Tag: Thomas Trikasih Lembong

  • Hormati Putusan Sela, Tom Lembong Siap Buktikan di Sidang

    Hormati Putusan Sela, Tom Lembong Siap Buktikan di Sidang

    Jakarta

    Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tidak menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus dugaan korupsi impor gula. Tom menghormati putusan tersebut.

    “Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan,” kata Tom Lembong usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

    Tom mengapresiasi majelis hakim yang memberikan putusan dua hari setelah jaksa membacakan tanggapan atas eksepsinya. Dia juga mengapresiasi hakim yang mengizinkan pihaknya menerima hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dari jaksa pada sidang berikutnya, sebab menurutnya laporan hasil audit tersebut juga merupakan haknya.

    “Tentunya hari ini saya terutama mengapresiasi keputusan majelis hakim bahwa memang laporan audit BPKP yang terkait perkara saya harus segera disampaikan kepada kami sebagai terdakwa, supaya adil, supaya fair, supaya kami punya waktu untuk meneliti dan mempersiapkan pembelaan dan juga tentunya saksi saksi ahli terkait,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Tom mengaku masih kecewa dengan surat dakwaan jaksa. Dia mengatakan surat dakwaan itu tidak mencerminkan realita yang terjadi.

    “Tentunya kami masih tetap kecewa dengan dakwaan yang kualitasnya patut disesalkan, sekali lagi sangat sangat tidak mencerminkan secara akurat realita yang terjadi. Kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut ke dalam persidangan,” ujarnya

    Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    (yld/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa? Mendag Lain Sama Persis Seperti Saya

    Kenapa Hanya Saya yang Jadi Terdakwa? Mendag Lain Sama Persis Seperti Saya

    PIKIRAN RAKYAT – Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) heran kenapa hanya dia Menteri Perdagangan (Mendag) yang jadi tersangka bahkan terdakwa. Ia yang duduk di kursi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kemendag itu, mempertanyakan perlakuan yang dinilai tak adil bagi eks Mendag lainnya.

    Pasalnya, keterangan tempus dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dibuat Kejaksaan Agung bertuliskan penyidikan perkara 2015-2023. Sementara, ia hanya menjabat Mendag dalam periode 2015-2016.

    Alih-alih periode Sprindik, surat dakwaan malah disesuaikan dengan masa dia menjabat yaitu 2015-2016.

    Hal itu disampaikannya usai mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) terhadap eksepsinya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa,11 Maret 2025.

    “Bahwa tempus dari pada dakwaan tidak klop dengan tempus dari pada Sprindik dan kenapa hanya saya yang menjadi terdakwa dan bahkan tersangka,” kata Tom, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.

    Setelah persidangan, saat ditemui media, Tom kembali mengungkapkan kekecewaannya lantaran hanya dia yang dijadikan terdakwa.

    Menurut hematnya, seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai Mendag sepatutnya diproses secara hukum sebagaimana dirinya.

    “Karena semuanya (Mendag) juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga agas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak, tidak bisa milih-milih,” ujar dia.

    “Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain akan juga bisa ikut membuktikan bahwa selama ini proses importasi gula itu biasa-biasa saja. Tidak ada yang diselewengkan, tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih,” kata dia menegaskan.

    Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

    Sebelumnya, jaksa meminta hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tom Lembong. Dengan begitu, sidang perkara Tom Lembong bisa dilanjutkan lagi.

    “Menolak keseluruhan dari keberatan nota eksepsi dari penasihat hukum atau Terdakwa Thomas Terdakwa Thomas Trikasih Lembong,” ujar Jaksa.

    Tom Lembong dijerat dengan dakwaan merugikan negara sebesar Rp578.105.411.622 akibat kebijakan impor gula yang diambil tanpa koordinasi dengan kementerian lain, meskipun stok gula dalam negeri sudah surplus.

    Kebijakan tersebut menguntungkan 10 pihak dengan total keuntungan mencapai Rp515.408.740.970,36.

    Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Keberatan Jaksa, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula – Halaman all

    Keberatan Jaksa, Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dibebaskan dari Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Zaid Mushafi, meminta hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membebaskan kliennya dari perkara dugaan korupsi impor gula.

