 1962 di Chalhuanca, Apurímac, Peru, sebuah wilayah pedesaan yang mayoritas penduduknya berbicara bahasa Quechua. Sebagai anak bungsu dari 14 bersaudara, Dina Boluarte tumbuh dalam keluarga sederhana yang saat itu sering disebut hidupnya tidak menentu.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan kembali panggilan pemeriksaan sebagai saksi terlapor kepada eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo untuk dimintai keterangan terkait tudingan ijazah palsu presiden ketujuh, Joko Widodo atau Jokowi.

    Pemeriksaan dijadwalkan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin 11 Agustus 2025. Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin mengatakan, selain Roy Suryo ada pula eks Ketua KPK Abraham Samad, Rismon Sianipar, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 11 Agustus 2025:

    Pemberian abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengundang beragam komentar. Salah satunya adalah respons dari Kejaksaan Agung RI.

  • Tak Ada 0,1% Pun Niat Destruktif

    Tak Ada 0,1% Pun Niat Destruktif

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengapresiasi Komisi Yudisial (KY) yang telah memproses laporannya terhadap majelis hakim yang menghukumnya di kasus korupsi impor gula. Tom memastikan tidak ada 0,1 persen niat destruktif dalam laporan ini.

    “Kami menyampaikan bahwa tujuan kami dalam mengajukan laporan termasuk para hakim ke Komisi Yudisial itu 100% motivasi kami adalah konstruktif. Tidak ada 0,1% pun niat destruktif,” kata Tom Lembong usai audiensi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).

    Tom mengaku tidak ingin menjatuhkan orang atau sebuah institusi. Menurut Tom, pelaporan ini merupakan momentum yang positif karena banyaknya atensi masyarakat.

    “Tidak ada dalam rekam jejak saya mencoba menjatuhkan atau mengagalkan seseorang atau sekelompok orang atau apalagi sebuah institusi. Sebagaimana tadi disampaikan oleh Prof Hamzulian, dengan perhatian masyarakat yang begitu luas dan dalam pada perkara saya, ini kami lihat momentum yang sangat positif,” ujarnya.

    Dia mengatakan dinamika perkara ini juga merupakan momen edukatif untuk masyarakat belajar hukum. Dia menegaskan tidak ada niat personal dan negatif dalam laporan ini.

    “Tadi sempat bercanda ya, berkat perkara ini se-Indonesia tahu apa itu mens rea. Ibu rumah tangga di daerah pun juga tahu apa itu mens rea. Jadi itu kan sebuah momentum edukatif se-Indonesia jadi belajar hukum. Dan sekali lagi tidak ada niat yang bersifat personal apalagi negatif,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Tom mengatakan momentum ini diharapkan menjadi jalan untuk berbenah. Dia mengatakan pihaknya dan Komisi Yudisial sepakat untuk tidak melakukan pembiaran terhadap laporan ini.

    “Saya hanya merasakan rasa syukur tapi juga bersama-sama yang sangat kami hormati, rekan-rekan dari Komisi Yudisial dan tim hukum saya, tadi kami sepakat ini tanggung jawab bersama untuk tidak melakukan pembiaran,” kata Tom.

    “Dan justru kalau bisa dijadikan momentum untuk berbenah dan memperbaiki, seperti yang disampaikan, bagi saya tidak ada justru berbenah itu sesuatu yang patut dibanggakan dan patut kita pandang sebagai sesuatu yang mulia,” tambahnya.

    Sebagai informasi, Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA). Majelis hakim yang mengadili perkara Tom diketuai hakim Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

    Tom juga melaporkan auditor yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara di kasus ini ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tom juga melaporkan auditor itu ke Ombudsman.

    Sebelumnya, Tom berterima kasih kepada Presiden Prabowo selepas keluar dari Rutan Cipinang. Dia juga berterima kasih kepada pimpinan DPR RI.

    Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur setelah mendapat abolisi dari pemerintah. Abolisi ini membuat proses peradilan terhadap Tom, yang telah mengajukan banding vonis 4,5 tahun penjara, dihentikan. Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang, sekitar pukul 22.05 WIB pada Jumat (1/3).