    “Kami yakin hakim punya hati nurani dan keberanian dalam mengambil keputusan yang adil bagi Pak Tom Lembong. Kami sangat siap menghadapi keputusan nanti di hari kamis besok,” kata Zaid kepada awak media di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/3/2025). 

    Ia berharap pada sidang putusan sela Kamis mendatang, majelis hakim menegakan hukum dengan benar.

    Tidak ada tebang pilih.

    “Apalagi yang ini kita yakin itu bukan perbuatan tindak pidana korupsi. Lepaskan, bebaskan Tom Lembong. Tidak ada pilihan lain,” terangnya.

    Sementara itu pada persidangan hari ini di PN Tipikor agenda mendengar tanggapan JPU Kejaksaan Agung atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya.

    Zaid merasa keberatan dengan bantahan jaksa.

    “Kita sangat keberatan adalah dalam bantahannya, jaksa penuntut umum menyatakan bahwa tempus itu sesuai dengan terdakwa. Berdasarkan sprindiknya itu, harusnya 2015-2023, masalah nanti ditemukan tindak pidana di tahun berapa itu urusan lain,” kata Zaid.

    Ia melanjutkan tapi harus dijelaskan dahulu dalam dakwaan, tindak pidana dugaan korupsi di Kementerian Perdagangan 2015-2023 tersebut secara menyeluruh.

    “Tapi ternyata dalam jawabannya, tadi kita sudah dengar secara jelas bahwa tempus itu sudah sesuai dengan masa jabatan Pak Tom Lembong atau terdakwa,” terangnya.

    Zaid mempertanyakan mengapa hanya kliennya yang menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

    “Kenapa sebatas Pak Tom Lembong? Tempusnya ini sudah salah, harusnya sesuai dong. Sprindik dengan dakwaan itu harus sejalan. Tidak boleh beda. Tapi itu tidak dijawab sama jaksa,” terangnya.

    Kasus Tom Lembong

    Diketahui Tom Lembong telah didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar atas perbuatannya dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

    Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 perusahaan swasta dalam perkara tersebut.

    Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

     

     

  • JPU Bantah Seluruh Eksepsi Tom Lembong, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

    JPU Bantah Seluruh Eksepsi Tom Lembong, Minta Hakim Lanjutkan Persidangan

    Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membantah seluruh seluruh nota pembelaan atau eksepsi terhadap dakwaan atas mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atas perkara korupsi importasi gula. 

    Pada sidang agenda pembacaan tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa, Selasa (11/3/2025), pihak penuntut umum menyatakan telah memelajari seluruh eksepsi yang diajukan pihak Tom Lembong. 

    “Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan yang disampaikan karena secara subtansi materi nota keberatan itu sudah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar JPU pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

    JPU lalu menguraikan pendapat terhadap beberapa nota keberatan yang diajukan Tom atas dakwaan kepadanya. Misalnya, JPU membantah eksepsi Tom bahwa perkara yang disidangkan seharusnya menggunakan dasar hukum tindak pidana perdagangan dan pangan, bukan UU Tipikor. 

    Namun, JPU menilai perkara importasi gula yang menyeret Tom sudah memenuhi unsur-unsur diberlakukannya UU Tipikor. Unsur-unsur dimaksud adalah keterlibataan penyelenggara negara, dugaan perbuatan melawan hukum dan menyalahi aturan, serta dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri atau pihak lain maupun korporasi. 

    “Kesimpulan penuntut umum terhadap dalil penasihat hukum terdakwa adalah keliru dan tidak berdasar sehingga patut dikesampingkan,” ujar JPU. 

    Di sisi lain, JPU turut membantah eksepsi pihak Tom soal audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada importasi gula periode 2015-2016 yang menunjukkan tidak adanya kerugian keuangan negara. Hal itu dibantah oleh penuntut umum, lantaran penghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar didasarkan pada audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    “Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada tanggal 20 Januari 2025 pada perkara a quo merupakah audit penghitungan kerugian negara yang menyatakan dalam perkara a quo telah merugikan kerugian negara Rp578 miliar,” tutur JPU.

    Selanjutnya, JPU turut membantah penilaian pihak Tom atas importasi gula yang dilakukan olehnya telah memenuhi seluruh azas hukum pemerintahan yang baik. Menurut penuntut umum, hal itu merupakan penilaian prematur dan sangat subjektif. 

    Tidak hanya itu, JPU turut membantah beberapa eksepsi Tom yang dinilai sudah masuk ke pokok perkara. Misalnya, terkait dengan dakwaan jaksa yang dinilai tidak menguraikan soal harga beli gula kristal putih yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pengimpor gula saat itu. 

    “Dengan demikian materi keberatan penasihat hukum terdakwa bukan materi eksepsi atau keberatan,” terang JPU. 

    Oleh sebab itu, pihak JPU meminta kepada Majelis Hakim agar menolak seluruh dalil keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa. Mereka juga meminta agar surat dakwaan dinyatakan sudah cermat, jelas dan lengkap serta memenuhi persyaratan formil maupun materiil. 

    “Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, [kemudian] melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” pungkas JPU.=

    Sebelumnya, tim penasihat hukum Tom menilai Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut. Surat dakwaan yang dibacakan jaksa juga dinilai tidak lengkap serta tidak cermat dalam menguraikan tindak pidana korupsi yang dituduhkan. 

    Selain itu, Tom Lembong juga dinyatakan tidak menerima aliran dana baik secara langsung maupun tidak langsung dalam kasus rasuah tersebut. 

    “Tidak ada aliran dana yang masuk ke Tom Lembong baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan semua kinerja beliau sudah diaudit BPK dengan hasil clean and clear,” kata penasihat hukum Tom, Ari Yusuf Amir, pada persidangan perdana pekan lalu, Kamis (6/3/2025).

    Berdasarkan dakwaan JPU, Tom Lembong disebut memberikan persetujuan impor terhadap sejumlah pihak swasta dalam rangka pengendalian ketersediaan gula dan stabilisasi harga gula dalam negeri. 

    Namun dalam pelaksanaannya, Tom diduga telah melanggar sejumlah aturan seperti tidak dilakukannya rapat koordinasi antar kementerian. Alhasil, perbuatan itu diduga telah memperkaya 10 pihak swasta Rp515 miliar dengan kerugian negara Rp578 miliar. 

    “Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” pungkas jaksa.

  • Blak-blakan Kubu Tom Lembong: RI Tak Pernah Surplus Gula Sejak 1995

    Blak-blakan Kubu Tom Lembong: RI Tak Pernah Surplus Gula Sejak 1995

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong bersikukuh kebijakan impor raw sugar atau gula kristal mentah yang kala itu diterbitkan olehnya sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016 bukan sebagai persoalan pidana.

    Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi mengatakan sejak 1995 Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula, justru pemerintah diharuskan mengambil langkah di luar serapan dalam negeri agar bisa memenuhi gula konsumsi di pasar. Salah satunya lewat skema impor dari negara mitra.

    “Pertama sejak 1995, silahkan dicek ya, Indonesia itu gak pernah surplus [gula]. Itu silakan di cek keterangan itu sudah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di sidang praperadilan oleh ahli pangan dan pertanian,” ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (10/3/2024). 

    Selama periode 2015-2016, dia mengatakan pasokan gula konsumsi secara nasionaltidak seimbang. Namun angka permintaan naik tinggi. Perkara ini diperburuk oleh ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

    Kesenjangan tersebut pun menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tidak langka. 

    “Kebutuhan gula di periode 2015-2016 waktu itu itu jomplang, cukup menganga ya. Nanti ada data BPS-nya itu silahkan dicek langsung aja, kita pernah membuktikan itu di sidang praperadilan karena hasil atau kemampuan Indonesia dalam memproduksi gula kristal putih itu tidak sebanding dengan kebutuhannya,” paparnya.

    Agar kondisi tidak semakin buruk, dia menjelaskan Tom Lembong, yang belum begitu lama ditunjuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengisi posisi Menteri Perdagangan, harus mengambil solusi dengan menerbitkan izin impor raw sugar.