    Halaman 2 dari 2

    (mib/maa)

  • Tom Lembong Ceritakan Seminggu Pertamanya Jadi Tahanan Rutan Cipinang
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        8 Agustus 2025

    Tom Lembong Ceritakan Seminggu Pertamanya Jadi Tahanan Rutan Cipinang Nasional 8 Agustus 2025

    Tom Lembong Ceritakan Seminggu Pertamanya Jadi Tahanan Rutan Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menceritakan hari-hari pertamanya menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang Jakarta Timur.
    Kesan pertama Tom Lembong saat satu hingga dua hari pertama ditahan adalah tidak nyaman, dengan segala keterbatasan di Rutan Cipinang.
    Pengalamannya itu diceritakan dalam live streaming bersama Anies Baswedan di kanal Youtube “Anies Baswedan” pada Kamis (7/8/2025) malam.
    “Yang sudah pasti terjadi, malam pertama itu sangat-sangat tidak nyaman, enggak bisa tidur,” ungkap Tom, dikutip Jumat (8/8/2025).
    Tom menceritakan bahwa dirinya dari luar mungkin terlihat tenang dan tegar, tetapi perasaan dan psikologisnya sesungguhnya terguncang.
    Butuh sekitar satu minggu hingga akhirnya dia bisa mengendalikan emosi dan perasaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus importasi gula.
    “Kelihatannya butuh seminggu untuk emosi, psikologi kita kembali tenang. Bisa menyerap dan memproses semua yang terjadi,” ujar Tom.
    Pada momen tersebut, ia pun mulai beradaptasi dengan lingkungan barunya dan bertemu dengan ribuan tahanan di Rutan Cipinang.
    Tom Lembong menceritakan, itu menjadi pengalaman pertamanya dan tidak pernah terbayang sama sekali bertemu dengan orang-orang hidup dari balik jeruji besi.
    “Sama sekali enggak ada yang kenal, jadi saling berkenalan sesama tahanan yang latar belakangnya sangat beragam. Berbagai lapisan masyarakat, berbagai latar belakang, berbagai etnis, agama, dan saya sudah bilang itu seperti cerminan masyarakat kita,” ujar Tom Lembong.
    Diketahui, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka pada Selasa (29/10/2024) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kemendag periode 2015-2016.
    Singkat cerita, majelis hakim memvonis Tom Lembong 4 tahun dan 6 bulan penjara pada Jumat (18/7/2025).
    Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikannya abolisi yang membuat Tom Lembong resmi bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) malam.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kejagung Telah Kembalikan MacBook dan Ipad Tom Lembong yang Disita
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        12 Agustus 2025

    5 Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan Nasional

    Kejagung Tegaskan Tom Lembong Tak Divonis Bebas, Sidang 9 Terdakwa Lain Tetap Jalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kejaksaan Agung menegaskan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak divonis bebas, sehingga perkara sembilan terdakwa kasus korupsi impor gula lainnya tetap lanjut.
    Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno mengatakan, penuntutan dan akibat hukum dalam kasus yang menjerat Tom Lembong memang dihapus, namun perkara terdakwa lainnya tetap ada.
    “Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan, khusus untuk Pak Tom Lembong, yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno, saat ditemui di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
    Sutikno meminta, kondisi bahwa Tom Lembong tidak divonis bebas oleh pengadilan penting untuk dicermati.
    Abolisi, kata dia, merupakan tindakan ketatanegaraan yang menjadi hak prerogatif presiden.
    Sementara, penanganan perkara pidana tetap menjadi wilayah aparat penegak hukum (APH).
    “Makanya penyelesaian itu juga berbeda, perkara ya sampai kita nunggu perkara inkracht, meski presiden punya hak prerogatif seperti itu,” ujar Sutikno.
    “Makanya keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung (vonis) ‘bebas’, bukan, keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres,” tambah dia.
    Sebelumnya, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, meminta Kejaksaan Agung dan majelis hakim menghentikan perkara kliennya.
    Hotman mendalilkan, perkara itu tidak bisa dilanjutkan karena Tom Lembong, yang dalam konstruksi perkara kasus impor gula disebut sebagai pelaku utama, mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Ya hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq (casu quo atau dalam hal ini) JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman, dalam konferensi pers di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tom Lembong Ngaku Kaget saat Diumumkan Bebas dari Penjara Lewat Abolisi

    Tom Lembong Ngaku Kaget saat Diumumkan Bebas dari Penjara Lewat Abolisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membagikan pengalaman pribadinya di penjara saat mengetahui kabar kebebasannya melalui abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui DPR. 