    Menurutnya, kebijakan tersebut semata-mata memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stok. Termasuk strategi mengendalikan harga gula di pasar agar tidak semakin melonjak naik. 

    “Itulah diperlukan mekanisme impor selain karena kebutuhan stok, menjaga stok, ada juga menjaga harga gula, harga di saat itu lagi tinggi,” beber dia. 

    Alasan lain bahwa Tom Lembong mengizinkan impor raw sugar agar tidak terjadi kenaikan harga gula secara ‘gila-gilaan’ di pasar Tanah Air. Apalagi kala itu harga gula di beberapa wilayah sudah melonjak.

    Zaid menjelaskan Kementerian Perdagangan waktu itu berupaya melakukan stabilisasi harga gula konsumsi dengan mengimpor raw sugar. Hitungannya, impor gula kristal mentah jauh lebih murah harganya ketika sudah disuplai di pasaran.

    Hal ini berbeda dengan impor gula jadi yang harga jual ke masyarakat akan jauh lebih tinggi. 

    “Nah, poin ketiga, dalam konteks menstabilisasi harga ini kita tidak bisa mengimpor bahan jadi karena ada keperluan, ada kebutuhan untuk melakukan stabilisasi harga,” jelasnya.

    Dia menuturkan ada banyak keuntungan dengan melakukan mekanisme itu. Pertama, devisa negara bertambah karena kita mengimpor bahan mentah dan pengolahannya menjadi bahan jadi. Kedua, membuka lapangan pekerjaan baru karena ada proses merubah mentah menjadi matang. 

    “Ketiga, harga jual ke masyarakat itu jauh lebih stabil ketimbang kita mengimpor bahan jadi, itu poin kondisi hari itu,” tutur dia.

  • Terungkap Alasan Tom Lembong Beri Izin Impor Gula di 2015

    Terungkap Alasan Tom Lembong Beri Izin Impor Gula di 2015

    Jakarta

    Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong didakwa melakukan tidak pidana memperkaya orang lain yang mengakibatkan kerugian negara Rp578 miliar, karena menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula kristal merah yang diolah menjadi gula kristal putih kepada perusahan gula rafinasi swasta.

    Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menjelaskan alasan di balik keputusan tersebut yang berfokus pada kebutuhan untuk menjaga stok gula dan menstabilkan harga di tengah kondisi yang sulit saat itu.

    Menurut Zaid, salah satu alasan utama di balik impor gula kristal mentah (raw sugar) adalah Indonesia yang sejak 1995 tidak pernah mengalami surplus gula.

    “Jika melihat data yang ada, Indonesia tidak pernah surplus gula. Bahkan jika dihitung berdasarkan periode dua bulan atau tiga bulan, itu bukan cara yang tepat untuk menentukan surplus. Yang dibutuhkan adalah evaluasi tahunan, dan pada 2015-2016, Indonesia mengalami kekurangan yang cukup besar,” ujar Zaid dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

    Saat itu, kapasitas produksi gula dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumsi yang terus meningkat. Zaid menyebutkan bahwa pada tahun tersebut, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan ketimpangan antara produksi gula kristal putih dan kebutuhan pasar yang sangat menganga.

    “Kita perlu mekanisme impor untuk memenuhi kebutuhan tersebut, baik untuk menjaga stok maupun menstabilkan harga. Harga gula saat itu sudah sangat tinggi, dan impor menjadi solusi untuk menekan harga agar dapat segera diterapkan di daerah-daerah yang terdampak harga tinggi,” katanya.

    Zaid menekankan bahwa impor gula mentah pada 2015 juga dipilih untuk menjaga kestabilan harga. Impor bahan mentah, seperti raw sugar, memiliki keuntungan besar. Pertama, karena Indonesia mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP), negara dapat memperoleh devisa tambahan. Kedua, impor mentah membuka lapangan pekerjaan baru karena adanya proses pengolahan gula.

    “Ketiga, harga jual ke masyarakat akan lebih terjangkau daripada jika kita mengimpor gula kristal putih jadi. Ini penting karena harga yang lebih murah bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya.

    Impor gula mentah juga memungkinkan untuk menstabilkan harga gula di pasar dalam negeri. Zaid mengungkapkan bahwa dengan impor gula mentah, harga jual kepada konsumen bisa ditekan lebih rendah. “Dalam keterangan ahli yang disampaikan di sidang peradilan, masyarakat diuntungkan dengan penurunan harga gula sekitar hampir Rp8 triliun,” ujar Zaid.

    Dengan mekanisme impor yang berjalan, meskipun pada tahun 2015 jumlah impor tidak terlalu besar, sekitar 105 ribu ton, kebutuhan gula domestik tetap dapat dipenuhi dan harga tetap terjaga. Selain itu, Zaid juga menjelaskan mengapa pihak swasta dilibatkan dalam impor gula pada tahun 2015.

    “Tidak ada larangan untuk melibatkan swasta dalam impor gula mentah. Selama mereka memiliki izin impor, mereka bisa melakukannya. Kita perlu gula dengan harga yang terjangkau, dan bekerja sama dengan pihak swasta adalah cara yang tepat. Mengimpor gula kristal putih yang sudah jadi oleh BUMN akan sangat mahal dan harga jualnya tentu akan lebih tinggi,” tegas Zaid.

    Ia menambahkan bahwa aturan yang ada pada saat itu tidak melarang kolaborasi dengan swasta, asalkan memenuhi syarat administrasi yang berlaku.

    Mengapa BUMN tidak langsung melakukan impor? Zaid menjelaskan bahwa PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) sebagai badan milik negara tidak memiliki kapasitas untuk menangani impor gula pada waktu itu. “Dalam konteks bisnis, jika suatu perusahaan memiliki kemampuan untuk melaksanakan impor, mereka akan melakukannya sendiri. Namun, PPI tidak memiliki struktur yang diperlukan untuk melakukan impor gula mentah. Jaringan distribusi lebih banyak dimiliki oleh swasta, terutama kooperasi yang sudah berpengalaman di bidang distribusi,” kata Zaid.

    Kebijakan impor gula pada 2015 juga mendapat dukungan dari rapat terbatas yang digelar di Istana Presiden. Zaid mengungkapkan bahwa keputusan tersebut dibuat dengan pertimbangan yang matang, melihat kondisi pasar yang kacau dan membutuhkan langkah cepat untuk mengatasi kekurangan gula yang dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi.

    “Kebijakan ini bukan keputusan yang diambil sembarangan. Semua keputusan terkait impor gula ini sudah melalui proses persetujuan dari berbagai kementerian terkait. Surat persetujuan yang diterbitkan Tom Lembong sudah ditembuskan kepada seluruh kementerian terkait. Jika ada yang salah, kenapa tidak ada keberatan waktu itu?” ujar Zaid.

    Zaid juga menambahkan bahwa meskipun ada suara berbeda mengenai kebijakan ini, keputusan impor gula di 2015 terbukti berhasil menjaga stabilitas harga dan memenuhi kebutuhan konsumen. Ia pun mempertanyakan mengapa kebijakan yang diambil hampir 9 tahun lalu kini dipersoalkan, padahal pada saat itu semua prosedur yang ada telah dipatuhi dengan baik.

    Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Zaid memastikan bahwa keputusan Tom Lembong untuk mengimpor gula di 2015 merupakan langkah yang tepat, baik dari segi ekonomi maupun sosial. Kebijakan ini, menurutnya, telah membantu menjaga ketersediaan gula, menstabilkan harga, dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

    (rrd/rir)

  • Kuasa Hukum Klaim Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Tak Bermasalah dan Untungkan Masyarakat – Halaman all

    Kuasa Hukum Klaim Kebijakan Impor Gula Tom Lembong Tak Bermasalah dan Untungkan Masyarakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kebijakan impor gula yang dilakukan eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong diklaim bukan sebuah masalah dan dianggap menguntungkan masyarakat.

    Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi menyikapi perkara yang tengah menjerat kliennya itu hingga duduk di kursi persidangan.

    Terkait pernyataan itu Zaid beralasan, sejak 1995 Indonesia dinilainya tidak pernah mengalami surplus gula.

    Sehingga menurut dia pemerintah seharusnya mengambil langkah dengan memenuhi gula konsumsi di pasar salah satunya menyalakan keran impor.