    Tom bercerita, kabar itu sampai ke telinganya pada Kamis malam (1/8/2025), saat dirinya tengah berada di sel tahanan. Uniknya, ia justru sedang tertidur pulas ketika momen bersejarah itu terjadi.

    “Malam itu saya ngantuk banget. Sekitar jam setengah tujuh saya tidur, pakai earplugs dan eye mask supaya nggak berisik dan gelap. Tahu-tahu teman-teman tahanan gebrak-gebrak pintu, tapi saya nggak terbangun,” kenangnya melalui Youtube Anies Baswedan, Jumat (8/8/2025).

    Sekitar pukul 20.00-21.00 WIB, dia akhirnya terbangun karena ketukan keras yang berulang di pintunya. Saat keluar ke depan pintu sel, Tom mengaku melihat kerumunan 7–9 orang yang memberitahukan kabar mengejutkan.

    “Pak Tom bebas, Pak Tom bebas! Ini ada amnesty, abolisi!” kata kerumunan tersebut kepada Tom.

    Tom mengaku sempat kebingungan mendengar kata abolisi. Mengingat di Amerika Serikat saat zaman Presiden AS Abraham Lincoln terdapat gerakan abolition movement yang memperjuangkan penghapusan perbudakan.

    Di antara kerumunan itu, seorang petugas lapas kemudian menyampaikan bahwa dirinya dipanggil oleh pihak pimpinan. Tom pun bersiap. Dia mengganti pakaian dan membasuh wajah. Saat itu, ia mulai mendapat penjelasan lebih jelas dari pimpinan di rutan.

    Lewat siaran televisi di dalam lapas, Tom melihat konferensi pers yang dihadiri Menteri Hukum, sejumlah menteri lainnya, pimpinan DPR, dan keterangan resmi bahwa Presiden telah mengajukan amnesti dan abolisi kepada DPR, yang kemudian disetujui. 

    “Saya benar-benar terkejut. Tidak ada satu pun keluarga saya, apalagi saya di dalam, yang tahu sebelumnya kalau ada opsi seperti ini. Baru tahu kalau di UUD 1945 ada yang namanya abolisi,” ungkapnya.

    Tom menyebut momen tersebut sebagai kejutan terbesar dalam hidupnya.

    “Betul-betul kejutan. Saya sama sekali tidak punya informasi sebelumnya,” pungkas Tom yang duduk di sebelah Anies.

     

  • Para Loyalis Jokowi Mulai Rontok Dihempas Angin Politik

    Para Loyalis Jokowi Mulai Rontok Dihempas Angin Politik

    GELORA.CO – Keluarnya amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dari Presiden Prabowo Subianto membuat perubahan konstelasi politik.

    Pasalnya, kedua kasus tersebut diduga terkait dengan pemanfaatan kekuatan hukum oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Di saat hampir bersamaan, kubu Prabowo kian mesra dengan barisan PDIP di bawah pimpinan Megawati Soekarnoputri.

    Praktis, fenomena ini makin menyudutkan kekuatan Jokowi dengan gerbong Geng Solo yang saat ini termanifestasi dalam PSI.

    Peristiwa hukum dan politik ini pun menandai banyaknya loyalis Jokowi yang bakal lompat barisan mengikuti arah angin.

    Teranyar, Ketum Projo Budi Arie Setiadi telah memberikan sinyal kuat bakal bergabung dengan Gerindra jika diperintah Presiden Prabowo.

    Kepada wartawan, Budi Arie membeberkan arah politik kelompok relawan Projo saat ini.

    “Ikut perintah Pak Presiden,” kata Budi Arie di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.

    “Kita siap. Semua yang diperintah Presiden kita siap. Kita tegak lurus Pak Presiden,” tambahnya.

    Terkait itu, pengamat politik dan kebijakan publik Adib Miftahul memprediksi bahwa Jokowi akan semakin ditinggalkan oleh para loyalisnya.    