    “Pertama sejak 1995, silahkan di cek ya, Indonesia itu gak pernah surplus, itu silahkan di cek keterangan itu sudah pernah disampaikan berkali-kali, bahkan di sidang praperadilan oleh ahli pangan dan pertanian, Prof Dwi Andreas,” ujar Zaid kepada wartawan Senin (10/3/2025).

    Lebih jauh Zaid menuturkan, pada periode 2015-2016 ketika Tom menjabat sebagai Mendag, pasokan gula konsumsi secara nasional tak sebanding dengan angka permintaan masyarakat yang tinggi.

    Hal ini kata dia diperkeruh dengan ketidakmampuan Indonesia memproduksi gula kristal putih (GKP) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

    Alhasil menurut dia akibat keadaan tersebut menuntut pemerintah mengambil langkah cepat agar komoditas ini tidak langka. 

    “Ada data BPS-nya itu silahkan di cek langsung aja, kita pernah membuktikan itu di sidang praperadilan karena hasil atau kemampuan Indonesia dalam memproduksi gula kristal putih itu tidak sebanding dengan kebutuhannya,” ujarnya.

    Atas kondisi tersebut, Tom yang saat itu belum begitu lama ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mengisi posisi Mendag pun harus putar otak dengan menerbitkan izin impor raw sugar.

    “Kebijakan tersebut semata-mata memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stok. Termasuk strategi mengendalikan harga gula di pasar agar tidak semakin melonjak naik,” ucapnya.

    Selain itu kata Zaid, kebijakan impor gula mentah yang diambil Tom juga untuk menekan harga dalam negeri yang kala itu merangkak naik.

    Pasalnya menurut dia, alasan kliennya melakukan impor gula mentah lantaran faktor harga yang lebih murah jika sudah dijual ke pasaran ketimbang melakukan impor gula jadi.

    “Kalau kita mengimpor bahan jadi, pasti harga jual ke masyarakat jauh lebih tinggi untuk itulah diambil kebijakan mengimpor bahan mentah untuk diolah menjadi GKP,” pungkasnya.

    Adapun dalam perkara dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong ini sudah memasuki tahap persidangan.

    Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025) lalu itu, Tom didakwa merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.

    Tak hanya itu Tom juga didakwa telah memperkaya diri sendiri serta 10 orang lain dalam perkara tersebut.

    Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

    Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

    -Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

    -Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

    -Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

    -Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

    -Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

    -Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

    -Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

    -Hans Falita Hutama melalui PT Berkah 
    Manis Makmur (BMM)

    -Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

    -Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

    Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

    Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

    “Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi,” kata Jaksa.

    Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

    Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

    Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta yakni PT PPI untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah,” jelasnya.

    Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

    Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan  Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    “Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47,” ucap Jaksa

    Tom diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

  • Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar

    Kejagung Akui Ada Selisih Hitung Kerugian Negara Kasus Tom Lembong Rp12 Miliar

    loading…

    Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai menjalani sidang dakwaan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). FOTO/RIYAN RIZKI ROSHALI

    JAKARTA – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyebutkan ada selisih perhitungan kerugian negara Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Menurut Kejagung, selisih perhitungan mencapai Rp12 miliar.

    “Ini kan sedang berproses. Perlu saya sampaikan kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih. Dan yang sudah kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 sekian miliar,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip, Sabtu (8/3/2025).

    Harli menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) akan menjelaskan di persidangan berikutnya terkait selisih uang kerugian negara tersebut. Ia mengajak masyarakat untuk mengikuti proses persidangan terlebih dahulu.

    JPU akan membawa semua bukti-bukti untuk diverifikasi dan diungkap di pengadilan. Bukti yang diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan lainnya itu dipastikan sesuai dengan fakta dalam berkas perkara yang diharapkan menjadi fakta persidangan.

    “Oleh karenanya kami sangat berharap kita ikuti saja dulu proses di pengadilan. Nanti hitung-hitungannya seperti apa tentu akan berproses di sana,” katanya.

    10 Orang Terima Cuan Rp515 Miliar dari Kasus Korupsi Impor GulaSebelumnya, JPU dari Kejagung mendakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merugikan keuangan negara sebanyak Rp515,4 miliar (Rp515.408.740.970,36) dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016.

    Jaksa menjelaskan angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yang mencapai Rp578,1 miliar (Rp578.105.411.622,47) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

    “Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).

    Jaksa kemudian menuturkan pihak-pihak yang diperkaya akibat perbuatan Tom Lembong. Namun, dalam dakwaannya, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri.

  • Ini Harapan Anies Baswedan Usai Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

    Ini Harapan Anies Baswedan Usai Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi majelis hakim yang memberikan kesempatan kepada pengacara Tom Lembong untuk membacakan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dengan dibacakannya eksepsi, masyarakat mendapatkan informasi lengkap mengenai kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong.

    “Kita semua keluar dari persidangan hari ini mendengar secara lengkap, baik yang disampaikan oleh penuntut maupun disampaikan oleh penasihat hukum,” kata Anies usai menyaksikan sidang perdana Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

    Anies berharap majelis hakim dapat memutus perkara Tom Lembong secara objektif dengan mengedepankan prinsip kebenaran, kepastian hukum, dan juga keadilan. Ia pun meyakini majelis hakim akan berpegang pada tiga hal tersebut dalam mengadili kasus Tom Lembong.

    “Sebagaimana hari ini majelis hakim membuat keputusan yang baik sekali, dengan memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini,” ujar Anies.

    Tom Lembong Didakwa Bikin Rugi Keuangan Negara Rp578 Miliar

    Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Jaksa menyebut angka tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    “Merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 6 Maret 2025.

    Jaksa menyebut Tom Lembong melakukan dugaan tindak pidana korupsi bersama 10 orang, yakni:

    1. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) sejak tahun 2015

    2. Tony Wijaya NG selaku Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003

    3. Then Surianto Eka Prasetyo selaku Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006

    4. Hansen Setiawan selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013

    5. Indra Suryaningrat selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012

    6. Eka Sapanca selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015

    7. Wisnu Hendraningrat selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015

    8. Hendrogiarto A Tiwow selaku Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016

    9. Hans Falita Hutama selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010

    10. Ali Sandjaja Boedidarmo selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011

    Lebih lanjut, jaksa juga menyebut Tom Lembong telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yakni:

    1. Memperkaya Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

    2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    3 Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

    7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar Internationa sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar Internationa dengan PT PPI.

    8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.

    9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 )yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

    10. Memperkaya Ramakrishna Prasar Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

    Jaksa dalam surat dakwaanya menyebut Tom Lembong yang menjabat Mendag pada periode 2015 sampai 2016 menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. Menurut jaksa, hal tersebut dilakukan Tom Lembong tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian. 

    “Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor /Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016,” ujar jaksa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tom Lembong Kecewa! Dakwaan Kasus Impor Gula Dinilai Tidak Akurat dan Minta Transparansi Kejaksaan

    Tom Lembong Kecewa! Dakwaan Kasus Impor Gula Dinilai Tidak Akurat dan Minta Transparansi Kejaksaan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkapkan kekecewaannya atas dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015–2016.

    “Saya melihat dakwaan tersebut tidak mencerminkan dengan akurat realitas yang berlaku pada saat itu, saat masa-masa yang diperkarakan,” ucap Tom Lembong saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

    Tom menyoroti bahwa salah satu aspek yang tidak dijelaskan secara jelas dalam surat dakwaan adalah terkait dengan perhitungan kerugian negara.

    Menurutnya, angka kerugian negara yang disebut dalam dakwaan tidak disertai dengan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang seharusnya menguraikan dasar perhitungannya.

    Oleh karena itu, Tom Lembong berharap Kejaksaan dapat menunjukkan profesionalisme dan transparansi, terutama dalam hal perhitungan kerugian negara.

    “Saya juga mau menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dugaan kerugian ini berkaitan dengan penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar-kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

    Surat persetujuan impor tersebut memungkinkan para pihak untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) guna diolah menjadi gula kristal putih (GKP), meskipun perusahaan penerima izin bukanlah pihak yang berhak mengolah gula kristal mentah karena statusnya sebagai perusahaan gula rafinasi.