    “Dengan jelas pula, pasca-Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dengan deal Mega-Prabowo bersama PDI Perjuangan, Jokowi semakin ditinggalkan oleh para pendukungnya yang dulu kalau dibilang die hard politiknya, die hard Jokowi itu kan termasuk Projo,” ujar Adib dalam keterangannya, Rabu malam, 6 Agustus 2025.

    Menurut dia, para loyalis sejati Jokowi ini mulai sadar jika terus bersama mantan Wali Kota Solo itu sangat tidak menguntungkan bagi mereka.

    “Hari ini Jokowi semakin ditinggalkan oleh pendukungnya. Ini tak lain bahwa angin politik itu tidak terlalu menguntungkan ketika mereka masih berpihak kepada Jokowi,” jelas Adib.

    “Lambat lelahun menurut saya sama, orang-orang yang merasa loyal dengan Jokowi selama ini dikasih buah kekuasaan selama 10 tahun rontok mengikuti angin politik yang membawa keberuntungan,” pungkasnya. 

  • Hakim yang Tangani Punya Sertifikasi Hakim Tipikor

    Hakim yang Tangani Punya Sertifikasi Hakim Tipikor

    Jakarta

    Mahkamah Agung (MA) menegaskan hakim yang mengadili mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam dugaan korupsi importasi gula mempunyai sertifikasi. MA menyebut majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara sudah memiliki sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).

    “Terkait permasalahan sertifikasi hakim tipikor atas hakim yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi No. 34/Pidsus-TPK/2025 PN Jakarta Pusat atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim tipikor,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Kantor MA, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).

    Yanto mengatakan kapasitas hakim yang menangani kasus Tom Lembong itu telah sesuai Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang No. 48 tahun 2009 Undang-Undang No. 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Menurutnya, atas dasar hal itu, hakim tersebut telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor.

    “Syarat sebagai hakim tipikor pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tingkat Banding baik hakim karier maupun hakim ad-hoc telah ditentukan bahwa yang bersangkutan memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor,” ungkapnya.

    MA juga akan memanggil hakim yang mengadili Tom Lembong. Hakim tersebut akan diklarifikasi.

    Tom Lembong Lapor ke MA

    Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

    “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

    Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

    (whn/whn)

  • Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        6 Agustus 2025

    Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi Nasional 6 Agustus 2025

    Nasib Terdakwa Kasus Impor Gula, Tetap Diproses Hukum Saat Tom Lembong Dapat Abolisi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menimbulkan perdebatan baru dalam kasus importasi gula di tahun 2015-2016.
    Para terdakwa yang berasal dari kalangan korporasi menuntut agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencabut dakwaan terhadap mereka karena Tom, sebagai pelaku utama dalam kasus ini, sudah bebas dan ditiadakan proses serta akibat hukumnya.
    Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (5/8/2025) para kuasa hukum terdakwa menyampaikan sebuah surat permohonan tersebut kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
     “Kami mohon kepada Kejaksaan agar Kejaksaan menarik mencabut surat dakwaan,” ujar kuasa hukum dari Direktur PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang mewakili para terdakwa.
    Hotman mengatakan, dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang abolisi kepada Tom Lembong, proses hukum importasi gula dinilai sudah sepatutnya ditiadakan.
    “Intinya majelis, terkait dengan adanya Keppres tentang abolisi yang tegas-tegas menyatakan semua proses hukum dan akibat hukumnya terkait kasus gula impor ditiadakan,” kata Hotman.
    Ia menyinggung posisi Tom selaku eks Mendag yang dulu duduk sebagai terdakwa dan diduga memperkaya pihak korporasi.
    Tom dinilai sebagai pelaku utama tindak pidana, sementara pihak korporasi merupakan pihak yang turut serta.
    Karena Tom Lembong sudah menerima abolisi alias proses dan akibat hukumnya sudah ditiadakan, pihak korporasi meminta agar kasus mereka juga dicabut.
    “Tom Lembong dituduh melakukan pelanggaran hukum untuk memperkaya klien kami. Padahal, Tom Lembong sudah tidak lagi diproses akibat hukum,” kata Hotman.
    Dalam sidang kemarin, pihak Kejagung yang diwakili JPU mengusulkan agar sidang untuk terdakwa lainnya tetap dilanjutkan.
    Salah seorang JPU mengingatkan, dalam keputusan presiden yang diteken Presiden Prabowo Subianto, hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi.
    “Di dalam keppres tersebut, kan tidak implisit menyebutkan para terdakwa. Cuma di situ hanya untuk satu orang, saudara Thomas Trikasih Lembong di keppres nomor 18 tahun 2025,” kata JPU itu.
    Menilik ke belakang, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno juga pernah menegaskan bahwa keppres itu mengaturr abolisi yang diberikan Presiden Prabowo bersifat personal untuk Tom Lembong.
    Abolisi untuk Tom juga sudah disebutkan tidak menghentikan proses pidana bagi terdakwa lainnya.
    “Jadi, proses (penegakan hukum) ini kan bukan berarti diberhentikan, terus bebas gitu untuk yang lainnya. Enggak, enggak. Ini hanya yang bersangkutan, Pak Tom Lembong, diberikan abolisi. Secara perseorangan, sendirian, di perkara ini,” kata Sutikno, Jumat (1/8/2025) lalu.
    Sutikno menjelaskan, penyidik punya banyak cara untuk melakukan penyidikan.
    Selain kesaksian dari Tom, ada barang bukti lain yang mendukung untuk membuktikan adanya korupsi impor gula.
    “Kita menangani perkara kan pakai alat bukti yang ada. Alat bukti kan banyak. Itu perkara lain tetap berjalan,” ujar dia menegaskan.
    Kendati para terdakwa mengajukan keberatan, majelis hakim memutuskan untuk tetap melanjutkan sidang.
    “Majelis mengambil sikap untuk tetap dilanjutkan. Sementara kalau nanti ada perkembangan terbaru, ya majelis juga akan menentukan sikapnya lagi,” kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatika di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
    Dennie menegaskan, majelis hakim tidak mengesampingkan permohonan yang diajukan terdakwa, tetapi hakim sepakat dengan jaksa bahwa hanya Tom Lembong yang mendapatkan abolisi dari Prabowo.
    “Kami tetap bersikap, karena memang keppres berupa abolisi yang ditujukan hanya kepada satu orang. Satu orang terdakwa, tidak menunjuk kepada terdakwa lainnya walaupun perkara atau kasusnya adalah bersamaan,” kata Dennie.
    Hakim berpendapat, kehadiran JPU hari ini juga menunjukkan sikap Jaksa Agung terhadap kasus importasi gula.
    “Adanya penuntut umum tetap hadir di persidangan hari ini, kehadiran penuntut umum di sini, kami rasa ya secara tidak langsung tetap merupakan perintah dari Jaksa Agung untuk meneruskan perkara ini,” lanjut Dennie.
    Namun, jika memang nanti ada perubahan sikap, majelis hakim juga akan menyingkap lagi.
    Dennie meminta semua pihak memaklumi dan mengerti keputusan yang diambil oleh majelis hakim.
    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, permintaan para terdakwa ini masuk akal karena usai abolisi, Tom dianggap tidak berbuat salah dalam kasus impor gula.
    “Secara logika bisa ya, karena keputusan importasi gula dianggap tidak ada dan tidak bermasalah,” kata Fickar saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
    Ia mengatakan, jika melihat konstruksi kasus yang ada, abolisi yang diterima Tom bisa berdampak pada kasus yang tengah dijalani terdakwa dari pihak korporasi ini.
     
    “Dampaknya seharusnya berlaku juga pada mereka yang didakwa soal kasus (impor gula),” ujar dia.
    Selain Tom Lembong, ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Satu terdakwa telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus, yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
    Sementara, ada sembilan terdakwa dari pihak korporasi yang masih menjalani proses persidangan.
    Para terdakwa ini adalah, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat,
    Kemudian, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A Tiwow; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MA Proses Laporan Tom Lembong Terkait Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara

    MA Proses Laporan Tom Lembong Terkait Hakim Pemvonis 4,5 Tahun Penjara

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut.

    “Nanti kita tanggapi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).

    Yanto mengatakan pengaduan Tom Lembong sudah diterima. Namun kata dia, aduan tersebut masih dilacak karena dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

    “Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” ujarnya.

    Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.

    “Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).

    Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman.

    (wnv/eva)